Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-012276.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012276.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012276.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com) dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Ryanti Chrisanty,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Kuasa Khusus: 868/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,

3. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, Surat Kuasa Khusus: 868/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021,

Surat Kuasa Khusus: 868/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-757/PJ.07/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-254/PP/BR/2022 tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

99/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0204/EMLI-

TAX/II/2022 tanggal 21 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp14.719.974.883 b. PPh Pasal 26 yang terutangRp2.718.643.718 c. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa ……Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp0 d. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp2.718.643.718 e. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.141.830.362 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp1.141.830.362 g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp3.860.474.080 f. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir0

Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 498/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.696.934.27714.719.974.88313.593.218.591
2PPh Pasal 26 Terutang02.718.643.7182.718.643.718
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar02.718.643.7182.718.643.718
5Sanksi Administrasi01.141.830.3621.141.830.362
6Jumlah PPh ymh Dibayar03.860.474.0803.860.474.080

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
aDasar Pengenaan Pajak14.719.974.883014.719.974.883
bPPh Pasal 26 Terutang2.718.643.71802.718.643.718
cKredit Pajak000
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya000
ePPh Kurang (Lebih) Bayar2.718.643.71802.718.643.718
fSanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) KUP1.141.830.36201.141.830.362
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.860.474.08003.860.474.080

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Agustus 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021 diterima pada tanggal 13 Agustus 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan asli bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.696.934.27714.719.974.88313.593.218.591
2PPh Pasal 26 Terutang-2.718.643.7182.718.643.718
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-2.718.643.7182.718.643.718
5Sanksi Administrasi-1.141.830.3621.141.830.362
6Jumlah PPh ymh Dibayar-3.860.474.0803.860.474.080

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi dalam SKPKB tersebut menjadi Rp 3.860.474.080 namun telah membayar sebesar Rp1.930.237.040 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN BD84B3IC3NPF22QU;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan surat Nomor 498/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Umi Kalstum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No .Ura ianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.696.934.27714.719.974.88313.593.218.591
2PPh Pasal 26 Terutang02.718.643.7182.718.643.718
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar02.718.643.7182.718.643.718
5Sanksi Administrasi01.141.830.3621.141.830.362
6Jumlah PPh ymh Dibayar03.860.474.0803.860.474.080

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No .Ura ianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.719.974.883014.719.974.883
2PPh Pasal 26 Terutang2.718.643.71802.718.643.718
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.718.643.71802.718.643.718

5Sanksi Administrasi1.141.830.36201.141.830.362 6Jumlah PPh ymh Dibayar3.860.474.08003.860.474.080

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
No.UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.719.974.88314.696.934.27713.593.218.591
2PPh Pasal 26 Terutang2.718.643.71802.718.643.718
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.718.643.71802.718.643.718
5Sanksi Administrasi1.141.830.36201.141.830.362
6Jumlah PPh ymh Dibayar3.860.474.08003.860.474.080

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :

bahwa dalam Surat No. SPHP-00043/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2020 tertanggal 11 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan namun tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sebagai berikut: PPh Pasal 26

Objek Pajak

Menurut SPT/WPRp 235.866.127.605

Menurut Pemeriksa Rp 567.899.178.346

Rp 332.033.050.741

Hasil Pemeriksaan PPh Pasal 26:

Objek PPh Pasal 26Rp 567.899.178.346

PPh Pasal 26 TerutangRp 110.709.659.648

Kredit PajakRp 1.176.780.378

PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) DibayarRp 109.532.879.270

Sanksi AdministrasiRp 36.592.779.966

PPh Pasal 26 ymh. (Lebih) Dibayar Rp 146.125.659.236

bahwa berdasarkan koreksi pembelian (Harga Pokok Penjualan), pembayaran jasa ke pihak yang mempunyai istimewa, dan bunga pinjaman, Pemeriksa menghitung ulang obyek PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:

A. Obyek Pajak menurul Pemeriksa .

Uraian DPP PPh Pasal 26 Tarif PPh Pasal 76 a Imbalan sehusungan dengan jasa. pekerjaan dan keg.aan = ‘ir MEN AN re 5 Ia ! i. Bunga

7 Divden it ee Kr Itik Ip

Objet Pajak menutul Pem eiksa Rp 567.865. 179 526 Ra 150.709.6539 448

B, Objek Pajak menurut Wajib Pajak :

Uratan CFP PPh Pal 36 Tari" DFP PPh Pasal 24 oe Imbalan sehubungan dengan jas. pekerjaan dan kegatan | ‘ty PB Tab TPO Pa 1

Bunga x. Divden =u . ERT J

Objek Pajak menurut Wajib Pajak Rp 225.866.127 605 Rp 1,178 780 176

TC. Koreksi ae vate Fat ins rs

Per Atas.

- Rincian Obyek Dividen :

a. Kemungas selis kaga La fuel Exsor cel Asia Patihe rate Lia Re 332 O33 Goo 741 ho Momeks co-rpaydrgn jg9sa K2 pied pang eng rea: "Liangar suse n2 Fp Zig Es 382209

Co AS ens ca hayarad buted Satan 48 sas pate meérsunyal Kusen st rena Re 5 630 $24 209

Total Ep 551.076.3398, 258 bahwa selanjutnya setelah Pemeriksa menerima surat No. 261/EMLI-TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-00043/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Maret 2020 terhadap PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa Pajak Januari – Desember 2018 tertanggal 14 April 2020, Pemeriksa mempertahankan seluruh koreksi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan menambah Obyek PPh Pasal 26 baru berdasarkan pembahasan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif – biaya promosi, dengan alasan sebagai berikut:

1. Keuntungan selisih harga jual fuel (koreksi TP HPP)

COGS Bahan Bakar (Fuel) cfm Wajib Pajak$212,651,787 COGS Bahan Bakar (Fuel) cfm Pemeriksa$189,752,956 Koreksi$22,898,831 Kurs KMK 31 Desember 2018Rp14.500 DPP PPh Pasal 26 atas keuntunganRp 332.033.050.741 selisih harga jual fuel

bahwa atas koreksi harga pokok penjualan dengan metode transfer pricing berupa keuntungan selisih harga beli bahan bakar (fuel) merupakan pembayaran dividen terselubung;

2. Koreksi pembayaran jasa ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp 213.186.363.209 bahwa dalam pengujian transaksi-transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa atas pembayaran jasa intragroup Pemeriksa tidak mengakui jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga atas pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung;

3. Koreksi pembayaran bunga pinjaman ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp 5.856.924.309 bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya pinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa akan berpengaruh terhadap arus uang yang seharusnya dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Pengaruh tersebut berupa pengeluaran uang menjadi lebih sedikit;

2. bahwa perubahan pengeluaran uang menjadi lebih sedikit akan mempengaruhi kebutuhan pendanaan uang dari utang;

3. bahwa berdasarkan laporan arus kas (Statement of Cash Flow) dalam perhitungan cash flow from operating activities perhitungan loss for the year digunakan sebagai perhitungan untuk menentukan net cash used in operating activities. Sedangkan koreksi yang dilakukan Pemeriksa akan berpengaruh ke besaran nilai gain (loss) for the year;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemeriksa melakukan penghitungan terkait kebutuhan pinjaman (hutang) dengan pengujian cash flows dengan perhitungan sebagai berikut:

Gtin ve Ca Peers more

Mn ti ee feo tse roa ae tamatan pentas - ot st

Peete terest ea pre: tre Barr cab eee

- . at Ontubur Jonan

. gots 21 kalap . . .

. De asah ae ae : -

bahwa atas koreksi interest expense tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung;

4. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPH dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

(1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

(8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.

5. bahwa berdasarkan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1) disebutkan:

bahwa sebagaimana dimaklumi bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PPh 1984 beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN 1984 beserta penjelasannya diatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan tersebut berkaitan pula dengan Pasal 5 ayat (1 serta Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 1984;

bahwa Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dapat terjadi karena pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya sebanyak 25% atau lebih, atau antara beberapa badan yang 25% atau lebih sahamnya dimiliki oleh suatu badan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan hubungan istimewa dapat terjadi karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat. Hubungan istimewa antara Wajib pajak Perseorangan dianggap terjadi misalnya antara ayah, ibu, anak, saudara (kandung), mertua, anak tiri dan ipar. Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurang-wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/ atau biaya dari satu Wajib pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan

keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

Kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada:

(1) Harga penjualan;

(2) Harga pembelian;

(3) Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);

(4) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);

(5) Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa Teknik dan imbalan atas jasa lainnya;

(6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;

(7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/ tidak mempunyai susbtansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

bahwa dalam Surat Edaran tersebut di atas memberikan contoh-contoh kasus- kasus Transfer Pricing atau yang mengandung indikasi adanya Transfer Pricing, selisih dengan perhitungan fair/wajar diangggap sebagai pembagian dividen;

6. bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada Article 10 ayat 4 beserta Commentary on Article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010, di mana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham;

bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragraph 28-29 Commentary on Article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

“28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of

profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so ling as the State of which the paying

company is a resident taxes such as benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends.

29.The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a

general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”), and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder, this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

7. bahwa obyek PPh Pasal 26 baru berdasarkan pembahasan dalam koreksi penyesaian fiskal positif – biaya promosi bahwa berdasarkan pembahasan dan bukti yang disampaikan dalam pembahasan akhir dalam koreksi penyesuaian fiskal positif – biaya promosi terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

od ro

-- pan MA aan

Ne tee

, . bone , ow Be - Porat:

bahwa sehingga koreksi yang tertuang di dalam SPHP menjadi sebagai berikut:

Uraian DPP pkh Pasal 26 Tarif PPh Pasal 26 a Imbatan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegialan

7. Sesuai Surat Pemboritahuan Nasi: Perseriksaari Hp 12, 579,484 582 om, Ru In

Le Cyok PPh Pasal 26 - Terrie: Pemanasan Akhi

> GOD & 24357 Form available Rp £ 575 112.291 Ot Rp ia

- Tidak daped dihbuldizan CO & GOT Form avaitabie Rr 5,630 511,460 Ala Hp 1125102 272

Jum lah Rp 25 708, 198405 Rp “4,128. 10? FFP b&b Bunga chili PRES Rp JUL, SEA ABS 2D Mp 140 112.891

" OkloLer 2078 Riv 3.52 791.051 ID ip Thea, PFS 105

JSumiah ‘Rp 4,743,955,505 Ap 494,591 UOb ta Dividen Aa NOTE Aaa 269 206 RP W502 15,26 6 He

Objek Pajak merurut Pemeriksa Fp 581,107,802487 Rp 111,835, 761,920

Resume hasil pembahasan akhir

- Obyek PPh Pasa 26 Cfm SPT Hp 235 8E4, 127,605

- Obyek PPh Pass 26 Cfm Parnuriksa delim Pembahasan Akhir Rp SSL 107 802.187

- Koreksi yarn) diperlabankar. Rp 345,244,674 582 bahwa atas pokok-pokok masalah yang belum disepakati dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kemudian diperiksa kembali melalui Pemeriksaan Quality Assurance dengan Simpulan dan Keputusan yang tertuang dalam Risalah Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 5 Mei 2020, di mana koreksi Pemeriksa setelah Pemeriksaan Quality Assurance tersebut menjadi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pada tanggal 14 Mei 2020, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 No. 00054/204/18/059/20 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.719.974.883, dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp2.718.643.718 dan sanksi administrasi sebesar Rp1.141.830.362;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 baru sebesar Rp23.040.606 berdasarkan pembahasan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif – biaya promosi dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.570.177.985 terkait

pembayaran Jasa Luar Negeri, sehingga PPh Pasal 26 terutang menjadi sebesar Rp2.718.643.718 yang berasal dari perubahan karakterisasi objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding, yang sebelumnya merupakan pembayaran jasa dan kemudian dianggap menjadi pembayaran dividen terselubung;

