Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Centratama Menara Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA |

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-00702/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012131.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA, NPWP 02.626.717.9-064.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One, Lt.16&19, Unit 02-03, Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Caba Pinter, jabatan Direktur:| Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Susetiyo Putranto, S.E., S.H., CA., Msc.: Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum — : KEP-577/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,

2. Nama: Givari Dwimarendra:

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024: berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 029/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,

3. Nama: Antonius Sanyojaya;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin KuasaKEP-1336/PP/IKH/2022 tanggal 26 November

2022diperpanjangdenganKEP- 1347/PP/IKH/2024 tanggal 25 November 2024: A

1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024 diperbarui dengan 052/DIR/CMI- PPRI/XI/2024 tanggal 02 Desember 2024:

4 !

4. Nama: Sukma Alam:

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022: berdasarkanSuratKuasaKhususNomor032/DIR/CMI-: SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,j

5. Nama: Sutrisna Ali:

Jabatan: Kuasa Hukum| Izin KuasaKEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023; berdasarkanSuratKuasaKhususNomor035/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufig Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2022/WPJ.06/2024 tanggal 02 Desember 2024,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

4. Nama/NIP: Taufig Mohammad Abduh / 198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), A

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1845/WPJ.06/2024 tanggal 04 November 2024,|

J

5. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 1985032420060211001,| Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

6. Nama/NIP: Pancho Satya Adji Legowo / 198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 829/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

407/PP/BR/2024 tanggal 27 Maret 2024 juncto PEN-215/PP/Ucp/2026 tanggal 30 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 117/DIR/CMI- PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 225/WPJ.06/2024 tanggal 30 Mei 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp192.788.350.773

2. Penghasilan Kena PajakRp 121.617.395.000

3. Jumlah PPh terutangRp26.754.506.900 A

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanRp tahun lalu0

5. Jumlah PPh Terutang26.754.506.900

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:Rp b.1 PPh Pasal 21Rp0 b.2 PPh Pasal 22Rp0 b.3 PPh23Rp b.4 PPh Pasal 24Rp0 b.5 Lain-ainRp0 b.6 JumlahRp 3.175.503.219 c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 22Rp0 c.2 PPh Pasal 25Rp0 c.3 PPh Pasal 29Rp0

C4 STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5 Lain-lainRp0 c.6 JumlahRp0 d. Diperhitungkan d.1 SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikrerditkanRp3.175.503.219

7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp23.579.003.681

8. Sanksi Administratif:

a, Bunga Pasal 13 ayat 2 KUPRp 8.299.809.295 b. Bunga Pasal 13 ayat 3 huruf a KUPRp

C. Kenaikan Pasal 17C KUPRp d. Kenaikan Pasal 17D KUPRp e. Jumlah sanksi administratifRp8.299.809.295

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar31.878.812.976

9. Jurnlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkanRp(3.175.503.219) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 088/DIR/CMI-KPP/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut. 4

Pemohon Banding !

| 6 Penghasilan dari luar UsahaPo |a. Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha b. penghasilan jasa/pekerjaan bebas|000 | a c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00 | | d. Laintain0,00

7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto ital Posi’|

Fata Noga’

Human 1007 “11 | Penghaslan|go)

Penghasilan kena pajak”(65.890.597.134,00)

BenTamarg oo

PPh Terutang oo oo oo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00702/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto192.788.350.773-192.788.350.773 | Kompensasi Kerugian71.176.955.4508.308.562.592 |

Penghasilan Kena Pajak(8.308.562.592)| 113.302.832.731 PPh terutang26.754.506.900 | (1.827.883.860)] 24.926.623.040 |; Kredit Pajak3.175.503.219-3.175.503.219 |: PPh Kurang / (Lebih) Bayar23.579.003.681 | (1.827.883.860)| 21.751.119.821 Sanksi Administrasi8.299.809,295(643.415.119)7.656.394.176 Jumlah PPh yang masih harus

/ (lebih) dibayar31.878.812,976 (2.471.298.979) 29.407.513.997

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 117/DIR/CMI-PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 117/DIR/CMI-PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang Keputusan diajukan banding KeberatanPemohon Handing (Rp)(Rp)

R(Rp) 1,008,296,424,514 eee 749,617,476 258,678 907 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang ian banding di

| 79,485,518,042 485,518,042 | atas adalah sebagai berikut.

