Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-012276.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012276.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012276.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Surat Kuasa Khusus : 580/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus : 580/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

3. Nama: Antonius Susanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020 Surat Kuasa Khusus : 580/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus : 580/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

5. Nama: Dame Siregar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1327/PP/IKH/2019 tgl. 31 Desember 2019 Surat Kuasa Khusus : 210/EMLI-TAX/IV/2021 tanggal 30 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terkahir nomor : ST-2435/PJ.07/2022 tanggal 8 Februari 2022,

4. Nama / NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama / NIP: Moch Syaichudin / 198606242007101002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-6070/PJ.07/2021 tanggal 25 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 162/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 621/EMLI TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 147.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 8.934.171.970

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.786.834.394

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……… Rp0 e. Lain-lainRp0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……Rp0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)Rp 1.786.834.394

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 786.207.133 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp786.207.133

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 2.573.041.527

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 437/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus (Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.172.0118.934.171.97041
2PPh Pasal 26 Terutang01.786.834.3941.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar01.786.834.3941.786.834.394
5Sanksi Administrasi0786.207.133786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar02.573.041.5272.573.041.527

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020, menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.171.97008.934.171.970
2PPh Pasal 26 Terutang1.786.834.39401.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar1.786.834.39401.786.834.394
5Sanksi Administrasi786.207.1330786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar2.573.041.52702.573.041.527

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan aquo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 621/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 621/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 (“KEP-02791”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02791 diterima pada tanggal 30 Juni 2020.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.172.0118.934.171.97041
2PPh Pasal 26 Terutang01.786.834.3941.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar01.786.834.3941.786.834.394
5Sanksi Administrasi0786.207.133786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar02.573.041.5272.573.041.527

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 437/EMLI-TAX/VII/2019 pada tanggal 29 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Umi Kalstum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.172.0118.934.171.97041
2PPh Pasal 26 Terutang01.786.834.3941.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar01.786.834.3941.786.834.394
5Sanksi Administrasi0786.207.133786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar02.573.041.5272.573.041.527

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.171.97008.934.171.970
2PPh Pasal 26 Terutang1.786.834.39401.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar1.786.834.39401.786.834.394
5Sanksi Administrasi786.207.1330786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar2.573.041.52702.573.041.527

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
No.UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.171.9708.934.172.01141
2PPh Pasal 26 Terutang1.786.834.39401.786.834.394
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar1.786.834.39401.786.834.394
5Sanksi Administrasi786.207.1330786.207.133
6Jumlah PPh ymh Dibayar2.573.041.52702.573.041.527

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING bahwa dalam surat No. SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 19 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampirannya berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT

PPh Pasal 26 Masa Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp 137.415.021.523 dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp 27.483.004.305 serta sanksi administrasi sebesar Rp 11.423.575.543;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran imbalan jasa intra grup tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya, sehingga biaya manajemen dan teknis dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung kepada Exxon Mobil Corporation (perusahaan induk) dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa selanjutnya setelah Terbanding menerima surat No. 222/EMLI-TAX/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 19 Maret 2019 terhadap Pemohon Banding dan dokumen pendukung terkait Pemohon Banding, dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menerima tanggapan Pemohon Banding berdasarkan penjelasan dan bukti pendukungnya pada saat pembahasan akhir, sehingga tetap mempertahankan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 yang terutang di dalam SPHP sebagai berikut:

• Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebesar Rp 137.415.021.523;

• PPh Pasal 26 terutang menjadi sebesar Rp 27.483.004.305; serta

• Sanksi administrasi menjadi sebesar Rp 11.423.575.543.

bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 No. 00039/204/17/059/19 untuk Masa Pajak Juni 2017 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 8.934.171.970, serta sesuai Risalah Pembahasan Akhir dengan PPh terutang sebesar Rp 1.786.834.394, beserta sanksi administrasinya sebesar Rp 786.207.133;

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 1.786.834.394,- dan sanksi administrasi sebesar Rp 786.207.133;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.934.172.011 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax Treaty”) berlaku untuk resident

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.”

Tax Treaty Indonesia – Singapura

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Singapura “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia-Singapura “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Belgia “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Resident Tax Treaty Indonesia-Belgia “For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a

similar nature. However this term does not include any person who is liable to tax in a Contracting State in respect only of income from sources in that State.”

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan b. Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty bahwa Pasal 3 ayat (1) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010 mengatur bahwa “Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B”;

bahwa Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010 mengatur bahwa “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”.

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi;

Hubungan antara ketentuan domestik (UU PPh) dengan Tax Treaty bahwa Pasal 32A UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU PPh Tahun 1984 (“UU PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

Penjelasan Pasal 32A UU PPh 2000 menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara”;

bahwa Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada

ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail).

Pengenaan pajak atas business profit

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Singapura “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Belgia “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or

b. the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.”