Rincian Koreksi:

1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Terkait Pemberian Jasa Merupakan Dividen

NoPemberi JasaDPP PPh Pasal 26 (Rp)PPh Pasal 26 terutang (20%) (Rp)
1ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”)8.290.145.4981.658.029.100
2ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”)1.667.700.233333.540.047
3ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”)3.612.332.254722.466.451
Total13.570.177.9852.714.035.597

2. Koreksi DPP dan PPh Pasal 26 Terutang Terkait Biaya Promosi

NoKeteranganDPP PPh Pasal 26 (Rp)PPh Pasal 26 terutang (20%) (Rp)
1Koreksi Terkait Biaya Promosi23.040.6064.608.121
Total Koreksi13.593.218.5912.718.643.718

Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar PPh terutang sebesar Rp2.714.035.597 dengan DPP sebesar Rp 13.570.177.985 terkait pembayaran Jasa Luar Negeri bukan merupakan pembayaran dividen terselubung, serta;

- tambahan koreksi baru atas biaya promosi sebesar Rp23.040.606 dengan PPh terutang sebesar Rp 4.608.121 bukan merupakan jasa yang diberikan ke Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26, melainkan merupakan pembayaran jasa yang tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia dengan rincian alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

A. 1. Definisi dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

(g) “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 “Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax Treaty”)

berlaku untuk resident

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the

term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.”

Tax Treaty Indonesia – Singapura

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Singapura

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia-Singapura

“For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a

Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Belgia

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Resident Tax Treaty Indonesia-Belgia

“For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. However this term does not include any person who is liable to tax in a Contracting State in respect only of income from sources in that State.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan b. Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata

lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

a. Pasal 3 ayat (1) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa “Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B”;

b. Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara

dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi;

A. 4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU PPh) dengan Tax Treaty

a. Pasal 32A UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU PPh Tahun 1984 (“UU PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

b. Penjelasan Pasal 32A UU PPh 2000 menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex- specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. bahwa dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail);

A. 5. Pengenaan pajak atas business profit

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.” Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Belgia

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or

b. the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

B. Rincian Alasan Banding

1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp2.718.643.718 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar sebesar Rp2.718.643.718; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.593.218.591 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

A. Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan

Dividen Secara Terselubung

bahwa seluruh objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi jasa sebagai dividen. Atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan” bahwa sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the

date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, di mana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Agustus 2018 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) – Singapura;

2. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) - Amerika Serikat; dan

3. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”) - Belgia. bahwa selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa: “A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not

share the same views as to how the transaction should be structured.” bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama;

bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama di mana Pengasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang

dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan.

B. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding

Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

1) bahwa pembayaran Jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), adalah terkait penyediaan jasa business support, information technology, general management yang terdiri dari:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, General Management dan sebagainya.

bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

- Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

- Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Terbanding yakni dengan melakukan walkthrough/ demo yang menunjukkan bagaimana proses order to cash dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology secara langsung kepada tim Pemeriksa terkait jasa-jasa yang diberikan ini;

2) bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri tersebut, di mana Pemohon

Banding juga telah membuktikan hal ini pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Terbanding yakni dengan melakukan walkthrough/ demo yang menunjukkan bagaimana proses order to cash dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology secara langsung kepada Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini. Selain itu, dalam struktur organisasi Pemohon Banding juga jelas menggambarkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya menjalankan fungsi sales dan marketing atas produk-produk ExxonMobil di Indonesia, di mana secara struktur sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa terkait duplikasi yang dimaksud Terbanding yakni secara spesifik untuk fungsi Tax, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa cakupan jasa yang diberikan antara fungsi Tax dari EMCL (afiliasi di Indonesia) berbeda dengan cakupan jasa yang diberikan EMAPPL. Secara struktur, EMCL memberikan day-to-day support terkait pajak sedangkan EMAPPL memberikan jasa berupa strategic tax support;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi atas jasa yang dilakukan vendor luar negeri tersebut karena tugas dan fungsi dari jasa yang dilakukan oleh vendor luar negeri berbeda dengan tugas dan fungsi dari karyawan yang dimiliki Pemohon Banding, di mana sebagian besar karyawan

Pemohon Banding adalah karyawan yang hanya menjalankan fungsi sales and marketing;

3) bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga perusahaan afiliasi tersebut di atas;

b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

c. Seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2018;

d. Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, capture dari sistem yang digunakan ExxonMobil, dokumentasi IT project, flowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya;

e. Dalam kunjungan Terbanding ke kantor Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2019 dan kunjungan ke fasilitas penyimpanan produk bahan bakar dan pelumas Pemohon Banding yang berlokasi di Gresik dan Surabaya pada tanggal 12-13 Desember 2019, Pemohon Banding telah memberikan walkthrough atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan peran support jasa yang diberikan pihak afiliasi dalam rangkaian proses bisnis tersebut baik dari sisi pembelian maupun penjualan, sistem pemesanan (order) yang dilakukan secara online, berbagai sistem yang digunakan Pemohon Banding, IT project, SAP, dan sebagainya;

f. Sertifikasi atau laporan auditor independen atas special purpose audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut;

g. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

h. Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

bahwa sebagai tambahan, menanggapi pendapat Terbanding pada saat proses keberatam yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding terkait manfaat atas jasa – jasa tersebut, Pemohon Banding lampirkan korespondensi e-mail yang dengan jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait manfaat jasa – jasa tersebut pada tanggal 30 September 2019. Pada email tersebut dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yaitu:

• EMAPPL

Data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd di antaranya mencakup:

Supply: product quality monitoring

-

Penunjukan surveyor untuk cargo bahan bakar

-

Vessel management

-

Treasury and cash management services

-

Logistic and warehouse management

-

• EMPC

Data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Petroleum and Chemical di antaranya:

Sampel e-mail terkait order, goods issuance, invoicing, -

credit/receivable, customer master system, dan sebagainya terkait dengan jasa Order to Cash

Flowchart yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab - masing masing fungsi terkait proses Order to Cash sebagaimana dibahas pada pertemuan tanggal 18

‐ September 2019.

Screen capture dari sistem pemesanan (ordering) Pemohon -

Banding yang disebut ACE (Advanced Customer Experience).

• EMGSC

Data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Global Services Company di antaranya:

Screenshot berbagai sistem yang digunakan ExxonMobil - (file excel)

Email terkait dengan project yang berhubungan dengan - sistem:

a. Setup PBBKB di sistem SAP (penambahan provinsi dan tarif PBBKB) b. Setup tarif PPh UMKM 0.5% di sistem SAP

Beberapa user guidelines terkait penggunaan laptop dan - handphone perusahaan bahwa sebagian besar penjelasan terkait jasa tersebut juga sudah diberikan pada pertemuan tanggal 18 September 2019;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung terkait manfaat atas jasa – jasa tersebut kepada Terbanding melalui surat tanggapan No. 667/EMLI- TAX/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi No. S- 3589/WPJ.07/2020 tanggal 28 September 2020;

4) bahwa sebagai tambahan, karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk

tahun-tahun pajak sebelumnya di mana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung; bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 6 (enam) Resume Putusan Pengadilan Pajak yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2014, Desember 2015, Agustus 2013, Desember 2009, Januari s.d. Desember 2012, Januari s.d Desember 2010 sebagai berikut:

1. PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“…

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa

untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetapdiwajibkanuntukmembuatbukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala

Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD dan DGT-1 dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Bandingdalampemeriksaanadalahmerupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

…

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha

di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

…

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B;

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara di mana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, di mana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 dengan amar putusan yang sama.

2. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalsam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk

masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala

Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat

(4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain,

penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara di mana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, di mana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 dengan amar putusan yang sama.

3. PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan

keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat

(4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak

dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara di mana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, di mana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2013 dengan amar putusan yang sama;

4. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company,

ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd; Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa

Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia – Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

…

Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

- …

- …

dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti-bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi

jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

5. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …;

…

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi-transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat; Indonesia – Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

…

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat

(1) dan Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud;

Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhakuntukmenerapkanketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah

pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini.

6. Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili di mana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestic Negara Amerika Serikat,

Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

Bahwa ketujuh wajib pajak Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai wajib pajak di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER- 24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara di mana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan

demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga kutipkan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali Terbanding dan mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang dialami oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 & 2010 sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3282/B/PK/Pjk/2020 tertanggal 28 September 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Termohon Peninjauan Kembali atas nama PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis Hakim Agung

”...

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3882/WPJ.07/2015 tanggal 17 November 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor: 00004/204/12/059/14 tanggal 27 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.116.254.0-059.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp 18.314.493.641,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadlan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yarg menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp18.314.493.641,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majels Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenuaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi

yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena pembayaran jasa dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada lawan transaksi yang merupakan resident Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia dan Australia telah didukung dengan melampirkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh Competent Authority negara asal subjek pajak luar negeri masing-masing negara, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan dalam tax treaty dari tarif yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang- Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 11 ayat (2) dan ayat

(4) Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia - Amerika Serikat, Pasal 7 ayat (1) Indonesia, Singapura, Thailand, Belgia, dan Australia juncto Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13 Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional Artice 27 Vienna Convention;

b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali”

bahwa dalam putusan Mahkamah Agung di atas, Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Terbanding) dan tetap mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2124/B/PK/Pjk/2020 tertanggal 15 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Termohon Peninjauan Kembali atas nama PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Pendapat Majelis Hakim Agung

”...

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00951/KEB.WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.116.254.0-059.000;

sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

c. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 25.562.230.020,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukto yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 25.562.230.020,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon

Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena pembayaran jasa dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada lawan transaksi yang merupakan resident Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia dan Australia telah didukung dengan melampirkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh Competent Authority negara asal subjek pajak luar negeri masing- masing negara, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan dalam tax treaty dari tarif yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia

– Amerika Serikat, Pasal 7 ayat (1) Indonesia Singapura, Thailand, Belgia dan Australia juncto Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13 Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention;

d. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan

karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali”

bahwa dalam putusan Mahkamah Agung di atas, Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Terbanding) dan tetap mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

C. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran

Jasa Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

Oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

bahwa mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa untuk memenuhi ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) sebagaimana Pemohon Banding telah tunjukan dan berikan kepada Terbanding sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2018 (“Year of Assessment 2019”).

bahwa sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2019” berarti Tahun Pajak 2018) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya;

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2018;

3. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2018.

