Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-012505.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-012505.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012505.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com) Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023; SuratKuasa : Nomor FEl-16/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; Khusus

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023

Izin Kuasa Hukum : Nomor FEl-28/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / NIP 19740426 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

NIP 19830909 200901 1 009;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / NIP 19831014 200602 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo /

NIP 19840202 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

5. Nama/NIP: Doni Firmansyah /NIP 198511042008121001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 426/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PPH26- TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 51/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S/03/26/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PPH26-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (Cap Harian Pos tanggal 21 Desember 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PPH26-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan

Keberatan Nomor: KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterima tanggal 22 September 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.654.369.338195.773.4246.458.595.914
2PPh Pasal 26 yang Terutang645.859.591-645.859.591
3Kredit Pajak---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3)645.859.591-645.859.591
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP274.361.154-274.361.154
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)920.220.745-920.220.745

Alasan yang mendasari atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh 26 sebesar Rp6.458.595.914,00

a. Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.458.595.914,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 195.773.424

Menurut Terbanding= Rp 6.654.369.338

Total Koreksi= Rp 6.458.595.914

Terbanding melakukan secondary adjusment dari koreksi transfer pricing biaya pembelian pada PPh Badan sehubungan dengan perubahan interquartille Q1 sebagai dasar pembagian laba tidak langsung kepada entitas afiliasi yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 yaitu dividen.

Nama Lawan TransaksiJenisTanggalNilai ObjekTarifPPh 26 Terutang
AFILIASIDividen01/03/20216.458.595.91410%645.859.591

b. Menurut Pemohon Banding:

- Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.458.595.914,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi fiskal positif atas koreksi harga transfer biaya pembelian. Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment berupa koreksi kewajaran biaya pembelian tersebut sebagaimana alasan yang dijelaskan dalam Surat Banding PPh Badan tahun 2020 atas Keputusan Keberatan nomor KEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 pada nomor 2.d, yaitu:

1. Perhitungan operating margin Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia Perhitungan operating margin yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memperhitungkan penjualan dan pendapatan lainnya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

2. Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia; Penggunaan kriteria eliminasi perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding dalam hal nilai aset dan jumlah karyawan sudah tepat dan diakui oleh ketentuan transfer pricing yang berlaku. Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan

pembanding yang telah dieliminasi Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan kriteria dalam pemilihan pembanding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

3. Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak

sebanding dengan Pemohon Banding.

Penambahan 4 (empat) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak memenuhi syarat sebagai data pembanding yang andal diantaranya ketidaksebandingan dalam hal ukuran aset, jumlah pegawai, hingga adanya perbedaan fungsi;

4. Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dan hasil analisis ini telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Data yang tersedia pada Pemohon Banding di awal tahun saat transaksi afiliasi dilakukan adalah data anggaran keuangan (budget). Data budget tersebut menunjukkan bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi maka Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 2,12% pada akhir tahun. Proyeksi OM sebesar 2,12% tersebut berada di atas rentang OM perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal;

5. Perbedaan antara laporan keuangan budget Pemohon Banding dalam pengujian ex-ante dan laporan keuangan aktual realisasi akhir tahun bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi;

Penurunan kinerja keuangan Pemohon Banding antara laporan keuangan budget dan aktual adalah karena transaksi dengan pihak ketiga dan bukan transaksi afiliasi. Berdasarkan

perbandingan antara laporan keuangan budget dan aktual terlihat bahwa biaya pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi justru mengalami penurunan sehingga tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif transfer pricing;

- bahwa selain itu, koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung);

- Berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Pasal 4

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

- Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara, pada koreksi Terbanding tidak terdapat nama pihak yang dianggap menerima dividen dari Pemohon Banding. Terbanding tidak melakukan atribusi pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding sehingga entitas penerima manfaat menjadi tidak jelas;

- bahwa dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

...;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMenteri KeuanganRepublik IndonesiaNomor 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

…

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda;

- Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut.

- Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment seharusnya adalah sebagai berikut:

- Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggap koreksi transaksi afiliasi pada pos peredaran usaha sebagai pemberian dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Wajib Pajak telah melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp645.859.591,00

a. Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp645.859.591,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp0

Menurut Terbanding= Rp 645.859.591

Total Koreksi= Rp 645.859.591

Terbanding melakukan secondary adjustment terhadap Koreksi Objek PPh 26 dengan rincian sebagai berikut:

b. Menurut Pemohon Banding:

Pendapat Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada alasan keberatan atas objek PPh Pasal 26 di atas;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.458.595.914,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp645.859.591,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak195.773.424
2PPh Pasal 26 yang Terutang-
3Kredit Pajak-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)-
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 51/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 26195.773.4246.654.369.3386.458.595.914
2.PPh Pasal 26 Terutang0645.859.591645.859.591

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang

tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain: Pasal 8 ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

Pasal 9

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian transfer pricing untuk menentukan nilai kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan

pihak afiliasi, dan Pemeriksa kemudian melakukan adjustment Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang diakui sebagai dividen;

b. Terbanding juga melakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 Terutang sebagai berikut:

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas penyesuaian fiscal positif pada pembelian dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a. Perhitungan OM Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

b. Alasan Pemeriksa Pajak dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

c. Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d. Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dan hasil analisis ini telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Perbedaan antara laporan keuangan budget Pemohon Banding dalam pengujian ex-ante dan laporan keuangan aktual realisasi akhir tahun bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi;

3. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S- 206/WPJ.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Objek PPh 26 adalah atas hasil pengujian Perhitungan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp6.458.595.914,00, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada pos pembelian yang menimbulkan secondary adjustment pada pos PPh Pasal 26 yang diakui sebagai dividen;

2. Berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding bergerak dalam bidang impor, distribusi, dan penyerahan layanan purna jual untuk berbagai macam peralatan, komponen, dan sistem operasi dalam pembangunan infrastruktur publik. Pemohon Banding menjual berbagai produk, yaitu inverter, servos, UPS, serta alat dan produk komponen lainnya;

b. bahwa pembelian Pemohon Banding lebih banyak dilakukan dengan pihak afiliasi, sedangkan penjualan Wajib Pajak lebih banyak kepada pihak independen;

c. bahwa pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian transfer pricing untuk menentukan nilai kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, dan koreksi OPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi transfer pricing tersebut;

d. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha

dan Profit Level Indicator (PU) berupa Operating Margin (OM), sama dengan metode dan PU yang digunakan Pemohon Banding;

e. Dalam menghitung OM Wajar Pemohon Banding Pemeriksa tidak memperhitungkan Pendapatan Lainnya, namun hanya memperhitungkan Penjualan saja;

f. Perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan pembanding, dan Pemeriksa melakukan seleksi kembali data pembanding dan menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding, sehingga total perusahaan yang digunakan Terbanding adalah 7 (tujuh) perusahaan pembanding:

g. Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding dengan alasan bahwa:

Dalam penentuan harga transfer yang sesuai dengan kaidah ALP Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan PLI berupa OM (Operating Margin) dimana jumlah asset dan jumlah karyawan perusahaan pembanding tidak digunakan dalam menghitung margin tersebut. Sepanjang perusahaan pembanding menjalankan fungsi yang sama seharusnya data pembanding yang telah dieliminasi dengan kriteria tidak memenuhi syarat jumlah karyawan dan jumlah asset seharusnya tetap digunakan. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam TP Doc bahwa TNMM juga bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsional yang berpengaruh terhadap laba kotor dapat dikompensasi pada tingkat laba bersih operasi. Perbedaan dalam produk dan fungsi juga cenderung tidak mempengaruhi kesebandingan pada metode ini dibandingkan dengan metode

berbasis transaksi. Untuk data pembanding Elec Hishiki Co., Ltd. bahkan telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai data pembanding di tahun pajak sebelumnya;

3. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dan Profit Level Indicator (PLI) berupa Operating Margin (OM), sama dengan metode dan PLI yang digunakan Pemohon Banding;

4. Untuk tahun pajak 2020 Terbanding menggunakan data keuangan tahun 2016 s.d 2018, sama seperti data keuangan multi tahun yang digunakan Pemohon Banding;

5. bahwa dalam perhitungan Arm's Length Price (ALP), Pemohon Banding memasukkan unsur Penjualan dan Pendapatan Lainnya dalam menghitung Operating Margin (OM), sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan Pendapatan Lainnya, namun hanya memperhitungkan Penjualan saja;

Atas hal tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Rumus Operating Margin adalah sebagai berikut:

Operating Margin (OM) = Laba Operasi / Pendapatan

(2) bahwa berdasarkan data TP Doc, Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor fungsi terbatas (limited-risk distributor), dimana Pemohon Banding terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan penyerahan layanan purnajual untuk berbagai peralatan, komponen, dan sistem operasi dalam pembangunan infrastruktur publik. Pemohon Banding menjual berbagai produk, yaitu inverter, servos, UPS, serta alat dan produk komponen lainnya;

(3) bahwa berdasarkan Laporan Audit tahun 2020, Pemohon Banding mencatatkan Revenues sebesar Rp367.585.427.162,00 yang hanya berasal dari penjualan barang dan jasa, dengan demikian Revenues yang dicatatkan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan/proses bisnis Pemohon Banding;

(4) bahwa Pemohon Banding menambahkan komponen pendapatan lainnya (other income) dalam menghitung Operating Margin,

namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan disertai bukti yang dapat menunjukkan bahwa pendapatan lainnya tersebut berkaitan dengan proses bisnis Pemohon Banding;

(5) bahwa apabila Pemohon Banding memperhitungkan other income, maka menjadi tidak relevan karena yang dilakukan analisa kewajaran transaksinya adalah pembelian (COGS) dari pihak afiliasi, dimana atas COGS ini akan menghasilkan Penjualan sebagai proses bisnis utama Pemohon Banding, sehingga margin laba yang digunakan dalam mengukur kewajaran transaksi seharusnya hanya menggunakan komponen pendapatan yang terkait dengan proses bisnis Pemohon Banding;

(6) bahwa Pasal 11 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa:

“Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka TNMM digunakan antara lain dengan membandingkan laba bersih operasi terhadap penjualan, dengan demikian dalam menghitung OM hanya menggunakan pendapatan yang berasal dari penjualan. Hal ini juga sesuai dengan formula net margin pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Net Margin = Laba Bersih Usaha / Penjualan x 100%

(7) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Operating

Profit untuk menentukan Operating Margin adalah sebagai berikut:

SalesRp xxx

COGS(Rp xxx)

Gross ProfitRp xxx

Operating Expense(Rp xxx)

Net Operating IncomeRp xxx

Operating Margin = Net Operating Income / Sales

(8) bahwa dengan demikian maka Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa yang tidak memasukkan komponen pendapatan lainnya dalam menghitung Operating Margin;

6. bahwa pada saat pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelitian atas TP Doc Pemohon Banding dan melakukan seleksi kembali data pembanding Pemohon Banding, dan berdasarkan seleksi manual Pemeriksa menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding antara lain:

a. Elec Hishiki Co., Ltd;

b. Sakae Electronics Corporation

c. Takachiko Koheki Co., Ltd;

d. Takumi Shoji Co., Ltd;

7. bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penelusuran informasi terkait dengan 4 (empat) perusahaan pembanding:

a. Elec Hishiki Co., Ltd;

Berdasarkan penelitan atas TP Doc Pemohon Banding tahun sebelumnya (2019), dapat diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang dijadikan pembanding dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 juga dapat diketahui bahwa langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding sama dengan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2020;

bahwa deskripsi usaha Elec Hishiki Co., Ltd. berdasarkan TP Doc 2019 adalah perdagangan barang elektrical dan elektronik. Perusahaan mendistribusikan dan menjual barang elektrikal dan elektronik termasuk alat alarm listrik, baterai, pemutus sirkuit, kabel coaxial, material konstruksi elektrikal, dll. Berdasarkan informasi dari Bloomberg juga diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel. Dengan demikian secara fungsi, profil bisnis, dan produk, Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding;

Berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa terkait penambahan Elec Hishiki Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding karena merupakan perusahaan yang fungsi, profil bisnis dan produk sama dengan Pemohon Banding, bahkan perusahaan tersebut telah digunakan Pemohon Banding sesuai TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019;

b. Sakae Electronics Corporation

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Sakae Electronics Corporation adalah perusahaan yang mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto; Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://sakae-denshi.com/, dapat diketahui bahwa perusahaan mengklaim sebagai perusahaan perdagangan sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Sakae Electronics Corporation merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil

bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

c. Takachiko Koheki Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. adalah perusahaan perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor;

bahwa berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takachiho-kk.co.jp/en/, dapat diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan perusahaan perdagangan teknologi elektronik;

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

d. Takumi Shoji Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takumi Shoji Co., Ltd. merupakan perusahaan yang mendistribusikan resistor, kapasitor, semikonduktor, dan produk terkait lainnya. Takumi Shoji juga menawarkan e-commerce, pengoperasian studio rekaman, distribusi peralatan audio, dan layanan lainnya;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takumic.co.jp/past/english/index.php.htmldapat diketahui bahwa perusahaan bergerak dalam:

• Distribusi komponen elektronik, seperti semikonduktor, kapasitor, resistor, dll; distribusi peralatan audio dan peralatan ukur;

• Layanan mail-order dari barang-barang di atas melalui internet;

• Pengoperasian produksi dan penjualan studio rekaman, perangkat lunak visual dan musik (DVD, video);

• Desain dan konstruksi studio rekaman;

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara kualitatif fungsi, profil bisnis dan produk Takumi Shoji Co., Ltd. tidak berbeda signifikan dengan fungsi, profil bisnis dan produk Pemohon Banding, sehingga masih dapat digunakan sebagai pembanding;

8. bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, dapat diketahui bahwa profil bisnis perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa secara umum sama dengan Pemohon Banding, walaupun ada perusahaanyangmempunyaisegmenusahaselain perdagangan/penjualan elektronik, namun dengan penggunaan Metode TNMM dalam menentukan harga transfer wajar, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah karena berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, TNMM bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsional yang berpengaruh terhadap laba kotor dapat dikompensasikan pada tingkat laba bersih operasi. Perbedaan produk dan fungsi juga cenderung tidak mempengaruhi kesebandingan pada metode ini dibandingkan dengan metode berbasis transaksi. Sebagai contoh menurut Pemohon Banding salah satu perusahaan pembanding yang ditambahkan Pemeriksa yaitu Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang juga melakukan pekerjaan konstruksi pipa, namun perusahaan tersebut tetap digunakan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding pada tahun pajak 2019 sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019. Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding yang ditambahkan Pemeriksa;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha adalah sudah tepat;

10. bahwa Lampiran Bab II Bagian B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa “… koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

11. bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;”

12. Dengan demikian, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan adanya koreksi pada PPh Badan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

13. bahwa Pemeriksa menggunakan tarif sesuai P3B karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menunjukkan DGT Form dan Certificate of Domicile (CoD) dari pihak afiliasi, dengan demikian Pemohon Banding dapat menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan P3B;

14. Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 002/PPH26-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26

Nomor 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012505.13/2023/PP/PAN/2024 tanggal 22 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor S/03/26/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21

Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor: 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang

mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 01 tanggal 3 Juni 2022 yang

mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor:

00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 dengan NTPN 624546AHSTO2VRIR;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-14/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-8. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Cindy Claudya

Cynthia;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-26/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Yudhayani Eka

Yulianti;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Akta No. 7 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13. Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2022;

Bukti P-14. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-15. SPT Pemohon Banding dan bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-16. Passport Naoaki Ozawa;

Bukti P-17. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Juli

2024;

Bukti P-19. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Risalah dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T-3. SPHP dan Tanggapan SPHP;

Bukti T-4. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti T-7. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/PPH26-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26195.773.4246.654.369.3386.458.595.914

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang

Menimbang bahwa alasan banding PPh Pasal 26 terutang adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Pasal 26, maka Pengadilan Pajak hanya membahas sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26, sedangkan perhitungan PPh Pasal 26 mengikuti putusan terkait sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi primer pembelian berdasarkan pengujian PKKU pada sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 012510.15/2023/PP;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian transfer pricing untuk menentukan kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

2. bahwa ringkasan perhitungan nilai transaksi wajar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan Arm’s Length Principle sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP TP-Doc), dengan hasil Terbanding spendapat dengan Pemohon Banding dalam hal karekateristik usaha Pemohon Banding