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

B. Rincian Alasan Banding bahwa Koreksi PPh Pasal 26 terutang yang disampaikan Terbanding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp 1.786.834.394 tetap tidak disetujui oleh Pemohon Banding hingga SKPKB diterbitkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (“PPh”) di Indonesia. Dengan dasar hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, adapun rincian alasan yang menjadi dasar pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Karakteristik penghasilan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Jasa dan bukan merupakan dividen yang dibayarkan kepada perusahaan induk.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa karakteristik dari koreksi Terbanding tersebut merupakan jasa, yang sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam surat Pemohon Banding serta Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukungnya, serta diakui sebagai dasar rekonsiliasi obyek PPh Pasal 26 dengan DPP PPN JKPLN yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa business support, information technology, general management yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Pembayaran charges dari perusahaan afiliasi luar negeri di antaranya ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”) merupakan biaya terkait:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik dsb.

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding.

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, General management dan sebagainya.

bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon

Banding juga telah memberikan walkthrough kepada tim Terbanding terkait jasa- jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan (yang juga Pemohon Banding sampaikan bersama dengan Surat Tanggapan ini) sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga perusahaan afiliasi tersebut di atas

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

• Seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2017

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, capture dari sistem yang digunakan ExxonMobil, flowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya

• Dalam kunjungan tim Terbanding ke kantor Pemohon Banding, tim Pemohon Banding telah memberikan walkthrough atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan support jasa yang diberikan pihak afiliasi dalam rangkaian proses bisnis tersebut, sistem pemesanan (order) yang dilakukan secara online, berbagai sistem yang digunakan Pemohon Banding, IT project, SAP dan sebagainya

• Sertifikasi atau laporan auditor independen atas special purpose audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi bahwa Pemohon Banding secara faktual bergantung kepada jasa dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan usahanya dan memperoleh pendapatan. Sebagaimana juga tercermin dalam struktur organisasi, Pemohon Banding hanya memiliki karyawan dan sumber daya bidang sales dan marketing terbatas;

bahwa dengan sistem saat ini, jasa yang diberikan perusahaan afiliasi sebagian besar dilakukan secara remote dari luar Indonesia. Sebagai contoh, terkait Customer Service yang menangani proses order, customer complaint, credit, receivable, billing/invoicing, dan sebagainya seluruhnya tidak dilakukan di Indonesia dan tidak ada perjalanan ataupun bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia;

bahwa terkait jasa controllers dan treasurers, jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity. Jasa terkait laporan keuangan jelas diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding yang pada akhirnya dilaporkan ke berbagai institusi pemerintahan di Indonesia. Jasa treasurers bukan merupakan cash pooling karena hanya terkait dengan manajemen administrasi kas dan bank sesuai dengan instruksi Pemohon Banding;

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Dasar perhitungan penagihan jasa tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada tim Terbanding;

bahwa jasa dari perusahaan afiliasi ini juga telah diaudit dan diverifikasi secara global oleh pihak ketiga yang independen yakni Price Waterhouse Coopers yang melakukan special purpose audit dan memberikan sertifikasi atas jasa-jasa tersebut dan pembebanan/penagihan kepada afiliasi di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding;

bahwa terkait kewajaran nilai penagihan jasa ini, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Dokumen Lokal (Local File) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ini adalah arm’s length;

bahwa semua dokumen tersebut di atas membuktikan bahwa karakteristik transaksi adalah jasa, dan dokumen telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan maupun dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan;

bahwa pembayaran kepada perusahaan afiliasi ini bukan merupakan dividen dan tidak dibayarkan kepada pemegang saham.

bahwa Dividen berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pedapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …” bahwa Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang

saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

Sementara pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah kepada pihak-pihak sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat)

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia)

3. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura) bahwa selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

Bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Penghasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan; Penerima penghasilan adalah resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia sehingga berhak mendapatkan manfaat Tax Treaty bahwa untuk memenuhi ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) (Lampiran 5) yang dikeluarkan oleh otoritas negara sebagaimana berikut:

1. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2017;

2. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2017;

3. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2017 (“Year of Assessment 2018”).

bahwa dengan demikian, karena berdasarkan COD tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana diutarakan dalam butir di atas, dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia, dan Indonesia-Singapura; bahwa sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2018” berarti Tahun Pajak 2017) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya;

Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diuraikan dalam dasar hukum di atas:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

bahwa mengingat bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat

dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

C. Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Sejenis bahwa terkait dengan persyaratan administratif SKD dan karakteristik dari biaya yang dibayar oleh Pemohon Banding, ketentuan Tax Treaty adalah berlaku khusus atas ketentuan UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, hal ini telah dapat dikonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan 5 (lima) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan salinan resmi atas 3 (tiga) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2009, Januari s.d. Desember 2012, Januari s.d Desember 2010 dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding, sebagaimana dikutip dari:

1. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia – Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

…

Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak- hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

-…

-…

dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti-bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon

Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia

– Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

2. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …;

…

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi-transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat; Indonesia – Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari

resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

…

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012,

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud; Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat

Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhak untuk menerapkan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia

– Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

3. Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili dimana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestic Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia; Bahwa ketujuh wajib pajak Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai wajib pajak di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

4. PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Pendapat Majelis:

”bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut, maka sesuai dengan pasal 3 ayat (2), Pemohon Banding sebagai Pemotong/ Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak untuk penghasilan Royalty dan Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjadi lawan transaksinya.

