Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-011997.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Bintan Resort Cakrawala, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011997.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011997.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.542.877.4-018.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, yang diwakili oleh Sdr. Gianto Gunara, Jabatan: Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarta, S.E.,S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-912/PP/IKH/2020

2. Nama: Erick, S.E., S.H., M.Si., CPA

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 29 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/NIP.197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Melani/NIP.197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Eka Widy Hastuti/NIP. 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16809/PJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 329/PP/BR/2022 tanggal 16 Maret 2022,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor Tax- 02/X/BRC/2021 tanggal 27 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-76/WPJ.04/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 60/SK/TAX/III/2022 tanggal 11 Maret 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp35.040.411.516,00 Kompensasi KerugianRp- Penghasilan Kena PajakRp35.040.411.516,00 Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutangRp8.760.102.750,00 Kredit PajakRp339.618.293,00 PPh Kurang/(lebih) bayarRp8.420.484.457,00 Sanksi AdministrasiRp3.031.374.404,00 Jumlah PPh yang Masih Harus/(lebih) DibayarRp11.451.858.861,00 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkanRp(339.618.293,00) pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/VIII/BRC/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp4.890.862.337,00 Kompensasi KerugianRp4.890.862.337,00 Penghasilan Kena PajakRp- Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutangRp- Kredit PajakRp339.618.293,00 PPh Kurang/ (lebih) bayarRp(339.618.293,00) Sanksi AdministrasiRp- Jumlah PPh yang Masih Harus/(lebih) DibayarRp(339.618.293,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp35.040.411.516,00 Kompensasi KerugianRp-

Penghasilan Kena PajakRp35.040.411.516,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp8.760.102.750,00 Kredit PajakRp339.618.293,00 PPh Kurang/ (lebih) bayarRp8.420.484.457,00 Sanksi AdministrasiRp3.031.374.404,00 Jumlah PPh yang Masih Harus / (lebih)

Rp11.451.858.861,00 Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Nomor Tax- 02/X/BRC/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Tax- 02/X/BRC/2021 tanggal 27 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd6.816.971.839 1.503.090.534 21.823.054.659
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya30.143.117.032

Permohonan Banding dengan alasan dan didasari oleh fakta hukum sebagai berikut:

1. Gambaran Umum Perusahaan bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan kesepakatan kerjasama ekonomi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam pengembangan provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), dengan membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Bintan. Adapun isi kesepakatan kerjasama antara lain berupa investasi, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata dan prasarana serta promosi dan pemasarannya. Kerjasama ini dibuat dengan melihat potensi kedua negara, Singapura sebagai negara dengan kunjungan wisata yang cukup besar dan Bintan dengan kekayaan dan keindahan alamnya sebagai daerah tujuan wisata baru yang cukup dekat dengan Singapura;

bahwa susunan pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Verizon Resorts Ltd.67,83%

- PT Sukajaya Indowahana15,25%

- Singapore-Bintan Resort Holdings Pte., Ltd.13,23%

- Gallant Venture Ltd.3,69% bahwa Pemohon Banding mengembangkan Kawasan BBIR dengan membangun infrastruktur berupa jalan akses ke dan di dalam kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort (BBIR), Instalasi Listrik, Instalasi Air, Jaringan Telekomunikasi, Pelabuhan ferry (yang menghubungkan langsung kawasan BBIR dengan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura), Dormitori dan sarana penunjang lainnya; bahwa konsep bisnis yang dijalankan dalam pengembangan kawasan BBIR adalah bisnis kawasan pariwisata yang terpadu, dimana Pemohon Banding adalah pengembang utama (main developer) yang berintegrasi dengan hotel dan resort,

pelaku usaha lain dalam kawasan, pemerintah dan masyarakat setempat dengan prinsip saling melengkapi (mutual) untuk tujuan meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan kerja dan kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah;

bahwa penghasilan Pemohon Banding didapatkan dari:

1. Penjualan listrik & air ke hotel dan resort di kawasan BBIR;

2. Ferry terminal services yang dipungut dari penumpang ferry dan perusahaan pelayaran;

3. Sewa Dormitory dan toko;

4. Jasa penunjang lainnya;

bahwa jumlah pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sangat tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan BBIR, setiap penambahan wisatawan akan meningkatkan juga pemakaian listrik dan air, jasa pelabuhan ferry terminal dan juga jasa penunjang lainnya;

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan jasa dari pihak yang berkompeten di bidang pemasaran dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat dinikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR. Pemohon Banding juga menggunakan jasa human resources dalam me-manage tenaga ahli yang diperlukan dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan scope pekerjaan; rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff, serta jasa investment marketing yang mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa kawasan BBIR merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi;

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya bahwa alasan Permohonan Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp30.143.117.032,00 yang terdiri dari:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd6.816.971.839 1.503.090.534 21.823.054.659
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya30.143.117.032

bahwa menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa untuk mengembangkan kepariwisataan memerlukan kerjasama berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pengelola kawasan pariwisata, agency, konsultan, perusahaan transportasi dan sebagainya. Sejalan dengan aturan tersebut, maka dalam mengembangkan kawasan pariwisata yang bertaraf Internasional, Pemohon Banding memerlukan jasa pihak lain yang ahli untuk menjalankan usahanya agar dapat menarik banyak investor dan turis dari mancanegara. Oleh karena itu, Pemohon Banding memanfaatkan jasa offshore dari Singapura untuk mengelola dan mempromosikan kawasan BBIR ke mancanegara oleh karena mayoritas investor dan wisatawan yang datang ke kawasan BBIR adalah dari mancanegara;

bahwa sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Pajak PPh, biaya Jasa Investment Marketing dan jasa lain, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor NOMOR SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bagian III huruf a angka 12 b) mengatur sebagai berikut:

“Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut”;

2. Bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

3. Bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota, sebagai berikut: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh:

“Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

4. Bahwa penggunaan Dasar Hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, Sekutu, dan Anggota. Bahwa Gallant Venture Ltd. bukan merupakan Pemegang Saham Orang pribadi sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

5. Bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd., sehingga transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER- 22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak menggunakan dasar hukum yang benar sehingga tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

7. Bahwa jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di kawasan BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa kawasan BBIR merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di kawasan BBIR, maka penghasilan Pemohon Banding juga makin meningkat;

8. Bahwa pembayaran untuk jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding yang telah diperoleh dari kegiatan promosi investasi yaitu peningkatan jumlah investor baru yang berinvestasi di kawasan BBIR, yang pada waktu ke depan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penghasilan usaha Pemohon Banding ketika investasi yang dilakukan sudah mulai beroperasi;

Bahwa dengan adanya penambahan investasi di Kawasan BBIR secara otomatis akan meningkatkan pemakaian fasilitas yang disediakan oleh Pemohon Banding diantaranya penjualan listrik & air, Ferry terminal services dan jasa penunjang lainnya;

9. Bahwa pembayaran Pemohon Banding telah didasari perjanjian yang sah, didukung bukti pembayaraan berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, bukti rekening koran dan bukti pendukung lainnya. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;

10. Bahwa pembayaran atas keseluruhan pembayaran biaya Jasa Investment Marketing dan jasa lain, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

11. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

12. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran jasa Investment Marketing kepada Gallant Venture Ltd adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

13. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Investment Marketing tersebut mohon dapat dibatalkan.

Terkait Jasa Human Resources

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor NOMOR SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bagian III huruf a angka 12 b) mengatur sebagai berikut:

“Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut”;

2. Bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Batamindo Investment(S) Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

3. Bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota, sebagai berikut:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh:

“Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

4. Bahwa penggunaan Dasar Hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, Sekutu, dan Anggota. Bahwa Batamindo Investment(S) Ltd. bukan merupakan Pemegang Saham sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

5. Bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Batamindo Investment(S) Ltd., sehingga transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 18 UU PPh

dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak menggunakan dasar hukum yang benar sehingga tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

7. Bahwa jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga ahli yang diperlukan pemohon banding dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan scope pekerjaan; rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang diatur dalam perjanjian;

8. Bahwa jasa human resources memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding diantaranya kemampuan pengelolaan fasilitas dan pelayanan Pemohon Banding;

9. Bahwa pembayaran untuk jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd telah didasari perjanjian yang sah, dan telah didukung dengan bukti-bukti pembayaran berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment(S) Ltd., payment voucher, bukti transfer antar Bank dan bukti pendukung lainnya. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;

10. Bahwa pembayaran atas keseluruhan pembayaran biaya Jasa Investment Marketing dan jasa lain, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

11. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

12. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran jasa Human Resources kepada Batamindo Investment(S) Ltd. adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

13. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Human Resourcers tersebut mohon dapat dibatalkan;

Terkait Jasa Destination Marketing

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bagian III huruf a angka 12 b) mengatur sebagai berikut:

“Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut”;

2. Bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bintan Resorts International Pte Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

3. Bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota, sebagai berikut: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh:

“Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

4. Bahwa penggunaan Dasar Hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, Sekutu, dan Anggota. Bintan Resorts International Pte Ltd. bukan merupakan Pemegang Saham sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

5. Bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bintan Resorts International Pte Ltd., sehingga transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak menggunakan dasar hukum yang benar sehingga tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

7. Bahwa jasa ini dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd, yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura dengan management consultancy services sebagai kegiatan utama bisnisnya. Dalam mendukung promosi kawasan BBIR lebih luas, maka dengan persetujuan Pemohon Banding baru pada tanggal 27 September 2017, Bintan Resorts International Pte Ltd. menambahkan kegiatan usaha Travel Agencies and Tour Operator sebagai kegiatan usaha tambahan. Biaya management fee terkait jasa Destination Marketing ini telah berdasarkan perjanjian yang sah;

8. Bahwa jasa Destination marketing yang diberikan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd adalah jasa yang nyata-nyata telah dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd. Bahwa dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, Bintan Resorts International Pte Ltd menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat dinikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR. Promosi yang dilakukan bersifat umum, karena tugas Bintan Resorts International Pte Ltd sesuai perjanjian adalah mempromosikan kawasan BBIR yang dikelola oleh Pemohon Banding, sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara;

9. Bahwa sebagai pembanding, apabila kita cermati kawasan wisata lain di Indonesia seperti Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Wakatobi (Sulawesi Utara), Morotai (Maluku Utara), dll baik pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah gencar melakukan promosi di dalam negeri maupun luar negeri baik secara on line maupun off line melalui program Wonderfull Indonesia. Bahkan dalam salah satu statement dari mantan Mantan Menteri Pariwisata Bapak Arief Yahya disebutkan program Wonderfull Indonesia harus bisa mengalahkan program wisata Negara tetangga kita yaitu Malaysia dengan tag line Truly Asia yang sudah terkenal di dunia. Semua kegiatan promosi tersebut menggunakan vendor pihak ketiga;

10. Demikian juga dengan promosi yang dilakukan Bintan Resorts International Pte. Ltd merupakan sesuatu yang lazim bagi pengelola kawasan wisata dan promosi tersebut menggunakan vendor pihak ketiga;

11. Bahwa jasa Destination marketing sangat penting dan mempunyai manfaat ekonomis yang nyata dalam usaha Pemohon Banding untuk tetap menjaga awareness keberadaan kawasan BBIR di daftar tempat kunjungan wisata. Hal ini terbukti dengan adanya penambahan jumlah turis yang meningkat dari tahun ke tahun, informasi tersebut selanjutnya akan menarik minat para investor untuk membangun hotel-hotel baru di kawasan BBIR. Bahwa manfaat ekonomis yang telah diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan promosi destinasi marketing adalah peningkatan jumlah kunjungan turis manca negara masuk ke kawasan BBIR yang memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung pada kenaikan penghasilan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

JENIS PENGHASILANDIBAYAR OLEHJUMLAH (Rp)
Ferry Terminal Services:
- Passenger/Port Levy & BagasiTuris (penumpang ferry)31.241.810.140
- VIP LoungeTuris (penumpang ferry)7.555.860.180
- OtherDomestic1.017.112.890
Development ChargesTuris (penumpang ferry)12.652.227.015
Seaport ChargesTuris (penumpang ferry)6.584.617.015
Tour, Activities, dan lain-lainturis3.034.701.517
Penghasilan - ListrikHotel & Resort101.609.788.218
Penghasilan - AirHotel & Resort19.245.316.104
Sewa Dormitori dan TokoHotel & Resort11.521.266.926
Service & MaitenanceHotel & Resort8.622.643.257
Other Income - Cruise VisitTuris (penumpang cruise)561.834.270
Total203.647.177.532

Kegiatan promosi destinasi marketing ini juga telah memberikan pengaruh positif berupa kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan pertumbuhan destinasi pariwisata di Indonesia khususnya di pulau Bintan;

12. Bahwa pembayaran Jasa Destination Marketing telah didukung dengan bukti transaksi berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, marketing report tahun 2018 dari Bintan Resorts International Pte.Ltd. dan bukti pendukung lainnya. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;

13. Bahwa pembayaran untuk keseluruhan biaya Jasa Investment Marketing dan jasa lain, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

14. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

15. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran untuk jasa Destination Marketing kepada Bintan Resorts International Pte Ltd adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

16. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Destination Marketing tersebut mohon dapat dibatalkan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 dengan rincian:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd6.816.971.839 1.503.090.534 21.823.054.659
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya30.143.117.032

merupakan koreksi yang tidak benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 76/WPJ.04/2022 tanggal 24 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara lanasuna atau tidak lanasuna berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian labs dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. …

d. …

e. …

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh selama proses penelitian keberatan sebagaimana telah disampaikan di atas, Tim terbanding dalam keberatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 atas biaya management fee yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

2. Berdasarkan keterangan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh wajib pajak saja, namun wajib pajak tidak dapat

memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh wajib pajak memang benar-benar telah terjadi dan sesuai, sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif atas management fee sebesar Rp30.143.117.032,00 karena management fee/ jasa offshore tersebut termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa adapun management fee/ jasa offshore tersebut terdiri dari:

a. Jasa Destination Marketing bahwa jasa ini dilakukan oleh Bintan Resort International Pte Ltd, dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancancgara. Melalui Destination marketing, promosi yang dilakukan adalah dengan mempromosikan kawasan BBIR sebagai salah satu tempat wisata pilihan di Indonesia, dengan berbagai macam aktivitas, seperti golf mangrove tour, herritage tour, dan lain-lain. Dan dengan banyak pilihan penginapan hotel, Villa, condominium, maupun lodge;

bahwa manfaat ekonomis yang telah diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan promosi destinasi marketing adalah peningkatan jumlah kunjungan turis manca negara masuk ke kawasan BBIR yang memberikan pengaruh secara langsung pada kenaikan penghasilan ferry services dan secara tidak langsung pada kenaikan penghasilan dari penjualan lisirik dan air, sewa dan resort dan hotel di kawasan BBIR. Kegiatan promosi destinasi marketing ini juga telah memberikan kontribusi kepada pemerintah bagi pertumbuhan destinasi pariwisata di Indonesia khususnya di pulau Bintan;

b. Jasa Investment Marketing dan jasa lain bahwa jasa ini dilakukan oleh Gallant Venture Ltd dalam rangka menarik investor untuk kawasan wisata BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di

kawasan wisata Bintan Resort, maka penghasilan Wajib Pajak juga makin meningkat;

bahwa manfaat ekonomis yang telah diperoleh dari kegiatan prornosi investasi adalah peningkatan jumlah investor baru yang berinvestasi di kawasan BBIR, yang pada waktu ke depan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penghasilan usaha Pemohon Banding ketika investasi yang dilakukan sudah mulai brroperasi;

c. Jasa Human Resources

Jasa ini dilakukan oleh Batamindo Investment Ltd terkait jasa human resources khusus untuk tenaga ahli. Pengelolaan kawasan BBIR oleh tenaga ahli yang berpengalaman, dan promosi yang dilakukan di luar Indonesia untuk menarik investor dan turis mancanegara, secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa dapat dirinci sebagai berikut fanncemenTree oo TI ——Ia——H laa | ohosvaoye ema” natn

Ierooe |” 26/ca/aoaalivia/oajois Jers ow ao1e/onjoos 128180501 112.448 0501

[eszo0a | ~26/03/acialivsajoayoxi less on ous/onyocs a an ago | 2nfoarioashwaafoya2——TeOwaGagooa 453543601 115:354.360 aro | ~25/os/annabvasyos/ois Jes on zoxejosjoos le 5303950 1153625501 fes2oou | —25/06/aoaslivaajas/ozs |sis onzote/oc/ooy |...) tsassa.230 | 110.553.220

[eazoou | —25/07/2o8hnv18/07/023.|aatamindo ivertment BINI 155188816721 155 8386721