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907 bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp258.678.947.907 terdiri dari: J

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate

Unrealized sebesar Rp169.116.484.440: dan

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467 dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate

Unrealized sebesar Rp169.116.484.440

Menurut Terbanding

No.Pemeriksa'/Tim PenelitiKoreksi (Rp) 7210002 | Gain on Foreign (51.390.075.625.747) (82.395.503.648.784) (31.005.428.023.038)

Exchange Rate

Unrealized

7220003 | Loss on Foreign§1,670.378,446,22382.844,922,953.70031.174.544 507.477

Exchange Rate

Unrealized

169.116.484.440

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

|kerugian selisih kurs mata uang asing;"

2. bahwa sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa kerugian karenakurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

3. Pada tahap pemeriksaan, Terbanding tidak meyakini bahwa Pemohon! Banding telah secara taat azas menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenamya berlaku pada akhir tahun dan juga Terbanding tidak meyakini kebenaran perhitungan laba/rugi selisih kurs unrealized Pemohon Banding karena Pemohon Banding belum/tidak memberikan data terkait perhitungan laba/rugi selisih kurs unrealized tersebut.

4. Pada tahap keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Buku Besar Selisih Kurs, tabel Rincian per bulan

! rugi/untung selisih kurs (unrealized), dan Sampel Perhitungan Foreign Exchange Tahun 2020. bahwa Perhitungan Foreign Exchange Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai terkait taat azas dalam penggunaan kurs mata uang dalam pembukuan.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized pada saat tahap pemeriksaan dan mempertahankan koreksi" tersebut pada tahap keberatan pajak.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Positif atas gainloss exchange rate unrealized sebesar Rp169.116.484.440. Berikut merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan koreksi Terbanding dan permohonan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

1. Pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, Undang- Undang Pajak Penghasilan dan telah didukung bukti yang cukup. Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah kerugian selisih kurs (net) yang belum terealisasi berdasarkan sistem pembukuan yang Pemohon Banding anut karena adanya fluktuasi kurs atas transaksi dalam mata uang asing (utamanya disebabkan hutang/pinjaman dengan pihak ketiga yang digunakan Pemohon Banding untuk menjalan kegiatan usaha). Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah mencatat pengakuan untung/rugi selisih kurs tersebut dalam pembukuan secara taat asas berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) beserta penjelasannya, kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. /

Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UU PPh| “1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,' menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UU PPh “Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas' sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UU PPh sehubungan dengan pembebanan kerugian selisih kurs adalah konsisten dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (I) UU PPh beserta penjelasannya dimana keuntungan selisih kurs merupakan objek pajak penghasilan.

Pasal 4 ayat (1) huruf (Il) UU PPh

"(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

e. keuntungan selisih kurs mata uang asing”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (1) UU PPh “Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai denganAkuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia."

Berdasarkan ketentuan perpajakan di atas maka kerugian selisih kurs karena fluktuasi kurs mata uang asing dapat dibebankan dengan syarat bahwa selisih kurs mata uang asing tersebut telah dicatat dalam A

| | pembukuan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi: Keuangan yang beraku di Indonesia.| Ketentuan tata cara pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi | Keuangan yang berlaku di Indonesia turut diatur dalam ketentuan Pasal! 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 (“UU KUP") beserta: penjelasannya.

Pasal 28 ayat (7) UU KUP “(1) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.” Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP “Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain."

Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Pemohon Banding mencatat pengakuan keuntungar/kerugian selisih kurs dalam pembukuan baik yang belum terealisasi dan telah terealisasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pembukuan Pemohon Banding diaudit oleh kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Sehingga dapat diyakini bahwa pencatatan Pemohon Banding telah berdasarkan standar akuntansi yangdi Indonesia.

Selain itu pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen tambahan terkait kertas kerja dan sample cara perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs yang dicatat dalam pembukuan.Namun demikian Terbandingbelum/tidak mempertimbangkan dokumen tambahan tersebut.

2. Tanpa alasan yang jelas Terbanding mengabaikan bukti-bukti yang di sampaikan. 4

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding, bahwa! Terbanding tidak meyakini kebenaran perhitungan laba/rugi selisih kurs unrealized karena Pemohon Banding belum/tidak memberikan data terkait perhitungan laba/rugi selisih kurs unrealized tersebut pada tahap pemeriksaan. Padahal sepanjang proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang mendukung argumen Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi, yaitu diantaranya berupa (tanda terima) yang juga telah diserahkan kembali melalui email tanggal 4 Juli 2023:

- Laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik (disampaikan pada tanggal 6 Januari 2022);

- Rincian hutang bank dalam neraca yang juga mendasari pencatatan kerugian selisih kurs mata uang asing yang belum terealisasi (disampaikan pada tanggal 28 Juli 2022):

- Perjanjian hutang sindikasi dengan Standard Chartered Bank dan Bank DBS Ltd (disampaikan pada tanggal 28 Juli 2022):

- Buku besar No. akun 7210002 - Gain on Foreign Exchange Rate Unrealized dan Buku besar No. Akun. 7220003 - Loss on Foreign Exchange Rate Realized (disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2022): dan

- Sampel perhitungan kalkulasi gain/loss exchange rate dan jumal sehubungan dengan transaksi kalkulasi gain/loss exchange rate unrealized (telah disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2022).