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen diperlukan, namun Terbanding menganggap dokumen terkait persyaratan administrasi pada saat pelaporan SPT Masa tidak sesuai.

Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak

a. Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, yang sekurang- kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/ pemungutan pajak dan fotokopi SKD;

b. Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/ pemungutan pajak, dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;

c. Dalam hal Pemotong/ Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

………dst

Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan

Bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk

melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan………”

Menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

Bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

5. PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Pendapat Majelis:

“bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa adalah persyaratan administratif untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, karena tidak terpenuhinya persyaratan administratif untuk menggunakan P3B berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 a quo, maka pemotongan/ pemungutan pajak atas objek PPh Pasal 26 tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh

Bahwa menurut Terbanding, SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form-DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/ Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan, karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa NMS adalah resident Australia pada Tahun Pajak 2010 dan 2012 (dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan) maka seharusnya NMS berhak atas manfaat P3B, dan Pemohon banding wajib memotong PPh Pasal 26

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut (dibebaskan atau dikenai pemotongan PPh dengan tarif yang lebih rendah dari 20%)

Bahwa menurut Pemohon Banding, untuk tujuan penerapan P3B, status orang atau badan sebagai resident Australia harus ditentukan berdasarkan hukum Australia (yaitu berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia), dan bukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (Formulir DGT-1) sebagaimana telah diatur dalam PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 a quo Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam konteks manfaat P3B, ketentuan tentang siapa/ apa yang berhak memperoleh manfaat P3B yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia berbeda dengan yang diatur dalam P3B, yaitu:

1. menurut ketentuan perpajakan Indonesia (PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010), yang berhak mendapatkan manfaat P3B adalah penerima penghasilan yang bukan resident Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif, salah satunya telah mengisi dengan lengkap dan benar formulir DGT-1

2. menurut Article 1 P3B juncto Article 4(1) P3B, yang berhak mendapatkan manfaat P3B adalah penerima penghasilan yang merupakan resident Australia berdasarkan ketentuan yang hukum Australia (berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia)

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen Certificate of Residency Income Tax Assessment Act (COD) atas nama NMS, yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office, pada tanggal 15 Februari 2010 dan tanggal 20 Agustus 2012 pada saat pemeriksaan;

• Bahwa sekalipun tidak dalam bentuk Form DGT-1, namun secara substansi COD tersebut dapat membuktikan bahwa NMS adalah Wajib Pajak Australia, sehingga perlakuan perpajakannya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-62/PJ/2009 a quo;

• Bahwa dalam COD tanggal 24 Januari 2013 yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, dan dalam Form DGT-1 tanggal 15 Agustus 2014 yang ditunjukkan Pemohon banding pada saat persidangan, dinyatakan bahwa NMS adalah Wajib Pajak Australia dan berlaku dari 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;

• Bahwa pernyataan dalam COD dan Form DGT-1 tersebut, adalah merupakan penegasan dari pihak Australian Taxation Office atas masa berlakunya COD dan Form DGT-1 a quo, karena COD baru dibuat pada tanggal 24 Januari 2013 dan Form DGT-1 baru dibuat pada tanggal 15 Agustus 2014;

• Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut (COD dan Form DGT-1), terbukti bahwa NMS adalah Wajib Pajak Australia pada tahun 2010, 2011, dan 2012 sebagaimana dimaksud dalam Article 1 dan Article 4(1) P3B antara Indonesia dengan Australia;

• Bahwa COD tanggal 24 Januari 2013 baru diserahkan Pemohon Banding pada saat keberatan, dan Form DGT-1 tanggal 15 Agustus 2014 yang ditunjukkan pada saat persidangan, karena pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

• Bahwa dengan fakta bahwa NMS tidak memiliki BUT di Indonesia dan Pemohon banding telah dapat memberikan Surat Keterangan Domisilinya, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dengan Australia, maka hak pemajakannya ada di Australia;

• Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat NMS berhak atas perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan Australia a quo

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

6. PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA tertanggal 26 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Pendapat Majelis:

“bahwa menurut Terbanding, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia tidak dapat diterapkan;

Bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperolah WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

Bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

Bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2008;

Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum

melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan – ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukanan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

Bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

Bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) yang dikeluarkan oleh otoritas negara sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2013 (“Year of Assessment 2014”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2013;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2013;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2013;

5. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2013 (“Year of Assessment 2014”);

Bahwa dengan demikian, karena berdasarkan SKD tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia, maka sesuai dengan ketentuan dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (Resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia-Singapura dan Indonesia-Belgia;

Bahwa Singapura merupakan Negara yang menganut system Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 ((“Year of Assessment 2014” berarti Tahun Pajak 2013) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya;

Bahwa Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Tax Treaty Indonesia – Belgia, diketahui hal sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak

dinegaranya masing – masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

Bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, Penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

Bahwa telah ada beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dijadikan Yurisprudensi karena telah memutus sengketa sejenis yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti – bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B; Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B;

Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestic PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, masa akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

Bahwa berdasarkan hal – hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

7. PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA tertanggal 24 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Pendapat Majelis:

“bahwa menurut Terbanding, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia tidak dapat diterapkan;

Bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperolah WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

Bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

Bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2008;

Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan – ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukanan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

Bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

Bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) yang dikeluarkan oleh otoritas negara sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2014 (“Year of Assessment 2015”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2014;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2014;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2014;

5. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2014 (“Year of Assessment 2015”);

Bahwa dengan demikian, karena berdasarkan SKD tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia, maka sesuai dengan ketentuan dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (Resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia-Singapura dan Indonesia-Belgia;

Bahwa Singapura merupakan Negara yang menganut system Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2015” berarti Tahun Pajak 2014) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya;

Bahwa Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Tax Treaty Indonesia – Belgia, diketahui hal sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak dinegaranya masing – masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

Bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, Penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

Bahwa telah ada beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dijadikan Yurisprudensi karena telah memutus sengketa sejenis yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti – bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B; Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B;

Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestic PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, masa akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

Bahwa berdasarkan hal – hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian

koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

8. PUT-008267.13/2018/PP/M.IIA tertanggal 17 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Pendapat Majelis:

“bahwa menurut Terbanding, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia tidak dapat diterapkan;

Bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperolah WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

Bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

Bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2008;

Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan – ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukanan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

Bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

Bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) yang dikeluarkan oleh otoritas negara sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2015 (“Year of Assessment 2016”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2015;

3. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2015;

4. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Strategy 2 Resuts Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2015.

Bahwa dengan demikian, karena berdasarkan SKD tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, dan Belgia, maka sesuai dengan ketentuan dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (Resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia-Singapura dan Indonesia-Belgia;

Bahwa Singapura merupakan Negara yang menganut system Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2016” berarti Tahun Pajak 2015) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya;

Bahwa Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Tax Treaty Indonesia – Belgia, diketahui hal sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak dinegaranya masing – masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

Bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, Penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

Bahwa telah ada beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dijadikan Yurisprudensi karena telah memutus sengketa sejenis yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti – bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B; Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B;

Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestic PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, masa akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

Bahwa berdasarkan hal – hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian

koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Putusan Pengadilan di atas adalah terkait dengan koreksi atas objek yang sama yang kembali dikoreksi di Tahun Pajak 2017 oleh Terbanding dimana atas Putusan Pengadilan tersebut yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait dengan persyaratan administratif SKD, juga sekaligus membuktikan bahwa karakteristik dari biaya yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Vendor Luar negeri adalah Jasa (business profit) sehingga tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas biaya yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Vendor Luar negeri;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Karakteristik dari transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi jasa dan bukan merupakan deviden, dan berdasarkan Tax Treaty yang berlaku, penghasilan jasa (business profit) yang diterima oleh penerima penghasilan yang merupakan resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing – masing. Oleh karena itu, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar atas penghasilan jasa (business profit) yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 26 Juni 2020, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut;

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak8.934.172.011
2PPh Pasal 26 Terutang0
3Kredit Pajak0
4PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh ymh DibayarNIHIL

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimeteraikan kemudian beserta Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-147.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 621/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Ll) b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat [ keputusan yang dibanding;

Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan [

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, .

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: LJ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, [ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur [

Jenderal Pajak Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diterima tanggal 30 Juni 2020;

g. Surat banding dilampiri surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Ll

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, [

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang Ll

Untuk tahun pajak 2018 dan setelahnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak masih harus dibayar sesuai Ll Ll yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak [| [ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil i. Surat banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku :

- Wajib Pajak fo] CF]

- Ahli Warisnya: [| [

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: Ll

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: LI) Li

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus. LJ LI

J. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia: TN

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penendatanganan surat banding [ bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas permohonan banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 32 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Juni 2017 diterbitkan

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 437/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 29 Juli 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01003453\059\jul\2019 tanggal 29 Juli 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana:telah diubah terakhir kali dengan Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan. Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

b. Badan

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

(4) Subjek pajak luar negeri adalah:

b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalarn jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal

4) pernbagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalann garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pernerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengernbalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan clengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 61/PJ./2009 tentang Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ./2010. Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dinnaksud dengan

(2) Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

(3) Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008.

Pasal 3

(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nornor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.

Pasal 4

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh. WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P313;

d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SP'T Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan bahasa Inggris;

b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;

c. berupa dokumen ash atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/F'emungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

d. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan

e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Pasal 5

(1) SKD yang rnenggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B

Pasal 8

(1) Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku

(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

Pedoman Penerapan

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istirnewa.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4. Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5. OECD TP Guidelines

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding rnelakukan penelitian sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan(LHP)LAP- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019 diketahui bahwa DPP PPh Pasal 26 terutang disebabkan karena Pemeriksa melakukan reklas objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2017 sebesar Rp137.415.021.523,- dari imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan berupa Management and Operation Changes yang dibayarkan kepada Exxonrnobil Asia Pacific Private.Ltd, Exxonmobil Global Services Company dan Exxonmobil Petroleum & Chemical dan pembayaran Other Expanses yang dibayarkan kepada Exxonrnobil Corp, Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd dan Exxonmobil Exploration And menjadi dividen karena:

- Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya tersebut sehingga biaya management dan teknis dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung kepada exxonmobil corpration (perusahaan induk) dan apiliasinya yang dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 Imbalan Sehubungan dengan Jasa.

