Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-012083.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Pertamina Power Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012083.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pertamina Power Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 26; Pasal 32
  • PMK 78/PMK.03/2010Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012083.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pertamina Power Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/21/081/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
17 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
20 November 2025