Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-012286.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012286.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012286.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com), dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur;;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Ryanti Chrisanty,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Kuasa Khusus: 879/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,

3. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, Surat Kuasa Khusus: 879/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021,

Surat Kuasa Khusus: 879/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-757/PJ.07/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 361/PP/BR/2022 tanggal 23 Maret 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 956/EMLI- TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0044/WPJ.07/2022 tanggal 7 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 0113/EMLI-TAX/II/2022 tanggal 9 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri97.899.515.92697.899.515.926
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN16.818.914.80016.818.914.800
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5)114.718.430.726114.718.430.726
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN521.001.141521.001.141
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)115.239.431.867115.239.431.867
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)9.789.951.5939.789.951.593
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan104.786.420.377103.396.017.530
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)104.786.420.377103.396.017.530
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan104.786.420.377103.396.017.530
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(94.996.468.784)(93.606.065.937)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.784
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)94.996.468.78494.996.468.784
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)01.390.402.847
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP01.390.402.847
c. Bunga Pasal 13(5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)01.390.402.847
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)02.780.805.694
Terbilang : DUA MILYAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaaan Rp.0
Terbilang : NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 508/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak115.239.431.867115.239.431.867-
2PPN yang Terutang9.789.951.5939.789.951.593-
3Pajak Masukan104.786.420.377103.396.017.5301.390.402.847
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(94.996.468.784)(93.606.065.937)1.390.402.847
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.784-
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar-1.390.402.8471.390.402.847
7Sanksi Administrasi-1.390.402.8471.390.402.847
8Jumlah PPN ymh Dibayar-2.780.805.6942.780.805.694

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar1.390.402.847-1.390.402.847
2Sanksi Bunga---
3Sanksi Kenaikan1.390.402.847-1.390.402.847
4Jumlah PPN ymh Dibayar2.780.805.694-2.780.805.694

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 956/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 956/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 diterima pada tanggal 13 Agustus 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 terlampir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 10 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00256/207/18/059/20 Tanggal 14 Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak115.239.431.867115.239.431.867-
2PPN yang Terutang9.789.951.5939.789.951.593-
3Pajak Masukan104.786.420.377103.396.017.5301.390.402.847
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(94.996.468.784)(93.606.065.937)1.390.402.847
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.784-
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar-1.390.402.8471.390.402.847
7Sanksi Administrasi-1.390.402.8471.390.402.847
8Jumlah PPN ymh Dibayar-2.780.805.6942.780.805.694

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi dalam SKPKB tersebut menjadi Rp 2.780.805.694 namun telah membayar sebesar Rp 1.390.402.847 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN FD30B00M4DGAAF1M;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemeriksa dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 508/EMLI-TAX/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak115.239.431.867115.239.431.867-
2PPN yang Terutang9.789.951.5939.789.951.593-
3Pajak Masukan104.786.420.377103.396.017.5301.390.402.847
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(94.996.468.784)(93.606.065.937)1.390.402.847
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.784-
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar-1.390.402.8471.390.402.847
7Sanksi Administrasi-1.390.402.8471.390.402.847
8Jumlah PPN ymh Dibayar-2.780.805.6942.780.805.694

bahwa surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2018 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00256/207/18/059/20 Tanggal 14 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar1.390.402.847-1.390.402.847
2Sanksi Bunga---
3Sanksi Kenaikan1.390.402.847-1.390.402.847
4Jumlah PPN ymh Dibayar2.780.805.694-2.780.805.694

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak115.239.431.867115.239.431.867-
2PPN yang Terutang9.789.951.5939.789.951.593-
3Pajak Masukan103.396.017.530104.786.420.3771.390.402.847
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(93.606.065.937)(94.996.468.784)1.390.402.847
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.784-
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar1.390.402.847-1.390.402.847
7Sanksi Administrasi1.390.402.847-1.390.402.847
8Jumlah PPN ymh Dibayar2.780.805.694-2.780.805.694

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.390.402.847 Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No. SPHP- 00043/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2020 tertanggal 11 Maret 2020, Terbanding berkesimpulan terdapat PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan. Terbanding melakukan koreksi terkait dengan

pembayaran jasa ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atas koreksi tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung sehingga atas setoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan, dengan rincian sebagai berikut:

Spoon —— ———55—

Masa. uni

Pea Wo. hive fata Il: PPT Te ata? plier “32. LG ae Fg bahwa menerima Surat No. 261/EMLI-TAX/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020 perihal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00043/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Maret 2020 terhadap PT ExxonMobil Lubrciants Indonesia dan dokumen pendukung terkait dari PT EMLI pada saat pembahasan akhir, Terbanding dalam Risalah Pembahasan, tetap mempertahankan seluruh koreksi sesuai dengan SPHP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.390.402.847 dengan alasan sebagai berikut:

Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung

bahwa seluruh objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi jasa sebagai dividen. Atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan” bahwa sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa: “Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001);

