Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman

PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum
  • Ferryansyah, S.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012126.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-

063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ferryansyah, S.H., Jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Hermawan Erwin Kuncoro, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KЕР-02013/VTI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Ferryansyah, S.H.

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKK-001/KЕР-02013/VTI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tito Hermawan G/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10/BC/BC.06/2026 tanggal 09 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1382/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB-14/KEP- 02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 139.546.710 31.715.150126.861.000 153.510.381 34.886.675126.861.000 13.954.671 3.171.525
Jumlah Kekurangan Pembayaran143.987.196

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 163/IMP/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp143.987.196;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB- 14/KEP-02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB-14/KEP-02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Klasifikasi (HS Code). Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor sebagaimana pada PIB nomor 165944 tanggal 22 Mei 2025 pada Pos Tarif 8517.62.49

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan barang impor Deep Discovery Email Inspector 9300 HW sebagaimana pada PIB Nomor 165944 tanggal 22 Mei 2025 dengan Pos Tarif 8517.62.99 (Pos 1) yang sesuai fungsi utama / kegunaan Barang Impor yaitu:

Fungsi Deep Discovery Email Inspector 9300 HW

Hal 3 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

untuk mengamankan email dari ancaman siber canggih seperti ransomware, spear-phishing, dan serangan yang ditargetkan dengan menganalisis tautan dan lampiran secara mendalam menggunakan simulasi (sandboxing) dan analisis reputasi sebelum mencapai pengguna, bekerja sebagai perangkat keras (appliance) fisik atau virtual di jalur pengiriman email untuk memblokir ancaman secara proaktif;

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB Nomor 165944 tanggal 22 Mei 2025 sudah tepat;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025 jo SPTNP Nomor 010910/KPU.3/2025 tanggal 24 Juni 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Hal 4 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02013/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti P-2. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 163/IMP/VIII/2025 tanggal 15

Agustus 2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640250602119959 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN 91CD37LI8CDUHOON tanggal bayar 24 Juni 2025 sebesar Rp143.987.196,00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia Nomor 14 tanggal 08 April 2021, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Hal 5 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB-14/KEP-02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPB-14/KEP-02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 (tanggal pengunggahan surat banding via e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2025, sehingga jangka waktu pengajuan banding dari tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025 selama 75 hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor SPB-14/KEP-02013/VTI/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud

Hal 6 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 7 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02013/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010910/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025, atas nama: PT Virtus Technology Indonesia, NPWP 02.795.347.0- 063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Hal 8 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 9 dari 9 halaman Putusan Nomor PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.