[ea2008 | 20/08/toialvasvox/oxe_|Galanventuremeusd _——SSSSCSCSCS*CSSCSCSS*Y 822 385.208 [432 355-298 fea2008 | 20/ow/roasjvis/os/oia __|eatantvenure mela oo Sig702981— sarar205

Ieareoa | 2a/os/aozalvae/oa/ois —— Taatamndotnvesimamt ITA 158 63.328 156.663.228

Goa Banana peammememeihii asa Gaga arto] ~ 26/05/a0us)vie/00/013 [Gata Venture ed San das 617 783331 feszo08 | —2e/no/aonalivae/sojes~|eanant venue ews SSS Sidrap

[esz00n | _25/20/20shvse/s0/020 —[Baromindo mvestmeneS]igd___——— dts. 200] 26. 501.200] feaz00u | _27/14/zoaainagisajo.0 {oafent venture meltd iar as | 017 479.2931 see asnamiatpun— rend aes |e maa

[és2000 | ~za/aajaorelivag/s2j007 _Jeatamindo mvestnents)ust— 568127361 154.812.726)

[esz000 | ayfaz/aoaeinag/ievis _oalant venue reid Sinaga | 7.079.008

[unaaieauTo maNaceMenrree a 58

DUMLA NETO MANAGEMENT FEE (DENGAN PENSENTASESIR™) S62 37338 fmamennacesrwanion[ Ba En ni aa lezoooi oo ayoyastelviowyasa oo OInmosyoras Aan 77.256)” 1422747.856 fezaoos | “20/02/2016|maao2/o5”—” Ojmnvoogogfa PE Ioanevisasef 1.296.023.458 bee | —35/0aynovalvsayoaroay”~~|rwors/osri ozs 200 752.714] lezooo1 | sa/oaszore|vis/oa/ois = rimvozo/ops 2 869.288.5827 | 2.569.183.527 lg200031 “| 2wosf2orsinma/asfme ”— Itiwvoroyosig BG PSST 1286822525) fezoooa | 20706/Fotalmvra/as/o27 o— Iriworyosha oo Lo OT 968 | 1.429.798.9668

Oa ee Ra

Bintan Resorts International Pe Ld fazooo3 | s0/a9/2016|ivie/09/029 ___—<dBintan Resorts internationaiptetta Ye O85. 330.145 | 2015330145) fezod0a |_31/20/2018|1V14/10/026 [Bintan Resorts international, == *dYC 8 985.054.261 | 2.995.054.2611 fezooo1 | S0/11/2010lv18/21/022”——— Jaintan Resorts International YOGI 2.952.704.571

Iomor | ~s4/4n/2elvse/snfost __fpnton Resorts ieraationol etd ________|_[_24s 048 54a _ 2438 08.548)

93-7307 586

[oma NETO MARKETING DESTINATION (DENGAN PERSENTASE SIN *) 58 8]

Jumlah Bruto Management Fee (dengan persentase 92%) Rp 9.043.546.059,-

Jumlah bruto marketing destination (dengan persentase 92%) Rp 23.720.711.586

Jumlah bruto Management fee & marketing destination Rp 32.764.257.644

Jumlah neto Management fee & marketing destination Rp 30.143.117.032

Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa lain

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki

hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan wajib pajak, dan wajib pajak tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari wajib pajak saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd. dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah wajib pajak, Pemohon Banding;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Gallant Venture Ltd (GV) dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Gallant Venture Ltd akan menyediakan layanan berikut ("Layanan"), sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

1) Manajemen keuangan

Memberikan nasehat dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan Persyaratan Bursa Singapura;

2) Manajemen Treasury (a)Membantu Pemohon Banding mengelola dan mengawasi transaksi Bank

Singapura mereka;

(b)Memberikan nasehat dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana;

(c)Memberikan nasehat dan konsultasi tentang perencanaan keuangan;

3) Hukum & Sekretaris

Mempersiapkan dan meninjau perjanjian hukum dengan pelanggan / investor luar negeri;

4) Manajemen Sumber Daya Manusia Kelompok

Memberikan dukungan Manajemen untuk urusan ekspatriat di dalam dan di luar Indonesia sehubungan dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi dan pemulangan personel tersebut;

5) Pemasaran (a)Mempromosikan BR di semua negara di seluruh dunia kecuali di Indonesia ("Wilayah");

(b)Mengidentifikasi dan memperkenalkan calon investor/pelanggan ke

Pemohon Banding;

(c)Memposisikan BR sesuai dengan Iingkungan pasar dan tren industry;

6) Pengembangan Bisnis (a)Mengusulkan arahan strategis dan positioning Pemohon Banding; (b)Meneliti dan mengidentifikasi peluang terkait dengan operasional BR.

7) Teknologi Informasi

8) Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang sesuai

9) Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Manajemen a) Memberi nasihat kepada PT BRC tentang hal-hal yang berkaitan dengan manajemen;

b) Dalam melaksanakan Layanan tersebut di atas, GV harus menerapkan perhatian dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi PT BRC yang wajar;

c) GV dapat menggunakan Iayanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin secara wajar diperlukan untuk melaksanakan Layanan tersebut di atas dengan benar dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut, pembayaran harus dibayarkan kepada pihak tersebut istilah;

d) GV setuju bahwa is tidak akan mengadakan perjanjian, kontrak, atau pengaturan apa pun dengan pihak ketiga, orang, atau perusahaan mana pun yang membebankan kewajiban hukum atau tanggung jawab apa pun dalam bentuk apa pun pada Pemohon Banding. Semua kontrak, perjanjian

atau kesepakatan antara PT BRC dan investor / pelanggan BR atau pihak ketiga lainnya harus ditandatangani oleh PT BRC dan bukan GV;

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Gallant Venture Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa dengan pertimbangan layanan yang diberikan oleh GV berdasarkan Perjanjian ini, PT BRC setuju untuk membayar GV S$700,000;

6. Bahwa pada buku besar Pemohon Banding, pos management fee ditulis dengan nomor akun 632004;

7. Bahwa menurut menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement;

8. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Gallant Venture Ltd.;

9. Bahwa dalam proses keberatan Tim terbanding dalam keberatan telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Gallant Venture Ltd, dan Wajib Pajak telah menyerahkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Invoice dari Gallant Venture Ltd, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui melalui transfer antar bank dengan bukti rekening koran Pemohon Banding;

10. Bahwa Tim terbanding dalam keberatan telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan diperoleh hasil bahwa bukti pengeluaran atas terkait Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tidak didukunq oleh bukti bahwa kegiatan tersebut sebagaimana dalam perjanjian benar-benar telah dilakukan oleh pihak Gallant Venture Ltd.;

11. Bahwa pembayaran atas Jasa Investment Marketing dan jasa lain tetap dilakukan oleh Pemohon Banding meskipun tidak terdapat bukti bahwa Jasa Investment Marketing dan jasa lain telah dilakukan oleh Gallant Venture Ltd, dimana kedua belah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa menurut Tim terbanding dalam keberatan adalah karena dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara kedua belah bihak.

12. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: "Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sehingga Tim terbanding dalam keberatan mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksaatas biaya management fee atas Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd.;

Terkait Jasa Human Resources

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan wajib pajak, dan wajib pajak tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari wajib pajak saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.

dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah wajib pajak, PT Bintan Resort Cakrawala;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Batamindo Investment (S) Ltd dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Batamindo Investment (S) Ltd akan menyediakan layanan berikut ("Layanan"), sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

a. Membantu Pemohon Banding dalam perekrutan posisi ekspatriat di luar negeri, b. Memberikan dukungan administratif dari luar Indonesia sehubungan dengan pekerjaan dan remunerasi ekspatriat, c. Dalam melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas, Batamindo Investment (S) Ltd akan menjalankan perawatan dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi yang wajar dari Pemohon Banding, d. Batamindo Investment (S) Ltd dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh PT BRC secara langsung kepada pihak tersebut;

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Batamindo Investment (S) Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa mengingat layanan yang diberikan oleh BIS berdasarkan Perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar Batamindo Investment (S) Ltd hanya Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dolar Singapura (S$ 129,000);

6. Bahwa menurut menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement;

7. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Batamindo Investment (S) Ltd.;

8. Bahwa dalam proses keberatan Tim terbanding dalam keberatan telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Batamindo Investment (S) Ltd, dan Pemohon Banding telah menyerahkan

dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment (S) Ltd, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui melalui transfer antar bank;

9. Bahwa Tim terbanding dalam keberatan telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan diperoleh hasil bahwa bukti pengeluaran atas terkait Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd berdasarkan perjanjian kedua beiah pihak tidak didukuna oleh bukti bahwa kegiatan tersebut sebagaimana dalam perjanjian benar-benar telah dilakukan oleh pihak Batamindo Investment (S) Ltd.;

10. Bahwa pembayaran atas Jasa Human Resources tetap dilakukan oleh Pemohon Banding meskipun tidak terdapat bukti bahwa Jasa Human Resources telah dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd, dimana kedua beiah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa menurut Tim terbanding dalam keberatan adalah karena dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak;

11. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: "Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentinoan pribadi pemeganci saham, sekutu, atau anggota”

12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Human Resources yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah merupakan biava liana tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sehingga Tim terbanding dalam keberatan mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd.;

Terkait Jasa Destination Marketing

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan

pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan wajib pajak, dan wajib pajak tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari wajib pajak saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd. dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah wajib pajak, PT Bintan Resort Cakrawala;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Bintan Resort International Pte., Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Bintan Resort International akan menyediakan layanan berikut, sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

a. Mendirikan dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengunjung BBIR yang berkualitas tinggi menggunakan teknik inovatif, kolaboratif dan adaptif untuk menyajikan dengan balk kegiatan pariwisata yang beragam di dalam resolt dan sekitarnya untuk menarik pengunjung baru atau memperpanjang masa tinggal dan pengeluaran mereka;

b. Melakukan berbagai aktivitas pemasaran destinasi yang menargetkan Pasar Domestik (Singapura) dan Pasar Internasional (di luar Indonesia dan Singapura);

c. Menetapkan, menarik, dan memfasilitasi acara olahraga, rekreasi, budaya, konferensi besar, dan bisnis serta acara besar lainnya seperti:

Kembangkan iklan taktis dan kampanye promosi yang menargetkan − nasional dan organisasi bercak dan rekreasi utama;

Kembangkan DVD promosi untuk mendukung kampanye taktis dan − tawaran acara

Persiapan tawaran acara

−

Sponsor acara (jika ada)

− d. Memberikan Pemohon Banding laporan triwulanan tentang kemajuan semua promosi, kegiatan pemasaran dan permintaan investor/pelanggan untuk penjualan tanah di BBIR yang dilakukan oleh Bintan Resort International serta tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya;

e. Bertindak dengan setia sebagai agen pemasaran tunggal dan eksklusif dari Prinsipal dan memberikan bantuan dan layanan lain yang serupa yang dapat diminta oleh Prinsipal dari waktu ke waktu sehubungan dengan Perjanjian ini;

f. Melibatkan layanan penasihat profesional, termasuk pajak internasional, hukum dan keuangan sehubungan dengan segala aspek BBIR yang mungkin dianggap perlu dan sesuai oleh Bintan Resort International dan sebagaimana mungkin diarahkan dan disetujui oleh Pemohon Banding dari waktu ke waktu; dan

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Bintan Resort International Pte., Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa mempertimbangkan layanan yang diberikan oleh BRI berdasarkan Perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar Bintan Resort International Pte., Ltd biaya tahunan sebesar Dolar Singapura Dua Juta Seratus Sembilan Belas dan riga Puluh Lima Sen Saja (S$2,001,119.35).

6. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement;

7. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Bintan Resort International Pte., Ltd.;

8. Bahwa dalam proses keberatan Tim terbanding dalam keberatan telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Bintan

Resort International Pte. Ltd, dan Wajib Pajak telah menyerahkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran invoice, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui melalui transfer antar bank, serta Marketing Report Tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte.Ltd.

9. Bahwa berdasarkan pencarian informasi melalui internet diperoleh informasi bahwa Bintan Resorts International Pte. Ltd. adalah merupakan Perusahaan Swasta Terbatas yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 (Rabu) di Singapura. Alamat kantor terdaftar Bisnis berada di gedung Harbourfront Tower Two. Kegiatan utama Bisnis adalah apen perialanan dan operator tur (terutama outbound) dengan layanan konsultasi manajemen n.e.c. sebagai aktivitas sekunder;

10. Bahwa Tim terbanding dalam keberatan telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dan melakukan penelusuran Internet atas kegiatan pemasaran destinasi yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd, dan diperoleh hasil penelitian bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd pada tahun 2017 telah melakukan kegiatan pemasaran kawasan bintan melalul website-website wisata di berbagai negara. Bintan Resort International Pte.Ltd juga membuat dan mengembangkan websitedenganalamathttps://www.bintan-resorts.comuntuk menginformasikan kegiatan-kegiatan serta fasilitas wisata yang terdapat di kawasan wisata bintan;

11. Beberapa kegiatan pengelolaan website kawasan bintan resorts dan kegitatan pemasaran destinasi kawasan wisata bintan resorts yang dikelola oleh Pemohon Banding yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte.Ltd berdasarkan penelusuran oleh Tim terbanding dalam keberatan dapat dilihat dari screenshoot dibawah ini:

Lama ama i MA MN UAP i MAAN an brg an ana -

& 4 CG (fi bintan-resors.com/expenence/oure/ ri 8:

BE Api @@ Sater Informant Di. (0) TKB (YaxKnowledg— GI SIMARA HE Ponal Komwil DIP Ja. EY SIKKA -Shtaminta. CY Mainman Login| Ap. Gp SIDIPNine BN Database Sengketa., ”

: TRAIL OF SEA GYPSIES : 2 TANJUNG PINANG CITY oo

me ne oo aa: ~ WANDERER .

Silemap | Subse

BINTAN (AE argo

RESORTS i

Me” : HOME ABOUT US

INN RA: ! STAY CSR { Peal HERE

EXPERIENCE MEDIA ROOM ! Lc

TASTE INVESTMENT

4 PLAN CONTACT US ! NAMA FR fei 5 | EVENTS FAQ i omnes AL Ha

! STORIES TERMS & CONDITIONS ! een m & SS i DEALS & NEWS PRIVACY POLICY : SFLECT COUNTRY HERE “1 i TRAVEL Ft es i kemanan ern asa nnn

Copyright © Bintan Resorts Inuurnatarat Pte, Ud, 2020 H

HE Ap SweminormasiOi. Gg TRU! Toxknoviedg. K9 Simara AR Porat Kemet 7 ja. H3 SIKA -Sisteminto. GG Halaman Login Ap... @ SWUPNina BB Oovbare Sengketa. »

= BUSINESS MARKETS oe ner SS

- INSIDER INSIDER (Sewdimatas OA | a

Markets Stocks Indicon Commodities Cryptecurrencies Currencies ETFs News s8 .

'N DOW FUTURES: H4 sap FUTURES d NASDAOFUTURES | | 4 GOLD dot id BURJUSD &

+O28% +7700 2722000 |) -0.08% -200 220725 | kkt -4600 ATTORSG | 0.02% 189990 | -O15% 3085; 0.28% 17

He TEA Pn 4 Cashback hingga Rp125 ribu K5:

Bintan Resorts Unveils New Developments and

Initiatives

PRESS RELEASE PR Newswire th guane

© Jun. 20.2017, 05:00 AM ™

SINGAPORE, June 20, 2017 /PRNewewire/ -- With the rise of discerning travellers in the competitive hospitality and tourism environment, Bintan Resorts recognises the potent ett an et gy importance of constant upgrading and expansion to maintain novelty. | 1 :

Located just 60 minutes via a catamaran ride from Singapore, Bintan Resorts is an 1 a 3 Aa wi : - integrated tropical beach resort destination covering the entire northern coast of the LA Y veces “ee 3 !

Indonesian island of Bintan. Catering to all senses, Bintau Resorts is host to many F el fog PI ! premier class beach resorts, designer golf courses, as well as a wide array of d Bue Fas te wal :

recreational facilities and attractions. For the more adventurous, the outside a me ! beckons with a local community steeped in rich Bugis, Chinese, Malay and the : th Soe | .

httos://markets. businessinsider.com/news/stocks/bintan-resorts-unveils-new- developments-and-initiatives-1002105509#

An reat ——— PAD SN Nae TEATRO ES TAT CSTE IID pt Ee,

HE Apt @ Sotemloformay Dk- KD TKB Um Knowtedg.. @ SIMARA JE Porat Komvil DIP Ja. RP SIKKA Sistem lnta. CI Halaman Login | Apu, Me SONine BA Patsbose Sengkets.. »

20, kini 2017, 05.00

Bintan Resorts Unveils New Developments and Initiatives

SINGAPORE, June 20, 2017 /PRNewswire/ -- With the rise of discerning travellers in the competitive hospitality and tourism environment, Bintan Resorts recognises the importance of constant upgrading and expansion to maintain novelty.