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Juni 2018 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) – Singapura;

2. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) - Amerika Serikat; dan

3. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”) - Belgia.

bahwa selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.” bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama; bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Pengasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta- fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan terkait Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan;

Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN karena:

(i)merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan berupa kontrak yang telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

(ii)menyebabkan adanya fasilitas dan kemudahan yang diterima oleh

Pemohon Banding berupa sistem, teknologi informasi, hak menggunakan

server, informasi, jasa business support, dan kemudahan lain yang secara nyata diperlukan untuk menjalankan usahanya.

bahwa berikut penjelasan detail terkait jasa yang dilakukan oleh masing-masing pihak afiliasi untuk Pemohon Banding:

A. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa EMAPPL adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Singapura dan bertindak sebagai Kantor Pusat bagi grup ExxonMobil di Asia Pasifik dan memberikan jasa sebagai penasehat bisnis kepada Pemohon Banding untuk berbagai macam hal baik lingkup lokal maupun internasional agar mempunyai praktik bisnis yang baik. EMAPPL adalah perusahaan petrokimia yang memproses dan menyuling minyak menjadi pelumas, bahan bakar dan bahan baku. EMAPPL menawarkan bahan bakar gas cair, bahan bakar untuk jet, pelumas hidrolik, pelumas dan cairan khusus;

bahwa berdasarkan perjanjian (yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2000) antara Pemohon Banding dan EMAPPL, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding:

• Law

• Controllers, Tax and Treasury Center

• Other services (include public affairs, security, safety, health and environment)

• General management (include Fuels and Lubricants sales and marketing, customer service and Operations supply chain and distribution)

B. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa EMGSC adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Amerika Serikat dan memberikan jasa Teknologi Informasi (IT) untuk entitas-entitas yang tergabung dalam ExxonMobil Grup dalam lingkup internasional/ global untuk memanfaatkan skala ekonomi yang berasal dari negara yang diberikan jasa dan memastikan sistem teknologi informasi yang digunakan aman dan dapat diandalkan, EMGSC memberikan jasa pendukung untuk infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi dan Proyek;

bahwa berdasarkan perjanjian (yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2004) antara EMGSC dan Pemohon Banding, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMGSC kepada Pemohon Banding:

• Design, delivery and support of IT (mencakup system SAP, non-SAP application, Office IT and infrastructure dan IT project)

• Advice and assistance related to procurement and real estate services and facilities services

C. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa EMPC adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Belgia. EMPC memberikan jasa pendukung bisnis kepada Pemohon Banding terkait administrasi yaitu pembukuan/akunting, proses penggajian;

bahwa berdasarkan perjanjian (yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2004) antara EMPC dan Pemohon Banding, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMPC kepada Pemohon Banding:

• Controllers (mencakup general accounting, product movement and inventory accounting, business analysis and reporting, dan sebagainya)

• Procurement (mencakup procurement support dan payables)

• Treasurers and Tax (mencakup credit assessment, tax compliance support, dan sebagainya)

• Human resources

• Fuels marketing (mencakup customer services dan sales support)

• Lubricants and specialties support (mencakup customer services dan sales support)

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jasa yang diserahkan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC tersebut secara nyata bermanfaat dan berhubungan langsung dengan kegiatan operasional dari usaha Pemohon Banding dan tanpa adanya jasa-jasa tersebut maka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan;

D. Pemohon Banding Telah Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atas

Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean

bahwa pemanfaatan jasa yang diberikan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC yang berdomisili di luar negeri terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 3A Ayat (3) UU PPN,

Pemohon Banding telah melakukan pemungutan (“self assess”), pembayaran, dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dalam hal ini SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 atas pemanfaatan jasa tersebut;

bahwa Faktur Pajak atau SSP (Bukti Penerimaan Negara/ “BPN”) PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding juga telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, dimana atas pemanfaatan jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding, serta Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan mengisinya secara lengkap, jelas, dan benar, serta telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait pemanfaatan jasa luar negeri. Dengan demikian, Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 pada saat proses pemeriksaan dengan tanda terima penyerahan dokumen tertanggal 23 Juli 2019;

E. Seluruh Dokumen Pendukung Terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

yang Menjadi Dasar Penagihan Biaya dari Setiap Invoice yang Diterbitkan oleh Pemberi Jasa Telah Diberikan kepada Terbanding

bahwa seluruh dokumen terkait pembuktian pemanfaatan jasa luar negeri juga telah Pemohon Banding berikan termasuk melakukan demo/ walkthrough secara langsung bersama dengan Terbanding dalam proses pemeriksaan, yang menunjukkan bagaimana proses order to cash (penempatan pesanan dalam sistem ExxonMobil sampai dengan diterimanya pembayaran dari customer Pemohon Banding) dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology yang semuanya merupakan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya hal ini dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa luar negeri tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta seluruh tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan tanda terima penyerahan dokumen tertanggal 23 Juli

