Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-012487.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Graha Inti Kreasindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012487.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012487.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA INTI KREASINDO, NPWP 02.988.357.6-402.000, beralamat di Rukan Royale Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, SH Blok B-26 No.178A RT.001 RW.015, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Julyanto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ariawan Rahmat

Izin Kuasa Hukum: KHP-2182, KEP-608/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 086/OUT-GIK/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

19750821200212006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19156/PJ.07/2022 tanggal 29 Desember 2022;

7. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-14171/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 415/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-223/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 117/OUT- GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 105/WPJ.04/2022 tanggal 11 Februari 2022;

Telah membaca penjelasan tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor …/OUT-GIK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00049/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Fiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.030.278.658
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.030.278.658
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4.030.278.658
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungtuan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah ( d.1., d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)403.027.865
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan338.086.988
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain217.427.680
b.6 Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 +b.4 + b.5)555.514.668
c.Diperhitungkan: SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)555.514.668
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-152.486.803
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya188.423.792
b. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)188.423.792
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)35.936.989
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP35.936.989
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)35.936.989
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)71.873.978
Jumlah disetujui pada saat Pembahasan Akhir: Rp 0,-

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/OUT-GIK/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.670.908.767
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.670.908.767
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.670.908.767
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungtuan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah ( d.1. atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)367.090.876
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan338.086.988
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain217.427.680
b.6 Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 +b.4 + b.5)555.514.668
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)555.514.668
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a - d)(188.423.792)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya188.423.792
b. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)188.423.792
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 menyatakan menolak seluruhnya Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) di bayar35.936.989035.936.989
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan35.936.989035.936.989
d. Jumlah Pajak yg masih harus/ (lebih) dibayar71.873.978071.873.978

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. Julyanto, jabatan Direktur (berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Inti Kreasindo Nomor: 494 tanggal 13 November 2020, yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 09 November 2021;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 yang kami terima tanggal 08 Oktober 2021 tentang keberatan wajib pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor : 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 yang menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar sebesar Rp71.873.978,.

Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menolak seluruhnya permohonan keberatan wajib pajak, sehingga menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp71.873.978,-.

Adapun alasan dan penjelasan kami menanggapi koreksi pemeriksa pajak yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas dapat kami uraikan sebagai berikut :

A. SKPKB PPh Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak

September 2018 Nomor : 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Masa Pajak September 2018 yang menyatakan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Fiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.030.278.658
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.030.278.658
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4.030.278.658
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungtuan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah ( d.1. atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 - 1.d.9)403.027.865
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan338.086.988
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain217.427.680
b.6 Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 +b.4 + b.5)555.514.668
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)555.514.668
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-152.486.803
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya188.423.792
b. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)188.423.792
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)35.936.989
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP35.936.989
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)35.936.989
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)71.873.978

Atas SKPKB tersebut di atas, wajib pajak telah mengajukan keberatan melalui surat nomor : 078/OUT-GIK/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor: 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat keberatan tersebut, wajib pajak telah menyampaikan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal

12 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021, keberatan wajib pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) di byr35.936.989035.936.989
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan35.936.989035.936.989
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar71.873.978071.873.978

C. Permohonan Banding

Wajib pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut perhitungan wajib pajak telah sesuai dengan bukti-bukti dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,- atau Nihil.

Adapun penjelasan wajib pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa:

Pihak pemeriksa menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) invoice dan PPN berdasarkan nilai total invoice, dengan mengabaikan jumlah pembayaran uang muka dan termin pembayaran yang sudah pernah diterima sebelumnya oleh PT Graha Inti Kreasindo.

Pihak pemeriksa tidak melihat secara utuh atas kontrak kerja antara PT Graha Inti Kreasindo dengan customer terkait dengan sengketa pajak ini beserta dengan tahapan pembayarannya dari customer.

Data Invoice dan Faktur Pajak Yang Menjadi Sengketa Pajak
NoNama CustomerTanggalNo. InvoiceNo. Seri FPMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaSelisih
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1PT Kinden Indonesia05/09/20180249/GIK-INV/IX/18010.004-18.82290362667.584.98266.758.498953.692.8319 5.369.283286.107.84928.610.785
2PT Humana Demiatri Agung19/09/20180258/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621254 3.457.7004 .345.7706 6.858.0006.685.8002 3.400.3002 .340.030
3PT Kinden Indonesia24/09/20180265/GIK-INV/IX/18010.005-18.47062132102.415.01810.241.502146.307.1691 4.630.7174 3.892.1514 .389.215
4PT Putragaya Wahana26/09/20180267/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621348.954.386895.4391 4.923.9771.492.3985.969.591596.959
Total822.412.08682.241.2091 .181.781.977118.178.198359.369.89135.936.989

Angka selisih PPN sesuai dengan tabel diatas dinyatakan oleh pihak pemeriksa sebagai objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh wajib pajak. Atas selisih PPN tersebut diatas sudah kami pungut PPN nya dan jika dilihat kontrak kerja dan kronologi pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan termin terakhir pembayaran, sebenarnya tidak ada kurang pungut PPN atas kontrak kerja dan transaksi tersebut diatas.