Located just 60 minutes via a catamaran ride from Singapore, Bintan Resorts is an Integrated tropical beach resort destination covering the entire northem coast of the Indonesian island of Bintan. Catering to all senses, Bintan Resorts is host to many premier class beach resorts, designer golf courses, as well as a wide array :

of recreational facilities and attractions. For the more adventurous, the outside beckons with a local community steeped in rich Bugis, Chinese, Malay and the unique Orang Laut (sea gypsies) cultures.

The recent launch of the scheduled shuttle bus by Changi Airport Group provides a two-way transfer between Singapore Changi Airport and Tanah Merah Ferry

Terminal, offering greater convenience to tourists and strengthens Bintara position as a twin destination to Singapore.

New Openings, Expansions and Initiatives

Lagoi Bay Bintan

Lagoi Bay Is a 1,300 hectares development set to be the new ‘Heart of Bintan" it concentrates a cluster of holiday resorts and villas, outdoor activities, shopping options as well as food and beverage outlets. Exciting events such as fun rune el Smnth min mem Ianmamninak betel im thn ran AR emalandn alana easel dard ternlen 7 https://www.finanzen.ch/nach richten/amp/bintan-resorts-Unveils-new-developments-and- initiatives-1002105509

12. Bahwa berdasarkan penelitian Tim terbanding dalam keberatan terhadap marketing report Bintan Resorts International Pte. Ltd yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana juga terdapat dalam kalusul perjanjian diperoleh informasi bahwa laporan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd tersebut adalah bersifat umum dan tidak ada yang secara spesifik kegiatan tersebut dilakukan diperuntukkan untuk kepentingan Pemohon Banding. Kegiatan pemasaran melalui media-media online, dan pengelolaan website yang dilakukan untuk mempromosikan wisata di pulau bintan secara umum tersebut adalah untuk mendukung kegiatan utama Bisnis Bintan Resorts International Pte. Ltd sendiri yang bergerak dalam bidana agen perialanan dan operator tur (terutama outbound);

13. Bahwa pihak yang mendapat manfaat atas kegiatan pemasaran dan promosi wisata yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd yang tuangkan dalam laporan marketing yang disampaikan tersebut adalah tidak hanya untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, melainkan juga termasuk Bintan Resorts International Pte. Ltd sendiri yang memperoleh manfaat terbesar sebagaimana telah diuraikan diatas, serta juga pengusaha-pengusaha resort di pulau Bintan, yang sebahagian merupakan perusahaan yang tergabung juga dalam grup usaha yang sama dengan perusahaan induknya yang berdomisili di Singapura;

14. Bahwa marketing report Bintan Resorts International Pte. Ltd juga tidak memberikan informasi dan rincian biaya yang dikeluarkan secara spesifik atas layanan yang diberikan Bintan Resorts International Pte. Ltd kepada Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian, dan bahkan tanpa adanya perjanjian antara Bintan Resorts International Pte. Ltd dengan Pemohon Banding, maka Bintan Resorts International Pte. Ltd tetap akan melakukan kegiatan “layanan" yang dimaksudkan dalam perjanjian kedua belah pihak, karena kegiatan "layanan" tersebut adalah untuk kepentingan usaha Bintan Resorts International Pte. Ltd sendiri dan juga grup usaha secara keseluruhan;

15. Bahwa pembayaran atas Jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Bintan Resorts International Pte. Ltd, dimana kedua belah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang tergabung dalam satu grup usaha menurut Tim terbanding dalam keberatan adalah meskipun kegiatan promosi wisata yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd tidak secara spesifik untuk kepentingan Pemohon Banding saja dan bahkan tagihan juga tidak dilampirkan oleh bukti pengeluaran oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd untuk melaksanakan kegiatan "layanan" yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, hal itu dapat dimungkinkan terjadi karena kedua belah pihak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sehingga untuk kepentingan keuntungan grup usaha secara keseluruhan dengan perusahaan induk yang berdomisili di Singapura dengan memanfaatkan adanya perbedaan tarif pajak penghasilan antara negara Indonesia dengan Singapura;

16. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

17. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Destination Marketing yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding,

sehingga Tim terbanding dalam keberatan mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Bintan Resorts International pte. Ltd.;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 yang terdiri atas 2 bentuk jasa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kesimpulan Tim terbanding dalam keberatan adalah dapat di rinci sebagai berikut:

Menurut Surat Menurut Menurut Tim (Rp) (Rp) (Rp)

Jasa ManagementFee | massa | «| 2320062373) 8320062373

Jasa Marketing Destination =|. rz07t SB] =| 21.823.054.659| 21.823,054.659

... umah Baya Management Fee & Marketing Destination | 32.764.257.644 | || 30,143.117.032] 30.143.117.032 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan data dan fakta, Tim terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 yang dilakukan Tim terbanding dalam pemeriksaan adalah tepat sehingga Tim terbanding dalam keberatan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Pemohon Banding, Tim Terbanding dalam pemeriksaan dan Tim terbanding dalam keberatan adalah:

Menurut .

Menurut . Menurut Tim ,

Urai Pemohon Terbanding terbanding Koreksi raian Banding dalam dalam Dibatalkan

Rp pemeriksaan keberatan Rp Rp

Koreksi Penyesuaian

Korekel Penyesuaian | of sonaamiros2 | 30.143.117.032| 01

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 60/SK/TAX/III/2022 tanggal 11 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021; Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/VIII/BRC/2020 tanggal 25 Agustus 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan

Tahun 2018 Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020; Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 70 tanggal 23 Maret 2020 Perihal

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bintan Resort Cakrawala Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Pihak: Tn. Gianto Gunara (Frans Gunara) dibuat di hadapan Ninik Noviana, S.H. M. Kn. Notaris di Kabupaten Bintan;

Bukti P-5.Pakta Integritas Suwarta,

Bukti P-6.Pakta Integritas Erick,

Bukti P-7.Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-912/PP/IKH/2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

Bukti P-8.Kartu Kuasa Hukum a.n. Suwarta,

Bukti P-9.Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-795/PP/IKH/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

Bukti P-10. Kartu Kuasa Hukum a.n. Erick,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 29 September 2021 untuk

Erick dan Suwarta,

Bukti P-12. Akta Nomor 27 tanggal 16 Agustus 1999 Perihal Berita Acara Rapat

PT Bintan Resort Corporation,

Bukti P-13. Akta Nomor 352 tanggal 20 November 1990 Perihal Perseroan

Terbatas PT Bintan Resort Corporation,

Bukti P-14. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018,

Bukti P-15. Bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-16. Matriks Sengketa,

Bukti P-17. Uraian Pembuktian Nomor 120/SK/JMTLAW/VII/22 tanggal 7 Juli 2022,

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00069/WPJ.04/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Juni 2020,

Bukti P-19. Laporan Penelitian Keberatan No LAP-3327/WP.04/2021,

Bukti P-20. Copy Perjanjian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Investment

Marketing dengan Gallant Venture Ltd,

Bukti P-21. Surat Tanggapan 00069/WPJ.04/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal

5 Juni 2020,

Bukti P-22. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Bukti P-23. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan,

Bukti P-24. Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas Biaya Jasa

Investment Marketing,

Bukti P-25. Laporan Penetapan Harga Transfer,

Bukti P-26. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3327/WP.04/2021, Bukti P-27. Copy Perjanjian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Human

Resources dengan Batamindo Investment(S) Ltd.,

Bukti P-28. SPT PPh Pasal 21 Tahun 2018,

Bukti P-29. Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas biaya Jasa

Human Resources,

Bukti P-30. Izin Investasi, Izin Kelistrikan, Izin Terminal Khusus, MAP Kawasan

BBIR, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan,

Bukti P-31. Copy Perjanjian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Destination

Marketing dengan Bintan Resorts International Pte Ltd.,

Bukti P-32. Penjelasan Laporan Keuangan Bintan Resort International Pte Ltd., Bukti P-33. Marketing Report oleh Bintan Resorts International Pte Ltd,

Bukti P-34. Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas Biaya Jasa

Destination Marketing,

Bukti P-35. SPHP KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Tahun 2009 Nomor

00016/WPJ.04/KP.0205/RIK.SIS/2013,

Bukti P-36. Laporan Keuangan 2009,

Bukti P-37. SPT Tahunan PPh Badan 2009 dan Rincian Penyesuaian Fiskal, Bukti P-38. Video Terkait Terkait adanya Penambahan Investment,

Bukti P-39. Time Table s.d. Tahun Pajak 2018 PT Bintan Resort Cakrawala; Bukti P-40. Tanggapan Pemohon Banding atas Pejelasan Tertulis Terbanding

Nomor 137/SK/JMTLAW/IX/22 tanggal 8 September 2022;

Bukti P-41. Kesimpulan Akhir nomor 150/SK/JMTLAW/XI/22 tanggal

3 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/VIII/BRC/2020 tanggal 25 Agustus 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan

Tahun 2018 Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020; Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3327/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021,

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2022,

Bukti T-5.Matriks Sengketa,

Bukti T-6.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00103

/WPJ.04/KP.0205/RIK.SIS/2020 Tahun 2018,

Bukti T-7.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-8.Pejelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2022,

Bukti T-9.Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-11217/PJ/PJ.07/2022 tanggal

18 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Tax-02/X/BRC/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif39.719.911.19669.863.028.22830.143.117.032

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp30.143.117.032,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 atas biaya management fee yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee

dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding saja, namun Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai;

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd6.816.971.839 1.503.090.534 21.823.054.659
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya30.143.117.032

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah bahwa transaksi-transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan Terbanding;

Menimbang bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor S-11217/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dengan beberapa tambahan sebagai berikut:

bahwa pada persidangan tanggal 14 Juli 2022, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis serta dokumen berupa: copy kontrak perjanjian (Gallant Venture Ltd, Batamindo Investment (S) ltd., dan Bintan Resort International PTE Ltd.), copy Invoice, copy Payment Voucher, copy Bukti Transfer Bank, copy TP Dokumen, copy Marketing Report, dan copy izin-izin usaha dll. Tanggapan Terbanding sebagai berikut:

1) Koreksi Manajemen Fee – Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd sebesar Rp6.816.971.839,00 bahwa pada persidangan sebelumnya Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait dengan transaksi Jasa Marketing oleh Gallant Venture Ltd. Berikut dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding beserta tanggapan dari Terbanding:

NoNama DokumenTanggapan Terbanding
1Surat Perjanjian “Offshore Consultancy Agreement” antara Gallant Venture Ltd. (GV) dengan Pemohon BandingPerjanjian dibuat tanggal 2 Januari 2018 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018) Klausul 2.1 Berdasarkan kontrak perjanjian diketahui bahwa GV akan memberikan layanan sebagai berikut ketika diminta oleh Pemohon Banding, yaitu: 1. Manajemen Keuangan; Memberikan saran dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Singapura. 2. Manajemen Perbendaharaan; - Membantu BRC mengelola dan mengawasi transaksi pada Bank Singapura; - Memberikan saran dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana; - Memberikan saran dan konsultasi tentang perencanaan keuangan. 3. Hukum dan Sekretariat; Menyiapkan dan meninjau berbagai perjanjian hukum dengan pelanggan/investor luar negeri 4. Manajemen SDM; Memberikan dukungan manajemen dalam masalah tenaga asing di dalam maupun di luar Indonesia terkait dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, rencana penggantian dan pemulangan tenaga asing tersebut. 5. Pemasaran; - Mempromosikan BRC di seluruh Negara kecuali wilayah Indonesia - Mencari dan memperkenalkan potensial investor/pelanggan kepada BRC
- Menempatkan BRC sesuai dengan lingkungan pasar dan kecenderungan industri 6. Pengembangan Bisnis; - Mengusulkan arahan strategis dan penempatan BRC - Melakukan penelitian dan mencari peluang terkait dengan operasional BRC 7. Teknologi Informasi; Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang tepat 8. Hal-hal Menyangkut Manajemen Memberikan saran kepada BRC menyangkut manajemen Klausul 3.1 Sebagai imbalan atas jasa layanan yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd (GV), Pemohon Banding akan membayar sebesar SGD700.000,00. Klausul 3.3 Honor yang tercantum pada klausul 3.1 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak lembar tagihan diserahkan oleh GV kepada BRC.
2Dokumen pendukung Jasa Investment MarketingDokumen berupa: 1. Copy Payment Voucher No. UPV002/03/2020 tgl 16 Maret 2020 sebesar SGD 700.000,00; 2. copy Invoice No. INV014/08/18 tgl 20 Agustus 2018 sebesar SGD 700.000,00 Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan eksistensi aktifitas jasa yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd.; Terbanding berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan angka 3.3 klausul perjanjian yang menyebutkan “..honor yang tercantum pada klausul 3.1 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak tagihan diserahkan oleh GV kepada BRC”; Bahwa berdasarkan dokumen di atas, invoice yang tagihkan oleh GV kepada Pemohon Banding dibayarkan melebihi jangka waktu sebagaimana dalam perjanjian (14 hari sejak tagihan diserahkan), bahkan melewati tahun buku 2018. Dokumen tagihan/invoice diserahkan GV pada tanggal 20 Agustus 2018 sedangkan pembayaran baru dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 16 Maret 2020.

Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa dokumen copy bukan Asli, dan Pemohon Banding belum melampirkan Bukti Transfer/Rekening Koran atas biaya Jasa Investment tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan adanya aktifitas jasa yang diberikan Gallant Venture Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar perhitungan secara rinci untuk menghitung besarnya biaya Jasa Investment yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Gallant Venture Ltd;

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian, biaya jasa investasi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan imbalan jasa atas aktivitas dari Gallant Venture Ltd, maka biaya tersebut seharusnya ditagihkan oleh Gallant Venture Ltd sebesar biaya yang dikeluarkan atas aktivitas spesifik dan ditambah dengan margin yang diharapkan dari aktifitas pemberian jasa tersebut, bukan langsung ditentukan secara lumpsump senilai SGD700,000.00;

bahwa biaya jasa investment marketing meliputi jasa di bidang Manajemen Keuangan, Manajemen Treasury, Hukum dan Sekretariat, Manajemen SDM, Pemasaran, dan Pengembangan Bisnis. Dimana fungsi tersebut juga dimiliki oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan hal. 7 TP Doc Pemohon Banding, dalam struktur organisasi Pemohon Banding terdapat divisi Human Resources dan Hal.11 berdasarkan analisa FAR Pemohon Banding memiliki fungsi Human Research. sebagai berikut:

Samba gril par tas La 5 Saja.

2REC22 et EDs.

