Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman
PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (5b) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 20
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 15 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Maret 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025