P U T U S A N
Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012126.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-
063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ferryansyah, S.H., Jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Hermawan Erwin Kuncoro, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KЕР-02013/VTI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Ferryansyah, S.H.
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKK-001/KЕР-02013/VTI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: