Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman
PUT-012458.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012458.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indo Teknik Pembangunan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012458.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indo Teknik Pembangunan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00036/507/16/013/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 9 Desember 2025