Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 190 halaman

PUT-012108.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pipit Mutiara Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012108.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00022/206/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012108.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 81, Selumit, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Muhammad Yusuf, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Renate Alice,

Izin Kuasa Hukum: KEP-498/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/PMJ-TRK/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022;

2. Nama: Fandy Chaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-141/PP/IKH/2021 tanggal 19 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 108/PMJ-TRK/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022;

3. Nama: Timor Rita Lutvica Harliena,

Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/PMJ-TRK/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/198404182004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-340/PJ.07/2023 tanggal 10 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 388/PP/BR/2022 tanggal 23 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/S- PMJ/TAX/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 6/WPJ.14/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00022/206/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas,

penghitungan jumlah yang masih harus

dibayar adalah sebagai berikut:

1 Penghasilan NetoRp277.791.362.918 2 Penghasilan Kena PajakRp277.791.362.918 3 PPh yang terutangRp69.447.840.500 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0

diperhitungkan tahun lalu

5 Jumlah PPh TerutangRp69.447.840.500 6 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong/Dipungut Pihak Lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp17.103.421.376

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-LainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp17.103.421.376

c. Dibayar sendiri :Rp

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp6.471.445.874

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-LainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp6.471.445.874

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp23.574.867.250 ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

7 Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (5-Rp45.872.973.250

6.e)

8 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp22.019.027.160

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp22.019.027.160 (a+b+c+d+e+f)

9 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp67.892.000.410

(7+8g)

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Rp741.168.120

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00001/SK-

PPHBADAN/PMJ/TAX/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp67.892.000.410,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp741.168.120,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp741.168.120,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021, menyatakan menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto277.791.362.9180277.791.362.918
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak277.791.362.9180277.791.362.918
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang69.447.840.500069.447.840.500
e. Kredit Pajak23.574.867.250023.574.867.250
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar45.872.973.250045.872.973.250
g. Sanksi Administrasi22.019.027.160022.019.027.160
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar67.892.000.410067.892.000.410

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/S-PMJ/TAX/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2021 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/S-PMJ/TAX/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT

KOREKSI YANG No

.URAIAN

DIAJUKAN KEPUTUSANPEMOHON

BANDING (Rp) KEBERATAN (Rp)BANDING (Rp)

Harga Pokok Penjualan

1

910.803.076.6131.087.126.040.371

176.322.963.758 Pengurangan Penghasilan Bruto atau B

ia

ya U

sah

a

2

27.146.786.02732.731.139.551

5.584.353.524 Alasan Pengajuan Banding (Posita)

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp176.330.658.398,00 bahwa koreksi yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MENURUT

KOREKSI YANG No.URAIA

N

DIAJUKAN KEPUTUSANPEMOHON

BANDING (Rp) KEBERATAN (Rp)BANDING (Rp)

I Harga Pokok Penjualan

910.803.076.6131.087.133.735.01

1

176.330.658.398 II Pengurangan Penghasilan Bruto atau

B

iaya

Usa

ha

27.146.786.02732.731.139.55

1

5.584.353.524

I.KoreksiatasHargaPokokPenjualansebesar

Rp176.330.658.398,00

bahwa dari sebagian perincian koreksi Harga Pokok Penjualan Terbanding sebesar Rp176.322.963.758,-, dimana Pemohon Banding lupa mengajukan koreksi biaya loading dalam proses keberatan, namun sudah ditanggapi oleh Pemohon Banding dalam tanggapan SPUH. Disamping itu, terdapat kekeliruan nilai pada beberapa item sengketa koreksi di keberatan. Sehingga, dalam permohonan banding ini akan diajukan kembali oleh Pemohon BandingataskoreksiTerbandingyangsebesar Rp176.330.658.398,-, bukan sebesar Rp176.322.963.758,00;

bahwa selanjutnya, untuk mempermudah pemahaman atas nilai sengketa koreksi, Pemohon Banding menyajikan perhitungan dalam tabel dibawah ini, dimana Pemohon Banding menyajikan rincian koreksi Harga Pokok Penjualan yang disajikan mulai dari

proses Pemeriksaan, proses Keberatan sampai dengan jumlah yang akan Pemohon Banding ajukan Banding pada surat ini;

Jumlah Koreksi Menurut

No.UraianIHPA(RFpi)skusIH(PRAp)WPSurat K(WRepPb)eratanSPKUeHb(eRPrpea)ntaenlitiTangWgaPpa(RnpS) PUHSurat B(aRnpd)ing WP 1 Beban Gaji1.834.177.0751.834.177.0751.834.177.0751.834.177.0751.834.177.0751.834.177.075 2 Beban Laboratorium723.910.000723.910.000723.910.000723.910.000723.910.000723.910.000 3 Beban Eksplorasi & Konstruksi81.360.30081.360.30081.360.30081.360.30081.360.30081.360.300 4 Beban Sewa Peralatan29.951.064.43829.951.064.43829.951.064.43829.951.064.43829.951.064.43829.951.064.438 5 Beban Perizinan271.932.219271.932.219271.932.219271.932.219271.932.219271.932.219 6 Beban Kebersihan & Keamanaan34.854.00034.854.00029.854.00034.854.00034.854.00034.854.000 7 Beban Asuransi, Pajak & Retribusi2.170.351.1302.170.351.1302.167.878.4822.170.351.1302.170.351.1302.170.351.130 8 B(ReobyaanltyK)ompensasi Kepemilikan SDA25.395.899.10425.395.899.10425.395.899.10425.395.899.10425.395.899.10425.395.899.104 9 Beban Kompensasi Masyarakat100.200.000100.200.000100.200.000100.200.000100.200.000100.200.000 10 Beban Pembebasan Tanah9.136.145.1049.136.145.1049.136.145.1049.136.145.1049.136.145.1049.136.145.104 11 Beban Tiket8.388.0008.388.000581.8658.388.0008.388.0008.388.000 12 Beban Telekomunikasi61.351.28361.351.28361.351.28361.351.28361.351.28361.351.283 13 BTuebaan Jaminan Sosial - Jaminan Hari84.185.61238.245.48645.940.12684.185.61284.185.61245.940.126 14 BNeabsiaonnaJlaminan Sosial - Kesehatan42.482.04442.482.044

15 Beban Ongkos Angkut61.104.99661.104.99661.104.99661.104.99661.104.99661.104.996 16 Beban Lembur213.477.100213.477.100213.477.100213.477.100213.477.100213.477.100 17 Beban Premi446.000446.000

18 BKeerbjaan&JKameminaatnianSosial - Kecelakaan118.230.206118.230.206118.230.206118.230.206118.230.206118.230.206 19 Beban Pendidikan & Pelatihan10.500.00010.500.00010.500.00010.500.00010.500.00010.500.000 20 Beban Material Bangunan165.350.599165.350.599165.350.599165.350.599165.350.599165.350.599 21 BBeebraatn Material & Suku Cadang Alat44.618.291.73944.618.291.73944.618.291.73944.618.291.73944.618.291.73944.618.291.739 22 Beban Material & Suku Cadang Mesin41.247.032.36641.247.032.36641.247.032.36641.247.032.36641.247.032.36641.247.032.366 23 BPeerbaalantaMnaterial & Suku Cadang1.342.842.7041.342.842.7041.342.842.7041.342.842.7041.342.842.7041.342.842.704 24 BPeerbaabnotManaterial & Suku Cadang1.350.0001.350.0001.350.0001.350.0001.350.0001.350.000 25 Beban Tunjangan Pengobatan101.877.794101.877.794101.877.794101.877.794101.877.794101.877.794 26 Beban Tunjangan Pajak178.623.449178.623.449

27 Beban Kesejahteraan Karyawan6.663.4986.663.4986.663.4986.663.4986.663.4986.663.498 28 Beban Pengelolaan & Reklamasi32.724.50032.724.50032.724.50032.724.50032.724.50032.724.500 29 Beban Air Minum & Pantry15.951.426.71715.951.426.71715.951.426.71715.951.426.71715.951.426.71715.951.426.717 30 Beban Kantin100.000100.000100.000100.000100.000100.000 31 Beban Perlengkapan Mess165.782.400165.782.400165.782.400165.782.400165.782.400165.782.400 32 Beban Sewa Bangunan Mess291.666.667291.666.667

33 Beban Loading2.478.331.0002.478.331.0002.478.331.0002.478.331.0002.478.331.000 34 Beban Eksploitasi1.577.248.800

35 Beban Angkutan Kapal15.533.750

36 Beban Angkutan Ponton893.132.593

TOTAL176.882.122.044176.322.963.758176.322.963.758176.882.122.044176.368.903.884176.330.658.398

bahwa lebih lanjut, berikut adalah tabel rincian koreksi HPP yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yang dikelompokkan berdasarkan alasan koreksi dari pihak Terbanding;

Dasar Koreksi Terbanding

NoUraianJumlah Koreksi (Rp)Biaya Tahu(nRpS)ebelumnya diPbeamndbienbgaknaann jluembilhahbeysaanrg Pembbeenrtiuank INmatbuarlaan(Rdpa)lam

(1)dicatat(Rp)(3) (2)

1 Beban Gaji1.834.177.0751.834.177.075

2 Beban Laboratorium723.910.000723.910.000

3 Beban Eksplorasi & Konstruksi81.360.30081.360.300

4 Beban Sewa Peralatan29.951.064.43829.951.064.438

5 Beban Perizinan271.932.219271.932.219

6 Beban Kebersihan & Keamanaan (*a)34.854.00034.854.000

7 Beban Asuransi, Pajak & Retribusi (*b)2.170.351.1302.170.351.130

8 Beban Kompensasi Kepemilikan SDA25.395.899.10425.395.899.104

(Royalty)

9 Beban Kompensasi Masyarakat100.200.000100.200.000

10 Beban Pembebasan Tanah9.136.145.1049.136.145.104

11 Beban Tiket (*c)8.388.0008.388.000

12 Beban Telekomunikasi61.351.28361.351.283

13 Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari45.940.12645.940.126

Tua (*d)

14 Beban Ongkos Angkut61.104.99661.104.996

15 Beban Lembur213.477.100213.477.100

16 Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan118.230.206118.230.206

Kerja & Kematian

17 Beban Pendidikan & Pelatihan10.500.00010.500.000

18 Beban Material Bangunan165.350.599165.350.599

19 Beban Material & Suku Cadang Alat44.618.291.73944.618.291.739

Berat

20 Beban Material & Suku Cadang Mesin41.247.032.36641.247.032.366

21 Beban Material & Suku Cadang1.342.842.7041.342.842.704

Peralatan

22 Beban Material & Suku Cadang1.350.0001.350.000

Perabotan

23 Beban Tunjangan Pengobatan101.877.794101.877.794 24 Beban Kesejahteraan Karyawan6.663.4986.663.498 25 Beban Pengelolaan & Reklamasi32.724.50032.724.500 26 Beban Air Minum & Pantry15.951.426.71715.951.426.717 27 Beban Kantin100.000100.000 28 Beban Perlengkapan Mess165.782.400165.782.400 29 Beban Loading (*e)2.478.331.0002.478.331.000

TOTAL KOREKSI HPP176.330.658.39869.876.677.77587.717.074.71418.736.905.909 *a) Terdapat kesalahan penulisan angka koreksi pada Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Bahw

a sebenarnya koreksi yang tidak disetujui adalah sebesar Rp 34.854.000.

*b) Terdapat kesalahan penulisan angka koreksi pada Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Bahw

a sebenarnya koreksi yang tidak disetujui adalah sebesar Rp 2.170.351.130.

*c) Terdapat kesalahan penulisan angka koreksi pada Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Bahw

a sebenarnya koreksi yang tidak disetujui adalah sebesar Rp 8.388.000.

*d) Terdapat kesalahan penulisan angka koreksi pada Tanggapan SPUH yang disampaikan Pemohon Banding. Bahwa sebenarnya koreksi yang tidak disetujui adalah sebesar Rp 45.940.126.

*e) Terkait akun beban tersebut, koreksi nya masih dipertahankan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak setuju ata

s koreksi tersebut. Namun Pemohon Banding lupa memasukan nya dalam Permohonan Surat Keberatan namun atas koreks

i tersebut telah disanggah kembali didalam Tanggapan SPUH.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp176.330.658.398,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi terkait Biaya Tahun Sebelumnya yang Dibebankan pada Tahun 2016 sebesar Rp69.876.677.775,00

a. bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 8 Tahun 2007 (“UU KUP”) menyebutkan:

"(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."

Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

i. stelsel pengakuan penghasilan;

ii. tahun buku;

iii. metode penilaian persediaan; atau

iv. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel kas adalah suatu metode yang perhitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai;

Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu."

b. bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP, dimana Wajib Pajak menerapkan stelsel kas;

c. Adapun metode tersebut telah Wajib Pajak terapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap

tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rugi perusahaan;

d. bahwa Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan

Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkanolehperaturanperundang- undangan”

e. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2016 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

f. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a…….”

g. bahwa berikut adalah penjelasan atas masing-masing akun beban yang dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding beban tersebut adalah beban dari tahun sebelumnya;

g.1. Beban Gaji

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Gaji sebesar Rp1.834.177.075,00 karena biaya tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Gaji di pencatatan /pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Gaji tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Gaji tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding

terkait tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Gaji adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh dikarenakan biaya gaji merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Gaji tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Gaji tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Gaji sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Gaji tersebut;

g.2. Beban Laboratorium

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Laboratorium sebesar Rp723.910.000,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkanPemohonBandingterkait

pengujian/inspeksi atas hasil pertambangan batu bara Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Laboratorium di pencatatan/pembukuan Pemohon Bandinghanyasemata-mataberdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Laboratorium tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Laboratorium tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengujian/inspeksi atas hasil pertambangan batu bara Perusahaan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya Laboratorium merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih,mendapatkandanmemelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.AdapunataspembayaranBeban Laboratorium tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Laboratorium tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban

Laboratorium sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016.

g.3. Beban Eksplorasi & Konstruksi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Eksplorasi & Konstruksisebesar Rp81.360.300,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk eksplorasi lahan dan biaya konstruksi bangunan di area pertambangan Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 4(2) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Eksplorasi & Konstruksi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Eksplorasi & Konstruksi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Eksplorasi & Konstruksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya untuk eksplorasi lahan dan biaya konstruksi bangunan di area pertambangan Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 4(2) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Ekplorasi & Konstruksi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Ekplorasi & Konstruksi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Ekplorasi & Konstruksi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016 dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23/4(2) atas Beban Ekplorasi & Konstruksi tersebut;

g.4. Beban Sewa Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi BebanSewaPeralatansebesar Rp29.951.064.438,00 karena biaya tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sewa Peralatan di pencatatan/pembukuan Pemohon Bandinghanyasemata-mataberdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Sewa Peralatan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi

bahwa Beban Sewa Peralatan tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dikarenakan Beban Sewa Peralatan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Sewa Peralatan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Sewa Peralatan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016 dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Beban Sewa Peralatan tersebut;

g.5. Beban Perizinan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perizinan sebesar Rp271.932.219,00

dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya sewajarnya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Perizinan di pencatatan/pembukuan Pemohon Bandinghanyasemata-mataberdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Perizinan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Perizinan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Perizinan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih,mendapatkandanmemelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Perizinan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Perizinan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.6. Beban Kebersihan & Keamanan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Kebersihan & Keamanan sebesar Rp34.854.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang sewajarnya dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Kebersihan & Keamanan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Kebersihan & Keamanan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Kebersihan & Keamanan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Kebersihan & Keamanan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Kebersihan & Keamanan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding

karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Kebersihan & Keamanan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.7. Beban Asuransi, Pajak & Retribusi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Asuransi, Pajak & Retribusi sebesar Rp2.170.351.130,00karenabiayatersebut merupakan biaya yang sewajarnya dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Asuransi,Pajak&Retribusidi pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Asuransi, Pajak & Retribusi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Asuransi, Pajak & Retribusi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Asuransi, Pajak & Retribusi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016

yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Asuransi, Pajak & Retribusi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Asuransi, Pajak & Retribusi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.8. Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) sebesar Rp25.395.899.104,00 karena biaya tersebut dikeluarkan Pemohon Banding untuk memberikan penggantian/kompensasi kepada pemilik sumber daya alam yang digunakan Pemohon Banding dimana biaya tersebut terkait dengan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger denganketeranganpembayaranBeban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penggantian/kompensasi kepada pemilik sumber daya alam dan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Kompensasi Kepemilikan SDA (Royalty) sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.9. Beban Kompensasi Masyarakat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi BebanKompensasiMasyarakatsebesar Rp100.200.000,00karenabiaya tersebut dikeluarkan Pemohon Banding untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat di sekitar lahan area pertambangan Pemohon Banding yang terdampak akibat adanya kegiatan usaha Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Kompensasi Masyarakat di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Kompensasi Masyarakat tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Kompensasi Masyarakat tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kompensasi kepada masyarakat di sekitar lahan area pertambangan Pemohon Banding yang terdampak akibat adanya kegiatan usaha Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Kompensasi Masyarakat merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Kompensasi Masyarakat tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Kompensasi Masyarakat

sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.10. Beban Pembebasan Tanah

