Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-012456.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012456.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012456.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fitri Yunita;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 011/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

2. Nama: Dikky Try Achmadie;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 003/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Putri / 19750821 200212 2 006;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

2. Nama / NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Winiharso Yuono / 19750531 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14151/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

8. Nama / NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13378/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

9. Nama / NIP: Kurniastuti Ikasari Utami Dewi / 19740214 199503 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10517/PJ.07/2022 tanggal 04 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 195/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 12/WPJ.30/2021 tanggal 16 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/ITP/PJK/01/2022 tanggal 18 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN18.155.042.22018.155.042.22018.155.042.220
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)18.155.042.22018.155.042.22018.155.042.220
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)18.155.042.22018.155.042.22018.155.042.220
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0138.716.8000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.127.279022.127.279
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain126.885685.300.590126.885
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)22.254.164685.300.59022.254.164
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)22.254.164685.300.59022.254.164
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(22.254.164)(546.583.790)22.254.164
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya22.254.164546.583.79022.254.164
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)22.254.164546.583.79022.254.164
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0NIHIL0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN18.155.042.220
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)18.155.042.220
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)18.155.042.220
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.127.279
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain126.885
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)22.254.164
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)22.254.164
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(22.254.164)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya22.254.164
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)22.254.164
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar0(0)0
2Sanksi Bunga0(0)0
3Sanksi Kenaikan0(0)0
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0(0)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 November 2021 (cap harian pos tanggal 06 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Terbanding No. KEP- 00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon

Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 Nomor: 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020 masa pajak Juni 2016 menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kelebihan bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016

- PPn Kurang/(Lebih) BayarRp0

- Sanksi BungaRp0

- Sanksi KenaikanRp0

- Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

2. bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan surat nomor: 006/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lamatanggal12Oktober2020dengannomorPEM: 05018173/WPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

3. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannyaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang kurang dibayar000
Sanksi Administrasi000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar.000

4. bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp22.127.279 dikarenakan pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang BKP dikarenakan

dokumen tidak lengkap akan tetapi bukti pelunasan PPN masukan beserta invoice sudah ada. Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp22.127.279 dapat diyakini dan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi senilai Rp1.387.168.000 adalah betul transaksi dengan Pemungut PPN sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN yang dipungut sendiri;

bahwa Pemohon Banding meyakini tuntutan Pemohon Banding terkait lebih bayar Rp22.127.279 sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding berikan (Invoice, Faktur Pajak Masukan, Bukti Transfer);

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut WP (Rp)
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri138.716.8000
PPN Kurang/(Lebih) Bayar0(22.254.164)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-12/WPJ.30/2021 tanggal 16 Desember 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagajmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 9 (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data pada Aplikasi SIDJP, berikut data pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2016;

(6-05 2015 Pembeian Ke S-N1AOBRAPPN IRI SOKP OSDANG "SPT Masa PPN dan PPE (LIAR 2597-206 lb 2015 Pebehibn 63 SONMTPANIHANPIADKANINNG——“ SPTNAPPNd PB LAID ATS OR 00206

MB. 2015 Pentet SINONAUPPNIPIAKPISIINT—... SPTMBAPANGMPPAH NM OAT

18 A6 Pebiknke SANAM STNG APP TLS LT

1 Perle SPEER MME TNR,

IB-1 2016 Pembetdon Keg SAOTIPARMAMPISMPIMBAH9 == SPTMASAPPNan PPE «(51294 31900)0R OBARA0

2. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2016 Formulir 1111 B2 Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas

Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, diketahui Pajak Masukan yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

(am ED Se ee i [PTBUANACITRAABADI ———_—_—(02.188.323.6-036.000 | o10.000-1e.9e0ts002 | 240x206” [85,040] 8.5

MW IPT-SAFERINDOINTIPERKASA —([72.042.572.7-821.000 | 010.031-16.53620511 | 1602006 [47,660,000 4,768,000)