- Pemohon Banding tidak memberikan cukup bukti bahwa atas jasa jasa memberikan manfaat ekonomi dan tidak dapat rnembuktikan eksistensi dari jasa tersebut.

- Terdapat duplicate services atas jasa sumber daya manusia, hukum, pajak manajemen umum dan jasa lainnya, dengan adanya pembayaran jasa dari pihak ketiga lainnya.

bahwa alasan Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat dari jasa yang diterima terkait biaya Management and Operation Changes dan other ecpanses disimpulkan adalah sebagai berikut:

Penerimaan Jasa manajemen dan teknis dari EMAPPL bahwa ExxonMobil Asia-Pacific Pte Ltd (EMAPPLE) adalah kantor pusat regional untuk bisnis Hilir dan Kimia ExxonMobil Corporation di Singapura;

bahwa tanggal 1 Januari 2012, EMLI menandatangani downstream regional headquarters/ affiliate master service agreement dengan EMAPPL, Berdasarkan perjanjian int, EMAPPLE setuju untuk memberikan controllers, perbendaharaan, umber daya manuals, hukum, pajak, manajernen umum dan jasa lainnya;

bahwa berdasarkan dokumen transfer pacing, EMLI membayar biaya manajemen dan jasa teknis kepada EMAPPL sebesar USD 4.340.577 sedangkan berdasarkan data GL EMLI membayar biaya sebesar USD 7.247.426;

bahwa Terbanding telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas jasa intra grup service-dengan EMAPPLE dengan simpulan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh EMAPPL b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan pemakaian jasa dari EMAPPL c. Wajlb Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negoslasi harga atau tarif jasa EMAPPL d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa EMAPPL e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang rnenyerahkan jasa kepada EMLI

f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMAPPL telah memberikan jasa sesuai dengan perjanjian h. Jasa yang diberikan dalam perjanjian adalah shareholder activity, yaitu:

1) ControllersJasa yang terkait dengan laporan keuangan, pelaporan internal ke management

2) Treasurers Adanya APTC (Asia Pacific Treasury Center) yang memberikan jasa cash management i. Terdapat duplicative services atas jasa sumber daya manusia, hukum, pajak, manajemen umum dan jasa lainnya, dengan adanya pernbayaran jasa dan pihak ketiga sebagai berikut:

1) Soewito Suhardiman Eddyrnurthy Kardono

2) Hiswara Bunjamin & Tandjung

3) KPMG Advisory Indonesia

4) Jakarta Defensive Driving Co

5) Jacobs Group Indonesia

6) Centoeng Suria & Partners

7) Robert Walters Indonesia

8) Oliver Wyman Indonesia

Penerima Jasa Manajemen dan Teknis dari EMPC bahwa pada tanggal 1 Januari 2004, EMLI menandatangani perjanjian dukungan bisnis utama (business support agreement) dengan EMPC. Berdasarkan perjanjian ini, EMPC setuju untuk memberikan jasa akuntansi perusahaan, jasa pelanggan, dan payables kepada EMLI;

Kebijakan Harga Transfer bahwa sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh EMPC, biaya langsung dan tidak langsung yang terkait dengan pemberian masing-masing jasa diidentifikasi dan dikurnpulkan dan kemudian dibebankan ke EMLI baik secara langsung, sesuai dengan tarif, berdasarkan metrik, atau menggunakan kombinasi dari metode ini; bahwa Terbanding telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMPC dengan simpulan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh EMPC b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaltan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan pemakaian jasa dari EMPC c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasl harga atau tarif jasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat rnenunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai dengan perjanjian

Penerima Jasa Manajemen dan Teknis dari EMGSC bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, EMLI menandatangani perjanjian jasa utama dengan EMGSC. Berdasarkan perjanjian ini, EMGSC setuju untuk rnemberikan jasa IT dalam bentuk dukungan IT kantor, biaya aplikasi dan infrastruktur SAP/non- SAP dan biaya proyek ke EMLI;

bahwa Terbanding telah merninta ketera gan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMGSC dengan sunpuian sehagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh EMGSC b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan pemakaian jasa dari EMPC c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau tarif jasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa EMPC

e. Wajib Pajak liciak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pagawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai dengan perjanjian bahwa Terbanding meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu manfaat jasa ditujukan agar dapat mengontrol aktivitas EMLI; Penerima Jasa Manajemen dan Teknis dari EMC bahwa pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar biaya tahunan dan biaya pusat clearing house kepada EMC sebesar USD 500. Terbanding meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen ataupun bukti bahwa jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afillasi. Berdasarkan rekening koran wajib pajak nomor 34257020 pada Bank of America, NA Cabang Jakarta, diketahui pembayaran transaksi barang maupun jasa kepada afiliasi seluruhnya ditransfer ke rekening Exxon Mobil Corporation CCH, sebagai berikut:

bahwa rincian Objek PPh Pasal 26 yang direklas dari pembayaran jasa menjadi dividen terselubung Masa Pajak Januari-Desember 2017 adalah sebagai berikut: Lana Dei Inltnanannnn nan

Nana WP “PY agar Mobil Lateoarts Indonasa i

PPh Pasal 26 Final per Masa Pajak NPN NASA i ase Tatar Pak Minatad Deserter 317 :