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi BebanPembebasanTanahsebesar Rp9.136.145.104,00karenabiayatersebut dikeluarkan Pemohon Banding untuk memberikan penggantian/kompensasi kepada pemilik tanah yang akan dijadikan sebagai lahan area pertambangan Pemohon Banding dimana biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Pembebasan Tanah di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Pembebasan Tanah tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Pembebasan Tanah tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penggantian/kompensasi kepada pemilik tanah yang akan dijadikan sebagai lahan area pertambangan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Pembebasan Tanah merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena

Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Pembebasan Tanah tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Pembebasan Tanah sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.11. Beban Tiket

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Tiket sebesar Rp8.388.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dimana biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Tiket di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Tiket tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Tiket tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh dikarenakan Beban Tiket merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Tiket tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Tiket sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.12. Beban Telekomunikasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Telekomunikasi sebesar Rp61.351.283,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Telekomunikasidipencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Telekomunikasi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Telekomunikasi tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Telekomunikasi

merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih,mendapatkandanmemelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Telekomunikasi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Telekomunikasi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.13. Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua sebesar Rp45.940.126,00 karena biaya tersebut merupakan biaya JHT karyawan Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dimana biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa

Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tersebut merupakan biaya JHT karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial

– Jaminan Hari Tua merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g.14. Beban Ongkos Angkut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Ongkos Angkut sebesar Rp61.104.996,00 karenabiayatersebutmerupakanbiaya pengangkutan atau transportasi untuk mengangkut hasil tambang Pemohon Banding, dimana biaya

tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Ongkos Angkut di pencatatan/pembukuan Pemohon Bandinghanyasemata-mataberdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Ongkos Angkut tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Ongkos Angkut tersebut merupakan biaya pengangkutan atau transportasi untuk mengangkut hasil tambang Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Ongkos Angkut merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih,mendapatkandanmemelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Ongkos Angkut tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Ongkos Angkut sebagai

pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.584.353.524,00

bahwa rincian koreksi Biaya Usaha Lainnya yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

K

oreksi No

.

U

ra

i

an

Jum

lah (R

.p0

)2902 123

PBBen

yd

ap

addtmman Lain

-La

in

1

11.969

1494 iiaa

a

A

inistra

si &

U

mTk

u

m

4.8

78.532

..22 ya

A

inistra

si B

an

5

93.852 o

ta

l

5.5

84.353

.5

1. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pendapatan Lain- lain sebesar Rp111.969.094,00 karena berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding miliki dan berdasarkan pencatatan laporan keuangan selama tahun 2016 adalah benar bahwa jumlah pendapatan lain-lain selama tahun 2016 adalah sebesar Rp111.969.094,00;

b. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (Nomor Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2016 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang

sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

2. KoreksiatasBiayaAdministrasi&Umumsebesar Rp4.878.532.221,00

Biaya Tahun Sebelumnya (Rp)

Pembebanan lebih

jbuemsalarhdiy(b(aRabnpng))ddinicgaktaant

TidRaikncdiiSabPn(aaUhK)Haosrdeaklsaim dibRaihnacsiadn(aal)KamoreSkPsUi H

Alasan La(cin) -lain (Rp) No.Uraian

Jumlah Koreksi (Rp)

1 Beban Gaji & Upah

1.214.749.497

1.214.749.497

2 Beban Lembur

6.897.104

6.897.104

3 Beban Pesangon

10.800.000

10.800.000

Beban Jaminan Sosial - Kesehatan

4

12.749.454

12.749.454

Nasional

Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan

5

49.963.189

49.963.189

Kerja

Beban Jaminan Sosial - Jaminan

6

49.264.269

49.264.269

Hari Tua

7 Beban Sewa Peralatan

2.661.950

2.661.950

8 Beban Air

3.052.771

3.052.771

9 Beban gas & minyak

1.500.002

1.500.002

10 Beban Angkut Barang

4.210.000

4.210.000

11 Beban Tiket

60.578.248

60.578.248

12 Beban Transportasi Umum

901.495

901.495

13 Beban Tol & Parkir

48.579.500

48.579.500

14 Beban Telekomunikasi

151.743.998

151.743.998

15 Beban Bahan Bakar minyak

14.247.106

14.247.106

16 Beban Asuransi

161.792.271

161.792.271

17 Beban Sewa bangunan mess

250.000.000

250.000.000

18 Beban Ongkos Angkut

25.642.281

25.642.281

19 Beban Iuran Keanggotan

55.544.000

55.544.000

20 Beban Konferensi

20.599.681

20.599.681

21 Beban Konsultan

329.793.517

329.793.517

22 Beban Sewa

51.742.997

51.742.997

23 Beban Adm Kantor

776.331.848

776.331.848

24 Beban Material

165.350.600

165.350.600

25 Beban Material & Suku Cadang

2.500.000

2.500.000

Beban Material & Suku Cadang

26

2.839.000

2.839.000

Perabotan

27 Beban Perlengkapan

69.741.714

69.741.714

Beban Perbaikan & Pemeliharaan

28

2.252.100

2.252.100

Kendaraan

29 Beban Spanduk

44.050.000

44.050.000 30 Beban Air Minum

1.288.453.629

1.288.453.629 Total

4.878.532.221

1.351.638.2361.123.632.097

1.070.758.259

1.332.503.629

a. bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya yang merupakan biaya/pengeluaran dari tahun-tahun sebelum tahun 2016 yang dicatat dan dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333,00;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa atas akun-akun berikut sebesar Rp1.351.638.236 tidak dijelaskan secara rinci dalam SPUH;

Koreksi

No.Uraian

Jumlah (Rp) 1 Beban Gaji & Upah1.214.749.497 2 Beban Lembur6.897.104 3 Beban Pesangon10.800.000 4 Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional12.749.454 5 Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja49.963.189 6 Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari Tua49.264.269 7 Beban Sewa Peralatan2.661.950 8 Beban Air3.052.771 9 Beban gas & minyak1.500.002

Total1.351.638.236

a.1. Beban Gaji & Upah

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Gaji & Upah sebesar Rp1.214.749.497,00 karena biaya tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Gaji di pencatatan /pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Gaji tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Gaji tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Gaji adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh dikarenakan biaya gaji merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Gaji tersebut nyata-nyata dilakukan

pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Gaji tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Gaji sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Gaji tersebut;

a.2. Beban Lembur

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Lembur sebesar Rp6.897.104,00 karena Beban Lembur merupakan biaya lembur/overtime karyawan karena melebihi jam kerja yang ditetapkan Perushaan dan atas Beban Lembur tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Lembur di pencatatan /pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Lembur tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Lembur tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran kelebihan jam kerja tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Lembur adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh dikarenakan Beban Lembur merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak

sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Lembur tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Lembur tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Lembur sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Lembur tersebut;

a.3. Beban Pesangon

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Pesangon sebesar Rp10.800.000,00 karena biaya tersebut adalah jumlah pesangon yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Pesangon di pencatatan /pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Pesangon tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Pesangon tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pesangon kepada tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Pesangon adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Pesangon merupakan biaya yang secara langsung

maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Pesangon tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Pesangon tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukanTerbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Pesangon sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Pesangon tersebut;

a.4. Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional sebesar Rp12.749.454,00 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial –

Kesehatan Nasional merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial – Kesehatan Nasional sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.5. Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja sebesar Rp49.963.189,00 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja tersebut merupakan biaya JKK karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan

menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata- nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial – Kecelakaan Kerja sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.6. Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua sebesar Rp49.264.269,00 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tersebut merupakan biaya JHT karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak,

sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata- nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial – Jaminan Hari Tua sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.7. Beban Sewa Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa Peralatan sebesar Rp2.661.950,00 karena biaya tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sewa Peralatan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Sewa Peralatan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Sewa Peralatan tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dikarenakan Beban Sewa Peralatan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak,

sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata- nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Sewa Peralatan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Sewa Peralatan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016 dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Beban Sewa Peralatan tersebut;

a.8. Beban Air

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Air sebesar Rp 3.052.771,00 karena biaya tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding yaitu air, dimana Beban Air ini berkaitan dengan kegiatan Usaha Pemohon Banding;

bahwaTerbandingmelakukankoreksiBebanAirdi pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Air tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Air tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Air merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan

dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Air tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Air sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.9. Beban Gas & Minyak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Gas & Minyak sebesar Rp 1.500.002,00 karena biaya tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding, dimana Beban Gas & Minyak ini berkaitan dengan kegiatan Usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Gas & Minyak di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Gas & Minyak tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Gas & Minyak tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Gas & Minyak merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan

demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Gas & Minyak tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Gas & Minyak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016; bahwa lebih lanjut, atas akun – akun beban dibawah ini sebesar Rp1.123.632.097 berdasarkan penjelasan yang ada di dalam SPUH koreksinya masih dipertahankan Terbanding karena beban-beban tersebut juga merupakan pengeluaran dari tahun sebelum 2016;

Koreksi N

o

.

Ura

ia

n

Jumlah (Rp) 11

01

BB

ee

bb

aa

nn

A

ngkut Barang

4.210.0

40

80 T

iket

60.578.2 11

23

BB

ee

bb

aa

nn

T

ransportasi Umu

m

901.4

90

50 T

ol & Parkir

48.579.5 11

45

BB

ee

bb

aa

nn

T

elekomunikasi

151.743.9

90

86 B

ahan Bakar min

ya

k

14.247.1 1

6

B

e

b

a

n

A

suransi

161.792.2

7

1 11

78

BB

ee

bb

aa

nn

S

ewa bangunan m

e

ss

250.000.0

80

10 O

ngkos Angkut

25.642.2 12

90

BB

ee

bb

aa

nn

I

uran Keanggotan

55.544.0

80

10 K

onferensi

20.599.6 2

1

B

e

b

a

n

K

onsultan

329.793.5

19

77 Tota

l

1.123.632.0

a.10. Beban Angkut Barang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Angkut Barang sebesar Rp4.210.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya pengangkutan atau transportasi terkait usaha Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Angkut Barang di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Angkut Barang tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Angkut Barang tersebut merupakan biaya untuk mengangkut barang-barang keperluan Pemohon Banding

dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Angkut Barang merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Angkut Barang tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Angkut Barang sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.11. Beban Tiket

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Tiket sebesar Rp60.578.248,00 karena biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dimana biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Tiket di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Tiket tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Tiket tersebut merupakan biaya pembelian tiket sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Tiket merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Tiket tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Tiket sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.12. Beban Transportasi Umum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Transportasi Umum sebesar Rp 901.495,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Transportasi Umum di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Transportasi Umum tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Transportasi Umum tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Transportasi Umum merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Transportasi Umum tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Transportasi Umum sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.13. Beban Tol & Parkir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Tol & Parkir sebesar Rp 48.579.500,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Tol & Parkir di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Tol & Parkir tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Tol & Parkir tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Tol & Parkir merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Tol & Parkir tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak

memperbolehkan Beban Tol & Parkir sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.14. Beban Telekomunikasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Telekomunikasi sebesar Rp151.743.998,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Telekomunikasi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Telekomunikasi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Telekomunikasi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Telekomunikasi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Telekomunikasi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Telekomunikasi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.15. Beban Bahan Bakar Minyak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan Bakar Minyak sebesar Rp14.247.106,00 karena karena biaya tersebut

merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Bahan Bakar Minyak di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Bahan Bakar Minyak tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Bahan Bakar Minyak tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Bahan Bakar Minyak merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Bahan Bakar Minyak tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Bahan Bakar Minyak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.16. Beban Asuransi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Asuransi sebesar Rp161.792.271,00 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Asuransi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran

Beban Asuransi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Asuransi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Asuransi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Asuransi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Asuransi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.17. Beban Sewa Bangunan Mess

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa Bangunan Mess sebesar Rp250.000.000,00 karena biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk sarana akomodasi yang menunjang kebutuhan para karyawan yang bekerja di site Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sewa Bangunan Mess di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Sewa Bangunan Mess tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Sewa Bangunan Mess tersebut merupakan biaya penunjang akomodasi bagi karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Sewa Bangunan Mess merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Sewa Bangunan Mess tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Sewa Bangunan Mess sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.18. Beban Ongkos Angkut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Ongkos Angkut sebesar Rp25.642.281,00 karena biaya tersebut merupakan biaya pengangkutan terkait usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Ongkos Angkut di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Ongkos Angkut tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Ongkos Angkut tersebut merupakan biaya pengangkutan barang-barang keperluan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Ongkos Angkut merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih,

mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Ongkos Angkut tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Ongkos Angkut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.19. Beban Iuran Keanggotaan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Iuran Keanggotaan sebesar Rp55.544.000,00 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Iuran Keanggotaan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Iuran Keanggotaan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Iuran Keanggotaan tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Iuran Keanggotaan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding.

bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Iuran Keanggotaan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Iuran Keanggotaan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.20. Beban Konferensi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Konferensi sebesar Rp20.599.681,00 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Konferensi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Konferensi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Konferensi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Konferensi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Konferensi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Konferensi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

a.21. Beban Konsultan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Konsultan sebesar Rp 329.793.517,00 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Konsultan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Konsultan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Konsultan tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Konsultan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Konsultan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Konsultan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, perlu Pihak Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dengan pencatatan pada tahun-tahun sebelumnya dan atas jumlah beban yang dicatat telah sesuai dengan jumlah pengeluaran yang sebenarnya;

b. bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas masing- masing akun beban yang koreksi nya masih dipertahankan Terbanding

dikarenakan Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan jumlah yang dicatat;

Koreksi No

.

