Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Pacific Palmindo Industri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012355.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, NPWP 01.882.511.7-057.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Bawean, Saentis, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi, Jakarta), yang diwakili oleh Sdr. Salah Ahmed Hayel Saeed jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0274/PPI-ACC/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Samuel/ 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Erlangga Lunggo A. Y./ 198303172004121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: M. Aulia Nasution/ 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2600/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 141/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 46/STG/WPJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat, yaitu sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah menurut
Wajib PajakFiskus
1Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokok-5,947,686,714
2Telah dibayar--
3Kurang dibayar (1-2)-5,947,686,714
4Sanksi Administratif
a.Denda Pasal 7 KUP--
b.Bunga Pasal 8(2) KUP--
c.Bunga Pasal 8(2a) KUP--
d.Bunga Pasal 9 (2a) KUP--
e.Bunga Pasal 9(2b) KUP--
f.Bunga Pasal 14(3) KUP-56,503,023
g.Bunga Pasal 19(2) KUP--
h.Bunga Pasal 19(3) KUP--
i.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e+f+g+h)--
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4j)-6,004,189,737

Menimbang bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan Surat Nomor 1076/PPI-ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 (permohonan pertama) dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar5.947.686.714,000,005.947.686.714,00
Sanksi Administrasi:0,00
Bunga Pasal 14 (3) KUP56.503.023,0056.503.023,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar6.004.189.737,000,006.004.189.737,00

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Surat Nomor 2438/PPI-ACC/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 memutuskan menolak Permohonan a quo dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2920/PPI- ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak (“KEP-02562”) terkait dengan

STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari sejak diterima Keputusan yang digugat (KEP-02562), yang diterima Penggugat pada tanggal 23 November 2023;

Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

Pasal 1 ayat (12) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa sehingga berdasarkan bukti catatan ekspedisi yang menyatakan bahwa tanggal diterima KEP-02562 diterima pada tanggal 23 November 2023, maka Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Salah Ahmed Hayel Saeed jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tertanggal 26 Mei 2023;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Pada tanggal 29 April 2023, Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh”) Badan Tahun 2022 dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00. Adapun terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 diatas, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada KPP PMA IV, dimana angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.078.052.948,00 dari sebelumnya sebesar Rp6.685.429.887,00;

NoDeskripsiJumlah (Rp)
1Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 PPh Badan Normal6,685,429,887
2Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 PPh Badan Pembetulan 11,078,052,948

2. Bahwa Penggugat telah membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00, yaitu sesuai dengan perhitungan estimasi PPh yang akan terutang pada Tahun Pajak 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

untuk Masa Pajak April 2023 sampai Maret 2024 Nomor 743/PPI- ACC/V/2023 tanggal 15 Mei 2023;

bahwa nilai angsuran tersebut merupakan hasil perhitungan perbandingan antara Laporan Laba Rugi Fiskal Tahun 2022 dan Perkiraan Laporan Laba Rugi Fiskal Tahun 2023 dengan menggunakan data realisasi/aktual bulan Januari 2023 sampai April 2023 dan data perkiraan bulan Mei 2023 – Desember 2023;

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, diketahui bahwa PPh yang akan terutang hanya sebesar 16% dari PPh terhutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang Penggugat laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

3. Atas pembayaran tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 (“STP-00050”) rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah menurut
Wajib PajakFiskus
1Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokok-5 ,947,686,714
2Telah dibayar--
3Kurang dibayar (1-2)-5 ,947,686,714
4Sanksi Administratif
a.Denda Pasal 7 KUP--
b.Bunga Pasal 8(2) KUP--
c.Bunga Pasal 8(2a) KUP--
d.Bunga Pasal 9 (2a) KUP--
e.Bunga Pasal 9(2b) KUP--
f.Bunga Pasal 14(3) KUP-5 6,503,023
g.Bunga Pasal 19(2) KUP--
h.Bunga Pasal 19(3) KUP--
i.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e+f+g+h)--
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4j)-6,004,189,737

4. Atas STP-00050 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 1076/PPI-ACC/VII/2023 pada tanggal 27 Juli 2023. Dimana pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP-00050 tersebut diatas;

5. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 yang telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 September 2023.

Dimana isi keputusan tersebut menolak Permohonan Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ DihapuskanMenjadi (Rp)
1Pajak yang tidak/kurang dibayar5 ,947,686,714-5 ,947,686,714
2Sanksi administrasi
Bunga Pasal 14(3) KUP5 6,503,023-5 6,503,023
3Jumlah Pajak yang masih harus dibayar6,004,189,737-6,004,189,737

6. Atas ditolaknya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat yang pertama di atas, Penggugat kembali mengajukan Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 2438/PPI-ACC/X/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023. Dimana pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP-00050 tersebut di atas;

7. Kemudian atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat yang kedua di atas, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 yang telah diterima oleh Penguggat pada tanggal 23 November 2023. Dimana Tergugat kembali menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00050 Penggugat;

8. Bahwa terhadap KEP-02562, Penggugat telah melakukan pembayaran secara bertahap atas pokok pajak dan Bunga yang ditagihkan oleh Terbanding. Adapun rincian pembayaran Penggugat adalah sebagai berikut:

No.Tanggal PembayaranJumlah Pembayaran (Rp)NTPNKeterangan
115 Agu 202356.503.023,00213795BABB3EMABELampiran 10
222 Nov 20232.000.000.000,00CFD943IFKSLD50MKLampiran 11
308 Des 2023500.000.000,00AAE9280J72EOQNNVLampiran 12
TOTAL2.556.503.023,00

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, KEP-02562 merupakan keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562 tertanggal 20 November 2023 terkait

dengan penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP- 00050 tanggal 3 Juli 2023 atas PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023;

bahwa penerbitan KEP-02562 oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan sebagaimana penjelasan Penggugat sebagai berikut: A. Bahwa perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 didasari oleh perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”) mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam “bagian tahun pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang harus dibayar oleh Penggugat setiap bulannya didasari oleh penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang telah dikurangi dengan kredit pajak pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 29 April 2023 dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00 yang berlaku sejak Masa Pajak April 2023;

B. Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 kepada Tergugat sebelum Tergugat menerbitkan

KEP-02562 terkait penolakan terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00050 bahwa adapun terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 diatas, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada Tergugat (KPP PMA IV), dimana angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 menjadi sebesar Rp1.078.052.948,00 dari sebelumnya sebesar Rp6.685.429.887,00;

bahwa penyampaian pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam hal diketahui terhadap penyampaian SPT terdapat hal yang tidak benar, maka Penggugat dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sesuai dengan syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;

bahwa Bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu tanggal 29 Desember 2000 (“KEP-537/2000”) yang merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, diatur bahwa:

“(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/2000, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung kembali pada SPT Pembetulan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT. Dalam hal ini, batas waktu penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah April 2023, dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 sesuai pembetulan SPT berlaku mulai Masa Pajak April 2023;

bahwa adapun jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang terutang dan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh Penguggat adalah sesuai dengan dasar perhitungan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yaitu sebesar Rp1.078.052.948,00;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00050 atas kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 November 2023. Dimana pada faktanya, Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 kepada Tergugat pada tanggal 12 Agustus 2023. Tergugat tidak mengikuti angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam penerbitan KEP-02562 tersebut;

bahwa dengan demikian, KEP-02562 Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/2000 sehingga seharusnya dibatalkan;

C. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S-

1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 (“S- 1554/2023”) bahwa Tergugat telah menerbitkan S-1554/2023 pada tanggal 21 September 2023 dimana Tergugat telah mengakui SPT Pembetulan ke-1 Penggugat, namun menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d Desember 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00. Berdasarkan surat diatas, Penggugat juga telah menegaskan bahwa angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00 hanya berlaku untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2023;

bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Penggugat atas nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai Desember 2023 yang ditetapkan oleh Tergugat, dapat disimpulkan bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai Juni 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00 adalah benar adanya dan telah ditegaskan oleh Tergugat sendiri, dimana hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KEP- 537/2000;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, bahwasanya KEP-02562 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan karena tidak terdapat alasan yuridis penerbitan STP-00050. Nilai angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 seharusnya mengikuti SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 sehingga dasar penerbitan STP-00050 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat diproses lebih lanjut;

2. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak terkait dengan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

3. Menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan STP Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 atas PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 dikabulkan seluruhnya;

4. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 46/STG/WPJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Nomor TG-012355.99.2023/ PAN.Wk/2023 tanggal 22 Desember 2023 berkenaan dengan surat gugatan dari PT Pacific Palmindo Industri Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. Ketentuan Formal

A. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat

Nomor 2920/PPI- ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
1.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;V
3.Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggungat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;--
4.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;V
5.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan diterima pada tanggal 23 November 2023;V
6.Surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023;V
7.Surat gugatan ditandatangani oleh Salah Ahmed Hayel Saeed bertindak selaku Direktur.V

B. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan

Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis berpendapat lain. Dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, sebagai jawaban atas Permohonon Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Kedua dengan Surat Nomor 2438/PPI- ACC/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

A. Permohonon Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar yang Kedua yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat

Nomor 2438/PPI-ACC/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023, berkaitan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023;

B. Adapun kronologi atas penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-

02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 29 April 2023 dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00;

2. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023 s.d. Maret 2024 melalui Surat Nomor 743/PPI-ACC/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023 dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp737.743.173,00;

3. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00013/ANGSUR/KPP.0705/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang menolak permohonan Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 tetap sebesar Rp6.685.429.887,00;

4. Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00 tanggal 12 Juni 2023 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Rp5.947.686.714,00;

5. Atas kekurangan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023;

No. Uraian » — Moah Rupiah menurut |...