Sesuai dengan pendapat pemeriksa ini akan mengakibatkan double pemungutan PPN atas sengketa ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi pemeriksa pajak tersebut yang mana juga dikuatkan dengan Keputusan Keberatan tersebut di atas.

D. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Wajib Pajak

Berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPh Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang kurang dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.670.908.767
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.670.908.767
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.670.908.767
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungtuan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan/tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah ( d.1., d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 - 1.d.9)367.090.876
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan338.086.988
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain217.427.680
b.6 Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 +b.4 + b.5)555.514.668
c.Diperhitungkan: SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)555.514.668
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-188.423.792
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya188.423.792
b. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)188.423.792
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Demikian permohonan banding kami, atas perhatian Majelis yang terhormat kami mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 105/WPJ.04/2022 tanggal 11 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

bahwasehubungandengansuratPaniteranomorU- 012487.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 15 November 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT. Graha Inti Kreasindo Nomor 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 117/OUT- GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 09 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 yang diterima tanggal 12 Agustus 2021 yang diterima tanggal 08 Oktober 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

h. Bukti pembayaran

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding Sdr. Julyanto (Direktur) bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia

Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara;

Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.258.062.899,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a) pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b) pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c) pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A UU KUP (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Data dan Fakta

Berdasarkan LHP nomor LAP-00049/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Mei 2020 dasar Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi atas Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.258.062.899, koreksi pada Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa harus dipungut sendiri berdasarkan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Terbanding dalam Keberatan rnengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding. Surat nomor S- 1824/WPJ.05/2020 tanggal 03 November 2020. Data yang diminta untuk memproses keberatan meliputi :

- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018

- Fotocopy SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2018

- Buku Besar (GL) Penjualan, Piutang Usaha, Kas/Bank

- Laporan Keuangan Tahun 2018

- Rekening Koran Tahun 2018

- Akta Pendirian dan perubahannya (RUPS)

- Dokumen, data, dan/atau bukti lainnya yang mendukung surat keberatan Saudara Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding untuk memproses keberatan adalah sebagai berikut:

- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017

- Buku Besar (GL) Penjualan, Piutang Usaha, Kas/Bank

- Akta Pendirian dan perubahannya (RUPS)

Terbanding dalam Keberatan mengirimkan Surat Permintaan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui surat nomor ND-1961/WPJ.05/2020 tanggal 03 November 2020. Adapun data yang diminta antara lain:

- Fotokopi LHP dan KKP atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak September 2018.

- Dasar penerbitan dan bukti yang digunakan KPP dalam melakukan koreksi. KPP Pratama Jakarta Cengkareng memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan fotokopi LHP nomor LAP-00049/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Mei 2020 beserta kelengkapannya.

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Berita Acara dengan Terbanding dalam Pemeriksaan nomor BA- 137/WPJ.05/BD.06/2021 tanggal 27 Mei 2021, dapat disampaikan sebagai berikut: Koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan yang menjadi sengketa yakni berupa Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.258.062.899.

Temuan omset (peredaran usaha) sebesar Rp 8.026.473.542 berdasarkan invoice keluaran (penjualan) dari Pemohon Banding. Dengan rincian sebagai berikut: No. ae ki Nomor Invoice Tanggal ~ MENURUT - Koreksi (Rp)

1 (0110/GIKANVIV/18 47/04/2018 495.566.603 660.755.470 185.188 357

2 10108Rew/GIK-INVAV/18 16/04/2018 1 387 680 000 1.734.600.000 346.920 990

3 10107RewGIK-INV/IV/18 16/04/2018 925.120 000 1.156.400.000 231.280 020

4 10178RewGIK-INV/VU18 Ipseama | 28/06/2018 152.617.600 190.772.000 36.484 199

5 |o176/GIKaNVAVII8 tm Kangin gRep2.912.508 2.559.366.000 395253 “90

6 1017516IKANVAMU18 Aa Aa : Bao 2.230.200.000 1835 720 01

7 10174/GIK-INVAVU 18 08/06 Au 654.320.000 1.486.800.000 1222 48C CO?

