P U T U S A N
Nomor PUT-012502.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012502.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AICHIKIKI AUTOPARTS INDONESIA, NPWP: 02.165.431.4-
431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Maligi IV Lot M-5, Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi
Izin Kuasa Hukum : KEP-1262/PP/IKH/2019tanggal18
Desember 2019
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor0013/AAIA- AF/04/2021/SRI/I/2021 tanggal 12 April 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,