Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-012434.35/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Advanta Seeds Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012434.35/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Pajak Maret 2018 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012434.35/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000,

beralamat di Gedung AIA Central Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herry Kristanto, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

2. Nama: Henviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2092/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 517/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 548/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/IV/2024/A60302 tanggal 16 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 19 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 September 2023, Diterima tanggal 21 September 2023;

3) Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan Diajukan 1 (Satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa surat banding ditandatangani oleh Herry Kristanto Jabatan Selaku Direktur Yang dibuktikan dengan Akta Nomor 76 Tanggal 30 November 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap surat keputusan keberatan Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon banding telah menerima surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 masa Maret tahun pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan rincian sebagai berikut :

2. bahwa atas Ketetapan Tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan surat Permohonan keberatan Nomor: 004/XI/2022/A60302 Tanggal 11 November 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon Banding, telah diterbitkansuratkeputusankeberatanNomorKEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa pajak atas koreksi objek pajak penghasilan final pasal 26 sebesarRp2.207.686.684,00yangmerupakanbiayaHQ Charge/Management kepada pihak afiliasi

Menurut Terbanding:

Alasan koreksi transaksi afiliasi adalah Management Fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak didukung dengan bukti eksistensi biaya, manfaat ekonomis, dan dasar perhitungan management fee, sehingga terhadap biaya tersebut diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Dividen.

Menurut Pemohon Banding:

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa karena jasa manajemen sangat penting dan sangat mendasar untuk Wajib Pajak untuk kelangsungan kegiatan usaha antara lain:

• Research & Development

• Supply Chain

• Finance

• Sales & Marketing

• Trade Development

• SAP/IT Support

• HR

• Legal

Kegiatan aktif dari manajemen sangat membantu perusahaan dalam menjadikan perusahaan sangat efisien dan efektif dalam operasional, misalnya: pengetahuan supply chain dan research product dan pemberian teknis pemilihan product yang diberikan secara langsung memberikan dampak naiknya penjualan mencapai 110% menjadi Rp 147 Milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp 70 Milyar begitu juga dengan kenaikan laba bersih perusahaan menjadi Rp 25 Milyar dari sebelumnya hanya sebesar Ro 7,5 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar 236%. Kontrol bagian administrasi dan keuangan perusahaan juga meningkat termasuk ketepatan informasi penerbitan laporan keunagan misalnya implementasi SAP/IT Support. Dengan back up dan support dari management advisory menjadikan perusahaan Wajib Pajak yang dihormati di antara perusahaan sejenis dan Wajib Pajak juga secara tidak langsung terlibat dalam program Sustainable Development Goals. Atas jasa management fee, perusahaan juga membayarkan PPh Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, biaya ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya untuk keperluan perhitungan PPh Badan Wajib Pajak sesuai UU PPh Pasal 6 ayat 1 karena sangat berhubungan langsung dalam usaha untuk menaikkan penjualan dan efisiensi dan efektifitas di administrasi dan keuangan. Sebagai tambahan, informasi management fee yang dibayarkan kepada Advanta Holding B.V. tidak memiliki hubungan langsung dengan pemegang saham.

Lebih lanjut, koreksi dari Terbanding dengan alasan-alasan di atas tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013. Contohnya Terbanding tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diwajibkan dalam BAB II. Antara lain:

A. Tahapan persiapan pemeriksaan transfer pricing

B. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan

1. Mengidentifikasi karakteristik usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

2) Kondisi transaksi afiliasi

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup

4) Rasio finansial

b. Melakukan analisa fungsi

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C. Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing

IV. Hal-hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

A. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pemberian

jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu

grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Metode-metode yang adapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price)

b. Cost Plus Method

c. Transactional Profit Method.

Mekanismen pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.

Berdasarkan tahapan-tahapan pengujian sebagaimana disyaratkan dalam PER Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksanakan proses tahapan-tahapan di atas, dimana Terbanding sepenuhnya didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen.

Begitu juga kesimpulan yang didasarkan sepenuhnya pada asumsi bahwa pembayaran management fee merupakan pembayaran deviden.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta turunannya yang disebutkan di atas yaitu PER-22/PJ/2013. Sekali lagi menegaskan bahwa sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah kebenaran material, substances over form (kebenaran substansial).

Dasar Hukum

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-22/PJ/2013 Pasal 3 ayat (5)

- PMK No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan pasal 8 huruf c

- Putusan Mahkamah Agung No. 283/BPK/PJK/2018

- Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) nomor register 1398/B/PK/PJK/2016 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa management fee diakui sebagai biaya.

Berdasarkan pengujian transfer pricing yang dilakukan oleh Ernst & Young untuk periode tahun 2017/2018, menunjukkan bahwa transaksi atas pembayaranke Advanta Holding BV masih dalam scope transaksi Arm Length.

Berdasarkan uraian di atas, Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi positif sebesar Rp2.207.686.684,00 karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan dimohonkan agar koreksi positif sebesar Rp2.207.686.684,00 dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi positif sebesar Rp2.207.686.684,00 dimana koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.

3. Bahwa sesuai penjelasan pasal 76 Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan , beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang

terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen, dan informasi baru di dalam persidangan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hukum Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 548/SUB/WPJ.07/2024tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 September 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih√
NoUraianYaTidak
harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Herry Kristanto selaku: Direktur*)
• Pemohon Banding;
• Ahli Warisnya;
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
• Berkedudukan di Indonesia;√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP- 00227/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
Dasar Pengenaan Pajak02.207.686.6842.207.686.684
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0441.537.337441.537.337
Kredit Pajak0227.395.414227.395.414
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) dibayar0214.141.923214.141.923
Sanksi Administrasi093.537.19293.537.192
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0307.679.115307.679.115

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 004/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 11 November 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
Dasar Pengenaan Pajak02.207.686.6842.207.686.684
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0441.537.337441.537.337
Kredit Pajak0227.395.414227.395.414
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) dibayar0214.141.923214.141.923
Sanksi Administrasi093.537.19293.537.192
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0307.679.115307.679.115

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Ditambah (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.207.686.68402.207.686.684
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang441.537.3370441.537.337
Kredit Pajak227.395.4140227.395.414
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) dibayar214.141.9230214.141.923
Sanksi Administrasi93.537.192093.537.192
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar307.679.1150307.679.115

III. Analisa Pokok Sengketa

Pos yang DikoreksiMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 262.207.686.68402.207.686.684

1. Menurut Pemohon Banding

a. Kegiatan aktif dari manajemen sangat membantu perusahaan dalam menjadikan perusahaan sangat efisien dan efektif dalam operasional misalnya: pengetahuan supply chain dan research product dan pemberian teknis pemilihan produk yang diberikan secara langsung memberikan dampak naiknya penjualan.

b. Dengan back up dan support dari management advisory menjadikan perusahaan Wajib Pajak yang dihormati di antara perusahaan sejenis, dan Wajib Pajak juga secara langsung terlibat dalam program Sustainable Development Goals. Bersamaan dengan ini, Wajib Pajak

melampirkan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran invoice, dan perjanjian sehubungan dengan management fee.

c. Management fee yang dibayarkan kepada Advanta Holding B.V. tidak memiliki hubungan langsung dengan pemegang saham.

d. Koreksi dari Pemeriksa tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2023.

e. Pemeriksa tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Rpublik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau

yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

a) Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b) Pasal 23 ayat 1

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain dalam:

a) Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c) Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5) Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi)

6) Referensi: OECD Model Tax Convention on Income and or Capital 2017 (OECD Model)

a) Article 10 Paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profirs, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

b) Commentary on Article 10

(1) Paragraph 2 Subparagraph 15

In subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term

in this context implies that, for the purposes of subparagraph.