2019. Pemohon Banding juga telah menyerahkan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan secara rinci terkait jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers dengan menerbitkan PwC Certification. Dokumen PwC Certification atas pemanfaatan jasa luar negeri dari EMAPPL, EMGSC, dan EMPC;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding lampirkan korespondensi e-mail yang dengan jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait manfaat jasa – jasa tersebut pada tanggal 30 September 2019 (Lampiran 8). Pada email tersebut dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yaitu:

• EMAPPL

bahwa data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd di antaranya mencakup:

Supply: product quality monitoring

-

Penunjukan surveyor untuk cargo bahan bakar

-

Vessel management

-

Treasury and cash management services

-

Logistic and warehouse management

-

• EMPC

bahwa data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Petroleum and Chemical di antaranya:

Sampel e-mail terkait order, goods issuance, invoicing, credit/receivable, -

customer master system, dan sebagainya terkait dengan jasa Order to Cash Flowchart yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab masing masing fungsi

- terkait proses Order to Cash sebagaimana dibahas pada pertemuan tanggal 18

‐ September 2019.

Screen capture dari sistem pemesanan (ordering) PT EMLI yang disebut ACE - (Advanced Customer Experience).

• EMGSC

bahwa data terkait transaksi jasa yang diberikan pihak afiliasi ExxonMobil Global Services Company di antaranya:

Screenshot berbagai sistem yang digunakan ExxonMobil (file excel)

-

Email terkait dengan project yang berhubungan dengan sistem:

- a. Setup PBBKB di sistem SAP (penambahan provinsi dan tarif PBBKB) b. Setup tarif PPh UMKM 0.5% di sistem SAP

Beberapa user guidelines terkait penggunaan laptop dan handphone - perusahaan bahwa sebagian besar penjelasan terkait jasa tersebut juga sudah diberikan pada pertemuan tanggal 18 September 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa karakteristik dari biaya adalah pemanfaatan atas jasa luar negeri yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan dividen terselubung, dimana PPN atas Jasa Luar Negeri yang sudah kami setorkan secara self-assessment ini seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.390.402.847 kami mohon untuk dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak115.239.431.867
2PPN yang Terutang9.789.951.593
3Pajak Masukan104.786.420.377
4PPN Kurang (Lebih) Bayar(94.996.468.784)
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya94.996.468.784
6PPN Kurang (Lebih) Bayar-
7Sanksi Administrasi-
8Jumlah PPN ymh DibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0044/WPJ.07/2022 tanggal 7 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 956/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021, yang diterima tanggal -;

f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021;

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum (Direktur) bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018 - diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP- 00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 508/EMLITAX/V111/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 Agustus 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM-050046011WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDltambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN yang Kurang (Lebih) Bayar1.390.402.847-1.390.402.847
b. Sanksi Bunga---
c. Sanksi Kenaikan1.390.402.847-1.390.402.847
d. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar2.780.805.694-2.780.805.694

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Pokok Sengketa:

Pokok Sengketa Koreksi atas Koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.390.402.847

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 2 ayat (1)

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e.dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

h.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020 diketahui bahwa

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang intinya:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan. Terbanding melakukan koreksi terkait dengan pembayaran jasa ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atas koreksi tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung sehingga atas setoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang PM-nya tidak dikreditkan.

Bahwa rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean merupakan koreksi turunan dari koreksi positif atas biaya usaha lainnya pada PPh Badan 2018 dan PPh Pasal 26 sebagai berikut:

- Rincian jasa yang dikoreksi oleh Terbanding '

1. Biaya Sehubungan dengan Jasa

- Opex - Management and operating charges $ 4,216,074

2, Biaya Lainnya

- Ope= - Management and operating charges = 9,481.245

- Opex - Custernear service and sales support & 3.679, 462

Total £ 14,276, 782

- jasa-jasa di atas adalah jasa yang diberikan pihak afiliasi sebagai berikut :

- ExxonMobil Slobai Services Company (Amerika Serikat)

- ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgta)

- ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura)

- Berdasarkan serangkaian proses pemeriksaan, atas jasa-jasa intragrup di atas tidak dapat dibuktikan dan diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya, sehingga dilakukan kareski pesilif pada PPh Badan (biaya tidak diakui secara fiskal) serta dilakukan reklas menjadi

Dividen terselubung pada PPh Pasal 26 (Reklasifikasi dari Jasa menjadi Dividen).

bahwa atas sengketa koreksi positif biaya usaha lainnya pada PPh Badan 2018 dan koreksi positif reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Jasa menjadi dividen di atas,

Pemohon Banding juga mengajukan keberatan. Terbanding secara garis besar menyimpulkan bahwa :

- Berdasarkan serangkaian penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan, surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan serta Berita Acara Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas jasa-jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pihak-pihak yang memberikan jasa tersebut bukan pemegang saham sehingga koreksi rekiasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Jasa menjadi Dividen tidak tepat, tim peneliti keberatan PPh Pasal 26 berpendapat bahwa berdasarkan OECD TP guide, commentary on article 10 : Concerning the Taxation of Dividends, pengertian dividen tidak hanya dibatasi oleh pembayaran ke pemegang saham saja, terdapat pihak-pihak non pemegang saham yang dapat dianggap penerima dividen.