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai

dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 26/DPP sebesar Rp 23.040.606 dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 4.608.121 terkait Biaya Promosi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 26/DPP terkait Biaya Promosi yang dibuat oleh Terbanding sebesar Rp 23.040.606 dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, pembayaran ini adalah terkait dengan invoice pihak ketiga di luar negeri yang diterbitkan ke afiliasi Pemohon Banding di Singapura (EMAPPL), bukan kepada Pemohon Banding. Tagihan tersebut berhubungan dengan operasi Pemohon Banding di Indonesia, sehingga kemudian ditagihkan at cost dan tanpa margin oleh EMAPPL ke Pemohon Banding. Tagihan ini juga bukan merupakan jasa dari EMAPPL ke Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan tambahan data/dokumen berupa General Ledger, invoice dan rekening koran untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan tagihan terkait penyerahan jasa ke Pemohon Banding. Oleh karena transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan Jasa dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26, maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membuat DGT-1 form atau memberikan COD atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia jasa;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka sudah seharusnya koreksi atas Objek PPh Pasal 26/DPP terkait Biaya Promosi yang dibuat oleh Terbanding sebesar Rp23.040.606 dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa karakteristik dari transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi jasa dan bukan merupakan deviden, dan berdasarkan Tax Treaty yang berlaku, penghasilan jasa (business profit) yang diterima oleh penerima penghasilan yang merupakan resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing – masing. Oleh karena itu, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar atas penghasilan jasa (business profit) yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Rp)
No.Uraian
1Penghasilan Kena Pajak14.696.934.277
2PPh Pasal 26 Terutang-
3Kredit Pajak-
4PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar-
5Sanksi Administrasi-
6Jumlah PPh ymh DibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

99/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 yaitu diterima tanggal 13 Agustus 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021;

bahwa tidak terdapat lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 pada surat banding yang diterima Kanwil DJP Jakarta Khusus;

h. bahwa bukti pembayaran:

bahwa untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum (Direktur) bertindak selaku:

- pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Lusi selaku Wakil dari Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan dokumen pendukung bahwa penandatanganan Surat Permohonan Banding dilakukan di Indonesia, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Agustus 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding NomorLAP- 00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 498/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 Agustus 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM 05004601/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 2 (1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

b. Badan (2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

(4) Subjek pajak luar negeri adalah:

b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 4.

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode

lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 24 (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

5) Pedoman Penerapan

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

Hubungan Istimewa;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi;

- OECD TP Guidelines

Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LAP- 00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020 diketahui bahwa DPP PPh Pasal 26 terutang disebabkan karena Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2018 sebesar Rp213.186.363.209,- dari imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan berupa Management and Operation Changes yang dibayarkan kepada BoconMobil Asia Pacific Pte Ltd (EMAPPL), DoconMobil Global Services Company (EMGSC) dan EoconMobil Petroleum and Chemicals (EMPC) menjadi dividen karena:

- bahwa dalam pengujian transaksi-transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa atas pembayaran jasa intragroup pemeriksa tidak mengakui jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga atas pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk mengetahui bahwa jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan adalah dengan menggunakan metode biaya-plus (cost plust). Untuk pengujian tersebut diperlukan data biaya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh pemberi jasa, namun dalam proses pemeriksaan wajib pajak tidak meminjamkan bukti/dokumen terkait biaya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh pemberi jasa, sehingga atas pembebanan biaya jasa intragroup dikoreksi oleh pemeriksa sesuai dengan rincian dalam tabel KKP Pengujian Pembayaran Jasa Intragroup.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, dalam surat keberatannya menyatakan keberatan dengan hasil pemeriksaan dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa pembayaran Jasa yang dilakukan PT EMLI kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd ("EMAPPL"), ExxonMobil Global Services Company ("EMGSC"), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA ("EMPC"), adalah terkait penyediaan jasa business support, information technology, general management;

- bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan PT EMLI di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri tersebut;

- bahwa PT EMLI telah memberikan data dan dokumen terkait jasa yang diberikan perusahaan afiliasi selama jalannya proses pemeriksaan;

3. bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang direklas dari pembayaran jasa menjadi dividen terselubung terkait dengan koreksi atas biaya usaha lainnya; bahwa atas koreksi terkait biaya usaha lainnya tersebut juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding berdasarkan surat Wajib Pajak nomor 541/EMLI- TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00027/406/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020;

4. bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan perincian berikut:

Many Sahil “wan aie Jana

. pax ATA rind OPATAT ny Charge 5 o4 238,074

Mn Lye

. er . Rae iT ELS | PASI tr AN 14 Lhargyan = nT waa

- Tp Tora Eww und Alor Ann ain . B5 AE

Tut Dra Tos

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa jasa-jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional PT EMLI. PT EMLI memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa tersebut;

- bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan PT EMLI di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri

tersebut;

- bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges, PT EMLI telah memberikan penjelasan dan dokumen selama jalannya proses pemeriksaan.

- Pemeriksa mengabaikan dan bukan menentukan kembali, koreksi tidak didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

6. bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding menguraikan pendapat sebagai berikut:

Yerutit Penang

Fi See dnd od ee al NR CR, SCENE Sa a 0

1 DER Pata H | Nag a ag BIN ao BLS RI ‘te ae GT ite <r oa See oars ed Serang, MURI MIRAS Na | Baa oe WEOQ) La a8 214219850

Na E Ba t oa ¢ 1 i 4 Maag | $ OP Base rst aes 7 9 49400 79 8H ear 2 : | 1 3 | | | c 3 2 2 1

BRAD Sete praca ye Somes Tangan aa ‘ ci ¢ a 3 : : : , 8 al 3 ¢ 9

' 73s Seep Re aa Say oe aja | " ka. Par fo (angan maknyus eee Bi apts ee secon oc HE Sr

OFS SARE OE Ig Ne: g : 1 af 3 3 ‘| 3 1 ‘ a a 8

MEA Aya Ga Demang ng t a 1 :| 1 1 bi 3 3 ¢ 9 ¢ | ¢

Lena ores 2 2 2 3 2 at i! 2 a $ 1 0: 4

be KAN Ree: J : ba ¢ 9 , 8 2 c : : | q

Sey aa ar Saran Sean | 3 Hi h : : 2 , 2 s u + a 9 ly Fegraan Ka Papa 97 Soeur Page £ ‘ 3 2 : : : 3 3 t ay d 9

PITA a, Pemeriksa telah mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh warb pajax terkait pombayaran jasa intragroup, yaitu

9 Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang dibankan olen ketiga perusahaan afikasi tersebut di atas b. Rangcuman jasa (Summary of servces) yang menjelaskan jenis Jasa yang dilakukan, dasar pertutungan penahan dan manfaat yang cipercler PT EMLI terwart Gengan jasa yang diberikan perusahaan af has: tersebut

C. Selwuh tagihan (invoces) dan mhak afliayi kepada PT EMLI terkat jasa yang diberikan selama Januari 6.0, Desember 2018

8 Sample dokumen terkait pembuktian ekarstengi jasa yang dbarikan pihek ahisw berupa emak dan komunikasi

Senubungan dengan jasa yang sibenkan, capture dan sistem yang d:gunakan ExxonMobil, Nowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya e. Dalam kunjungan tim Pemariksa ke kantor PT EMLI pada tanggal 18 September 2019, tim kami telah membenkan walkihttugh atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan support jnye yang diberikan pihak afi dalam rangkuen proses bs lersebul, sistem pemasanan (order) yang dilakukan secara onling, berbagai aistem yang digunakan PT EMLI, IT project, SAP dan sebagainya

1 Serifkaw alau laporan auditor incependen atas special purpose sudit yang Idakukan oleh Pricewsternouse

Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang dibenkan pihak afiliasi tersebut

9 Dokumen Lokah (Losat File) sebagai dokumontasi reraa wansfor {Transfer Price Dacumentator! yang telah menguji kewajaran nda transaksi dengan pihak efliasi, beserta dais pembanding yang digunakan berdasarkan

Catabese ORBIS.

h. Keterangan wawancara dengan tim Pemeriksa terkait nature dan bukh Xonknt atas jasa yang dibenkan perusahaan afiiasi

Setwngga barkesimpulan sebagai berikut .

Ka paha F Ties erry Ta Pin an . Mars ery en . Pama .

Peng Nate SAAT Pace deh Sect mp ler bat Sew ce jase temas easy ote i Fe fe pate ran ja Seale aregiehiee i pem 2020 MAL: ap LT “aa | Saar mupar, AAN per maa lau herder beater | la ee sap £EX ‘gar Dana vine AAA Set UI cated Mata Tanoe cai a ay ag Maap goa aga Haa | aan, . Paw . Perpenaga W .

I Ea Ate adh oe Mean PIN Sapi Ii HE; eae fovouirwe 1 fae bars BrP aman Hania ane

Vali eis a Wasurrtaaey ten lat Mah, rea Pat ega iya al rara Urai

: ELLA nites Da pt) Mma ar Kemen item jo bag “It " (areanya An batita Mina

: lesa teste Agt aru repridek 0 20 nH . ep ANE sabda Ita sabu me Sela re bgi ea atan

Inang Li Meng bedanya | "ida una . PES MA re cme Aa PA PA raden yk

AA As inks propre one se! te . Po dataran Tee amanat Pita

1 BPA Indi Ita Pm dateg pon Thue KAS | + ega ang see geet an

Bele lane Pence tdr Tag Rui . | kag | Fan et saad any ya ,

SEN avin Denda Ta MAA TAP vote | Pa | moc i

: RUE Ui or maan Veiner ery] san: Ha La Ba Ka Sader dts .

KUE adn Safar tp MEME ite PPT Khas 1 VER rie [unuciiorere OMA GRAN noc Mp Dee bea ina ade ary

TEAM fu BL Megha Rpp | wae Maap a Seram Ke dar cage ab yo

BEI Sd Neetu Inap reg tear ut 1k : | Sree errs hind ega Sew HL Ay bugi

: | 25H pra

" | " . koran nla ime, “tea mincal

, | , | aer, “opie fo.

' 1 | : jee tee mete '

! i Crh rie pa thd wi date dl :

' Meas acts eke uns

I . i i war

F | | | + Uhm ada Aron Ina rang i | hey pra ae amar

. | | ' SPA act eta wee ot!

H . " | | a” Tl tn tod Ba kor Oe esos PRP dunya ae,

Larut Parapat eel ana

: ir bana kn tix Ledeen me ag

. | | : : ! SER MA UL ALA NA aan Sink rara

: : | vm Pa Mapel Ara MADU naa inet :

7 . Pee oor pete tea: Soi age a ep Anang Aneh '

: far aap edad: :

1 bea merana ny i i . ! a gut opie lacey uae a

1 | MA gem Te psp Kla ar SEAL ne an da ra ka tt

ya: i PA AA STI a poe ee rt ne ej

: . | aT -1) MCS cere ab ce ga Hana: ip

. | ! : ese) bapwpere

) ! | Den AI ah ana 1 Baca Bret Ia Sar Tea ad top ary

, Pa Pwo Po Bra SERA KU AU Gah!

: | : RAI Rae AA Semanan ap agunan

" | I yaa !

: | | fa Mees ed Kul

. ' - ieee oo. a —-—-

: | ! SOM AAS RS ot dee pb San pew ifimedaordyt Maung ius!

' . ! 1 Male io | ara eT 2p, Bole al brad etree ses + aber ala

: ' ! i wre [TF toe ogee eae ake

: h | | aa a MI ah pala ‘a4 iad! nerves: usr A dad

: ' i Atay ne ea Ba TA ac AT ame ba 3 apl ,

. 1 OA LAD acer PRB a AU Ga ieee '

. i | : UP aya ey epee

1 . eb and ala tata, .

i i i i i eure Tana ea ieee

. 1 H . PO JA det.

i , | | Bag ng Ora

. 1 Kes

: | SLs ap eegmesepep

Me tka ged pee cet H

‘ | ! | | | rent Sayer ain em ppt ema bepdif a peran pa Teneba

. | Ana entenbelard press leat peak sak mempertek sal ekeooms wu

: | Stig albeit grat Tana Petis ka Dt Loew, seh i Ungar ning tng ede: Iu wa pg dart eau eee aa

i: | Product sourcing, nte qual. umber dp meas sengaja mb. li Eat i i | | (race pak semen at esbasbmectaf lends sega pespuarg pengklan

: asa etdoyuer tanam deru HKI ITN. Ec CET eho Kep Inzzementandogeribngtba pes piri win jderagemen an lroperknedrage

[awe BASED Meta ape apain age | “gn Wan)

SAY 45,0 Pep Dargewtadepentaydates “mal IMs .