5 JPTBUANACITRAABADI ——([02.188.333.5-036.000, || 10.031-16.6490¢715 | 2702016 [320,000] 52,000)

6 IPTALFAMANDIRI oo” lo2ni42054-614000 | 010051-16.91005313 | 0405201 | 7,404,000] 710,109)

Leo. “ “—“——— vb

3. bahwa selama Proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen serta tidak melampirkan dokumen pendukung yang menguatkan alasan pada surat keberatan. Tim Peneliti menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 463/WPJ.30/BD.06/2021 tanggal 26 Juli 2021;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas materi sengketa koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp22.127.279;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pelunasan PPN Masukan beserta invoice pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini nilai PPN Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp22.127.279 pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2016;

3. bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp22.127.279 sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi tim pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi
Koreksi yangKoreksi menurutKoreksi Menurut
dibatalkan
disengketakanPemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
(Rp)
Pajak Masukan Dalam Negeri
22.127.279022.127.279

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 006/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020 Masa Pajak Juni 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/ITP/PJK/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas uraian banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan senilai Rp22.127.280 terdiri dari transaksi-transaksi sebagai berikut:

TANGGAL
No.NAMA PERUSAHAANDESKRIPSINO. FAKTUR PAJAKDPPPPN
FP
BY MESIN
1PT BUANA CITRA ABADI010.000-16.9801509224/03/16385.04038.504
FOTOCOPY
2PT TATA PERKASA ABADIBESI BETON010.031-16.1376450415/06/16129.944.25612.994.426
3PT. MAJU SERAYABBM 5000L010.001-16.2206719129/06/1635.862.5003.586.250
BY MESIN
4PT BUANA CITRA ABADI010.031-16.6499471527/06/16320.00032.000
FOTOCOPY
5PT ALFA MANDIRIGASKET010.031-16.9106531304/06/167.101.000710.100
6PT. SAFERINDO INTISOLAR, 8000 L010.031-16.5382951116/05/1647.660.0004.766.000
22.127.280

2. bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk memenuhi permintaan dokumen dikarenakan pada saat itu sedang terjadi pandemi covid-19;

3. bahwa menurut Pemohon Banding sengketa terkait pajak keluaran senilai Rp1.387.168.000 adalah betul transaksi dengan pemungut PPN sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN yang dipungut sendiri;

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

Menurut SKPMenurut Pemohon
Uraian
(Rp)Banding (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0(22.127.279)
b. Sanksi Bunga00
c. Sanksi Kenaikan00
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0(22.127.279)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Teknik Pembangunan Nomor 52 tanggal 20 November 2020 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Teknik

Pembangunan Nomor 47 tanggal 27 Januari 2011 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 008/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 a.n. Sdr. Fitri Yunita beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 003/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022 a.n. Sdr. Dikky Try Achmadie;

Bukti P-12. Kesimpulan akhir;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti sebagai berikut:

1) Surat Keberatan masa Juni 2016 (copy);

2) Surat Banding masa Juni 2016 (copy);

3) Faktur pajak Keluaran nomor 020.032-16.87073246 tanggal 01 Juni 2016;

4) Kontrak Proyek Pembangunan Embung Serba Guna Desa Dobo nomor HK.02.03./01SNVT-PJSA/PKSDA/2016 (asli);

5) Permohonan PBK masa Juni 2016 (copy);

6) Hasil PBK masa Juni 2016 nomor S-00435/V/WPJ.18/ KP.0103/2019 tanggal 22 Mei 2019 (copy);

7) Faktur pajak 010.000-16.98015092 PT Buana Citra Abadi;

8) Kwitansi no JKR004537/FJ-KR/03/16 tanggal 24 Maret 2016 (copy);

9) Faktur pajak 010.031-16.13764504 PT Tata Perkasa Abadi Indonesia;

10) PO no 28 tanggal 10 Juni 2016 (asli);

11) Faktur penjualan no FP-1916 tanggal 15 Juni 2016 (copy);

12) Bukti Setor BCA tanggal 13 Juni 2016 (asli);

13) Faktur pajak 010.001-16.22067191 PT Maju Seraya Sukses;