Menurut Pemeriksa :

Se a or oa TTT es | [ aa

SM |ONERPAIM :

a. Owiten email senayan aaa | sananan | ssoanaa daan SAR sendang! arnastan | esate aan] aman smga | mantan

4. Sesa dan Pergtasian Lan sehutungan carga perggingah : - - - : - - - : : : - Ki

: hana sein penghasil alas pergalhar tara dar alas :

&. Indian sehubungan dengar asa, pekerjaan, CaF tapalas . . - - . . . . . . . . aa

4, Hanan dan cerghameat | . . . . : . . “ho . : : ‘

4 Pentacnan dan pembayaran bevels : . . : : : . . : : . . a

LN Prepl sang dar bangakai Indang 28 - : - : . : . : . . . . 4

Peja pata Indonesia: . . . : : . . : : . . 4

14K, Prem asuransvregsaars: : : . . : : : : : . : : o

[ Petasan dan perjalan aay pergalhan seram ‘ . : : . . Loe : : . . .

+ Tam, Parghaslan Kera Pajsk BUT sesudah dikurangi tak . . . . . . . . . . . . al

Na jung

3 [Maret 2017 322,1 ra lApaaoi7 |= 288,078 88 re Wunizo17 NU mapan =~, 104, 0

Dn Ne ra [September 2017 | 853,02.800

Momen 8,024,528 bahwa konsekuensi dari reklas objek PPh Pasal 26 dari pembayaran jasa menjadi dividen terselubung maka tarif PPh Pasal 26 yang semula 0% (atas jasa berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat, Indonesia dengan Singapura, dan Indonesia dengan Belgia) menjadi 20% (atas dividen) sehingga PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2017 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp18.206.471.825

PPh Pasal 26 terutang (20%)Rp3.641.294.365 bahwa menurut Pemohon Banding, dalam surat bandingnya menyatakan keberatan dengan hasil pemeriksaan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Karakteristik penghasilan yang menjadi objek koreksi pemeriksaan adalah Jasa bukan deviden yang dibayarkan kepada perusahaan induk.

b. Penerima penghasilan adalah resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia sehingga berhak mendapatkan manfaat Tax Treaty.

c. Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident.

bahwa terkait dengan sengketa keberatan PPh Pasal 26 atas reklas biaya Management and Operation Charges dan Other Expenses karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis biaya tersebut, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data pertama dan informasi nomor S- 797/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 24 April 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data kedua nomor S-2657/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 18 Mei 2020;

bahwa Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pennungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; bahwa Terbanding telah membuat berita acara tidak dipenuhinya seluruh dokumen yang diminta nomor BA-3568/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 4 Juni 2020;

bahwa dengan tidak diberikannya data dan dokumen-dokumen di atas maka Terbanding menyelesaikan keberatan dengan data yang ada pada saat proses pemeriksaan, data dari pihak ketiga dan/atau data publik yang diperoleh atau ditemukan selama proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti/dokumen sebagai lampiran surat keberatan sebagai berikut:

- Fotocopy SKPKB

- Fotocopy SPHP nomor 00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 19 Maret 2019;

- Fotocopy tanggapan hasil pemeriksaan No 222/EMLI-TAX/IV/2019 tanggal 2 April 2019

- Fotocopy Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

- Fotocopy Risalah Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan

- Fotocopy Surat Keterangan Domisili

- Fotocopy Putusan Pengadilan pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia nnaupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk

apapun, terrnasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh diatur bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila ..... Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung....;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:... a. Dividen;

bahwa OECD Commentary on Article 10 paragraph 3, khususnya commentary nomor 29 dijelaskan:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings"); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Exxon International Holding Inc (99.9%) dan Mobil International Petroleum Corporation (0,01%). PT Exxonmobil International Holding Inc beroperasi disektor minyak dan gas, didirikan pada tahun 1933 dan berpusat di Irving, Texas. PT Exxonmobil International Holding Inc beroperasi sebagai anak perusahaan dari Exxon Mobil Corporation. Dengan demikian transaksi jasa intra grup yang tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonominya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Wajb Pajak kepada perusahaan induk secara terselubung dan dianggap sebagai deviden terselubung dan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa pembayaran jasa tersebut dibayarkan kepada pihak afiliasi seperti yang dituangkan Pemohon Banding dalam surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data fakta, ketentuan dan pedoman penerapan kewajaran dan kelaziman usaha di atas, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu dari sisi pengendalian manajemen, sehingga Koreksi Pemeriksa diatas mempunyai landasan hukum dan dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Bahwa terkait transaksi antara entitas (perusahaan) yang mempunyai hubungan istimewa, maka Terbanding tidak semata-mata mempertimbangkan kontrak, invoice dan bukti pembayaran (bukti formal) yang ditandatangani atau dibuat para pihak, tetapi juga mencari substansi dari transaksi tersebut termasuk operasional atau pelaksanannya yang dibuktikan dengan bukti kunjungan tenaga ahli teknik atau dokumen yang menunjukkan kompetensi ahli teknik atau ahli manajemen beserta dokumen sumber pendukungnya;

c. Bahwa dengan tidak tersedianya bukti-bukti terkait maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya tersebut;

d. Bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa menyatakan pembayaran jasa dilakukan kepada perusahaan afiliasi (grup) merupakan deviden terselubung

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan dijelaskan dalam OECD Commentary on Article 10 paragraph 3 (khususnya commentary nomor 29.