U

ra

ia

n

Jumlah (Rp) 1234567

BBBBBBBeeeeeeebbbbbbbaaaaaaannnnnnn S

ewa

51.742.9

4915000087409000 A

dm Ka

nt

or

776.331.8 M

ateria

l

165.350.6 M

ateria

l &

S

uun

kk

uu

C

ad

aa

ng

2.500.0 M

ateria

l &

S

C

ad

ng

P

er

a

b

o

ta

n

2.839.0 P

erleng

ka

pa

69.741.7 P

erbaik

an

&

P

e

m

e

lih

la

ra

an

K

e

n

d

a

raan

2.252.1 To

ta

1.070.758.2

b.1. Beban Sewa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa sebesar Rp51.742.997,00 karena biaya tersebut merupakan biaya sewa yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, dimana atas Beban Sewa tersebut telah dimasukkan dalam komponen objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding telah mengakui Beban Sewa tersebut sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23. bahwa dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Beban Sewa sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak Pemohon Banding, dimana adanya koreksi Beban Sewa sangat merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Banding; b.2. Beban Adm Kantor

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Adm Kantor sebesar Rp 776.331.848,00 karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; b.3. Beban Material & Suku Cadang Bangunan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Bangunan sebesar Rp165.350.600,00 karena biaya tersebut merupakan biaya untuk perbaikan-perbaikan yang jumlah nya kecil dan masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun sehingga tidak

dikapitalisasi ke aset tetap serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b.4. Beban Material & Suku Cadang Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Peralatan sebesar Rp2.500.000,00 karena biaya tersebut merupakan akun yang menampung reklasifikasi biaya dari biaya material & suku cadang mesin dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

b.5. Beban Material & Suku Cadang Perabotan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Perabotan sebesar Rp2.839.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b.6. Beban Perlengkapan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perlengkapan sebesar Rp69.741.714,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b.7. Beban Perbaikan & Pemeliharaan Kendaraan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perlengkapan sebesar Rp2.252.100,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, perlu Pihak Pemohon BandingsampaikanbahwaPemohonBandingtelah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor

independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi lainnya berupa Beban Spanduk sebesar Rp44.050.000,00 dan Beban Air Minum sebesar Rp1.288.453.629,00

c.1Beban Spanduk

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya spanduk merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c.2Beban Air Minum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Air Minum sebesar Rp1.288.453.629,00 karena pembelian air minum tersebut adalah untuk seluruh karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 83/2009 meyebutkan:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK 83/2009 atas pembebanan minuman yang diberikan kepada seluruh karyawan seharusnya dapat dibebankan dan dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

3. Koreksi atas Biaya Administrasi Bank sebesar Rp 593.852.209,00

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 8 UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. Biaya yang secara langsung atau tidak lagsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

8. Biaya administrasi”

b. bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka biaya administrasi seharusnya boleh dibebankan dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 176.330.658.398,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 5.584.353.524,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-6/WPJ.14/2022 tanggal 16 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

I. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 176.330.658.398,00

II. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.584.353.524,00

Dalil Koreksi

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan riama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya rekiamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan

premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan anvil zakat atau lembaga emil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Keda, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka (2)

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris. Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan danlatau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhirdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 2021PMK.03/2015, mengatur antara lain;

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ12009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Saran dan Fasilitas di Lokasi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini

Tanggapan Terbanding

a) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya tahun sebelumnya yang dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp69.914.923.261, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dari koreksi biaya tahun sebelumnya yang dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp69.914.923.261, Pemohon Banding mengajukan banding atas sebagian koreksi yaitu sebesar Rp69.876.677.775;

- bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia salah satunya adalah prinsip mempertemukan pendapatan dan biaya (matching cost against revenue) yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan dengan pendapatan yang dihasilkan karena pengeluaran biaya tersebut;

- bahwaTerbandingmelakukankoreksibiayasebesar Rp69.914.923.261 karena merupakan pengeluaran terkait pendapatan yang diperoleh dan/atau diterima pada tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2016, namun biaya tersebut baru dibayarkan pada Tahun Pajak 2016 sehingga dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya Tahun Pajak 2016;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya, bukan menerapkan stelsel kas sebagaimana alasan keberatan dan banding Pemohon Banding;

- bahwa dengan menerapkan stelsel akrual, Pemohon Banding seharusnya mengakui biaya pada waktunya terutang tanpa bergantung kapan biaya itu dibayar secara tunai;

- bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan stelsel akrual secara konsisten dan taat asas sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

- bahwaTerbandingmelakukankoreksibiayasebesar Rp69.914.923.261 karena Pemohon Banding tidak melaksanakan stelsel akrual secara konsisten dan taat asas sesuai ketentuan Pasal

28 ayat (5) UU KUP dimana koreksi biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2016 namun dibayarkan pada Tahun Pajak 2016. bahwa berdasarkan hal tersebut, alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi biaya tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak relevan untuk dipertimbangkan;

- bahwa alasan Pemohon Banding terkait koreksi biaya pada Beban Gaji sebesar Rp1.834.177.075, Beban Eksplorasi & Konstruksi sebesar Rp81.360.300, dan Beban Sawa Peralatan sebesar Rp29.951.064.438 sudah dikenakan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Final Pasal 4 ayat (2), tidak relevan untuk dipertimbangkan karena saat terutang objek pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) dapat terjadi pada saat yang berbeda dengan saat seharusnya suatu pengeluaran dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur diantaranya dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019;

- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya sebesar Rp69.914.923.261 sudah tepat sesuai dengan ketentuan diantaranya Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat

(5) UU KUP;

b) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya yang pembebanannya lebih besar dibandingkan jumlah yang dicatat sebesar Rp87.717.074.716, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa penelitian atas Kertas Kerja Pemeriksaan dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, menunjukkan bahwa terdapat selisih antara, jumlah menurut

Pemohon Banding dan Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga terdapat bukti bahwa Pemohon Banding membebankan biaya/pengeluaran lebih besar dibanding pencatatan dalam buku besar;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa meskipun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan dan Rekan, Terbanding tetap menggunakan bukti bahwa Pemohon Banding membebankan biaya/pengeluaran lebih besar dibanding pencatatan dalam buku besar sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa telah melaporkan koreksi biaya Lembur sebagai objek PPh Pasal 21, tidak dapat dipertimbangkan karena alasan tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi yang berdasarkan pengujian buku besar dan tidak terdapat bukti pendukung alasan keberatan tersebut;

- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya sebesar Rp87.717.074.716 sudah tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya berupa pemberian imbalan dalam bentuk natura yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan sebesar Rp16.258.574.909, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu atas lokasi kegiatan usahanya, sehingga biaya Pemohon Banding berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

-bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp16.258.574.909 sudah tepat karena

koreksi biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura namun tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

d) bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000 dengan alasan biaya ini tidak berkaitan dengan dalil koreksi Terbanding dan merupakan biaya operasional untuk menunjang kegiatan bongkar muat/loading batu andesit di pelabuhan sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000 karena berupa pemberian imbalan dalam bentuk natura yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

- bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan atas koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000 dalam Surat Tanggapan Hasil bahwa penelitian Keberatan tanpa nomor tanggal 26 Juli 2021, dimana Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000 merupakan biaya operasional untuk menunjang kegiatan bongkar muat/loading batu andesit di pelabuhan sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- bahwa tidak terdapat dokumen pendukung alasan Pemohon Banding tersebut yang dilampirkan;

- bahwa Pasal 13 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan balk atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Swat Pemberitahuan bahwa untuk Hadir;

- bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Loading sebesar Rp2.478.331.000 karena disampaikan setelah Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan bahwa untuk Hadir kepada Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094

bahwa Terbanding dalam keberatan Pemohon Banding mempertahankankoreksiPendapatanLain-lainsebesar Rp111.969.094, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan jumlah Pembulatan sebesar Rp830.814 sebagai pendapatan lain-lain karena jumlah ini tidak dapat diyakini secara substansi memenuhi pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghitungan menurut Terbanding dalam pemeriksaan yang mengambil sisi kredit dalam pengujiannya adalah tepat karena pengujian tersebut dilakukan untuk menghitung jumlah pendapatan lain-lain Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding dalam keberatan mempertahankankoreksiPendapatanLain-lainsebesar Rp111.969.094,00;

3. Koreksi atas Biaya Administrasi & Urnurn sebesar Rp4.878.532.221

Pembebanan

Biaya Tahun Sebelumnya (Rp) Lebih Besar

Jumlah Dibandingkan | Masan Lain-

man mem, lain

Uraian Koreksi Rincian Koreksi | Rincian Koreksi | Jumlah yang (Rp)

(Rp) Tidak Dibahas Dibahas dalam Dicatat

dalam SPUH SPUH (Rp)

ta) ta) to) tc)

[ 1 (BebanGajp & Upah ——————— Jar2raragao7| a21a7agao7| Yo TP oo

2 IBebantembur “pe —eBartoa| —— 6a0o7t0oa| ”—o—— Yoo Ke 5

3BebanPesangon ————————————————— | a0200000| —— 10.800.000 [TT

[ 4 Beban Jaminan Sosial- Kesehatan Nasional | 12.749458| —— 127a045a| ————— JD

5 |Beban Jaminan Sosial- Kecelakaan Kerja [490.963.1809] agp o63 tag

S fBebanaminan Sosial. Jaminan Hari Tua __{"__49.264.269 | _s9.26e.298 {| _______ ff

(7 Beban Sews Peraiatan ___._.__| _2.eer.gso{___zee1.gs0f ns

8 (Beban Air [3052771 f 0 3.0s2771 PT

[8 {peban Gas & Minyak” | .899.902 | _ 1.800.002 fat ——- —-|/-———

t0 [Beban Angkut Barang ”—————U 4210000; C—“té‘iRSC(‘CNSCA V0 OOO FO

60.578.248[ eo s7e zeae TT

[ 12 |Beban Transportasi Umum SS 907.495 [got ags oo IT oo

13|BebanTol& Parkir oo” 48579500| UT a s7o.500 fT

[ 14 |BebanTelekomunikasi CEC a51yaa99ga| oo | asi7agooa| —————— Io 0

15 (beban Bahan Bakar Mnyak taza Oe aa a7 soe fT

(He|BebanAsuransi—————— tenan 0 ga td

[280000000 ff Io

[ 18 |Beban Gngkos Angkut dC 25.42 2B1 | as az zen IN

[19 [BebanluranKeanggotaan Cid 5A OOO Ts saan00 TT

[20 |BebanKonferensi '— ”———————————— | 20se9ae3| | tO OGET TT

(21 |BebanKonsultan — —————— josaogo37| oo)” S20o70as7| Yo DI

[22 |BebanSewa CC ra OTT stranger oo”

[23 [BebanAdm Kantor 631 BMB re sarbaa tT

[24 [Beban Material sag fan So |] —______}.... . --____}_185.8809.600 |—

25 [Beban Material & Suku Cadang Tz ODDO TT 2.500.000 [0 ——————

26 (Beban Material & Suku Cadang Perabotan [2.839.000 fF 2 39.000 PT

[27 |BebanPerlengkapan CY sayang) ”————— 1 Para oo”

38 {Boban Perbsican & Pemeliharaan Kendaraan | 22521001” _2.ze2.100 | 5000]

Beban Spanduk 44,050.000 [744.050.0660

30 [BebanAMnum Cd BB SZ G20 TT 288.453.629

tabel 14

1) bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya yang merupakan biaya/pengeluaran dari tahun- tahun sebelum tahun 2016 yang dicatat dan dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp 2.475.270.333,00;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa atas akun- akun berikut sebesar Rp1.351.638.236 tidak dijelaskan secara rinci dalam SPUH;

le , Koreksi

No. Uraian Jumlah (Rp

1. |Beban Gaji & Upah 3 1.214.749.497

2. (Beban Lembur 6.897.104

3. Beban Pesangon 0. 10.800.000

4. (Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional | 12.749.454

5. Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja _ 49.963.189

6. _,Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari Tua 49.264.269

Beban Sewa Peralatan __ 0... 2.661.950

8. Beban Air 7 7 3.052.771

9. Beban Gas & Minyak 1.500.002

. Total 1.351.638.236

tabel 15

a) Beban Gaji & Upah

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Gaji & Upah sebesar Rp1.214.749.497 karena biaya tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Gaji di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Gaji tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Gaji tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Gaji adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU dikarenakan biaya gaji merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Gaji tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakul oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Gaji tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon

Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Gaji sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Gaji tersebut;

b) Beban Lembur

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Lembur sebesar Rp6.897.104 karena Beban Lembur merupakan biaya lembur/overtime karyawan karena melebihi jam kerja yang ditetapkan Perushaan dan atas Beban Lembur tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Lembur di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Lembur tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Lembur tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran kelebihan jam kerja tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Lembur adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh dikarenakan Beban Lembur merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan

dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Lembur tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Lembur tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Lembur sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Lembur tersebut;

c) Beban Pesangon

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Pesangon sebesar Rp10.800.000 karena biaya tersebut adalah jumlah pesangon yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Pesangon di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Pesangon tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Pesangon tersebut. merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pesangon

kepada tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Pesangon adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Pesangon merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa adapun atas pembayaran Beban Pesangon tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Pesangon tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Pesangon sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016, dan sebaliknya Terbanding juga mengakul objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Beban Pesangon tersebut;

d) Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial -Kesehatan Nasional sebesar Rp12.749.454 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait tenaga kerja/pekerja Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas pembayaran Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional tersebut nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016, yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial -Kesehatan Nasional tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

e) Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial -Kecelakaan kerja sebesar Rp49.963.189 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja tersebut merupakan biaya JKK karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial -Kecelakaan Kerja merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial -Kecelakaan kerja tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena

menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

f)Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari Tua

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Jaminan Sosial -Jaminan Hari Tua sebesar Rp49.264.269 karena biaya tersebut adalah jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding untuk karyawan selama tahun 2016 dan atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari Tua di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Jaminan Sosial - Jaminan Had Tua tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Jaminan Sosial - Jaminan Hari Tua tersebut merupakan biaya JHT karyawan Pemohon Banding dan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Jaminan Sosial -Jaminan Hari Tua merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata

dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Jaminan Sosial -Jaminan Hari Tua tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Jaminan Sosial - Jaminan Had Tua sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

g) Beban Sewa Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa Peralatan sebesar Rp2.661.950 karena biaya tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sewa Peralatan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Sewa Peralatan: tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Sewa Peralatan tersebut merupakan biaya sewa peralatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana sudah dikenakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dikarenakan Beban Sewa

Peralatan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Sewa Peralatan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Sewa Peralatan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016 dan sebaliknya Terbanding juga mengakui objek pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Beban Sewa Peralatan tersebut;

h) Beban Air

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Air sebesar Rp3.052.771 karena biaya tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding yaitu air, dimana Beban Air ini berkaitan dengan kegiatan Usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Air di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Air tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Air tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan

pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Air merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Air tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Air sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

i) Beban Gas & Minyak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Gas & Minyak sebesar Rp1.500.002 karena biaya tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding, dimana Beban Gas & Minyak ini berkaitan dengan kegiatan Usaha Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Gas Minyak di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Gas &

Minyak tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Gas & Minyak tersebut merupakan biaya pembelian kebutuhan pokok bagi seluruh karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Gas & Minyak merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Gas & Minyak tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Gas & Minyak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

bahwa lebih lanjut, atas akun-akun beban di bawah ini sebesar Rp1.123.632.097 berdasarkan penjelasan yang ada di dalam SPUH koreksinya masih dipertahankan Terbanding karena beban-beban tersebut juga merupakan pengeluaran dari tahun sebelum 2016;

. 0 Koreksi

No. : Uraian | Jumlah (Re

Beban Angkut Barang 4.210.000

Beban Tiket _ | 60.578.248

12 Beban Transportasi Umum ; 901.495

13 Beban Tol & Parkir 48.579.500

Beban Telekomunikasi 1 i 151.743.998

15 |Beban Bahan Bakar Minyak 14.247.106

17 |Beban Sewa Bangunan Mess 250.000.000

18 'Beban Ongkos Angkut | 7 25.642.281 .