EA CA =LOPA EN” TEE EVENT ERS IS ch seen args BIM marta Sn Le AN

~~ ~RELTVENT MEPET FATE

SE IOEREL AA

Jen aa AM

Ann na ”/')')'))'''',m

NAAM en aa Na aj aa A.M ai an aa Am

In mu JM aa NN swwww bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat duplikasi aktifitas jasa tersebut terkait jasa Manajemen Keuangan, Manajemen Treasury, Hukum dan Sekretariat, Manajemen SDM, Pemasaran, dan Pengembangan Bisnis antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd.;

bahwa untuk menguji kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi, PER-22/PJ/2013 memberikan panduan bahwa untuk menilai wajar tidaknya dilakukan pembayaran atas jasa dari pihak afiliasi harus dilakukan pengujian antara lain memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi

telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas sesuai dengan pengujian yang dilakukan, tidak terbukti adanya eksistensi aktivitas pemberian jasa yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd kepada Pemohon Banding yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

2) Koreksi Manajemen Fee – Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment sebesar Rp1.503.090.534,00 bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait dengan pembayaran Jasa Human Resouces oleh Batamindo Investment Ltd. Berikut dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding beserta tanggapan dari Terbanding:

NoNama DokumenTanggapan Terbanding
1Surat Perjanjian “Offshore Sevice Agreement” antara Batamindo Investment (S) Ltd (BIS) dengan Pemohon BandingPerjanjian dibuat tanggal 2 Januari 2018 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018) Klausul 2 bahwa berdasarkan kontrak perjanjian diketahui bahwa BIS akan memberikan layanan sebagai berikut ketika diminta oleh Pemohon Banding, yaitu: 1. Membantu BRC mengangkat tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan; 2. Memberikan dukungan administrasi dari luar wilayah Indonesia sehubungan dengan masalah pengangkatan dan pengupahan tenaga kerja asing; 3. Dalam melaksanakan servis tersebut, BIS wajib melakukan tindakan dan keterampilan dengan hati-hati serta mematuhi petunjuk yang diberikan oleh BRC; 4. BIS dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh PT BRC secara langsung kepada pihak tersebut. Klausul 3.1 Dengan mempertimbangkan servis yang diberikan oleh BIS, BRC setuju untuk membayar honor kepada BIS sebesar SGD 154.800,00.
Klausul 3.3 Honor yang tercantum pada klausul 3.1 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak tagihan diserahkan oleh BIS kepada BRC.
2Dokumen pendukungCopy dokumen berupa 5 (lima) Payment Voucher: 1. Voucher No. PV-C/18-01-0107 tgl 09-05-2018 sebesar SGD11.000,00 (dari total SGD 33.681,30) – Paid Inv# BIS-DN 2018/01/2019; 2. Voucher No. PV-C/18-01-0141 tgl 11-06-2018 sebesar SGD22.000,00 (dari total SGD 24.715,74) – Paid Inv# BIS-DN 2018/02/2019 & BIS-DN 2018/03/2019; 3. Voucher No. UPV003/07/2018 tgl 12-07-2018 sebesar SGD11.000,00 (dari total SGD 12.857,50) – Paid Inv# BIS-DN 2018/04/2019; 4. Voucher No. UPV001/09/2020 tgl 04-09-2020 sebesar SGD96.000,00 (dari total SGD 110.444,38) – Paid Inv# BIS-DN 2018/05/2019, BIS-DN 2018/06/2019, BIS-DN 2018/07/2019, BIS-DN 2018/08/2019, BIS-DN 2018/09/2019, BIS-DN 2018/10/2019, BIS-DN 2018/11/2019; 5. Voucher No. UPV001/12/2020 tgl 14-12-2020 sebesar SGD14.800,00 (dari total SGD100.223,58) – Paid Inv# BIS-DN 2018/12/2019 Copy Dokumen berupa 5 (lima) Bukti Transfer Bank/Cek : 1. Bukti Transfer Maybank tgl 18-05-2018 sebesar Rp355.000.902,00 (SGD 33.681,30); 2. Bukti Transfer Maybank tgl 26-06-2018 sebesar Rp259.218.681,00 (SGD24.715,74); 3. Cek tgl 12-07-2018 sebesar SGD12.857,50; 4. Cek tgl 04-08-2020 sebesar SGD110.444,38; 5. Cek tgl 14-12-2020 sebesar SGD 100.223,58. Copy Dokumen berupa Debit Note: 1. Debit Note No. BIS-DN 2018/01/009 tgl 02-01- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – Jan 2018”; 2. Debit Note No. BIS-DN 2018/02/009 tgl 01-02- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – Feb 2018”; 3. Debit Note No. BIS-DN 2018/03/009 tgl 01-03- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – Mar 2018”; 4. Debit Note No. BIS-DN 2018/04/009 tgl 02-04- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – Apr 2018”; 5. Debit Note No. BIS-DN 2018/05/009 tgl 02-05- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – May 2018”;

6. Debit Note No. BIS-DN 2018/06/009 tgl 01-06- 2018 sebesar SGD11.000,00 “Manpower Management – Jun 2018”;

7. Debit Note No. BIS-DN 2018/07/009 tgl 02-07- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Jul 2018”;

8. Debit Note No. BIS-DN 2018/08/009 tgl 01-08- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Ags 2018”;

9. Debit Note No. BIS-DN 2018/09/009 tgl 03-09- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Sep 2018”;

10. Debit Note No. BIS-DN 2018/10/009 tgl 01-10- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Okt 2018”;

11. Debit Note No. BIS-DN 2018/11/009 tgl 01-11- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Nov 2018”;

12. Debit Note No. BIS-DN 2018/12/009 tgl 03-12- 2018 sebesar SGD14.800,00 “Manpower Management – Jan 2018”;

Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan eksistensi aktifitas jasa yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd Terbanding berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan angka 3.3 klausul perjanjian yang menyebutkan “..honor yang tercantum pada klausul 3.1 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak tagihan diserahkan oleh BIS kepada BRC”.

Bahwaberdasarkan dokumen di atas, invoice/Debit Note yang ditagihkan oleh BIS kepada Pemohon Banding dibayarkan melebihi jangka waktu sebagaimana dalam perjanjian (14 hari sejak tagihan diserahkan), bahkan ada yang melewati tahun buku 2018.

Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa dokumen copy bukan Asli, dan Pemohon Banding belum melampirkan Bukti Transfer/Rekening Koran atas biaya Jasa Human Resources tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan adanya aktifitas jasa yang diberikan Batamindo Investment (S) Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar perhitungan secara rinci untuk menghitung besarnya biaya Jasa Human Resouces yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Batamindo Investment (S) Ltd.;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya jasa human resources yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan imbalan jasa atas aktivitas dari Batamindo Investment Ltd, maka biaya tersebut seharusnya ditagihkan oleh Batamindo Investment Ltd sebesar biaya yang dikeluarkan atas aktivitas spesifik dan ditambah dengan margin yang diharapkan dari aktifitas pemberian jasa tersebut, bukan langsung ditentukan secara lumpsump sebesar SGD154,800.00; bahwa berdasarkan hal. 7 TP Doc Pemohon Banding, dalam struktur organisasi Pemohon Banding terdapat divisi Human Resources dan Hal.11 berdasarkan analisa FAR Pemohon Banding memiliki fungsi Human Research sebagai berikut:

Sanke triste oya tae Via 1 Taja.

Agar 27

2RE”23 whet Anna.

SEAL, CE, EPL EK TEVEQE FEST BA 125 2h

ELRUSMER

CREATES HEPE “oF SCE

Leak! PORE A

oma oo oo oI oo“ |: —

NASA

Neo mm. “G“G$G66ih

Loe oo oo LK IL.

bagas es TI NI — —————

Ng jm oaaawa bahwa berdasarkan data tersebut, bahwa fungsi human resources hanya terdapat pada Pemohon Banding bukan pihak afiliasi. Sehingga menurut Terbanding bahwa Jasa Human Resouces dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk menguji kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi, PER-22/PJ/2013 memberikan panduan bahwa untuk menilai wajar tidaknya dilakukan pembayaran atas jasa dari pihak afiliasi harus dilakukan pengujian antara lain Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas sesuai dengan pengujian yang dilakukan, tidak terbukti adanya eksistensi aktivitas pemberian jasa yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd. kepada Pemohon Banding yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

3) Koreksi Manajemen Fee – Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte Ltd sebesar Rp21.823.054.659,00 bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait dengan pembayaran Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte Ltd. Berikut dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding beserta tanggapan dari Terbanding:

NoNama DokumenTanggapan Terbanding
1Surat Perjanjian “Offshore Sevice Agreement” antara Bintan Resorts International Pte Ltd (BRI) dengan PTPerjanjian dibuat tanggal 24 Desember 2017 (berlaku sejak tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018) Klausul 3

Bintan Resort Cakrawala bahwa berdasarkan kontrak perjanjian (BRC)diketahui bahwa BRI akan memberikan layanan sebagai berikut ketika diminta oleh Pemohon Banding, yaitu:

1. Membangun dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengunjung BBIR yang bermututinggimenggunakan tekniknologi inovatif, kolaboratif dan adaptif agar dapat menunjukan kegiatan wisata yang beragam dalam lingkungan resort dan sekitarnya untuk menarik wisatawan baru atau memperpanjang waktu tinggal mereka dan berbelanja lebih banyak;

2. Melakukan berbagai aktivitas pemasaran destinasi yang menargetkan Pasar Domestik (Singapura) dan Pasar Internasional (di luar Indonesia dan Singapura).

3. Membangun, menarik perhatian dan menyediakan fasilitas oleh raga, rekreasi, budaya, konferensi besar dan kegiatan bisnis serta acara-acara besar lainnya seperti:

- Membuat iklan yang bersifat taktis dan kampanye promosi dengan sasaran organisasi nasional dan bergerak di bidang oleh raga dan rekreasi;

- Membuat DVD promosi guna mendukung kampanye taktis dan usulan acara;

- Menyiapkan usulan acara;

- Program Wisata Olahraga (Keliling Bintan, Ironman 70.3, Bintan Maraton, KasmaRun, Bintan Colour Run, Moon Run, dll); dan

- Sponsoracara(apabila memungkinkan)

4. Menyampaikan laporan bulanan tentang perkembangansemuapromosi, pemasaran, data statistic tentang kunjungan wisatawan, serta tawaran kepada para investor/pelanggan untuk penjualan lahan di BBIR yang dilaksanakan oleh BRI serta kewajiban lain yang dipegangnya;

5. Melakukan tindakan dengan benar sebagai agen tunggal pemasaran dan ekslusif dari pihak pertama, serta memberikan segala bantuan dan servis

serupa yang mungkin dimintaoleh piha pertama pada setiap waktu sehubungan dengan perjanjian ini; 6. Menggunakan servis yang diberikan oleh penasihat profesional, termasuk bidang perpajakan internasional, hukum dan keuangan terkait dengan setiap aspek BBIR, sebagaimana dipandang perlu dan layak oleh BRI dan sebagaimana diarahkan dan disetujui oleh BRC pada setiap waktu. Klausul 5.2 Sebagai imbalan atas jasa layanan yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd (BRI), Pemohon Banding akan membayar sebesar SGD 3,50 per wisatawan. Klausul 5.4 Honor yang tercantum pada klausul 5.2 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak tagihan diserahkan oleh BRI kepada BRC.
2Dokumen pendukungCopy dokumen berupa 7 (tujuh) Payment Voucher: 1. Voucher No. UPV006/05/2018 tgl 18-05- 2018 sebesar SGD 538.224,37 (dari total SGD 1.427.697,55) – Payment Invoice no# TINV001/01/18, TINV002/02/18, TINV015/03/18, TINV010/04/18 (partial); 2. Voucher No. PV-C/18-0140 tgl 11-06- 2018 sebesar SGD 150.000,00 – Payment Invoice no# TINV010/04/18 (final payment); 3. Voucher No. UPV004/07/2018 tgl 12-07- 2018 sebesar SGD 79.878,69 – Payment Invoice no# TINV010/05/18 (partial); 4. Voucher No. UPV003/10/2018 tgl 15-10- 2018 sebesar SGD 666.691,94 (dari total SGD 681.112,66) – Payment Invoice no# TINV010/05/18 (final payment), TINV011/06/18, TINV004/07/18, TINV003/08/18 (partial); 5. Voucher No. UPV002/12/2018 tgl 14-12- 2018 sebesar SGD 94.598,93 (dari total SGD 100.000,00) – Payment Invoice no# TINV003/08/18 (final payment), TINV011/09/18 (partial); 6. Voucher No. UPV009/04/2019 tgl 12-04- 2019 sebesar SGD 487.621,07 – Payment Invoice no# TINV011/09/18 (final payment), TINV011/10/18, TINV021/11/18;

7. Voucher No. UPV010/04/2019 tgl 12-04- 2019 sebesar SGD 233.076,00 (less due from BRI SGD 24.482,70 – Payment Invoice no# TINV004/12/18;

Copy Dokumen berupa 7 (tujuh) Bukti Transfer Bank/Cek :

1. Cek tgl 18-05-2018 sebesar SGD 1.427.697,55;

2. Bukti Transfer Maybank tgl 28-06-2018 sebesar Rp1.573.200.000,00 (SGD 150.000,00);

3. Cek tgl 17-07-2018 sebesar SGD 79.878,69;

4. Cek tgl 15-10-2018 sebesar SGD 681.112,66;

5. Cek tgl 14-12-2018 sebesar SGD 100.000,00;

6. Cek tgl 12-04-2019 sebesar SGD 487.621,07;

7. Cek tgl 12-04-2019 sebesar SGD 208.593,30.

Copy Dokumen berupa Invoice:

1. Invoice No. TINV001/01/18 tgl 31-01- 2018 sebesar SGD 142.373,67 “Destination Marketing Exp Jan 2018”;

2. Invoice No. TINV002/02/18 tgl 28-02- 2018 sebesar SGD 126.779,86 “Destination Marketing Exp Feb 2018”;

3. Invoice No. TINV0015/03/18 tgl 29-03- 2018 sebesar SGD 174.077,77 “Destination Marketing Exp Mar 2018”;

4. Invoice No. TINV010/04/18 tgl 30-04- 2018 sebesar SGD 244,993,07 “Destination Marketing Exp Apr 2018”;

5. Invoice No. TINV010/05/18 tgl 31-05- 2018 sebesar SGD 179.878,69 “Destination Marketing Exp May 2018”;

6. Invoice No. TINV011/06/18 tgl 29-06- 2018 sebesar SGD 137.291,01 “Destination Marketing Exp Jun 2018”;

7. Invoice No. TINV004/07/18 tgl 31-07- 2018 sebesar SGD 259.687,93 “Destination Marketing Exp Jul 2018”;

8. Invoice No. TINV003/08/18 tgl 31-08- 2018 sebesar SGD 209.713,00 “Destination Marketing Exp Ags 2018”;

9. Invoice No. TINV011/09/18 tgl 28-09- 2018 sebesar SGD 187.306,00 “Destination Marketing Exp Sep 2018”;

10. Invoice No. TINV011/10/18 tgl 31-10- 2018 sebesar SGD 177.219,00 “Destination Marketing Exp Okt 2018”;

11. Invoice No. TINV021/11/18 tgl 30-11- 2018 sebesar SGD 177.695,00 “Destination Marketing Exp Nov 2018”; 12. Invoice No. TINV004/12/18 tgl 31-12- 2018 sebesar SGD 233076,00 “Destination Marketing Exp Des 2018”; Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan eksistensi aktifitas jasa yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd. Terbanding berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan angka 5.4 klausul perjanjian yang menyebutkan “..honor yang tercantum pada klausul 5.2 harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak tagihan diserahkan oleh BRI kepada BRC”. Bahwa berdasarkan dokumen di atas, invoice/Debit Note yang ditagihkan oleh BRI kepada Pemohon Banding dibayarkan melebihi jangka waktu sebagaimana dalam perjanjian (14 hari sejak tagihan diserahkan), bahkan ada yang melewati tahun buku 2018. Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa dokumen copy bukan Asli, dan Pemohon Banding belum melampirkan Bukti Transfer/Rekening Koran atas biaya Jasa Destnation Marketing tersebut.
3Marketing ReportBahwa marketing report tersebut tidak memberikan informasi dan rincian biaya yang dikeluarkan secara spesifik atas layanan yang diberikan Bintan Resorts International Pte. Ltd kepada PT. BINTAN RESORT CAKRAWALA sesuai dengan perjanjian, dan bahkan tanpa adanya perjanjian antara Bintan Resorts International Pte. Ltd dengan PT. BINTAN RESORT CAKRAWALA, maka Bintan Resorts International Pte. Ltd tetap akan melakukan kegiatan “layanan” yang dimaksudkan dalam perjanjian kedua belah pihak, karena kegiatan “layanan” tersebut adalah untuk kepentingan usaha Bintan Resorts International Pte. Ltd sendiri dan juga grup usaha secara keseluruhan;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan adanya aktifitas jasa yang diberikan Bintan Resorts International Pte Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar perhitungan secara rinci untuk menghitung besarnya biaya Jasa Destination Marketing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bintan Resorts International Pte Ltd;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya jasa destination marketing yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan imbalan jasa atas aktivitas dari Bintan Resorts International Pte Ltd., maka biaya tersebut seharusnya ditagihkan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd sebesar biaya yang dikeluarkan atas aktivitas spesifik dan ditambah dengan margin yang diharapkan dari aktifitas pemberian jasa tersebut, bukan ditentukan berdasarkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa/layanan dari Bintan Resort International Pte Ltd untuk mempromosikan turis manca negara, salah satunya adalah melalui website www.bintan-resorts.com. Namun berdasarkan penelusuran internet oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki laman web sendiri yaitu www.bintanresortcakrawala.com yang dapat diakses oleh pengguna lokal maupun mancanegara;

bahwa untuk menguji kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi, PER-22/PJ/2013 memberikan panduan bahwa untuk menilai wajar tidaknya dilakukan pembayaran atas jasa dari pihak afiliasi harus dilakukan pengujian antara lain Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas sesuai dengan pengujian yang dilakukan, tidak terbukti adanya eksistensi aktivitas pemberian jasa yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd kepada Pemohon Banding yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota. Penggunaan dasar hukum tersebut hanya berlaku

untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, sekutu, dan anggota. Bahwa Gallant Venture Ltd memiliki kepemilikan 3,69% dan Gallant Venture Ltd bukan merupakan Pemegang Saham Orang Pribadi sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

Tanggapan dari Terbanding

bahwa menurut Adam Hayes yaitu “A shareholder, also referred to as a stockholder, is a person, company, or institution that owns at least one share of a company's stock, known as equity”;

(Sumber: https://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp)

Terjemahan bebas:

“Pemegang saham adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu lembar saham perusahaan, yang dikenal sebagai ekuitas” bahwa sehingga pengertian pemegang saham tidak terbatas hanya perorangan namun juga dapat suatu perusahaan atau lembaga. Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh disebutkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya. Penjelasan tersebut menurut Terbanding merupakan contoh apabila pemegang saham suatu perusahaan adalah perorangan/orang pribadi. Sedangkan contoh untuk pemegang saham berbentuk badan usaha/perusahaan tidak secara eksplisit tertulis dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b;

bahwa menurut Terbanding, filosofi dari Pasal 9 ayat (1) huruf b adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk kepentingan pemegang saham, baik itu pemegang saham pribadi/perorangan maupun pemegang saham badan usaha/perusahaan;

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Bintan Resort International Pte Ltd dan Batamindo Investment bukan pemegang saham dari perusahaan Pemohon Banding, sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

Tanggapan Terbanding

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) UU PPh, selanjutnya dasar hukum tersebut ditegaskan kembali pada saat proses keberatan menjadi Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f (Laporan Penelitian Keberatan hal.10);

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

bahwa sehingga walaupun Bintan Resort International Pte Ltd dan Batamindo Investment bukan pemegang saham dari perusahaan Pemohon Banding, tetapi kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini juga dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus SPT PPh Badan 2018 (Lampiran Khusus 3A) dan TP Dokumen Pemohon Banding (Hal.7), sebagai berikut:

2.1.2. Informasi Mengenai Pihak-Pihak Afiliasi Wajib Pajak ee ET ee ome [ome Te

P= [eerste seers 0 Dosnssa [reeves oo evsies

Je Den PA PER

Se ee ea Ea ae — pr

PAJAK 2/0/41 /8

PAJAK

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

IPP DO EL 277 2-078 000

[lama LP BITS RESOR7 CAKRA Sls

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMENA

. NISP “as Kantificatisn . Bentuk Hubungan a 2g At | ngan .

