P U T U S A N
Nomor PUT-012434.35/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Pajak Maret 2018 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012434.35/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000,
beralamat di Gedung AIA Central Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herry Kristanto, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fungsiwati,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,
2. Nama: Henviani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,