— . ee ee ...MilibPajak . oo Fiskus ” j an Aa USIA PO ein dandan Samara panai an MRT tt i

2 Telah cinavar . oo, oo oF Ne sles) A _ pn 3015 586714

OA Sales Asivessirel 7

ge Hana esa Abe MA .: 0

Pk. Bunga Pasal Uda, KUP _. ! - | :

ce. Gunga Basa ith R3 1 TT

DL. Durga anal 4i3; KU ee G03 033

8 Bunga Panel Tiap KUP oe . BN

An Succ Pasal DP KUP -

1. Joucieh sane ni restrau fa hid Su ,

8 Jumlah yang masih harus dibayar {3 +4j] Ne _6,004,189,737

6. Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juni 2023 s.d. Desember 2023 melalui Surat Nomor 1075/PPI-ACC/VII/2023 pada tanggal 13 Juli 2023 dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Nihil;

7. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00022/ANGSUR/KPP.0705/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang menolak permohonan Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 tetap sebesar Rp6.685.429.887,00;

8. Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 1076/PPI- ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023;

9. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

10. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 pada tanggal 12 Agustus 2023 dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 berubah dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp1.078.052.948,00;

11. Alasan perubahan penghitungan tersebut adalah peningkatan Saldo Laba (Retained Earnings) yang diterima Penggugat merupakan penghasilan yang tidak biasa atau tidak lazim yang dikategorikan Penggugat sebagai Penghasilan Tidak Teratur menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu dan harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023;

12. Menanggapi SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 tersebut KPP Penanaman Modal Asing Empat menyampaikan Surat Nomor S- 1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan

Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dan telah ditanggapi oleh Penggugat dengan Surat Nomor 2245/PPI-ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

13. Berdasarkan hasil penelitian KPP Penanaman Modal Asing Empat menerbitkan Surat Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2023 yang intinya menyatakan bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 dengan angsuran PPh Pasal 25.sebesar Rp1.078.052.948,00 tidak dapat diterima, sehingga dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status normal dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00;

14. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar ke-2 dengan Surat Nomor 2438/PPI-ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023;

15. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

16. Atas penolakan permohonannya, Penggugat mengajukan gugatan Nomor 2920/PPI- ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan alasan sebagai berikut:

A. Bahwa perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 didasari oleh perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”) mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam “bagian tahun pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang harus dibayar oleh Penggugat setiap bulannya didasari oleh penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang telah dikurangi dengan kredit pajak pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 29 April 2023 dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887 yang berlaku sejak Masa Pajak April 2023;

B. Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 kepada Tergugat sebelum Tergugat menerbitkan KEP-02562 terkait penolakan terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00050 bahwa adapun terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 di atas, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada Tergugat (KPP PMAIV), dimana angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 menjadi sebesar Rp1.078.052.948,00 dari sebelumnya sebesar Rp6.685.429.887,00;

bahwa penyampaian pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku. Dimana dalam hal diketahui terhadap penyampaian SPT terdapat hal yang tidak benar, maka Penggugat dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sesuai dengan syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;

bahwa bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu tanggal 29 Desember 2000 (“KEP-537/2000”) yang merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, diatur bahwa:

“(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/2000, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung kembali pada SPT Pembetulan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT. Dalam hal ini, batas waktu penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah April

2023, dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 sesuai pembetulan SPT berlaku mulai Masa Pajak April 2023;

bahwa adapun jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang terutang dan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh Penguggat adalah sesuai dengan dasar perhitungan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yaitu sebesar Rp1.078.052.948,00;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00050 atas kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 November 2023. Dimana pada faktanya, Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 kepada Tergugat pada tanggal 12 Agustus 2023. Tergugat tidak mengikuti angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam penerbitan KEP-02562 tersebut;

bahwa dengan demikian, KEP-02562 Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/2000 sehingga seharusnya dibatalkan;

C. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S-

1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 (“S- 1554/2023”) bahwa Tergugat telah menerbitkan S-1554/2023 pada tanggal 21 September 2023 dimana Tergugat telah mengakui SPT Pembetulan ke-1 Penggugat, namun menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d Desember 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00. Berdasarkan surat diatas, Penggugat juga telah menegaskan bahwa angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00 hanya berlaku untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2023;

bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Penggugat atas nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai Desember 2023 yang ditetapkan

oleh Tergugat, dapat disimpulkan bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai Juni 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00 adalah benar adanya dan telah ditegaskan oleh Tergugat sendiri, dimana hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KEP- 537/2000;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, bahwasanya KEP- 02562 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan karena tidak terdapat alasan yuridis penerbitan STP-00050. Nilai angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 seharusnya mengikuti SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 sehingga dasar penerbitan STP-00050 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

a. Pasal 4 ayat (1), Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

b. Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

c. Pasal 39 ayat (1), Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

a. Pasal 25 ayat (1), Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

b. Pasal 25 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu mengatur antara lain:

a. Pasal 1 huruf a, Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

b. Pasal 1 huruf c, Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000;

c. Pasal 1 huruf d, Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang- kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

B. Data dan Fakta bahwa Penggugat juga mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 melalui Surat Gugatan Nomor 2560/PPI-ACC/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan diterima Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 0318.99/2023/PP;

C. Tanggapan Tergugat

Pendapat Tergugat terkait perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023

1. Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dilaporkan Penggugat pada tanggal 29 April 2023 dengan status SPT Kurang Bayar diperoleh rincian sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto FiskalRp 391.281.568.275,00 b. Penghasilan Kena PajakRp 391.281.568.000,00 c. PPh TerutangRp 86.081.944.960,00 d. Kredit PajakRp982.895.746,00 e. PPh yang Dibayar SendiriRp 26.240.475.194,00 f. PPh Kurang Bayar (3-4-5)Rp 58.858.574.020,00 bahwa adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan sebagai berikut:

a. Penghasilan yang menjadi dasar penghitunganRp 369.127.519.940,00 b. Kompensasi Kerugian FiskalRp0,00 c. Penghasilan Kena PajakRp 369.127.519.940,00 d. PPh TerutangRp 81.208.054.387,00 e. Kredit PajakRp982.895.746,00 f. PPh yang Harus Dibayar Sendiri (4-5)Rp 80.225.158.641,00 g. PPh Pasal 25 (1/12 x 6)Rp6.685.429.887,00

2. Pada tanggal 12 Agustus 2023 Penggugat menyampaikan Pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status SPT Kurang Bayar dengan rincian sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto FiskalRp 391.281.568.275,00 b. Penghasilan Kena PajakRp 391.281.568.000,00 c. PPh TerutangRp 86.081.944.960,00 d. Kredit PajakRp982.895.746,00 e. PPh yang Dibayar SendiriRp 26.240.475.194,00 f. PPh Kurang Bayar (3-4-5)Rp 58.858.574.020,00 bahwa adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan sebagai berikut:

a. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran Rp 63.270.596.000,00 b. Kompensasi Kerugian FiskalRp0,00 c. Penghasilan Kena PajakRp 63.270.596.000,00 d. PPh TerutangRp 13.919.531.120,00 e. Kredit PajakRp 982.895.746,00 f. PPh yang Harus Dibayar Sendiri (4-5)Rp 12.936.635.374,00 g. PPh Pasal 25 (1/12 x 6)Rp 1.078.052.948,00

3. Berdasarkan Pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 Penggugat dikirimkan Surat Nomor S-1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023 hal Permintaan Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023;

4. Berdasarkan permintaan di atas Penggugat memberikan tanggapan Surat Nomor 2245/PPI-ACC/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan diperoleh penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun 2022 Penggugat telah mendapatkan keuntungan yang tinggi dimana menurut Penggugat atas keuntungan terebut tidak didapat pada tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berikutnya. Sehingga atas keuntungan yang tidak biasa atau tidak lazim tersebut menurut Penggugat merupakan kategori sebagai Penghasilan Tidak Teratur dimana menurut KEP- 537 harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023;

bahwa keuntungan yang tidak normal pada tahun 2022 tersebut dapat dilihat pada Laporan Keuangan Audit Penggugat tahun 2022 dimana pada nilai Saldo Laba (Retained Earnings) Penggugat sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp647.984.856.073,00 namun pada Saldo Laba Penggugat untuk sampai dengan tahun 2021 hanya sebesar Rp354.471.856.116,00. Peningkatan Retained Earnings (RE) yang sangat besar (signifikan) pada tahun 2022 tersebut membuktikan bahwa pada tahun 2022; bahwa Penggugat mendapatkan keuntungan yang tidak normal atau lazim yang diterima oleh Penggugat;

bahwa besarnya Saldo RE sampai dengan tahun 2022 yang meningkat signifikan sebesar 82,80% dari saldo RE sampai dengan tahun 2021 (yang merupakan saldo laba perusahaan dari

awal berdiri sampai tahun 2021) menurut Penggugat merupakan keuntungan yang tidak normal atau lazim yang diterima oleh Penggugat, karena peningkatan ini tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya;

b. Kondisi yang mempengaruhi keuntungan yang tidak lazim pada ahun 2022:

1) Peningkatan keuntungan yang tinggi yang mengakibatkan besarnya laba usaha Penggugat dan diikuti dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak 2022 yang dibayarkan;

2) Adanya kebijakan pelarangan Ekspor produk CPO dan turunannya yang dikeluarkan oleh Pemerintah;

3) Program B35 Pemerintah Indonesia;

4) Kapasitas penyulingan biodiesel baru;

5) Perubahan iklim;

c. Tingginya Pajak ekspor dan Retribusi pada tahun 2022.

5. Berdasarkan surat tanggapan di atas diketahui bahwa Penggugat menafsirkan Saldo Laba (Retained Earnings) yang meningkat signifikan di tahun 2022 sebagai keuntungan yang tidak normal atau tidak lazim yang diterima dan menurut Penggugat merupakan kategori sebagai Penghasilan Tidak Teratur;

6. Berdasarkan analisis proyeksi Rugi/Laba bagian tahun pajak 2022 dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022 yang telah dilaporkan oleh Penggugat diperoleh data-data sebagai berikut:

Ana AOL Agtual RO Aktua 3 Artos IA Froyenal Be Eroyeks AL

Ajar am $27 2029 cf SPT 2721 chp $27 2222 Cine? STP Uma? an best abad Jer-fles 2022 avn 2023 su -Cerilih .30-565 2129

IRC: et {Ro IRZ Ro (Rpj

Teretaran 8272 2 $82 642 8 ses le WLS poe 3 Han asa 754 £215 21 £9 21: 2213 Peni SIS 12 | 4,018 223 038,024

Senghas an Fina cas case Termasus Den Palak 39.520,.682 210

7. Berdasarkan laporan Audit tahun 2022 diketahui bahwa Penghasilan tidak teratur Penggugat terdiri dari Penghasilan Lainnya berupa:

Penghasilan BungaRp 1.186.644.519,00 Keuntungan atas Pelepasan Asset TetapRp 199.050.064,00 Penghasilan LainnyaRp 660.235.510,00 Untung (Rugi) Nilai Tukar Valuta AsingRp 20.108.118.243,00 TotalRp 22.154.048.336,00

8. Adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan setelah dikurang penghasilan tidak teratur adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto FiskalRp 391.281.568.275,00

Penghasilan tidak teraturRp 22.154.048.336,00 _

Rp 369.127.519.940,00

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran Rp 369.127.519.940,00 Kompensasi Kerugian FiskalRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 369.127.519.940,00 PPh TerutangRp 81.208.054.387,00 Kredit PajakRp982.895.746,00 PPh yang Harus Dibayar SendiriRp 80.225.158.641,00 PPh Pasal 25Rp6.685.429.887,00

9. Dari data di atas diketahui bahwa peningkatan saldo laba perusahaan diperoleh dari kegiatan usaha pokok Penggugat;

10. Berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan sebagaimana tercantum dalam Pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan 2022 dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp1.078.052.948,00 tidak dapat diterima, sehingga dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status normal dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00;

Pendapat Tergugat terkait Penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 setelah Penggugat menyampaikan Pembetulan Ke-1 SPT Tahunan serta Surat Pemberitahuan Nomor S- 1554/KPP.0705/2023

1. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023 s.d. Maret 2024 melalui Surat Nomor 743/PPI-ACC/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023 dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp737.743.173,00;

2. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00013/ANGSUR/KPP.0705/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang menolak permohonan Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 tetap sebesar Rp6.685.429.887,00;

3. Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juni 2023 s.d. Desember 2023 melalui Surat Nomor 1075/PPI- ACC/VII/2023 pada tanggal 13 Juli 2023 dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Nihil;

4. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00022/ANGSUR/KPP.0705/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang menolak permohonan Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 tetap sebesar Rp6.685.429.887,00;

5. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00050/106/23/057/23 diterbitkan karena dari angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp6.685.296.457,00 Penggugat membayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00 tanggal 12 Juni 2023 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Rp5.947.686.714,00 dengan rincian:

a. Pokok Pajak yang harus dibayarRp5.947.686.714,00 b. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP Rp 56.503.023,00 c. Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp6.004.189.737,00

6. Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 1076/PPI- ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023;

7. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

8. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan Ke-1 pada tanggal 12 Agustus 2023 dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 berubah dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp1.078.052.948,00;

9. Menanggapi SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-1 tersebut KPP Penanaman Modal Asing Empat menyampaikan Surat Nomor S- 1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dan telah ditanggapi oleh Penggugat dengan Surat Nomor 2245/PPI-ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

10. Berdasarkan hasil penelitian KPP Penanaman Modal Asing Empat menerbitkan Surat Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2023 yang intinya menyatakan bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp1.078.052.948,00 tidak dapat diterima, sehingga dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status normal dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00;

11. Penggugatmengajukanpermohonanpenguranganatau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Ke-2 dengan Surat Nomor 2438/PPI-ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 untuk membatalkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp6.004.189.737,00 menjadi nihil. Padahal dari angsuran sebesar Rp1.078.052.948,00 baru dibayar sebesar Rp737.743.173,00;

12. Bahwa dalam alasannya, Penggugat hanya menyampaikan alasan terkait adanya permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yang sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;

13. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

14. Bahwa KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 pada intinya menyatakan:

a. Berdasarkan ketentuan Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang- kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

b. Berdasarkan penelitian terhadap perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-1 diketahui bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diterima karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2023 adalah sesuai SPT Tahunan PPh Badan Normal Tahun 2022;

d. Bahwa dengan tidak disebutnya Masa Pajak Mei s.d. Juni 2023 dalam KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tidak menjadikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sesuai dengan yang tertulis dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-1, namun tetap merujuk pada perhitungan dalam SPT Tahunan PPh Badan Normal Tahun 2022 karena alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Bahwa dalam KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tidak terdapat satu pun kalimat yang menyatakan bahwa Tergugat mengakui angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei s.d. Juni 2023 sesuai dengan yang tertulis dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena pengajuan gugatan tidak melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat yang digugat, kecuali Majelis berpendapat lain;

b. Surat Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Pacific Palmindo Industri NPWP 01.882.511.7-057.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor

00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023; Bukti P-3. Fotokopi bukti pengiriman ekspedisi (JNE) beserta tracking dokumen atas KEP-02562;

Bukti P-4. Akta Perusahaan Nomor 19 tertanggal 26 Mei 2023 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan ke-1 atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022; Bukti P-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan

Normal atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-7. Surat Nomor 1076/PPI-ACC/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023;

Bukti P-8. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-9. Surat Nomor 2438/PPI-ACC/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Pasal 25 Masa Mei 2023 dengan NTPN 9FA650T6M2GN7GI7 tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp737.743.173,00;

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaranSTP-00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023 dengan NTPN 213795BABB3EMABE tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp56.503.023,00;

Bukti P-12. BuktiPenerimaanNegaraataspembayaranSTP-

00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023 dengan NTPN CFD943IFKSLD50MK tanggal 22 November 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00;

Bukti P-13. BuktiPenerimaanNegaraataspembayaranSTP-

00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023 dengan NTPN AAE9280J72EOQNNV tanggal 8 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,00;

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023;

Bukti P-15. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 54 tertanggal 9 Maret 1999 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-17. Kronologis gugatan;

Bukti P-18. Closing Statement tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-19. Fotokopi surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar untuk Masa Pajak Juli sampai Oktober 2023;

Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c kerena Permohonan Wajib Pajak untuk Masa Pajak Juli sampai Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Kronologis gugatan;

Bukti T-3. Closing Statement tanggal 28 Juni 2024;

Bukti T-4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan

Pajak Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c kerena Permohonan Wajib Pajak untuk Masa Pajak Juli sampai Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Gugatan Nomor 2920/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwagugatanatasKeputusanTergugatNomorKEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan:

 Penyampaian pembetulan SPT Tahunan Penggugat telah sesuai dengan

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 Ketentuan peraturan perpajakan mengatur nilai angsuran didasarkan pada SPT

Tahunan PPh Tahun yang lalu dan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun;

 Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 dalam SPT Tahunan PPh

Badan Pembetulan 1 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;  Penggugat telah mengalami kondisi yang mempengaruhi keuntungan yang tidak lazim pada tahun 2022. Keuntungan yang tidak biasa atau tidak lazim yang diterima oleh Penggugat tersebut terjadi karena ada beberapa faktor-faktor antara lain kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku pada tahun 2022;

menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya Tergugat dan Penggugat memberikan bukti- bukti sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2022 Normal;

2. SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2022 Pembetulan ke-1;

3. STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 (STP 00050);

4. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 (LPNK);

5. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

6. Surat Penggugat Nomor 2245/PPI-ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

7. Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat;

8. Surat Penggugat Nomor 2921/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023; menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya

angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran dalam Tahun Pajak Berjalan (selanjutnya disebut KEP 537 Tahun 2000) mengatur antara lain:

Pasal 3

1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

2. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut;

Pasal 6

1. Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan

ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

2. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing- masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran;

3. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan;

bahwa dalam persidangan para pihak telah memberikan kronologis sengketa, pada intinya dengan uraian sebagai berikut:

NoTANGGALDOKUMEN TERKAITKEJADIAN/PERISTIWA
Nomor
129 April 2023SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 NormalPenggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan - Normal dengan status Kurang Bayar sebesar Rp58.858.574.020,00 dengan besarnya angsuran sebesar Rp6.685.429.887,00
215 Mei 2023Surat 743/PPI-ACC/V/2023Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023 s.d. Maret 2024 dari sebesar Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp737.743.173,00
37 Juni 2023KEP-00013/ANGSUR/KPP. 0705/2023Keputusan Tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023, dengan keputusan menolak permohonan pengurangan angsuran. Sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 tetap sebesar Rp6.685.429.887,00
412 Juni 2023SSP NTPN 9FA650T6M2GN7GI7Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00 tanggal 12 Juni 2023 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Rp5.947.686.714,00
53 Juli 2023STP Nomor: 00050/106/23/057/23Atas kekurangan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023
614 Juli 2023Surat 1075/PPI-ACC/VII/2023Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juni 2023 s.d. Desember 2023
71 Agustus 2023KEP-00022/ANGSUR/KPP. 0705/2023Keputusan Tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023, dengan keputusan menolak permohonan pengurangan angsuran.
827 Juli 20231076/PPI-ACC/VII/2023Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00050/106/23/057/23 tanggal 03 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2023, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 1076/PPI-ACC/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.
920 September 2023KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ. 07/2023KEP-02061/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat
1012 Agustus 2023SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan 1Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan 1 , dengan melakukan perubahan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli s.d. Desember 2023 a. Angsuran PPh Pasal 25 SPT PPh Badan normal Rp 6.685.429.887,00 b. Angsuran PPh Pasal 25 SPT PPh Badan Pembetulan 1 Rp 1 .078.052.948
Alasan perubahan penghitungan tersebut adalah peningkatan Saldo Laba (Retained Earnings) yang diterima Penggugat merupakan penghasilan yang tidak biasa atau tidak lazim yang dikategorikan penggugat sebagai Penghasilan Tidak Teratur menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu dan harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023.
1123 Agustus 2023S-1162/KPP.0705/2023Permintaan Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023
1230 Agustus 20232245/PPI-ACC/X/2023jawaban Penggugat atas Permintaan Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023
1321 September 2023S-1554/KPP.0705/2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023menyatakan bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.078.052.948 tidak dapat diterima, sehingga dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 yang digunakan
adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status normal dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887
1425 September 2023Resi Pos 0124622300060110S-1554 dikirim melalui pos
154 Oktober 20232438/PPI-ACC/X/2023Penggugat kembali mengajukan Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c
1624 Oktober 2023Surat Gugatan No 2560/PPI- ACC/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023Penggugat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Pajak atas S-1554/KPP.0705/2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan cara dikirim pos.
1720 November 2023KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/202 3Atas Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat
1815 Desember 20232920/PPI-ACC/XII/2023Penggugat mengajukan Gugatan Nomor 2920/PPI- ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 atas KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023
1915 Desember 2023Surat 2919/PPI-ACC/XII/2023Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak November 2023 s.d. Desember 2023
209 Januari 2024KEP- 00001/ANGSUR/KPP.0705/2 024Keputusan Tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023, dengan keputusan menolak permohonan pengurangan angsuran.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti STP 00050, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Angsuran PPh 25 seharusnyaRp6.685.429.887,00 b. Angsuran PPh 25 telah dibayarRp 737.743.173,00 c. Angsuran PPh 25 kurang bayarRp5.947.686.714,00 d. Sanksi admistratif Pasal 14 (3) UU KUPRp 56.503.023,00 e. PPh kurang dibayarRp6.004.189.737,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPNK, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP 00050 yang diajukan oleh Penggugat adalah karena besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa April 2023 s.d Maret 2025 adalah sesuai dengan besarnya angsuran sebagaimana perhitungan

dalam SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022, yaitu sebesar Rp6.004.189.737,00 dan Penggugat baru melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00, dengan demikian penerbitan STP 00050 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta sebagai berikut:

 bahwa Penggugat melaporkan penghasilan netto tahun 2021 sebesar

Rp391.281.568.275,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya besarnya pajak terutang sebesar