If MAAN Kaka M0056 Oih INaregemet and: genting danges 180i ken

! le ikat tn Maagerertad apenas eeu gw - .

Yassur pS Publics Oh vacapecentav opaatug chars msl set pH: Se ashe sB ordain Ikasasementatdorentng days ama) ng -

, LEAN 211 Sa Sean gih Ikompemertandegratin Bagus “3 MEBEL :

Hob ial ayerentansoneigchies | 1sAKt0| inn i

. AKI. EUS Oa ategrontandocentny chaps Pa Tas .

RAI ee Se AFSC Darton Mnapener:adcpemig naps | BRT sa

! kata KS REAPA mt Oy [meee rd apectegchayes sma) seinar

SSARLOM- B.S RFit IMaragementand operating cha yes va NS, Ad | ‘

‘ ies. ee Menipererndepecirgcages seve’ ANDI .

Mess:te- Bid Oh Aturenertanpetigdins | RRB) HAS

Hi Sertalahs Desyemertadopentnydags = TEL ge :

eC onar am mand dam EMPUI AED: Sah Ianipemertan#mprting ages ang 2051300 (rrprate necting swing > TRI to dar manggamaat of karun indon|Perantabetendayat ste temani jsaterebat (KO NS Anam ater oaperen indoprnngghrgs yeaa | 21 Geren! Aceureag Lal Star han panttditmenyemeh Ukielovembudut

Bit Sofa arageserardapentnychips nana Nih Mer, naro an ea Ching sites, angan sisa peta ves a sedang

! Cai Th Po Cet arairentndopentny tps inai athe Msp of ind vere tccuat rb ae cant neiidansend der marenhay

‘ SIA: Fol Si PENAK Mam Orang. Management ad gectiry cia ws PATI : ESE pemeralaccouets ate suber cava Item nye singa sa teat is Zant

SSC ci, th ier peettan opel crs cb nt HAN SPN mamuoneat dui bi sbn ebaplpaqualg peti i

. | INC 8,1 $0 Proceed Focue Ihrageruntandoperecnghunges Un aah - memes, ageng RAIN pamer

RON Ls Proce Pay Part Ikaragementandoyent ngebas Nasa ya Pesanan

Ta aan tga ore oh Denipmer‘ andere tes ues a! SI . | ang Het fnetons ou ara,

69 S55 OT eto Msopeneat a cpeting dares ance su . prrsosng, wie of, mak, axruab, stl

10K B45 SP OH irae ardopentngcaes =: MARRS] NBD « j i SCO Sr, 6 CA Ae aagementandooeatngda ps anal oo Reig) - Wangerett of terpatri ang (AIM NT Phil Mtragerentandepertity cvagis S854) Stan J adan 1 las yess cx Kussmersenneinesaessumert | "INA Jana Psp mantanin Fed se ter i Coster seas Silang ata beredar ts pearance

om: had pacaran enum uu age]

- Padlaind feeraledsouts [fs Ao paste domes bunga ab pak

! : : > Perdesnpyatttstonesin elt to pedocdarat melibtu sendin despan remastutian santer

: | | ! alien, Klay irtervanga selingy ae tenabat eat dy

0 ! : Tatligeren fomestones bine tetapi evguangpergesiht i 1 1 Resdig tomer gions j

£ Pama? operras (ndeng mui el nee pend pemuka sa daman

Ka. poin po Ip et pal, gerai Spain ing da eat

: employee pap sthements bagi peapuary penghasian wai pei .

f Pes Prong tert pamet eae, cod at Penh brett peat ach tec RU and aber pap reves. Tab al tat rempec aa ewok

' | | eae: nrc usar kil abangnya

1 : Dio dptmelntaserdlidenpr utan"

: Verein adc hes funcer ier ssa eaten bt dak dt

Wirteectveniermcertisned raat chapman penfalin,

: ‘deinen bwlaawtegudpuehse

4 (roontebi ies Compre | RES STON. Sync Eka jibeupnentirdoperaagchaner IBI AOE + ffm Teco Seras cba) hc era terpenes pertarfac jitu Oi

TANI 840 Nerd Lanageruntadotent gn maxi) ng . "Sengap Je al ptm pot aging nadia saga (ETL 0B, SeSp4SNP Ot Hatagemert and operating chars Ben co . 41 well & aman penter, indung lp deslpenpwi perghaskn wal pie

{62000-5407 Desktop Mirage an: ape ting ges nasa] nya - ive, ag adninstatikn noel

RIO 6.5 OSAP th henagemertan mpazmng hans we >| aan Akibistntion havangstfuate mai rirung i ARO: LN Sedi SEN bray dangan idipertapduna JA tan MALES) i aad Moma softwar huinses. i s buiSpnfmareliy Ot Ianaperertasd peraing dara mak Rea + Stotamatatie Memtani netlknug,

ARGO. Sn AEREK Mt Cc pate DMaragement ane peng cbs saa . Sear 4 destog broater ema! mel ature aa

Akan King web rele al

1 atas Klamente we thnd pames

+ Oapiitg mathe sugsort of intateate | WAR’) ani

Istri die (NAN tehoommuricztions sosidin i

i: nasa 1 dtp anf atap ange, 4 i retan plot, sen and alates, Te

— i | | dam tenis see ate nine: mere

I: , SIG, spot anf puan sentce, menara

: i | | Secutty seni, wetwos, magma sere, weet aimneeatin, and iatdaae att]

: PLoS melketentandiuirapytineca Pemuka empeniaa as genta Inn sah

: | f+ Sosotan apne afl esi ol A ru cam eb la tia ape

, i nin pring. ye st adhi dor wed merata pia ou bt

: acted Ire fe, dari at cpanel eling jet Tut task dap biar i j Soap and dar mere Wi abo incest chap enue petasan i the avocuad fate cess tuh Ad h | | maba, soa hh pefome pug :

nmleae and ee in-state ve rn ot ff Re arbborg fed cn ye Peoria bemeada stn penuntan xo tne sih tdak mempendeh si lana ut

H ! j meningatan pod aa lapaatc keel ly | deret Mat tgn datar ep ega panas.

On IL

Ta HA) DARI RR :

b. Pada tanggal 24 Februari 2020, PT EMU telah bertemu dan berdiskusi dengan tim Pemeriksa mengenai Surat

. Peringatan Pertama atas permintaan data terkait jasa afiliasi, Pada pertemuan tersebut Pemeriksa membahas

: pembayaran biaya jasa intragroup yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak fair/wajar dengan alasan :

Berdasarkan analisa pada struktur Organisasi, prosedur pembelian dan prosedur penjualan transaksi bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak tidak terlalu komp!ek dan dapat dilakukan sendin oleh wajib pajak. Karakteristik bisnis wajib pajak sebagai Fully Fledged Distributor membutuhkan peran yang sangat dominan dari tim sales/pemasaran lokal untuk perolehan penjualanjprofit

Pemeriksa berpendapat bahwa untuk mengetahui bahwa jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan adalah dengan menggunakan melode biaya-ptus (cast plust). Untuk pengujian

Tersebut diperlukan Gata biaya yang benar-benar telah dikeluaskan oleh pemberi jasa (pihak pemberi jasa seagai pihak yang diuji (tested party), Setelah pertemuan tersebut Pemeriksa mengirimkan telah mengirimkan Surat Peringatan

Kedua dengan Nomor $-72/WPJ.07/KP,0605/2020 tanggal 2 Maret 2020 sebagai respon bahwa dokumen yang

Gipinjamkan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan Swat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-38WPJ.O7/KP.0905/2020 tangga! 27 Januari 2020 namun dalam proses pemeriksaan wajib pajak tidak meminjamkan bukti/dokumen terkait biaya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh pemberi jasa,

Cc. Terhadap sanggahan wajib pajak perihat "Taxability" diterapkan kepada pihak penarima penghasilan sedangkan “deductibility’ diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya etas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan, Oslam hal ini Pemeriksa melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya int dianggap non.

deductible namun secara PPh Pasal 26 juga Gilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation’), karena alas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali, pemeriksa berpendapat :

1. Sanggahan yag disampaikan wajib pajak merupakan pengertian dari pajak berganda secara ekoromis

{economical double taxation)

Dalam , mendefinisikan pajak berganda ("double taxation") pemeriksa menggunakan termitolegi dalam buku

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Panduan, Interpretasi dan Aplikasi, Darussalam dan Danny Septriadi,

Dalam buku tersebut alam pembahasan Eliminasi Pajak Perganda (halaman 8) disebutkan :

a. Situasi yang saling mengenakan pajak atas penghasilan (obyek pajak) yang sama terhadap subyek pajak yang same oleh dua negara yang berbeda disebut sebagai pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) b. Pajak berganda secara ekonamis (economical double taxation) merujuk pada situasi suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda

Itustrasi Pajak Borganda Rangkap Tiga (Pajak ke-1) Pajak Penghasilan Badan PT X

Laba Kena Pajak

Pajak Penghasilan Badan (25% 100) | 25 (Pajak ke-3) Withholding Tax yang dipotong oleh PT Xatas Penghasilan Dividen Corp Y

Withholding Tax (20% x 75)

Negara 8 jumlah Dividen Setelah Pajak | 60

Negara D sebagai Dividen (Pajak ke-3) Pajak Penghasilan Badan Corp Y

—_ 4 _ Laha Kena Pajak (Dividen) na ana Pajak Penghasilan Badan (30%x75) | 225

Panjelasan gambar :

I. pengenaan pajak ke-1 dan pengenaan pajak ke-2 atas penghasilan yang sama di subjek pajak yang berbeda merupakan pajak berganda secara ekonomis yang dilakukan oleh Negara S. Pengenaan pajak ke-L adalah pajak terhadap penghasilan dari laba usaha PT X Pengenaan pajak ke-2 adalah pajak penghasilan terhadap

— penghasilan yang sama, tetapi dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y.

Pada umurnya, pengenaan pajak ke-2 dilakukan dengan cara pemotongan di sumber penghasilan (withholding tax atsource);

IL pengenaan pajak ke-2 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara yuridis. Dalam hal ini, pengbasilan dividen yang diterima oleh Corp Y dikenakan pajak di negara sumber (Negara S) maupun di negara domisili (Negara D). Berbeda dengan contoh dalam Gambar 14, withholding tax yang dikenakan oleh Negara S bukan merupakan pajak final bagi Negara D sebab Negara D mempunyal ketentuan pajak sendiri terlepas dari ketentuan pajak di Negara S: dan lii. pengenaan pajak ke-1 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara ekonomis yang terjadi lintas batas negara. Pengenaan pajak ke-1 adalah pengenaan pajak yang dikenakan oleh Negara S terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-3 adalah pajak yang dikenakan oleh Negara D terhadap penghasilan ekonomis yang sania. Namun, dalam berituk dividen yang diterima oleh Corp Y.

2, Pemeriksa berpendapat bahwa untuk mengelahui bahwa jasajasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan adalah dengan menggunakan metode biaya-plus (cost plus).