1 (IP. Bintan Hztsl Bintan LSet res Seet |Aotel dan Resorts z

2 |P- Buana Bintan 21.528.922 2.222091 (kawasan Pariwisata 2

Megawisatama so este ee ven

> | PO Ria Bintan Bintan 1.625.742.224 001 |Gsif 2

& (Paman Indah Bintan an O2.281.<98.0-224.000 [Hots] 3 Regorts 2

£ oie Bintan 91.7224217-222598 hranspsrtasi 2

2 [FP . Batam Bintan Batam S1.7E2,204.2-217.089 Felekemunikasi z sisksmunikazi an a . 11

7 | intan Resort Ferries Ps (singapura Ingenga2an Pelayaran 1

2 | Gallant Wenture Ltd: Singapura E0070 217 8-2. Investment Heleing 1 sa | Bintan Rezort me pa ngn ace £. darketine 4 amesi 3

* international Pte Lis Sincapura FAR, Marketing dan promi 2

19 eames Investment Eden capura A2 3E0 7G MI, Ketenagakerjaan 2 bahwa pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa dimana seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012;

Tanggapan dari Terbanding bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana Terbanding menerapkan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh beserta penjelasannya dalam pengujian biaya management fee dan bukan terkait langsung dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi fiskal positif berupa biaya yang dibebankan untuk pemegang saham maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan kewajaran biaya/rentang laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa sebagaimana tercantum dalam PER-22/PJ/2013 BAB IV huruf A, bahwa pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-grup services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

Dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, biaya jasa intra- grup tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan Laporan Penetapan Harga Transfer (TP Dokumen). Tanggapan Terbanding sebagai berikut: Tanggapan dari Terbanding

bahwa berdasarkan TP Doc yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang menjadi Tested Party adalah pihak Pemohon Banding. Dimana berdasarkan Hal. 9- 12 TP Dokumen Analisa Fungsional (Fungsi Aset dan Resiko) diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih kompleks dibandingkan dengan Pihak Afiliasi;

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines par. 3.18 disebutkan:

“...As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis”;

bahwa umumnya, pihak yang dilakukan pengujian adalah perusahaan yang memiliki analisa fungsi yang lebih sedikit, dalam hal ini seharusnya pihak yang diuji adalah pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki analisa FAR yang tidak terlalu kompleks;

bahwa untuk menentukan Data Pembanding, Terbanding tidak menemukan informasi database apa yang digunakan oleh Pemohon Banding, bagaimana searching criteria yang dilakukan Pemohon Banding untuk mencari data pembanding. Adapun perusahaan pembanding yang dijadikan data pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

Fabel XS S Analisa Kesebandingan menggunakan Rasio Net Cost Plus aa Pe Pan aa a 7 ~ . an

! NE late ae Lo. we me apa bata Rap [Hee ete Rar Petasan | HRP po: baka | pera ba

PN RN EN MAN pang La LN “if Wang bay PE L 1 | te erty ob !

Lagi SAI, Hi ee ooo

' J 1 I i pa ata ay haa wear! aise net wit pa | ay | Lt] woe, ae Tok

I ceutieer Ala . | . !

Ea Pn aa pa MEA iE a a

Kuat Aus Oe | Sa 13) - Hah

Poy.” I rere a TI Ss rs

Mewah eh 19.0544 NN ee rey

Kusitl Bawah ABST, eR ARS, | PA, “Viant Pajah jb ty | = | ! bahwa berdasarkan tabel di atas, bahwa data keuangan yang dijadikan analisa kesebandingan adalah tahun 2014, 2015, dan 2016, dibandingkan dengan data keuangan Pemohon Banding Tahun 2018. Terbanding berpendapat, bahwa data keuangan tersebut tidak andal dikarenakan data keuangan yang tersedia memiliki rentang waktu yang cukup jauh (2 tahun) dari data keuangan Pemohon Banding (Tahun 2018);

bahwa selain itu, menurut Terbanding perusahaan yang menjadi pembanding tidak andal karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pemohon Banding, dan memiliki performa keuangan yang negatif (merugi);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan management fee/jasa offshore tersebut termasuk dalam biaya yang

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

bahwa koreksi atas transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

1. Terkait Jasa Destination Marketing bahwa jasa destination marketing adalah jasa yang nyata-nyata telah dilakukan oleh Bintan Resort International Pte Ltd. dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, dengan menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat dinikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR;

bahwa pembayaran jasa Destination Marketing telah didukung dengan bukti transaksi berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, marketing report tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte. Ltd. dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

2. Terkait Jasa Human Resources bahwa jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga ahli yang diperlukan Pemohon Banding dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan scope pekerjaan: rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang di atur dalam perjanjian, dan memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa pembayaran jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd telah didasari perjanjian yang sah, dan telah didukung dengan

bukti-bukti pembayaran berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment(S) Ltd., payment voucher, bukti transfer antar Bank dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

3. Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain bahwa jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk kawasan wisata BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi;

bahwa pembayaran Pemohon Banding telah didasari perjanjian yang sah, didukung bukti pembayaraan berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, bukti rekening koran dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

Menimbang bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor 150/SK/JMTLAW/XI/22 tanggal 3 November 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dengan beberapa tambahan sebagai berikut: Kewajaran Biaya Jasa Investment Marketing, Human Resources Dan Destination Marketing Telah Dibuktikan Dengan Pengujian Kewajaran Dalam Transfer Pricing Documentation bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort (BBIR), Lagoi, Bintan Utara, Pulau Bintan seluas 3.000 ha berdasarkan kesepakatan kerjasama ekonomi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, termasuk membangun jalan akses ke dan di dalam kawasan, instalasi listrik, air dan jasa penunjang lain. Adapun isi kesepakatan kerjasama antara lain berupa investasi, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata dan prasarana serta promosi dan pemasarannya. Kerjasama ini dibuat dengan melihat potensi kedua negara, Singapura sebagai negara dengan kunjungan wisata yang cukup besar dan Bintan dengan kekayaan dan keindahan alamnya sebagai daerah tujuan wisata baru yang cukup dekat dengan Singapura;

Susunan Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Verizon Resorts Ltd.67,83%

PT Sukajaya Indowahana15,25%

Singapore-Bintan Resort Holdings Pte., Ltd.13,23%

Gallant Venture Ltd.3,69% bahwa Pemohon Banding mengembangkan Kawasan BBIR dengan membangun infrastruktur berupa jalan akses ke dan di dalam kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort (BBIR), Instalasi Listrik, Instalasi Air, Jaringan Telekomunikasi, Pelabuhan ferry (yang menghubungkan langsung kawasan BBIR dengan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura), Dormitori dan sarana penunjang lainnya; bahwa konsep bisnis yang dijalankan dalam pengembangan kawasan BBIR adalah bisnis kawasan pariwisata yang terpadu, dimana Pemohon Banding adalah pengembang utama (main developer) yang berintegrasi dengan hotel dan resort, pelaku usaha lain dalam kawasan, pemerintah dan masyarakat setempat dengan prinsip saling melengkapi (mutual) untuk tujuan meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan kerja dan kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah;

bahwa penghasilan Pemohon Banding didapatkan dari pendapatan listrik, air, laboratorium, pengolahan limbah, papan iklan, service charge, parkir, lounge, retribusi penumpang kapal fery, fasilitas terminal kapal fery, bagasi, rental dan lainnya. Jumlah pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sangat tergantung dari banyaknya investor dan jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan BBIR; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelolaan Kawasan pariwisata dapat menggunakan kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya adalah konsultan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan jasa dari pihak yang berkompeten di bidang Pemasaran dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan investasi dan destinasi wisata. Pemohon Banding juga menggunakan jasa human resources dalam me-manage tenaga yang ahli dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional;

bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, Jasa Destination Marketing memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan

dengan usaha Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan pendapatan yang berasal dari pengelolaan Kawasan beserta fasilitas. Pada tahun pajak 2018, total pendapatan Pemohon Banding sebesar Rp203.085.343.262,00 yang terdiri dari pendapatan listrik, air, laboratorium, pengolahan limbah, papan iklan, service charge, parkir, lounge, retribusi penumpang kapal fery, fasilitas terminal kapal fery, bagasi, rental dan lainnya;

bahwa sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), biaya Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, dan Jasa Destination Marketing adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa kewajaran transaksi Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, dan Jasa Destination Marketing telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) (Bukti P-07);

bahwa pengujian kewajaran dilakukan dengan 2 (dua) pengujian yaitu:

a. Kewajaran Penjualan dengan menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrollable Price). Berdasarkan hasil pengujian, diperoleh kesimpulan bahwa penjualan Pemohon Banding merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction;

b. Kewajaran pembayaran management fee yang terdiri dari Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing diuji dengan menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method). Berdasarkan hasil pengujian, diperoleh kesimpulan bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, dan Jasa Destination Marketing merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

bahwa berdasarkan dengan demikian, terbukti pembayaran atas Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, dan Jasa Destination Marketing telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan sesuai dengan analisis fungsi yang telah dilakukan; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran dan mendokumentasikan dalam bentuk Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation).

Dalam pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation); bahwa dalam Persidangan, Terbanding menyatakan seharusnya pihak yang dilakukan pengujian adalah perusahaan yang memiliki analisa fungsi yang lebih sedikit, dalam hal ini seharusnya pihak yang diuji adalah pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki analisa FAR yang tidak terlalu kompleks;

bahwa secara formal, pernyataan Terbanding tersebut tidak pernah ada dalam proses pemeriksaan Terbanding. Secara materiil, bahwa pemilihan Pemohon Banding sebagai tested party telah sesuai dengan OECD Guidelines paragraph 3.18, dimana diatur bahwa pihak afiliasi dapat dipilih menjadi tested party apabila memenuhi 2 syarat yaitu 1) fungsi lebih sederhana dan 2) laporan keuangan dapat diakses oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding dalam penyusunan Laporan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) tidak mempunyai akses laporan keuangan afiliasi. Oleh karena itu syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, sehingga tested party berdasarkan OECD Guidelines adalah pemohon Banding; bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Pemeriksa mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian tested party sebagaimana diatur sebagai berikut:

“Berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dengan didukung keandalan data/bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan, Pemeriksa Pajak juga dapat memilih dua pihak yang diuji (tested party) dalam transaksi afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), yaitu Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) dan lawan transaksinya”;

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) termasuk tested party, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa dalam Persidangan, Terbanding menyatakan bahwa data keuangan dalam analisis kewajaran tidak andal dikarenakan data keuangan yang tersedia memiliki

rentang waktu yang cukup jauh (2 tahun) dari data keuangan Pemohon Banding (Tahun 2018) dan terdapat perusahaan rugi;

bahwa pemilihan data keuangan dalam Transfer Pricing Documentation telah sesuai dengan PER-22/PJ/2013. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 Bab II huruf b angka 2.a, “data keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber yaitu data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial. (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya”;

bahwa data pembanding yang dipergunakan oleh Pemohon Banding menggunakan data publik dalam negeri. Oleh karena itu data pembanding telah memenuhi ketentuan PER-22/PJ/2013;

bahwa perusahaan pembanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dengan pengujian data keuangan selama 3 tahun. Terkait penyataan Terbanding tentang adanya perusahaan pembanding yang rugi sehingga tidak andal, hal ini merupakan pernyataan yang tidak mempunyai dasar hukum. OECD Transfer Pricing Guidelines (Panduan Transfer Pricing OECD) mengatur sebagai berikut:

Paragraphs 3.64 An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. Paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result; Terjemahan:

Paragraf 3.64 Suatu Perusahaan Independen tidak akan terus mengalami kerugian kecuali memiliki ekspektasi laba di masa yang akan datang. Lihat Paragraf 1.70 hingga 1.72, fungsi yang sederhana dan risiko yang rendah secara khusus tidak direncanakan untuk mengalami kerugian dalam jangka waktu yang panjang. Ini tidak berarti bahwa transaksi rugi tidak dapat dibandingkan. Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada keharusan memasukkan atau mengeluarkan perusahaan pembanding yang rugi. Maka, fakta

dan keadaan sekeliling Perusahaan harus ditentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangan;

bahwa berdasarkan Panduan Transfer Pricing yang diterbitkan oleh OECD, Perusahaan Pembanding Rugi tidak dilakukan penolakan apabila kondisi going concern tidak terancam. Bahwa terbukti perusahaan pembanding yang terdapat rugi dalam periode pengujian, tetap eksis beroperasi hingga saat ini (going concern) sehingga seluruh perusahaan pembanding telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh OECD;

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) termasuk perusahaan pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran biaya Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources, dan Jasa Destination Marketing adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

A. Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd dalam perkara a quo merupakan pengurang penghasilan bruto

Jasa Investment Marketing telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding bahwa dalam kegiatan investment marketing, Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Gallant Venture Ltd. berdasarkan Perjanjian yang sah. (Bukti P-03: Copy Perjanjian dan Terjemah);

bahwa Gallant Venture Ltd. mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan investment marketing;

a. Gallant Venture Ltd. adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 7 April 2003 di Singapura yang berfokus berinvestasi dan mencari partner investor untuk pengembangan bisnis di bidang pengembang komersial, perencana dan pengelola terpadu dan resort;

b. Terdaftar pada otoritas berwenang dengan SSIC-Code:

SSIC Code 64202, Class: Activities Of Holding Companies, Group: Activities Of Holding Companies, Division: Financial Service Activities, Except Insurance And Pension Funding, Section: Financial And Insurance Activities;

bahwa Jasa Investment Marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di kawasan BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa kawasan BBIR merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di kawasan BBIR, maka penghasilan Pemohon Banding juga makin meningkat;

bahwa berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, terdapat total investasi pada 2019 sekitar Rp20 Triliun, yang diantaranya berinvestasi di sektor pariwisata pada Kawasan BBIR seperti Four Point by Sheraton, Group Indigo Hotel dan Group Holiday Inn Hotel;

bahwa dengan adanya penambahan investasi di Kawasan BBIR secara otomatis akan meningkatkan pemakaian fasilitas yang disediakan oleh Pemohon Banding diantaranya dari pendapatan listrik, air, laboratorium, pengolahan limbah, papan iklan, service charge, parkir, lounge, retribusi penumpang kapal fery, fasilitas terminal kapal fery, bagasi, rental dan lainnya;

bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing mengacu pada Perjanjian Kerjasama yang sah sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana kedua belah pihak setuju pembayaran sebesar S$700,000,00 (tujuh ratus ribu Dolar Singapura). Bahwa kesepakatan besaran fee Jasa Investment Marketing merupakan kesepakatan yang sah, karena tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur tentang tata cara penentuan fee jasa konsultan; bahwa di dalam persidangan Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan mekanisme reimbursement sehingga biaya yang seharusnya adalah biaya yang dikeluarkan dan ditambah dengan margin yang di harapkan dari aktivitas pemberian jasa tersebut;

bahwa Pernyataan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, di mana Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa sistem pembayaran

adalah dengan mekanisme reimbursement. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP (Bukti P-04), Surat Keberatan (Bukti P-05), Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Bukti P-06), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (Bukti P-07), Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pendapat Terbanding tersebut;

bahwa sesuai dengan kelaziman di dalam kerjasama jasa konsultan, fee jasa konsultan diberikan dalam bentuk jumlah tertentu mengingat aktivitas jasa adalah aktivitas yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk keberhasilan tujuan yang diperjanjikan. Oleh karena itu, pembayaran jasa investment marketing dalam jumlah tertentu yaitu S$700,000.00 tidak melanggar kelaziman dan syarat sahnya perjanjian kerjasama jasa konsultan;

bahwa kewajaran dari fee jasa konsultan tersebut diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan dalam pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas pengujian kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation dalam perkara a quo sehingga dapat disimpulkan Terbanding setuju dengan pengujian kewajaran yang telah dilakukan;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti perjanjian dan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti pembayaran pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan yang membuktikan bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing sesuai jumlah yang disepakati dalam perjanjian; Pembayaran Jasa Investment Marketing tahun 2018 dilakukan sebagai berikut:

TanggalNo. Payment VoucherNo. InvoiceJumlah (SGD)
20 Agustus 2018JV18/08/014Inv# 014/08/18700,000
Total Biaya Jasa Investment Marketing700,000

(Bukti P-08: invoice, payment voucher, bukti transfer Bank) bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan adanya keterlambatan pembayaran, tidak sesuai dengan klausul Perjanjian;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak mempengaruhi sahnya Perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat-syarat sah perjanjian sebagai berikut:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

(1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

(2). kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3). suatu hal tertentu;

(4). suatu sebab yang halal;

bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan cash flow Pemohon Banding dan secara kewajaran bisnis apabila di dalam kontrak perjanjian kerjasama tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran maka pembayaran lebih lama semakin bagus bagi Pemohon Banding dengan tetap memperhatikan hubungan bisnis. Oleh karena itu keterlambatan dalam melakukan pembayaran tidak menyebabkan adanya masalah ataupun tidak sahnya kontrak perjanjian kerjasama;

bahwa dalam Persidangan, Terbanding mempertanyakan dokumen asli yang tidak dilampirkan dalam surat uraian pembuktian. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti asli dan memberikan softcopy sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat Pemeriksaan. Dalam hasil Pemeriksaan maupun penelaah keberatan tidak ada sengketa atas bukti-bukti transaksi. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan didasarkan pada alasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh. Terbanding menjelaskan di dalam Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-3327/WP.04/2021 halaman 16 sebagai berikut:

“…12. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Investement Marketing yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Investment Marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd.”;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan surat uraian pembuktian dan melampirkan daftar bukti dalam uraian pembuktian tersebut. Bahwa sangat tidak mungkin Pemohon Banding melampirkan bukti asli dalam Surat uraian pembuktian yang diserahkan dalam persidangan sebagaimana Terbanding juga tidak melampirkan KKP, LHP dan LPK asli. Bahwa daftar bukti yang Pemohon Banding lampirkan telah dilegalisasi (nazegelen) sesuai asli oleh Kantor Pos sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga sah sebagai alat bukti. Bukti asli dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam uji bukti;

bahwa dalam Persidangan, Terbanding menyatakan adanya duplikasi aktivitas jasa tersebut terkait jasa Manajemen Keuangan, Manajemen Treasury, Hukum dan Sekretariat, Manajemen SDM, Pemasaran, dan Pengembangan Bisnis antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi;

bahwa Pemohon Banding menolak pernyataan Terbanding tersebut. Bahwa struktur organisasi perusahaan di mana terdapat divisi-divisi merupakan hal yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan untuk dapat melakukan operasional sehari- hari, untuk menentukan penanggung jawab operasional. Namun untuk dapat memperoleh hasil sesuai dengan tujuan Pemohon Banding, Pemohon Banding memerlukan jasa konsultan yang telah memiliki pengalaman internasional dan diantaranya berfokus kepada pemasaran kepada investor internasional karena Pemohon Banding tidak memiliki jaringan investor internasional. Oleh karena itu, tidak benar apabila terjadi duplikasi aktivitas atas jasa investment marketing; Jasa Investment Marketing Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah diserahkan kepada Terbanding (Terlampir Bukti P-09: Laporan Penetapan Harga Transfer) sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam kesimpulan pembuktian kewajaran transaksi Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran dan mendokumentasikan dalam bentuk Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer

Pricing Documentation). Dalam pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

Kesimpulan

Dengan demikian, terbukti bahwa secara formal koreksi Terbanding menggunakan dasar hukum yang salah. Secara materiil terbukti bahwa Jasa Investment Marketing kepada Gallant Venture Ltd sebesar S$700,000.00 dilakukan berdasarkan kontrak perjanjian dan didukung bukti-bukti transaksi yang sah, telah nyata-nyata dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis berupa peningkatan penghasilan bagi Pemohon Banding serta merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction) sehingga terbukti bahwa Jasa Investment Marketing merupakan pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak sah;

B. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment Ltd dalam perkara a quo merupakan pengurang penghasilan bruto

Jasa Human Resources telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding bahwa dalam kegiatan human resources, Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Batamindo Investment(S) Ltd berdasarkan Perjanjian yang sah. (Bukti P-11: Copy Perjanjian dan Terjemah);

bahwa Batamindo Investment(S) Ltd mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan human resources:

a. Batamindo Investment(s), Ltd adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 13 Oktober 1995 di Singapura. Terdaftar pada ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority) sejak tanggal 10 September 2008. Batamindo Investment (S) merupakan Perusahaan Terbuka;

b. Bidang Usaha Batamindo Investment(s), Ltd. adalah sektor Jasa Konsultasi Manajemen dan Jasa layanan personal lainnya.

c. Terdaftar pada otoritas yang berwenang dengan kode SSIC:

- SSIC Code 70209, Class: Management Consultancy Activities, Group: Management Consultancy Activities, Division: Activities Of Head Offices; Management Consultancy Activities, Section: Professional, Scientific And Technical Activities.

- SSIC Code 96099, Class: Other Personal Service Activities N.E.C., Group: Other Personal Service Activities, Division: Other Personal Service Activities, Section: Other Service Activities.

bahwa Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional. Pada tahun 2018, jumlah tenaga kerja adalah 414 orang (Bukti P- 12: SPT PPh Pasal 21);

bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd. diantaranya rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang diatur dalam perjanjian;

bahwa pembayaran untuk Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd. memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding diantaranya kemampuan pengelolaan fasilitas dan pelayanan kawasan wisata Pemohon Banding; bahwa Jasa Human Resources tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding karena adanya kebutuhan atas pengalaman dalam pelayanan yang berstandar internasional. Bahwa struktur organisasi perusahaan di mana terdapat divisi-divisi merupakan hal yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan untuk dapat melakukan operasional sehari-hari. Namun untuk dapat memperoleh hasil sesuai dengan aktivitas standar internasional, karyawan Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan dalam pelayanan standar Internasional tanpa supervisi dari pihak yang memiliki pengalaman di bidang tersebut;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memerlukan konsultan yang telah memiliki pengalaman internasional dan diantaranya berfokus kepada human resources agar tidak terjadi kesenjangan-kesenjangan layanan kepada turis mancanegara di dalam kawasan BBIR. Sesuai kewajaran bisnis, pelayanan yang baik menyebabkan peningkatan jumlah kunjungan turis mancanegara ke

kawasan BBIR yang memberikan manfaat ekonomis berupa peningkatan penghasilan fasilitas Pemohon Banding;

bahwa pembayaran Jasa Human Resources mengacu pada Perjanjian Kerjasama yang sah sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana kedua belah pihak setuju pembayaran sebesar S$154,800.00 (seratus lima puluh empat ribu delapan ratus Dolar Singapura). Bahwa kesepakatan besaran fee Jasa Human Resources merupakan kesepakatan yang sah, karena tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur tentang tata cara penentuan fee jasa konsultan;

bahwa di dalam persidangan Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan mekanisme reimbursement sehingga biaya yang seharusnya adalah biaya yang dikeluarkan dan ditambah dengan margin yang di harapkan dari aktivitas pemberian jasa tersebut;

bahwa Pernyataan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, di mana Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah dengan mekanisme reimbursement. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP (Bukti P-04), Surat Keberatan (Bukti P-05), Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Bukti P-06), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (Bukti P-07), Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pendapat Terbanding tersebut;

bahwa sesuai dengan kelaziman di dalam kerjasama jasa konsultan, fee jasa konsultan diberikan dalam bentuk jumlah tertentu mengingat aktivitas jasa adalah aktivitas yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk keberhasilan tujuan yang diperjanjikan. Oleh karena itu, pembayaran jasa Human Resources dalam jumlah tertentu yaitu S$154,800.00 (seratus lima puluh empat ribu delapan ratus Dolar Singapura) tidak melanggar kelaziman dan syarat sahnya perjanjian Kerjasama jasa konsultan;

bahwa kewajaran dari fee jasa konsultan tersebut diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan dalam pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas pengujian kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation dalam perkara a quo sehingga

dapat disimpulkan Terbanding setuju dengan pengujian kewajaran yang telah dilakukan;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti perjanjian dan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti pembayaran melalui transfer Bank pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan yang membuktikan bahwa pembayaran jasa Human Resources sesuai jumlah yang disepakati dalam perjanjian;

Rekapitulasi pembayaran Jasa Human Resources tahun 2018 adalah sebagai berikut:

TanggalNo. Payment VoucherNo. InvoiceJumlah (SGD)
29 Januari 2018PV-C/18-0107Inv# BIS-DN 2018/01/00911,000
26 Februari 2018PV-C/18-0141Inv# BIS-DN 2018/02/00911,000
26 Maret 2018PV-C/18-0141Inv# BIS-DN 2018/03/00911,000
25 April 2018PV-003/07/2018Inv# BIS-DN 2018/04/00911,000
26 Mei 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/05/00911,000
25 Juni 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/06/00911,000
25 Juli 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/07/00914,800
24 Agustus 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/08/00914,800
25 September 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/09/00914,800
25 Oktober 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/10/00914,800
26 November 2018PV-001/09/2020Inv# BIS-DN 2018/11/00914,800
21 Desember 2018PV-001/12/2020Inv# BIS-DN 2018/12/00914,800
Total Biaya Jasa Human Resources154,800

(Bukti P-13: invoice, payment voucher, bukti transfer Bank).

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan adanya keterlambatan pembayaran, tidak sesuai dengan klausul Perjanjian;

bahwa atas pernyataan tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak mempengaruhi sahnya Perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat-syarat sah perjanjian sebagai berikut:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

(1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

(2). kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3). suatu hal tertentu;

(4). suatu sebab yang halal;

bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan cash flow Pemohon Banding dan secara kewajaran bisnis apabila di dalam kontrak perjanjian kerjasama tidak ada sanksi atas

keterlambatan pembayaran maka pembayaran lebih lama semakin bagus bagi Pemohon Banding dengan tetap memperhatikan hubungan bisnis. Oleh karena itu keterlambatan dalam melakukan pembayaran tidak menyebabkan adanya masalah ataupun tidak sahnya kontrak perjanjian Kerjasama;

bahwa dalam Persidangan, Terbanding mempertanyakan dokumen asli yang tidak dilampirkan dalam surat uraian pembuktian. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti asli dan memberikan softcopy sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat Pemeriksaan. Dalam hasil Pemeriksaan maupun penelaah keberatan tidak ada sengketa atas bukti-bukti transaksi. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan didasarkan pada alasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh. Terbanding menjelaskan di dalam Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-3327/WP.04/2021 halaman 18 sebagai berikut:

“…11. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”.

“12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Human Resources yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd.”;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan uraian pembuktian dan melampirkan daftar bukti dalam uraian pembuktian tersebut. Bahwa sangat tidak mungkin Pemohon Banding melampirkan bukti asli dalam Surat uraian pembuktian yang diserahkan dalam persidangan sebagaimana Terbanding juga tidak melampirkan KKP, LHP dan LPK asli. Bahwa daftar bukti yang Pemohon Banding lampirkan telah dilegalisasi (nazegelen) sesuai asli oleh Kantor Pos sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan yang berlaku sehingga sah sebagai alat bukti. Bukti asli dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam uji bukti;

Jasa Human Resources Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah diserahkan kepada Terbanding (Bukti P-09: Laporan Penetapan Harga Transfer) sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam kesimpulan pembuktian kewajaran transaksi Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran dan mendokumentasikan dalam bentuk Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation). Dalam pemeriksaan pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

Kesimpulan bahwa dengan demikian, terbukti bahwa secara formal koreksi Terbanding menggunakan dasar hukum yang salah. Secara materiil terbukti bahwa Jasa Human Resources kepada Batamindo Investment(S) Ltd sebesar S$154,800.00 dilakukan berdasarkan kontrak perjanjian dan bukti-bukti transaksi yang sah, telah nyata-nyata dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis berupa peningkatan penghasilan fasilitas Pemohon Banding serta merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction) sehingga terbukti bahwa Jasa Human Resources merupakan pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak sah;

C. Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte Ltd dalam perkara a quo merupakan pengurang penghasilan bruto

Jasa Destination Marketing telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengembangan kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort

(BBIR), Lagoi, Bintan Utara, Pulau Bintan termasuk membangun jalan akses ke dan di dalam kawasan, instalasi listrik, air dan jasa penunjang lain. Copy perijinan terlampir (Bukti P-15: Izin Investasi, Izin Kelistrikan, Izin Terminal Khusus, MAP Kawasan BBIR, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan);

bahwa konsep bisnis yang dijalankan dalam mengembangkan BBIR adalah bisnis kawasan pariwisata yang terpadu, di mana Pemohon Banding adalah pengembang utama (main developer) yang berintegrasi dengan hotel dan resort, pelaku usaha lain dalam kawasan, pemerintah dan masyarakat setempat dengan prinsip saling melengkapi (mutual) untuk tujuan meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan kerja dan kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah;

bahwa Penghasilan Pemohon Banding diantaranya diperoleh dari:

a. Penjualan listrik, air ke hotel dan resort di kawasan BBIR, b. Ferry services yang dipungut dari penumpang ferry dan perusahaan pelayaran, diantaranya retribusi, bagasi, VIP lounge dan lainnya, c. Sewa dormitory dan toko, d. Service charge dan jasa pemeliharaan di Kawasan BBIR, e. Jasa penunjang lainnya seperti jasa tour, souvenir;

bahwa sebagai pengelola kawasan, jumlah pendapatan Pemohon Banding sangat tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan BBIR, yang artinya setiap penambahan wisatawan akan meningkatkan pendapatan Pemohon Banding. Oleh karena itu untuk menarik turis mancanegara, Pemohon Banding memerlukan kerjasama dengan pihak yang ahli. Oleh karena itu, Pemohon Banding bekerja sama dengan Bintan Resorts International Pte Ltd yang mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan destination marketing ke turis mancanegara;

bahwa dalam kegiatan destination marketing, Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Bintan Resorts International Pte. Ltd berdasarkan Perjanjian yang sah. (Bukti P-16: Copy Perjanjian dan Terjemah);

bahwa Bintan Resorts International Pte. Ltd mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan promosi dimana kegiatan utama adalah sebagai management consultancy services:

a. Bintan Resorts Internasional, Pte, Ltd adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura dan telah terdaftar pada ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority) dan telah beroperasi sejak tahun 2008.

b. Terdaftar pada otoritas yang berwenang dengan SSIC-Code:

- SSIC Code 70209, Class: Management Consultancy Activities, Group: Management Consultancy Activities, Division: Activities of Head Offices; Management Consultancy Activities, Section: Professional, Scientific And Technical Activities.