14) PO no 53 tanggal 29 Juni 2016 (asli);

15) Invoice no 087/INV-MSS/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 (copy);

16) Tanda terima BBM no 029/MSS/VI/KTB/16 tanggal 29 Juni 2016 (asli);

17) Faktur pajak 010.031-16.64994715 PT Buana Citra Abadi;

18) Kwitansi no JKR010719/FJ-KR/06/16 tanggal 27 Juni 2016 (copy);

19) Faktur pajak 010.031-16.91065313 PT Alfa Mandiri;

20) PO no 28 tanggal 3 Juni 2016 (asli);

21) Invoice no A 0165 tanggal 4 Juni 2016 (asli);

22) Kwitansi No A 00569 tanggal 4 Juni 2016 (asli);

23) Faktur pajak 010.031-16. 53829511 PT Saferindo Inti Perkasa;

24) PO no 90 tanggal 12 Mei 2016 (asli);

25) Invoice no 322/INV/SIP/V/2016 tanggal 16 Mei 2016;

26) Bukti setor BCA tanggal 7 Juni 2016 (asli);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020; Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 006/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. LPP;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri0138.716.800138.716.800
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.127.279022.127.279

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan sengketa banding adalah atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp22.127.279 dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;

bahwa atas koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp138.716.800, Terbanding tidak memberikan tanggapan karena Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak mengajukan keberatan atas koreksi pajak keluaran;

bahwa Terbanding menyatakan, dalam surat keberatan nomor 006/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019, sengketa yang diajukan

keberatan adalah koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp22.127.279;

bahwa surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui pos ke Kanwil DJP Jakarta Selatan II adalah surat asli yang ditandatangani oleh Direktur;

bahwa pada persidangan tanggal 25 Januari 2023, diketahui terdapat perbedaan antara surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan dengan surat keberatan yang menjadi arsip Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

bahwa terdapat perbedaan yang secara jelas terlihat, dimana surat keberatan yang disampaikan ke Kanwil DJP Jakarta Selatan II tanggal suratnya adalah 05 Oktober 2019, sedangkan yang diperlihatkan Pemohon Banding pada persidangan adalah tanggal 05 Oktober 2020;

bahwa selain itu terdapat perbedaan format susunan kalimat dalam kedua surat tersebut;

bahwa sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, sesuatu yang tidak dipersengketakan dalam keberatan adalah bukan merupakan objek pemeriksaan dan putusan Pengadilan Pajak;

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa pada surat keberatan halaman ke-2 terlihat jelas bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak untuk masa Juni 2016 adalah lebih bayar sejumlah Rp22.127.279 yang berarti Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pajak keluaran, menurut Terbanding, Pasal 25 UU KUP menyebutkan keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Koreksi Pajak Masukan

bahwa Terbanding menyatakan, faktur pajak masukan tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan penyerahan/Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon

Banding sehingga pemeriksa melakukan koreksi pada pos DPP PM yang dapat dikreditkan sebesar Rp22.127.279;

bahwa pada proses uji bukti Terbanding telah meminta dokumen pendukung berupa kontrak/perjanjian dengan lawan transaksi, bukti pelunasan di rekening koran bank, dan kontrak atas proyek-proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di tahun 2016 untuk dapat menguji apakah perolehan BKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan, sampai dengan berita acara dibuat, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga menegaskan dokumen yang baru disampaikan pada proses keberatan/banding tidak seharusnya dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan, atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat direstitusi, namun dikompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp22.127.279, dengan alasan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan;

bahwa faktur pajak masukan di atas dikoreksi oleh terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atas koreksi tersebut. Kondisi yang terjadi sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen adalah bahwa pada saat itu bersamaan dengan terjadinya pandemic covid19, pemeriksaan covid19 pertama dan keberatan covid19 delta. Hal tersebut merupakan kejadian yang dapat dianggap kejadian luar biasa atau force majeure;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800;

bahwa sengketa senilai Rp138.716.800 merupakan sengketa atas Faktur nomor 020.032-16.87073246 tanggal 01 Juni 2016 merupakan tagihan atas Uang Muka senilai Rp1.387.168.000 atas proyek Pembangunan Embung

