Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-012051.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

KOP. Kopegtel Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012051.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012051.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOP. KOPEGTEL JAYA, NPWP 01.370.374.9-062.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Jaenudin, jabatan Ketua.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mujoko

Jabatan: Bendahara

Alamat: Jalan Sukasari RT 003/002, Tegal Munjul

Purwakarta, Jawa Barat

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/BP-KJ/III/2021 tanggal 23 Maret 2021,

2. Nama: Jaenudin

Jabatan: Ketua

Alamat: Asrama Brimob, RT 002/008,

Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten

berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Raya (KOPEGTEL JAYA) yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, SH., di Jakarta,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi/197605081996031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sofyan Wahyudi / 197306241992121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3994/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-189/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 322/BP- KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-3101/WPJ.04/2020 tanggal 11 Desember 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 36/BP- KJ/I/2021 tanggal 1 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

ng JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. URAIAN pp

WAJIB PAJAK | FISKUS | Den MUR

{ (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usahafaruto 65.015,997.421 70,195.116.014 65.015.997.420

2 |Harga Pekok Penjualan 5G.138.293.289 55.744.687.213 $6,138.293,289

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 8.877.704.111 14.450,428.801 8.977.704.131

4 [Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 3.389.248.111 3.389.748.111 3.389.248.111

S5 (Penghasilan neto dalam ncgeri (3-4) 5.488.456.020 11.061.180.690 5.408.456.020

6 (Penghasilan neto dalam neger fatanya:

a. Penghasilan dari luar usaha 32.878.588 32.878.588 32.878.588

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas 0 0 0

C. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 Q 6

de Lain-lain 0 a 0

@. Jumlah (a +b 4+ C4 dj 32.878,S8B 32,878,588 3?.978.588

? Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 a 0

8 penyesuaian Frskal

ja, Penyesuatan Fiskal Posilif 63.216.197 1.271.607.736 63.216.197

b. Panyesuaton Fiskal Negatif 2.308,21).000 2.368.210.016 2.308.211.600

ce. Jumlah (a » b) (2.244.993.803) (1.036.602.264) (2.244.993.803)

9 (Pengirasilan neto tuar negeri 0 0 0

19 Dumtah penghasilan moto (5 + 66 - Pc 9) 3.276.140.805 10.057.957,014 3.276.341.805

11 [2akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 9 0 Q

12 |Kompensasi Kerugian 0 q 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (FTKP) 0 0 0

14 |Penghasitan kena pafak (10 - 1£ - 12 - 13) 3.276.340.8905 10.057.457,014 3.276.340.805

15 /PPh Terutang (tarif x 15) 819.085.000 2.511.364.250 819.085.000

16 (Perigembalian pkh Pasa 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 0

17 Bumlsh PPh Terutang (15 + 16) 819.085.000 2.514,364.250 br 819.085.0090 «

18 IKredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah Q 0 0

hb. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

bl. PPh Pasal 21 2 0 9

b.2. PPh Pasal 22 83.811.645 82.984,770) 82.984.770

b.3. PPh Pasal 23 161,521,285 154.801.365 158.801.365”

b.4. PPh Pasal 24 0 0 0

b.5. 0 Latn-dain 0 0 9

6.6. Jumlah (bl + b.2 4+ b3 4 b4 + b.5) 245.332.930 241.796.135 241.786.135

C. Dibayar sendiri:

c.l. PPh Pasal 22 ie} 0 0

C2. PPh Pasal 25 515,093,637 545.093.637 545.093.637

C.3, PPh Pasal 29 28.658.433 28.658.433 28.658.433

4. STP (pokok kurasig bayar) a 0 u

C5. Lain dain 0 0 a

OG Jumlah cl +024 034 ata 5) 523752070 523.252.079 5/3.752.079

d. Diperlwtungkan :

cL, SKPPKP Qa 0 a

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + 7 - a1) 819.185.000 815.538.205 815.538.205 "

19 |Pajak yang tidak/kurang dihayar (17-18.e) Q 1.698.826.045 3.846.795

20 (sanksi Administrasi :

3. Bunga Pasal 13 (2) KUP 815.436.587 1.702.462

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP a 0

C- Bunga Pasal 13 (5) KUP 9 0

d. Kebaikan Pasal 134 KUP v 9

@. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 Qo.

F. Kenaikan Pasal 1712 (5) KUP a Q

9. Jumlah sanksi administrasi (a 4 be c+ d+ e+f} 815.436.5058 1.702.462

21 Jiuman PPh yang masili harus dibayar (19+ 20.9) [0514982506 | 5.249.257 a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/KU/Kopegtel-Jaya- 08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha65.015.997.42070.195.116.0145.179.118.594
2Harga Pokok Penjualan56.138.293.28955.744.687.213393.606.076
3Laba Bruto8.877.704.13114.450.428.801
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.111
5Penghasilan neto dalam negeri5.488.456.02011.061.180.690
No.UraianMenurutKoreksi Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.588
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto00
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif63.216.1971.271.607.7361.208.391.539
b. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.000
Jumlah(2.244.993.803)(1.036.602.264)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto3.276.340.80510.057.457.014
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13PTKP00
14Penghasilan Kena Pajak3.276.340.80510.057.457.014
15PPh terutang819.085.0002.514.364.250
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan00
17Jumlah PPh terutang819.085.0002.514.364.250
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2282.984.77082.984.770
- PPh Ps 23158.801.365158.801.365
Jumlah241.786.135241.786.135
c. Dibayar sendiri:
- PPh ps 25545.093.637545.093.637
- PPh ps 2928.658.43328.658.433
Jumlah573.752.070573.752.070
Jumlah Kredit Pajak815.538.205815.538.205
19Pajak kurang bayar3.546.7951.698.826.045
20Sanksi administrasi:
a. Bunga pasal 13 (2) KUP1.702.462815.436.501
21Jumlah PPh ymh dibayar5.249.2572.514.262.546

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uralan " Semula Ditambal/ Menjadi

(Dikurangi) ME

(Rp) (Rp AR

a. Penghasilan Netto 10,057,457,014| Of 100e7as7v1a

b. Kompensasi. Kerugian La ree, SENAR 3170

c. Penghasilan Kena Pajak | 10,057,457,014| DO ~10,057,457;014

9. Pajak Penghasilan (PPh) Terutan | 2514364250) 0) 2,514, 364,250

le. Kredit Pajak 815,538,205| |= 25,538,205

PPh Kurang/ (Lebih) Dibayar. 1698820035) Ot 698,826,045

z. Sanksi Administrasi 815,436,501} “Ol” 815436 5m

h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Ta nd ©. 2,514,262,546

dibayar _ a EE TR Pa se

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 September 2020 (via pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permohonan banding, saya, Nama Jaenudin, Jabatan Ketua, Alamat di Kopegtel Jaya, Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, NPWP 07.300.171.1- 432.000, dalam hal ini bertindak sebagai Wakil atau Pengurus untuk menandatangani, mengajukan permohonan banding, dan segala hal yang berkaitan dengan permohonan banding atas nama Kop. Kopegtel Jaya, NPWP 01.370.374.9-062.000, alamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

bahwa dengan ini mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa adapun yang menjadi dasar hukum dan alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 adalah sebagai berikut:

I.DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING

I.1 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”) menyatakan sebagai berikut:

”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pasal 26 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP tersebut di atas, atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 dapat diajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak;

II. ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING

II.1 Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

(selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;”

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa surat banding ini diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 (selanjutnya disebut “Objek Banding”), diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juni 2020 sehingga batas waktu pengajuan Banding adalah tanggal 29 September 2020. bahwa dengan demikian, Surat Banding ini

telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) UU Pengadilan Pajak;

II.2 Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Terhadap

1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”

Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”

bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ini adalah Banding terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 dan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pengadilan Pajak;

II.3 Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Banding dapat

diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Jaenudin yang merupakan Wakil atau Ketua Pengurus dari Kop. Kopegtel Jaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Risalah Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XXXIV Nomor 121/BP-KJ/IV/RAT-34/2019 Kopegtel Jaya Tahun Buku 2018 yang diselenggarakan tanggal 30 April 2019, yang ditindaklanjuti dengan Surat dari Suku Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Nomor 1945/-1.829.3 tanggal 17 Juli 2019 perihal Pencatatan Susunan Kepengurusan Koperasi Kopegtel Jaya;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II.4 Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Pengadilan

Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;”

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan maksud agar Pengadilan Pajak dapat melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutus sengketa Pemohon Banding lebih lanjut dengan seadil-adilnya. Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili dalam kedudukan yang bebas sehingga keadilan dapat ditegakkan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. SUBSTANSI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

III.1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

BayarPajakPenghasilan(“SKPKBPPhBadan”)Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk tahun pajak 2015, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha65.015.997.42070.195.116.0145.179.118.594
2Harga Pokok Penjualan56.138.293.28955.744.687.213393.606.076
3Laba Bruto8.877.704.13114.450.428.801
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.111
5Penghasilan neto dalam negeri5.488.456.02011.061.180.690
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
b. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.588
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto00
8Penyesuaian fiskal:
d. Penyesuaian fiskal positif63.216.1971.271.607.7361.208.391.539
e. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.000
Jumlah(2.244.993.803)(1.036.602.264)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto3.276.340.80510.057.457.014
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13PTKP00
14Penghasilan Kena Pajak3.276.340.80510.057.457.014
15PPh terutang819.085.0002.514.364.250
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan00
17Jumlah PPh terutang819.085.0002.514.364.250
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2282.984.77082.984.770
- PPh Ps 23158.801.365158.801.365
Jumlah241.786.135241.786.135
f. Dibayar sendiri:
- PPh ps 25545.093.637545.093.637
- PPh ps 2928.658.43328.658.433
Jumlah573.752.070573.752.070
Jumlah Kredit Pajak815.538.205815.538.205
19Pajak kurang bayar3.546.7951.698.826.045
20Sanksi administrasi:
b. Bunga pasal 13(2) KUP1.702.462815.436.501
21Jumlah PPh ymh dibayar5.249.2572.514.262.546

III.2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan

keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 01/KU/Kopegtel-Jaya-08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 perihal Pengajuan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan, yang diajukan dan ditandatangani oleh Jaenudin selaku Wakil atau Ketua Pengurus Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dengan Risalah Berita Acara Rapat

Anggota Tahunan (RAT) ke-XXXIV Nomor 121/BP-KJ/IV/RAT-34/2019 Kopegtel Jaya Tahun Buku 2018 yang diselenggarakan tanggal 30 April 2019, yang ditindaklanjuti dengan Surat dari Suku Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Nomor 1945/-1.829.3 tanggal 17 Juli 2019 perihal Pencatatan Susunan Kepengurusan Koperasi Kopegtel Jaya;

bahwa adapun rincian persandingan poin sengketa koreksi pada tahapan Keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada KPP Madya Jakarta Selatan I adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha65.015.997.42070.195.116.0145.179.118.594
2Harga Pokok Penjualan56.138.293.28955.744.687.213393.606.076
3Laba Bruto8.877.704.13114.450.428.801
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.111
5Penghasilan neto dalam negeri5.488.456.02011.061.180.690
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
c. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.588
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto00
8Penyesuaian fiskal:
g. Penyesuaian fiskal positif63.216.1971.271.607.7361.208.391.539
h. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.000
Jumlah(2.244.993.803)(1.036.602.264)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto3.276.340.80510.057.457.014
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13PTKP00
14Penghasilan Kena Pajak3.276.340.80510.057.457.014
15PPh terutang819.085.0002.514.364.250
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan00
17Jumlah PPh terutang819.085.0002.514.364.250
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2282.984.77082.984.770
- PPh Ps 23158.801.365158.801.365
Jumlah241.786.135241.786.135
i. Dibayar sendiri:
- PPh ps 25545.093.637545.093.637
- PPh ps 2928.658.43328.658.433
Jumlah573.752.070573.752.070
Jumlah Kredit Pajak815.538.205815.538.205
19Pajak kurang bayar3.546.7951.698.826.045
20Sanksi administrasi:
c. Bunga pasal 13(2) KUP1.702.462815.436.501
21Jumlah PPh ymh dibayar5.249.2572.514.262.546

bahwa atas PPh yang disetujui Pemohon Banding pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dituangkan dalam SKPKB PPh Badan, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp5.249.257,00 dengan validasi NTPN 6855B00HBCE3DH0Q pada tanggal 21 Agustus 2019;

III.3 TerbandingmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP-

00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar sesuai dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 untuk tahun pajak 2015;

IV. SUBSTANSI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa berikut Pemohon Banding menguraikan masing-masing poin sengketa yang menjadi pokok permohonan Banding ini:

A. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding

bahwa nilai peredaran usaha menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp70.195.116.014,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai peredaran usaha yang ditetapkan oleh Pemohon Banding, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan peredaran usaha berdasarkan laporan keuangan tahun 2015 yang telah dilakukan audit oleh Auditor eksternal. Selain itu, nilai peredaran usaha yang ditetapkan Terbanding juga tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi peredaran usaha menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding

bahwa nilai Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp55.744.687.213,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai harga pokok penjualan yang ditetapkan oleh Pemohon Banding, karena pos harga pokok penjualan sebesar

Rp393.606.076,00 pada beban lain-lain adalah memang termasuk bagian dari harga pokok penjualan yang boleh dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, nilai harga pokok penjualan yang ditetapkan Terbanding juga tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi harga pokok penjualan menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

bahwa nilai penyesuaian fiskal positif menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp1.271.607.736,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai penyesuaian fiskal positif yang ditetapkan oleh Terbanding, karena nilai koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi penyesuaian fiskal positif menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

V. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa seharusnya perhitungan atas jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha70.195.116.01465.015.997.420
2Harga Pokok Penjualan55.744.687.21356.138.293.289
3Laba Bruto14.450.428.8018.877.704.131
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.111
5Penghasilan neto dalam negeri11.061.180.6905.488.456.020
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
d. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.588
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto00
8Penyesuaian fiskal:
j. Penyesuaian fiskal positif1.271.607.73663.216.197
k. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.000
Jumlah(1.036.602.264)(2.244.993.803)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto10.057.457.0143.276.340.805
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13PTKP00
14Penghasilan Kena Pajak10.057.457.0143.276.340.805
15PPh terutang2.514.364.250819.085.000
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan00
17Jumlah PPh terutang2.514.364.250819.085.000
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2282.984.77082.984.770
- PPh Ps 23158.801.365158.801.365
Jumlah241.786.135241.786.135
l. Dibayar sendiri:
- PPh ps 25545.093.637545.093.637
- PPh ps 2928.658.43328.658.433
Jumlah573.752.070573.752.070
Jumlah Kredit Pajak815.538.205815.538.205
19Pajak kurang bayar1.698.826.0453.546.795
20Sanksi administrasi:
d. Bunga pasal 13(2) KUP815.436.5011.702.462
21Jumlah PPh ymh dibayar2.514.262.5465.249.257

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan mengabulkan banding a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas seluruh sengketa koreksi;

SUBSIDAIR

bahwa apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding agar permohonan ini dapat diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3101/WPJ.04/2020 tanggal 11 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa banding diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima tanggal 23 September 2020. Surat Keputusan yang diajukan permohonan banding yaitu Keputusan Drektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang diterima pada tanggal 29 Juni 2020;

3. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

4. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan yaitu tanggal 29 Juni 2020;

5. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020;

6. bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 5.249.257,00;

7. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jaenudin selaku Ketua;

2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN:

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT Menurut Surat Menurut

WP Ketetapan Pajak Pembahasan

Keterangan . _. 0. Akhir

(Rupiah) (Rupiah

2|Harga Pokok Penjualan —

Penghasilan bruto atauLabaBruto

Pengurang penghasilan bruto atau Biaya Usaha 3,389,248,111

Penghasilan Netto dalam negeri pan an 5,488,456,020

6| Penghasilannetto dalam negeri lainnya : 0 aan —ronss.

” Ia. Penghasilan dari luar usaha PN 32,878,588 32,878,588 32,878,588

Tb. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas ee nn

“Je-Penehasilansehubungan denganpekerjaan PT

(-artainlain 0 ho hh ——————3

7[Fasilitas penenaman modal berupa pengurangan penghasilannetto | fT

[sjPenyesuaianFiskal oo“ JI AA www

— Penyesuaian Fiskal Positif”

NN c. Jumlah (atb) (2,244, 993,803) (1,036,602,264)| (2,244,993, 803)

[g[Penghasilan nettoluarnegeri ——————————— lo po 005 bo 5 0

11|zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib es an aan

h2lkompensasikerugian

Pa AS

Penghasilan yang sehrausnya tidak terhutang PPh AA

15[Penghasilan yang sehrausnya tidak terhutang PPh (Pasal 17ayat(2)K| = -

PPh terutang 214.204, 220 |_#18-086,000)

17/Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu | erase ta - -

18|Jumiah PPh Terutang 819,085,000 2,514, 364,250

19|Kredit Pajak :

—TapenditanggungPemenmtah ——=SSsSsC~=“S~S~—~—SsCSsSsSSSCSC CdS

Jo. Dipotong /dipungutolehpihakiains 0

[| bipphpasalar 0 To 5 Ye” “——I——A

[ | b2ppheasal22 88 BLAS | s2084770| 82,984,770

(Tobapehpasal23 | 6,522,285 | 158,801,365 | 158,801,365

[ bapphpasal2a 0 To 5 5 5

Tf bstaintain 0 To 51“ “—“———-—

(belumlah (b.1tb.2xb.3tb.4tb5) | 245,332,930 281786135) 241,786,135

ca.eph pasal 22 a ee U—

[ [ c2pphpasal2s 85,093,637 | 545,093,637 | 545,093,637

[| c3.pphpasalg 28,658,433 | 28,658,433 | — 28658433

[| c4.STP(Pokokkurabngbaya) Io 5 5 oo

(Ioe5.FiskattuarNgeri Ye 5 5 NI——

—eetaintan UU ——Y———G

(Toenuman (CC 203:CArC51C6) oo”) 573,752,070 | $73,752,070 | 573,752,070

Hopemuunan: RR AA

(oarsreprpooo———— UI —— Pe

(Je. Jumiah Pajak yang dapat dikreditkan (arb.6+c7-d.1) «| 819,085,000 | 815,538,205 | 815,538,205

20|Pajak yang idak/wurong bayer (5-66) _______{__._|_asseareoss | __a.s46 785

laBungaPasaliiaykup_ 85,436,501} — 1702462

(“Tb.kenaikanPasal13(3)KUP Po 5 Poo 5D 5

(TeBungapasat13(s)KUP SP

JaikenaikanPasal13aKUP 5 Ps

(“Te.kenaikanpasal17e(s)KUp oo To 5 5 K5

[fe kenatan Basel 1705) CUP et al

[|g Jumlah sanksi admnistrasi(asbscrdre#f) | | 815,436,502 1,702,462

[22[Jumlah PPh yang masihharus dibayar (4g) 254,262,546 | 5,249,257

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 01/KU/Kopegtel-Jaya-08/2019 tanggal 7 Agustus 2018 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019, Masa Pajak 2015 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 26 Agustus 2019 berdasarkan LPAD nomor 26 Agustus 2019 tanggal 26 Agustus 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian ' Semula Ditambah/ Menjadi

(Dikurangi)

(Rp) (Rp) (Rp)

la. PenghasilanNetto — — | 100s7as7o1a| SS O| 10,057,457,014

Kompensasi Kerugian oo 0

lc. PenghasilanKenaPajak | 190s7as7,o14| SS _ 10,057,457, 014]

la. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang — | 2,514,364,250) | 2,514,364,250

le. KreditPajak == iTS 815538205) — ol 815,538,205

ft. PphKurang/(Lebih) Dibayar | 1698826045| 1,698, 826,045]

lg. Sanksi Administrasi |S 8154365011 815,436,501

Phere nS TTOOA[Asiesey «Css

dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha

1.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2):

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosia/ termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

g. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

h. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

j. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

k. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

I. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

m. premi asuransi;

n. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

o. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

p. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

q. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

r. surplus Bank Indonesia;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Dilihat dari mengalimya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dan pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum;

1.2. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi peredaran usaha berdasarkan equlisasi Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN terdapat selisih Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan

(koreksi juga di DPP PPN) sebesar Rp3.462.791.704,00 ditambah berdasarkan penelitian PKPM Portal DJP dimana Pajak masukannya telah dilaporkan ( dikreditkan oleh Lawan Transaksi) namun belum dilaporkan oleh WP di SPM PPN dengan DPP sebesar Rp1.716.326.890,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha 65,015,997,420 42,696, 836,337 22,319, 161,083

waorerasial | 821 874.819)

Uang Muka Awal - (3,205,010, 408) 3,205,010,408

36,029,034,225 39,491 825,929 3,462,791 ,704

Data Apportal DJP 1,716,326,890

Total Koreksi Omset 5 179,118,594

2) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

3) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding namun dalam surat keberatannya, Wajib Pajak hanya memberikan alasan karena tidak sesuai dengan Laporan Keuangan setelah audit external tahun pajak 2015;

4) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat kepada Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor Surat permintaan pertama Nomor S-214/WPJ.04/2020 tanggal 22 Januari 2020;

b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-727WPJ.04/2020 tanggal 04 Maret 2020;

c. Surat Permintaan Keterangan Nomor S-728/WPJ.04/2020 tanggal 4 Maret 2020;