- SSIC 79102, Class: Travel Agencies and Tour Operators Activities, Group: Travel Agencies and Tour Operators Activities, Division: Travel Agencies, Tour Operators and Reservation Service Activities, Section: Administrative and Support Service Activities;

bahwa Jasa Destination Marketing dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd, dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, dengan tujuan menjadikan kawasan BBIR sebagai tujuan tempat wisata pilihan di Indonesia;

bahwa terkait tentang layanan, Bahwa perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Bintan Resorts International Pte Ltd dilakukan untuk marketing destination di luar negeri dengan tujuan menarik turis mancanegara ke kawasan BBIR. Kerjasama dilakukan karena Pemohon Banding tidak mempunyai keahlian dalam melakukan marketing di berbagai negara disamping pertimbangan fokus pada pengelolaan kawasan wisata. Pemohon Banding melakukan marketing di dalam negeri sesuai kemampuannya sehingga marketing luar negeri diserahkan kepada pihak yang ahli;

bahwa dalam banyak bisnis, marketing tetap menggunakan vendor dengan pertimbangan keahlian dan fokus bisnis. Itulah mengapa, misalnya perusahaan- perusahaan yang punya divisi marketing tetap melakukan kerja sama dengan agen iklan karena kemampuan untuk menyusun dan menerapkan marketing

diberbagai segmen masyarakat akan berbeda-beda. Terkhusus wisata, selain belum familiarnya kawasan BBIR, issue tentang keamanan juga sangat penting, dan hal ini pihak yang bisa meyakinkan turis mancanegara adalah pihak luar negeri juga, bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyerahkan marketing destination di luar negeri kepada pihak yang berkompeten;

bahwa jasa ini dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd, yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura dengan management consultancy services sebagai kegiatan utama bisnisnya. Dalam mendukung promosi kawasan BBIR lebih luas, maka dengan persetujuan Pemohon Banding baru pada tanggal 27 September 2017, Bintan Resort International Pte Ltd. menambahkan kegiatan usaha Travel Agencies and Tour Operator sebagai kegiatan usaha tambahan. Hal ini menjelaskan mengapa Bintan Resort International Pte, Ltd mendaftarkan ijin sebagai Travel Agent yaitu semata-mata untuk mendukung kemudahan promosi di Luar Negeri. Bahwa tidak ada pendapatan Bintan Resort International Pte, Ltd dari Travel Agencies and Tour Operator (Bukti P-17: Penjelasan Laporan Keuangan Bintan Resort International Pte Ltd);

bahwa atas kegiatan promosi tersebut Bintan Resorts International Pte Ltd telah melaporkan dalam bentuk marketing report 2018 (Bukti P-18: Marketing Report 2018). Bahwa promosi telah nyata-nyata dilakukan diantaranya melalui:

a. Media Cetak: BBC Earth Magazine, The Finder, The Finder Kids, Travel & Leisure SEA Magazine.

b. TV/Radio: MediaCorp, Channel News Asia, Channel 5, Channel U.

c. Digital/Online Media: DestinAsian, The Finder, Travel+Leisure India & South Asia, Travel+Leisure SEA Online, d. Social Media Influencer Marketing: TheSmartLocal, “Look Who’s Blogging”, BORNCHILDREN, Charlotte Lum.

e. E-Newletter: E-newsletter or eDMs.

f. Website & Social Media: www.bintan-resorts.com, facebook, Instagram.

g. Photography and Videography: Tour de Bintan, Ironman, International Bintan Marathon dan lain-lain.

h. Creative Artwork.

i. Print (Brosur).

j. Event-event;

bahwa Jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd merupakan jasa yang sangat penting dan mempunyai manfaat ekonomis yang nyata dalam usaha Pemohon Banding untuk tetap menjaga eksistensi dan keberadaan BBIR di dalam daftar tujuan kunjungan wisata terus meningkat;

bahwa kedatangan turis ke BBIR secara otomatis akan meningkatkan pemakaian fasilitas yang disediakan oleh Pemohon Banding diantaranya dari pendapatan listrik, air, laboratorium, pengolahan limbah, papan iklan, service charge, parkir, lounge, retribusi penumpang kapal fery, fasilitas terminal kapal fery, bagasi, rental dan lainnya;

bahwa manfaat ekonomis yang telah diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan promosi destination marketing di tahun 2018 adalah peningkatan jumlah kunjungan turis mancanegara masuk ke kawasan BBIR. Berdasarkan data jumlah turis mancanegara yang berkunjung di Kawasan BBIR pada tahun 2018 berkisar 642.709 orang yang sebelumnya pada tahun 2017 berkisar 368.572 orang, yang memberikan pengaruh pada kenaikan penghasilan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

JENIS PEN GHASILANDIBAYAR OLEHJUMLAH (Rp)
Ferry Terminal Services:
- Passenger/Port Levy & BagasiTuris (penumpang ferry)31.241.810.140
- VIP LoungeTuris (penumpang ferry)7.555.860.180
- OtherDomestic1.017.112.890
Development ChargesTuris (penumpang ferry)12.652.227.015
Seaport ChargesTuris (penumpang ferry)6.584.617.015
Tour. Activities. dan lain-lainTuris3.034.701.517
Penghasilan – ListrikHotel & Resort101.609.788.218
Penghasilan – AirHotel & Resort19.245.316.104
Sewa Dormitori dan TokoHotel & Resort11.521.266.926
Service & MaintenanceHotel & Resort8.622.643.257
Other Income - Cruise VisitTuris (penumpang cruise)561.834.270
Total203.647.177.532

Jasa Destination Marketing telah berdasarkan pada perjanjian dan bukti pendukung yang sah bahwa untuk kegiatan Jasa Destination Marketing Pemohon Banding melakukan Kerjasama dengan Bintan Resorts International Pte Ltd berdasarkan Perjanjian yang sah. (Bukti P-16: Copy Perjanjian dan Terjemah);

bahwa pembayaran Jasa Destination Marketing mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerjasama dimana kedua belah pihak setuju pembayaran sebesar S$3,5 (tiga koma lima Dolar Singapura) per turis mancanegara yang berkunjung ke Kawasan BBIR. Pada tahun 2018 jumlah turis mancanegara yang berkunjung adalah 642.709 orang ditambah dengan Dream Cruise Indonesian Visitor sejumlah 174 orang;

bahwa total pembayaran pada tahun 2018 adalah sebesar S$2,250,091 (dua juta dua ratus lima puluh ribu sembilan puluh satu Dolar Singapura). Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung dengan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti pembayaran melalui transfer Bank;

bahwa didalam kerja sama jasa konsultan, fee ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Bahwa pernyataan Terbanding dalam persidangan tentang tidak adanya rincian biaya dalam marketing report 2018 sesuai mekanisme reimbursement, telah Pemohon Banding buktikan bahwa perhitungan fee jasa konsultan tidak didasarkan pada reimbursement biaya, tetapi pada fee yang disepakati;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran reimbursement dalam melakukan pembayaran jasa konsultan. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP (Bukti P-04), Surat Keberatan (Bukti P-05), Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Bukti P-06), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (Bukti P-07), Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pendapat Terbanding tersebut;

bahwa tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur tentang tata cara penentuan fee jasa konsultan. Bahwa sesuai dengan kelaziman di dalam kerjasama jasa konsultan, fee jasa konsultan diberikan dalam bentuk jumlah

tertentu mengingat aktivitas jasa adalah aktivitas yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk keberhasilan tujuan yang diperjanjikan; bahwa oleh karena itu, pembayaran jasa destination marketing dalam jumlah tertentu yaitu S$3,5 (tiga koma lima Dolar Singapura) per turis mancanegara yang berkunjung ke Kawasan BBIR tidak melanggar kelaziman dan syarat sahnya perjanjian Kerjasama jasa konsultan;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti perjanjian dan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti pembayaran melalui transfer Bank pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan yang membuktikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati; Rekapitulasi pembayaran Jasa Destination Marketing tahun 2018 adalah sebagai berikut:

TanggalNo. Payment VoucherNo. InvoiceJumlah (SGD)
31 Januari 2018PV-006/05/2018INV # TINV001/01/18142,373.67
28 Februari 2018PV-006/05/2018INV # TINV002/02/18126,779.86
29 Maret 2018PV-006/05/2018INV # TINV015/03/18174,077.77
30 April 2018PV-006/05/2018 & PV- C/18-0140INV # TINV010/04/18244,993.07
31 Mei 2018PV-004/07/2018 & PV- 003/10/2018INV # TINV010/05/18179,878.69
30 Juni 2018PV-003/10/2018INV # TINV011/06/18137,291.01
31 Juli 2018PV-003/10/2018INV # TINV004/07/18259,687.93
31 Agustus 2018PV-003/10/2018 & PV- 002/12/2018INV # TINV003/08/18209,713.00
30 September 2018PV-002/12/2018 & PV- 009/04/2019INV # TINV011/09/18187,306.00
31 Oktober 2018PV-009/04/2019INV # TINV011/10/18177,219.00
30 November 2018PV-009/04/2019INV # TINV021/11/18177,695.00
31 Desember 2018PV-010/04/2019INV # TINV004/12/18233,076.00
Total Biaya Jasa Destination Marketing2,250,091.00

(Bukti P-19: invoice, payment voucher, bukti transfer Bank).

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan adanya keterlambatan pembayaran, tidak sesuai dengan klausul Perjanjian;

bahwa atas pernyataan tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak mempengaruhi sahnya Perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat-syarat sah perjanjian sebagai berikut:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

(1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

(2). kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3). suatu hal tertentu;

(4). suatu sebab yang halal;

bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan cash flow Pemohon Banding dan secara kewajaran bisnis apabila di dalam kontrak perjanjian kerjasama tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran maka pembayaran lebih lama semakin bagus bagi Pemohon Banding dengan tetap memperhatikan hubungan bisnis. Oleh karena itu keterlambatan dalam melakukan pembayaran tidak menyebabkan adanya masalah ataupun tidak sahnya kontrak perjanjian kerjasama;

bahwa dalam Persidangan, Terbanding mempertanyakan dokumen asli yang tidak dilampirkan dalam uraian pembuktian. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti asli dan memberikan softcopy sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat Pemeriksaan. Dalam hasil Pemeriksaan maupun penelaah keberatan tidak ada sengketa atas bukti-bukti transaksi. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan didasarkan pada alasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh. Terbanding menjelaskan di dalam Laporan Penelitian Keberatan No.LAP-3327/WP.04/2021 halaman 22 sebagai berikut:

“…16. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

17.Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Destination Marketing yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd.”;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan Surat uraian pembuktian dan melampirkan daftar bukti dalam uraian pembuktian tersebut. Bahwa sangat tidak mungkin Pemohon Banding melampirkan bukti asli dalam Surat uraian pembuktian yang diserahkan dalam persidangan sebagaimana Terbanding juga tidak melampirkan KKP, LHP dan LPK asli. Bahwa daftar bukti yang dilampirkan telah dilegalisasi (nazegelen) sesuai asli oleh Kantor Pos sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah sebagai alat bukti. Bukti asli dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam uji bukti;

bahwa dalam Persidangan, Terbanding menyatakan adanya laman web yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dapat diakses oleh pengguna lokal maupun mancanegara. Atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam perkembangan era digital informasi saat ini, merupakan suatu kelaziman bagi perusahaan-perusahaan untuk memiliki website perusahaan dalam rangka memperkenalkan dan menggambarkan produk dan jasa yang dijual. Namun dalam fakta di lapangan konsumen lebih mengandalkan rekomendasi pihak eksternal untuk meyakinkan bahwa produk atau jasa tersebut layak dibeli. Untuk produk barangpun, konsumen tidak akan menjadikan website produsen sebagai sarana untuk menentukan pembelian namun lebih kepada rekomendasi pihak-pihak eksternal bahwa produk tersebut layak dibeli. Terlebih lagi untuk jasa, konsumen sangat menggantungkan pada pendekatan dan rekomendasi pihak eksternal. Dalam posisi inilah marketing eksternal sangat diperlukan;

bahwa alamat website yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan sebuah kebutuhan dalam era digital untuk memperkenalkan kawasan BBIR, namun membuat orang untuk menjadi turis ke kawasan BBIR membutuhkan upaya dan kemampuan marketing tertentu. Apalagi segmen pasar marketing destination dalam perkara a quo adalah pasar turis luar negeri di mana mereka lebih peduli terhadap kenyamanan dan keamanan. Oleh karena itu peran pihak eksternal untuk melakukan marketing sangat diperlukan dalam bisnis Pemohon Banding. Dan hal ini terbukti dengan peningkatan turis mancanegara yang berkunjung ke kawasan BBIR;

Jasa Destination Marketing Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah diserahkan kepada Terbanding (Bukti P-09: Laporan Penetapan Harga Transfer) sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam kesimpulan pembuktian kewajaran transaksi Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran dan mendokumentasikan dalam bentuk Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation). Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

Kesimpulan bahwa dengan demikian, terbukti bahwa secara formal koreksi Terbanding menggunakan dasar hukum yang salah. Secara materiil terbukti bahwa Jasa Destination Marketing dilakukan berdasarkan kontrak perjanjian dan bukti-bukti transaksi yang sah, telah nyata-nyata dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis berupa peningkatan penghasilan fasilitas Pemohon Banding serta merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction) sehingga terbukti bahwa Jasa Destination Marketing merupakan pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak sah;

Koreksi terbanding pada perkara a quo tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan negara berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan terbanding pada tahun sebelumnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terakhir pada tahun 2009 dan menerbitkan SPHP No. 00016/WPJ.04/KP.0205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 Februari 2013. Berdasarkan SPHP tahun pajak 2009, Terbanding melakukan koreksi terkait PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

POSDalam RupiahDasar Dilakukan Koreksi
SPTPemeriksaJumlah Koreksi
PPh Badan
Peredaran Usaha133.876.912.836134.270.901.465393.988.629Koreksi sebesar Rp393.988.629 atas pendapatan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan pengujian atas piutang.
Harga Pokok Penjualan47.816.675.54547.353.152.290463.523.255Harga Pokok Penjualan dikoreksi atas biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak atau yang penghasilannya telah dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 PP 138 Tahun 2000 dilakukan perhitungan secara proporsional atas penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Biaya Usaha Lainnya141.374.027.326141.219.153.656154.873.670Koreksi sebesar Rp.154.873.670,- atas biaya yang tidak dapat dikurangkan pada penghasilan bruto sesuai Pasal 9 UU No.36 Tahun 2008.
Penghasilan dari Luar Usaha27.160.144.29527.160.144.2950Tidak ada koreksi
Biaya dari Luar Usaha35.824.419.55135.261.260.360563.159.191Dilakukan koreksi atas unrealised exchange gain dikarenakan berdasarkan hasil rekapitulasi masih terdapat selisih sebesar Rp563.159.191 yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Berdasarkan Pasal 6 dan 9 UU PPh.
Koreksi Fiskal Positif60.143.971.28063.932.231.4383.788.260.158Koreksi sebesar Rp.3.788.260.158 atas penghasilan dan luar usaha yang tidak seharusnya dilakukan penghitungan secara proporsional.

(Bukti P-20: SPHP Terbanding tahun 2009) bahwa hasil pemeriksaan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun 2009, Pemohon Banding melakukan pembayaran Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd2.989.560.000 1.751.028.000 21.608.973.878
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya26.349.561.878

(Bukti P-21: Laporan Keuangan 2009)

b. Bahwa dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal positif dengan perincian sebagai berikut: Rincian Koreksi Fiskal tahun pajak 2009 adalah sebagai berikut:

DESKRIPSIJumlah
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH FINAL
430001Housing Rental13.382.835.067
430002Shop Rental4.755.639.625
430003Others Rental1.356.020.087
440001Service & Concervancy – House2.802.917.217
440002Service & Concervancy – Shop991.536.779
440003Service & Concervancy – Other381.520.537
711001Interest Income80.887.100
TOTAL23.751.356.413
KOREKSI POSITIF
NATURA DAN KENIKMATAN
634001Personal Income Tax275.965.726
634002HQ Personal Income Tax2.201.480.037
612003Post Employment Benefit317.173.831
612004Staff Welfare221.687.732
612005Staff Home Leave Package54.377.000
612007Staff Bonding Expenses11.925.290
612009Medical Expenses377.706.4413.460.316.057
PAJAK PENGHASILAN
634003Witholding Tax Exp-Art 232.499.688.420
634007Tax Penalty16.031.763
634008Tax Expense1.036.112.726
634009Deferred Tax (Income)/Expense(35.563.721)3.516.269.188
SELISIH PENYUSUTAN KOMERSIAL – FISKAL3.894.810.303
KOREKSI POSITIF LAINNYA
620006Representation Expenses1.616.171.583
620008Gifts & Souvenirs60.000
631016Community Dev Project390.619.159
631005Entertainment493.203.078
631006Donation278.000000
631009Telecommunication136.633.890
631014Bad & Doubtful Debt Expense37.759.890.142
711005Gain On Subsidiary(3.050.370.431)
Selling Expenses (Final Portion)5.797.648.839
General and Administrative Expenses (Final Portion)10.084.642.953
Other Expenses (Final Portion)(4.233.923.481)49.272.575.732
JUMLAH KOREKSI FISKAL POSITIF60.143.971.281

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal atas biaya Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing

sebesar proporsional dengan pendapatan final sehingga total biaya sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp21.690.756.393,00;

(Bukti P-22: SPT dan rincian penyesuaian fiskal) c. Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing pada pemeriksaan pajak sampai dengan pemeriksaan pajak terakhir yaitu tahun 2009 yang dapat dibuktikan dengan SPHP Tahun Pajak 2009, dengan kesimpulan koreksi sebagai berikut:

UraianTotal BiayaPenyesuaian Fiskal Positif SPT PPh Badan terkait pendapatan FinalBiaya Pengurang Penghasilan Bruto terkait pendapatan Non-FinalKoreksi Pemeriksa Tahun 2009
1. Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd. 2. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd 3. Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte.,Ltd2.989.560.000 1.751.028.000 21.608.973.878528.577.234 309.595.237 3.820.633.0152.460.982.766 1.441.432.763 17.788.340.8630 0 0
Jumlah26.349.561.8784.658.805.48521.690.756.3930

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak memberikan tanggapan atas alat bukti hasil pemeriksaan terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract) yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam uraian pembuktian;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding dalam pemeriksaan tahun terdahulu mengakui Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing merupakan pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi Jasa Investment Marketing, Jasa Human Resources dan Jasa Destination Marketing dalam perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp30.143.117.032,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang 4 diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. …

d. …

e. …

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau dis hkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp30.143.117.032,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian; bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 atas biaya management fee yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi management fee sebesar Rp30.143.117.032,00 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Investment Marketing dan jasa lain oleh Gallant Venture Ltd. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resorts International Pte.,Ltd6.816.971.839 1.503.090.534 21.823.054.659
Jumlah Bruto Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya30.143.117.032

bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya dan didalam persidangan menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat karena Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham orang pribadi, sekutu dan anggota, serta tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

bahwa atas dalil Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemegang Saham adalah subjek hukum baik orang pribadi/badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebagai pemilik sah atas bagian modal perseroan. Berdasarkan defenisi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengertian pemegang saham dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak terbatas pada orang pribadi sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, namun juga dapat berupa perusahaan atau lembaga;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf b adalah mengatur mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak, yaitu biaya untuk kepentingan pemegang saham, baik itu pemegang saham orang pribadi maupun pemegang saham badan usaha/perusahaan;

c. Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding telah menambahkan dasar hukum menjadi Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh, dimana Pasal 9 ayat (1) huruf f mengatur bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai

hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

d. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi fiskal positif terkait eksistensi dan manfaat biaya yang dibebankan oleh pemegang saham dan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan kewajaran biaya/rentang laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

e. bahwa selain itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa walaupun pada saat pemeriksaan Terbanding menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, Terbanding tetap diperkenankan untuk menambah dasar hukum koreksinya, dalam hal ini Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dikarenakan adanya hubungan istimewa di antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak lawan transaksi sebagaimana tercantum pada Lampiran SPT PPh Badan 2018 dan catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, dimana diketahui bahwa pihak lawan transaksi, yaitu Bintan Resort International Pte.Ltd, Batamindo Investment (S) Ltd, dan Gallant Venture Ltd, adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp30.143.117.032,00 adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah biaya management fee sebesar Rp30.143.117.032,00 tesebut terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi biaya management fee a quo adalah sebagai berikut:

1. Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain oleh Gallant Venture Ltd.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian “Offshore Consultancy Agreement” antara Gallant Venture Ltd. (GV) dengan Pemohon Banding tanggal 2 Januari 2018, diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan, yaitu sebagai berikut:

1. Manajemen Keuangan;

Memberikan saran dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Singapura.

2. Manajemen Perbendaharaan;

- Membantu BRC mengelola dan mengawasi transaksi pada Bank Singapura;

- Memberikan saran dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana;

- Memberikan saran dan konsultasi tentang perencanaan keuangan.

3. Hukum dan Sekretariat;

Menyiapkan dan meninjau berbagai perjanjian hukum dengan pelanggan/investor luar negeri

4. Manajemen SDM;

Memberikan dukungan manajemen dalam masalah tenaga asing di dalam maupun di luar Indonesia terkait dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, rencana penggantian dan pemulangan tenaga asing tersebut.

5. Pemasaran;

- Mempromosikan BRC di seluruh Negara kecuali wilayah Indonesia

- Mencari dan memperkenalkan potensial investor/pelanggan kepada BRC

- Menempatkan BRC sesuai dengan lingkungan pasar dan kecenderungan industri

6. Pengembangan Bisnis;

- Mengusulkan arahan strategis dan penempatan BRC

- Melakukan penelitian dan mencari peluang terkait dengan operasional BRC

7. Teknologi Informasi;

Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang tepat

8. Hal-hal Menyangkut Manajemen

Memberikan saran kepada BRC menyangkut manajemen bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap perjanjian a quo, diketahui bahwa Gallant Venture Ltd. akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd., Pemohon Banding setuju untuk membayar biaya tahunan sebesar S$700,000.00 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Gallant Venture Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd. sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan kepada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah margin yang lazim dan wajar sebagaimana bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap invoice/tagihan dari Gallant Venture Ltd., diketahui bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain dilakukan berdasarkan tagihan (invoice) tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan a quo;

bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat apa yang menjadi dasar perhitungan tagihan dari Gallant Venture Ltd. atas setiap

jasa yang diperjanjikan, serta tidak diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam setiap pekerjaan jasa yang dilakukan, dan kopetensi personal dari pemberi jasa serta tidak terdapat berita acara penyelesaian pekerjaan atas masing-masing jasa yang diperjanjikan dan tidak terdapat bukti kongkrit bahwa jasa benar-benar telah terealisasi sesuai dengan apa-apa yang telah diperjanjikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap analisis FAR dan struktrur organisasi Pemohon Banding didalam TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki fungsi dan melakukan aktivitas yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd. sebagaimana dalam perjanjian, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat duplikasi dan bukan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Gallant Venture Ltd., sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

2. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian “Offshore Sevice Agreement” antara Batamindo Investment (S) Ltd (BIS) dengan Pemohon Banding tanggal 2 Januari 2018, diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan, yaitu sebagai berikut:

1. Membantu Pemohon Banding mengangkat tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan;

2. Memberikan dukungan administrasi dari luar wilayah Indonesia sehubungan dengan masalah pengangkatan dan pengupahan tenaga kerja asing;

3. Dalam melaksanakan servis tersebut, BIS wajib melakukan tindakan dan keterampilan dengan hati-hati serta mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Pemohon Banding;

4. BIS dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap perjanjian a quo, diketahui bahwa Batamindo Investment (S) Ltd. akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., Pemohon Banding setuju untuk membayar biaya tahunan sebesar S$129,000.00 secara lumpsump, hal ini

mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan kepada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah margin yang lazim dan wajar sebagaimana bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap invoice/tagihan dari Batamindo Investment (S) Ltd., diketahui bahwa pembayaran Jasa Human Resources dilakukan berdasarkan tagihan (invoice) tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan a quo;

bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat apa yang menjadi dasar perhitungan tagihan dari Batamindo Investment (S) Ltd. atas setiap jasa yang diperjanjikan, serta tidak diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam setiap pekerjaan jasa yang dilakukan, dan kopetensi personal dari pemberi jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd. merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me- manage tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan lingkup pekerjaan diantaranya rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji dan benefit staff, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara konkrit layanan yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd. sebagaimana dituangkan di dalam perjanjian, seperti apakah layanan perekrutan pegawai di luar negeri tersebut dilakukan setiap tahun, kegiatannya seperti apa, kapan waktu perekrutan pegawai dilakukan, dan siapa saja pegawai yang direkrut selama tahun 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap analisis FAR dan struktrur organisasi Pemohon Banding di dalam TP Doc, diketahui bahwa Pemohon

Banding juga memiliki fungsi human resources, sehingga Pemohon Banding pada dasarnya juga memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan tersebut, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat duplikasi dan bukan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Human Resources yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Batamindo Investment(S) Ltd, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

3. Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd. bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian “Offshore Sevice Agreement” antara Bintan Resorts International Pte Ltd (BRI) dengan Pemohon Banding tanggal 24 Desember 2017, diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan sebagai berikut:

1. Membangun dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengunjung BBIR yang bermutu tinggi menggunakan tekniknologi inovatif, kolaboratif dan adaptif agar dapat menunjukan kegiatan wisata yang beragam dalam lingkungan resort dan sekitarnya untuk menarik wisatawan baru atau memperpanjang waktu tinggal mereka dan berbelanja lebih banyak;

2. Melakukan berbagai aktivitas pemasaran destinasi yang menargetkan Pasar Domestik (Singapura) dan Pasar Internasional (di luar Indonesia dan Singapura).

3. Membangun, menarik perhatian dan menyediakan fasilitas oleh raga, rekreasi, budaya, konferensi besar dan kegiatan bisnis serta acara-acara besar lainnya seperti:

- Membuat iklan yang bersifat taktis dan kampanye promosi dengan sasaran organisasi nasional dan bergerak di bidang oleh raga dan rekreasi;

- Membuat DVD promosi guna mendukung kampanye taktis dan usulan acara;

- Menyiapkan usulan acara;

- Program Wisata Olahraga (Keliling Bintan, Ironman 70.3, Bintan Maraton, KasmaRun, Bintan Colour Run, Moon Run, dll); dan

- Sponsor acara (apabila memungkinkan)

4. Menyampaikan laporan bulanan tentang perkembangan semua promosi, pemasaran, data statistic tentang kunjungan wisatawan, serta tawaran kepada para investor/pelanggan untuk penjualan lahan di BBIR yang dilaksanakan oleh BRI serta kewajiban lain yang dipegangnya;

5. Melakukan tindakan dengan benar sebagai agen tunggal pemasaran dan ekslusif dari pihak pertama, serta memberikan segala bantuan dan servis serupa yang mungkin dimintaoleh piha pertama pada setiap waktu sehubungan dengan perjanjian ini;

6. Menggunakan servis yang diberikan oleh penasihat profesional, termasuk bidang perpajakan internasional, hukum dan keuangan terkait dengan setiap aspek BBIR, sebagaimana dipandang perlu dan layak oleh BRI dan sebagaimana diarahkan dan disetujui oleh BRC pada setiap waktu bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding dan bukti penelusuran internet yang disampaikan oleh Terbanding diketahui bahwa Bintan Resorts International Pte. Ltd adalah perusahaan swasta terbatas yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura, dengan kegiatan utama bisnis sebagai agen perjalanan dan operator tur, serta layanan konsultasi manajemen sebagai aktifitas sekunder;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap perjanjian antara Pemohon Banding dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., diketahui bahwa Bintan Resort International akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd., Pemohon Banding setuju untuk membayar biaya tahunan sebesar S$2,001,119.35 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd. sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan kepada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah margin yang lazim dan wajar sebagaimana bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap rekapitulasi pembayaran dengan lampiran invoice, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui transfer antar bank, diketahui bahwa pembayaran biaya management fee tersebut dilakukan berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari Bintan Resort International Pte. Ltd., namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan tagihan tersebut; bahwa berdasarkan marketing report Tahun 2018 dari Bintan Resort International Pte., Ltd. serta bukti penelusuran internet Terbanding atas kegiatan pemasaran destinasi yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd, diketahui bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd. pada tahun 2018 telah melakukan kegiatan

pemasaran kawasan Bintan melalui website-website wisata di berbagai negara, serta membuat dan mengembangkan website dengan alamat https://www.bintan- resort.com untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan serta fasilitas wisata yang terdapat di kawasan wisata Bintan, namun kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd. tersebut bersifat umum dan tidak ada yang secara spesifik diperuntukkan untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa di dalam marketing reportnya, Bintan Resort International Pte. Ltd. tidak memberikan informasi dan rincian biaya yang secara spesifik dikeluarkan untuk layanan yang diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pihak yang mendapat manfaat atas kegiatan pemasaran dan promosi tersebut tidak hanya Pemohon Banding, namun juga Bintan Resort International Pte. Ltd sendiri yang bergerak dalam bidang agen perjalanan dan operator tur (terutama outbound), serta pengusaha-pengusaha resort di pulau Bintan, yang sebagian merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup usaha yang sama dengan perusahaan induknya yang berdomisili di Singapura, sebagaimana dilaporkan di dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa walaupun tanpa adanya perjanjian antara Bintan Resort International Pte. Ltd dengan Pemohon Banding, Bintan Resort International Pte. Ltd. tetap akan melakukan kegiatan “layanan” a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, peningkatan kedatangan turis mancanegara ke kawasan Bintan Beach International Resort (BBIR) berdasarkan data BPS Kab. Bintan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuktikan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil dari kegiatan promosi yang dilakukan Bintan Resorts International Pte Ltd.;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Destination Marketing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bintan Resort International Pte. Ltd., sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut terkait Laporan Penetapan Harga Transfer (TP Dokumen) Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan Data Pembanding yang digunakan, Pengadilan Pajak tidak menemukan informasi database apa yang digunakan oleh Pemohon Banding, bagaimana searching criteria yang dilakukan dan apakah dilakukan manual review terkait kandidat data pembanding yang diperoleh;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini pembanding yang digunakan benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding; bahwa adapun perusahaan pembanding yang dijadikan data pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pas | Fev Do popo Pete oo)

Ona foe [eee rece fs fee | :

Fabel 2.5.8 Analisa Kesebandingan menggunakan Rasio Net Cost Plus rl Temu tap Ra atap Dart Re Pebata an | heb Pa Usa | eet at | ha

- Sa Ppt pat PNP anang bot ee Me am. ! ! BA AU een ony ion | ! | ra poor aa t . '

Lagi SAI, Hi ee ooo pra gi i

Pp TT Tt I bo ty , an 5 nn Ao — iL

, Ne ' tg | LA 3 r Ti kel Ala ey 55H, 19, Ia

Opah DL Ann NG, sesat ivan, 15.05% a | 2m

I Kuat Gavan A33. PER Anh | Po AAN.

In ul ue ta a SY . Lan Naa ie my “Viant Pajah jb ty | ; | ! bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui data keuangan yang dijadikan analisis kesebandingan adalah tahun 2014, 2015, dan 2016, menurut Pengadilan Pajak data keuangan tersebut tidak cukup andal untuk digunakan dikarenakan data keuangan yang tersedia memiliki rentang waktu yang cukup jauh (2 tahun) dari data keuangan Pemohon Banding (Tahun 2018) dan terdapat pembanding yang mengalami kerugian ekstrim tiga tahun berturut-turut dengan rerata tertimbang Rasio NCP - 56,97%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, asumsi dasar prinsip kewajaran (Arm's Length Principle) adalah bahwa perusahaan independen beroperasi untuk mencari laba. Perusahaan yang rugi 3 tahun berturut-turut dianggap berada dalam kondisi bisnis yang tidak normal (abnormal business condition) atau sedang tidak beroperasi secara efisien, sehingga tidak layak/andal menjadi pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kerugian ekstrim dengan rerata tertimbang Rasio NCP -56,97%, sudah barang tentu akan berpengaruh signifikan terhadap rentang wajar yang dihasilkan dan menurut Pengadilan Pajak rentang tersebut tidak dapat digunakan untuk menguji apakah transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah wajar;

bahwa kalaupun data pembanding yang dipilih Pemohon Banding digunakan dan mengeluarkan pembanding dengan rerata tertimbang ekstrim Rasio NCP -56,97%, maka akan didapatkan Q1, Q2 dan Q3 berturut-turut dengan nilai NCP 1,21%,

5,87%, dan 9,50%. Bahwa dengan demikian NCP Pemohon Banding sebesar -8,59%, berada di luar rentang kewajaran Q1 sampai dengan Q3;

bahwa selanjutnya terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding pada perkara a quo tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asa tertib penyelenggaraan negara karena berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun 2009 Terbanding tidak melakukan koreksi atas Biaya Management Fee yang menjadi sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, setiap tahun pajak berdiri sendiri, dimana kebenaran pengakuan penghasilan maupun biaya dinilai untuk tiap tahun pajak secara mandiri. Fakta bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2009 Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya management fee, tidak serta-merta mengikat Terbanding untuk tidak melakukan koreksi pada tahun pajak setelah;

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, hasil pemeriksaan pajak pada tahun sebelumnya bukanlah yurisprudensi yang mengikat secara mutlak untuk pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya. Penilaian kewajaran dan eksistensi biaya harus diuji berdasarkan fakta yang terjadi pada tahun sengketa, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, kepastian hukum bagi Wajib Pajak adalah bahwa penetapan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berlandaskan pada kebenaran materiil, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

d. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2009 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak koreksi atas tahun pajak lain yang memiliki masa, data, dan/atau dasar pemeriksaan yang berbeda;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya

koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp30.143.117.032,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif30.143.117.032,0030.143.117.032,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp35.040.411.516,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp35.040.411.516,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)Rp35.040.411.516,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasil Kena PajakRp35.040.411.516,00 PPh TerutangRp 8.760.102.750,00 Kredit PajakRp 339.618.293,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 8.420.484.457,00 Sanksi AdministrasiRp 3.031.374.404,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp11.451.858.861,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.542.877.4-018.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp11.451.858.861,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.