Dalam pengujian transaksitransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa atas pembayaran jasa intragroup pemeriksa tidak mangakui jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan dan mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan dan atas pembayaran tersebut merupakan pembagian dividen terselubung sehingga terdapat 2

Obyek pajak yang berbeda yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan badan dan pajak yang dikenakan terhadap dividen terselubung yang diterima oleh pihak afiliasi, Penjelasan pengenaan terhadap dividen dibahas dalam sengketa koreksi PPh Pasal 26,

4 Terhadap sanggahan Wajib Pajak bahwa Fomecksa mengabaikan dan bukan menenivkan kembali tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 1403) UU SPP, Rerrankca berpendapan

1. Dalam penjelasan Pagal 18 ayat (31 UE PPh disebutkan :

Maksud diadakannya keteriyar ine adalah UMuk mencegah terjadieya penghindaran pajak yang dapat layar karena adarya tubungan islarewa Anabda terdapal hubungan isdimewa, kemungk nan capat terjadi penghasilan dilaporkad #utany dan semesunya akn pervebanan hiaya melaoly dari yang sehargsnya. Dalam hal

Ceritan, Direkdur Jondoral Pajax berwonang Untuk mangfttuken kembali besarnya penghasilan daniaisy biaya sesuai dengan Keatean Seandainya of antara para Wajib Pajak tersebut Udak terdapat hubungan istimewa. Dalam mesentekar temnali jumlar perghasilan darata. biaya tersebut Cigunakan metcca perbandingan harga antara Plax yang ndasenden fcomparabte uncontrolled once melhod), meleda harga penjualan <embali resa!e price ot), metode biaya-pfus (cosi-plus mathed) slau metode lainnya seperti melode pe-bagian lana (praft salt melhod) can metoca lana bersih transaksional firansactional net margin rained,

2. Pemenksa berpendapat bahwa tituk mengetahui jasa-jasa tersebut benar-benar dilakukan den mempunyai manfaat ekonomi bagi perusahaan adalah dengan mergqunakar metode blayasplus fcoat plus} dengan pihak rang diuji adalah pemben jasa. Urluk pengujian tersebut diperkkan data biaya yang berarkenar lelah dikeduarkan ch pemberi jasa, namun dalam Frases pemeriksaan wajib pajak dak memirjamkar buksidek men terkall biaya yang benar-bara" telah diketuarkan efeh pemba jaya tersebut.

2 Berdasarkan paragrao 7.6 OECD Guidelines 2910 memberikan panduan tentang bagamana rengnh, kan trangaai pembenaniperran‘aglan -asa diantara pibas afhas denarbenar terjadi, sebagai berikut :

"Under the arm's lengik principle tig Question whether an iniragroup service has bear raadéred when an achsi 5 performed for one or more grcup mamberg by anolter group member should deperd on whether the activéh:

provides a respective group member with ¢sonowme ar commercial value ta éndanca Vs Same rercal position. This

Can ba Gelerninead by considenna whether an IAGEPeNcant @Merpee in COmparabla circumsiar cas would have been wilting to pay for the axtivity af performed “ar t by an independent antetanse or would hays pertberied the activty in house for itssed. TP the actiwty is nol one for which tre independant #nterprise would have been willing Ic

Pay or perform for itseX the achw:y ordinanly should not be considered ag an infragtodh senige under tha avm's fergth ponopls,"

Teremahar betas -

Di bawah prinsip arms length perlanyaan apakah layaran miagto.p telah berikan ketika suatu kegialan dilakukan ntuk salty atau lahh enggeta grup deh anggota grup fain harus bergantung para pakan akivitas tersebut memberikan om ai ekonomis atau xtrrersial kepada angacia grup untuk men ngkalkan nical komersiginya.

posisi, Ini dapat dtentukgn dengan memperimbengkan Spakah suatu perusahaan Indeperden dalam keadaan yang sebanding akar bersedia membayar urtak kegiatan lesebut ika dilakukan urtuknya oleh perusahaan

Independen atau akan melakukan kegiatan serch uduk dirinya sandin, Jika keggatar tersebu! bukan kegialan

Fang ng n cibayar atau dilakukan sargir leh perusahaan independen, kegialan fersabys biasanya tidak boleh dianggap tebagat layanan Intragrcup sl bawah pringi¢: arm's lergih.

Gardasarken hal tersebut dalas Pemarisa berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Perneriksa telah serurai dengan Pasal 14 ayat 4) LL PPh

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksa nomor BA-2263/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 25 Februari 2021 dijelaskan bahwa:

1 Sb Pa RA La naa PA SRE Yang duluan daan Dir cre do ako oi b Pajak edan AA Oh UTI pg Ora Gina Pena ka

Pe ea an air Ee Tint SHY Jati hi da bana POU 2 ao

Cerra reek Soe ee ada Heyy | Para ba agar isk dash) WE Pajak ra A OA te Pape eb eee YR Gea bank Wee Pak ong panes, ern ORT A pun BE AA ook ar

Ted Uae yaa besari Hier ea ala va Pajak ALA BRE rt ik Ia

SEAL OF perban mk hi wR:

Te Selo Babee bla Wa WR es hs eh yee Jo yy Ue os vie

Pena

Bri KA bi | eae Pali PI kd CE Reo 1 “hed benang castro, om, ena ett TI ANITA Sole Pleas ANA Suwanee tees, Homer Pagar LM,

Lite, AT rel other PA aa Aap Ce SA UK {Pein etter Sec Sementara ee), Tax don Terasa

- In PO an Ang Corer gies CE RAG Benipd Cnrporgog AT

MAA, ee ae ae HI, Paynhies ce Bowls Aca Sea Sete na Tape Ck RAGE Petree era Debi recede oe

Sara (Glass

1 Pe ah Mewar PA Eni YROG Mba Ooh Wajib Pajak pada ana Pena Atur

Fang dah cleanse oles PA sh de, edan Ala Aya dak wate

8. bahwa berdasarkan lampiran surat peringatan kedua Pemeriksa nomor S- 72/WPJ.07/0905/2020 tanggal 2 Maret 2020 diketahui data yang diminta Pemeriksa:

a . KOMEN TERLAN KEUANGAN ee PL IM OME a,

Cy Tay FAIRER TORAT JEWDELAL Pa

Ti INN PERAN 7 KANTOR WILAYAH DJ JAKARTA KEL ai Yo Ag RANT OR PCLAW ON i PAJAK BONAR AO eo FN Ah

Wee kap vale Da Par ek, i is ty Weenie SO Pmt AA AAA he, ae Vile! py lee AI a ak MPa a gn —

LAMY Ban APP ANA Pem MASA MP Pap ALA rar ng Lonanet eden Pe Dau aan

YAPTAR SLALU, CATATAN, OOP ab TA Da AA CAP ee

CAL Aan AANDPA Pe to

Me pe Pajak AA ea Sek -— oo os

MP O2.1' Jha 9 Cae came

Shao WERT WAR LO ee ae SUD RAN WO 29 Tamala AA

1 Ja MULAN LK MAKAR Ta f Hu LT — Kn Jamuan kuki: Tatan, dit Tertua 7 “1 rara

. Seer Bayh yo Lang oor celah Fees SO eG ee AI AA eek

Pere ae ees Ar Arak DL | . Leveiniipre

Aerie Pe Tag rer = tae ig dell

See ee Aang

- Sur Geo ce

Mien aed lhe ey ere

- Oper shoe

! - ‘Sumer ena AE Aru PU,

! Sad bee th! Beare! i . Tee

Bo kaon Pe ora AA ara CA nls Pln Dira a rg ey oe

" Pn eee

- Teves '

Sea adi agers Amiga Dreyer = Maa anita Ama nga ealmem 2 ocd j i ileal rea Bo teem, TOI fot up 1 at Tad Bets Wella

CaP Mi (Gra AAN 1 oe

9. bahwa berdasarkan tanggapan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 236/EMLI- TAX/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 menyatakan bahwa

Sa aa agar Sajak Peras OIA OTK eos tao Mango Penngatan edo Bean gp

Mire! 2070 Yg ba Nina Son Vag ce ane SC ory ae huburgan dengan Surel Perintah Pree dr

Paras Ng Frbira-DO TR DA DA LARI, Sasak OP era Supe Pn rriurete Pennie Ali,

Tatar ran Ooo! more te AAA, OR dag rzoro angga 27 anyar See, Pathe harlal kari

‘Jama Pel owe wPebal Lu woke Ane OPT RRL, lala O27 115 YAA DO CES ces

Aldraral We genie FIS LI ATT AL Jap Sudan Rho ye, benda Hi, Tanah Abang, Jakarta FOZ 19

SOP Os ir meng rep kn Lg HEU kari ajak Sore Serigala Begg See maba Berkut:

1 PT PML beh peer barak dates cor ROK were. CoA elang Jaan Yang dh an fetus ee ika

COMET Leon Muka Aja etic Pie Ld (SERAT, Eaarnhcte Past olen ang Chu

DEA dan Fee Mob Sia Sima Dara MEMU OP henge eRe a0 KONTAK (agree ied] be kal Jaan oa yang bo nam tan Agden Ta ebi tl gion

Bo Pan ghar joa (Sheers a? Ae elt a FR Men lak oe yards jan Ya ob hi eS eet eT | Fang @-perotah Per Ls eer) degen pesmi rang

Dika po aha Oi Poli

= Seb bar dei ae nak A19 bara PT ERA keke pa Fang dibenkan

Serba Jamal al Dadarukar 2012 ov San Cee BR OW pair aku BERND! [Aue pang dein Blok aioe! Dar koa mt DA Kamu Me babe gan Tenun jang Yan ae Se, eg Dar alan yang

Mean Erie ton Hew an peak dar tenggung Jean Taki g- mang hak ee kebaya a Cader korg ai Car bea ke Keo PI EL oan angga teoloriber 2019 pure

Bare Cel PT berth Bc Me AA ae tama dan usa area CPA Dra ELS Chae RA

Peng dhankac priwk aflles. nla rInykaan Pitebos kale tee reiak, Slots Ge oe aren

Lode yang cildkoan sec ara caren Peete Sebo eg Ue BPE RAL, IT EMO,

SAP dan obatnya r PARA Dam aa Php an Medion beeen dalan APO sunginas aod? yeng Olakukar oth

Prieeovaterhoua Gonos aan abal Lah tae Terba Jaka yang Olbarharn piknk nO Heap ut u Gotu Loker! gieacar Stay BODES! fleigreontog Aerge ranger resto ce

Bee ende pete Itali rang ag) Keene ee Aa ee ei pe ates, bocor dala pembanding yang air Ge Toar kan Dota TAB ha aa angan HA Pa ied pees Fae cohen Paruh mis al

- “ed tonggal 24 FoOreioi 2 OT LM deal: bete Gap Bertha dengan par bere rh ay merger Burd Parga Page ACE rine Jala yang kie Pd Pane men beret,

PT ELF tee Menpan Sr DI 9 “KDI Mad yang dikedken pihak ala baba

PT ET ec ae Feit oya long kap Joed Gate ah ans eto Oa PA Magna say

UeePer a dan Te en gndgperan ho Tidak uri yup Peraga Ana ja terete dengan tgn don hegietar Kang