(a) It should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)

(b) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereofis treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)

(2) Paragraph 3 Subparagraph 28

Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares, and disguised distributions of profits.

b. Data dan Fakta

1) Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 yang disengketakan merupakan secondary adjustment dari koreksi transaksi afiliasi (sengketa Penyesuaian Fiskal Positif) pada Pajak Penghasilan Badan.

2) Berikut hasil penelitian keberatan atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif:

a) Pemohon banding dalam surat keberatannya menyatakan telah melampirkan invoice dan perjanjian sehubungan dengan management fee.

b) Namun dari hasil penelitian diketahui bahwa:

(1) Dokumen yang dilampirkan adalah perjanjian “Fifth Ourth Amendment To The Agreement For Term Loan” yaitu perjanjian untuk pinjaman kepada pihak afiliasi, bukan sehubungan dengan management fee.

(2) Invoice yang disampaikan adalah invoice pembayaran pinjaman.

(3) Tidak terdapat data dan dokumen tambahan lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

2) Terbanding dalam keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 sebesar Rp2.207.686.684,00.

3) Hasil penelitian keberatan disampaikan melalui SPUH nomor S- 2795/WPJ.07/SPUH/20231 tanggal 29 Agustus 2023 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 5 September 2023.

4) Pemohon Banding hadir sesuai surat perubahan jadwal nomor 02/IX/2023 tanggal 5 September 2023 pada tanggal 13 September 2023 dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-5726/WPJ.075/2023 tanggal 13 September 2023.

5) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 022/IX/2023/A60302 tanggal 13 September 2023 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana tercantum dalam surat keberatan.

6) Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Perjanjian “Management and Consultancy Agreement” dan “Masterservice

Agreement” antara Advanta Holding BV dan PT Advanta Seeds Indonesia.

7) Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan SPUH disampaikan:

a) Dalam perjanjian menyebutkan jenis Jasa Manajemen dan Konsultasi untuk perusahaan dan anak perusahaannya.

b) Tidak terdapat dokumen lain yang membuktikan bahwa pihak Advanta Holding BV benar-benar melakukan kegiatan jasa untuk PT Advanta Seeds Indonesia.

8) Dengan demikian, Terbanding dalam keberatan tetap menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 sebesar Rp2.207.686.684,00.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PAjak Penghasilan Final pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2018 a.n. PT Advanta Seeds Indonesia (NPWP 02.877.829.8-063.000).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/IV/2024/A60302 tanggal 16 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

3) PER-22/PJ/2013 Pasal 3 ayat (5)

4) PMK No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan pasal 8 huruf c

5) Putusan Mahkamah Agung No. 283/BPK/PJK/2018

6) Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) nomor register 1398/B/PK/PJK/2016 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa management fee diakui sebagai biaya.

b. Data dan Fakta

1) Laporan Transfer Pricing untuk tahun 2017/2018 dengan kesimpulan transaksi yang dilakukan dengan Advanta Holding B.V masih dalam “Arm Length” atau masih dalam prinsip kewajaran untuk nilai transaksi sebesar Rp 2.207.686.684,-.

2) Pemohon Banding telah memenuhi sebagaimana Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 bahwa keberadaan transaksi penyerahaan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi). Hal ini dibuktikan dengan:

Kegiatan aktif dari manajemen sangat membantu perusahaan dalam menjadikan perusahaan sangat efisien dan efektif dalam operasional misalnya: pengetahuan supply chain dan research product dan pemberian tekhnis pemilihan product yang yang diberikan secara langsung memberikan dampak naiknya penjualan mencapai 110% menjadi Rp 147 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp 70 milyar, begitu juga dengan kenaikan laba bersih perusahaan menjadi Rp 25 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp 7,5 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 236%. Kontrol bagian administrasi & keuangan perusahaan juga meningkat termasuk ketepatan informasi penerbitan laporan keuangan misalnya implementasi SAP/IT Support. Dengan back up dan support dari manajemen advisory menjadikan perusahaan Pemohon Banding yang dihormati diantara perusahaan sejenis. Dan Pemohon Banding juga secara tidak langsung terlibat dalam program Sustainable Development Goals.