Disamping itu, alasan tetap dipertahankannya koreksi oleh Terbanding pada tahap keberatan pun bukan karena didasarkan pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yaitu Pemohon Banding mengungkapkan pembukuan, catatan, data,atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dengan demikian Terbanding tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan koreksi atau mempertahankan keberatan.

3. Koreksi/penolakan keberatan yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat i

|Halaman 11 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas akun gain/oss exchange rate unrealized Terbanding melakukan koreksi karena tidak meyakini perhitungan dalam laporan keuangan yang telah diaudit tidak taat azas. Namun atas akun akun lainya dalam laporan yang diaudit tersebut, Terbanding dapat menerimanya. Ketidakkonsistenan ini telah mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Banding, dan koreksi yang mengakibatkan pajak kurang bayar merugikan Pemohon, Banding.|

4. Tahun-tahun sebelumnya Terbanding telah setuju dan meyakini dengan’ pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak- Tahun Pajak sebelum 2020 (Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak sebelum 2019) maupun setelah tahun pajak 2020 (untuk Tahun Pajak 2021) sehubungan dengan jenis pajak PPh Badan. Nyatanya, Terbanding tidak pemah sekalipun melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding pada tahun-tahun pajak tersebut berkenaan dengan penyesuaian fiskal positif atas gainfloss exchange rate unrealized. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding sendiri pun telah mengakui bahwa pencatatan Pemohon Banding sehubungan dengan pencatatan laba/rugi selisih kurs unrealized telah dilakukan taat asas.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467

Menurut Terbanding

1. bahwa Pasal 7 ayat (2) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan".

2. bahwa Pasal 7 ayat (7) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ atau tidak menggunakan format laporan 4

Hataman 12 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XINA Tahun 2026

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA

4 '

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dalam menghitung penghasilan kena pajak".

3. Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon: Banding Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, biaya pinjaman yang: terutang dari utang swasta luar negeri yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi dan mempertahankan koreksi atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Terbanding terkait Koreksi Fiskal Positif atas biaya pinjaman luar negeri sebesar Rp89.562.463.467. berikut merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

1. Biaya bunga atas pinjaman luar negeri Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bahwa sesuai substansinya, pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perusahaan termasuk untuk belanja modal. Dengan demikian biaya terkait pinjaman tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a.3) UU PPh sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 6 ayat (1) huruf (a.3) UU PPh 4

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung afau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan

2. Koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Dalam UU KUP Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa penetapan pajak terutang harus dilakukan berdasarkan bukti. Dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya pinjaman Pemohon Banding tidak sehubungan dengan kegiatan usaha..

3. UU PPh tidak mensyaratkan penyampaian laporan besarnya utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan agar biaya pinjaman dapat dikurangkan

Laporan besamya utang swasta luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 (“PMK-169”) tidak diatur atau disyaratkan dalam Undang-Undang PPh. Meskipun Undang-Undang memberikan otoritas kepada Menteri Keuangan untuk membuat peraturan pelaksanaan, peraturan pelaksanaan tersebut tidak boleh bertentangan atau menciptakan norma baru atau memperluas norma yang diatur dalam undang-undang itu sendiri. Namun demikian, meskipun tidak diatur atau dipersyaratkan dalam UU PPh terkait penyampaian laporan besarnya utang swasta luar negeri, Pemohon Banding mempunyai itikad baik untuk koperatif sepanjang acara proses pemeriksaan dengan menyampaikan laporan besaran utang swasta luar negeri pada tanggal 12 Agustus 2022 dimana disampaikan kembali oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan. Dengan demikian Terbanding memiliki informasi/laporan yang diatur di PMK-169 walaupun tidak disampaikan bersamaan dengan A

penyampaianSPTTahunan.Padasubstansinya, pelaporan/penyampaian informasi hutang luar negeri telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

4. Asas materiil (substance over form rule) dalam sistem hukum perpajakan Indonesia

Undang-Undang perpajakan Indonesia menganut asas materiil (substance overyang menekankan pada pentingnya substansi atau materiil daripada sekedar bentuk formal terhadap suatu! transaksi. Dengan kata lain, asas materiil lebih unggul daripada asas! formal. Hal ini tercermin dari istilah “dengan nama dan dalam bentuk apapun" dalam beberapa pasal di dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia (dalam hal ini Undang Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”). Hal ini menegaskan bahwa UU PPh menganut konsep material (substance over form rule) bukan formal.

