Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-012100.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Th Indo Plantations, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012100.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00012/203/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012100.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TH INDO PLANTATIONS, NPWP 01.332.790-3.057.000, beralamat di Gama Tower Lantai 46, Jalan HR Rasuna Said Kav. C- 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, yang ini diwakili oleh Sdr. Oei Hok Tjan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/THIP/KH- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024,

2. Nama: Heri Wihandi,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Jagung PSR 4 LK 08, Kel. Terjun, Kec.

Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/THIP/KK- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4621/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 275/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. PEN-008/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 140/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00012/203/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak010.861.404.723
2PPh Pasal 23 yang terutang01.600.381.683
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.600.381.683
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0699.046.720
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0699.046.720
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar02.299.428.403
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan6.372.546

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/THIP/TAX/II/2023 tanggal 6 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak221.761.731
2PPh Pasal 23 yang terutang4.435.235
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.435.235
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.937.311
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi1.937.311
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar6.372.546

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak10.861.404.723010.861.404.723
b. Pajak Penghasilan Terutang1.600.381.68301.600.381.683
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar1.600.381.68301.600.381.683
f. Sanksi Administrasi699.046.7200699.046.720
g. Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.299.428.40302.299.428.403

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 (melalui E-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Oei Hok Tjan jabatan selaku Direktur PT TH Indo Plantations yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 Tanggal 26 September 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.639.642.992,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.639.642.992,00, dengan penjelasan berdasarkan hasil pengujian terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah berupa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari PT Prima Panca Lestari;

2. Sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman (PT Prima Panca Lestari) atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;

3. Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga dan mengakui adanya biaya bunga atas pinjaman tersebut sebagaimana tercermin dalam pembukuan Pemohon Banding;

4. Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyatakan sebagai berikut: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa selanjutnya pada Memori Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).”

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 di atas, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga terutang pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo;

6. Dalam hal ini tidak terdapat pembayaran bunga kepada PT Prima Panca Lestari dan tidak pula terdapat bunga yang jatuh tempo untuk dibayarkan pada tahun 2017, dan oleh sebab itu seharusnya tidak ada Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-140/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa Banding:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.639.642.992,00 a. Dasar Hukum

Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa bunga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.861.404.723,00 terdiri dari:

1) Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya Jasa Konstruksi sebesar Rp221.761.731,00 bahwa berdasarkan pengujian objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di pembebanan biaya Laporan Keuangan dengan yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya Bunga sebesar Rp10.639.642.992,00 bahwa merupakan koreksi lanjutan atas koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman pada pos Biaya Dari Luar Usaha di Pajak Penghasilan Badan;

Data dan Informasi bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Biaya Dari Luar Usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Hasil Penelitian

1) bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, Terbanding telah menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi dan mengukur signifikansi beban bunga yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan 23-nya;

2) bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU dalam transaksi pinjaman dengan afiliasinya;

3) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012100.12.2023/PAN/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal23MasaPajakDesember2017Nomor 00012/203/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/THIP/TAX/II/2023 tanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-4. Company Profile;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 004/THIP/TAX/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-7. Pendapat Akhir Nomor 002/THIP/TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00037/RIKSIS/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

2944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juli 2024;

Bukti T-6. Pendapat Akhir Nomor S-2795/PJ./WPJ.07/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00012/203/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak221.761.73110.861.404.72310.639.642.992

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.639.642.992,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.639.642.992,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah berupa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari PT Prima Panca Lestari;

2. Sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman (PT Prima Panca Lestari) atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;

3. Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga dan mengakui adanya biaya bunga atas pinjaman tersebut sebagaimana tercermin dalam pembukuan Pemohon Banding;

4. Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyatakan sebagai berikut:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa selanjutnya pada Memori Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).”

