Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-012354.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Rekayasa Industri, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

on

PUTUSAN

Nomor PUT-012354.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00873/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012354.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT REKAYASA INDUSTRI, NPWP 01.000.494.3-051.000, beralamat di Jalan Kalibata Timur | Nomor 36, Pancoran, Jakaria Selatan, DKI Jakarta 12740, dalam hal ini diwakili oleh Triyani Utaminingsih, jabatan Direktur Kuangan dan SDM:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Edi Sukro Hariono

Jabatan: Pit. Tax Management Group Coordinator berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01408/G/KU/50130/ET/2022 tanggal 26 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Hariyanto / 197403231998031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1497/WPJ.19/2022 tanggal 16 November 2022, untuk selanjuinya disebut sebagai Terbanding, Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor. PEN- 010/PP/S L/2022 tanggal 18 Agustus 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-221/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Agustus 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 834/50000- LT/09/2020 tanggal 23 September 2020,

Telah membaca Putusan Sela Mahkamah Agung Nomor 2480/C/PK/Pjk/2022 tanggal 12 Mei 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00002/204/1 7/051/19 tanggal 7 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.984.849.972

b. PPh Pasal 26 yang terutangRp796.969.994

c. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp597.727.496

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa ......Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte+f-g) Rp597.727.496

d. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp199.242.498

e. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp91.651.549

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

21.

ON

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d+e)Rp91.651.549

g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)Rp290.894.047

f. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir02

Pp

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 501/50000-LT/8/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Diajukan No.UraianBandingFiskus

Phon,

Keberatan

Dasar Pengenaan Pajak30848499721

PPh Pasal 26 Terutang597.727.496796.969.994199.242.498

|01 3

|olresi fe|

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00873/KEBAWPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Semula(Dikurangi)Menjadi No.Uraian(Rp)(Rp) 9(Rp)

la | Dasar Pengenaan Pajak3.984.849.972 |3.984.849.972 |b | PPh Pasal 26 Terutang796.969.9940796.969.994

Kredit Pajak597.727.4960597.727.496 la | PPh Kurang (Lebih) Bayar199.242.498

199.242.4980

Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13(2) KUP91.651.54991.651.549 harus/(lebih) dibayar290.894.047 NN290.894.047 Jumlah PPh yang masih

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 834/50000- LT/09/2020 tanggal 23 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 (cap pos 30 September 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor . 834/50000-LT/09/2020 tanggal 23 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang — Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

b. bahwa banding diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00873/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 dengan alasan oleh karena covid 19 (kahar) masih merebak sampai saat ini. Lewat waktu pengajuan surat Banding ini dapat dikecualikan dalam peraturan perundangundangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadilan Pajak pasal 35 ayat “(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding’,

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ibu Triyani Utaminingsih jabatan selaku Direktur Keuangan & SDM:

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00873/KEBAWPJ.19/2020 tanggal 016 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi UraianBanding |Ro)(Rp)

|||

PPh Pasal 26 Disetor597.727.496 g|sortarase|01 PPh Pasal 26 kurang

rs [Pen 26 kuangBayarol||

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 501/50000-LT/8/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalahberikut:

IoMenurut|

Koreksi No.UraianPemoner|Fiskus(Rp)

(Rp)

ae Pasal 26 terutang597.727.496597.727.496

PPh Pasal 263.984.849.9723.984.849.972{

PPh Pasal 26 Disetor597,727.496597.727.496

Sanksi bunga0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00873/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

SemulaMenjadi

(Dikurangi)

|(Rp)

||

faier |sorgerase|| fa|01|

|toto |osis [6 | PPh 26 Kurang Bayar| | 200504047290.894.047

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang No.UraianKeputusanPemohon Banding

Diajukan Banding Keberatan

(Rp) (Rp)(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak3.984.849.972

796.969.994597.727.496

199.242.498

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp199.242.498

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Materialitas

DPP PPh Pasal 26 Masa Mei 2017:

Menunut FiskusRp3.984.849.972 Menurut PT Rekayasa IndustriRp3.984.849.972 Koreksi DPP PPh Pasal 26 menurut FiskusRp0 PPh Pasal 26 Terutang Masa Mei 2017:

Menurut FiskusRp796.969.994

Menurut PT Rekayasa IndustriRp597.727.496 Koreksi PPh Pasal 26 Terutang menurut FiskusRp199.242.498 Penjelasan:

bahwa DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 adalah merupakan pembayaran technical support services kepada Intermoor Pte Ltd (WPLN Singapura) atas:

a. Invoice no. 3302252Rp2.030.847.066

b. Invoice no. 3302251Rp1.954.002.906

bahwa sesuai kontrak nomor SPLM-CT-41-35-001-R-E-0 tanggal 21 Oktober 2016. Pembayaran dilakukan menggunakan transfer melalui Bank BNI - Kalibata Pasar Minggu nomor rekening 0469830744 atas nama PT Rekayasa Industri ke bank HSBC nomor rekening 260-867353-178 atas nama intermoor Pte Ltd.:

bahwa PT Rekayasa Indusiri telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif pajak 15% sesuai Pasal 12 ayat 2 P3B Indonesia dan Singapura karena WPLN telah melampirkan DGT-1 dan COR dengan bukti pemotongan nomor 2017/5/PPH26/001 dan 2017/5/PPH26/002 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Mei 2017:| bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding menggunakan tarif pajak 20% untuk penghitungan PPh Pasal 26 atas pembayaran technical support services kepada Intermoor Pte Lid (WPLN Singapura) atas invoice nomor 3302252 dan 3302251 yang masing-masing sebesar Rp2.030.847.066 dan Rp1.954.002.906 karena berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding lampirkan dapat diketahui bahwa WPLN tersebut benar-benar secara nyata adalah penduduk negara Singapura dan telah terdaftar di Inland Revenue Authority of Singapore dengan nomor 200618284D;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 01408/G/KU/50130/ET/2022 tanggal 26

September 2022:

Bukti P-2. Bukti penyampaian SPT, Bukti potong SPT, dan tanda pengenal a.n.

Edi Sukro Hariono,

Bukti P-3. Transkrip nilai program Diploma III Akuntansi dan Daftar Mata

Pelajaran yang Diajukan a.n. Edi Sukro Hariono,

Bukti P-4. Sertifikat Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia; Bukti P-5. Surat Ketetapan Direksi PT Rekayasa Industri tentang Penunjukan

Karyawan sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Struktural setingkat Executive Vice President dan Senior Vice President di PT Rekayasa Industri;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Direksi PT Rekayasa Industri tentang Penunjukan

Karyawan sebagai Pejabat Struktural setingkat Executive Vice President dan Manager di PT Rekayasa Industri,

Bukti P-7. Akta Nomor 03 tanggal 29 Juli 2021 yang dibuat oleh Lumassia, S.H.,

Notaris di Jakarta,

Bukti P-8.sengketa,

Bukti P-9. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 27

September 2022;

Bukti P-10. Bukti peminjaman dokumen,

Bukti P-11. Dasar Penetapan Kurs KMK Nomor 20/KM.10/2017 tanggal 16 Mei

2017,

Bukti P-12. 2018 Intermoor COR Singapore-Indonesia DTA:

Bukti P-13. 2017 Intermoor DGT-1

Bukti P-14. Invoice,

Bukti P-15. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2017 (Normal dan

Pembetulan);

Bukti P-16. P3B Indonesia-Singapore;

Bukti P-17. Kesimpulan akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00113/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 16 April 2019;

Bukti T-3. | Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1625/WPJ.19/2020 tanggal

16 Juni 2020,

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5. © Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00873/KEBAWPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 834/50000-LT/09/2020 tanggal 23 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Triyani Utaminingsih, jabatan Direktur Kuangan dan SDM, berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris Lumassia, S.H., berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNiki Sengketa UraianPemohonBanding | Terbandng | Rp)

(Rp)(Rp)

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang597.121 496196.969.994199.242.498

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukii dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Mei 2017 sebesar Rp199.242.498,00 dengan rincian sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang Cfm TerbandingRp 796.969.994,00

PPh Pasal 26 Terutang Cfm Pemohon BandingRp 597.727.496,00 —

Koreksi Terbanding:Rp 199.242.498,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 sebesar Rp199.242.498,00 didasarkan pada penerapan tarif pajak domestik sebesar 20% menggantikan tarif 15% (sesuai P3B Indonesia-Singapura) yang sebelumnya diterapkan oleh Pemohon Banding,

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif karena tidak melampirkan formulir DGT-1 atau dokumen Certificate of Residence (CoR) pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (3) PER- 61/PJ/2009:

bahwa menurut Terbanding dokumen DGT-1 atau CoR tersebut baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada tahap keberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen dimaksud tidak dapat dipertimbangkan karena tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan meskipun Terbanding telah menerbitkan surat permintaan peminjaman buku dan dokumen serta surat peringatan:

bahwa Terbanding juga menegaskan adanya bukti berupa Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan data selama pemeriksaan, sehingga hak untuk memanfaatkan tarif preferensial berdasarkan perjanjian intemasional dinyatakan gugur dan wajib dikenakan tanf normal sesuai UU PPh,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena transaksi jasa pendukung teknis (Technical Support Services) kepada Intermoor Pte Ltd (Singapura) seharusnya dikenakan tarif

15% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia- Singapura,|

bahwa menurut Pemohon Banding Intermoor Pte Lid adalah penduduk sah negara Singapura yang terdaftar pada Inland Revenue Authority of Singapore dengan nomor Tax ID 200618284D, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen DGT-1 dan Certificate of Residence (CoR) yang telah disediakan,

bahwa menurut Pemohon Banding terkait alasan administratif Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen lengkap, termasuk invoice dan formulir DGT-1 pada saat proses pemeriksaan berlangsung, tepatnya pada tanggal 30 Juli 2018;

bahwa Pemohon Banding bependapat SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang Pemohon Banding sampaikan telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Terbanding dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat, sehingga penggunaan tarif preferensial 15% berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B tersebut adalah sah dan benar menurut hukum,

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan P3B (Tax Treaty) Indonesia-Singapura, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut,

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama

(3) Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan,

Halaman 12 dart 17 halaman. Putusan Nomor PUT-012354.13/2020/PP/M.NA Tahun 2026

PT Rekayasa Industri

t

peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan:

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 15

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkan penghasilan,

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional:

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 22

Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21a berlaku ketentuan dalam hal:

a) SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan, atau

,tb

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap: ...

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa ini berpusat pada perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran Technical Support Services kepada Intermoor Pte Ltd (Singapura), di mana Pemohon Banding menerapkan tarif 15% sesuai P3B Indonesia-Singapura, sementara Terbanding menerapkan tarif 2095 karena menganggap persyaratan administratif (DGT-1/CoR) tidak terpenuhi:

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan materi sengketa berdasarkan perintah Putusan Sela Mahkamah Agung Nomor 2480/C/PK/Pjk/2022. Berdasarkan uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa Intermoor Pte Ltd secara nyata adalah penduduk pajak Singapura dengan Tax ID 200618284D, yang dibuktikan dengan formulir DGT-1 untuk periode 2016-2017 serta Certificate of Residence (CoR) untuk periode selanjutnya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jenis jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia- Singapura, sehingga tarif pajak yang dikenakan seharusnya tidak melebihi 15% sesuai Pasal 12 ayat (2) perjanjian tersebut,

bahwa terkait alasan administratif Terbanding, Pengadilan Pajak menemukan adanya pertentangan dokumen antara Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen dari Terbanding dengan Bukti Peminjaman Dokumen tertanggal 30 Juli 2018 yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan invoice dan formulir DGT-1 selama proses pemeriksaan. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2017 milik Pemohon Banding telah diterima oleh Terbanding dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik yang menyatakan SPT tersebut "Lengkap",

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 22 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 dan Pasal 6 PER-01/PJ/2017, pemberian bukti penerimaan tersebut menjadi bukti kuat bahwa seluruh persyaratan administratif, termasuk lampiran DGT-1 yang dipersyaratkan oleh PER-61/PJ/2009, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding pada saat pelaporan,

bahwa Pengadialn Pajak berkesimpulan Pemohon Banding berhak memanfaatkan tarif preferensial P3B sebesar 15%, sehingga koreksi Terbanding atas tarif 20% berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat dipertahankan,

berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 sebesar Rp199.242.498,00 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

,Nilai Sengketa,Tidak Dapat UraianDipertahankan

(Rp)(Rp)Dipertahankan

p

(Rp)

PPh Pasal 26 Terutang0,00199.242 498,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah

(Rp)

1 | Dasar Pengenaan Pajak3.984.849.972,00 2 | PPh Pasal 26 Terutang597.727.496,00 3 | Kredit Pajak

Pajak Kurang (Lebih) Bayar, Sanksi Administrasi|0,00 | Jumlah PPh Kurang yang masih harus dibayar0,00 |

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00873/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017, atas nama PT REKAYASA INDUSTRI, NPWP 01.000.494.3-051.000, beralamat di Jalan Kalibata Timur | Nomor 36, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12740, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdtid

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

tid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Budi SetyawanAk., M.A. V

NIP 196906051990031002

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00873/KEBAWPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017, atas nama PT REKAYASA INDUSTRI, NPWP 01.000.494.3-051.000, beralamat di Jalan Kalibata Timur | Nomor 36, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12740, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAAKIM KETUA

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

-

Mutiammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

Asnidar, S.H.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00873/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017, atas nama PT REKAYASA INDUSTRI, NPWP 01.000.494.3-051.000, beralamat di Jalan Kalibata Timur | Nomor 36, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12740, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

tidtid

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

I Budi Setyawan M.NYY., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002 Ly

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS www.setpp.kemenkey.go.id

Nomor: P.544/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga

3. Direktur PT Rekayasa Industri

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Nomor Putusan

Nama Pemohon BandingAlamat Pemohon Banding PUT-012354.13/2020/PP/M.IIA

PT Rekayasa Industri

Jl. Kalibata Timur | No. 36, Pancoran, Jakarta Selatan,

Tahun 2026

DKI Jakarta 12740

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Wajib Pajak Besar Tiga, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan uang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat!Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas,

. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat'Pegawai Sekretariat

Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas, agar dengan tegas ditolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalui SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monav_setpp@kemenkeu.go.ld.

genda 156

cA)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.