8 10166/GIK-INV/VU18 05/08/2018 704,326,094 787.824.000 63.497 SCE

9 10164Rew'GIK-INV/VI/18 04/06/2018 737.029.973 921.237.466 184.257 293

19 |0183RewGIK-INVAVIL18 03/07/2018 202.320.800 252.901.000 55.582 209

11 (0187/GIKANV/VIW18 11/07/2018 1.403.456.204 1.377.906.623 SISA RA

12 |0202/GIKANV/VIM18 19/07/2018 944.349.600 1.181.062.000 235.212.190,

13 10203/GIK-INVAMI/18 19/07/2018 82.948.210 103.685.262 29737 052

14 10214/GIK-INVAVII/18 31/07/2018 44.401.500 63.310.000 23 Ker

15 10227/GIK-INV/VII/18 09/08/2018 21.253.415 23.614.905 2 NAK

16 lozsvciKamvayuwis 29/08/2018 57.840.000 72.300.000 14 450 006

17 lozagGiK INVAX/16 05/09/2018 667.584.932 953.692.831 238 107 349

18 [ozssrciicanvann® 19/09/2018 43.457.700 66.853.000 21459 320

19 19265/GIK-WIVAIX13 24/09/2018 102.415.018 146.307.169 SIAP 154

20 10267/GIK-INVAX/13 26/09/20 13 8.954.336 14.923.977 Ska

21 necro 03/12/2018 13.760.000 17.200.000 IA IT

22 |0333/GIK-INV/XII/18 03/12/2018 30 960.000 38.700.000 PALING

Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN

1 19347/GIKANVAMMIB 11/12/2018 0 967.196.100 SEP 198 113

2 |0348/GIK-INVANING 11/12/2018 0 510.816.642 S10 G18 bag

3 10349/GIK-INV/X1I/18 41/12/2018 0 90.159.077 SO sagcr?

4 )0360/GIK-INV/XII/18 26/12/2018 0 72,000.000 72.300 003

5 10264/GIK -INV/XH/18 24/09/2018 0 170.000.000 179 se C00

B Koreksi Penghasilan atas Pekerjaan/ Pengadaan yang telah dibuatkan Faktur Pajak dan telah selesai ega yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN "

C (Nota Debit Customer (Koreksi sesuai dengan tanggapan wajib pajak) 0 21.580.000 Pa NT DR

CT amin gara) T2020 73.542

Ro ek eb maan ARA ASI IRIN INA tamamal AT Ann! 9042

Sebagai contoh atas invoice nomor 0110/GIK-INV/IV/18 tanggal 17 September 2018 yang merupakan pekerjaan yang telah selesai nilai kontraknya sesuai PO nomor 088/PO/SKS/I/18 yang diungkapkan dalam tanggapan Pemohon Banding. Namun Terbanding dalam Pemeriksaan menemukan terdapat bagian sebesar Rp 165.188.867 yang belum diakui sebagai penghasilan/pendapatan dan DPP PPN yakni atas invoice tersebut disebutkan nilai total pekerjaan sebesar Rp 660.755.740 dan telah dilakukan balance (pelunasan) sebesar Rp 495.566.603 namun selisih dari nilai invoice tersebut tidak dicatat dalam laporan SPT Pemohon Banding.

Pendapat Terbanding dalam Pemeriksaan sesuai dengan risalah pembahasan akhir yakni Terbanding dalam Pemeriksaan menyetujui sebagian tanggapan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 153.831.908 dikarenakan atas penjualan tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut uang muka telah dilakukan pada tahun 2017. Dengan demikian dari koreksi sesuai SPHP sebesar Rp 6.352.443.632, maka menurut Terbanding dalam Pemeriksaan yang dibatalkan adalah sebesar Rp 153.831.908 dan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan adalah sebesar Rp 6.198.611.724. Sedangkan

menurut tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 6.198.611.724 karena menurut Pemohon Banding atas penyerahan barang dan jasa tersebut sudah dilakukan penerbitan faktur pajak. Sebagaimana koreksi pada omset (peredaran usaha), koreksi pada DPP PPN dilakukan karena ada omset (peredaran usaha) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan invoice keluaran (penjualan) dari Pemohon Banding.

Tim Terbanding dalam Pemeriksaan sudah melakukan peminjaman data, buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding terkait dengan kontrak pekerjaan maupun penjualan namun Pemohon Banding tidak memberikan secara utuh data, buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding dalam Pemeriksaan sampai Terbanding dalam Pemeriksaan menerbitkan surat peringatan pertama dan upaya terakhir dengan menerbitkan surat peringatan kedua. Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding dalam Pemeriksaan mengabaikan pembayaran uang muka dan termin pembayaran bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan memang tidak menemukan angka sebesar selisih nilai yang ada di invoice dengan angka yang sudah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Pemohon Banding.