SUgKUKAN lah Karaan PT CM

Lo Fay yay deer er leh aia ahli PO ealan GOOF Deep Sater} tees PAT denen velg Albayarkan cibak Sham Aare BUY YE Bole eee awe eee kepada ze Brronddodill ai eeluruh Surg. Ga pernitung@es penagihan Jen bor kebut subd Oe hee bar kara ke el Wa Ry ri Reachrrutaan bina eg Hohe Ooh Pirus miele bar but pag A Tolak didudl dan oem okeh Pipe testes Cooper yang

SO Arga NO dtlerh kon ahha tepada bo Aelia

[Po treuby nageoen kom Aw Gerona dan Me a te ed, karna Jk in ain

10. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa copy kontrak jasa dengan perusahaan afiliasi beserta lampiran- lampirannya;

11. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas serta menanggapi alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

1) bahwa pengujian transfer princing yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU KUP, PER-22/PJ/2013, OECD, dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa:

- jasa-jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional PT EMLI, dan PT EMLI memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa tersebut;

- tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan PT EMLI di Indonesia dengan jasa yang diberikan oleh vendor dari luar negeri;

- tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan PT EMLI di Indonesia dengan jasa yang diberikan oleh vendor dari luar negeri;

- Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang telah diberikan selama proses pemeriksaan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta Pemeriksa terkait manfaat atas jasa-jasa tersebut, sehingga alasan tersebut tidak dapat dibuktikan;

3) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali, menurut Pemohon Banding tidak didasarkan pada Pasl 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa yang menyatakan bahwa maksud dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungna istimewa. Dalam hubungan istimewa terdapat kemungkinan terjadinya penghasilan dilaporkan kurang dari yang semestinya, ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

12. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, tim peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa atas jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi jasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

13. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas serta menanggapi alasan banding Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

1) bahwa pembayaran atas jasa yang melebihi nilai wajar termasuk sebagai dividen terselubung yang nilai wajarnya didasari pada analisa yang dilakukan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta Pemeriksa terkait manfaat atas jasa-jasa tersebut, sehingga

3) terdapat PPh Pasal 26 yang terutang terkait dengan secondary adjusment sehubungan dengan dividen terselubung tersebut;

14. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

15. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur: Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ......

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil

usaha koperasi;

Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

16. bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital 2017, di mana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham;

bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 ModelTax Convention on Income and Capital 2017 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the

Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.lt is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

Terjemahan bebas:

28. Pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya distribusi keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti pembagian bonus, bonus, keuntungan likuidasi, dan distribusi keuntungan yang disamarkan. Relief yang disediakan dalam Pasal berlaku selama Negara di mana perusahaan pembayarnya merupakan pajak penduduk, manfaat seperti dividen. Tidak penting apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini yang dibuat oleh perusahaan atau diperoleh, misalnya, dari cadangan, yaitu laba dari tahun-tahun keuangan sebelumnya. Biasanya, distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran yang merupakan penggantian modal dalam bentuk apa pun, tidak dianggap sebagai dividen.

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

the legal relations between such persons and the company are

− assimilated to a holding in a company (concealed holdings); and the persons receiving such benefits are closely connected with a

− shareholder, this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

Terjemahan bebas :

29. Manfaat yang dimiliki suatu holding dalam suatu perusahaan memberikan, sebagai aturan umum, tersedia hanya untuk para pemegang saham itu sendiri. Namun, seandainya manfaat tertentu diberikan kepada orang- orang yang bukan pemegang saham dalam pengertian hukum perusahaan, mereka dapat merupakan dividen jika:

hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan

− diasimilasi dengan holding dalam suatu perusahaan ("dirahasiakan saham); dan orang-orang yang menerima tunjangan tersebut terkait erat dengan

− pemegang saham; ini adalah kasus, misalnya, di mana penerima adalah kerabat pemegang saham atau perusahaan milik kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham;

17. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp2.718.643.718 yang terkait dengan adanya koreksi objek PPh Pasal 26 yang direklas dari pembayaran jasa menjadi dividen terselubung yang tetap dipertahankan;

18. bahwa atas sengketa objek PPh Pasal 26 yang tidak dapat dibuktikan COD & DGT Form available sebesar Rp23.040.606 dengan PPh terutang sebesar Rp4.608.121, rincian koreksi adalah sebagai berikut:

19. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA tanggal 02.116.254.0-059.000 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 baru berdasarkan pennbahasan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif - biaya promosi; bahwa berdasarkan pembahasan dan bukti yang disampaikan dalam pembahasan akhir dalam koreksi penyesuaian fiskal positif - biaya promosi terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

20. bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen pendukung, terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp23.040.606 dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.608.121, narnun berdasarkan informasi yang

disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa kantor Pemohon Banding tutup dan seluruh pegawai bekerja dari rumah (Work From Home), sehingga data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding, tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

21. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian Iebih lanjut dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 yang bersumber dari biaya promosi sebesar Rp23.040.606 dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.608.121;

22. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp23.040.606 dan PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp4.608.121 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan.

23. bahwa dengan demikian, alasan keberatan dan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima seluruhnya serta diusulkan untuk menolak permohonan Wajib Pajak sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02441/KEBANPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak PPh Pasal 26 Nomor: 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Agustus 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0204/EMLI-TAX/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan SK Keberatan No. KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 09 Agustus 2021 (”KEP–02438”) dan pengajuan surat Banding No. 972/EMLI-TAX/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan atas pendapat Terbanding dalam uraian SUB halaman 1 butir I angka 1 tentang persyaratan formal dan angka 2 tentang Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 yaitu diterima tanggal -;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021;

bahwa tidak terdapat lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 pada surat banding yang diterima Kanwil DJP Jakarta Khusus;

h. bahwa bukti pembayaran:

bahwa untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum (Direktur) bertindak selaku:

- pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Lusi selaku Wakil dari Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan dokumen pendukung bahwa penandatanganan Surat Permohonan Banding dilakukan di Indonesia, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

bahwa sebelumnya Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui maksud dari pemberian tanda centang pada kotak sebelah kiri maupun kanan pada butir I angka 1 poin a - k di atas, namun demikian berdasarkan Surat Uraian Banding yang Terbanding sampaikan untuk Masa Pajak lainnya, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kotak di kolom sebelah kiri merupakan jawaban ”Ya”, sedangkan kotak di kolom kanan merupakan jawaban ”Tidak”.

1. Poin 1.c bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang memberikan tanda centang pada kolom kanan (yang menurut Pemohon Banding merupakan kolom jawaban ”Tidak”) bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding, benar bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan, dimana Surat Permohonan Banding No. 972/EMLI- TAX/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 diajukan atas KEP-02441 tertanggal 09 Agustus 2021 (yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2021), dengan cara disampaikan langsung oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2021. Dengan demikian, permohonan banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya KEP-02441 tersebut dan memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Poin 1.h

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang memberi tanda centang pada kotak yang terdapat pada kolom kanan (yang menurut Pemohon Banding adalah jawaban “Tidak”) terkait Surat Banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, benar bahwa Surat Banding telah dilampiri dengan bukti pembayaran pajak. Dalam hal ini meskipun tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Pemohon Banding telah membayar pajak sejumlah Rp1.930.237.040 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN BD84B3IC3NPF22QU serta telah melampirkan bukti pembayaran tersebut sebagai Lampiran 4 pada halaman 2 dan 40 surat permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada surat permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 2

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi dalam SKPKB tersebut menjadi Rp3.860.474.080 namun telah membayar sebesar Rp1.930.237.040 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN BD84B3IC3NPF22QU;

Halaman 40

”Lampiran

1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021;

2. Fotokopi Bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 No. 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020;

4. Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.930.237.040 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN BD84B3IC3NPF22QU;”

Poin 1.i dan 1.j bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin 1.i terkait penandatanganan surat banding, yang memberi tanda centang pada kolom kanan (yang menurut Pemohon Banding merupakan jawaban “Tidak”)

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penandatangan surat banding Pemohon Banding (Umi Kaltsum) merupakan pengurus (Direktur Pemohon Banding) yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, terkait poin 1.j yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding menjadi tidak relevan bagi Pemohon Banding, karena penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia, dan oleh karenanya tidak perlu disampaikan bukti pendukung terkait keberadaan penandatangan pada saat penandatanganan surat banding tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia bahwa penandatangan surat banding merupakan Warga Negara Indonesia dan berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan KTP atas nama Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding (Direktur Pemohon Banding).

Poin 1.k bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang memberi tanda centang pada kolom kanan (yang menurut Pemohon Banding merupakan jawaban ”Tidak”) terkait Surat/ SKP/ Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding, karena KEP-02441 merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasasi Peraturan Perpajakan; Angka 2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan dokumen pendukung yang menyatakan

bahwa Lusi selaku Wakil dari Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan dokumen pendukung bahwa penandatanganan Surat Permohonan Banding dilakukan di Indonesia, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Permohonan Banding No. 972/EMLI-TAX/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur Pemohon Banding, bukan Lusi selaku Wakil Pemohon Banding sebagaimana diutarakan oleh Terbanding. Hal ini dapat dilihat pada halaman 1 bagian identitas penanda tangan dan halaman 39 bagian tanda tangan Surat Banding berikut:

Halaman 1 “ta. Eeraa Farzecilan Pajak

Jalar Harem Wouruk mer 7

Jakarta Puaset

Weng Llertardatangar dd: bkawak ini:

Werma | Si Katium

PTP PA 91.359 ES. 500

Jabatar | Dirextur “Janie = : Wisma GESI LI. 30 Suits ctl ol. Jencé. Suga Ns. 22. Eencungaat Biliz, Tenens Aveng,

-akarta Fusat

Bertindak seakan" : | Wearit Fak | Kasta Taxum

Penguras dar! Wajil Pajak Dadan

Nema Ferusaleen: PT. Execr Mobil Lutrizarts

Inlonesia

KESF 1 Os.115 264 5-055 050 flame: : Wisma GKBI Lt. 3S Suite IOS

Jl. Jend. Sudirman Nhe z8,

KenJurgar Eilir, Taran Avene,

Jakarta Pauses

Halaman 40

Mas perhatian dan terkabulaya permohanan imi Pemohon Banding ucapkan terima kasin

Hormat Kami,

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia

NPWP: 02.116.254.0-059.000

Umi Kaltsum

Direktur

2. bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung bahwa penandatanganan Surat Permohonan Banding dilakukan di Indonesia, perlu

Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 sebagai Lampiran 2 pada Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, yang menunjuk Umi Kaltsum sebagai Direktur Pemohon Banding, dan oleh karenanya berhak menandatangani Surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat pada halaman 2 dan 40 surat permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 2

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 537 Undang-undans Pengadilan Pajak :

selaku Direkour yang dibuktikan dengan asli kermeterai Akta Pewunjukan ko. Of tertanepal O41 FPehniart 2019 sehapaimana rerlamnir (Lamuniran 21.