19 Beban luran Keanggotaan 55.544.000

20 20.599.681

21 |Beban Konsultasi 329.793.517

Total 1.123.632.097

tabel 16

j) Beban Gas & Minyak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Angkut Barang sebesar Rp4.210.000 karena biaya tersebut merupakan biaya pengangkutan atau transportasi terkait usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Angkut Barang di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Angkut Barang tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Angkut Barang tersebut merupakan biaya untuk mengangkut barang-barang keperluan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Angkut Barang merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak,

sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Angkut Barang tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Angkut Barang sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

k) Beban Tiket

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Tiket sebesar Rp60,578.248 karena biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan dimana biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beba Tiket di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Tiket tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Tiket tersebut merupakan biaya pembelian tiket sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Tiket merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung

berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Tiket tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Tiket sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

I) Beban Transportasi Umum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Transportasi Umum sebesar Rp901.495 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwaTerbandingmelakukankoreksiBeban Transportasi Umum di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Transportasi Umum tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Transportasi Umum tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Transportasi Umum merupakan biaya yang ditujukan secara langsung

maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Transportasi Umum tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Transportasi Umum sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

m) Beban Tol & Parkir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Tol & Parkir sebesar Rp48.579.500 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Tol & Parkir di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Tol & Parkir tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Tol & Parkir tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Tol & Parkir merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak

langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Tol & Parkir tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Tol & Parkir sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

n) Beban Telekomunikasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Telekomunikasi sebesar Rp151.743.998 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Telekomunikasi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Telekomunikasi tahun 2015, namun Terbanding mengetahuisecarasubstansibahwaBeban Telekomunikasi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Telekomunikasi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak

langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Telekomunikasi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban Telekomunikasi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

o) Beban Bahan Bakar Minyak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan Bakar Minyak sebesar Rp14.247.106 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Bahan Bakar Minyak di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Bahan Bakar Minyak tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Bahan Bakar Minyak tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Bahan Bakar Minyak merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan

menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Bahan Bakar Minyak tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Bahan Bakar Minyak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

p) Beban Asuransi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Asuransi sebesar Rp161.792.271 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Asuransi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Asuransi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Asuransi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Asuransi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Asuransi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Asuransi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

q) Beban Sewa Bangunan Mess

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa Bangunan Mess sebesar Rp250.000.000 karena biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk sarana akomodasi yang menunjang kebutuhan para karyawan yang bekerja di site Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sewa Bang unan Mess di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Sewa Bangunan Mess tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Sewa Bang unan Mess tersebut merupakan biaya penunjang akomodasi bagi karyawan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Sewa Bangunan Mess merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan

menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Sewa Bangunan Mess tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Sewa Bangunan Mess sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

r) Beban Ongkos Angkut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Ongkos Angkut sebesar Rp25.642.281 karena biaya tersebut merupakan biaya pengangkutan terkait usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Ongkos Angkut di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Ongkos Angkut tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Ongkos Angkut tersebut merupakanbiayapengangkutanbarang-barang keperluan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Ongkos Angkut merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak

langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Ongkos Angkut tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidakadilan dengan tidak memperbolehkan Beban Ongkos Angkut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

s) Beban luran Keanggotaan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban luran Keanggotaan sebesar Rp55.544.000 karena karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban luran Keanggotaan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban luran Keanggotaan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban luran Keanggotaan tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban luran Keanggotaan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung

maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban luran Keanggotaan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding karena menimbulkan ketidak adilan dengan tidak memperbolehkan Beban luran Keanggotaan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

t) Beban Konferensi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Konferensi sebesar Rp20.599.681 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Konferensi di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Konferensi tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Konferensi tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Konferensi merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan

memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Konferensi tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Konferensi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

u) Beban Konsultan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Konsultan sebesar Rp329.793.517 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Konsultan di pencatatan/pembukuan Pemohon Banding hanya semata-mata berdasarkan keterangan di ledger dengan keterangan pembayaran Beban Konsultan tahun 2015, namun Terbanding mengetahui secara substansi bahwa Beban Konsultan tersebut merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban Konsultan merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga dapat

dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun atas jumlah tersebut pembayarannya memang nyata-nyata dilakukan pada tahun 2016 yang juga sudah diakui oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, bagi Pemohon Banding yang menganut stelsel kas, sudah tepat apabila Beban Konsultan tersebut dibebankan pada tahun 2016, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sangatmerugikanPemohonBandingkarena menimbulkanketidakadilandengantidak memperbolehkan Beban Konsultan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak di tahun 2016;

bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, perlu Pihak Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dengan pencatatan pada tahun-tahun sebelumnya dan atas jumlah beban yang dicatat telah sesuai dengan jumlah pengeluaran yang sebenarnya; bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing akun beban yang koreksi nya masih dipertahankan Terbanding dikarenakan Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan jumlah yang dicatat;

1. (Beban Sewa 51.742.997

Beban Material & Suku Cadang Perabotan

1.6. (Beban Perlengkapan Na 69.741.714

7. |Beban Perbaikan & Pemeliharaan Kendaraan 2.252.100

Total | 1.070.758.259

tabel 16

a) Beban Sewa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Sewa sebesar Rp51.742.997 karena biaya tersebut merupakan biaya sewa yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 3 UU PPh, dimana atas Beban Sewa tersebut telah dimasukkan dalam komponen objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa Terbanding telah mengakui Beban Sewa tersebut sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23. bahwa dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Beban Sewa sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghasilan kena pajak Pemohon Banding, dimana adanya koreksi Beban Sewa sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

b) Beban Adm Kantor

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Adm Kantor sebesar Rp776.331.848 karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

c) Beban Material & Suku Cadang Bangunan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Bangunan sebesar Rp165.350.600 karena biaya tersebut merupakan biaya untuk perbaikan - perbaikan yang jumlahnya kecil dan masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun sehingga tidak dikapitalisasi ke aset tetap serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

d) Beban Material & Suku Cadang Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Peralatan sebesar Rp2.500.000 karena biaya tersebut merupakan akun yang menampung

rekiasifikasi biaya dari biaya material & suku cadang mesin dan berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

e) Beban Material & Suku Cadang Perabotan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Material & Suku Cadang Perabotan sebesar Rp2.839.000 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

f) Beban Perlengkapan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perlengkapan sebesar Rp69.741.714 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

g) Beban Perbaikan & Pemeliharaan Kendaraan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perlengkapan sebesar Rp2.252.100 karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, perlu Pihak Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP- 961/KM.1/2011) dengan opini wajar;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara

wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi lainnya berupa Beban Spanduk sebesar Rp44.050.000 dan Beban Air Minum sebesar Rp1.288.453.629

a) Beban Spanduk

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya spanduk merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b) Beban Air Minum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Air Minum sebesar Rp1.288.453.629 karena pembelian air minum tersebut adalah untuk seluruh karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 83/2009 menyebutkan:

bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minu man bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan. berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK 83/2009 atas pembebanan minuman yang diberikan kepada seluruh karyawan seharusnya dapat dibebankan dan dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SuratKetetapanPajakKurangBayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib PajakbadandiIndonesiawajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutanataspengeluaranuntuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iurankepadadanapensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaanyangdilakukandi Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telahdiserahkanperkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i.sumbangandalamrangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I.sumbangan fasilitas pendidikan yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaankonsumen,dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yangdibentukolehBadan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadanganpenjaminanuntuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbahindustriuntukusaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,

kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,kecualipenyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitandenganpelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturanMenteri Keuangan;

f.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang

sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i.biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atauorangyangmenjadi tanggungannya;

j.gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan denganpelaksanaanperundang- undangan di bidang perpajakan.

c) PeraturanMenteri KeuanganNomor 83/PMK.03/2009tentangPenyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan bahwa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan bahwa dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka (2)

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilanbagiPegawaiyang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaandenganpelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangkamenunjangkebijakan pemerintahuntukmendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakankeharusandalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atauminumanbagiPegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifatpekerjaannyatidakdapat memanfaatkanpemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar Iainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikanbagiPegawaidan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f.olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layakdikembangkantetapikeadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang

memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 5

Pemberiannaturadankenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

d)PeraturanMenteri KeuanganNomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009tentangTataCara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Saran dan Fasilitas di Lokasi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang

membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwaTerbandingdalampenelitian keberatan berpendapat bahwa koreksi Biaya Adm & Umum dalam Biaya Usaha Lainnya yang menjadi sengketa keberatan adalah sebesar Rp4.878.532.221, dengan perincian nilai sengketa sebagai berikut:

- sengketa keberatan atas biaya tahun

sebelumnya Rp 2.475.270.333

- sengketa keberatan atas bukti

pendukung Rp 1.070.758.259

- sengketa keberatan atas natura Rp 1.288.453.629

- sengketa keberatan atas pengeluaran

yang tidak berhubungan dengan

kegiatan usaha Rp 44.050.000

Jumlah Rp 4.878.532.221

bahwa berdasarkan penelitian atas sengketa keberatan Pemohon Banding, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

(1) Terbanding mempertahankan koreksi biaya sebesar Rp502.752.967 dengan perincian pada tabel 18, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan/atau tidak mengajukan alasan keberatan atas koreksi biaya tersebut sampai dengan Surat Pemberitahuan bahwa untuk Hadir (SPUN) disampaikan kepada Pemohon Banding.

(2) Terbanding mempertahankan koreksi sebesarRp2.475.270.333sesuai perincian pada tabel 19, yang merupakan biaya/pengeluaran dari tahun-tahun sebelum Tahun 2016 namun dicatat dan dibebankan pada Tahun 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:

-bahwa Koreksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran Terbanding dalam pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dimana diketahui bahwa Pemohon Bandingmencatat biaya/pengeluaran dari tahun- tahun sebelum Tahun 2016 sebagai biaya/pengeluaran Tahun 2016.

-bahwa menurut Terbanding dalam pemeriksaan, koreksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, yaitu kewajibanpembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Tanggapan Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan bahwa Wajib Pajak menggunakan metode pengakuan biaya pada saat pembayaran (stelsel kas) secara taat asas, tidak dapat diterima karena penggunaan

stelsel kas hanya bagi perusahaan kecilorangpribadiatau perusahaan jasa, seperti jasa transportasi;hiburan;atau restoran, yang tenggang waktu penyerahan jasa/barang dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

-bahwa dalam Surat Keberatan, PemohonBanding mengemukakan alasan yang pada intinya same dengan tanggapan PemohonBandingdalam PembahasanAkhirHasil Pemeriksaan, yaitu Pemohon Banding menggunakan metode dimana pengakuan biaya diakui terjadi pada scat terjadinya pembayarandanperlakuan metode pencatatan tersebut sudah berlaku secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya.

-bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atas koreksi melalui penelusuran pada buku besar (general ledger) Tahun 2016 Pemohon Banding dan diketahui bahwa terdapat pencatatan beban/biaya untuk pengeluaran tahun-tahun sebelum

Tahun 2016 dalam buku besar tersebut sebagaimana koreksi Terbanding dalam pemeriksaan.

-bahwa Terbanding juga melakukan penelitian atas Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Drs. Nursal Ak., CA., CPA, dengan Surat Izin Akuntan Publik Nomor AP.0272, dari KAP Rexon Nainggolan & Rekan. Opini atas hasil audit laporan keuangan tersebut adalah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

-bahwa dalam paragraf 3 catatan 2.a laporan keuangan tersebut, disebutkanbahwalaporan keuangan konsolidasikan disusun berdasarkankonsepakrual,

PT PIPIT MUTIARA JAYA DAN ENTITAS ANAK

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

TANGGAL 31 DESEMBER 2016

DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT

(DISAJIKAN DALAM RUPIAH, KECUALI DINYATAKAN LAIN)

2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

s. Pernyataan Kepatuhan dan Dasar Penyusunan Laporan Kevangan Konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di

Indonesia (SAK"). yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan

Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsokdasian adalah

selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuarmgan tanggal

31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal! tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan konsep akrual, kecuafi laporan arus kas

konsolidasian, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan

dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.

Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode tidak langsung dengan

mengelompokkan arus kas dafam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang

merupakan mata yang fungsional Perusahaan dan Entitas Anak.

kecualilaporanaruskas konsolidasikan,dengan menggunakankonsepbiaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasikan yang relevan;

-bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP, mengatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

-bahwa SteIsel akrual dan stelsel kas didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

-bahwa SteIsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

-bahwa SteIsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilanbarudianggap sebagaipenghasilanapabila benar-benar telah diterima secara

tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu;

-bahwa Dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerapkan stelsel kas secara konsisten sebagaimana alasan keberatannya;

-bahwaberdasarkanhal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa:

+PemohonBanding

menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya, bukan menerapkan stelsel kas sebagaimanaalasan keberatannya.

+bahwa dengan menerapkan

stelsel akrual, Pemohon Bandingseharusnya mengakui biaya pada waktu terutangnyatanpa bergantung kapan biaya itu dibayar secara tunai.

+Pemohon Banding tidak

melaksanakan stelsel akrual secara konsisten dan taat asassesuaidengan

ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP.

+Koreksibiayasebesar

Rp2.475.270.333sudah tepatsesuaidengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sehingga Terbanding mempertahankankoreksi tersebut.

(4) Terbanding mempertahankan koreksi biaya sebesar Rp1.554.448.259 sesuai dengan perincian pada Label 20, yang berdasarkan hasil penelusuran buku besar Pemohon Banding, diketahui bahwaPemohonBanding membebankanlebihbesar dibandingkan jumlah hasil penelusuran Terbanding.

-bahwa Koreksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran Terbanding dalam pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dimana diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan jumlah hasil penelusuran Terbanding dalam pemeriksaan sehingga atas selisih sebesar Rp1.554.448.259 menjadi koreksi positif.

-bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp1.070.758.29 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

+Koreksi biaya marketing

sebesarRp387.242.369 merupakan biaya perjalanan dinas karyawan marketing perusahaan.

+Koreksibiayasewa

bangunan/ruangkantor sebesarRp51.742.997 merupakan biaya penunjang kesejahteraan bagi seluruh karyawan perusahaan.

+Koreksi biaya administrasi

kantorsebesar Rp389.089.479 merupakan biayayangdicatat menggunakanmetode dimana pengakuan biaya diakui terjadi pada saat terjadinya pembayaran dan perlakuanmetode pencatatan tersebut sudah berlaku secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya.

+Koreksi biaya material & suku

cadang bangunan sebesar Rp165.350.600hanya

merupakan perbaikan kecil sehingga dibiayakan pada tahun berjalan.

+Koreksi biaya material & suku

cadang peralatan sebesar Rp 2.500.000 dan biaya material & suku cadang perabotan sebesar Rp2.839.000 hanya merupakan rekiasifikasi biaya dari biaya material & suku cadang mesin menjadi biaya material & suku cadang peralatan.

+Koreksi biaya perlengkapan

sebesar Rp69.741.714 dan biayaperbaikan& pemeliharaankebdaraan sebesarRp2.252.100 merupakan biaya operasional perusahaan yang dapat diperhitungkansebagai pengurangpenghasilan bruto.

-bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

-bahwa penelitian atas Kertas Kerja Pemeriksaan dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding dalamproseskeberatan, menunjukkan bahwa terdapat selisih antara jumlah menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga terdapat bukti bahwa Pemohon Bandingmembebankan biaya/pengeluaran Iebih besar dibanding pencatatan dalam buku besar.

-bahwa terkait koreksi Beban Marketing,diketahuibahwa koreksi menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah sebesar Rp268.690.000sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp387.242.369. Selisih sebesar Rp118.552.369 telah dibatalkan olehTerbandingsetelah PembahasanAkhirHasil Pemeriksaan. Tidak terdapat bukti tambahan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesarRp268.690.000 merupakan biaya perjalanan dinas karyawan marketing Pemohon Banding sebagaimana alasan keberatan yang disampaikan,

sehinggaTerbandingdalam keberatan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding.

-bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi beban Sawa Bang unan/Ruang Kantor,AdministrasiKantor, Material&SukuCadang Bangunan, Material & Suku Cadang Peralatan, Material & SukuCadangPerabotan, Perlengkapan, Perbaikan dan PemeliharaanKendaraan, Terbanding dalam keberatan berpendapatbahwaalasan keberatan tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi, yang bukan didasari pada apakah biaya yang dicatat Wajib Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya yang boleh atau tidak boleh mengurangi penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, melainkan karena dalam pemeriksaandanpenelitian keberatan,diketahuibahwa terdapat selisih antara jumlah menurut Pemohon Banding dan Terbanding.

-bahwaberdasarkanhal-hal tersebut,Terbandingdalam keberatanmempertahankan koreksibiayasebesar Rp1.554.448.259 karena koreksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

(5) Terbanding mempertahankan koreksi biaya Air Minum & Pantry sebesar Rp1.288.453.629 karena merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan Wajib Pajak tidak memiliki surat penetapan sebagai daerah terpencil sehingga merupakan biaya yang tidak boleh menjadi pengurang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dengan pertimbangan sebagai berikut:

-bahwa dalam Surat Keberatan, PemohonBanding mengemukakan alasan bahwa biayatersebutmerupakan pengurang penghasilan bruto perusahaansesuaidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018.

-bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui pencatatan biaya yang dikoreksi merupakan penggantianatauimbalan

sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Namun,PemohonBanding berpendapat bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Peraturan MenteriKeuanganNomor 167/PMK.03/2018.

-bahwaPeraturanMenteri KeuanganNomor 167/PMK.03/2018,mengatur tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalambentuknaturadan kenikmatan di daerah tertentu dan yangberkaitandengan pelaksanaan pekerjaan yang dapatdikurangkandari penghasilan bruto pemberi kerja, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Desember 2018 dan mencabut ketentuanyangberlaku sebelumnyayaituPeraturan MenteriKeuanganNomor 83/PMK.03/2009.

-bahwa Sengketa keberatan adalah untuk Tahun Pajak 2016, sehingga

dasar hukum yang sesuai untuk sengketa keberatan atas koreksi ini adalah Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri KeuanganNomor 83/PMK.03/2009.