Serba Guna Desa Dobo nomor kontrak HK.02.03./01SNVT- PJSA/PKSDA/2016 kepada Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU; bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan arsip surat keberatan, pemohon banding mengajukan keberatan atas koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800;

bahwa berdasarkan surat keberatan halaman ke-2, dapat disimpulkan dan terlihat jelas bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak untuk masa Juni 2016 adalah lebih bayar sejumlah Rp22.127.279 Apabila Pemohon Banding setuju atas koreksi Pajak Keluaran, maka jumlah pajak menurut perhitungan Pemohon Banding dalam surat keberatannya bukan lebih bayar sejumlah Rp22.127.279 melainkan kurang bayar sejumlah Rp116.589.521; bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi sebesar sebesar Rp1.387.168.000 adalah dengan Pemungut PPN, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN yang harus dipungut sendiri;

bahwa kewajiban menyetorkan pajak ada di pihak pemungut, dalam hal ini Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU. Kewajiban Pemohon Banding adalah melaporkan pajak yang telah dipungut tersebut, dimana pajak sebenarnya telah disetorkan ke negara, hanya saja terjadi kesalahan kode semata;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, sengketa yang sama terjadi pada masa November dan Desember 2016, namun koreksi tersebut dibatalkan oleh Penelaah Keberatan karena tidak sesuai dengan Undang-undang PPN pasal 1 ayat (27) dan Pasal 16A ayat (1);

bahwa selain itu, jika menganut prinsip keadilan yang merata, seharusnya koreksi ini harus dibatalkan, karena pada masa lainnya yaitu masa November dan Desember 2016, koreksi tersebut telah dibatalkan oleh penelaah keberatan yang lain;

Koreksi Pajak Masukan

bahwa pada tahun 2016 pemohon banding memenangkan tender proyek konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN

LIST KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI

TAHUN 2015

SNVT 2IP4 YALUKU 44.02, 08 3S-W/SWT-2.24/234. 2. 2Me-LI/Y PO1/2016| 22 BANGUNAN 42 NGAN 2 GAS J. SAA 42

SATKER PELAKSANA A2 NGAN 28 |4<0203/2.28,,5-4 2 34<U/003/N/2016 22422, MAN DEV BANGUNAN SATANA A 2 3AMU (A3, KOTABARU bahwa Pajak Masukan sebesar Rp22.127.279 terkait transaksi pembelian solar, pipa besi dan gasket yang digunakan untuk di proyek Tirawan, serta sewa mesin fotocopi, sehingga dapat disimpulkan sangat berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa oleh karena itu, kami mohon kepada majelis untuk membatalkan koreksi pajak masukan pada masa Juni 2016 senilai Rp22.127.279;

Pendapat Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa menurut Terbanding sengketa banding adalah hanya atas koreksi pajak masukan sebesar Rp22.127.279 karena atas koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800 tidak diajukan keberatan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa banding adalah atas koreksi pajak masukan sebesar Rp22.127.279 dan koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800. Bahwa kedua koreksi diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan memutus, apakah pokok sengketa banding adalah atas koreksi pajak masukan dan penyerahan PPN;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa dokumen surat keberatan dan tanggapan atas SPUH, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam persidangan, terdapat fakta adanya 2 surat keberatan. Pertama, surat keberatan tertanggal 05 Oktober 2019, sengketa yang diajukan keberatan dan mencantumkan alasan keberatan adalah hanya atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp22.127.279. Kedua, surat keberatan tertanggal 05 Oktober 2020 yang mencantumkan pengajuan keberatan atas koreksi pajak masukan dan penyerahan PPN;