Jasa manajemen sangat penting dan sangat mendasar untuk Pemohon Banding untuk kelangsungan kegiatan usaha antara lain:

• Research & Development

• Supply Chain

• Finance

• Sales & Marketing

• Trade Development

• SAP/IT Support

• HR

• Legal

3) Atas jasa managemen fee, perusahaan juga membayarkan PPh ps 26 dan pajak pertambahan nilai.

4) Sebagai tambahan informasi manajemen fee yang dibayarkan kepada Advanta Holding B.V. tidak memiliki hubungan langsung dengan pemegang saham.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen fee ini memberikan kontribusi langsung dan secara aktif terhadap Pemohon Banding dalam semua aspek manajemen perusahaan.

Dengan dimana biaya tersebut berkaitan dengan biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan seperti quality control, pelatihan, konsultasi mengenai pemasaran, dan untuk keperluan riset dan pengembangan. Oleh karena itu, biaya ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya untuk keperluan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan UU PPh pasal 6 ayat 1 karena sangat berhubungan langsung dalam usaha untuk menaikan penjualan dan efisiensi dan efektifitas di administrasi dan keuangan. Bersamaan dengan ini kami lampirkan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran invoice dan perjanjian sehubungan dengan management fee.

Lebih lanjut, koreksi dari Terbanding dengan alasan alasan diatas tidak sesuai dengan dengan Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPH dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Contohnya Pemeriksa tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diwajibkan dalam Bab II antara lain:

A. Tahapan persiapan pemeriksaan transfer pricing

B. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan

1. Mengidentifikasi karakteristik usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

2) Kondisi transaksi afiliasi

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup

4) Rasio finansial

b. Melakukan analisa fungsi

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C. Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing.

HAL - HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian

Jasa Intra-Grup Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),

b. Cost-Plus Method

c. Transactional Profit Method.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Berdasarkan tahapan tahapan pengujian sebagaimana disyaratkan dalam PER Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak melaksanakan proses tahapan tahapan diatas, Dimana Pemeriksaan dari Pemeriksa sepenuhnya didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen.

Begitu juga kesimpulan yang didasarkan sepenuhnya pada asumsi bahwa pembayaran management fee adalah merupakan pembayaran dividen. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan beserta turunannya yang disebutkan di atas yaitu PER-22/PJ/2013. Sekali lagi menegaskan bahwa system perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah kebenaran material, substances over form (kebenaran substantial lebih).

KESIMPULAN SURAT BANTAHAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan Bantahan Surat Uraian Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 031/Xll/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Advanta Seeds Indonesia, (NPWP 02.877.829.8- 063.0000).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-

02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-2.SKPKB No. 00001/245/18/059/22;

Bukti P-3.Akta Nomor 76 Tanggal 30 November 2021 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Surat Permohonan Keberatan No 004/XI/2022/A60302;

Bukti P-5.Surat Kuasa a.n. Fungsiwati;

Bukti P-6.Izin Kuasa Hukum a.n. Fungsiwati;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Fungsiwati;

Bukti P-8.Surat Kuasa a.n. Henviani;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum a.n. Henviani;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Henviani;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur Herry Kristanto;

Bukti P-12. Akta Nomor 76 tanggal 30 November 2021;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Company profile;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-16. Debit Note Management Fee Tahun 2017-2018;

Bukti P-17. Debit Note Issued by Advanta Holdings BV Netherlands;

Bukti P-18. Bukti pembayaran sebesar USD564,682;

Bukti P-19. Rekening Bank HSBC No. 050-151885-115;

Bukti P-20. BPN PPh Pasal 26 Masa Desember 2020;

Bukti P-21. e-Billing PPh Pasal 26 Masa Desember 2020;

Bukti P-22. SKD Advanta Holdings BV Netherlands Tahun 2020;

Bukti P-23. Perjanjian Jasa Manajemen antara Advanta Holdings BV Netherlands

dengan Advanta Seeds Indonesia;

Bukti P-24. Transfer Pricing Documentation Tahun 2017;

Bukti P-25. SPT PPh pasal 26 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-26. Perjanjian Jasa Manajemen antara Advanta Holdings BV dengan PT.