Rp391.281.568.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran sebesar Rp369.127.519.940,00;

 bahwa Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar

Rp6.685.429.887,00;

sebagaimana screenshot sebagai berikut:

: PSU BUKA w SPT TAHUNAN x . —.

5 1 f / 1 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN < 2 02 2 of APA RN oR HP MP MP TD La Dae PE PEN SA = oO SME RE NAK OS hat c ME eS BIRD UL TAK = .

re DSM RT AS Soothes ane CHEMI CAS IMA SALA TAN mai Bere TAP OAPI) KANG RI NAN hig SPRL SE Taba A 3

MPR PS i ae nt 1. “2 ee Pan ar ata

Meet KAN ARUN DAH PUBLIK AA SE Bai ui

MAA RANTO RUN AN AA n

MAMA Mit TAN Ah

" 7 a ae “ TEP Be Cnet uta haya tla tess ar toe a bt al bei Ian Na

: : 01 PAS AGU.27S

Ego: o| !

1 We PENA Aa en AL pa ge “ 25 as pe

. . aulia

Ta — a we . | 1

, - TTS Sd eee 22

Formulir 1271 , ;

pot Ha‘aing 2 es Aa te oe eee — , “a Pee An MAA eb kip ose ye ' . a tage Pyles TE ana “1

" Kael nica falas tnd a "Ai oy had

: Po ME NS REA NAN Dota . = eb ee Ra SMA AM, My sph tt tenan

4 pow cor

: te oe .

- na nan ia ' . PSU SM . | ;

r PT La To cr oe | cc PETRA bea Aa Ary “0 Ugg out MG

SANS USS PIU OS pil Sa Tan !

Pr) TAN TTU DAN DNAN PN Tol Dai .

h Sea AA On, ut PN KET bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sesuai SPT Tahunan PPh Badan Normal tersebut di atas, Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022 Pembetulan ke-1, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta sebagai berikut:  bahwa Penggugat melaporkan penghasilan netto tahun 2021 sebesar

Rp391.281.568.275,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya besarnya pajak terutang sebesar

Rp391.281.568.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran sebesar Rp63.270.596.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar

Rp1.078.052.948,00;

sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Ma buka we SPT TAHUNAN $. ..

3 1 / / 1 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a 2 0 2 | 2 z TEE Fe PAS GLE LL UII At EL BATA SAD LG EL AAL BER Dae 2 -.

Bi MTP AAS KELANA 7 HERAN NA RL LI ve Se, _ ee uw Git BORAT pee ba bene SRE ARITA NC CUTS BERT TO OC ABBA) TANS Ltn x SPORE eT KI | 1 a anta "4 NAN Na) he

- . : os no . . 7 ™ — MN

MP AR NA eh PA NA

Spell ant NE PAS AR

Senger eI RR PBR Pa aa re me ana ten | Bata . :

petak mala. Ta !

- TO So : . "Ti a PONPES MSN ERA ~ — 1

25 “ alt

. Be Aa ee aka a 19d NG),

Ah Bp Oa ae La cus) ada 96g:

Formulir 1771 , . Halaman 2)

ye eta Kd Sea ass Mma: ~ hi

4 h "5 a,

: UPR SARL AN SE SE ntah 73 MPA

AN HKG nam Mn aa a eB 120

Ko AKA CROSS. PASUTRI an aa cay ” HE BES rae]

BO YA Na Matan LA SR Me ang aa on .Ha438. a7 x I JI

! ple na anna naa nay l3052 548, menimbang Pasal 8 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022 Pembetulan ke-1 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022 Pembetulan ke-1, Tergugat juga menyatakan pelaporan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sesuai SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 tersebut di atas, Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat, Tergugat telah meminta permintaan penjelasan dasar penghitungan angsuran PPh 25 tahun 2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti surat Penggugat Nomor 2245/PPI- ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Penggugat telah menjawab Surat Tergugat Nomor S-1162/2023, dan pada intinya Penggugat menyatakan terdapat penghasilan tidak teratur yang harus dikeluarkan dari penghasilan kena pajak sebagai dasar menghitung PPh terutang sebagai dasar menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Direktur Jenderal Pajak S- 1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat pada dasarnya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. menyampaikan ketentuan perpajakan yang melatarbelakangi S-1554/2023 yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP serta Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

b. memberitahukan besarnya angsuran PPh 25 tahun berjalan masa Juli s.d Desember 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022 dengan status normal, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

P. Berdasarkan pene.itiar ternacac perrtungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan

PPh Badan Pemberlan ke-1. Sikotanui bahwa alasan Wajib Pajak untuk melakukan perupahan dasar pengithagan argsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 sd.