- Tim Peneliti Keberatan PPh Badan 2018 tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif biaya usaha lainnya dan Tim Peneliti Keberatan PPh Pasal 26 tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas rekiasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Dividen (terselubung) karena atas jasa-jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut tidak dapat dibuktikan manfaatnya.

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut:

1) Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung;

2) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Pemeriksa Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jelas Dinikmati oleh PT EMLI;

3) Wajib Pajak Telah Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean;

4) Seluruh Dokumen Pendukung Terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang Menjadi Dasar Penagihan Biaya dari Setiap Invoice yang Diterbitkan oleh Pemberi Jasa Telah Diberikan kepada Pemeriksa.

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean pada intinya sama dengan alasan keberatan pada PPh Badan 2018 atas koreksi positif biaya lainnya dan alasan keberatan pada PPh Pasal 26 atas reklasifikasi objek dari Jasa menjadi Dividen;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi bukan merupakan dividen secara terselubung dan Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jelas Dinikmati oleh PT EMLI, tanggapan tim peneliti adalah :

1) Dalam OECD guide - commentary article 10 : Concerning the Taxation of Dividends dijelaskan bahwa pengertian/bentuk dividen tidak hanya dibatasi oleh pemberian kepada pemegang saham saja, ada pihak-pihak tertentu dianggap penerima dividen walaupun bukan merupakan pemegang saham;

29. The bencfits 10 which a holding in a company confer ontitlement are, 3a a general male, available salely ta rhe shareholders themselves. Should, waver, curtaiz af such bereii:s be made avaiable to peraong wha are not shoreholdcs within the

Kikan al ono party law, Uiey ana courstilube dividend al-

— the legal relations between such Persons and the company are assimilated to a holding in a company (concealed beldings"); aid the persis ceeviving such benefits are close;y connected wilh a shareholder, this js rhe case, ior exoeiole, where Gee cestpiwat es a relative of Loe shereliolder oT is a ctenpany belenging ta "he sume proupins the company owning the shares.

2) Alasan dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada dasarnya sama dengan yang diserahkan pada proses keberatan PPh Badan dan PPh Pasal 26

3) Berdasarkan alasan dan dokumen yang diserahkan, Terbanding sependapat dengan hasil penelitian atas keberatan PPh Badan dan PPh Pasal 26, yaitu atas pembayaran kepada pihak afiliasi atas pemanfaatan jasa sebagaimana yang disengketakan merupakan bentuk dividen terselubung karena tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean

dan seluruh dokumen pendukung terkait pemanfaatan jasa luar negeri yang menjadi dasar penagihan biaya dari setiap Invoice yang diterbitkan oleh pemberi Jasa telah diberikan kepada Terbanding, pendapat Peneliti adalah sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa :

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan :

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa

Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan tidak hanya harus memenuhi persyaratan formal, namun juga harus memenuhi syarat material yaitu harus berisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana di atas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 956/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat

(1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0113/EMLI-TAX/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal (Butir I SUB)

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan SK Keberatan No. KEP- 02469/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 (”KEP–02430”) dan pengajuan surat Banding No. 956/EMLI-TAX/XI/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan atas pendapat Terbanding dalam uraian SUB halaman 1 butir I angka 1 tentang persyaratan formal bahwa: . PEKELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyormga 7 Dormal

Gerdazarer aeqehbad sarat sand ng Perebon Ganeing Saru SS EMAL TAX Doo! Tangga Diganti be

Pre! garg Sena ole Berganda Sajak tanggal 5 eset 202° diselabur 1g hal sebagai oer kot a Ios

RA Alasan lengan Sora saving AA Fanaa Inswia kepada Pengadilan)“ ;

"ajak, —— ly Dangrs cup daar jangka Wak dota) DalSA sejak langia diana sun ¥ po

Seal san gang Ad taring eo Hand Cia sand luar jangsa cast a liga) Ky Aan Karena searaar Si liar eekaraan In Nan

Seni? Belen henge le pie Lal peluk ang Bets ro Lar weekend, Perunan Hang:

denda 1 ulby scputusa 1 da kan 1 satu) sarc nadie, To TY

SAY IA LK DEW od Ser. Seeley IN es ae 2

OREM dajekan cergen mencartue kan kar gg dlerma Sal Kepulauan Cie iy fender Pajae Rare BLI-C262CKL YP ROP 1 lana & Acushig BOS yan