bahwa dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding menyatakan bahwa di arsip surat keberatan terbanding, nomor 2 tidak ada. Kemungkinan yang terjadi adalah adanya kesalahan manusiawi, yaitu tidak tercetak atau terscan dengan benar, atas pernyataan Pemohon banding ini Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan penelitian surat keberatan yang diterima Terbanding, sangat jelas format dan susunan antara kedua surat tersebut berbeda, sehingga pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak berdasarkan bukti;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat surat keberatan yang disampaikan dalam persidangan bukan merupakan salinan dari surat keberatan yang disampaikan kepada Terbanding;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat keberatan yang berbeda dengan surat keberatan yang disampaikan kepada Terbanding semata-mata hanyalah untuk mendukung dalilnya bahwa yang disengketakan adalah termasuk sengketa pajak keluaran;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Pemohon Banding tersebut, merupakan tidakan yang tidak terpuji;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding adalah surat keberatan yang hanya memuat penjelasan atas koreksi pajak masukan;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak memeriksa surat keberatan a quo untuk menentukan ada tidaknya sengketa pajak keluaran pada proses keberatan; bahwa Pasal 25 UU KUP menyebutkan, keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, surat keberatan Pemohon Banding telah mencantumkan jumlah pajak yang terutang, yaitu lebih bayar Rp22.254.164, sama dengan nilai pajak masukan yang dapat diperhitungkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sejumlah Rp0 atau mensengketakan pajak keluaran yang harus

dipungut sendiri sejumlah Rp138.716.800, namun tidak disertai dengan alasan yang menjadi dasar keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sebelum melanjutkan ke proses keberatan seharusnya dilakukan pembahasan sengketa dengan wajib pajak (Pemohon Banding) dengan tujuan memperjelas koreksi apa saja yang diajukan keberatan, namun dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan apakah sudah dilakukan pembahasan sengketa yang dituangkan dalam berita acara, sehingga Pengadilan Pajak berpegang pada dokumen dan bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa terbukti dalam dokumen tanggapan atas SPUH, Pemohon Banding telah mengemukakan ketidaksetujuannya atas koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800, sebagai berikut:

“aa PT INDOTEKNIK PEMBANGUNAN

RUT id "

Komp Rukan Permata Senayan Ooh > GAY Uret AJL Tentara Pelajar Bed Gregol Utara Kec Febayoran Lama - Jakarta Selatan

ROA PATRA Et it re ne en Te

JUMLAH

NO. POS YANG DIKOREKS! | SANGGAHAN DASAR DILAKUKAN KOREKSI DAM TANGGAPAN

1. Pajak Masukan yang dopat diperhitungkan

Menurut SPTANP 22.127.273 (Penjelasan koreksi:

Menurut Pemenksa -|]- Dalamsurat keberatan nya, “Wajib Pajak bunya i Atanurut Peneliti - mengajukan keberatan atas materi sengketa koreks: Pa ak

Mosukan Dalam Negeri sebesar Rp 22.177.279

- Wajib Pajak tidak menyerahkan bukti pelunasan PPN

Ktasukan beserta /nvoke pada saat pemeriksaan mausun keberaten sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakani nitai PPN Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan Wajib

Pajak sebesar Rp 22.127.279 pada SPT Masa PPN Nasa

Pajak Juni 2016 dan tidak dapat menguji keterkaitan atas perolehan BKP/JKP dengan penyerahan yang dilaporkan.

- Tim Peneliti keberatan berpendapat bahwa tidak terdapat i keridakbenaran atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, sehingga mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa

Tanggapan atas koreksi:

- Kami tidak setuju dengan peneliti. Keberatan yang kami ajukan untuk masa pajak Juni 2016 adalah keberatan atas koreksi penyerahan PPN yang PPN nya dipungut oleh

Pernungut PPN sebesar Rp 1.287.168.000 dan koreksi atas

Pajak Masukan Dalam Nereri sebesar Rp 22.127.279

Kami Tidak Setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa Koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.387.162 000 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal Layat (27) dan Pasal 16 Undang - Undang PPN.

- Setiap pembelian barang dan penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp. 22.127.279.- dapat diyakini dan dapat dikreditkan.

Jakarta, 05 Agustus 2021

Okiyante FErPEfaana

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, terdapat maksud dari Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan atas koreksi pajak keluaran;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800 dan koreksi pajak masukan sebesar Rp22.127.279;

1. Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp138.716.800.