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.8.934.171.970 PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp.1.786.834.394 serta sanksi administrasi sebesar Rp.786.207.133 Masa Pajak Juni 2017 yang disebabkan karena reklas objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan menjadi dividen sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya sama dengan alasan dalam keberatan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 621/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Juni 2017, a.n. Pemohon Banding. (NPWP: 02.116.254.0- 059.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-2 Fotokopi bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 No. 00039/204/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan No. 437/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keterangan Domisili untuk Tahun 2017 atas nama

ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-7 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 585/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020;

Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019;

Bukti P-13 Pakta Integritas;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis nomor 608/EMLI-TAX/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti P-16 Dokumen Pendukung EMGSC:

- Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

- Daftar rincian transaksi

- Sampel invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

- Screenshoot Company Profile dari website EMGSC

Bukti P-17 Dokumen Pendukung EMPC:

- Kontrak perjanjian

- Daftar rincian transaksi

- Sampel invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

- Screenshoot Company Profile dari website EMPC

Bukti P-18 Dokumen Pendukung EMAPPL:

- Kontrak perjanjian

- Daftar rincian transaksi

- Sampel invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

- Screenshoot Company Profile dari website EMAPPL

Bukti P-19 Salinan PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-20 Salinan PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017; Bukti P-21 Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal

15 Juni 2020 terkait PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017;

Bukti P-22 Salinan PUT-100215.13/2012/PP/M.VA tanggal 1 Oktober 2018; Bukti P-23 Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal

28 September 2020 terkait PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-24 Salinan PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA tanggal 10 Desember 2019; Bukti P-25 Salinan PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA tanggal 24 Juni 2020;

Bukti P-26 Salinan PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA tanggal 17 Februari 2020; Bukti P-27 Salinan PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015; Bukti P-28 Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal

05 Desember 2016 terkait PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015;

Bukti P-29 Salinan PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014; Bukti P-30 Penjelasan tertulis nomor 769/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 28 September 2021;

Bukti P-31 Kesimpulan Akhir nomor 0159/EMLI-TAX/II/2022 tanggal 15 Februari 2022;

Bukti P-32 Tabel ringkasan terkait seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama persidangan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir nomor S-1468/PJ/PJ.07/2022 tanggal 8 Februari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 621/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen08.934.171.9708.934.171.970
2.PPh Pasal 26 Terutang01.786.834.3941.786.834.394

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen Masa Pajak Juni 2017 sebesar Rp8.934.171.970

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung karena tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadailan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 19 September 2025 dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdUSD1,387

- Exxonmobil Exploration AndUSD778

- Exxon Mobil CorpUSD500

TotalUSD 10,062,099 bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC memenuhi definisi sebagai Low Value- adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan ;

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Jasa Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra- group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan EMAPPL merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang

melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

4. ExxonMobil Corporation bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa penggunaan central affiliate clearing house yang diberikan ExxonMobil Corporation merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

5. ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa pelatihan/training yang diberikan ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

6. ExxonMobil Exploration bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa relokasi karyawan yang diberikan ExxonMobil E&P Malaysia Inc merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pernerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengernbalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Objek PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari – Desember 2017 berupa Jasa Manajemen dan Teknis dan Dividen sebagaimana rekapitulasi pada tabel sebagai berikut:

BulanExxonmobil Asia Pasific Pte LtdExxonmobil Petroleum & ChemicalExxonmobil Global Service CoExxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdExxonmobil Exploration AndExxon Mobil CorpNilai Sengketa Objek PPh Pasal 26DividenJasa Manajemen dan Teknis
Januari15.258.620.9371.315.983.6241.631.867.26418.206.471.82515.258.620.9372.947.850.888
Februari5.905.273.0182.358.293.8571.411.733.2969.675.300.1715.905.273.0183.770.027.153
Maret5.857.369.8281.977.430.5471.407.233.6789.242.034.0105.857.369.8283.384.664.182
April5.827.671.4441.957.930.4261.458.997.35218.480.6429.263.079.8645.827.671.4443.435.408.420
Mei5.816.640.0241.957.750.6061.366.041.02910.369.9509.150.801.6095.816.640.0243.334.161.585
Juni5.843.137.9961.957.756.7021.133.277.3138.934.171.9705.843.137.9963.091.033.974

Juli

5.840.802.2321.949.929.995704.710.9766.661.4478.502.104.6505.840.802.2322.661.302.418

Agustus5.874.955.1101.958.680.578680.387.7548.514.023.4105.874.955.1102.639.068.300
September5.765.461.9341.949.712.664738.818.3258.453.992.8905.765.461.9342.688.530.956
Oktober23.749.792.5844.305.417.275830.395.66728.885.605.48023.749.792.5845.135.812.896
November6.874.800.854488.514.3371.434.690.4548.798.005.5906.874.800.8541.923.204.736
Desember6.878.364.0841.849.706.9641.061.359.1509.789.430.1606.878.364.0842.911.066.076
TOTAL99.492.890.04524.027.107.57513.859.512.25818.480.64210.369.9506.661.447137.415.021.62999.492.890.04537.922.131.584