Desember 2023 cengan angsurar PP Pasal 25 sepesar Ro 1.078.052.948.- tidak dapat diterima. sekingga dasa’ pengnitusgan angsuran PPh Pasa’ 25 masa pajak Juli 2023 s.d.

Desember 2023 yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Tabunan PPh Badan Takan

Pajak 2022 dengan status normai dergan angsuran PPR Pasal 25 sebesar Rp

6.685.429.887, - bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan sebagai berikut:

a. Bahwa SPT Pembetulan ke-1 yang disampaikan oleh Penggugat memenuhi syarat formal sebagai penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang memenuhi syarat sebagai bentuk pelaporan PPh terutang, in casu PPh Pasal 25, sebagai perwujudan dari self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;

b. bahwa pemberitahuan angsuran PPh 25 tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 meskipun dalam bentuk surat namun pada hakekatnya merupakan suatu bentuk penetapan (official assessment) sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP ataupun keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

c. bahwa pemberitahuan angsuran PPh 25 tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 terbukti Tergugat mempergunakan SPT Tahunan PPh Badan Normal sebagai dasar penghitungannya, Tergugat tidak melakukan penelitian kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 sebagai dasar penghitungannya;

menimbang Pasal 12 ayat (1) UU KUP, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, hal mana Wajib Pajak membayar pajak tanpa menggantungkan pada surat ketetapan pajak. Dalam sistem ini wajib pajak melakukan assessment pajak terhutang dengan cara melaporkannya melalui SPT kemudian menyetorkan pajak terutang;

menimbang Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan official assessment dengan menerbitkan jumlah pajak terutang dengan syarat apabila terdapat bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Bahwa untuk penetapan PPh Pasal 25, official assessment dapat dilakukan dengan melakukan penelitian kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan yang terakhir, dalam arti bahwa jika terdapat pembetulan SPT Tahunan maka yang dilakukan assessment adalah kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 berdasarkan penelitian SPT pembetulan yang terakhir. Bahwa sepanjang tidak dilakukan assessment PPh Pasal 25 berupa penelitian terhadap kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 SPT

Pembetulan terakhir maka demi hukum penghitungan Pasal 25 dalam SPT pembetulan terakhir harus dianggap benar;

menimbang bahwa atas Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh 25 masa pajak Juli s.d Desember, Pengadilan Pajak telah berpendapat sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010318.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 adalah membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023;

menimbang Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (6) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (1) KEP 537 Tahun 2000 sebagai pelaksaanaan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, maka menurut Pengadilan Pajak perhitungan besarnya angsuran PPh 25 Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00 sebagaimana perhitungan Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1;

menimbang Pasal 6 ayat (1) KEP 537 Tahun 2000 sebagai pelaksaanaan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya mengatur besarnya angsuran PPh 25 tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pembetulan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh juncto Pasal 6 ayat (1) KEP 537 Tahun 2000, menurut Pengadilan Pajak maka besarnya angsuran PPh 25 tahun 2023 mulai masa April 2023 s.d Desember 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, Tergugat memiliki kewenangan sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP melalui pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) UU KUP, untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajak Penggugat untuk tahun pajak 2023, untuk menguji kebenaran besarnya pajak terutang PPh Pasal 25 tahun pajak 2023;

menimbang berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh 25 masa April 2023 dengan Surat Nomor 2921/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Nomor 2921/PPI-ACC/XII/2023 tersebut, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat mengajukan kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 25 masa April 2023 sebesar Rp5.607.376.939,00 yang dpindahbukukan ke pembayaran pajak sebagai berikut:

a. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Mei 2023, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp340.309.775,00;

b. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Juni 2023, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp340.309.775,00;

c. Pembayaran PPh Pasal 25 masa November 2023, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp1.078.052.948,00;

d. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Desember 2023, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp1.078.052.948,00;

e. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Januari 2024, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp1.078.052.948,00;

f. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Februari 2024, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp1.078.052.948,00;

g. Pembayaran PPh Pasal 25 masa Maret 2024, jenis pajak 411126/100, jumlah yang dipindahbukukan sebesar Rp614.545.597,00;

menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas permohonan pemindahbukuan yang diajukan Penggugat tersebut di atas, telah ditolak oleh Tergugat dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00144/PBK/KPP.0705/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Penolakan Pemindahbukuan yang diterbitkan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat;

menimbang bahwa atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00144/PBK/KPP.0705/2023 telah dajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat Nomor 0089/PPI-ACC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;

menimbang bahwa atas Gugatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor 0089/PPI-ACC/I/2024 tersebut telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000419.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000419.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tersebut, menurut Pengadilan Pajak

terbukti bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak adalah terdapat kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 25 masa April 2023 dan amarnya adalah mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00144/PBK/KPP.0705/2023 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa Mei 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00 dengan rincian pembayaran melalui SSP NTPN 9FA650T6M2GN7GI7 tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp737.743.173,00 dan pembayaran melalui pemindahbukuan sebesar Rp340.309.775,00 sebagaimana Surat Nomor 2921/PPI-ACC/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran PPh 25 masa Mei 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU PPh;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini terdapat ketidakbenaran STP 00050 juncto penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterbitkan tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan Penggugat agar membatalkan STP 00050;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7-057.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Bawean, Saentis, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi, Jakarta);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.