5) bahwa faktanya, Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen dan menjawab surat permintaan keterangan. bahwa atas hal tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi

Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-360/WPJ.04/2020 tanggal 7 April 2020;

6) Dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding karena tidak didukung oleh dokumen dan bukti pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan

2.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harga berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

i. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

I. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

2.2. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi negatif atas nilai harga pokok penjualan yang merupakan koreksi atas beban lainnya yang tidak didukung dengan dokumen dan bukti pendukung dengan rincian sebagai berikut:

i F. Koreksi (R

Uraian RE SPT WP (Rp) Pemeriksa (Rp) ° ' (Rp)

BEBAN PINJAMAN B.2.4 22,314,396, 308 22,314,396, 308 0

BEBAN WASERDA B.2.2 3,938,234 ,723 3,938,234 ,723 0

BEBAN PERDAGANGAN UMUM B.2.3 27 844,701,082 27, 844,701,082 0

BEBAN PENYEDIAAN TLH B.2.4 998 864,571 998,864,571 0

BEBAN SOPP B.2.5 333,481,823 333,481,823 0

HONORARIUM PENGURUS B.2.6 315,008,706 315,008, 706 0

BEBAN LAIN 393,606,076 0 393,606,076

Harga Pokok Penjualan 56,138,293,289 55,744,687,213 393,606,076

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding namun dalam surat keberatannya, Wajib Pajak hanya memberikan alasan karena tidak sesuai dengan Laporan Keuangan setelah audit external tahun pajak 2015;

3) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU KUP diatur antara lain bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

4) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat kepada Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor Surat permintaan pertama Nomor S-214/WPJ.04/2020 tanggal 22 Januari 2020;

b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-727WPJ.04/2020 tanggal 04 Maret 2020;

c. Surat Permintaan Keterangan Nomor S-728/WPJ.04/2020 tanggal 4 Maret 2020;

5) bahwa faktanya, Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen dan menjawab surat permintaan keterangan. bahwa atas hal tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-360/WPJ.04/2020 tanggal 7 April 2020;

6) bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut diatas Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Terbanding karena tidak didukung oleh dokumen dan bukti pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi harga pokok penjualan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

3.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

i. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

l. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasfian bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan anvil zakat atau lembaga anvil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Penjelasan Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Iainnya. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya; Contoh:

PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

a. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final Rp 300.000.000,00;

b. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final Rp 200.000.000,00;

c. Jumlah penghasilan bruto Rp 500.000.000,00;

Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp 100.000.000,00;

3.2. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Penyeuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

1 Koreksi biaya umum dan adimintrasi yang secara fiskal sesuai Pasal 6 dan Rp 44,021,996

Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan

2 Koreksi biaya HPP yang secara fiskal sesuai Pasal 6 dan Pasal 9UU PPh Rp 84,409, 250

tidak dapat dibiayakan

3 Koreksi terkait dengan terdapat peredaran usaha yang dikenakan PPh Rp 1,079,960,293

Final, maka dilakukan Koreksi Fiskal atas Joint Cost di Biaya HPP (Honor

Pengurus) dan Biaya Administrasi dan Umum sesuai dengan proporsi

Pendapatan Final terdapat seluruh omset

Jumlah Rp 1,208,391,539

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding namun dalam surat keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan alasan karena tidak sesuai dengan Laporan Keuangan setelah audit external tahun pajak 2015;

3) bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya umum dan administrasi sebesar Rp44.021.996,00 dan biaya HPP sebesar Rp84.409.250,00 karena menurut Terbanding biaya tersebut sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan;

4) bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap koreksi fikal positif persentase final terhadap non final sebesar Rp1.079.960.293,00 karena Pemohon Banding memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final sehingga dilakukan koreksi fiskal biaya atas biaya bersama di

Total Omset Cfm Fiskus Rp 70,195, 116,014

Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 20,942, 301,204

' Persentase 30%

' Biaya Umum dan Administrasi Cfm WP Rp 3,389,248,111

Honorarium Pengurus di HPP Rp 315,008, 706

Koreksi Fiskal Fiskus Rp (84,409, 250)

Rp 3,619,847,567

Koreksi Fiskal Positif Persentase Final terhadap Non final 1,079,960, 293

6) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU KUP diatur antara lain bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

6) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh diatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan;

7) bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 diatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

8) bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 diatur bahwa Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

9) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat kepada Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor Surat permintaan pertama Nomor S-214/WPJ.04/2020 tanggal 22 Januari 2020;

b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-727WPJ.04/2020 tanggal 04 Maret 2020;

c. Surat Permintaan Keterangan Nomor S-728/WPJ.04/2020 tanggal 4 Maret 2020;

10) bahwa faktanya, Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen dan menjawab surat permintaan keterangan. bahwa atas hal tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-360/WPJ.04/2020 tanggal 7 April 2020;

11) bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut diatas Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Terbanding karena

tidak didukung oleh dokumen dan bukti pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi harga penyesuaian fiskal positif;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding nomor 322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 memenuhi ketentuan formal Banding sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

4. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak 2015 atas nama Kop. Kopegtel Jaya, NPWP 01.370.374.9-062.000;

2. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 36/BP-KJ/I/2021 tanggal 1 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun yang menjadi dasar hukum dan alasan Pemohon Banding mengajukan surat bantahan atas SUB terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 dan surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I Nomor S-3101/WPJ.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (KPP Jakarta Selatan I) dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: I. Pembahasan akhir dengan Direktur Jenderal Pajak (KPP Jakarta Selatan I)

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT Wajib Pajak (Rp)Menurut Pembahasan Akhir (Rp)
1Peredaran Usaha65.015.997.42065.015.997.4200
2Harga Pokok Penjualan56.138.293.28956.138.293.2890
3Laba Bruto8.877.704.1318.877.704.1310
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.1110
5Penghasilan neto dalam negeri5.488.456.0205.488.456.0200
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
e. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.5880
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto000
8Penyesuaian fiskal:
m.Penyesuaian fiskal positif63.216.19784.409.25021.193.053
n. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.0000
Jumlah(2.244.993.803)(2.223.800.750)21.193.053
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto3.276.340.8053.297.533.85821.193.053
11Zakat/sumbangan000
12Kompensasi kerugian000
13PTKP000
14Penghasilan Kena Pajak3.276.340.8053.297.533.85821.193.053
15PPh terutang819.085.000824.383.4655.298.465
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan000
17Jumlah PPh terutang819.085.000824.383.4655.298.465
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2283.811.64582.984.770826.875
- PPh Ps 23161.521.285158.801.3652.719.920
Jumlah245.332.930241.786.1353.546.795
o. Dibayar sendiri:
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT Wajib Pajak (Rp)Menurut Pembahasan Akhir (Rp)
- PPh ps 25545.093.637545.093.6370
- PPh ps 2928.658.43328.658.4330
Jumlah573.752.070573.752.0700
Jumlah Kredit Pajak819.085.000815.538.2053.546.795
19Pajak kurang bayar03.546.7953.546.795
20Sanksi administrasi:
e. Bunga pasal 13(2) KUP01.702.4621.702.462
21Jumlah PPh ymh dibayar05.249.2575.249.257

bahwa atas pembahasan akhir tersebut sehingga Pemohon Banding atau Wajib Pajak menyatakan kurang bayar sebesar Rp5.249.257,00 dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak dengan validasi NTPN 6855B00HBCE3DH0Q pada tanggal 21 Agustus 2019;

bahwa dengan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding mengajukan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/15/062/19 Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp 2.514.262.546,00;