Dari alasan Terbanding selama proses pemeriksaan hingga keberatan, secara substansi Terbanding telah mengakui bahwa biaya bunga atas pinjaman luar negeri tersebut dapat menjadi pengurang, namun tidak diakuinya biaya tersebut semata-mata karena alasan formal. Hat ini bertentangan dengan prinsip dan sistem hukum perpajakan Indonesia yang menganut substance over form rule.

Berdasarkan penjelasan di atas maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan kembali seluruh bukti-bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding saat acara persidangan untuk pertimbangan Majelis Hakim.

2. Koreksi Negatif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp79.485.518.042 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan penelitian atas Laba/Rugi Fiskal berdasarkan data-data yang tersedia, baik data intemal Direktorat Jenderal Pajak, maupun data ekstemal dari Wajib Pajak, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung, £

Halaman 15halaman Putusan Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA

| ! yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan kompensasi kerugian fiskal, dengan hasil sebagai berikut:

Laba/(Rugi) Netto FiskalKompensasi Kerugian Fiskal (Rpi Tahun | Nominal (Rp) | 2016 | 2017 | 20182019 | 2020 | Sisa Rugi Fiskal 2014 1 (48.443.756.969)4,154,284.296 |9 2015

| (412.951.787.275)12.951.787.275

||(2067.092.282

15.881.537.345 “| (48.585.101.139) |

48.585,101.139) —- on a

141542812961

0 Ol "ol 4.454.281.2961079,485.518,042

Jumlah

4 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa, kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2020 menurut Tim Peneliti adalah sebesar Rp79.485.518.042.| Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Negatif terkait dengan kompensasi kerugian sebesar Rp79.485.518.042 yang dimanfaatkan untuk perhitungan PPh Badan terutang Tahun Pajak 2020. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp258.678.947.907, seharusnya koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif tersebut dibatalkan. Sehingga menurut Pemohon Banding, tidak ada penghasilan kena pajak yang menyebabkan adanya PPh Badan terutang. Dengan demikian juga tidak ada pemanfaatan kompensasi kerugian sebesar Rp79.485.518.042 yang digunakan untuk perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan kami di atas, kami berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00702/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut: f

Menurut Pemohon UraianBanding

Rp

1Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto658,590,359,898 2 |Harga Pokok Penjualan251,205,982,275 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)407,384,377,623 i 4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha59,184,408,404 | 5 |{Penghasilan neto dalam negeri (3-4)348,199,969,219 | 6 |Penghasilan neto dalam negeri lainnya:| a. Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(788,979,823,958) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas- c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan- d. Lain-lain- e. Jumlah fatbtetd)(788,979,823,958)| : Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

7 penghasilan neto

8 |Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif749,617,476,607 b. Penyesuaian Fiskal Negatif374,728,219,002 c. Jumlah (a - b)374,889,257,605 9 (Penghasilan neto luar negeri- 10 (Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9](65,890,597,134) 11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib- 12 (Kompensasi Kerugian- 13Tidak Kena Pajak (PTKP)- 14 (Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)

15 |PPh Terutang (tarif x 15)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 (Jumlah PPh Terutang (15 + 16)

18 |Kredit Pajak:

- PPh Pasal 233,175,503,219 19 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18)(3,175,503,219) 20 (Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasai 13 (2) KUP

241 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengaditan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan

|permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan

|dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. i

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

| UB-225/WPJ.06/2024 tanggal 30 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| I. Analisis Pokok Sengketa| bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut| Koreksi yang No.UraianKeberatan| Pemohondiajukan banding

1. Penyesuaian Fiskal Positif | 1.008.206.424.514| 749. x 476.607 | (Rp)

| 2. (Kompensasi Kerugian79.485.518.04279.485.518.042

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-UndangTahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 avat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: 4

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib: Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. ‘ (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan' merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara tain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

(7) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak. 4

Pasal 26 (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,| (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa" mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.‘

Pasal 29 avat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 avat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan babas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang peru dan member! bantuan guna kelancaran' pemeriksaan, dan/atau

C) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat A

Halaman 20 dan 42 halaman Putusan Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA

| | dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk.

c. laba usaha,| Pasal 9 ayat (1)| Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota, c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. dihapus, 4

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa' sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,! kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

ji. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907 1A) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange

Rate Unrealized sebesar Rp169.116.484.440 a) Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa “Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto 4

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: kerugian selisih kurs mata uang asing:"

b) Bahwa sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

c) Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Buku Besar Selisih Kurs, tabel Rincian per bulan rugi/untung selisih kurs (unrealized), dan Sampel Perhitungan Foreign Exchange Tahun 2020. Bahwa Perhitungan Foreign Exchange Tahun 2020 yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai terkait taat azas dalam penggunaan kurs mata uang dalam pembukuan.

d) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized.

