Putusan Pengadilan Pajak · 10 halaman
PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Berca Schindler Lifts · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Berca Schindler Lifts mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 67
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Berca Schindler Lifts
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Ferryansyah, S.H.
- Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., Syaefudin, S.E., S.H., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Rika Ayuni, S.T., M.M.
- Tanggal Putusan
- 19 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 2 Maret 2026