Soria tanggal - g. Sura} berding dari sala surat keouruisad 4419 d coding, peta Sura! KcpulLsan ° [ov

Dietnlur senderel Oak Marar KES 24S 0K EBSA OOO | bagi 9 Squislios Poo"

TBR per cbeeyarie

STG ard, AU Gan Relay 7

> Brat hanging TIK crane: Coat poribaysran pajak sarana tas aca cach rr oo) T

TRIS Aa Sd Hayat yang Asasi pala Pempang: ahir Pasi por kseer

Sea Barca largalar sae dled or sa sur (De ed cet sha hu

Wop Lb Bite '

LA anata ~ |”

Peng pala Gers El ar Gaia wT

ORL wa Inve PALI Kon LP DATA CI REM TN Di PEP TEA

MELATI GEA CMD NS stent elsa belasan ' —

Senandatangasan Sa: banding ;

. Porecadukan di welas 3 pr | Lo

Laga Ska bakti keberadaan pusia ana! Pond n Galang can Sarat bane mg — aa kK Laranekarkunuh san yarg (haukan Landirg buka ceranakan mak wang Cada” 2 | SE chap ubAl cara

Poin 1.f.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, surat permohonan banding No. 956/EMLI- TAX/XI/2021 tertanggal 03 November 2021 yang Pemohon Banding sampaikan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2021 telah mencantumkan tanggal

diterimanya KEP-02430 tersebut, yakni pada tanggal 13 Agustus 2021 sebagaimana tercantum pada halaman 1 sebagai berikut:

Mengajukan Banding terhadap kepurusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02420/KEB/WPJ.O7 /2021 Tanggal 09 Agustus 2021 (Lampiran 1) yang Pemohon

Banding terima pada tanceal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan Wayib Pajak atas

SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00251/207/13/059/20 Tanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Direkoar Jenderal Pajak. selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Poin 1.g

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas tersebut dengan alasan bahwa Surat Banding tidak dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melampirkan KEP-02430 tersebut sebagaimana dapat dilihat pada halaman 1 dan Daftar Lampiran pada halaman 12 surat permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 1

Mengajukan Banding terhadap Keputusan Lirektur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02430/KEE/WPJ,O7 /2021 Tanggal 09 Agustus 2021 (Lampiran 1) yang Pemohon

Banding terima pada tanscal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan Wagjik Pajak atas

SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00251 /207/18/0590/20 Tangcal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Direkowr Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Halaman 12

Lampiran

1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Mamar KEP-

02430 /KEB/WPJ.O7 2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Poin 1.h

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang memberi tanda centang pada kotak yang terdapat pada kolom “Tdk” terkait Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

bahwa menurut Pemohon Banding, benar bahwa Surat Banding telah dilampiri dengan bukti pembayaran pajak. Dalam hal ini meskipun tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Pemohon Banding telah membayar pajak sejumlah

Rp 1.390.402.847 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN FD30B00M4DGAAF1M serta telah melampirkan bukti pembayaran tersebut pada halaman 2 dan 12 surat permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada surat permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut: Halaman 2

2 Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan

Pemeriksa yang mengakikatkan pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi admirustrasi dalam SKPEB tersebut menjadi Rp 3.097.921.326 namun telah membayar sebesar Rp 1.543.966.663 pada tanecal C7 Agustus 2020 dengan NTPK

35AABOT3KS2EFOOE (Lampiran 4).

Halaman 12

Lampiran

1. Fotokopi keputusan Cirektur Jenderal Pajak Nomar KEP-

02430 KEB /WPU.OF FP021 tangeal 99 Agustus 2021:

2, Fotokopi Bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding dan Surat

Keheratan sebagai salah seorang pengurus (Direktur:

3. Fotokepi SKPKE PPN Masa Pajak Januari 2018 Nomor 008517507/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020;

4. Fotokepi Bukti Penerinaan Neeara sebesar Rp 1.548.980.663 pada tanggal OF Agustus 2020 dengan KTPK 35AAB0OT3KS2EFSOE:

Poin 1.j

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terkait penandatanganan surat banding, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Sehubungan dengan hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penandatangan surat banding (Umi Kaltsum) merupakan Warga Negara Indonesia, dan oleh karenanya tidak perlu disampaikan bukti pendukung terkait keberadaan penandatangan pada saat penandatanganan surat banding tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia bahwa penandatangan surat banding merupakan Warga Negara Indonesia dan berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan KTP atas nama Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding (Direktur Pemohon Banding);

Poin 1.k

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang memberi tanda centang pada kolom ”Tdk” terkait Surat/ SKP/ Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding, karena KEP-02430 merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang – Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa kelengkapan dokumen permohonan surat banding yang tercantum dalam surat maupun dalam Daftar Isian Permohonan Banding tersebut telah diteliti oleh bagian penerimaan surat Pengadilan Pajak pada saat penyampaian Surat Banding;

bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan (Butir II SUB)

