P U T U S A N
Nomor PUT-011997.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00626/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/018/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011997.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.542.877.4-018.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, yang diwakili oleh Sdr. Gianto Gunara, Jabatan: Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suwarta, S.E.,S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-912/PP/IKH/2020
2. Nama: Erick, S.E., S.H., M.Si., CPA
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 29 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Purwanto/NIP.197911032001121004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Melani/NIP.197607061995022001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,