II. Penjelasan dari Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

PENJELASAN PENGHASILAN BRUTO / PEREDARAN USAHA

KOPEGTEL JAYA

TAHUN BUKU : 2015

URAIANPENDAPATAN
Obyek PPNBukan Obyek PPN
Pendapatan Simpan Pinjam Pendapatan Toko Hello Mart (Karyawan)Rp 4.821.874.813Rp 24.165.088.382 Rp -
Pendapatan General Trading (Umum)Rp 34.504.759.510
Pendapatan Jasa Tenaga Lepas Harian (TLH) Pendapatan System Online Payment Point Pendapatan Jasa Giro Pendapatan Lain-lainRp 1.098.117.055 Rp 4 26.157.660 Rp 8.724.440Rp 4 9.417.329 Rp -
Total PendapatanRp 4 0.859.633.478Rp 24.214.505.711

Penjelasan Selisih Peredaran Usaha

Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha (Fiskal)

1Pendapatan - Partisipasi AnggotaRp28.986.963.195

2Pendapatan - Non AnggotaRp36.029.034.225

Jumlah Peredaran Usaha setelah AuditRp65.015.997.420

Harga Pokok Penjualan

1Beban Pokok - Partisipasi AnggotaRp26.961.245.813

2Beban Pokok - Non AnggotaRp29.177.047.476

Jumlah Peredaran Usaha setelah AuditRp56.138.293.289

Beban / Biaya UsahaRp3.389.248.111

Beban Pokok dan Biaya Usaha setelah AuditRp59.527.541.400

Laba UsahaRp5.488.456.020

Pendapatan (Beban) diluar Usaha

1Jasa Giro BankRp49.417.329

2Pendapatan Lain-lainRp8.724.440

3Beban Administrasi BankRp(25.263.181)

Jumlah Pendapatan (Beban) diluar UsahaRp32.878.588

Sisa Hasil Usaha sebelum PajakRp5.521.334.608

Jumlah Peredaran Usaha setelah AuditRp- Rp65.015.997.420

Selisih Peredaran Usaha (Fiskal)Rp58.141.769 Penjelasan Selisih

1Pendapatan Jasa Giro (Final)Rp49.417.329

2Pendapatan Lainnya yg bersifat FinalRp8.724.439

Jumlah Pendapatan (Peredaran Usaha Final)Rp58.141.768 Selisih Pendapatan Perdaran UsahaNihil

bahwa sesuai uraian penghasilan bruto atau peredaran usaha, maka Pemohon Banding menguraikan masing-masing poin sengketa yang menjadi pokok permohonan Banding ini;

A. Koreksi Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto

Menurut Terbanding

bahwa nilai peredaran usaha menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp 70.195.116.014,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai peredaran usaha yang ditetapkan oleh Pemohon Banding, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan peredaran usaha berdasarkan laporan keuangan tahun 2015 yang telah dilakukan audit oleh Auditor eksternal. Selain itu nilai peredaran usaha yang ditetapkan terbanding tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan sebesar Rp65.015.997.420,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 5.179.118.594,00 yang tidak berdasarkan pada rincian yang jelas dan terbanding belum menyampaikan kepada pemohon banding atas koreksi peredaran usaha tersebut sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding

bahwa nilai Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp 55.744.687.213,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai harga pokok penjualan yang ditetapkan oleh Terbanding karena nilai harga pokok penjualan tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan sebesar Rp56.138.293.289,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp393.606.076,00 yang tidak berdasarkan pada rincian yang jelas dan beban tersebut termasuk bagian dari harga pokok penjualan yang boleh dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi harga pokok

penjualan menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp 1.271.607.736,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai penyesuaian fiskal positif yang ditetapkan oleh Terbanding, karena nilai koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan sebesar Rp84.409.250,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.187.198.486,00 yang tidak berdasarkan pada rincian yang jelas dan selisih tersebut oleh terbanding belum disampaikan kepada pemohon banding, sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif menurut pemohon banding tidak dapat dipertahankan semuanya dan hanya menyetujui sebesar Rp 84.409.250,00 sesuai hasil pembahasan akhir pemeriksaan dan yang telah dilaporkan dalam Laporan SPT PPH Badan sebesar Rp63.216.197,00 sehingga terdapat kekurangan penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp 21.193.053,00 dengan rincian terlampir;

D. Koreksi Kredit Pajak Pasal 22

Menurut Terbanding

bahwa nilai koreksi Kredit Pajak Pasal 22 menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp 82.984.770,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui nilai penyesuaian kredit pajak Pasal 22 yang ditetapkan oleh Terbanding yang berdasarkan pada pembahasan akhir dan rincian yang jelas sebesar Rp82.984.770,00 sedangkanPemohonBandingtelahmelaporkansebesar Rp83.811.645,00 sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp826.875,00 dengan rincian terlampir;

E. Koreksi Kredit Pajak Pasal 23

Menurut Terbanding

bahwa nilai koreksi Kredit Pajak Pasal 23 menurut Terbanding dalam SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp158.801.365,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui nilai penyesuaian kredit pajak Pasal 23 yang ditetapkan oleh Terbanding yang berdasarkan pada pembahasan akhir dan rincian yang jelas sebesar Rp158.801.365,00 sedangkanPemohonBandingtelahmelaporkansebesar Rp161.521.285,00 sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp2.719.920,00 dengan rincian terlampir;

III. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Perhitungan atas jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha70.195.116.01465.015.997.420
2Harga Pokok Penjualan55.744.687.21356.138.293.289
3Laba Bruto14.450.428.8018.877.704.131
4Biaya Usaha3.389.248.1113.389.248.111
5Penghasilan neto dalam negeri11.061.180.6905.488.456.020
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
f. Penghasilan dari luar usaha32.878.58832.878.588
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. Bruto00
8Penyesuaian fiskal:
p. Penyesuaian fiskal positif1.271.607.73663.216.197
q. Penyesuaian fiskal negatif2.308.210.0002.308.210.000
Jumlah(1.036.602.264)(2.244.993.803)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto10.057.457.0143.276.40.805
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13PTKP00
14Penghasilan Kena Pajak10.057.457.0143.276.40.805
15PPh terutang2.514.364.250819.085.000
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan00
17Jumlah PPh terutang2.514.364.250819.085.000
18Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut:
- PPh ps 2282.984.77082.984.770
No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
- PPh Ps 23158.801.365158.801.365
Jumlah241.786.135241.786.135
r. Dibayar sendiri:
- PPh ps 25545.093.637545.093.637
- PPh ps 2928.658.43328.658.433
Jumlah573.752.070573.752.070
Jumlah Kredit Pajak815.538.205815.538.205
19Pajak kurang bayar1.698.826.0453.546.795
20Sanksi administrasi:
f. Bunga pasal 13(2) KUP815.436.5011.702.462
21Jumlah PPh ymh dibayar2.514.262.5465.249.257