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPKB PPN, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 3 - 6 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.390.402.847

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.390.402.847 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Bantahan atas Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding dalam SUB

Halaman 5 huruf h angka 1

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang diuraikan pada bagian Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding pada SUB Terbanding halaman 5 huruf h angka 1 sebagai berikut:

Peta nan Ran der Yak Sapi ris Pra PSA

PN NI ANT KANAN: DEL D ap PL MR Ia bar i ID KET NN. DE NU PA

1 PN Ha :

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Article 10 Paragraph 29 Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary yang diuraikan Terbanding dalam SUB-nya tidak dapat diterapkan secara serta merta pada transaksi penyerahan jasa antara Pemohon Banding dengan afiliasi. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya pada butir A dalam rincian alasan banding di atas, penjelasan Article 10 Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary menyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

Terjemahan tidak resmi:

Dividen adalah pendistribusian pendapatan yang dialokasikan ke dalam bentuk saham dan bentuk lainnya terkait penyertaan dalam ekuitas perusahaan swasta yang didirikan, koperasi, dan perusahaan publik. Ini dapat dicatat pada tanggal pembayarannya, pada tanggal pembayarannya, atau pada waktu lain;

bahwa berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada perusahaan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Article 10 Paragraph 23 OECD Commentary menyatakan sebagai berikut:

“23. In view of the great differences between the laws of OECD member countries, it is impossible to define “dividends” fully and exhaustively. Consequently, the definition merely mentions examples which are to be found in the majority of the member countries’ laws and which, in any case, are not treated differently in them. The enumeration is followed up by a general formula. In the course of the revision of the 1963 Draft Convention, a thorough study has been undertaken to find a solution that does not refer to domestic laws. This study has led to the conclusion that, in view of the still remaining dissimilarities between member countries in the field of company law and taxation law, it did not appear to be possible to work out a definition of the concept of dividends that would be independent of domestic laws. It is open to the Contracting States, through bilateral negotiations, to make allowance for peculiarities of their laws and to agree to bring under the definition of “dividends” other payments by companies falling under the Article.”

Terjemahan tidak resmi:

“23. Mengingat perbedaan besar antara hukum negara-negara anggota OECD, tidak mungkin untuk mendefinisikan “dividen” secara lengkap dan menyeluruh. Akibatnya, definisi tersebut hanya menyebutkan contoh-contoh yang dapat ditemukan di sebagian besar undang-undang negara anggota dan yang, bagaimanapun, tidak diperlakukan secara berbeda di dalamnya. Pencacahan ditindaklanjuti dengan rumus umum. Dalam perjalanan revisi Draft Konvensi 1963, studi menyeluruh telah dilakukan untuk menemukan solusi yang tidak mengacu pada undang-undang domestik. Studi ini telah membawa pada kesimpulan bahwa, mengingat masih adanya ketidaksamaan antara negara-negara anggota di bidang hukum perusahaan dan hukum perpajakan, tampaknya tidak mungkin untuk merumuskan definisi konsep dividen yang akan terlepas dari hukum domestik. Terbuka bagi Negara-negara Peserta, melalui negosiasi bilateral, untuk memberikan

kelonggaran atas kekhususan hukum mereka dan setuju untuk menerapkan definisi “dividen” pembayaran lain oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Pasal tersebut.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, menjadi sangat tidak tepat apabila Terbanding menyatakan bahwa pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran dividen terselubung. Dalam hal ini, definisi “dividen” pun tidak diatur secara jelas dan hanya merujuk pada contoh-contoh transaksi yang terjadi pada berbagai negara berdasarkan hukum domestik masing-masing negara sebagaimana dijelaskan pada Article 10 OECD Commentary paragraph 24-30, dimana menurut Pemohon Banding atas transaksi yang satu dan lainnya tidak dapat dipersamakan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding terkait Article 10 OECD Commentary paragraph 29 di atas hanyalah mengutip bagian yang menguntungkan bagi Terbanding saja, dan tidak melihat paragraph-paragraf lain pada Article 10 OECD Commentary tersebut secara keseluruhan;

Halaman 6 huruf i poin 2) dan 3)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang diuraikan pada bagian Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding pada SUB Terbanding halaman 6 huruf i poin 2) dan 3) sebagai berikut:

rele tyes Total mean ea Pat. boke AAL daan Tengah ac hl

LI TN AN: DL TI SEN ANN | Bata adan tania Pak aa MUTT DIT ea tas bd a a AA cet Th EIS Te AAL eh tt

LH NN BAN Na Bea uan gan ng tibenanga aa San ny Pan nan.