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800 tetapi tidak melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, sebagaimana pada tangkapan layar dokumen skp sebagai berikut:

OA kia KLMLMTER AM KO MA MGAN RESUSI RINT ONT SIS

AB . | MRPKTERAT JPSDE Ral PAJAK .

peng CANTOR JELAYANAN Pa AK FRATANG LAKARTA KEBS TORAH LAMA

SURAT KETETAPAN PAJAK SIKIL

PAJAK PERTAMBAHAN NILA: BARANG DAN JASA hate pa TTT ra 2 Ta saga Feces at tee One .

Mas: a E+ ae ls re Su Chea perce saa? als pelataran ba Pak Seid) Race ase tar Sere Pennusaha ore

Heri eit sic MBP PIRES TD KIS PTE BANTESAN

~ i Lt RAT PUS TR NIT

1 ee ne stnk

POSER Ea Ete Seng Lelang petang FPA et papar + hi

Pog. Weayprehacyary eM wer nan ketan tee Fa u eR Pa talas gag SPM ga pier nan Reo oc ey Ie 53 TAP 220 1B Fe map pan

[oof Wersrerhes pang GH tetanic ral © pe de Bae eer ties fea yr tree net pon

[ee cae Pewerelanas Jaton 8 bow a [arate te scarica Ya dak alee

Apt an Page 4c gles VOMmcseg. es Manyenn re Alit Me ve Teler fees Mera Tues oe dae tun Spe Ja Ska bea ih - el fib Bowgclasie bettas aman mad pari Lung Mae bra 1 n

0 Pee ebunan Sgp me meran Fatwa - 7 u pA Bunga Pate aber Pees gun Vie : Es

TA Karaan Membargain Sean i -j a .

[les Tebe db aa : Bi

: (Perahu, cian Fe raga bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding atas pajak keluaran sebesar Rp138.716.800 tidak didasari pada adanya dasar pengenaan pajak, sehingga tidak mempunyai landasan yang kuat; bahwa terkait koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi pajak keluaran sebesar Rp138.716.800 adalah terkait dengan Faktur nomor 020.032-16.87073246 tanggal 01 Juni 2016

merupakan tagihan atas Uang Muka senilai Rp1.387.168.000 atas proyek Pembangunan Embung Serba Guna Desa Dobo nomor kontrak HK.02.03./01SNVT-PJSA/PKSDA/2016 kepada Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU, merupakan transaksi kepada pemungut PPN; bahwa Pemohon Banding menjelaskan, terjadi kesalahan penomoran kode faktur pajak, sehingga Pemohon Banding mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan tersebut;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa dokumen Faktur Pajak Keluaran nomor 020.032- 16.87073246 tanggal 01 Juni 2016, Kontrak Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Samal Kiri nomor HK.02.03/BWS-M/SNVT-PJPA/PPK-IR.RW- II/VII/01/2016 (asli), Permohonan PBK masa Juli 2016 (copy) dan Hasil PBK masa Juni 2016 nomor S-00435/V/WPJ.18/KP.0103/2019 tanggal 22 Mei 2019, Pengadilan Pajak berkeyakinan transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan kepada pemungut PPN;

bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi berupa reklas penyerahan kepada pemungut PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana tertuang pada dokumen skp;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, proses pembuktian ditujukan untuk menentukan kebenaran materiil bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. Bahwa kebenaran ini dicari melalui pembuktian yang menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dan bukan hanya didasarkan pada bukti formal semata;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp138.716.800;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp22.127.279

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa konstruksi dan Pembangunan sipil, termasuk Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan sebesar Rp22.127.279 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan material sesuai Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya UU PPN, yaitu tidak terdapat bukti invoicing dan/ atau bukti pembayaran;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang mencukupi;

bahwa Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait faktur pajak masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat para pihak telah dinyatakan dalam dokumen berita acara UB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9