(limited-risk ditributor), penggunaan metode TNMM dangan PLI Opreating Margin (OM), penggunaan data multi years;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi pada perhitungan operating margin dengan tidak mamasukkan penghasilan lain dalam perhitungan dan menambahkan 4 pembanding untuk pengujian;

c. Perusahaan yang digunakan Terbanding adalah 7 (tujuh) perusahaan pembanding, yaitu:

NoNama PerusahaanKriteria Seleksi
Pembanding
1Mirae Electric Co., Ltd.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
2Sharp Electronic Components Corp.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
3TNB Tech Co., Ltd.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
4Elec Hishiki Co., Ltd.Japan | JP8180001001732 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
5Sakae Electronics CorporationJapan | JP5010001017343 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
6Takachiko Koheki Co., Ltd.Japan | JP7011101012356 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
7Takumi Shoji Co., Ltd.Japan | JP4011101012425 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc

d. Berikut ini perhitungan OM dan rentang pembanding oleh Terbanding sesuai pembahasan akhir:

e. Berdasarkan perhitungan OM perusahaan pembanding di atas, berikut ini perhitungan laba bersih wajar dan koreksi harga transfer sebesar Rp6.458.595.914,00 yang dialokasikan ke COGS (Pembelian) sesuai Q1 yaitu 1,99% menurut Terbanding:

Pos Laba RugiMO TP Doc WP (dalam juta Rp)MO cfmALP cfm PemeriksaSPT WPKoreksi TP (Rp)
Pemeriksa
(dalam juta
Rp)
Revenue371.294367.326367.326.427.162367.326.427.162-
COGS318.080318.080311.621.593.029318.080.188.9436.458.595.914
Gross Profit53.21449.24655.704.834.13349.246.238.219-
% GM14,3%13,4%15,2%-
Operating Expense48.39548.39548.395.392.33648.395.392.336-
Net Margin4.8198517.309.441.797850.845.883-
% MO1,30%0,23%1,99%-

3. bahwa alasan Terbanding tidak memasukkan pendapatan lainnya dalam menghitung OM adalah sebagai berikut:

a. Rumus Operating Margin adalah sebagai berikut:

Operating Margin (OM) = Laba Operasi / Pendapatan

b. berdasarkan data TP Doc, Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor fungsi terbatas (limited-risk distributor),

c. berdasarkan Laporan Audit tahun 2020, Pemohon Banding mencatatkan Revenues sebesar Rp367.585.427.162,00 yang hanya berasal dari penjualan barang dan jasa, dengan demikian Revenues yang dicatatkan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan/proses bisnis Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding menambahkan komponen pendapatan lainnya (other income) dalam menghitung Operating Margin, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan disertai bukti yang dapat

menunjukkan bahwa pendapatan lainnya tersebut berkaitan dengan proses bisnis Pemohon Banding;

e. bahwa apabila Pemohon Banding memperhitungkan other income, maka menjadi tidak relevan karena yang dilakukan analisa kewajaran transaksinya adalah pembelian (COGS) dari pihak afiliasi, dimana atas COGS ini akan menghasilkan Penjualan sebagai proses bisnis utama Pemohon Banding, sehingga margin laba yang digunakan dalam mengukur kewajaran transaksi seharusnya hanya menggunakan komponen pendapatan yang terkait dengan proses bisnis Pemohon Banding;

f. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka TNMM digunakan antara lain dengan membandingkan laba bersih operasi terhadap penjualan, dengan demikian dalam menghitung OM hanya menggunakan pendapatan yang berasal dari penjualan. Hal ini juga sesuai dengan formula net margin pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Net Margin = Laba Bersih Usaha / Penjualan x 100%

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Operating Profit untuk menentukan Operating Margin adalah sebagai berikut:

SalesRp xxx

COGS(Rp xxx)

Gross ProfitRp xxx

Operating Expense(Rp xxx)

Net Operating IncomeRp xxx

Operating Margin = Net Operating Income / Sales

4. bahwa alasan Terbanding menambahkan 4 perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

a. pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan penelitian atas TP Doc Pemohon Banding dan melakukan seleksi kembali data pembanding Pemohon Banding, dan berdasarkan seleksi manual Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding yaitu:

1) Elec Hishiki Co., Ltd;

2) Sakae Electronics Corporation

3) Takachiko Koheki Co., Ltd;

4) Takumi Shoji Co., Ltd;

b. bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penelusuran informasi terkait dengan 4 (empat) perusahaan pembanding:

1) Elec Hishiki Co., Ltd;

Berdasarkan penelitan atas TP Doc Pemohon Banding tahun sebelumnya (2019), dapat diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang dijadikan pembanding dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 juga dapat diketahui bahwa langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding sama dengan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2020;

bahwa deskripsi usaha Elec Hishiki Co., Ltd. berdasarkan TP Doc 2019 adalah perdagangan barang elektrical dan elektronik. Perusahaan mendistribusikan dan menjual barang elektrikal dan elektronik termasuk alat alarm listrik, baterai, pemutus sirkuit, kabel coaxial, material konstruksi elektrikal, dll. Berdasarkan informasi dari Bloomberg juga diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel. Dengan demikian secara fungsi, profil bisnis, dan produk, Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding;

Berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa terkait penambahan Elec Hishiki Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding karena merupakan perusahaan yang fungsi, profil bisnis dan produk sama dengan Pemohon Banding, bahkan perusahaan tersebut telah digunakan Pemohon Banding sesuai TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019;