-bahwaberdasarkancontoh dokumenyangdisampaikan Pemohon Banding berupa invoice dan bukti pembelian yang dicatat pada akun beban air minum & pantry, diketahui bahwa pembelian yang dicatat tersebut merupakan pembelian bahan makanan dan minuman. Namun, tidak dapat diketahui apakah pembelian bahan makanan dan minuman tersebut diberikan dan/atau disediakan bagi pegawai tertentu atau bagi seluruh Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 2 Peraturan MenteriKeuanganNomor 83/PMK.03/2009.

-bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu atas lokasikegiatanusahanya, sehingga biaya Pemohon Banding berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan

atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pam! 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

-bahwaberdasarkanhal-hal tersebut,Terbandingdalam keberatan berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp1.288.453.629 sudah tepat karena koreksi biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura namun tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009.

(6) Terbanding mempertahankan koreksi biaya sebesar Rp44.050.000 yang merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding,dengan pertimbangan sebagai berikut:

-bahwaTerbandingdalam pemeriksaanmelakukan penelusuran pada buku besar Pemohon Banding dan diketahui bahwa terdapat sebagian beban beban Spanduk, Iklan, dan

Promosi sebesar Rp44.050.000, yang tidak berhubungan dengan kegiatanusahaPemohon Banding.

-bahwaPemohonBanding mengajukankeberatanatas koreksi biaya tersebut dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya operasional perusahaan yang dapat diperhitungkan dengan penghasilan bruto.

-bahwa berdasarkan penelitian koreksi melalui penelusuran pada buku besar (general ledger) Tahun 2016, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp44.050.000 terdiri dari pembuatan dan pemasangan billboard pesan-pesan kamtibmas Polda Kaltim, biaya ikian HUT PropinsiKalimantanUtara, karangan bunga dalam beberapa kegiatan seremonial Pemerintah Daerah, dan sejenisnya, bukan merupakan biaya operasional perusahaan sebagaimana alasan Pemohon Banding.

-bahwa Pengeluaran yang dicatat dalam beban Spanduk, lkIan, dan Promosi tidak memenuhi kriteria biayauntukmemperoleh, memelihara,danmenagih penghasilanWajibPajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU KUP.

-bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbandingmempertahankan koreksi koreksi beban Spanduk, lklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000.

3) Tanggapan Terbanding

a) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya tahun sebelumnya yang dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

-bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia salah satunya adalah prinsip mempertemukan pendapatan dan biaya (matching cost against revenue) yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan dengan pendapatan yang dihasilkan karena pengeluaran biaya tersebut.

-bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya sebesar Rp2.475.270.333 karena merupakan pengeluaran terkait pendapatan yang diperoleh dan/atau diterima pada tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2016, namun biaya tersebut baru dibayarkan pada Tahun Pajak 2016 sehingga dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya Tahun Pajak 2016.

-bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya, bukan menerapkan stelsel kas sebagaimana alasan keberatan dan banding Pemohon Banding.

-bahwa dengan menerapkan stelsel akrual, Pemohon Banding seharusnya mengakui biaya pada waktunya terutang tanpa bergantung kapan biaya itu dibayar secara tunai.

-bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan stelsel akrual secara konsisten dan taat asas sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP.

-bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya sebesar Rp2.475.270.333 karena Pemohon Banding tidak melaksanakan stelsel akrual secara konsisten dan taat asas sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP dimana koreksi biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2016 namun dibayarkan pada Tahun Pajak 2016. bahwa berdasarkan hal tersebut, alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi biaya tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

-bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa terdapat koreksi akun-akun sebesar Rp1.351.638.236 dari jumlah koreksi biaya tahun sebelumnya yang dibebankan pada tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333, yang tidak dijelaskan secara rind dalam SPUH, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

+Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat

koreksi akun-akun sebesar Rp1.351.638.236 tidak dijelaskan secara rinci dalam SPUH, dengan perincian pada tabel 15.

+bahwa dalam proses penelitian keberatan,

Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat

Pemberitahuan untuk Hadir nomor Pemb- 160/WPJ.14/2021 tanggal 14 Juli 2021, diantaranya adalah pendapat Terbanding dalam proses penelitian keberatan atas koreksi yang merupakan biaya/pengeluaran dari tahun-tahun sebelum Tahun 2016 namun dicatat dart dibebankanpadaTahun2016 sebesar Rp2.475.270.333 sesuai perincian pada tabel 15.

+Pemohon Banding telah memberikan surat

pernyataan kesediaan untuk menghadiri undangan sesuai Surat Pemberitahuan bahwa untuk Hadir nomor Pemb-160ANPJ.14/2021 tanggal 14 Juli 2021, melalui posel (email) dan bersedia untuk menandatangani Berita Acara tanpa melalui tatap muka.

+Bersama Surat Pernyataan tersebut di atas, Wajib

Pajak menyampaikan Surat Tanggapan Hasil bahwa penelitian Keberatan nomor 002/ST SPUH- PMJ/TAXNII/2021 tanggal 26 Juli 2021 sehingga Wajib Pajak dianggap hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara nomor BA- 1975/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 28 Juli 2021.

+bahwa dalam lampiran Surat Tanggapan Hasil

bahwa penelitian Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas koreksi biaya Adm & Umum diantaranya sebagai berikut:

ke Biaya Ades. A Umum fe 5133121)

Rincian Saya Atm, & Umum sebagai bert

No, (Koneksi Adin. & Unsere + Nihal Konga

sci Temangankupah mp ega)

[Rp (6 857.204

+ ace Teeben wtran Sonn Eretatan Navona] 2

37s lackor meruran Sosial Erertekaan Kerja Bromine MALU)

Hare jvtarknyenSodal-aramm Maritim RR RNS

gen ama ea

Le 11 [Sedan Spanduk, Iklan & Promosi

3532 tekan &

Vicia [acter tow tenor DA

Ica Sa KAA STT

Iris ae Tamara DNA jp SAAT)

inte On DS

3218 [Rebar Ac Mortum & Pacity Ep 1288.253.629

"es lieben Gehan Esler Meyakktan Xp oo 6207106

3.07) | Beban Sewa Kanguran Mes Ra 150 20K

3c 27 lean Masera & Sul Cadang les AB 305.350 500

Hari Jepan teal eset Cadang Penge 2500000)

ea NA

[320 lenbentantrerel 8 seniag an 20.595.6m1

3.30 {Seber Kortafan 2 129 799,527

TOTAL

Berau: sanggahan WP terar, Blaya Ades & Uren yarg kami tidak seta wrk Cikongast

3x3 Ieban Taji B Upah

Kal Lad vet Verba kerekbi Banh Gali 80 Upon debeyar RP 3.214 74997, hacen WP menggucakan metoda denarna pengakuan biaya dink terjadi paca ram Larjadinya petnunyaran

Gat DELI MRT Da PENCARI KEMOLL DI berlaba Secara bawahan Hari Tahun thun tebehereya,

422 beban Lembur

Kur tidak ertulu terhadap torekal Biaya Lembur pebesar Hp. 5.297, 104, tarena WP mengesmikan metode chmana pengakuan Mays dal terjadi pede saat trrjedinya pombaryaran Gan perlakuan

metode pencatatan tersebar sudah berlak setara kerakttan diri tah an-takun saber.

ics bow Pasangan

(Kami tidak setuju terhadap lowest Biaya Pesangon weit Rp. 10.800.000. kuwan WP menggunakan metode dinars pengalwan biaya Gull triad peda saat terjadinya Membina Sen

pentakuan enelirde perwaLinan tersehus sudah berlaku secara karatan Yati tahun takus sebehumnya.

Tak Kaban semninan Sons - Kegunaan Mabel

Kami Hated Setuju Lerhariaa Inolru Rage harranah Saat. Ketohayah NIAONAI bebana? Res 32 T2D.A54.. Karta WP egg UTR meiner rermare pargaincin bins Cpabid terbarii pada taat

lespciews pembayaran dan perlakuan metode pescatatan tersebut stat ketlaku pecara kanumum dan Lahur-ahun sebekannya.

IK5 Beda jamban Socal - Kecekakaar Kerja B Kematian

Karr Uidok setuju terhadag hotly! Blaya daandnan Sonkal- Kecelakaan Rese & Kencan Meat AA 9.963.289, Karya Jaya tersebut awrupakan biaya opecamonal perucanaad pang Cepat

dipechitiongien sebagai pengarang pergracian brave

26 Beban Jamiran Sori Jaminan Hari Tua

Feni Udah Sagu terhacup konetat Ikaya Laminar Sosiad »baaninan Hari Ta kebtsar Rp 49126-269,- karena party tersebut tanya yeah penilonkaran biaya yang mehanamya anal deler akun

raya trdekomuolinng, rumus biaya Letras merucakan bina Dekratioedt parutan aan YAN BapIT Cipertetungiaan LasayM penguring penghasilan latin

3x32 Beban Sewa Perakaran

Kam sigatcserufy terhadap koreksi Biaya Sana Peralatan aubecer Kp. 2.652.950, karena WP merggunakan meinde dimans pee galarac beya diskul terj pia cand terkira PemkhAYan UIN

perlakuan ekode pencatatan Lenedut catah berlaku yecara hangaren dad tahun Lahun sebatumtya,

BA Beban Ak

Kaent Bilal setau serhardap kenrelsi Kiara Ar sebesar Ap. JOS. 7TI,- inrere WF trenggunaian metrde danang pengakuan bina Gkakai terjari asia 170} teejorke-ya permibanyaran Gan perlakusd

metoda pencarian tenet sudah bertaky pecara koryifan dari tahuan tahun sebeiLemaya.

He Beban Goad Minyak

kami Udah soul terhadap korekai Ikaya Shas & Minyak seteear Mo 1.500 001.- kacer WIP meretunakan metade amare penganan baya diaku terjadi padi tar terjadinya peentanyaca dist

perlakuan metode pencatatan tersebut udah berlaku secace kaneetan dan tahunetahyn Mbekumnya. '

2010 Rebar Sewa bangunan/ILang Kantor

Kaori Uduk setuju terhadap bore Shaye Sewa Bangucan/ uang Kartbr BOOSH AB SL.7AZ97,: karen biaya tersebut merupakan penunjang Kesejahtaraan bagi seluruh karya wes perurahana.

-bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapar diketahui bahwa Terbanding telah menyampaikan kepada Pemohon Banding mengenai dasar pertimbangan dipertahankannya koreksi biaya tahun sebelumnya yang

dibebanan pada tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333, termasuk diantaranya koreksi pada tabel 15, dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas koreksi tersebut.

-bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding bahwa terdapat koreksi akun-akun sebesar Rp1.351.638.236 tidak dijelaskan secara rinci dalam SPUH, tidak relevan untuk dipertimbangkan.

b) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya yang pembebanannya lebih besar dibandingkan jumlah yang dicatat sebesar Rp1.554.448.259, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

-bahwa penelitian atas Kertas Kerja Pemeriksaan dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, menunjukkan bahwa terdapat selisih antara jumlah menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga terdapat bukti bahwaPemohonBandingmembebankan biaya/pengeluaran lebih besar dibanding pencatatan dalam buku besar.

-bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa meskipun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan dan Rekan, Terbanding tetap menggunakan bukti bahwa Pemohon Banding membebankan biaya/pengeluaran lebih besar dibanding pencatatan dalam buku besar sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

-bahwa terkait alasan Pemohon Banding terkait koreksi beban Sewa Bangunan/Ruang Kantor, Administrasi Kantor, Material & Suku Cadang Bangunan, Material &

Suku Cadang Peralatan, Material & Suku Cadang Perabotan, Perlengkapan, Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi, bukan didasari pada apakah biaya yang dicatat Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai biaya yang boleh atau tidak boleh mengurangi penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, melainkan karena dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan, diketahui bahwa terdapat selisih antara jumlah menurut Pemohon Banding dan Terbanding.

-bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapatbahwakoreksibiayasebesar Rp1.554.448.259 sudah tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

c) bahwa terkait alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya Air Minum & Pantry sebesar Rp1.288.453.629 karena merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan Pemohon Banding tidak memiliki surat penetapan sebagai daerah terpencil sehingga merupakan biaya yang tidak boleh menjadi pengurang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dapat disampaikan hal-hal berikut:

-bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu atas lokasi kegiatan usahanya, sehingga biaya Pemohon Banding berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dijadikan pengurang

penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

-bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp1.288.453.629 sudah tepat karena koreksi biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura namun tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009.

d) bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding terkait koreksi Beban Spanduk, lklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

-bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Beban Spanduk, Iklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000 karena tidak memenuhi kriteria biaya untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU KUP.

-bahwa Pengeluaran tersebut terdiri dari pembuatan dan pemasangan billboard pesan-pesan kamtibmas Polda Kaltim, biaya iklan HUT Propinsi Kalimantan Utara, karangan bunga dalam beberapa kegiatan seremonial Pemerintah Daerah, dan sejenisnya.

-bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya sebesar Rp44.050.000 sudah tepat karena koreksi tersebut adalah atas biaya yang tidak memenuhikriteriabiayauntukmemperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU KUP;

4. Koreksi atas Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209 Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurang an pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royatti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain: Pasal 13 huruf a

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain: Pasal 1 angka (2)

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap

suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Tanggapan Terbanding

a) bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas membantah dasar koreksi Terbanding, yaitu koreksi Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209 karena merupakan biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final;

b) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209 karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan bunga yang dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sehingga memenuhi kriteria pengeluran atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

c) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209 sudah tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 001/S-PMJ/TAX/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait SKPKB PPh Nomor 00022/206/16/725120 tanggal 16 Juni 2020 Tahun Pajak 2016, atas nama PT Pipit Mutiara Jaya, NPWP 01.323.468.7-725.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021;

Bukti P-2.FotokopiSuratKeberatanNomor00001/SK-

PPHBADAN/PMJ/TAX/IX/2020 tanggal 2 September 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan (SKPKB) 00022/206/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-4.Fotocopy Akta Nomor 01 Tanggal 01 Agustus 2019;

Bukti P-6.Compact Disc berisi softcopy surat/dokumen;

Bukti P-7.Salinan Akta, Surat Kuasa, IKH;

Bukti P-8.Matriks, SPT, Laporan Keuangan, fotokopi KTP dan foto

penandatangan;

Bukti P-9bukti pendukung;

Bukti P-10 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-340/PJ.07/2023 tanggal 10 Januari 2023; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-64/PJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-18224/PJ.07/2022 tanggal 23 November 2022; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-17353/PJ.07/2022 tanggal 2 November 2022; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-16303/PJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-15996/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-14872/PJ.07/2022 tanggal 14 September 2022; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-13576/PJ.07/2022 tanggal 23 Agustus 2022; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-11722/PJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022; Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-9701/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-8728/PJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-7224/PJ.07/2022 tanggal 21 April 2022; Bukti T-13 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Keberatan atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00022/206/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/S-PMJ/TAX/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.087.126.040.371,00910.803.076.613,00176.322.963.758,00
2.Biaya Usaha Lainnya32.731.139.551,0027.146.786.027,005.584.353.524,00

Menimbang bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan a quo terdiri dari:

1. Biaya tahun sebelumnyaRp 69.861.398.992,00

2. Beban lebih besar dari Buku BesarRp 87.717.074.716,00

3. Kenikmatan dalam bentuk naturaRp 16.258.574.909,00

JumlahRp173.837.048.617,00

Menimbang bahwa koreksi positif Biaya Usaha Lainnya a quo terdiri dari:

A. Pendapatan Lain- LainRp 111.969.094,00

B. Beban lebih besar dari Buku BesarRp1.070.758.259,00

C. Beban tahun sebelumnyaRp2.475.270.333,00

D. Beban Air Minum dan PantryRp1.288.453.629,00

E. Beban Spanduk Iklan dan PromosiRp 44.050.000,00

F. Biaya Administrasi BankRp 593.852.209,00

JumlahRp5.584.353.524,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terkait aspek formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/2016/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan ketidaksetujuan dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1. Terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) bahwa Terbanding menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding melalui pos. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili”, sehingga proses pemeriksaan seharusnya cacat hukum secara formal;

2. Terkait Jangka Waktu Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

bahwa Terbanding menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 1 Oktober 2019 dimana tanggal tersebut adalah 5 (lima) hari kerja setelah Pemohon Banding telah menyampaikan SPHP pada tanggal 23 September 2019. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak”, sehingga proses pemeriksaan seharusnya cacat hukum secara formal;

3. Terkait penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bahwa Terbanding menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui pos. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili’, sehingga proses pemeriksaan seharusnya cacat hukum secara formal;

bahwa terkait hal tersebut di atas Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.” bahwa penjelasan Pasal 31 ayat (2) a quo menjelaskan sebagai berikut: “Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.”

- bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan mengatur sebagai berikut:

“(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.”

- bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, wewenang Pengadilan Pajak dalam sengketa Banding adalah memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, yang pada hakikatnya merupakan pemeriksaan atas materi atau substansi pajak yang menjadi sengketa;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya cacat prosedur dalam proses pemeriksaan, yaitu cara penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan melalui pos serta jangka waktu penyampaian undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015;

- bahwa oleh karena sengketa mengenai "tata cara atau prosedur" penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur tidak dapat diperiksa melalui mekanisme banding melainkan melalui mekanisme Gugatan, maka atas dalil Pemohon Banding di atas tidak dapat dipertimbangkan;

- bahwa terlepas dari hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada hakikatnya tujuan utama dari ketentuan Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 di atas adalah untuk menjamin hak Pemohon Banding untuk dapat membela diri (memberikan tanggapan atas hasil temuan pemeriksaan). Bahwa karena Pemohon

Banding terbukti telah menerima dokumen tersebut dan telah menggunakan haknya untuk hadir dalam Pembahasan Akhir, maka tujuan utama dari ketentuan terkait prosedur tersebut telah tercapai. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, cacat prosedur yang bersifat administratif (cara pengiriman atau jangka waktu pengiriman undangan) tidak serta- merta membatalkan hasil pemeriksaan sepanjang hak-hak Pemohon Banding tidak tercederai secara nyata;

bahwa terkait pemeriksaan atas materi sengketa banding:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Bandin g (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Harga Pokok Penjualan1.087.126.040.370910.803.076.613176.322.963.758
B iaya Usaha Lainnya32.731.139.55127.146.786.0275.584.353.524

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp176.322.963.758,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp176.322.963.758,00 pada intinya sebagai berikut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 28 ayat (1), (2), (3), dan (5) Undang-Undang KUP;

- Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja;

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp176.322.963.758, terdiri dari 3 (tiga) jenis koreksi:

a. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding mencatat biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp70.033.153.467,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dikarenakan berdasarkan hasil penelusuran atas buku besar Pemohon Banding, terdapat biaya/pengeluaran dari tahun-tahun sebelum Tahun 2016 yang dicatat sebagai biaya/pengeluaran Tahun 2016 sebesar Rp70.033.153.467,00 dengan rincian sebagai berikut:

Ba aa ea ag Kapan ta SSI Sac tlt

Bada Mouni: Bea 831 1 7

Bata, Bana eres ek aa Pat tit mpi lah S3

- Rebar aie we el — he Pak aa seria Sb ear SAN 230 Ah

- Gala. Tabrak ar Sia aie

Hakan sewn ue wate Rp Ase] oat UNG

- Mahar tens ia’. tne AA FL

- Gahar bebe head 3 Sea gan ny tad OAS TJ Da

Detar Tatas oe ea RE BR Aa

ban anakan pak | Pen OA ita

Pin SEGI ada ren bets Pep TA BRI Ta:

USEAIP AcMmoOIanc ad Kesetiaan GL Irsya ti ro Gus eel

USRIP Aco ane asi Tas. saat LALU PALU

Usaha waThs 25554 ar ee ed

eho kat lige 452 UC

Anibal: Peper RA AS

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, kewajiban pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode pengakuan biaya pada saat pembayaran (stelsel kas) secara taat asas tidak dapat diterima karena penggunaan stelsel kas hanya bagi perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, seperti jasa transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa/barang dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama;

b. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding sebesar Rp87.717.074.716,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dikarenakan berdasarkan hasil penelusuran atas buku besar Pemohon Banding, Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding sebesar Rp87.717.074.716,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No Uraian

. . . . Koreksi Diajukan

Wajib Pajak Pemeriksa Koreksi Keberatan

1 Beban Lembur 1.354.820.731 1.141.343.631 213.477.100 213.477.100

2 Beban Jaminan Sosial - Kecelakaan Kerja & Kematian 854.227.055 735.996.847 118.230.208 118.230.208

3 Beban Pendidikan & Pelatihan 215.685.000 205.185.000 10.500.000 10.500.000

4 Beban Material & Suku Cadang Bangunan 525.882.025 360.531.426 165.350.599 165.350.599

5 Beban Material & Suku Cadang Alat Berat 61.902.187.557 17283895818 44.613.201.739 44618.291.739

6 Beban Material & Suku Cadang Mesin 52.584.379.768 = 11.337.347.401 41.247.032.367 — 41.247.032.367

7 Beban Material & Suku Cadang Peralatan 12.221.405.197 — 10.878.562.494 1.342.842.703 1.342.842.703

8 Beban Material & Suku Cadang Perabotan _ 195.343.997 193.993.997 1.350.000 1.350.000

Jumlah 129.853.931.330 42136.856.614: 87.717.074,716 = 87.717.074.716

c. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding memberikan imbalan dalam bentuk natura dan Pemohon Banding tidak memiliki surat penetapan sebagai daerah tertentu sehingga tidak boleh dijadikan pengurang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) sebesar Rp16.258.574.909,00;

bahwa Terbanding saat proses pemeriksaan melakukan koreksi sebesar Rp16.258.574.909,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No Uraian on

Wajib Pajak Pemeriksa Koreksi Koreksi Diajukan

Keberatan

1 Beban Tunjangan Pengobatan 101.877.794 0 101.877.794 101.877.794

2 Beban Pengelolaan & Reklamasi 892.425.825 859.701.325 32.724.500 32.724.500

3 Beban Air Minum & Pantry 15.951.426.717 0 15951426717 15.951.426.717

4 BebanKantn 100.000 0 100.000 100.000

5 Beban Perlengkapan Mess 507.557.495 341.775.095 165.782.400 165.782.400

6 Beban Kesejahteraan Karyawan 6.663.498 0 6.663.498 6.663.498

; Jumlah 17.460.051.329 1201476420 16258574909 16.258.574.909

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu atas lokasi kegiatan usahanya, sehingga biaya Pemohon Banding berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto

sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui koreksi biaya a quo merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura, namun pemberian imbalan dalam bentuk natura diperkenankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa diketahui biaya air minum dan pantry merupakan pembelian bahan makanan dan minuman, namun tidak dapat diketahui apakah pembelian bahan makanan dan minuman tersebut diberikan dan/atau kemudian disediakan bagi pegawai tertentu atau bagi seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf 2 UU PPh dan Pasal 2 PMK 83 Tahun 2009;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp176.322.963.758,00 pada intinya sebagai berikut:

Pria Lulo men an Balai : Diwieken eeu

ra PN Mananta ea ena ote Bina Talos LA ites cks Do Pe ema Merkel aire iCeberatune teuneas

. Sebulan wo Rp3 Tae bali eure cy Sivulul Sana “ine oy sabes Lidah Siujuhus ok

era ome) ae Banana teed

cers pars

1 Jewbun Sui V.s364 27.075 Lesa 55.075 -

Jemaat ana maa PA NA

> [pecan e-uranzi. rata an e-e- > ser ara.

> jesean meus 2167 .ers.182 2aorors.is2

Tinta Manan ani

kamar ermaponsasi .

Se Mentan pa pal Teac Luwu Ivosoo.uuu

a Bebe Beetle as eannaanaea sanga ananda - - -

ta pesanan tawar pet an pee ann -

Lehutaarmurnin wn en PA NA

aa Pegagan reg aa naga ~ anwar cian an Kanan

Boban aah Setia

EAST 112.220.205 115.250.206

woth

pejantan Mace ia 102.250.500 Lena n0.no0

cea Pig Ga pein aa cee AAA aa rasa AAA Haa rana

bentar Be tere

eu [EST Bete AN sar us bee AN sar ue

2 [Rete heen & Sub paps sna aan ay un

og) Be bun Tariana a —

es] Bebe Ter 101 FP. 101 era. -

salusban Ken canteraan mana aunt . - mania -

[Pc br cre hatveeees a ee es igor aca

ar feeb Huntin 100.000 190.000

pap ienan hen gape Pe rs ae wo rr aan

pejantan anna La

salman anoturan wel we pee Matta

erfagner, tuban Sete lee be

TOTAL Korek si Her HA 322.943 758 aoe some) — s¥4ieoya gia la.258 574.909 assist

a. Koreksi dikarenakan atas biaya tersebut merupakan biaya tahun sebelumnya sebesar Rp69.861.398.992,00

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan penjelasan ayat (6) UU KUP, dimana Pemohon Banding menerapkan stelsel campuran;

bahwa metode tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rugi perusahaan;

bahwa Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar; bahwa menurut Pemohon Banding stelsel campuran diperbolehkan oleh Ketentuan Perpajakan untuk dipergunakan asalkan pemakaian tersebut harus dilakukan secara taat asas dan konsisten;

bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel campuran, dapat dilihat dari Audit Report Pemohon Banding serta surat pernyataan dari Auditor Keuangan Independen, dimana Auditor Keuangan Independen tersebut telah mengkonfirmasi bahwa sistem pencatatan dari Pemohon Banding untuk beberapa akun adalah benar menggunakan stelsel kas dan telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun;

ni Ae

SURAT PERNYATAAN

at an nan vo Ih peta berat rt za

a : pa an nod [eee ban ea La

pasa 1 PN NN: . 21 Mee aa 'adan

PN cho honk “

: te oa wk

os vow mye

a bebe te ara We veh

Lo kesal cemibe ds: faa

ae Beles et

thot Tat "

Le bews : ~

Cob tte Sarees BT OA Pa isat Lior 1 Inco tae

Peta an "aa

Pem ARA STAY DAN on eer eed sung tem ana :

San A, pr

b. Koreksi dikarenakan Biaya dilaporkan lebih besar daripada yang dicatat di buku besar Pemohon Banding sebesar Rp 87.717.074.716,00

bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan dan Rekan dengan opini wajar. Sehingga dapat membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dan atas jumlah biaya- biaya yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan dan Rekan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding adalah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban-beban tersebut karena atas biaya lembur telah Pemohon Banding lakukan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21, sedangkan atas beban lainnya merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding dan atas jumlah tersebut nyata-nyata telah dibayarkan kepada supplier Pemohon Banding;

Untuk membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah berikan contoh invoice dari supplier terkait Beban Material dan Suku Cadang Alat Berat, beban material dan suku cadang mesin;

c. Koreksi dikarenakan atas biaya tersebut merupakan pemberian natura sebesar Rp16.258.574.909,00

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu bara yang lokasi site-nya berada di daerah yang sulit dijangkau karena site tersebut tidak bisa diakses melalui transportasi darat dan hanya dapat ditempuh melalui jalur udara dan laut dengan melintasi sungai. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa dengan luasnya area pertambangan dan sulit dijangkaunya daerah tersebut mengakibatkan adanya kesulitan bagi karyawan untuk memperoleh bahan makanan, tempat tinggal dan juga pengobatan sebagai kebutuhan primer karyawan. Disamping itu, harga untuk

mendapatkan barang-barang juga menjadi lebih mahal dan keterbatasan dokter dan obat-obatan dikarenakan lokasi site-nya berada di daerah yang terpencil;

bahwa Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja, agar dapat menjaga efisiensi jam kerja serta kinerja karyawan tetap efektif, maka Pemohon Banding menyediakan fasilitas berupa tempat tinggal/mess untuk karyawan, biaya makan/catering dan juga pengobatan untuk karyawan perusahaan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat tersebut adalah PMK Nomor 83/PMK.03/2009 dimana di dalam Pasal 2 hanya huruf b PMK 83/2009 yang menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Sedangkan, pada huruf a dan c tidak ada klausul tentang daerah tertentu;

bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai keharusan mengajukan atau memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu. Hal ini tidak sesuai dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjadikan imbalan dalam bentuk natura tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 83 di atas, penggantian atau imbalan yang diberikan sehubungan daerah tertentu yang memerlukan Surat Ketetapan Daerah Terpencil adalah hanyalah penggantian atau imbalan yang tercantum pada huruf b Pasal 2 PMK 83/PMK.03/2009;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait PPh mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar

pengaturan terkait teknis Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Bahwa PMK Nomor 83 Tahun 2009 diamanatkan sebagai pengaturan teknis tersebut;

bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai keharusan mengajukan atau memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu. Sehingga, dasar koreksi Terbanding yang menggunakan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 adalah tidak tepat, karena Peraturan Dirjen Pajak tersebut menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi dalam hierarki perundangan-udangan atau dalam istilah hukum melanggar asas lex superior derogate legi inferiori;

bahwa atas koreksi Beban Air Minum & Pantry telah terjadi kesalahan penerapan dasar hukum. Terkait koreksi tersebut dimana Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 4 PER-51/PJ/2009, Terbanding tidak cermat dalam membaca PER-51/PJ/2009 secara keseluruhan. Dimana PER-51/PJ/2009 mengatur tiga hal yaitu:

a. Terkait Tata Cara Pemberian Kupon dan Air Minum (mengacu pada Pasal 2 huruf a PMK 83/2009);

b. Terkait Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu (mengacu pada Pasal 2 huruf b PMK 83/2009);

c. Terkait Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas (mengacu pada Pasal 2 huruf c PMK 83/2009);

Namun menurut Terbanding ketiga aturan tersebut dianggap satu peraturan yang akumulatif atau satu kesatuan padahal seharusnya peraturan tersebut merupakan tiga hal yang berdiri sendiri-sendiri; bahwa untuk Koreksi Beban Air Minum dan Pantry diatur dalam Pasal 2 huruf a PMK 83/2009, namun dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah Pasal 2 huruf b pada PMK 83/2009 dan Pasal 4

PER-51/PJ/2009. Dimana menurut Pasal 2 huruf a PMK 83/2009 tidak diperlukan Surat Ketetapan Daerah Tertentu sehingga menurut Pemohon Banding atas koreksi Beban Air Minum dan Pantry harus Batal Demi Hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah kebenaran materiil Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang

umumnya dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat;

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai;

Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu;

Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar;

Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan;

2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi;

3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten);

Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran;

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…

- Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak;

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya ditulis PMK 83 Tahun 2009) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 2:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

- Pasal 3:

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

- Pasal 4:

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

- Pasal 6:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai

sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja (selanjutnya ditulis Perdirjen Nomor 51 Tahun 2009) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 3:

(1) Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

- Pasal 4 ayat (1):

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

- Pasal 6 ayat (1):

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding mengajukan banding atas HPP sebesar Rp176.330.658.398,00. Bahwa di persidangan Pemohon

Banding menyatakantidak setuju atas koreksi HPP sebesar Rp176.322.963.758,00 (vide surat Pemohon Banding Nomor TFCH-2301177 tanggal 30 Januari 2023) dengan rincian sebagai berikut:

KoreksiNilai (Rp)
1Biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/pengeluaran tahun 201669.861.398.992,00
2Biaya dilaporkan lebih besar daripada yang dicatat di buku besar Pemohon Banding87.717.074.716,00
3biaya tersebut merupakan pemberian natura16.258.574.909,00
4Diajukan keberatan tapi tidak diajukan banding2.485.915.143,00
Total176.322.963.758,00

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi HPP yang menjadi objek pemeriksaan adalah sebesar Rp176.322.963.758,00;

bahwa atas koreksi sebesar Rp2.485.915.143,00 tetap dipertahankan karena di persidangan Pemohon Banding menyatakan/ mengakui bahwa atas koreksi a quo tidak diajukan banding;

bahwa atas koreksi lainnya, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

a. Koreksi dikarenakan biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/ pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp69.861.398.992,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada keterangan dalam GL Pemohon Banding yang menyebutkan "Pembayaran Tahun 2015", yang mencerminkan pengakuan Pemohon Banding atas masa manfaat suatu biaya, sehingga biaya yang berasal dari tahun 2015 seharusnya dibebankan pada tahun 2015 (saat kewajiban timbul), bukan pada tahun 2016 saat pembayaran dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding karena koreksi Terbanding hanya mendasarkan pada keterangan di buku besar yang mencantumkan keterangan pembayaran tahun 2015 sedangkan biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan di tahun 2016. Bahwa Pemohon Banding

menggunakan stelsel campuran (kas dan akrual) secara taat asas dan konsisten, sehingga biaya tersebut harusnya dapat diakui karena penggunaan stelsel campuran diperbolehkan untuk tujuan perpajakan (vide Pasal 28 ayat (5) UU KUP);

bahwa untuk mendukung dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Keuangan Audited Tahun 2016;

- Surat Pernyataan Drs. Nursal AK., CA., CPA sebagai akuntan publik tertanggal 16 Agustus 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP beserta penjelasannya memperbolehkan penggunaan stelsel akrual atau stelsel kas, sepanjang diselenggarakan secara taat asas;

bahwa Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Tentang Penyajian Loporan Keuangan mewajibkan entitas untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan Dasar Akrual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2016 ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa dalam Laporan Keuangan disebutkan secara eksplisit bahwa laporan keuangan “disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, yang berarti mengadopsi stelsel akrual secara penuh;

- bahwa dalam paragraf 3 catatan 2.a. Laporan Keuangan Audit a quo menyatakan bahwa “Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.”