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan mengabulkan banding a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas seluruh sengketa koreksi;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian Surat Bantahan atas SUB (surat uraian banding) ini Pemohon Banding tindaklanjuti sesuai dengan transaksi sebenarnya yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan tahun buku 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan Peredaran Usaha disertai dengan buku besar untuk

Tahun buku Januari sampai dengan Desember 2015;

Bukti P-3.Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan periode

1 Januari sampai dengann 31 Desember 2015 yang telah diaudit; Bukti P-4.Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-5.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 21 Oktober

2021;

Bukti P-6.Tanggapan sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal 21 Oktober

2021;

Bukti P-7.Tanggapan sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal

1 Desember 2021;

Bukti P-8.Buku Besar Pendapatan General Trading Tahun Buku Januari

sampai dengan Desember 2022;

Bukti P-9.Neraca Percobaan posisi per 31 Desember 2015;

Bukti P-10. Tanggapan sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal 7 Maret

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Juni 2021; Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/

RI.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Pendapat Akhir dengan surat tanpa nomor;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto3.276.340.80510.057.457.0146.781.116.209

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp6.781.116.209,00 dengan perincian sebagai berikut:

▪ Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.179.118.594,00;

▪ Koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp393.606.076,00;

▪ Koreksi positif penyesuaian fiskal positip sebesar Rp1.208.391.539,00;

1. Sengketa Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.179.118.594,00 Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan KKP-nya

nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2921/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK) serta matriks sengketa dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha tersebut dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ bahwa Terbanding mempergunakan metode tidak langsung dengan

melakukan pengujian equalisasi dengan memperbandingkan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN ditambah dengan data PKPM yang terdapat dalam Apportal DJP;

▪ bahwa rincian hasil pengujian equalisasi tersebut dapat disajikan sebagai

berikut:

URAIA

N

cfm SPT PPh Bada

n

cfm SPM PPN

Se

lis

ih P

eredaran Usah

a

65.015.997.42

0

42.696.836.33

7

22.3

19

.1

6 1 .0

8 3

P

injaman

(24.165.088.38

2

)

-

(24.1

65

.0

8 8 .3

8 2 )

W

aserda

(4.821.874.81

3

)

-

(4.8

21

.8

7 4 .8

1 3 )

U

ang muka awa

l

-

(3.205.010.40

8

)

3.2

05

.0

1 0 .4

0 8

J

umlah

36.029.034.22

5

39.491.825.92

9

3.4

62

.7

9 1 .7

0 4

D

ata Apportal D

JP

-

-

1.7

16

.3

2 6 .8

9 0

Kore

ksi Peredaran Usaha

5.1

79

.1

1 8 .5

9 4

▪ bahwa selisih pengujian equalisasi tersebut langsung ditetapkan oleh

Terbanding sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan tahun pajak 2015;

Menimbang alat bukti surat banding nomor 322/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif peredaran usaha tersebut dengan alasan bahwa tidak sesuai dengan peredaran usaha berdasarkan laporan keuangan tahun 2015 yang telah dilakukan audit oleh Auditor eksternal. Selain itu, nilai peredaran usaha yang ditetapkan Terbanding juga tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi peredaran usaha menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang terbukti bahwa koreksi Terbanding didasarkan hasil pengujian metode tidak langsung equalisasi peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN ditambah dengan data PKPM yang terdapat dalam Apportal DJP, maka sebelum melakukan pemeriksaan dalil para pihak mengenai kebenaran substansial materi koreksi tersebut, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan kewenangan Terbanding untuk dapat mempergunakan pengujian tidak langsung-equalisasi sebagai dasar dan sebagai alat bukti koreksi penetapan peredaran usaha. Seandainya Terbanding terbukti mempunyai kewenangan maka Pengadilan Pajak akan melanjutkan pemeriksaan dalil-dalil para pihak mengenai materi koreksi, namun jika tidak terbukti maka Pengadilan Pajak tidak akan melanjutkan pemeriksaan dalil-dalil para pihak mengenai materi koreksi;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….:”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;” Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang

dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP halaman 5, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2015 pada tanggal 3 Mei 2016;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 6 terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding meminjamkan buku, catatan,dan dokumen sebagai berikut:

▪ Kuitansi penjualan waserda (sampling);

▪ Kuitansi pembelian waserda (sampling);

▪ Bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) (FC);

▪ Perhitungan equalisasi omzet PPh dan DPP PPN;

▪ Kuitansi, tagihan, dan FPK kepada PT. Telkom (FC);

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPh Badan 2015;

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPN Badan 2015;

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPh Pasal 21 2015;

▪ Print out Laporan Keuangan (neraca percobaan) 2015;

▪ FC Laporan Keuangan Audited 2015;

▪ FC Akte Notaris Kopegtel Jaya;

▪ Laporan Gaji Karyawan dan TLH 2015;

▪ FC Rek. Koran Bank Mandiri 070.00.9106770-7;

▪ FC Rek. Koran Bank Lainnya;

bahwa terbukti dokumen yang diminta oleh Terbanding namun tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding hanya 1 (satu) yaitu dokumen Rekap pendapatan dan bukti potong PPh Final;

bahwa walaupun dalam halaman 6 LHP tersebut tidak dicantumkan mengenai dipinjamkannya atau tidak dipinjamkannya buku besar/general ledger tahun 2015, namun dalam halaman 11 dan halaman 12 LHP, Terbanding dalam memeriksa peredaran usaha dan HPP melakukan pengujian terhadap ledger, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku besar/general ledger tahun 2015 telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya Rekap pendapatan dan bukti potong PPh Final tersebut di atas tidak menyebabkan peredaran usaha dan PPh terutang tidak dapat dihitung dengan benar, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar/general ledger, Laporan Keuangan, seluruh rekening koran, kuitansi tagihan, faktur pajak, SPT masa PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015. Bahwa dokumen-dokumen tersebut cukup untuk menetapkan peredaran usaha dan PPh terutang. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan peredaran usaha dan PPh terutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015, melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan peredaran usaha dan PPh terutang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis equalisasi dan atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian kebenaran penetapan peredaran usaha dan PPh terutang menjadi beban Terbanding, mendahului beban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran penetapan peredaran usaha dan PPh terutang;

Menimbang bahwa terbukti Terbanding dalam menetapkan peredaran usaha berdasarkan metode tidak langsung teknik equalisasi dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa Terbanding tidak berwenang untuk melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan metode equalisasi, maka hasil pengujian equalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti untuk melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan peredaran usaha berdasarkan equalisasi dan bahwa penetapan Terbanding tidak berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, melainkan berdasarkan suatu analisis semata;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak berwenang mempergunakan metode tidak langsung dalam menetapkan peredaran usaha dan Terbanding tidak dapat menunaikan beban pembuktian yang dibebankan kepadanya dan menimbang bahwa beban pembuktian dalil Terbanding mendahului beban pembuktian Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.179.118.594,00;

2. Sengketa Koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp393.606.076,00 Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK serta matriks sengketa dan

penjelasan Terbanding dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif harga pokok penjualan tersebut dengan bahwa terdapat akun HPP-beban lain-lain yang tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