2) Sakae Electronics Corporation

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Sakae Electronics Corporation adalah perusahaan yang mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://sakae-denshi.com/, dapat diketahui bahwa perusahaan mengklaim sebagai perusahaan perdagangan sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Sakae Electronics Corporation merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

3) Takachiko Koheki Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. adalah perusahaan perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor;

bahwa berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takachiho-kk.co.jp/en/, dapat diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan perusahaan perdagangan teknologi elektronik;

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

4) Takumi Shoji Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takumi Shoji Co., Ltd. merupakan perusahaan yang mendistribusikan resistor, kapasitor, semikonduktor, dan produk terkait lainnya. Takumi Shoji juga menawarkan e-commerce, pengoperasian studio rekaman, distribusi peralatan audio, dan layanan lainnya;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takumic.co.jp/past/english/index.php.html dapat diketahui bahwa perusahaan bergerak dalam:

1) Distribusi komponen elektronik, seperti semikonduktor, kapasitor, resistor, dll; distribusi peralatan audio dan peralatan ukur

2) Layanan mail-order dari barang-barang di atas melalui internet

3) Pengoperasian produksi dan penjualan studio rekaman, perangkat lunak visual dan musik (DVD, video)

4) Desain dan konstruksi studio rekaman

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara kualitatif fungsi, profil bisnis dan produk Takumi Shoji Co., Ltd. tidak berbeda signifikan dengan fungsi, profil bisnis dan produk Pemohon Banding, sehingga masih dapat digunakan sebagai pembanding;

5. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah sama seperti pada surat banding dan disertai dokumen pendukung berupa data TPcatalyst atas data pembanding tambahan versi Terbanding yaitu Elec Hishiki Co., Ltd., Sakae Electronics Corporation, Takachiko Koheki Co., Ltd., dan Takumi Shoji Co., Ltd.;

6. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa Terbanding tetap pada pendapat sesuai LPK dan Surat Uraian Banding dan dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Disamping itu, untuk menguatkan pendapat pada LPK dan Surat Uraian Banding dan atas permintaan Yang Mulia Majelis Hakim, Terbanding menyampaikan tambahan pendapat dan fakta-fakta yaitu sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penjelasan dan bukti bahwa Penghasilan Lain tahun 2020 Pemohon Banding terkait erat dengan kegiatan operasional utama Pemohon Banding sebagai distributor produk impor bermerk Fuji di Indonesia, sehingga Terbanding tetap berpendapat bahwa penghasilan lain Pemohon Banding tidak tepat untuk diperhitungkan dalam menghitung Operating Margin (OM) Pemohon Banding;

b. Untuk menghitung OM, diketahui bahwa Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa) menggunakan rumus penghitungan yang sama, yaitu OM = Operating Revenue (Turnover) / Operating Profit (EBIT);

c. Berdasarkan data ORBIS yang didapat oleh Terbanding, diketahui bahwa seluruh data pembanding versi Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan lain pada tahun 2016 s.d. 2018, yang diketahui dari tidak adanya perbedaan antara nilai Operating Revenue (Turnover) dan nilai Sales, sebagai berikut:

1) Mirae Electric Co., Ltd;

2) Sharp Electronic Components Corp;

3) TNB Tech Co., Ltd;

Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa jika Pemohon Banding tidak memperhitungkan penghasilan lain maka kondisinya akan lebih sebanding dengan kondisi keuangan data pembanding yang digunakan pada TPdoc;

d. Berdasarkan data ORBIS yang didapat oleh Terbanding, diketahui bahwa

seluruh data pembanding tambahan versi Terbanding tidak terdapat penghasilan lain pada tahun 2016 s.d. 2018, kecuali pada data pembanding an. Takumi Shoji Co., Ltd, yang diketahui dari tidak adanya perbedaan antara nilai Operating Revenue (Turnover) dan nilai Sales, sebagai berikut:

1) Elec Hishiki Co., Ltd;

2) Sakae Electronics Corporation

3) Takachiko Koheki Co., Ltd;

4) Takumi Shoji Co., Ltd

e. bahwa jika disimulasikan untuk menggunakan hanya 6 (enam) data pembanding yang pada data keuangannya tidak terdapat penghasilan lain (yaitu seluruh data pembanding versi Pemohon Banding dan versi Terbanding tetapi tidak termasuk Takumi Shoji Co Ltd), dan dibandingkan dengan data keuangan Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan penghasilan lain, maka OM Pemohon Banding tahun 2020 yaitu 0,23% tetap berada dibawah rentang kewajaran data pembanding hasil simulasi (Q1=1,83% dan Q3=3,49%), sebagaimana tampilan perhitungan berikut:

f. Sebagai informasi tambahan, salah satu data pembanding versi Terbanding yaitu Elec Hishiki Co Ltd juga digunakan oleh Pemohon Banding pada pengujian PKKU cfm TPdoc tahun 2019, sehingga seharusnya tidak terdapat eliminasi terkait produk oleh Pemohon Banding atas data pembanding tersebut;

