P U T U S A N
Nomor PUT-012281.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02430/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00251/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Januari 2018, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012281.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-
059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com), dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur;;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Ryanti Chrisanty,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Kuasa Khusus: 874/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,
3. Nama: Hamdanus Lukman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, Surat Kuasa Khusus: 874/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,
4. Nama: Kresno Adi Wibowo,
Jabatan: Kuasa Hukum,