Menimbang alat bukti Surat Banding, matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif harga pokok penjualan dengan alasan bahwa pos harga pokok penjualan sebesar Rp393.606.076,00 pada beban lain-lain adalah memang termasuk bagian dari harga pokok penjualan yang boleh dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 tahun

2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, nilai harga pokok penjualan yang ditetapkan Terbanding juga tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi harga pokok penjualan menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang alat bukti surat ketetapan pajak, LHP, SPHP, risalah pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir serta penjelasan Terbanding, terbukti tidak terdapat perbedaan nilai koreksi HPP dalam SPHP, risalah pembahsan akhir, dan berita acara pembahsan akhir dengan nilai koreksi HPP dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa general ledger namun tidak dilengkapi dengan dokumen sumber yang cukup mengenai pencatatan beban lain dalam geneal ledger;

bahwa menurut Pengadilan Pajak general ledger dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang cukup apabila didukung oleh dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan jurnal dalam general ledger. Bahwa general ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang tidak disertai dokumen sumbernya sehingga menurut Pengadilan Pajak general ledger tersebut tidak cukup untuk membuktikan eksistensi adanya beban lain-lain sebesar Rp393.606.076,00. Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh Koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp393.606.076,00;

3. Sengketa koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.208.391.539,00 Menimbang matriks sengketa dan penjelasan Terbanding dalam

persidangan, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyesuaian fiskal positif dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ Koreksi positig penyesuaian fiskal positif terhadap Biaya Administrasi dan

Umum sebesar Rp44.021.996,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan;

▪ Koreksi positif penyesuaian fiskal positif terhadap HPP sebesar

Rp84.409.250,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan;

▪ Koreksi positif penghitungan proporsional biaya join cost dalam HPP dan

Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp1.079.960.293,00

a) bahwa Pemohon Banding selain memperoleh penghasilan non final juga mendapatkan penghasilan yang kenakan PPh Final atas jasa konstruksi;

b) bahwamenurutTerbanding,PemohonBandingtidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan terpisah terkait dengan penghasilan yang kenakan PPh Final tersebut, sehingga berdasarkan PP-94 tahun 2010 Terbanding melakukan koreksi fiskal positif terkait dengan biaya Bersama (join cost) berdasarkan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh final dibandingkan dengan jumlah seluruh penghasilan;

Menimbang alat bukti Surat Banding, matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif penyesuaian fiskal positif tersebut dengan alasan bahwa nilai koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan serta tidak berdasarkan pada rincian yang jelas. Sehingga, koreksi penyesuaian fiskal positif menurut Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang alat bukti surat ketetapan pajak, LHP, SPHP, risalah pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir serta penjelasan Terbanding, terbukti tidak terdapat perbedaan nilai koreksi HPP dalam SPHP,

risalah pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir dengan nilai koreksi HPP dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding. Bahwa Pengadilan Pajak memperbandingkan dalam tabel sebagai berikut:

RisalahKeputusan Pembahasan,Keberatan,

NoUraianIkhtisar PembahsanKKPLHP Halaman 16SKPKB dan

Akhir dan BAPenjelasan Tertulis Pembahasan AkhirTerbanding

1 Biaya dalam pos Administrasi dan Umum44.021.99644.021.99644.021.99644.021.996 2 Biaya dalam pos HPP84.409.25084.409.25084.409.25084.409.250 3 Biaya Proporsional1.054.804.416 1.054.804.416 1.054.804.4161.079.960.293

Jumlah1.183.235.662 1.183.235.662 1.183.235.6621.208.391.539 bahwa perbedaan penghitungan biaya proporsional disebabkan oleh variable- variabel penghitungan dalam join cost sebagai berikut:

Kepu

tusa

n LHP

,K

aK

nP

,

Keberata

n, SK

PKB No

Variabel Penghitungan Koreksi J

oin C

o

st

Pembah

as

Ak

h

ir

dan Pe

njela

ns61 an

Tertulis T

erba

ding 1234567 TPPBHK

otal Omzet Cfm Terbanding

71.8

69

..31

08

9.1

02116059

4361760%

70.19

5.11

.014 enghasilan yang dikenakan PPh

Fina

l

20.9

42

1.22

20.94

2.30

.204 rosentase

30% iaya Umum dan Administrasi

3.3

89

.....82804

04400

8.1

3.38

9.24

87089 .111

onorarium Pengurus dalam HPP

3

15

8.7

31

5.00

.706 oreksi Fiskal Fiskus

(

84

9.2

)

(8

4.40

.250

) Join Cost

3.6

19

7.5

3.61

9.84

.567 Koreksi Fiskal Proporsi Join

Cos

t

1.0

54

4.4

1.07

9.96

.293 bahwa mengenai perbedaan tersebut di atas, putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada penghitungan kembali proporsi join cost versi Pengadilan Pajak;

3.1. Sengketa koreksi positif penyesuaian fiskal positif terhadap Biaya

Administrasi dan Umum sebesar Rp44.021.996,00

Menimbang alat bukti Laporan Keuangan, SPT Tahunan, KKP, dan LHP halaman 13 terbukti bahwa pos Biaya Administrasi dan Umum terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

▪ Gaji, upah, bonus, graitifikasi, honorarium, dan THR;

▪ Biaya Penyusutan dan Transportasi;

▪ Biaya Transportasi;

▪ Biaya Sewa;

▪ Biaya Lainnya;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, SPHP, risalah pembahasan akhir, ikhtisar pembahsan akhir, dan berita acara pembahasan akhir terbukti bahwa Terbanding tidak dapat detil memberikan rincian pos-pos biaya dalam Biaya Administrasi dan Umum yang dikoreksi beserta alasan koreksi yang jelas. Bahwa alasan koreksi berupa kalimat “biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan” tanpa menunjuk alasan yang detil dan tanpa menunjuk pos biaya yang dikoreksi menurut Pengadilan Pajak merupakan alasan yang tidak jelas dan tidak didukung oleh bukti yang cukup;

Menimbang LHP halaman 15, Terbanding menyatakan bahwa detil koreksi dan penjelasan lihat KKP indeks B.7.1., namun pada saat persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan KKP indeks B.7.1. dan memberikan penjelasan disertai alat bukti yang cukup mengenai alasan koreksinya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasari alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyesuaian fiskal positif terhadap Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp44.021.996,00;

3.2. Sengketa koreksi positip penyesuaian fiskal positip terhadap HPP sebesar

Rp84.409.250,00

Menimbang alat bukti Laporan Keuangan, SPT Tahunan, KKP, dan LHP halaman 12 terbukti bahwa pos HPP terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

▪ Beban Pinjaman;

▪ Beban Waserda;

▪ Beban Perdagangan Umum;

▪ Beban Penyediaan TLH;

▪ Beban SOPP;

▪ Biaya Honor Pengurus;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, SPHP, risalah pembahasan akhir, ikhtisar pembahsan akhir, dan berita acara pembahasan akhir terbukti bahwa Terbanding tidak dapat detil memberikan rincian pos-pos biaya dalam HPP yang dikoreksi beserta alasan koreksi yang jelas. Bahwa alasan koreksi berupa kalimat “biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh tidak dapat dibiayakan” tanpa menunjuk alasan yang detil dan tanpa menunjuk pos biaya yang dikoreksi menurut Pengadilan Pajak merupakan alasan yang tidak jelas dan tidak didukung oleh bukti yang cukup;

Menimbang LHP halaman 15, Terbanding menyatakan bahwa detil koreksi dan penjelasan lihat KKP indeks B.7.1., namun pada saat persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan KKP indeks B.7.1. dan memberikan penjelasan disertai alat bukti yang cukup mengenai alasan koreksinya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasari alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyesuaian fiskal positif terhadap HPP sebesar Rp84.409.250,00;

3.3. Sengketa koreksi fiskal positif penghitungan proporsional biaya join cost

dalam HPP dan Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp1.054.804.416,00

Menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (untuk selanjutnya disebut PP-94 tahun 2010):

Pasal 13 huruf a angka 2

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:…2. pengenaan pajaknya bersifat final;…

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Menimbang alat bukti Induk SPT Tahunan beserta Lampiran Form 1771-IV, Laporan Keuangan, dan LHP, terbukti bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2015 memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak final sebesar Rp20.991.718.533,00 dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraia

na

J

u41906m..49

la41168h48796 1

PPPPeeee

hnnnngggg

hhhheaaaanssssila

nnnnaB

unga Jas

G

iro

89496

..38

4329683915 2

ila

P

elaksana

Ko

ns

tru

kkkPssshiii

12.7

3

ila

P

erencana

Ko

ns

tru

7.8

.7

.8 J4

ila

Ps

engawas

Ko

ns

tru

2

..57

..45 um

la

P

gh

ilan dike

nak

an

P

Final

20.9

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi positif peredaran usaha maka peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2015 menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp65.015.997.420,00 dan menimbang alat bukti Induk SPT Tahunan beserta Lampiran Form 1771-IV, Laporan Keuangan, dan LHP, terbukti bahwa selain mendapatkan penghasilan teratur berupa peredaran usaha, Pemohon Banding juga mendapatkan penghasilan luar usaha sebesar Rp58.141.769,00 yang terdiri dari penghasilan bunga jasa giro sebesar Rp49.417.329,00 dan pendapatan lain-lain sebesar Rp8.724.439,00

sehinggajumlahkeseluruhanpenghasilanyangdiperoleh dan diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2015 sebesar Rp65.074.139.189,00;

Menimbang bahwa jumlah keseluruhan penghasilan yang diperoleh dan diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2015 sebesar Rp65.074.139.189,00 dan bahwa dari jumlah tersebut sebesar Rp20.991.718.533,00 dikenakan PPh Final maka menurut Pengadilan Pajak proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar 32,26%;

Menimbang alat bukti SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 dan Laporan Keuangan terbukti bahwa Pemohon Banding mencatat HPP dengan konstruksi sebagai berikut:

U

RAIAN

JUM

L

A

H

B

eb

a

n P

in

jaman

22.3

1

4

.3

9

6

.3

0

8

B

eb

a

n W

a

serda

3.9

3

8

.2

3

4

.7

2

3

B

eb

a

n P

e

rdagang

a

n

U

mum

27.8

4

4

.7

0

1

.0

8

2

B

eb

a

n P

e

nyediaa

n

T

L

H

9

9

8

.8

6

4

.5

7

1

B

eb

a

n S

O

PP

3

3

3

.4

8

1

.8

2

3

B

iay

a

H

o

n

or Peng

u

ru

s

3

1

5

.0

0

8

.7

0

6

J

um

la

h

55.7

4

4

.6

8

7

.2

1

3

Berdasarkan rincian tabel tersebut di atas terbukti bahwa untuk Biaya Honor Pengurus tidak terdapat pemisahan berdasarkan jenis kegiatan usaha terkait dengan penghasilan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya honor pengurus sebesar Rp315.008.706,00 tersebut merupakan biaya Bersama (join cost) yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan PPh non final;

Menimbang dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan pemisahan pembukuan biaya administrasi dan umum dalam kaitannya dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan PPh non final dan menimbang bahwa karakteristik utama biaya administrasi dan umum bukanlah direct cost melainkan join cost maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya administrasi dan umum dengan nilai sebesar Rp3.389.248.111,00 seluruhnya merupakan join cost;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi positif dalam HPP sebesar Rp84.409.250,00, maka nilai tersebut tidak lagi dapat dikurangkan dari basis join cost yang dihitung secara proporsional;

Menimbang bahwa biaya honor pengurus sebesar Rp315.008.706,00 dan biaya administrasi dan umum sebesar Rp3.389.248.111,00 merupakan biaya bersama untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan PPh non Final dan bahwa terbukti tidak terdapat pembukuan terpisah untuk biaya-biaya a quo, atas kuasa Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP-94 tahun 2010 Pengadilan Pajak menghitung kembali join cost yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam perincian sebagai berikut:

No1

Variabel P

engh

itungan Koreksi J

oin C

o

stJumlah T

otal Omze

t Cfm

Terbanding

65.074.139.1

8

9 234

PPB

enghasila

n yan

g dikenakan PPh

Fina

l

20.991.718.5

3

3 rosentase

32,26

1% iaya Umu

m da

n Administrasi

3.389.248.11 567

HK

onorarium

Pen

gurus dalam HPP

315.008.70

6 oreksi Fis

kal F

iskus

- Join Cost

3.704.256.81

7 Koreks

i Fisk

al Proporsi Join

Cos

t

1.194.925.01

1 bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas perhitungan penyesuaian fiskal positif menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No

U

ra

ia

n

Terbandin

g

Pengad

ila

n

P

a ja

k 123 BBBiiiaaayyyaaa d

aarllaa

mmo p

os Ad

mP

in

istrasi dan Umum

4

9844....930469200119....259293953960

00 d

rp

os HP

8

P

op

s

ional

1.07

1

.19

44 ..99

22 55 ..001111

Jum

la

h

1.20

1

.19

Rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak mengenai sengketa tersebut di atas sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Koreksi positif peredaran usaha5.179.118.59405.179.118.594
2Koreksi positif harga pokok penjualan393.606.076393.606.0760
3Koreksi positif penyesuaian fiskal positif1.208.391.5391.194.925.01113.466.528
Jumlah6.781.116.2091.588.531.0875.192.585.122

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan penghitungan kembali pajak terutang sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 10.057.457.014,00

Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp 5.192.585.122,00

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 4.864.871.892,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRupiah
a.Penghasilan neto4.864.871.892
b.Kompensasi kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak4.864.871.000
d.PPh terutang1.216.217.750
e.Kredit Pajak815.538.205
f.Pajak yang kurang / (lebih) dibayar400.679.545
g.Sanksi Administrasi:192.326.181
h.Jumlah PPh yang masih harus dibayar593.005.726

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 atas nama KOP. KOPEGTEL JAYA, NPWP 01.370.374.9-062.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRupiah
a.Penghasilan neto4.864.871.892
b.Kompensasi kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak4.864.871.000
d.PPh terutang1.216.217.750
e.Kredit Pajak815.538.205
f.Pajak yang kurang / (lebih) dibayar400.679.545
g.Sanksi Administrasi:192.326.181
h.Jumlah PPh yang masih harus dibayar593.005.726

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.