P U T U S A N
Nomor PUT-012101.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02952/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00016/204/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012101.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TH INDO PLANTATIONS, NPWP 01.332.790-3.057.000, beralamat di Gama Tower Lantai 46, Jalan HR Rasuna Said Kav. C- 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, yang ini diwakili oleh Sdr. Oei Hok Tjan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/THIP/KH- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024,
2. Nama: Heri Wihandi,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Jagung PSR 4 LK 08, Kel. Terjun, Kec.
Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/THIP/KK- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;