Ma er REI Ta NG el ge tan Ca Ma IA Ada LA Plan

Sen han po get ak bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak (atau dalam hal ini Bukti Penerimaan Negara/ “BPN” PPN JLN sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Bahwa BPN PPN JLN yang diserahkan oleh Pemohon Banding telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar, serta telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dengan merujuk pada invoice yang telah mencantumkan secara jelas jenis jasa yang dibayarkan kepada afiliasi Pemohon Banding dan

perjanjian antara Pemohon Banding dengan afiliasi terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut. Dengan demikian, Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding terkait jasa-jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding pada halaman 9-11 Surat Bantahan atas SUB ini;

Halaman 6 huruf k dan l

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang diuraikan pada bagian Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding pada SUB Terbanding halaman 6 huruf k dan l sebagai berikut:

Ko Malan sural pe Sana saadiny a rei DAGING yang m2qadi kok sergkera pada Gasal nya

Soya re org Sari Recon

Kari th diustikua rem Ajal unuk menalak #asachoner bercing Jenohon beranak cap beras banding tidak te uapat bektbukt cSulakung Naru yary Tara Incyak mar kebenaran perdondnar barcing Pangan bargiru bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Namun demikian, Terbanding telah mengabaikan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut. Terkait bukti-bukti pendukung tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan banding di Pengadilan Pajak dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengambil Putusan sesuai Pasal 78 Undang – Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa karakteristik dari biaya adalah pemanfaatan atas jasa luar negeri yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan dividen terselubung, dimana PPN atas Jasa Luar Negeri yang sudah Pemohon Banding setorkan secara self- assessment ini seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.390.402.847 Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul (Butir IV SUB)

Kesimpulan

a. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b. Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

Usul

Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 508/EMLI-TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-4.Fotokopi Bermeterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-5.Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.390.402.847 pada tanggal 07 Agustus 2020 dengan NTPN FD30B00M4DGAAF1M; Bukti P-7.Fotokopi Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon

Banding;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 879/EMLI-TAX/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020 a.n. Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP.; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 a.n. Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 a.n. Kresno Adi Wibowo, Amd.Pjk., S.E.;

Bukti P-12. Pakta Integritas;

Bukti P-13. Kartu Identitas;

Bukti P-14. Akta Nomor 8 tanggal 19 November 2003;

Bukti P-15. Akta Nomor 6 tanggal 6 Februari 2019;

Bukti P-16. Akta Nomor 22 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti P-17. Akta Nomor 6 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis 16 Agustus 2022;

Bukti P-20. PWC Certification;

Bukti P-21. PutusanPengadilanPajakNomorPUT–

102895/13/2019/PP/M.VA/2018;

Bukti P-22. Detail Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

Bukti P-23. Kontrak EMSG;

Bukti P-24. Daftar rincian transaksi;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis 20 September 2022;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis 15 November 2022;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis 13 Desember 2022;

Bukti P-28. Rekonsiliasi sengketa Tahun Pajak 2018;

Bukti P-29. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP Nomor LHP Nomor LAP-00081/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020 tanggal 13 Mei 2020;

Bukti T-3. LPK Nomor LAP- 2469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 Agustus 2021; Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis 12 Juli 2022;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 16 Agustus 2022;

Bukti T-7. Rincian pajak masukan;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis 15 November 2022;

Bukti T-9. Lampiran bukti potong PPh 26;

Bukti T-10. Lampiran SSP PPN JKP LN Desember 2017;

Bukti T-11. Lampiran koreksi PM atas pemanfaatan Jasa dari LN;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis 13 Desember 2022;

Bukti T-13. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 956/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 3 November 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan104.786.420.377103.396.017.5301.390.402.847

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp1.390.402.847,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari – Desember 2018 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang direklasifikasi menjadi Dividen terselubung sehingga atas setoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang PM-nya tidak dikreditkan total Rp13.737.950.935,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:

Masa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Januari30.667.306.68029.118.346.0171.548.960.663
Februari90.105.774.87088.691.441.8501.414.333.020
Maret92.232.752.70090.946.862.4571.285.890.243
April107.428.172.060106.139.328.7521.288.843.308
Mei121.546.796.473120.209.092.4551.337.704.018
Juni104.786.420.377103.396.017.5301.390.402.847
Juli134.067.836.206131.963.292.1392.104.544.067
Agustus153.231.067.003151.690.810.4571.540.256.546
September150.715.310.614149.245.617.1851.469.693.429
Oktober177.494.504.366174.188.204.3103.306.300.056
November184.302.823.478181.526.064.6932.776.758.785
Desember207.706.625.453206.174.988.2181.531.637.235
Jumlah1.554.285.390.2801.533.290.066.06320.995.324.217

bahwa rincian setoran PPN Masa Pajak Juni 2018 atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD14.276.782 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012212.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 21 November 2025 dengan rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa Biaya Usaha Lainnya atas Biaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

NoBiaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi sebagai berikut:Nilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Exxonmobil Asia Pasific Pte Ltd10.117.66810.117.6680
2Exxonmobil Petroleum & Chemical2.276.71502.276.715
3Exxonmobil Global Service Co1.882.39901.882.399
Jumlah14.276.78210.117.6684.159.114