Halaman 41

”Lampiran

1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021;

2. Fotokopi Bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);”

bahwa sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa kelengkapan dokumen permohonan surat banding yang tercantum dalam surat maupun dalam Daftar Isian Permohonan Banding tersebut telah diteliti oleh bagian penerimaan surat Pengadilan Pajak pada saat penyampaian Surat Banding;

bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 4 - 16 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 2.718.643.718 bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding Nomor 972/EMLI- TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021;

Bantahan atas Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding pada SUB

- Halaman 15-16 angka 16 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang diuraikan pada bagian Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding pada SUB Terbanding halaman 15-16 angka 16 sebagai berikut:

COP raw TAN ES IN AIA omenqar. rae. poegemac parm ame ir niacin nu

Sesak en pads arto SD grat Gutter Sean ap To AT OO Mowe TA Doma ban Para At haba 25557 Doped acer data de Tab pba ber) Pe Gab pet

Abe. dar seat a leap br bas fab be rep ehi bee dis ea web beri

PSN DE PE da SPS fa ae ad Ce Oar PETA an Sh Bane pala penata Tesis se ered Leda Gatal Hg dm pelita PL Agak ZED ea ey oe recs TO Md are Dates Sb aig Ss be An east Kel

Pa AN sei a Oe acer a writs Tee wat DTavy.s wear, Aes ot oe ree oe Pad | h ne i if Jayson iiss . a 8 1

Ka Win Apa en Mi aga sy Pe ni Boer ge Ma Ate fonts Maap 51

Peay eb ee ey a eb ce da ads Poa nara at ne TR aa aout

Fe a Pc Cee Te ec | pa ap da

Phe eg eames ce fot wort ete Pn Be ae Seu tee aa ta fers

On AI cies

J HP Oa ape AA Ua Wap fee Qa ST mee tae tae reed dither et

Terai ASRI Ge ee eg BATAN baer leat ded

An Tudat ous TPP BTN LA Win oe AS KUA A" Paras oT Wat:

SOUP TL AR LAS ASI PLS) Re Ua 7g Asana 21 Re ic! Ap O86 7a

Janam) Yasa ba lake Selo Magna Po Pave [oot Sb be Ga itn fae AN Dae pat ag Manta cere pres Tee PP apa ar repre TER day rd PI

Aba sas i yang Aan Tran ata. Apa mar alaya dren sada oe lr aN a To La ee pa bee go De ee alo peal na ty

Me Ped hee cage eae Ratan PA SAPI PER ae att KA tnpa an

Sea UTS ge hei and Banaped ap Ta Car Ap Setia RA en ee Te Gen Aa a a tienda kt ua Tera es Gf Lan oran tae

WaT Sn ee es beet nee gmap Pom at eet coop od gts For

See eM Mg IN fe me Ta te et pet A a Me eer rae Fhe gg fee UN ee at ao

Poe Capa Dh ome biped Pine tet ft tees re ep Pep eh ee ba ey roar an peu are Lebar eo Me bad PL bas YAI TI RP PO SAR ni har ear Sape Alur Ir

Pa Te Ae aa TP Pb en rd he SA Pai Seu a: Ya

Po We va ru Pe a boa Cave ey LAMA Selat peer The dat ite ba boda ea TIP at wean ALS pra

Soraya Mosc ATAS scar qcnae aq rests Aan mer osargdam CSS aw ater pir.

TY Py TA arr eb os BA PAP eae Sadi dan

Soe CRT Sal Paes beet ura) Tes gerade ec aoe nab Tb PA 21

VD Mada Ud TW EM Poca beg oh ath

PA A DO Ea uan ee pS Via Aa GA Pe FS PANTI 8 SAKIT

' Poet dete et a mma te Medina NG ep dead Dal pa nc bebe ate Or Pale a cid

Ie ou eta Pajak Jor cag CE gebeea: Ru DOLD TTS Str eas toe bl sega ada eg rem IE ce Pete Maes Ba ea TBR Te PARA, a pI IRR oe i bere Ph Pans

KA tetas rire AA bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Article 10 Paragraph 28 dan 29 Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary yang diuraikan Terbanding dalam SUB-nya tidak dapat diterapkan secara serta merta diterapkan pada transaksi penyerahan jasa antara Pemohon Banding dengan afiliasi. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya pada butir A dalam rincian alasan banding di atas, penjelasan Article 10 Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary menyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001);

Terjemahan tidak resmi:

Dividen adalah pendistribusian pendapatan yang dialokasikan ke dalam bentuk saham dan bentuk lainnya terkait penyertaan dalam ekuitas perusahaan swasta yang didirikan, koperasi, dan perusahaan publik. Ini dapat dicatat pada tanggal pembayarannya, pada tanggal pembayarannya, atau pada waktu lain;

bahwa berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, di mana pihak afiliasi

yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada perusahaan Pemohon Banding.

bahwa lebih lanjut, Article 10 Paragraph 23 OECD Commentary menyatakan sebagai berikut:

“23. In view of the great differences between the laws of OECD member countries,

it is impossible to define “dividends” fully and exhaustively. Consequently, the definition merely mentions examples which are to be found in the majority of the member countries’ laws and which, in any case, are not treated differently in them. The enumeration is followed up by a general formula. In the course of the revision of the 1963 Draft Convention, a thorough study has been undertaken to find a solution that does not refer to domestic laws. This study has led to the conclusion that, in view of the still remaining dissimilarities between member countries in the field of company law and taxation law, it did not appear to be possible to work out a definition of the concept of dividends that would be independent of domestic laws. It is open to the Contracting States, through bilateral negotiations, to make allowance for peculiarities of their laws and to agree to bring under the definition of “dividends” other payments by companies falling under the Article.”

Terjemahan tidak resmi:

“23. Mengingat perbedaan besar antara hukum negara-negara anggota OECD,

tidak mungkin untuk mendefinisikan “dividen” secara lengkap dan menyeluruh. Akibatnya, definisi tersebut hanya menyebutkan contoh-contoh yang dapat ditemukan di sebagian besar undang-undang negara anggota dan yang, bagaimanapun, tidak diperlakukan secara berbeda di dalamnya. Pencacahan ditindaklanjuti dengan rumus umum. Dalam perjalanan revisi Draft Konvensi 1963, studi menyeluruh telah dilakukan untuk menemukan solusi yang tidak mengacu pada undang-undang domestik. Studi ini telah membawa pada kesimpulan bahwa, mengingat masih adanya ketidaksamaan antara negara-negara anggota di bidang hukum perusahaan dan hukum perpajakan, tampaknya tidak mungkin untuk merumuskan definisi konsep dividen yang akan terlepas dari hukum domestik. Terbuka bagi Negara-negara Peserta, melalui negosiasi bilateral, untuk memberikan

kelonggaran atas kekhususan hukum mereka dan setuju untuk menerapkan definisi “dividen” pembayaran lain oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Pasal tersebut.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, menjadi sangat tidak tepat apabila Terbanding menyatakan bahwa pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran dividen terselubung. Dalam hal ini, definisi “dividen” pun tidak diatur secara jelas dan hanya merujuk pada contoh-contoh transaksi yang terjadi pada berbagai negara berdasarkan hukum domestik masing-masing negara sebagaimana dijelaskan pada Article 10 OECD Commentary paragraph 24-30, di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi yang satu dan lainnya tidak dapat dipersamakan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding terkait Article 10 OECD Commentary paragraph 28 dan 29 di atas hanyalah mengutip bagian yang menguntungkan bagi Terbanding saja, dan tidak melihat paragraph-paragraf lain pada Article 10 OECD Commentary tersebut secara keseluruhan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b. bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

2. Usul

Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Agustus 2018 No. 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.930.237.040 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN BD84B3IC3NPF22QU;

Bukti P-5. Surat Keberatan No. 498/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020; Bukti P-6. Korespondensi e-mail terkait penyampaian dokumen kepada Pemeriksa tertanggal 30 September 2019 terkait manfaat jasa – jasa yang diserahkan oleh EMPC, EMAPPL, dan EMGSC;

Bukti P-7. Surat tanggapan No. 667/EMLI-TAX/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi No.S-3589/WPJ.07/2020 tanggal 28 September 2020;

Bukti P-8. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020;

Bukti P-9. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020;

Bukti P-10. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019;

Bukti P-11. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018;

Bukti P-12. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018;

Bukti P-13. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

86835/PP/M.VA/13/2017;

Bukti P-14. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI No.

3282/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-15. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI No.

2124/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-16. Fotokopi Bermeterai Surat Keterangan Domisili untuk Tahun 2018 atas nama ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd;

Bukti P-17. Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus No. 868/EMLI-TAX/X/2021 tgl. 13 Oktober 2021; Bukti P-20. Ijin Kuasa Hukum No. KEP-1054/PP/IKH/2020 tgl. 14 Desember 2020; Bukti P-21. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021; Bukti P-22. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021; Bukti P-23. Ijin Kuasa Hukum No. KEP-1327/PP/IKH/2019 tgl. 31 Desember 2019; Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-25. Kartu tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-26. Akta Nomor 22 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti P-27. Akta Nomor 6 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-28. Matriks sengketa dan uraian alasan banding;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2022; Bukti P-30. Statement of Services Expenses Allocated to Participating Affiliates terkait transaksi Pemohon Banding dengan EMAPPL, EMGSC, dan EMPC;

Bukti P-31. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA

Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia;

Bukti P-32. Detail pemanfaatan jasa luar negeri untuk setiap afiliasi untuk setiap

Masa Pajak;

Bukti P-33. Fotokopi dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan EMGSC untuk Pemohon Banding:

a. Bukti - bukti pendukung terkait eksistensi jasa EMGSC;

b. Kontrak perjanjian beserta terjemahannya;

c. Detail cara perhitungan;

d. Sampel invoice dan SSP PPN JKPLN;

e. Daftar rincian transaksi;

f. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD);

g. Screenshoot Company Profile dari website EMGSC;

Bukti P-34. Fotokopi dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan EMPC untuk

Pemohon Banding:

a. Bukti - bukti pendukung terkait eksistensi jasa EMPC;

b. Kontrak perjanjian beserta terjemahannya;

c. Detail cara perhitungan;

d. Sampel invoice dan SSP PPN JKPLN;

e. Daftar rincian transaksi;

f. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD);

g. Screenshoot Company Profile dari website EMPC;

Bukti P-35. Fotokopi dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan EMAPPL untuk Pemohon Banding:

a. Bukti - bukti pendukung terkait eksistensi jasa EMAPPL;

b. Kontrak perjanjian beserta terjemahannya;

c. Detail cara perhitungan;

d. Sampel invoice dan SSP PPN JKPLN;

e. Screenshot SAP terkait adanya true-up;

f. Debit note terkait adanya true-up;

g. Daftar rincian transaksi;

h. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD);

i. Screenshoot Company Profile dari website EMAPPL;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 September 2022;

Bukti P-37. Tabel Tanggapan Pemohon Banding terkait penjelasan atas setiap jasa yang disediakan afiliasi sebagaimana disampaikan oleh Terbanding dalam Penjelasan Tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-38. Salinan putusan - putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dengan sengketa sejenis yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan nomor putusan sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018;

b. Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017;

c. Putusan Mahkamah Agung no. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020;

d. Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018;

e. Putusan Mahkamah Agung no. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020;

f. Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA tanggal 10 Desember 2019;

g. Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA tanggal 24 Juni 2020;

Putusan Pengadilan Pajak no. PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-39. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada tanggal 15 November 2022; Bukti P-40. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor

LAP-00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

12 Juli 2022;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

16 Agustus 2022;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

20 September 2022;

Bukti T-9. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Maret 2020; Bukti T-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

13 Desember 2022;

Bukti T-11. Lampiran bukti potong PPh Pasal 26 tahun 2018;