(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Ayat (8) huruf b.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, salah satu syarat dapat dikreditkannya pajak masukan adalah pajak masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa perincian koreksi pajak masukan sebesar Rp22.127.279 adalah sebagai berikut:

No.PKP PenjualNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNDESCRIPTION
1 2 3 4 5 6Juni PT BUANA CITRA ABADI PT TATA PERKASA ABAD PT. MAJU SERAYA PT BUANA CITRA ABADI PT ALFA MANDIRI PT. SAFERINDO INTI010.000-16.98015092 010.031-16.13764504 010.001-16.22067191 010.031-16.64994715 010.031-16.91065313 010.031-16.5382951124/03/16 15/06/16 29/06/16 27/06/16 04/06/16 16/05/16385.040 129.944.256 35.862.500 320.000 7.101.000 47.660.00038.504 12.994.426 3.586.250 32.000 710.100 4.766.000BY MESIN FOTOCOPY BESI BETON BBM 5000 L BY MESIN FOTOCOPY GASKET SOLAR, 8000 L
22.127.280

Bahwa terbukti pada proses uji bukti, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.PKP PenjualCHECK LIST
FAKTUR PAJAKNO. POTGL POINVOICETGL INVOICESURAT JALAN/TANDA TERIMA BARANGTGL SURAT JALANBUKTI TRANSFER
1 2 3 4 5 6Juni PT BUANA CITRA ABADI PT TATA PERKASA ABADI PT. MAJU SERAYA PT BUANA CITRA ABADI PT ALFA MANDIRI PT. SAFERINDO INTIOK OK OK OK OK OK- 2 8 5 3 - 2 8 9 0- 10:06:16 29:06:16 - 03:06:16 12:05:16- - 087/INV-MMS/VI/2016 - A010.031-16.9106531 322/INV/SIP/V/2016- 15/06/2016 29/06/2016 - 304/06/2016 16/05/2016- - 029/MSS/VI/KTA/16 - - OK- - 29/06/2016 - - -KWINTASI/JKR004537/FJ-KR/03/16/24.03.16 BCA/13.06,16 MANDIRI/11.07.16 KWINTASI/JKR010719/FJ-KR/06/16 27.06.16 KWINTASI/A000569/04.06.16 BCA/24.06.16

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti berupa pembayaran atas koreksi faktur pajak masukan sebesar Rp22.127.280; bahwa dari nilai pembayaran sebesar Rp22.127.280, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini 2 faktur pajak senilai Rp8.352.250 berupa pembelian solar sebanyak 13.000 liter terkait dengan penyerahan yang terutang PPN; bahwa Pengadilan Pajak tidak menyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan pembelian solar digunakan digunakan untuk kendaraan di proyek Tirawan, mengingat solar yang dibeli dalam jumlah relatif besar yaitu 13.000 liter dan Pemohon Banding tidak mempunyai storage penyimpanan solar yang mencukupi;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai faktur pajak sebagai berikut:

a. mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp8.352.250 berupa pembelian 13.000 liter Solar;

b. tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp13.775.030 atas pembelian gasket, besi beton dan sewa mesin fotokopi, karena

didukung dengan alat bukti pembayaran dan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, proses pembuktian ditujukan untuk menentukan kebenaran materiil bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. Bahwa kebenaran ini dicari melalui pembuktian yang menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dan bukan hanya didasarkan pada bukti formal semata;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp8.352.250 dan mempertahankan sebesar Rp13.775.029 (terdapat selisih Rp1 dengan rincian koreksi);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri138.716.800138.716.8000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.127.2798.352.25013.775.029

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri138.716.800138.716.8000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan08.352.25013.775.029

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan18.155.042.2200
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri138.716.8000
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
c.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan08.352.250
c.2. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya685.300.590722.395.475
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(546.583.790)(730.747.725)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan546.583.790730.747.725
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00034/507/16/013/20 tanggal 12 Mei 2020 atas nama PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
c.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.352.250
c.2. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya722.395.475
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(730.747.725)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan730.747.725
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar0

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 olehJuwariEddyWinarto,S.H.,S.E.,M.M.sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.