Pemohon Banding tidak dapat memenuhi seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding dalam Pemeriksaan.

Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan melalui Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 620/WPJ.05/2021 tanggal 07 Mei 2021 untuk memperoleh informasi dan data tambahan namun sampai saat laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan tersebut sehingga Terbanding dalam Keberatan menerbitkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-136/WPJ.05/BD.06/2021 tanggal 27 Mei 2021. Terbanding dalam Keberatan tidak mendapatkan data/informasi tambahan terkait keberatan Pemohon Banding dan tidak ada pembuktian lebih rinci atas data keberatan Pemohon Banding sehingga proses penelitian keberatan dilanjutkan dengan data dan informasi yang ada.

Berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan permintaan data kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dapat disampaikan sebagai berikut:

Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 304/WPJ.05/KP.0600/2019 tanggal 19 September 2019.

Terbanding dalam Pemeriksaan menerbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S- 22/WPJ.05/KP.0605/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum meminjamkan sebagian data/dokumen sebagaimana yang diminta dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 304/WPJ.05/KP.0600/2019 tanggal 19 September 2019.

Terbanding dalam Pemeriksaan menerbitkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 56/WPJ.05/KP.0605/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum meminjamkan sebagian data/dokumen sebagaimana yang diminta dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 304/WPJ.05/KP.0600/2019 tanggal 19 September 2019.

Terbanding dalam Pemeriksaan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 19 Maret 2020 yang menyatakan bahwa seluruh/sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-304/WPJ.05/KP.0600/2019 tanggal 19 September 2019 dan terakhir dengan Surat Peringatan Kedua nomor S-56/WPJ.05/KP.0605/2020 tanggal 10 Maret 2020 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam Pemeriksaan.

Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Terbanding dalam Keberatan tidak dapat mempertimbangkan data atau informasi yang tidak diungkapkan atau diperoleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada saat proses pemeriksaan dalam menyelesaikan proses penelitian keberatan. Sehingga sesuai Pasal 26A Undang- Undang KUP, Terbanding dalam Keberatan tetap memproses keberatan lebih lanjut namun tidak dapat mempertimbangkan data atau informasi yang tidak diungkapkan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan.

Sesuai dengan hasil penelitian tersebut di atas atas Terbanding dalam Keberatan meyakini dasar koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan dan menolak keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan dapat dipertahankan

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 117/OUT-GIK/X1/2021 tanggal 09 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak September 2018 atas nama PT Graha Intl Kreasindo NPWP 02.988.357.6-402.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012487.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 24 Februari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor …/OUT-GIK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I. Ketentuan Formal

Berdasarkan surat uraian banding SUB-105/WPJ.04/2022 Tanggal 11 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2022, kami tidak memberikan bantahan pada poin poin tersebut karena telah sesuai dengan permohonan yang kami ajukan, yaitu :

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) terhadap Keputusan keberatan No. KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 a quo.

2. Bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Pengadilan Pajak, karena :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan No. KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 diterima Pemohon Banding pada tanggal 08 Oktober 2021.

3. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, karena :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya c. Bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah nyata-nyata menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga sesuai dengan Pasal 27 ayat (5a) jo ayat (5b) dan ayat (5c) UU KUP, Pemohon Banding tidak melanggar Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa surat Banding ditandatangani oleh pihak yang berhak, dalam hal ini Julyanto selaku wakil dari Wajib Pajak dengan jabatan Direktur Perusahaan.

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan No. KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 telah memenuhi semua ketentuan formal tentang pengajuan Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Uraian ini sama seperti yang telah kami sampaikan dalam surat permohonan banding kami No. 117/OUT-GIK/XI/2021 Tanggal 09 November 2021.

III. Analisis Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

A. Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal

12 Agustus 2021

BerdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021, keberatan wajib pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) di byr35.936.989035.936.989
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan35.936.989035.936.989
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar71.873.978071.873.978

B. Permohonan Banding

Wajib pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut perhitungan wajib pajak telah sesuai dengan bukti-bukti dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,- atau Nihil.

Adapun penjelasan wajib pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa:

Pihak pemeriksa menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) invoice dan PPN berdasarkan nilai total invoice, dengan mengabaikan jumlah pembayaran uang muka dan termin pembayaran yang sudah pernah diterima sebelumnya oleh PT Graha Inti Kreasindo.

Pihak pemeriksa tidak melihat secara utuh atas kontrak kerja antara PT Graha Inti Kreasindo dengan customer terkait dengan sengketa pajak ini beserta dengan tahapan pembayarannya dari customer.

Data Invoice dan Faktur Pajak Yang Menjadi Sengketa Pajak
NoNama CustomerTanggalNo. InvoiceNo. Seri FPMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaSelisih
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1PT Kinden Indonesia05/09/20180249/GIK-INV/IX/18010.004-18.82290362667.584.98266.758.498953.692.8319 5.369.283286.107.84928.610.785
2PT Humana Demiatri Agung19/09/20180258/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621254 3.457.7004 .345.7706 6.858.0006.685.8002 3.400.3002 .340.030
3PT Kinden Indonesia24/09/20180265/GIK-INV/IX/18010.005-18.47062132102.415.01810.241.502146.307.1691 4.630.7174 3.892.1514 .389.215
4PT Putragaya Wahana26/09/20180267/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621348.954.386895.4391 4.923.9771.492.3985.969.591596.959
Total822.412.08682.241.2091 .181.781.977118.178.198359.369.89135.936.989

Angka selisih PPN sesuai dengan tabel diatas dinyatakan oleh pihak pemeriksa sebagai objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh wajib pajak. Atas selisih PPN tersebut diatas sudah kami pungut PPN nya dan jika dilihat kontrak kerja dan kronologi pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan termin terakhir pembayaran, sebenarnya tidak ada kurang pungut PPN atas kontrak kerja dan transaksi tersebut diatas.

Sesuai dengan pendapat pemeriksa ini akan mengakibatkan double pemungutan PPN atas sengketa ini

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi pemeriksa pajak tersebut yang mana juga dikuatkan dengan Keputusan Keberatan tersebut di atas.

C. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Wajib Pajak

Berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPh Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang kurang dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.670.908.767
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.670.908.767
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.670.908.767
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungtuan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah ( d.1. atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)367.090.876
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan338.086.988
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain217.427.680
b.6 Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 +b.4 + b.5)555.514.668
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)555.514.668
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-188.423.792
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya188.423.792
b. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)188.423.792
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan :

a. Surat Banding Kami nomor: 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP.

b. Koreksi pemeriksa pajak / penelaah kebaratan telah salah dalam menetapkan pajak, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima seluruhnya permohonan banding kami, nomor : 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021,

dengan membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak nomor : 00046/207/18/034/20 Tanggal : 20 Mei 2020, dengan menetapkan kembali pajak yang masih harus dibayar adalah sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak b. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon keputusan yang seadil-adilnya.

Demikian bantahan atas uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

00046/207/18/034/20 Tanggal 20 Mei 2020;

Bukti P-3.SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018;

Bukti P-4.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Graha Inti Kreasindo Nomor

52 tanggal 30 Oktober 2013;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat

Umum Para Pemegang Saham PT. Graha Inti Kreasindo Nomor 494 tanggal 13 November 2020;

Bukti P-6.KTP dan NPWP Direktur;

Bukti P-7.NPWP PT. Graha Inti Kreasindo;

Bukti P-8.Surat Keberatan Nomor 074/OUT-GIK/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020;

Bukti P-9.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-11. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Laporan Keuangan;

Bukti P-14. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-15. Daftar Rekonsilisasi Peredaran Usaha atas 22 Invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak;

Bukti P-16. Copy Invoice dan Faktur Pajak untuk tahun 2018 sebanyak 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak;

Bukti P-17. Copy Dokumen Purchase Order atau Kontrak dari Customer PT. GIK atas 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak; Bukti P-18. Detil rekon penyandingan dalam satu tabel ; PO, Invoice, FP dan uang pembayaran masuk atas 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak;

Bukti P-19. Rekening Koran BCA januari s.d desember 2018, sebagai bukti arus uang masuk pembayaran;

Bukti P-20. Daftar tabel 5 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak, yang sbeenarnya merupakan pendapatan diterima dimuka dan diakui sales oleh WP di tahun 2019;

Bukti P-21. Copy Invoice dan Faktur Pajak untuk 5 transaksi yang dikoreksi pemeriksa yang dicatat oleh WP sebagai pendapatan diterima dimuka;

Bukti P-22. Kebijakan pencatatan akuntansi WP atas 5 invoice yang dikoreksi pemeriksa pajak yang WP akui sebagai pendapatan diterima dimuka posisi Neraca, dan baru menjadi sales di Rugi Laba tahun 2019;