Advanta Seeds Indonesia;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanggal 25 September 2024;

Bukti P-28. Closing statement tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-29. Daftar Dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding

dalam persidangan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Revisi matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 4 September 2024;

Bukti T-7.Closing statement No. S-2873/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 031/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 sebesar Rp2.207.686.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 2602.207.686.684,002.207.686.684,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Management fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tanpa didukung bukti eksistensi biaya, manfaat ekonomi dan dasar penghitungan management fee sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif sehingga biaya tersebut diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 atas Dividen;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dan menyatakan bahwa management fee tersebut telah sesuai dengan perjanjian manajemen dan konsultasi antara Advanta Holdings BV dan Pemohon Banding tanggal 29 Maret 2018; bahwa beberapa hal yang disebut dalam perjanjian manajemen dan konsultasi antara Advanta Holdings BV dan Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

a. tanggal efektif perjanjian adalah sejak 1 April 2017.

b. Pada Pasal 5.1 perjanjian tersebut disebutkan bahwa biaya tahunan management fee adalah sebesar USD160.489 yang dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan bisnis, dengan persetujuan bersama dari kedua belah pihak.

c. perjanjian tersebut telah dirincikan jenis layanan manajemen dan konsultasi kepada dewan direksi Perusahaan dan Anak Perusahaan yang diberikan oleh Advanta B.V;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar keterangan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa PPh Final Pasal 26 ini merupakan sengketa yang berkaitan erat dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, di mana Terbanding menganggap biaya Management Fee tidak memiliki eksistensi (fiktif) sehingga direkarakterisasi sebagai pembagian laba (Dividen);

Menimbang, bahwa dalam putusan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa Jasa Manajemen dari Advanta Holding B.V. terbukti eksistensinya, memiliki substansi usaha yang nyata, dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa oleh karena substansi jasa telah terbukti kebenarannya dalam sengketa PPh Badan, maka pertimbangan hukum tersebut berlaku secara mutatis mutandis dalam sengketa ini. Premis Terbanding yang menyatakan pembayaran ini tidak memiliki substansi kegiatan usaha adalah tidak benar; menimbang, bahwa Terbanding merekarakterisasi pembayaran tersebut menjadi Dividen;

Menimbang, bahwa fakta persidangan (Bukti Pemotongan PPh Pasal 26) menunjukkan bahwa atas pembayaran jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dan telah menyetorkannya ke Kas Negara;

Menimbang, bahwa sekiranya pun Terbanding bersikukuh melakukan rekarakterisasi atas penghasilan tersebut menjadi Dividen (sesuai Pasal 10 P3B Indonesia-Belanda), tarif pajak yang berlaku bagi Pemohon Banding (selaku anak perusahaan yang dimiliki oleh induk perusahaan Belanda) adalah tetap sebesar 10%;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai sengketa a quo pada hakikatnya murni merupakan sengketa klasifikasi akun, dan bukan sengketa mengenai kurang bayar akibat selisih tarif. Mengingat Pemohon Banding telah memotong pajak sebesar 10%—yang mana besaran tarif tersebut setara dengan tarif Dividen yang didalilkan Terbanding—maka tidak terdapat potensi kurang bayar pajak;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 sebesar Rp2.207.686.684,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 262.207.686.684,000,002.207.686.684,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02776/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8- 063.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. dan Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.