1B) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar

Negeri sebesar Rp89.562.463.467,00 a) Bahwa Pasal 7 ayat (2) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan".

b) Bahwa Pasal 7 ayat (7) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ atau tidak menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang

|disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan |peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut 1

tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak".

c) Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, biaya| pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Ha

2) Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.308.562.592,00 a) Bahwa Terbanding melakukan penelitian atas Laba/Rugi Fiskal berdasarkan data-data yang tersedia, balk data internal Direktorat Jenderal Pajak, maupun data ekstemal dari Pemohon Banding, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung, yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan kompensasi kerugian fiskal, dengan hasil sebagai berikut:

Laba/(Rugi) Netto FiskalKompensasi Kerugian Fiskal (Rp)

20162019Sisa Rugi Fiskal 2014 1(48443.75696|=| || 0)

| | [|lo 142951787275 2016 |(2.067.092.282)|| | ||(2067,.092.287 2017=| | Too

2018| | |~~ To 148585101139 2019 | 4.154.281.2906;| | | ee) Jumlah” | Olof 0 154.281.2068 | 0 | (79485518012 b) Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2020 menurut Terbanding adalah sebesar Rp79.485.518.042.

Il. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

|a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 117/DIR/CMI-PPRI/XI1/2023 |tanggal 14 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 4

| beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.| b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00702/KEB/PJAWPJ.06/2023 yang, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00702/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.626.717.9- 064.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding metalui Surat ‘Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012131.15/2023/PAN.Wk/2024 tanggal 5 Juni 2024 dengan pemintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud: 4

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, ; masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:| Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00702/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023:| Bukti P-2 Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 Nomor

00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022:

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 088/DIR/CMI-KPP/XI/2022 tanggal!

15 November 2022:

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan PT Recapital Tower

Nomor 32 tanggal 31 Oktober 2007,

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Perubahan Anggaran Dasar yang salah satunya merubah nama perseroan dari PT Recapital Tower menjadi PT Retower Asia Nomor 40 tanggal 17 Desember 2007:

Bukti P-6 Fotokopi bermaterai Akta Perubahaan Nama Perusahaan dari PT

Retower Asia menjadi PT Centratama Menara Indonesia Nomor 13 tanggal 29 September 2014,

Bukti P-7 Fotokopi bermaterai Akta Perusahaan Nomor 113 tanggal 16 Agustus 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan' sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-8 Fotokopi bermaterai Akta Perusahaan Nomor 394 tanggal 23 November 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-9 Fotokopi Surat Nomor 108/DIR/CMI-KPP/X/2023 tanggal 1 November 2023 perihal Tanggapan atas SPUH PPh Badan:

Bukti P-10 Fotokopi Surat Nomor S-00647/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Untuk Hadir:

Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Caba Pinter, Jabatan Direktur:

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Susetiyo Putranto, S.E., S.H., CA., Msc:

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Givari

Bukti P-14 Paspor Kewarganegaraan Jerman a.n. Caba Pinter:

Bukti P-15 SPT PPH Badan Fomnulir 1771 Pembetulan ke-2 Tahun Pajak 2020; | Bukti P-16 Laporan Keuangan Audited Tahun 2020:

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Sukma Alam,| Bukti P-18 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakia Integritas an.

Sutrisno Ali| Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas an.

Antonius Sanyojaya;

Bukti P-20 Matriks Angka dan Matriks Penjelasan Sengketa PPh Badan:

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024:

Bukti P-22 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan

Singapura,

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2024, beserta lampiran,

Bukti P-24 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024 perihal

Pendapat Akhir,

Bukti P-25 Laporan keuangan audit PT Centratama Menara Indonesia untuk tahun 2020:

Bukti P-26 Buku besar/perincian net untung selisih kurs:

Bukti P-27 Buku besar/perincian net rugi selisih kurs terlampir:

Bukti P-28 Laporan keuangan audit PT Centratama Menara Indonesia untuk tahun 2019:

Bukti P-29 Perjanjian derivatif berupa swap mata uang asing silang tetap- mengambang (cross currency swap) dengan SCB pada tanggal 10 November 2017);

Bukti P-30 Lembar ketentuan final atas Principal Only Swap (POS) dan Coupon

Only Swap (COS) sehubungan dengan perjanjian cross currency swap dengan SCB,

Bukti P-31 Risalah pembahasan pemeriksaan pajak tahun pajak 2018, 2019 dan

2021: 4

Bukti P-32 Tanda terima penyampaian data/dokumen pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sehubungan dokumen-dokumen terkait koreksi gain/loss exchange rate unrealized dan biaya pinjaman luar negeri yang dikoreksi oleh Terbanding:|

Bukti P-33 Laporan Utang Swasta Luar Negeri untuk Tahun 2020 yang telah’ disampaikan pada proses saat pemeriksaan dan keberatan pajak; Bukti P-34 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 November 2024 perihal!

Pendapat Akhir,

Bukti P-35 Buku besar/perincian net rugi selisih kurs sebesar Rp 449.419.304.916 berdasarkan versi asli dari sistem pencatatan Pemohon Banding, Bukti P-36 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 Desember 2024 perihal

Pendapat Akhir,

Bukti P-37 Bukti pembayaran atas penempatan deposito sebesar USD10,000,000 kepada bank BTPN dan mutasi rekening koran Pemohon Banding terkait,

Bukti P-38 Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum perpanjangan a.n.

Antonius Sanyojaya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kerja Pemeriksaan (KKP):

Bukti T-2. LaporanHasil(LHP)NomorLAP-

00423/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Agustus 2022: Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAPKBP-

7798/NPJ.06/2023 tanggal 07 November 2023:

Bukti T-4, Matriks Sengketa PPh Badan:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 Juni 2024:

Bukti T-6. | Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Juli 2024:

Bukti T-7. File Excel Rincian Akun Gain Loss Foreign Exchange Rate Unrealized: Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024:

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2024: 4

!

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 07 November 2024:

4 Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Nomor S-1154/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00702/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023 tentang keberatan Wajib! Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 117/DIR/CMI-PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1)(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: 4

POKOK SENGKETAi i Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp) (Rp)(Rp)

Penyesuaian Fiskal Positif

749.617.476.607,00 | 1.008.296.424.514,00 | 258.678.947.907,00 Kompensasi Kerugian

79.485.518.042,000,00 | 79485.518.042,00 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terbukti di persidangan, yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, atas pos-pos sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907,00

2. Kompensasi Kerugian sebesar Rp79.485.518.042,00 bahwa uraian pendapat atas masing-masing pos koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp258.678.947.907,00 terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

a) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized sebesar Rp169.116.484.440.00: dan b) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas kedua pos sengketa di atas adalah sengketa tentang pembuktian adanya laba selisih kurs yang dapat diperhitungkan sebagai obyek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPh dan rugi selisih kurs yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa Landasan Hukum Undang-Undang PPh atas perlakuan laba atau rugi: selisih kurs diatur pada ketentuan sebagai berikut: 4

Pasal 4 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang PPh! “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

IL keuntungan selisih kurs mata uang asing,”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (I) Undang-Undang PPh “Keuntungan yang diperoleh: karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.” Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh:

(1) Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UU PPh “Kerugian karena ftuktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.” a) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized sebesar Rp169.116.484.440.00:

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized sebesar Rp169.116.484.440,00 terdiri dari koreksi negatif atas akun 7210002 Gain on Foreign Exchange Rate Unrealized sebesar Rp(31 005.428.023.038,00) dan koreksi Positif atas akun 1220003 Loss on Foreign Exchange Rate Unrealized sebesar 4

Rp31.174.544.507.477,00 sehingga jumlah koreksi atas kedua akun tersebut adalah koreksi positif sebesar Rp169.116.484.440,00:

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah bahwa Terbanding tidak meyakini, bahwa Pemohon Banding telah secara taat azas menggunakan sistemj pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnyapada akhir tahun dan juga Terbanding tidak meyakini kebenaran perhitungan laba atau rugi selisih kurs unrealized Pemohonj Banding karena Pemohon Banding belum atau tidak memberikan data terkait! perhitungan laba atau rugi selisih kurs unrealized tersebut,| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan telah didukung bukti yang cukup, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding:

bahwa argumentasi Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan di persidangan dan di dalam Surat Uraian Banding adalah karena Terbanding tidak meyakini konsistensi atau ketaat- asasan Pemohon Banding pada perhitungan laba atau rugi selisih kurs, yang, menurut Terbanding disebabkan karena Pemohon Banding belum atau tidak’ memberikan data terkait perhitungan laba rugi selisih kurs unrealized tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi koreksi Terbanding pada dasarnya tidak tepat karena di persidangan dan di dalam proses pemeriksaan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menerapkan pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang rupiah dan Pemohon Banding melakukan beberapa transaksi dengan menggunakan mata uang asing dan memiliki asset serta kewajiban yang menggunakan mata uang asing, sehingga tindakan koreksi Terbanding yang tidak mengakui keseluruhan laba dan rugi yang terjadi karena perbedaan transaksi-transaksi dengan menggunakan mata uang asing yang harus dicatat pada pembukuan yang menggunakan A