Bukti P-23. Rincian pendapatan/ sales 2019 yang WP laporkan di SPT Tahunan

PPh Badan 2019, yang menunjukkan ada 5 invoice yang dikoreksi pemeriksa pajak;

Bukti P-24. Kertas Kerja berupa General Ledger, Neraca, Rugi Laba, dan Trial

Balanced 2018, yang menunjukkan bahwa 5 invoice tersebut memang diakui sebagai pendapatan di terima dimuka;

Bukti P-25. Invoice dan Faktur Pajak seluruhnya untuk 2018;

Bukti P-26. Copy Invoice, Faktur Pajak, mutasi Bank BCA di tahun 2019 atas kelanjutan koreksi 22 invoice di 2018;

Bukti P-27. SPHP dan SKP Pemeriksaan All Taxes Tahun Pajak 2019 oleh KPP

Madya Jakarta Selatan Satu;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Pajak;

Bukti T-3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor: 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 117/OUT-GIK/XI/2021 tanggal 09 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp359.369.891,00 dengan alasan yang diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat Pekerjaan/Pengadaan yang telah selesai Rp359.369.891,00 yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan perincian sebagai berikut:

Data Invoice dan Faktur Pajak Yang Menjadi Sengketa Pajak
NoNama CustomerTanggalNo. InvoiceNo. Seri FPMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaSelisih
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1PT Kinden Indonesia05/09/20180249/GIK-INV/IX/18010.004-18.82290362667.584.98266.758.498953.692.8319 5.369.283286.107.84928.610.785
2PT Humana Demiatri Agung19/09/20180258/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621254 3.457.7004 .345.7706 6.858.0006.685.8002 3.400.3002 .340.030
3PT Kinden Indonesia24/09/20180265/GIK-INV/IX/18010.005-18.47062132102.415.01810.241.502146.307.1691 4.630.7174 3.892.1514 .389.215
4PT Putragaya Wahana26/09/20180267/GIK-INV/IX/18010.005-18.470621348.954.386895.4391 4.923.9771.492.3985.969.591596.959
Total822.412.08682.241.2091 .181.781.977118.178.198359.369.89135.936.989

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada saat pemeriksaan sehingga dibuat Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman dokumen, konsekuensinya dokumen yang baru disampaikan pada tahap berikutnya tidak dapat dipertimbangkan pada proses keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi sebesar Rp359.369.891,00, Pemohon Banding menyatakan, Pihak pemeriksa menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) invoice dan PPN berdasarkan nilai total invoice, dengan mengabaikan jumlah pembayaran uang muka dan termin pembayaran yang sudah pernah diterima sebelumnya oleh PT Graha Inti Kreasindo;

bahwa menanggapi pernyataan pihak Terbanding bahwa dokumen-dokumen yg dilakukan uji bukti tidak diserahkan oleh WP pada saat pemeriksaan adalah tidak benar, yang sesungguhnya terjadi adalah:

1. Surat Permintaan dokumen adalah format standar dari sebuah pemeriksaan di KPP seluruh Indonesia, dan penyampaian dokumen adalah berbeda beda sesuai kebutuhan pemeriksa. Jadi tidak bisa dibilang bahwa kami tidak memenuhi dokumen dalam surat permintaan dokumen pemeriksaan.

2. Dalam pernyataannya, Terbanding menyampaikan bahwa pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh dokumen peminjaman pada

tanggal 19 Maret 2020, padahal nyatanya kami selalu berhubungan dengan pemeriksa terkait isu pertanyaan pemeriksa hingga kebutuhan datanya sampai email terakhir kami dg pemeriksa yg selalu berhubungan adalah Bapak Layly Rohman, melalui email : Laylyrohman@gmail.com yg terakhir pada tanggal 09 maret 2020. Bukti terlampir ; ..\bukti kirim file ke KPP untuk pemeriksaan 2018.pdf

3. Sebenarnya yang terjadi isu calon koreksi pada saat pemeriksaan adalah bukan seperti yang dilakukan koreksi saat ini, pada waktu itu pemeriksa focus kepada equalisasi omset, arus uang bank, dan biaya di HPP, namun karena semua kami bisa jelaskan dan berikan buktinya sesuai di email dengan pemeriksa, diakhir malah ada koreksi dengan dasar seperti sekarang koreksi. Yang dari awal sudah sangat jelas lengkap dan ada di pembukuan dan GL WP yg sudah diserahkan lengkap GL nya.Bahkan invoice dan faktur pajaknya juga jelas lengkap.