Berikut tampilan hasil analisis pada halaman 41 TPdoc tahun 2019 yang menunjukkan bahwa Elec Hishiki Co Ltd menjadi salah satu data pembanding pilihan Pemohon Banding:

bahwa jika disimulasikan untuk menggunakan hanya 4 (empat) data pembanding yang pada data keuangannya tidak terdapat penghasilan lain (yaitu seluruh data pembanding versi Pemohon Banding ditambah dengan Elec Hishiki Co., Ltd. yang digunakan Pemohon Banding pada pengujian PKKU tahun 2019 yang lalu), dan dibandingkan dengan data keuangan Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan penghasilan lain, maka OM Pemohon Banding tahun 2020 yaitu 0,23% tetap berada dibawah rentang kewajaran data pembanding hasil simulasi (Q1=0,68% dan Q3=2,68%), sebagaimana tampilan perhitungan berikut:

g. Sebagai informasi tambahan, bahwa Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan kriteria seleksi manual pembanding yang dilakukannya, dimana dalam TPdoc dijelaskan bahwa Pemohon Banding menolak perusahaan pembanding yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 2 kali lipat dari Pemohon Banding dan memiliki jumlah aset lebih dari 2 kali lipat dari Pemohon Banding, namun pada faktanya Pemohon Banding menggunakan 2 dari 3 perusahaan pembanding yang memiliki jumlah karyawan dan jumlah aset kurang dari setengah dari jumlah karyawan dan jumlah aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding, yaitu Mirae Electric Co., Ltd dan TNB Tech Co., Ltd:

Keterangan:

• Jumlah karyawan dalam satuan “orang”

• Jumlah Aset dalam satuan “ribuan USD”

• Data Mirae Electric Co., Ltd dan TNB Tech Co., Ltd diambil dari ORBIS (terlampir pada sidang tanggal 19 Agustus 2024)

• Data Jumlah karyawan Pemohon Banding bersumber dari aplikasi SIDJP atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016, 2017 dan 2018;

• Data Jumlah aset Pemohon Banding bersumber dari aplikasi DMS Viewer SPT atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan-nya;

• Data Jumlah aset Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 tidak dapat ditarik dari aplikasi DMS Viewer, sehingga tidak diketahui;

Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Pemohon Banding untuk mempertahankan kriteria perusahaan pembanding berdasarkan jumlah karyawan dan jumlah aset terbukti tidak benar dan tidak beralasan hukum;

7. bahwa Lampiran Bab II Bagian B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa “… koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa

Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

8. bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa: “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;”

9. Dengan demikian, koreksi sekunder Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding berdasarkan adanya koreksi primer pada PPh Badan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

10. bahwa Terbanding menggunakan tarif sesuai P3B karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menunjukkan DGT Form dan Certificate of Domicile (CoD) dari pihak afiliasi, dengan demikian Pemohon Banding dapat menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan P3B;

11. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis tanpa disertai dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pendapat Pemohon Banding di persidangan adalah sama dengan di surat banding dan bahwa apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014;

12. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas yang sama dengan alasan pada surat banding dan tanpa disertai dokumen pendukung, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa Terbanding tetap pada pendapat sesuai LPK dan Surat Uraian Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasannya;

Sebagai info tambahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tanggal 26 April 2019, dimana pada PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tidak terdapat definisi mengenai corresponding adjustment sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak tepat karena PMK Nomor 240/PMK.03/2014 sudah tidak berlaku untuk sengketa Tahun Pajak 2020. Selain itu, kedua PMK tersebut adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), dimana Pemohon Banding, Terbanding maupun pihak otoritas negara yurisdiksi afiliasi Pemohon Banding tidak ada yang mengajukan MAP terkait sengketa hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2020 ini sehingga penggunaan ketentuan PMK Nomor 240/PMK.03/2014 tersebut oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan konteksnya;

13. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.458.595.914,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi fiskal positif atas koreksi harga transfer biaya pembelian. Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment yaitu koreksi kewajaran biaya pembelian sebagaimana alasan yang dijelaskan dalam Surat Banding PPh Badan tahun 2020 atas Keputusan Keberatan nomor KEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 dan penjelasan tertulis atas sengketa PPh Badan yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan Banding, yaitu:

a. Perhitungan operating margin Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

Perhitungan operating margin yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang memperhitungkan penjualan dan pendapatan lainnya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

b. Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

Penggunaan kriteria eliminasi perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding dalam hal nilai aset dan jumlah karyawan sudah tepat dan diakui oleh ketentuan transfer pricing yang berlaku. Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang telah dieliminasi Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan kriteria dalam pemilihan pembanding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

c. Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Penambahan 4 (empat) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak memenuhi syarat sebagai data pembanding yang andal diantaranya ketidaksebandingan dalam hal ukuran aset, jumlah pegawai, hingga adanya perbedaan fungsi;

d. Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dan hasil analisis ini telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Data yang tersedia pada Pemohon Banding di awal tahun saat transaksi afiliasi dilakukan adalah data anggaran keuangan (budget). Data budget tersebut menunjukkan bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi maka Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 2,12% pada akhir tahun. Proyeksi OM sebesar 2,12% tersebut berada di atas rentang OM perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal;

e. Perbedaan antara laporan keuangan budget Pemohon Banding dalam pengujian ex-ante dan laporan keuangan aktual realisasi akhir tahun bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi.

Penurunan kinerja keuangan Pemohon Banding antara laporan keuangan budget dan aktual adalah karena transaksi dengan pihak ketiga dan bukan transaksi afiliasi. Berdasarkan perbandingan antara laporan keuangan budget dan aktual terlihat bahwa biaya pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi justru mengalami penurunan sehingga tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif transfer pricing;

2. Selain itu, koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung);

3. Berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara, pada koreksi Terbanding tidak terdapat nama pihak yang dianggap menerima dividen dari Pemohon Banding. Terbanding tidak melakukan atribusi pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding sehingga entitas penerima manfaat menjadi tidak jelas;

4. bahwa dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut: (d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

...;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut.

6. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment seharusnya adalah sebagai berikut:

7. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggap koreksi transaksi afiliasi pada pos peredaran usaha sebagai pemberian dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Pemohon Banding telah melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini, timbul karena adanya koreksi sekunder atas koreksi primer pada sengketa PPh Badan yang juga diperiksa oleh majelis yang sama dengan nomor sengketa 012510.15/2023/PP;

bahwa pendapat dan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa primer berupa koreksi pembelian pada sengketa nomor 012510.15/2023/PP adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam menentukan PKKU, para pihak sepakat menggunakan metode TNNM dengan profit level indicator (PLI) adalah operating margin, namun para pihak bersengketa dalam menentukan besarnya operating margin Pemohon Banding (pihak yang diuji);

bahwa menurut Terbanding, dalam menghitung operating, yang digunakan adalah penghasilan usaha saja, tidak termasuk penghasilan lain-lain atau penghasilan luar usah, sedangkan menurut Pemohon Banding penghasilan lain-lain atau penghasilan luar usaha termasuk komponen dalam menghitung operating margin; bahwa sengketa selanjutnya adalah perusahaan pembanding, di mana Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang tidak dietujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan perhitungan operating margin, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana lazimnya operating margin atau merupakan rasio profabilitas yang

yang mengukur persentase laba operasional suatu perusahaan, yaitu pendapatan kotor dikurangi harga pokok penjualan dan biaya biaya umum, dan tidak memperhitungkan biaya bunga dan pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding dalam menghitung margin laba operasional (OM) dengan rumus yang digunakan adalah:

OM = (Penghasilan kotor – HPP – Biaya Umum)/penghasilan kotor bahwa dengan demikian maka untuk menghitung OM, maka digunakan sebagai penghasilan kotor atau peredaran usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha dan tidak termasuk penghasilan lain atau penghasilan luar usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada initnya penghasilan lain-lain berupa commission income, miscellaneous income dan SP rebate merupakan penghasilan yang bersifat rutin dan terkait dengan penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam pembukuan Pemohon Banding penghasilan tersebut dicatat sebagai penghasilan lain/other income, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sendiri menganggap penghasilan tersebut tidak termasuk dalam penghasilan dalam kegiatan usahanya sehingga tidak dianggap sebagai peredaran usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat karena tidak termasuk dalam peredaran usaha, maka penghasilan lain tidak termasuk komponen yang diperhitungkan dalam menghitung OM, dan dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pengadilan Pajak besarnya OM Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 adalah sebagaimana perhitungan Terbanding yaitu sebesar 0,23%;

bahwa terkait dengan penambahan data pembanding oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan pemeriksaan pada dasarnya Terbanding berwenang menguji analisis PKKU yang disusun oleh Pemohon Banding, termasuk pemilihan perusahaan pembanding, selama pengujian tersebut didasarkan pada dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) yang disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa pemilihan perusahaan pembanding hanya dapat timbul dalam hal dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding perusahaan pembanding ditolak namun menurut Terbanding seharusnya diterima demikian sebaliknya;

bahwa dalam sengketa banding, ini Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa sengketa perusahaan pembanding timbul karena menurut Pemohon Banding 4 perusahaan pembanding ditolak, sedangkan menurut Terbanding seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding, yang terdiri atas Elec Hishiki Co., Ltd., Sakae Electronics Corporation, Takachiko Koheki Co., Ltd., Takumi Shoji Co., Ltd.; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas sengketa perusahaan pembanding per masing-masing perusahaan;

bahwa terkait dengan perusahaan pembanding Elec Hishiki Co.,Ltd, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi yang sama dengan Pemohon Banding dan telah digunakan sebagai pembanding pada tahun 2019 sehingga seharusnya diterima sebagai pembanding untuk tahun 2020, sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan ini memiliki jumlah aset 2 kali lipat aset Pemohon Banding dan dan melakukan fungsi konstruksi sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa metode yang digunakan untuk pengujian adalah TNMM, sehingga perbedaan jumlah aset yang dimilki Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak secara signifikan menentukan kesebandingan, sedangkan yang paling menentukan adalah fungsi yang dijalankan, oleh karena itu dalam menilai apakah perusahaan pembanding dapat diterima ataukah tidak didasarkan pada fungsi yang dijalankannya;

bahwa terkait kegiatan usaha menurut Pemohon Banding yang didasarkan pada website Elec Hishiki co. Ltd, diketahui bahwa website tersebut berbahasa Jepang dan tidak ada versi bahasa Inggris, sedangkan tangkapan layar yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah sebagian informasi yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris terkait lisensi dalam usaha konstruksi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat data tersebut tidak cukup

mendukung dalil Pemohon Banding bahwa Elec Hishiki co. Ltd, juga mempunyai kegiatan usaha di bidang konstruksi;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, berdasarkan data bloomberg kegiatan usaha Elec Hishiki Co.,Ltd. adalah distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan fungsi yang dijalankan oleh Elec Hishiki co. Ltd adalah sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Elec Hishiki Co.,Ltd sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dapat diterima sebagai perusahaan pembanding;

bahwa terkait dengan Sakae Electronics Corporation, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto sehingga sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Sakae Electronics Corporation memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta memberikan jasa outstourcing / kooperasi (cooperation), sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan data bloomberg dan website Sakae Electronics Corporation, bisnis utama perusahaan ini adalah wholesaler/distributor komponen listrik industri;

bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding, yang menyatakan terdapat fungsi lain yaitu jasa outsourcing/cooperation, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalil tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang terinci mengenai kegiatan outsourcing dan cooperation, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak didukung bukti yang memadai sehingga Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Sakae Electronics Corporation sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dapat dijadikan perusahaan pembanding;