mata uang rupiah adalah tindakan yang tidak sesuai dengan substansi fakta tentang adanya laba dan rugi selisih kurs mata uang asing:| bahwa di persidangan Pemohon Banding dengan alat bukti berupa Ledger yang mencatat laba dan rugi selisih kurs pada akun 7210002 Gain on Foreign Exchange Rate Unrealized dan akun 7220003 Loss on Foreign Exchange Rate Unrealized, Laporan Keuangan Tahun 2020, serta perhitungan total net kerugian, sekaligus penyesuaian fiskal terkait adanya penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup telah mencatat laba dan rugi kurs terkait transaksi yang menggunakan mata uang asing sesuai siandar akuntansi yang berlaku dan Pemohon Banding juga telah membebankan biaya dan melaporkan penghasilan selisih kurs sesuai ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf (I) Undang-Undang PPh dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh:

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan tentang detil transaksi-transaksi yang menggunakan mata uang asing (USD), serta penjelasan tentang perlakuan akuntansi yang diselenggarakannya, dan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung tersebut telah diserahkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan pajak sehingga tindakan koreksi Terbanding atas seluruh laba dan rugi selisih kurs yang dilaporkan Pemohon Banding, adalah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta:

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang penjelasan data dan dokumen yang diserahkan ke Terbanding disertai bukti penyerahannya, dapat diketahui bahwa data yang telah diserahkan dalam rangka pemeriksaan adalah dokumen: Laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik: Rincian hutang bank: Perjanjian hutang sindikasi dengan Standard Chartered Bank dan Bank DBS Ltd Buku besar No. akun 7210002 - Gain on Foreign Exchange Rate Unrealized dan Buku besar No. Akun. 7220003 - Loss on Foreign Exchange Rate Realized, dan data-data tersebut juga diserahkan pada persidangan ini, berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dokumen- t

|

dokumen tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti yang cukup yang dapat dipergunakan untuk menguji kebenaran pembukuan atas laba dan rugi selisih kurs yang dilaporkannya pada Laporan Keuangan Dan SPT Tahunan PPh, namun demikian terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan atas alat bukti dokumen tersebut melainkan menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran pencatatan laba dan rugi selisih kurs dengan alasan tidak ada alat, bukti yang cukup:| bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan tidak cermat karena tidak mengakui keseluruhan baik laba maupun rugi selisih kurs, karena pada dasamya Terbanding telah menerima penyerahan buku besar dan dokumen alat bukti lain tentang laba dan rugi selisih kurs, namun Terbanding tidak melakukan penelitian dan evaluasi atas alat bukti tersebut dan Terbanding menyatakan tidak meyakini konsistensi pencatatan pembukuan tanpa menunjukkan pada bagian mana terdapat inkonsistensi yang dimaksud Terbanding tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dengan: alat bukti dokumen yang cukup baik berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan publik, Buku Besar / Ledger yang mencatat transaksi- transaksi laba dan rugi selisih kurs, dokumen yang mendasar adanya aset dan liabilitas dalam mata uang asing, serta pengakuan laba rugi dan pencatatannya secara akuntansi dan adanya rekonsiliasi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon | Banding telah mencatat dan melaporkan laba dan rugi selisih kurs sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (I) Undang-Undang PPh dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, dan Pengadilan Pajak berpendapat tentang alasan koreksi Terbanding yang tidak meyakini kebenaran jumlah laba selisih kurs namun Terbanding tidak memiliki dasar kebenaran substansi atau yuridis atas ketidakyakinannya tersebut, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian

4 ( ; h

Halaman 34halagan Putusan Nomor PUT-012131.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

Sp

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA KN +

|

Fiskal Positif atas Gain/Loss Exchange Rate Unrealized sebesar Rp169.116.484.440,00 tidak dapat dipertahankan;| b) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467,00| bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan Terbanding' dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan":

bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 7 ayat (7) PER-25/PJ/2017 menyatakan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan atau tidak menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak", bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding yang disampaikan baik pada Surat Uraian Banding, dokumen KKP, LHP, dan LPK serta disampaikan secara lisan dan tertulis di persidangan dapat disimpulkan bahwa alasan koreksi Terbanding tidak mengakui Biaya-Biaya terkait Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467,00 adalah alasan formal karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding pada dasarnya telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh

sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, dan persyaratan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 (“PMK-169”) adalah persyaratan yang tidak diatur tidak diatur atau disyaratkan dalam Undang-Undang PPh: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya-Biaya terkait Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467,00 pada dasamya adalah sengketa yuridis, dimana Terbanding dan Pemohon Banding tidak mempersoalkan kebenaran substansi adalah biaya terkait pinjaman ke luar negeri melainkan apakah Pemohon Banding tidak melaporkan adanya pinjaman Luar negeri sebagai Lampiran SPT Tahunan, dan apakah jika terbukti tidak melaporkan maka biaya yang timbul terkait pinjaman luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh diatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti"

