P U T U S A N
Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012326.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JONES LANG LASALLE, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 22 Suite 2201, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh James Christopher Allan, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arafat Mudor Husen,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-703/PP/IKH/2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLL/004/III/FA/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP:Bayu Agatyan/NIP. 197612161996021001,
Jabatan:Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,
Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,
2. Nama: Syaiful Bahri/NIP. 197601141996021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,