bahwa terkait Takachiko Koheki Co., Ltd, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor sehingga sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Takachiko Koheki Co., Ltd memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta selain berfungsi sebagai wholeselller juga melakukan fungsi pemberian jasa instalasi dan pemeliharaan termasuk desain sistem dan penyediaan jasa outsourcing atas operasi sistem;

bahwa berdasarkan penelusuran dari bloomberg, website https://www.takachiho- kk.co.jp/en serta data TP catalyst orbis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selain melaksanakan fungsi wholsaler perusahaan ini juga melaksanakan pemberian jasa instalasi, maintenance, sistem design dan outsourcing, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan perusahaan ini menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Takachiko Koheki Co., Ltd. tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat menjadi perusahaan pembanding;

bahwa terkait dengan Takumi Shoji Co., Ltd, alasan Terbanding menggunakan perusahaan ini sebagai pembanding adalah, perusahaan ini tidak memilki fungsi yang berbeda secara signifikan dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Takumi Shoji Co., Ltd. memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta selain berfungsi sebagai wholeselller juga melakukan fungsi layanan pemesanan melalui internet untuk barang-barangnya, pengoperasian studio rekaman, produksi dan penjualan perangkat lunak visual dan musik (DVD dan video), serta desain dan konstruksi studio rekaman, sejalan dengan informasi yang tersedia pada website data pembanding;

bahwa penelusuran Pengadilan Pajak pada website bloomberg dan website perusahaan ini diketahui, bahwa perusahaan ini selain menjalankan usaha perdagangan juga menjalankan usaha, layanan pemesanan barang dagangan

melalui internet, pengoperasian studio rekaman, produksi dan penjualan perangkat lunak visual dan musik (DVD dan video), serta desain dan konstruksi studio rekaman;

bahwa berdasarkan data tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Takumi Shoji Co., Ltd., melaksanakan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan dengan demikian tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan dari 4 perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak mempertahankan 2 perusahaan pembanding yaitu Elec Hishiki Co., Ltd. dan Sakae Electronics Corporation, serta menolak 2 perusahaan pembanding, yaitu, Takachiko Koheki Co., Ltd. dan Takumi Shoji Co., Ltd.;

bahwa dengan demikian, penghitungan kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingWeighted average OM (2016 -2018)
1Mirae Electric Co., LTd.2,54%
2Sharp Electronic Component Corp-2,26%
3TNB Tech Co., Ltd.1,66%
4Elec Heishiki Co., Ltd.3,80%
5Sakae Electronics Corporation2,32%
Minimum-2,26%
Q11,66%
Q22,32%
Q32,54%
Maksimum3,80%

bahwa dengan demikian OM Pemohon Banding sebesar 0,23% berada di luar rentang kewajaran, sehingga harus dikoreksi menjadi sebesar Q1 sesuai dalil Terbanding yaitu sebesar 1,66%;

dengan OM yang wajar sebesar 1,66%, maka nilai perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pos Laba RugiKewajaran menurut PPSPT WPKoreksi menurut PP
Peredaran Bruto367.326.427.162367.326.427.162-
HPP312.833.416.135318.080.188.9435.246.772.808
Laba bruto54.493.011.02749.246.238.219-
% GM14,84%13,41%-
Biaya operasional48.395.392.33648.395.392.336-
Laba bersih operasional6.097.618.691850.845.883-
% MO1,66%0,23%-

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka dari koreksi pembelian sejumlah Rp6.458.595.914,00, Pengadilan berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp1.211.823.106,00 dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp5.246.772.808,00;

bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding melakukan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf g dan pasal 9 ayat (1) huruf f, telah cukup mengatur mengenai dividen terselubung, dimana pengklasifikasian suatu biaya dibayarkan kepada pihak afiliasi yang melebihi kewajaran menjadi dividen terselubung hanya dapat dilakukan melalui koreksi sekunder, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, pembayaran yang melebihi kewajaran atas biaya yang dibayarkan kepada pihak berafiliasi memenuhi kriteria sebagai dividen bagi penerima pembayaran;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai koreksi sekuder pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf g dan pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dengan demikian tidak bertentangan dengan UU PPh;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan penerima pembayaran bukan pemegang saham sehingga pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun penerima pembayaran bukan pemegang saham dari Pemohon Banding baik

langsung maupun tidak langsung, tidak serta merta tidak memenuhi sebagai dividen terselubung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keuntungan yang diperoleh dari transaksi afiliasi pada akhirnya akan dinikmati oleh pemilik manfaat (beneficial owner), yaitu pemegang saham;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BP Singapore Pte. Limited, disebabkan oleh penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, dengan demikian kelebihan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi akan dinikmati oleh beneficial owner yang secara langsung maupun tidak langsung menguasai Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran yang melebihi kewajaran meskipun diterima oleh bukan pemegang saham pada akhirnya akan dinikmati oleh beneficial owner, sehingga memenuhi kriteria sebagai dividen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, harga pembelian oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan sebagian, dengan demikian Pengailan Pajak berkesimpulan, pembayaran yang melebihi harga wajar oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai dividen, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, dan dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
ADasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 266.458.595.914,001.211.823.106,005.246.772.808,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp6.654.369.338,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.211.823.106,00 - Menurut Pengadilan PajakRp5.442.546.232,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.442.546.232,00
2PPh Pasal 26 Terutang524.677.280,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar524.677.280,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP222.882.908,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar747.560.188,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3- 021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.442.546.232,00
2PPh Pasal 26 Terutang524.677.280,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar524.677.280,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP222.882.908,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar747.560.188,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember.2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.