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh adalah mengedepankan kebenaran substansi dibandingkan kebenaran bentuk dan kebenaran formalnya (substansce over form principle), dan hal ini secara substansi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan -

|

| | |

Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk

Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan:

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 adalah peraturan pelaksanaan dari kewenangan atribusi Menteri Keuangan dari Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang memberikan wewenang bagi Menteri Keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperiuan penghitungan PPh:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jika Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2017 maka koreksi Tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 yang bertujuan untuk menguji besaran biaya yang disesuaikan dengan perbandingan atas hutang dan modal sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya, bahwa Pemohon Banding mengakui tidak menyampaikan Laporan Utang Swasta Luar Negeri untuk Tahun 2020 sesuai format yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2017, namun Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan tersebut di Persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa Pemohon Banding menyampaikan, Laporan Utang Swasta Luar Negeri untuk Tahun 2020 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2017 kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan Pajak. Atas Fakta ini Pengadilan Pajak berpendapat 4

Terbanding dalam rangka menemukan kebenaran materil seharusnya dapat mempertimbangkan tersebut dan dapat melakukan pengujian perbandingan hutang dan modal sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 18 ayat (1 y Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, bahwa data dantentang adanya hutang dari luar negeri pada dasamya juga dapat diketahui pada Laporan Keuangan Tahun 2020 dan data ledger yang disampaikan kepada Pemohon Banding terkait sengketa tentang laba atau rugi selisih kurs, sehingga kesalahan formal Pemohon Banding tentang penyampaian Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan, bukan alasan substansial yang dapat membenarkan koreksi Terbanding yang tidak memperlakukan biaya-biaya yang timbul akibat adanya hutang swasta luar negeri sebagai pengurang penghasilan bruto, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan tujuan diatumya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh dan tidak sesuai dengan kebenaran materil atas biaya pengurang penghasilan bruto yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp89.562.463.467 tidak dapat dipertahankan,

2. Kompensasi kerugian.

bahwa sengketa tentang kompensasi kerugian ini berkaitan dengan ketentruan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh sebagai berikut:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tentang kompesasi kerugian yang dapat diperhitungkan sebagai berikut: 4

}

, kh

2017 | 2018 | — 2019 | 2020 | Sisa|' | 2014 |||4.154.281.296 aa | | 2015 | (12.951.787.275) || (412.951.787.275) | | 2016 | (2087.092.282)| | | |CSC

| 2017 || |||| 8.881.597.3486) | | 2018 || TT(48.5| | 219 | 4154281296| |

TNee |[OF4,454.281.296 | 0 | (79.485.518.042 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa tentang kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun 2020 adalah berkaitan dengan penghasilan kena pajak tahun 2020 yang akan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan pada persidangan ini, sehingga perhitungan kompensasi yang dapat diperhitungkan pada tahun 2020 akan diterapkan langsung pada perhitungan Pajak pada putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

wsNilai Sengketa |Nilai Sengketa | Niai Sengketa | Tak Dapat

UraianDipertahankan (Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp) Fiskal Posiif | 25867894790700| | 258678.947.907,00

Kompensasi Kerugian19485518.04200| | 7948551804200

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 1.008.296.424.514,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp 258.678.947.907,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak 749.617.476.607,00 Rp4 i

| i bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

| 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahaRp 658.590.359.898,00 | 2 Harga Pokok PenjualanRp 251.205.982.275,00 : 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp 407.384.377.623,00 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau BiayaRp

Usaha59.184.408.404,00

5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)Rp 348.199.969.219,00 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usahaRp (788.979.823.958,00) b. Biaya Luar UsahaRp0,00 c. JumlahRp (788.979.823.958,00)

7 Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp

Pengurangan Penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a.Fiskal PositifRp 749.617.476.607,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 374.728.219.002,00 c. JumlahRp 374.889.257.605,00

9 Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 10 Jumlah Penghasilan NetoRp (65.890.597.134,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4 i

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00702/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 10 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/206/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA, NPWP 02.626.717.9-064.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One, Lt.16&19, Unit 02-03, Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp (65.890.597.134,00) Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp0,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0,00 Kredit PajakRp 3.175.503.219,00 PPh kurang/(lebih) bayarRp (3.175.503.219,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp (3.175.503.219,00) /

|

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Tidttd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

tid

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. VY r NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.