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 di atas, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga terutang pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo;

6. Dalam hal ini tidak terdapat pembayaran bunga kepada PT Prima Panca Lestari dan tidak pula terdapat bunga yang jatuh tempo untuk dibayarkan pada tahun 2017, dan oleh sebab itu seharusnya tidak ada Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.639.642.992,00 yang dilakukan Terbanding karena adanya biaya bunga yang seharusnya dibayarkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diterima dari PT Prima Panca Lestari;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Aspek yuridis dalam sengketa ini meliputi pertentangan interpretasi aturan antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai penerapan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wewenang Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Batasan Transaksi Domestik Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, dan Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Aspek yang memerlukan pembuktian (Fakta dan Alat Bukti) adalah terkait dengan eksistensi transaksi dan kewajaran tarif;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Terbanding menghitung biaya bunga dengan menggunakan metode perbandingan harga pasar wajar dengan rincian sebagai berikut:

◦ Pokok Pinjaman: Rp100.754.195.000,00

◦ Suku Bunga: 10,56% (mengacu pada suku bunga wajar Bank Indonesia tahun 2017)

◦ Nominal Bunga (DPP PPh 23): Rp10.639.642.992,00

Dasar Hukum Terbanding:

bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menentukan kembali besarnya biaya pada transaksi hubungan istimewa, serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang benar;

b. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Dasar PengenaanPajakPajakPenghasilanPasal23sebesar Rp10.861.404.723,00 merupakan koreksi lanjutan atas koreksi negatif atas kewajaran biaya bunga pinjaman pada pos Biaya Dari Luar Usaha di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa koreksi negatif atas biaya bunga pada PPh Badan dengan total koreksi sebesar Rp141.391.130.074,00 memiliki korelasi langsung sebagai alasan bagi Terbanding untuk menetapkan objek pemotongan pajak. Dengan melakukan koreksi "negatif" yang menimbulkan tambahan biaya bagi Pemohon Banding yang seharusnya memperkecil perhitungan pajak terutang, di sisi lain Terbanding memunculkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 terutang atas bunga yang seharusnya dibayarkan ke kreditur dalam negeri (PT Prima Panca Lestari);

c. Terkait dengan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus tetap dilakukan pengujian dengan menerapkan suku bunga wajar sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa namun demikian terkait dengan objek pajak yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...”

menurut Pengadilan Pajak suatu transaksi dapat dijadikan sebagai Penghasilan apabila merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan;

bahwa dalam transaksi peminjaman yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan adanya penghasilan bunga dan sebagai kreditur tidak mempunyai hak tagih untuk melakukan penagihan bunga;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapat Terbanding yang "memunculkan" biaya bunga secara fiktif dalam perhitungan pajak karena menganggap pinjaman tanpa bunga dari afiliasi tidak wajar secara ekonomi adalah tidak tepat. Biaya bunga yang dimunculkan tidak serta merta dapat dijadikan Objek PPh Pasal 23 karena koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti transaksi yang valid yang menunjukkan suatu kondisi memenuhi syarat terutang PPh Pasal 23 yaitu adanya nilai bunga yang dibayarkan secara tunai atau melalui transfer, disediakan untuk dibayarkan, dan telah jatuh tempo pembayarannya sesuai dengan kontrak atau perjanjian;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) yang secara eksplisit menyatakan bunga sebesar 0% dan bukti Pembukuan (Laporan Keuangan Audited 2017) menunjukkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui atau membayar bunga kepada pihak PT Prima Panca Lestari;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penghasilan fiktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga dengan sendirinya bukan merupakan objek pajak dan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan tidak adanya bunga yang dikenakan Pemohon Banding kepada pihak peminjam/afiliasinya maka Negara (dalam hal ini Terbanding) tidak bisa mengenakan pajak atas bunga yang tidak pernah ada;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (PT Prima Panca Lestari) tidak termasuk objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.639.642.992,00 masa Desember 2017 tidak didasarkan pada bukti yang valid dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak10.639.642.992010.639.642.992

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp10.861.404.723

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp10.639.642.992

- menurut Pengadilan PajakRp221.761.731

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02944/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00012/203/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 atas nama PT TH INDO PLANTATIONS, NPWP 01.332.790-3.057.000, beralamat di Gama Tower Lantai 46, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp221.761.731 PPh Pasal 23 yang terutangRp4.435.235 Kredit PajakRp0 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp4.435.235 Sanksi AdministrasiRp1.937.311 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp6.372.546

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu

oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.