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT- 012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD1.882.399 tidak dapat dipertahankan;

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Jasa Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) sebesar USD2.276.715 tidak dapat dipertahankan;

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan EMAPPL merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) sebesar USD10.117.668 tetap dipertahankan;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 1 angka 8
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
Pasal 4 ayat (1) huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;’
Pasal 9 ayat (8) huruf g
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Pasal 13 ayat (6)
(6). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Penjelasan:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia
usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini
diperlukan, antara lain, karena:
a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh
masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat
udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak
yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean,
yaitu, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. Terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

Atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab IV

Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD14.276.782 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 012212.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025, serta berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terdapat cukup bukti imbalan jasa manajemen dan teknis yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 sedangkan pembayaran kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, Koreksi Terbanding atas SPP PPN JLN terkait perolehan jasa dari luar daerah pabean yang diberikan pihak afiliasi EMGSC dan EMPC tidak dapat dipertahankan;

3. bahwa dividen bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar
Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf
e UU PPN oleh karenanya terdapat sebagian dari nilai SSP PPN yang disetorkan
atas pemanfaatan jasa manajemen yang dikoreksi menjadi dividen menjadi
setoran PPN yang seharusnya tidak terutang akan tetapi kelebihan setoran
tersebut tidak dapat dimintakan kembali karena sudah dikreditkan dalam SPT
Masa PPN;
4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2012 terhadap SSP PPN JLN yang seharusnya tidak terutang
tersebut direklasifikasikan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi
Kredit Pajak – Lain-lain sebagai berikut:
BulanSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Asia Pasific Pte Ltd (Rp)SSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Petroleum & Chemical (Rp)SSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Global Service Co (Rp)Jumlah Nilai Sengketa SSP PPN JLN (Rp)Reklas Koreksi SSP PPN JLN menjadi Kredit Pajak – Lainnya (Rp)Koreksi SSP PPN JLN Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Januari1.226.761.941218.519.568103.679.1541.548.960.6631.226.761.941322.198.722
Februari839.631.498414.779.984159.921.5381.414.333.020839.631.498574.701.522
Maret786.136.761273.004.618226.748.8641.285.890.243786.136.761499.753.482
April779.260.923273.262.803236.319.5821.288.843.308779.260.923509.582.385
Mei788.726.142277.060.577271.917.2991.337.704.018788.726.142548.977.876
Juni787.497.532276.346.043326.559.2721.390.402.847787.497.532602.905.315
Juli1.382.708.351285.138.781436.696.9352.104.544.0671.382.708.351721.835.716

Agustus816.722.949287.324.859435.484.9381.539.532.746816.722.949722.809.797

September842.937.954381.562.253245.193.2221.469.693.429842.937.954626.755.475
Oktober2.555.262.688349.287.507401.749.8613.306.300.0562.555.262.688751.037.368
November1.016.129.3331.454.415.991306.213.4612.776.758.7851.016.129.3331.760.629.452
Desember1.051.483.751291.844.872188.308.6121.531.637.2351.051.483.751480.153.484
TOTAL12.873.259.8234.782.547.8563.338.792.73820.994.600.41712.873.259.8238.121.340.594

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp602.905.315,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding direklasifikasikan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp787.497.532,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a. PM atas perolehan jasa dari luar daerah pabean1.390.402.847787.497.532602.905.315
b. Kredit Pajak – Lain- lain0(787.497.532)787.497.532

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan atas perolehan jasa dari luar daerah pabean:

Menurut TerbandingRp103.396.017.530 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp602.905.315 Menurut Pengadilan PajakRp 103.998.922.845

2. Kredit Pajak – Lain-lain :

Menurut TerbandingRp0 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 787.497.532 Menurut Pengadilan PajakRp 787.497.532 bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi tidak dapat dipertahankan
TerbandingPengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri97.899.515.92697.899.515.9260
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN16.818.914.80016.818.914.8000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5)114.718.430.726114.718.430.7260
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN521.001.141521.001.1410
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)115.239.431.867115.239.431.8670
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung jawab secara renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)9.789.951.5939.789.951.5930
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan103.396.017.530103.998.922.845602.905.315
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 lain-lain0787.497.532787.497.532
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)103.396.017.530104.786.420.3771.390.402.847
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan103.396.017.530104.786.420.3771.390.402.847
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(93.606.065.937)(94.996.468.784)1.390.402.847
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya94.996.468.78494.996.468.7840
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)94.996.468.78494.996.468.7840
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)1.390.402.84701.390.402.847
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.390.402.84701.390.402.847
c. Bunga Pasal 13(5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.390.402.84701.390.402.847
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)2.780.805.69402.780.805.694

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00256/207/18/059/20 tanggal 14 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2018, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com) sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00(Nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak.,M.M.,Diding Djamaludin, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.