4. Pada saat proses di kanwil keberatan pajak pun kami sudah serahkan dokumen2 yg dapat menjelaskan koreksi, yakni laporan keuangan dan GL serta faktur pajak, invoice, PO secara detail jika Terbanding mau mengakuinya pada saat itu. Dokumen bukti tanda terima terlampir; ..\Tanda Terima Pajak 2018.pdf

Tahun 2020 hingga 2021 adalah masa sedang tinggi tingginya pandemic covid 19, sehingga pada saat itu pun kami dengan pemeriksa di arahkan untuk komunikasi dan penyerahan dokumen secara online saja, serta proses keberatan juga demikian, kami dilakukan permintaan penjelasan secara online menanggapi pernyataan pihak Terbanding terkait, bahwa Pemohon Banding menyatakan, pernyataan Terbanding bahwa dokumen- dokumen yg dilakukan uji bukti tidak diserahkan oleh WP pada saat pemeriksaan adalah tidak benar, yang sesungguhnya terjadi adalah:

1. Surat Permintaan dokumen adalah format standar dari sebuah pemeriksaan di KPP seluruh Indonesia, dan penyampaian dokumen adalah berbeda beda sesuai kebutuhan pemeriksa. Jadi tidak bisa dibilang bahwa kami tidak memenuhi dokumen dalam surat permintaan dokumen pemeriksaan.

2. Dalam pernyataannya, Terbanding menyampaikan bahwa pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh dokumen peminjaman pada tanggal 19 Maret 2020, padahal nyatanya kami selalu berhubungan dengan pemeriksa terkait isu pertanyaan pemeriksa hingga kebutuhan datanya sampai

email terakhir kami dg pemeriksa yg selalu berhubungan adalah Bapak Layly Rohman, melalui email : Laylyrohman@gmail.com yg terakhir pada tanggal 09 maret 2020. Bukti terlampir ; ..\bukti kirim file ke KPP untuk pemeriksaan 2018.pdf

3. Sebenarnya yang terjadi isu calon koreksi pada saat pemeriksaan adalah bukan seperti yang dilakukan koreksi saat ini, pada waktu itu pemeriksa focus kepada equalisasi omset, arus uang bank, dan biaya di HPP, namun karena semua kami bisa jelaskan dan berikan buktinya sesuai di email dengan pemeriksa, diakhir malah ada koreksi dengan dasar seperti sekarang koreksi. Yang dari awal sudah sangat jelas lengkap dan ada di pembukuan dan GL WP yg sudah diserahkan lengkap GL nya. Bahkan invoice dan faktur pajaknya juga jelas lengkap.

4. Pada saat proses di kanwil keberatan pajak pun kami sudah serahkan dokumen2 yg dapat menjelaskan koreksi, yakni laporan keuangan dan GL serta faktur pajak, invoice, PO secara detail jika Terbanding mau mengakuinya pada saat itu. Dokumen bukti tanda terima terlampir; ..\Tanda Terima Pajak 2018.pdf

5. Tahun 2020 hingga 2021 adalah masa sedang tinggi tingginya pandemic covid 19, sehingga pada saat itu pun kami dengan pemeriksa di arahkan untuk komunikasi dan penyerahan dokumen secara online saja, serta proses keberatan juga demikian, kami dilakukan permintaan penjelasan secara online.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Majelis telah menilai secara cermat dalil-dalil para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, uraian pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp359.369.891,00 yang belum dilaporkan sebagai pendapatan di tahun 2018; bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya mendalilkan, nilai sebesar Rp359.369.891,00 telah diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan alat bukti berupa:

Daftar Rekonsilisasi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas 22 Invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak.

1. Copy Invoice dan Faktur Pajak untuk tahun 2018 sebanyak 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak.

2. Copy Dokumen Purchase Order atau Kontrak dari Customer PT. GIK atas 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak.

3. Detil rekon penyandingan dalam satu tabel; PO, Invoice, FP dan uang pembayaran masuk atas 22 invoice yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa pajak.

4. Rekening Koran BCA januari s.d desember 2018, sebagai bukti arus uang masuk pembayaran.

5. Invoice dan Faktur Pajak seluruhnya untuk 2018.

6. Copy SPT Tahunan PPh Badan 2019

7. Copy Invoice, Faktur Pajak, mutasi Bank BCA di tahun 2019 atas kelanjutan koreksi 22 invoice di 2018.

8. SPHP dan SKP Pemeriksaan All Taxes Tahun Pajak 2019 oleh KPP Madya Jakarta Selatan Satu bahwa berdasarkan dokumen Akta Pendirian perusahaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada tanggal 11 November 2013 dengan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Konstruksi Bangunan Elektrikal;

bahwa terbukti dalil koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp359.369.891,00 adalah sama (terkait) dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2018 yang terdaftar dengan nomor perkara 012482.15/2021/PP dengan perincian sebagai berikut:

NoTanggalNama CustomerNo. InvoiceDasar Pengenaan Pajak Menurut:Selisih
Wajib PajakPemeriksa
116-Apr-18PT Duta Sugar International0107Rev/GIK-INV/IV/18925.120.0001.156.400.000231.280.000
216-Apr-18PT Duta Sugar International0108Rev/GIK-INV/IV/181.387.680.0001.734.600.000346.920.000
317-Apr-18PT Sinergi Karya Sejahtera0110/GIK-INV/IV/18495.566.603660.755.470165.188.867
404-Jun-18PT Dasatria Utama0164Rev/GIK-INV/VI/18737.029.973921.287.466184.257.493
505-Jun-18PT Taiyo Sinar Raya Teknik0166/GIK-INV/VI/18704.326.094787.824.00083.497.906
608-Jun-18PT Duta Sugar International0174/GIK-INV/VI/18264.320.0001.486.800.0001.222.480.000
708-Jun-18PT Duta Sugar International0175/GIK-INV/VI/18396.480.0002.230.200.0001.833.720.000
811-Jun-18PT Humana Demiatri Agung0176/GIK-INV/VI/181.663.912.9002.559.866.000895.953.100
928-Jun-18PT Cipta Sejahtera Lestari0178Rev/GIK-INV/VI/18152.617.600190.772.00038.154.400
1003-Jul-18PT Cipta Sejahtera Lestari0183Rev/GIK-INV/VII/18202.320.800252.901.00050.580.200
1111-Jul-18PT Sinergi Karya Sejahtera0187/GIK-INV/VII/181.403.456.2041.877.906.628474.450.424
1219-Jul-18PT Cipta Sejahtera Lestari0202/GIK-INV/VII/18944.849.6001.181.062.000236.212.400
1319-Jul-18PT Dasatria Utama0203/GIK-INV/VII/188 2.948.210103.685.26220.737.052
1431-Jul-18PT Humana Demiatri Agung0214/GIK-INV/VII/184 4.401.5006 8.310.00023.908.500
1509-Aug-18PT Taiyo Sinar Raya Teknik0227/GIK-INV/VIII/182 1.253.4152 3.614.9052 .361.490
1629-Aug-18PT Dasatria Utama0240/GIK-INV/VIII/185 7.840.0007 2.300.00014.460.000
1705-Sep-18PT Kinden Indonesia0249/GIK-INV/IX/18667.584.982953.692.831286.107.849
1819-Sep-18PT Humana Demiatri Agung0258/GIK-INV/IX/184 3.457.7006 6.858.00023.400.300
1924-Sep-18PT Kinden Indonesia0265/GIK-INV/IX/18102.415.018146.307.16943.892.151
2026-Sep-18PT Putragaya Wahana0267/GIK-INV/IX/188.954.3861 4.923.9775 .969.591
2103-Dec-18PT Deltamas Solusindo0332/GIK-INV/XII/181 3.760.0001 7.200.0003 .440.000
2203-Dec-18PT Deltamas Solusindo0333/GIK-INV/XII/183 0.960.0003 8.700.0007 .740.000
Total10.351.254.98516.545.966.7086.194.711.723
* Kolom Selisih adalah penambahan peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyelesaian sengketa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp359.369.891,00 adalah berdasarkan penyelesaian sengketa PPh Badan tahun pajak 2018;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus pokok perkara koreksi peredaran usaha dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa dalam perkara PPh Badan Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat pendapatan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas seluruh invoice yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah diterbitkan faktur pajaknya yang telah dilaporkan pada tahun pajak 2018 dan 2019;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas bagian peredaran usaha sebesar Rp359.369.891,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri359.369.8910

Nilai Sengketa (Rp)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp4.030.278.658

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp359.369.891

- menurut Pengadilan PajakRp3.670.908.767 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. b. c. d. e. f. g. h.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN- nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang/ (lebih) bayar Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar4.030.278.658 403.027.865 555.514.668 (152.486.803) 188.423.792 35.936.989 35.936.989 71.873.9783.670.908.767 367.090.876 555.514.668 (188.423.792) 188.423.792 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00046/207/18/034/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak September 2018, atas nama PT GRAHA INTI KREASINDO, NPWP 02.988.357.6-402.000, beralamat di Rukan Royale Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, SH Blok B-26 No.178A RT.001 RW.015, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp3.670.908.767
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp367.090.876
Pajak yg dapat diperhitungkanRp555.514.668
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp(188.423.792)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp188.423.792
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp0
Sanksi AdministrasiRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.