Bukti T-12. Rincian Perhitungan DPP PPh Pasal 26;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 972/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
A. DPP PPh Pasal 26:
1. Pembayaran Jasa Luar Negeri1.126.756.29214.696.934.277(13.570.177.985)
2. Biaya Promosi23.040.60623.040.606
3. Pembayaran Dividen Terselubung13.570.177.98513.570.177.985
4. Pembayaran Bunga-
5. Pembayaran Dividen Terselubung (Koreksi HPP atas Selisih Harga Transfer)-
Jumlah14.719.974.88314.696.934.27723.040.606
B. PPh Pasal 26 Terutang:
1. Pembayaran Jasa Luar Negeri---
2. Biaya Promosi4.608.121-4.608.121
3. Pembayaran Dividen Terselubung2.714.035.597-2.714.035.597
4. Pembayaran Bunga
5. Pembayaran Dividen Terselubung (Koreksi HPP atas Selisih Harga Transfer)
Jumlah2.718.643.718-2.718.643.718

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi Jasa menjadi Dividen Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp13.570.177.985,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2018 atas pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung karena tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dengan rincian sebagai berikut:

SA NMOS KOS3SS So TES IE Aa Sat ira al

[fiasaPajak | Keterangankoreksl | | PPh pasal 26 (20%) peeves’ bese erage | te Be | ee Laman ecw EA ERA EA feear oo basa oraane | Sees a? jae oo essen sen et ese eregecee eevee Dae 282, mass fee bese reps | eee Es | se 2585 -55.885 eS OP De eee ee eee ese res | eee ee ES W55

Aza bere rege oo) jap taspurses [ae oo aresanasr

Sectamear basa sree | Ap Sarancessus | ae oo Sssnespasa

Be EA EA EA sts spassiasta ira ip | Rp 212186262200 | Rp oo 42.637,272.642 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD14.276.782 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012212.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 21 November 2025 dengan rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa Biaya Usaha Lainnya atas Biaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

NoBiaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi sebagai berikut:Nilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Exxonmobil Asia Pasific Pte Ltd10.117.66810.117.6680
2Exxonmobil Petroleum & Chemical2.276.71502.276.715
3Exxonmobil Global Service Co1.882.39901.882.399
Jumlah14.276.78210.117.6684.159.114

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD14.276.782 atas biaya manajemen dan teknis tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT- 012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD1.882.399 tidak dapat dipertahankan;

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Jasa Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) sebesar USD2.276.715 tidak dapat dipertahankan;

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan EMAPPL merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) sebesar USD10.117.668 tetap dipertahankan;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pernerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengernbalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Objek PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari – Desember 2018 berupa Jasa Manajemen dan Teknis dan Dividen sebagaimana rekapitulasi pada tabel sebagai berikut:

BulanExxonmobil Asia Pasific Pte LtdExxonmobil Global Service CoExxonmobil Petroleum & ChemicalNilai Sengketa DPP PPh Pasal 26DividenJasa Manajemen dan Teknis
Januari8.269.097.909880.067.8933.984.718.25913.133.884.0618.269.097.9094.864.786.152
Februari7.731.203.5231.559.884.7422.527.244.86711.818.333.1327.731.203.5234.087.129.609
Maret7.661.453.2591.512.371.4642.541.503.71511.715.328.4377.661.453.2594.053.875.178
April7.755.094.5131.930.390.7412.578.082.39712.263.567.6517.755.094.5134.508.473.138
Mei7.740.157.0762.524.937.4302.567.074.91912.832.169.4257.740.157.0765.092.012.349
Juni13.694.296.6483.516.171.2132.655.280.15619.865.748.01613.694.296.6486.171.451.368
Juli8.029.149.4794.048.498.6722.672.084.02314.749.732.1748.029.149.4796.720.582.695
Agustus8.290.145.4981.667.700.2333.612.332.25413.570.177.9858.290.145.4985.280.032.487
September25.178.691.7513.331.507.3243.246.997.75531.757.196.82925.178.691.7516.578.505.078
Oktober9.990.093.7712.321.539.76314.328.310.57026.639.944.1049.990.093.77116.649.850.333
November10.349.263.0531.529.211.6062.743.628.05514.622.102.71410.349.263.0534.272.839.661
Desember26.650.192.7873.498.219.14169.766.75330.218.178.68126.650.192.7873.567.985.894
TOTAL141.338.839.26728.320.500.22243.527.023.723213.186.363.209141.338.839.26771.847.523.942

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi reklasifikasi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Agustus 2018 atas pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung sebesar Rp5.280.032.487,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar Rp8.290.145.498,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang berupa reklasifikasi Jasa menjadi Dividen Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp2.714.035.597,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah konsekuensi Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas reklasifikasi pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen dan Teknis yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi Dividen terselubung maka tarif PPh Pasal 26 yang semula 0% (atas jasa berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat, Indonesia dengan Singapura, dan Indonesia dengan Belgia serta Indonesia dengan Malaysia) menjadi 20% (atas dividen), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Objek PPh Pasal 26 berupa Jasa Manajemen dan Teknis bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi reklasifikasi Terbanding atas pembayaran imbalan Jasa Manajemen dan Teknis menjadi Dividen terselubung yang tidak dapat dipertahankan adalah jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berdasarkan Surat Keterangan Domisili terdaftar di negara sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company terdaftar di Amerika Serikat,

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA terdaftar di Belgia, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan diklasifikasi sebagai business profit dan tidak terdapat bukti bahwa kelima pihak afiliasi tersebut di atas menjalankan usaha atau melakukan kegiatan jasa melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan pajak atas imbalan jasa diklasifikasi sebagai business profit yang diberikan oleh bahwa kelima pihak afiliasi tersebut di atas menggunakan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak

Berganda (Tax Treaty) yang berlaku khusus (lex-spesialis) terhadap Pasal 26 UU Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

2. Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia – Malaysia “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

3. Art. 7 (1)Tax Treaty Indonesia – Belgia “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or

b. the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.” bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat imbalan jasa yang diklasifikasi sebagai business profit tidak yang diberikan oleh :

1. ExxonMobil Global Services Company hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat,

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Belgia, sehingga tidak dapat dikenakan PPh Pasal 26 di Indonesia;

2. Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi reklasifikasi Terbanding atas pembayaran imbalan Jasa Manajemen dan Teknis menjadi Dividen terselubung yang tetap dipertahankan adalah jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd Surat Keterangan Domisili terdaftar di Singapura;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:... a. Dividen;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Masa Januari – Desember 2017 berupa reklasifikasi Jasa Manajemen dan Teknis menjadi Dividen sebagaimana rekapitulasi pada tabel sebagai berikut:

BulanExxonmobil Asia Pasific Pte LtdExxonmobil Global Service CoExxonmobil Petroleum & ChemicalNilai Sengketa PPh Pasal 26 TerutangDividenJasa Manajemen dan Teknis
Januari1.653.819.582176.013.579796.943.6522.626.776.8121.653.819.582-
Februari1.546.240.705311.976.948505.448.9732.363.666.6261.546.240.705-
Maret1.532.290.652302.474.293508.300.7432.343.065.6871.532.290.652-
April1.551.018.903386.078.148515.616.4792.452.713.5301.551.018.903-
Mei1.548.031.415504.987.486513.414.9842.566.433.8851.548.031.415-
Juni2.738.859.330703.234.243531.056.0313.973.149.6032.738.859.330-
Juli1.605.829.896809.699.734534.416.8052.949.946.4351.605.829.896-
Agustus1.658.029.100333.540.047722.466.4512.714.035.5971.658.029.100-
September5.035.738.350666.301.465649.399.5516.351.439.3665.035.738.350-
Oktober1.998.018.754464.307.9532.865.662.1145.327.988.8211.998.018.754-
November2.069.852.611305.842.321548.725.6112.924.420.5432.069.852.611-
Desember5.330.038.557699.643.82813.953.3516.043.635.7355.330.038.557-
TOTAL28.267.767.8555.664.100.0458.705.404.74542.637.272.64028.267.767.855-

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang berupa reklasifikasi Jasa menjadi Dividen Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp1.056.006.497,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar Rp1.658.029.100,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Promosi Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp23.040.606,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 terkait biaya promosi yang tidak dapat dibuktikan COD & DGT Form available sebesar Rp23.040.606,00 dengan PPh terutang sebesar Rp4.608.121,00 rincian koreksi adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbandingatas Objek PPh Pasal 26 berupa biaya promosi sebesar Rp23.040.606,00 dengan PPh terutang sebesar Rp4.608.121,00 bukan merupakan jasa yang diberikan ke Pemohon Banding bahwa sesuai dengan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, pembayaran ini adalah terkait dengan invoice pihak ketiga di luar negeri yang diterbitkan ke afiliasi Pemohon Banding di Singapura (EMAPPL) berhubungan dengan operasi Pemohon Banding di Indonesia, sehingga kemudian ditagihkan at cost dan tanpa margin oleh EMAPPL ke Pemohon Banding karenanya tagihan ini juga bukan merupakan jasa dari EMAPPL ke Pemohon Banding sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan tambahan data/dokumen berupa General Ledger, invoice dan rekening koran untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan tagihan terkait penyerahan jasa ke Pemohon Banding oleh karena transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan Jasa dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26, maka

tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membuat DGT-1 form atau memberikan COD atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia jasa;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 terkait biaya promosi yang tidak dapat dibuktikan COD & DGT Form available sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut merupakan pass-through charges atau penggantian yang ditagihkan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan operasi Pemohon Banding sehingga ditagihkan at cost dan tanpa margin oleh ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd (EMAPPL) oleh karenanya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membuat DGT-1 form atau memberikan COD;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. General Ledger,

2. invoice

3. rekening koran bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pernerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengernbalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 terkait biaya promosi yang tidak dapat dibuktikan COD & DGT Form available sebagai berikut:

1) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tagihan tersebut bukanlah pass- through charges karena apabila pass-through, invoice seharusnya diterbitkan oleh Oliver Wyman Indo Study kepada Pemohon Banding, faktanya yang menerbitkan invoice adalah ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd (EMAPPL);

2) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan pembayaran biaya promosi yang kepada Oliver Wyman Indo Study merupakan objek PPh Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa oleh karena tidak disampaikan COD & DGT Form sehingga dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi reklasifikasi Terbanding atas atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 terkait biaya promosi yang tidak dapat dibuktikan COD & DGT Form available sebesar Rp23.040.606,00 dengan PPh terutang sebesar Rp4.608.121,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen13.570.177.9858.290.145.4985.280.032.487
2PPh Pasal 26 Terutang2.714.035.5971.658.029.1001.056.006.497
3Objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Promosi23.040.60623.040.6060
4PPh Pasal 26 terutang atas Biaya Promosi4.608.1214.608.1210

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen Menurut Terbanding Rp 13.570.177.985 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.280.032.487 Menurut Pengadilan PajakRp 8.290.145.498

2. PPh Pasal 26 Terutang Menurut TerbandingRp 2.714.035.597 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.056.006.497 PPh Pasal 26 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp 1.658.029.100

3. Objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Promosi Menurut Terbanding Rp23.040.606 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 PPh Pasal 26 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp23.040.606

4. PPh Pasal 26 terutang atas Biaya Promosi Menurut Terbanding Rp4.608.121 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 PPh Pasal 26 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp4.608.121

bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Agustus 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi
No.UraianTerbanding (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat
dipertahankan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak14.719.974.88314.719.974.883-
2PPh Pasal 26 Terutang2.718.643.7181.662.637.2211.056.006.497
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.718.643.7181.662.637.2211.056.006.497
5Sanksi Administrasi1.141.830.362698.307.633443.522.729
6Jumlah PPh ymh Dibayar3.860.474.0802.360.944.8541.499.529.226

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02441/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00054/204/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Agustus 2018, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com), sehingga perhitungan PPh yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.360.944.854,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari

Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.