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi reklasifikasi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 atas pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung sebesar Rp3.091.033.974 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar Rp5.843.137.996 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2017 sebesar Rp1.786.834.394

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah konsekuensi Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung maka tarif PPh Pasal 26 yang semula 0% (atas jasa berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat, Indonesia dengan Singapura, dan Indonesia dengan Belgia serta Indonesia dengan Malaysia) menjadi 20% (atas dividen), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Objek PPh Pasal 26 berupa Jasa Manajemen dan Teknis bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi reklasifikasi Terbanding atas pembayaran imbalan Jasa Manajemen dan Teknis menjadi Dividen terselubung yang tidak dapat dipertahankan adalah jasa yang diberikan

oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berdasarkan Surat Keterangan Domisili terdaftar di negara sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company terdaftar di Amerika Serikat,

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA terdaftar di Belgia,

3. Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd terdaftar di Malaysia,

4. Exxonmobil Exploration And terdaftar di Malaysia,

5. Exxon Mobil Corp terdaftar di Amerika Serikat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan diklasifikasi sebagai business profit dan tidak terdapat bukti bahwa kelima pihak afiliasi tersebut di atas menjalankan usaha atau melakukan kegiatan jasa melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan pajak atas imbalan jasa diklasifikasi sebagai business profit yang diberikan oleh bahwa kelima pihak afiliasi tersebut di atas menggunakan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku khusus (lex-spesialis) terhadap Pasal 26 UU Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

2. Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia – Malaysia “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on

business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

3. Art. 7 (1)Tax Treaty Indonesia – Belgia “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or

b. the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.” bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat imbalan jasa yang diklasifikasi sebagai business profit tidak yang diberikan oleh :

1. ExxonMobil Global Services Company hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat,

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Belgia,

3. Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Malaysia,

4. Exxonmobil Exploration And hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Malaysia, dan

5. Exxon Mobil Corp hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, sehingga tidak dapat dikenakan PPh Pasal 26 di Indonesia;

2. Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi reklasifikasi Terbanding atas pembayaran imbalan Jasa Manajemen dan Teknis menjadi Dividen terselubung yang tetap dipertahankan adalah jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd Surat Keterangan Domisili terdaftar di Singapura;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:... a. Dividen;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Masa Januari – Desember 2017 berupa Jasa Manajemen dan Teknis dan Dividen sebagaimana rekapitulasi pada tabel sebagai berikut:

BulanExxonmobil Asia Pasific Pte LtdExxonmobil Petroleum & ChemicalExxonmobil Global Service CoExxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdExxonmobil Exploration AndExxon Mobil CorpNilai Sengketa PPh Pasal 26 TerutangJasa Manajemen dan TeknisDividen
Januari3.051.724.187263.196.725326.373.453---3.641.294.356-3.051.724.187
Februari1.181.054.604471.658.771282.346.659---1.935.060.022-1.181.054.604
Maret1.171.473.966395.486.109281.446.736---1.848.406.802-1.171.473.966
April1.165.534.289391.586.085291.799.4703.696.128--1.852.615.973-1.165.534.289
Mei1.163.328.005391.550.121273.208.206-2.073.990-1.830.160.322-1.163.328.005
Juni1.168.627.599391.551.340226.655.463---1.786.834.394-1.168.627.599
Juli1.168.160.446389.985.999140.942.195--1.332.2891.700.420.930-1.168.160.446
Agustus1.174.991.022391.736.116136.077.551---1.702.804.682-1.174.991.022
September1.153.092.387389.942.533147.763.665---1.690.798.578-1.153.092.387
Oktober4.749.958.517861.083.455166.079.133---5.777.121.096-4.749.958.517
November1.374.960.17197.702.867286.938.091---1.759.601.118-1.374.960.171
Desember1.375.672.817369.941.393212.271.830---1.957.886.032-1.375.672.817
TOTAL19.898.578.0094.805.421.5152.771.902.4523.696.1282.073.9901.332.28927.483.004.305-19.898.578.009

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2017 sebesar Rp618.206.795 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar Rp1.168.627.599 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen8.934.171.9705.843.137.9963.091.033.974
2PPh Pasal 26 Terutang1.786.834.3941.168.627.599618.206.795

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen Menurut Terbanding Rp 8.934.171.970 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.091.033.974 Menurut Pengadilan PajakRp 5.843.137.996 PPh Pasal 26 Terutang Menurut TerbandingRp1.786.834.394 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 618.206.795 PPh Pasal 26 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp1.168.627.599 bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Juni 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi Tidak dapat dipertahankan
No.UraianTerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.934.171.9705.843.137.9963.091.033.974
2PPh Pasal 26 Terutang1.786.834.3941.168.627.599618.206.795
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar1.786.834.3941.168.627.599618.206.795
5Sanksi Administrasi786.207.133514.196.143272.010.990
6Jumlah PPh ymh Dibayar2.573.041.5271.682.823.743890.217.784

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02791/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 Nomor 00039/204/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPh yang kurang dibayar sebesar Rp1.682.823.743,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.