- bahwa dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) per 31 Desember 2016 terdapat akun "Biaya Masih Harus Dibayar" sebesar Rp95.546.462.706,00.Bahwaapabilabebanoperasional menggunakan stelsel kas, maka akun "Biaya Masih Harus Dibayar" seharusnya bernilai nol, karena biaya hanya diakui pada saat kas keluar;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembukuan Pemohon Banding adalah menggunakan stelsel akrual;

bahwa terkait bukti berupa Surat Pernyataan Auditor yang pada intinya menyatakan bahwa untuk akun-akun tersebut memang digunakan stelsel kas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Auditor dibuat tahun 2022 merupakan bukti yang lahir setelah adanya sengketa pajak a quo;

- bahwa surat pernyataan a quo bertentangan dengan opini audit yang diberikan oleh auditor yang sama untuk Laporan Keuangan Tahun 2016 yang diterbitkan tahun 2017;

- bahwa pernyataan "beban usaha menggunakan stelsel kas" dalam surat pernyataan auditor a quo secara langsung menegasikan pernyataan "disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan " dalam Laporan Keuangan Auditnya;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat daripada surat pernyataan susulan yang dibuat enam tahun kemudian oleh pihak auditor;

- bahwa selain itu adanya ketidakkonsistenan antara kebijakan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit a quo (basis Akrual) dengan apa yang didalilkan Pemohon Banding dalam Surat Pernyataan Auditor a quo yaitu mempergunakan basis kas, menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara taat asas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui tidak terdapat bukti berupa SPT PPh Badan Tahun 2015 maupun Buku Besar tahun 2015 sebagai bukti bahwa biaya tahun 2015 a quo yang dibayar di 2016 tersebut belum pernah dibebankan pada SPT PPh Badan Tahun 2015;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara materiil bahwa biaya tersebut belum dibebankan di tahun 2015, dan mengingat Laporan Keuangan Audit 2016 secara jelas menganut prinsip akrual, maka Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga biaya sebesar Rp69.861.398.992,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2016 sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dikarenakan biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/ pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp69.861.398.992,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi dikarenakan biaya dilaporkan lebih besar daripada yang dicatat di buku besar Pemohon Banding sebesar Rp87.717.074.716,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena biaya yang dibebankan Pemohon Banding lebih besar daripada yang tercatat di buku besar;

Koreksi Menurut

No Uraian Terbanding

Total Koreksi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban-beban tersebut karena atas biaya lembur telah Pemohon Banding lakukan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21, sedangkan atas beban lainnya merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama usaha

Pemohon Banding dan atas jumlah tersebut nyata-nyata telah dibayarkan kepada supplier Pemohon Banding;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dan atas jumlah biaya-biaya yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan dan Rekan; bahwa untuk mendukung dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Keuangan Audited Tahun 2016

- List invoice terkait beban material dan suku cadang alat berat sebesar Rp44.315.459728,00;

- List invoice terkait beban material dan suku cadang Mesin sebesar Rp40.879.290.683,00;

- Invoice

bahwa yang menjadi pokok dasar sengketa adalah adanya pembebanan biaya yang lebih besar oleh Pemohon Banding dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, buku besar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembukuan Pemohon Banding, yang memuat pencatatan rinci atas seluruh transaksi keuangan dan menjadi, dan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak;

bahwa dengan tidak adanya buku besar dan dokumen pendukung lainnya, Pengadilan Pajak tidak dapat menguji kebenaran materiil atas pencatatan biaya yang menjadi sengketa a quo;

bahwa di persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa list invoice dan invoice terkait beban material dan suku cadang tanpa adanya bukti pembayaran dan/ atau Purchase Order sehingga tidak

dapat dibuktikan apakah tagihan dalam invoice tersebut telah direalisasikan dan dapat dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan koreksi biaya lembur sebagai objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti terkait dalilnya tersebut; bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan keuangan merupakan laporan yang disusun berdasarkan pembukuan dan bersifat ringkasan (summary), sehingga tidak memuat rincian transaksi yang diperlukan untuk menelusuri selisih biaya tertentu;

bahwa lebih lanjut opini auditor atas laporan keuangan diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, dan tidak dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran setiap elemen biaya secara rinci;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan mengapa adanya perbedaan nilai antara pembebanan dan pencatatan biaya a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan koreksi Terbanding yang didasarkan pada pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikarenakan biaya dilaporkan lebih besar daripada yang dicatat di buku besar Pemohon Banding sebesar Rp87.717.074.716,00 tetap dipertahankan;

c. Koreksi dikarenakan biaya tersebut merupakan pemberian natura sebesar Rp16.258.574.909,00

bahwa biaya yang merupakan pemberian natura yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp16.258.574.909,00 terdiri dari:

Jumlah Rupiah Menurut

No Uraian ae

Wajib Pajak Pemeriksa Koreksi Koreksi Diajukan

Keberatan

1 Beban Tunjangan Pengobatan 101.877.794 0 101.877.794 101.877.794

2 Beban Pengelolaan & Reklamasi 892.425.825 859.701.325 32.724.500 32.724.500

3 Beban Air Mnum & Pantry 15.951.426.717 0 115.951.426.717 15.951.426.717

4 Beban Kantin 100.000 0 . 100.000 _ 100.000

5 . Beban Perlengkapan Mess 507.557.495 341.775.095 165.782.400 165.782.400

6 Beban Kesejahteraan Karyawan 6.663.498 0 6.663.498 6.663.498

Jumlah 17.460.051.329 — 1201476420 16258574909 16.258.574.909

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terkait biaya air minum dan pantry tidak diketahui apakah pembelian tersebut diberikan dan/ atau kemudian disediakan bagi pegawai tertentu atau bagi seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PMK Nomor 83 Tahun 2009;

bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil sehingga biaya berupa penggantian atau natura tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa lokasi tambang Pemohon Banding sangat terpencil (hanya bisa diakses lewat laut/sungai) dan penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai di tempat kerja sehingga tidak memerlukan izin khusus daerah terpencil untuk dapat dikurangkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan PMK Nomor 83 tahun 2009, penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai di tempat kerja secara otomatis dapat dikurangkan tanpa perlu izin khusus daerah terpencil;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- ListbiayapantrysebesarRp9.068.393.481,00dan Rp6.883.033.236,00;

- Invoice;

- Surat Keterangan Kepala Desa;

bahwa untuk koreksi beban air minum dan pantry sebesar Rp15.951.426.717,00, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang biaya air minum dan pantry dapat dibuktikan untuk pembelian makanan dan minuman dan makanan & minuman tersebut diberikan kepada seluruh pegawai di tempat kerja maka dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya air minum dan pantry sebesar Rp7.028.248.937,00 tidak dapat dibiayakan dikarenakan terdapat biaya yang bukan beban tahun 2016, bukan biaya pembelian untuk makanan dan minuman (shampo, rinso, rokok, tas plastik, dll), bukti kuitansi atau nota yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding, dan nama penjual yang berada dalam nota merupakan toko bangunan (material) sejak lama;

bahwa untuk biaya air minum dan pantry sebesar Rp8.923.177.780,00, dengan mempertimbangkan bahwa biaya a quo diberikan di lokasi (site) Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya air minum dan pantry a quo diberikan untuk seluruh pegawai, sehingga dapat dibiayakan;

bahwa untuk koreksi biaya tunjangan pengobatan, pengelolaan dan reklamasi, kantin, perlengkapan mess, kesejahteraan karyawan sebesar Rp307.148.192,00 merupakan sengketa terkait natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT), sedangkan menurut Pemohon Banding biaya a quo dapat dibebankan meskipun tidak ada SKDT karena Perdirjen Nomor 51 Tahun 2009 bertentangan dengan peraturan di atasnya;

bahwa terkait hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 83 Tahun 2009, Menteri Keuangan memberikan kewenangan delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur tata cara dan persyaratan teknis penetapan lokasi daerah tertentu. Atas dasar delegasi tersebut, diterbitkan Perdirjen Nomor 51 Tahun 2009 sebagai peraturan pelaksanaanya;

- bahwa PMK Nomor 83 Tahun 2009 hanya mengatur mengenai hak Wajib Pajak atas fasilitas daerah terpencil, namun tidak mengatur mengenai bagaimana cara memperoleh fasilitas tersebut dan bagaimana persyaratannya. Hal ini lah yang diatur dalam Perdirjen Nomor 51 Tahun 2009 guna memberikan standar yang objektif;

- bahwa dengan demikian Perdirjen Nomor 51 Tahun 2009 berfungsi sebagai panduan teknis bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas a quo, yang belum diatur detil dalam PMK Nomor 83 Tahun 2009. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Perdirjen tersebut tidak bertentangan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2009 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, namun merupakan aturan yang bersifat melengkapi PMK Nomor 83 Tahun 2009 yang menjamin bahwa fasilitas pajak a quo diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria daerah tertentu;

- bahwa persyaratan SKDT merupakan syarat formil untuk memperoleh fasilitas pajak a quo untuk menjamin kepastian hukum (kepastian bahwa lokasi tersebut memang termasuk daerah terpencil);

- bahwa karena terbukti Pemohon Banding tidak memiliki SKDT maka PengadilanPajakberpendapatbahwabiayasebesar Rp307.148.192,00 tidak dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp8.923.177.780,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp7.335.397.129,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi HPP oleh Terbanding sebesar Rp176.322.963.758,00, koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp8.923.177.780,00 dan koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp167,399,785,978,00;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.584.353.524,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha

Lainnya sebesar Rp5.584.353.524,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 28 ayat (1), (2), (3), dan (5) Undang-Undang KUP;

- Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja;

bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.584.353.524,00 terdiri dari 6 (enam) jenis koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094,00

bahwa berdasarkan buku besar Pemohon banding, diketahui bahwa Pendapatan Lain-lain dicatat pada akun-akun sebagai berikut:

Akun nomor 813.101.01 s.d. 813.101.10 untuk Selisih Kurs Belum Terealisasi

Akun nomor 813.102.01 s.d. 813.102.10 untuk Selisih Kurs Terealisasi

Akun nomor 814.101.01 s.d. 814.101.10 untuk Pembulatan

Akun nomor 825.101.01 s.d. 825.101.10 untuk Pendapatan Kantin

Akun nomor 825.102.01 s.d. 825.102.10 untuk Pendapatan Lain-lain

bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah pendapatan lain-lain berupa selisih kurs menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, yang dicatat

pada akun Nomor 813.101.01 s.d. 813.101.10 dan 813.102.01 s.d. 813.102.10;

bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah pendapatan lain-lain berupa pendapatan kantin menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, yang dicatat pada akun Nomor 825.101.01 s.d. 825.101.10;

bahwa terdapat perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam perhitungan pendapatan lain-lain dalam akun Nomor 825.102.01 s.d. 825.102.10, khususnya berupa bunga pinjaman, potongan absen, dan lain-lain. Perbedaan tersebut disebabkan Terbanding mengambil dari sisi kredit dalam pengujiannya karena pengujian tersebut dilakukan untuk menghitung jumlah pendapatan lain-lain. Sementara, Pemohon Banding menghitung pendapatan lain-lain berdasarkan saldo akhir masing-masing akun dalam periode Januari s.d. Desember 2016;

Terbanding tidak memperhitungkan jumlah pembulatan sebesar Rp830.814,00 sebagai pendapatan lain-lain karena Terbanding tidak meyakini bahwa secara substansi jumlah ini memenuhi pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

b. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding sebesar Rp1.070.758.259,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.554.448.259,00 dengan rincian sebagai berikut:

. Jam lah Rupiar Meruru:

No Jalar Ret

Wa, b Pajak Perer «sa Korexsi

1 Besar Marserng 1 2170 273.682 1.SC* 583.682 268.690 0C0

2 Besar Sewa Bargunas/R ang Kantor 1 5° 742 997 C 51 742 967

3 Besar Admirisras Kamer 1 5 935 764 464 4 544 4326”6 SS” 331 848

4 Besar Naterial & Suku Cadang 3argunar 1 525 882 026 360 531 426 “65 350 6CO

& Besar Varerial & Suku Cadang Peralaran 1 37 635 183 25 135 63 2 500 0C0

6 Besar Varerial & Suku Cadang Perabctar 1 109 794 805 “C6 85 8C5 2.839 0CO

7 Besar Perergkapan 1 1430 964 762 1 36 223048 69 741 714

& Besar Perca «ar dar Pere haraas Kendaraan 1 166 493 225 “64 24125 2252”C0

Jem ak 12428591144 88374 102825 “554.448 259

bahwa berdasarkan pengecekan surat banding, yang diajukan sengketa banding adalah sebagai berikut:

. Koreksi

Ne Uraian

Beban Material

Total

bahwa koreksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran Terbanding saat pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dimana diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding;

c. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding mencatat biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.475.270.333,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No | Uraian ~

. Wajib Pajak Pemeriksa Koreksi

1 Beban Gaji dan Upah 12.838.334.027 — 11.623.584.530 1.214.749.497

2 Beban Lembur : 37.801.424 30.904.320 6.897.104

3 Beban Pesangon | 83.913.077. 73.113.077 10.800.000

4 Beban Jaminan Sosial - Kesehatan Nasional f 170.392.732 157.643.278 12.749 454

8 Beban Air . ce T 52.564.801 49512030 3.052.771

9 Beban Gas dan Minyak | 3.435.502 1.935.500 1.500.002

10 Beban Angkut Barang . 41.359.724 37.149.724 4.210.000

11 Beban Tiket 1 1.018.803.145 958224897 60.578.248

12 Beban Transportasi Umum | 26.156.440 25.254.945 901.495

13 Beban Tol & Parkir . 96.762.981 48183481 48.579.500

17 "Beban Sewa Bangunan Mess 1 500.000.000 250.000.000 250.000.000

18 Beban Ongkos Angkut . 449.582.875 423940594 25.642.281

19 Beban luran Keanggotaan 179.129.958 123.585.958 55.544.000

20 Beban Konferensi & Seminar : 56.599.681 36000000 20.599.681

21 Beban Konsultan | 2.064.394.300 1.734.600.783 329.793.517

Jumlah 16.596.249456 178390873360 2.475.270.333

bahwa Terbanding meperoleh koreksi tersebut berdasarkan hasil penelusuran saat pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dimana

diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya/pengeluaran dari tahun-tahun sebelum Tahun 2016 sebagai biaya/pengeluaran Tahun 2016; bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding beralasan menggunakan metode kas dimana pengakuan biaya diakui terjadi pada saat terjadinya pembayaran dan perlakuan metode pencatatan tersebut sudah berlaku secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasikan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Drs. Nursal Ak., CA., CPA, dengan Surat Izin Akuntan Publik Nomor AP.0272, dari KAP Rexon Nainggolan & Rekan, opini yang disampaikan terkait hasil audit laporan keuangan Wajib Pajak adalah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material; bahwa dalam paragraf 3 catatan 2.a laporan keuangan tersebut, disebutkan bahwa laporan keuangan konsolidasikan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasikan, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasikan yang relevan; bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual dan stelsel kas didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerapkan stelsel kas secara konsisten sebagaimana alasan Pemohon Banding; bahwa terkait penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel campuran dengan alasan diperbolehkan sesuai penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, menurut Terbanding, Pemohon Banding salah mengartikan penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP tersebut;

bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan bahwa:

- Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar;

- Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

- Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.

- Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

- Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

- Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

bahwa pada intinya memori penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP tersebut menjelaskan bahwa stelsel kas harus dilakukan secara hati-hati dan konsisten karena dapat mengaburkan penghasilan. Tidak ada kata-kata yang mengatakan bahwa stelsel kas dapat digunakan bersamaan dengan stelsel akrual (stelsel campuran). Justru pada bagian akhir penjelasan disebutkan penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. Dengan kata lain justru stelsel campuran tersebut dilarang menurut penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

d. Koreksi beban Air Minum & Pantry sebesar Rp1.288.453.629,00

bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu atas lokasi kegiatan usahanya, sehingga biaya Pemohon Banding berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa diketahui Pemohon Banding mengakui pencatatan biaya yang dikoreksi Terbanding a quo merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, namun Pemohon Banding berpendapat bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa biaya air minum dan pantry yang dicatat Pemohon Banding merupakan pembelian bahan makanan dan minuman, namun tidak dapat diketahui apakah pembelian bahan makanan dan minuman tersebut diberikan dan/ atau disediakan bagi pegawai tertentu atau bagi seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 2 PMK 83 Tahun 2009;

bahwa Terbanding menyampaikan Putusan Pengadilan Nomor Nomor PUT-103591.16/2011/PP/M.XVIIlATahun 2018 yang menyebutkan intinya Majelis berpendapat bahwa saat Pemohon Banding beralasan lokasi usaha berada di daerah terpencil maka harus dibuktikan dengan surat penetapan sebagai daerah terpencil sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001;

e. Koreksi beban Spanduk, Iklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000,00 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil penelusuran pada buku besar Pemohon Banding, diketahui terdapat

sebagian beban Spanduk, Iklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000,00, yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa pembuatan dan pemasangan billboard pesan-pesan kamtibmas Polda Kaltim, biaya iklan HUT Propinsi Kalimantan Utara, karangan bunga dalam beberapa kegiatan seremonial Pemerintah Daerah, dan sejenisnya; bahwa sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 PMK Nomor 02/PMK. 03/ 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Terbanding berkesimpulan bahwa pengeluaran yang dicatat dalam beban Spanduk, Iklan, dan Promosi Pemohon Banding tidak mengandung perkenalan dan/atau penganjuran suatu produk;

f. Koreksi Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209,00

bahwa biaya administrasi bank yang dicatat Pemohon Banding merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan adanya tabungan, deposito, dan/atau giro Pemohon Banding pada bank dan atas hal tersebut, Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa bunga yang dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094,00

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP-961/KM.1/2011) dengan opini wajar. Atas Opini tersebut dapat membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2016 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

b Koreksi karena biaya tersebut merupakan biaya Tahun sebelumnya

sebesar Rp2.475.270.333,00

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan penjelasan ayat (6) UU KUP, dimana Wajib Pajak menerapkan stelsel kas juga stelsel akrual. Adapun metode tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rugiperusahaan.BahwaPihakPemohonBandingtelah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan penjelasan ayat (6) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar;

bahwa dengan adanya opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dimana atas

seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2016 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

bahwa pada memori penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, stelsel campuran diperbolehkan oleh Ketentuan Perpajakan untuk dipergunakan asalkan pemakaian tersebut harus dilakukan secara taat asas dan konsisten;

bahwa surat pernyataan dari Auditor Keuangan Independen telah mengkonfirmasi bahwa sistem pencatatan dari Pemohon Banding ialah konsisten dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, Auditor Independen tersebut, KAP Rexon Nainggolan telah mengeluarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2016 milik Pemohon Banding;

c. Koreksi atas biaya yang dilakukan pembebanan lebih besar dibandingkan jumlah dicatat pada buku besar sebesar Rp1.070.758.259,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena beban- beban tersebut merupakan beban yang sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding, dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk mendukung dan menunjang kegiatan utama usaha Pemohon Banding serta berhubungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan penjelasan ayat (6) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar. Dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disusun secara konsisten dan disajikan secara wajar dimana

atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

d. Koreksi beban Air Minum dan Pantry sebesar Rp1.288.453.629,00 dan Beban Spanduk Rp44.050.000,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat tersebut adalah PMK Nomor 83/PMK.03/2009 dimana didalam Pasal 2, hanya huruf b PMK 83 yang menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Sementara, pada huruf a dan c tidak ada klausul tentang daerah tertentu;

bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai keharusan mengajukan atau memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu. Hal ini tidak sesuai dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjadikan imbalan dalam bentuk natura tersebut menjadi pengurang bruto dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 83 di atas, penggantian atau imbalan sehubungan di daerah tertentu yang memerlukan Surat Ketetapan Daerah Terpencil adalah hanya penggantian atau imbalan yang tercantum pada huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait PPh mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pengaturan terkait teknis Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Perlu Majelis Hakim ketahui bahwa PMK Nomor 83 Tahun 2009 yang pada saat itu diamanatkan sebagai pengaturan teknis tersebut;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 dan UU UU Nomor 36 Tahun 2008 tidak terdapat klausul yang mengatur

mengenai keharusan mengajukan atau memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu. Sehingga Dasar koreksi Terbanding yang menggunakan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tidak valid, karena Peraturan Dirjen Pajak tersebut menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundangan- undangan yang memiliki derajat lebih tinggi dalam hierarki perundangan- udangan atau dalam istilah hukum melanggar asas lex superior derogate legi inferiori, sehingga seharusnya atas beban tersebut Pemohon Banding dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto;

e. Koreksi atas Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209,00

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Nomor 8 UU PPh biaya administrasi seharusnya boleh dibebankan dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya usaha lainnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

- Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

- Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan

Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya ditulis PP Nomor 94 Tahun 2010) mengatur sebagai berikut:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya ditulis PMK 02 Tahun 2010) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan

- Pasal 3:

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/ atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menemukan perbedaan perhitungan nilai pendapatan lain-lain antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan Pemohon Banding pada akun nomor 825.102.01 s.d. 825.102.10. Terbanding melakukan pengujian dengan mengambil sisi kredit (mutasi kredit) dari buku besar untuk menentukan jumlah pendapatan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menghitung pendapatan lain-lain berdasarkan saldo akhir masing-masing akun dalam periode Januari s.d. Desember 2016 dan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan dengan opini Wajar, yang berarti pendapatan telah disajikan secara wajar dalam laporan keuangan; bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Laporan Keuangan Audit Tahun 2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Laporan Keuangan Audit membuktikan bahwa catatan pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi, namun tidak membuktikan setiap transaksi di dalamnya benar-benar terjadi sesuai ketentuan undang-undang perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian mutasi debet/kredit (Buku Besar) untuk menjelaskan apakah sisi kredit yang ditemukan Terbanding memang benar merupakan penghasilan atau biaya. Bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp111.969.094,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi dikarenakan Pemohon Banding membebankan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding sebesar Rp1.070.758.259,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena Pemohon Banding melakukan pembebanan lebih besar dibandingkan dengan yang dicatat dalam buku besar milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena biaya tersebut merupakan beban yang sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP, pembukuan harus didasarkan pada dokumen yang sah. Adanya biaya yang dibebankan/dilaporkan di SPT namun tidak dicatat di Buku Besar menunjukkan adanya biaya yang tidak didukung bukti transaksi (unsupported expense);

bahwa di persidangan Pemohon Banding hanya memberikan Laporan Keuangan Audit tanpa ada buku besar dan dokumen pendukungnya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat menguji kebenaran materiil atas pencatatan biaya yang menjadi sengketa a quo;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Bandign telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan keuangan merupakan laporan yang disusun berdasarkan pembukuan dan bersifat ringkasan (summary), sehingga tidak memuat rincian transaksi yang diperlukan untuk menelusuri selisih biaya tertentu;

bahwa lebih lanjut opini auditor atas laporan keuangan diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan dan tidak dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran setiap elemen biaya secara rinci;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan mengapa adanya perbedaan nilai antara pembebanan dan pencatatan biaya a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan koreksi Terbanding yang didasarkan pada pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikarenakan biaya dilaporkan lebih besar daripada yang dicatat di buku besar Pemohon Banding sebesar Rp1.070.758.259,00 tetap dipertahankan.

c. Koreksi karena biaya tersebut merupakan biaya Tahun sebelumnya sebesar Rp2.475.270.333,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya a quo karena merupakan biaya/pengeluaran tahun-tahun sebelum Tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding menerapkan stelsel kas juga stelsel akrual dan metode tersebut telah diterapkan secara taat asas dan konsisten dan selain itu pembukuan Pemohon Banding telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa untuk mendukung dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Keuangan Audited Tahun 2016

- Surat Pernyataan Drs. Nursal AK., CA., CPA sebagai akuntan publik tertanggal 16 Agustus 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP beserta penjelasannya memperbolehkan penggunaan stelsel akrual atau stelsel kas, sepanjang diselenggarakan secara taat asas;

bahwa Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Tentang Penyajian Loporan Keuangan mewajibkan entitas untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan Dasar Akrual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2016 ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa dalam Laporan Keuangan disebutkan secara eksplisit bahwa laporan keuangan “disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, yang berarti mengadopsi stelsel akrual secara penuh;

- bahwa dalam paragraf 3 catatan 2.a. Laporan Keuangan Audit a quo menyatakan bahwa “Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.”

- bahwa dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) per 31 Desember 2016 terdapat akun "Biaya Masih Harus Dibayar" sebesar Rp95.546.462.706,00.Bahwaapabilabebanoperasional menggunakan stelsel kas, maka akun "Biaya Masih Harus Dibayar" seharusnya bernilai nol, karena biaya hanya diakui pada saat kas keluar;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pembukuan Pemohon Banding adalah menggunakan stelsel akrual;

bahwa terkait bukti berupa Surat Pernyataan Auditor yang pada intinya menyatakan bahwa untuk akun-akun tersebut memang digunakan stelsel kas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Auditor dibuat tahun 2022 merupakan bukti yang lahir setelah adanya sengketa pajak a quo;

- bahwa surat pernyataan a quo bertentangan dengan opini audit yang diberikan oleh auditor yang sama untuk Laporan Keuangan Tahun 2016 yang diterbitkan tahun 2017;

- bahwa pernyataan "beban usaha menggunakan stelsel kas" dalam surat pernyataan auditor a quo secara langsung menegasikan pernyataan "disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan " dalam Laporan Keuangan Auditnya;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat daripada surat pernyataan susulan yang dibuat enam tahun kemudian oleh pihak auditor;

- bahwa selain itu adanya ketidakkonsistenan antara kebijakan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit a quo (basis Akrual) dengan apa yang didalilkan Pemohon Banding dalam Surat Pernyataan Auditor a quo yaitu mempergunakan basis kas, menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara taat asas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui tidak terdapat bukti berupa SPT PPh Badan Tahun 2015 maupun Buku Besar tahun 2015 sebagai bukti bahwa biaya tahun 2015 a quo yang dibayar di 2016 tersebut belum pernah dibebankan pada SPT PPh Badan Tahun 2015;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara materiil bahwa biaya tersebut belum dibebankan di tahun 2015, dan mengingat Laporan Keuangan Audit 2016 secara jelas menganut prinsip akrual, maka Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga biaya sebesar Rp2.475.270.333,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2016 sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dikarenakan biaya/pengeluaran dari tahun sebelumnya sebagai biaya/ pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp2.475.270.333,00 tetap dipertahankan;

d. Koreksi beban Air Minum & Pantry sebesar Rp1.288.453.629,00

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terkait biaya air minum dan pantry tidak diketahui apakah pembelian tersebut diberikan dan/ atau kemudian disediakan bagi pegawai tertentu atau bagi seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PMK Nomor 83 Tahun 2009;

bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil sehingga biaya berupa penggantian atau natura tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa lokasi tambang Pemohon Banding sangat terpencil (hanya bisa diakses lewat laut/sungai) dan penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai di tempat kerja sehingga tidak memerlukan izin khusus daerah terpencil untuk dapat dikurangkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2009, penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai di tempat kerja secara otomatis dapat dikurangkan tanpa perlu izin khusus daerah terpencil;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- List biaya pantry sebesar sebesar Rp1.288.453.629,00

- Invoice

- Surat Keterangan Kepala Desa

bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang biaya air minum dan pantry dapat dibuktikan untuk pembelian makanan dan minuman dan makanan &

minuman tersebut diberikan kepada seluruh pegawai di tempat kerja maka dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya air minum dan pantry sebesar Rp921.511.219,00 tidak dapat dibiayakan dikarenakan terdapat biaya yang bukan beban tahun 2016 dan nama penjual yang berada dalam invoice merupakan toko bangunan (material) sejak lama;

bahwa untuk biaya air minum dan pantry sebesar Rp366.942.410,00, dengan mempertimbangan bahwa biaya a quo diberikan di lokasi (site) Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya air minum dan pantry a quo diberikan untuk seluruh pegawai, sehingga dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp366.942.410,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp921.511.219,00 tetap dipertahankan:

e. Koreksi beban Spanduk, Iklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000,00 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi a quo karena biaya tersebut merupakan pembuatan dan pemasangan billboard pesan-pesan kamtibmas Polda Kaltim, biaya iklan HUT Propinsi Kalimantan Utara, karangan bunga dalam beberapa kegiatan seremonial Pemerintah Daerah, dan sejenisnya, yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya spanduk merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran yang dicatat dalam beban Spanduk, Iklan, dan Promosi Pemohon Banding tidak termasuk biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PMK 02 Tahun 2010. Bahwa biaya a quo lebih merupakan biaya sumbangan sosial,

bukan biaya promosi produk dan tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha pertambangan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi beban Spanduk, Iklan, dan Promosi sebesar Rp44.050.000,00 tetap dipertahankan;

f. Koreksi atas Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena biaya administrasi bank yang dicatat Pemohon Banding merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan adanya tabungan, deposito, dan/atau giro Pemohon Banding pada bank yang atas bunganya telah dikenakan PPh Final sehingga tidak boleh dikurangkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 8 Undang-Undang PPh, biaya administrasi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 telah diatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan;

bahwa biaya yang dikoreksi adalah biaya administrasi sehubungan dengan tabungan, deposito, dan/atau giro pada bank dan terkait hal ini Pemohon Banding tidak memberi bantahan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPh telah diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya dikenakan PPh final sehingga atas biaya terkait penghasilan bunga a quo tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak biaya administrasi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 8 Undang-Undang PPh adalah biaya administrasi bank yang timbul dari rekening Pemohon Banding yang digunakan untuk transaksi kegiatan usaha seperti biaya transfer uang atau biaya provisi pinjaman usaha;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Administrasi Bank sebesar Rp593.852.209,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilkan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya oleh Terbanding sebesar Rp5.584.353.524,00, koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp366,942,410,00 dan koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp5,217,411,114,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Koreksi (Rp)Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan173.837.048.617,00164.913.870.837,008.923.177.780,00
2Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya5.584.353.524,005.217.411.114,00366.942.410,00
Jumlah179.421.402.141,00170.131.281.951,009.290.120.190,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp277.791.362.918,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.290.120.190,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp268.501.242.728,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/16/725/20 tanggal 16 Juni 2020 Tahun Pajak 2016, atas nama PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 81, Selumit, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 268.501.242.728,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 268.501.242.728,00

Pajak Penghasilan TerutangRp 67.125.310.500,00

Kredit PajakRp 23.574.867.250,00

PPh Kurang (Lebih) DibayarRp 43.550.443.250,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 20.904.212.760,00

Jumlah PPh yang kurang dibayarRp 64.454.656.010,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

PANITERA PENGGANTI

ttd

ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.