Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-012507.25/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-012507.25/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00567/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012507.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com) Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023; SuratKuasa : Nomor FEl-16/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; Khusus

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023

Izin Kuasa Hukum: Nomor FEl-28/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / NIP 19740426 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

NIP 19830909 200901 1 009;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / NIP 19831014 200602 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo /

NIP 19840202 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

5. Nama/NIP: Doni Firmansyah /NIP 198511042008121001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 426/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/PPH4- 2/TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 52/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.167.441.008

2 PPh Fina! Pasal 4 (2) yang terutang Rp 147 480.889

3. Kredit Pajax:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp fo) b. Setorar masa Ro 11.435.112 c. STP (pokok kurang bayar) Rp ie] d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak an Rp 2 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Re 0 f. PPh Final atas Pergungkapan Harta Bersih yang telah cibayar Re 0

9. Lain-lain Rp 9 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak . kp ke) i Jurnlah pajak yang dapat dikreditkan ia tbc dt+et+f+g-h; Re. 11436112

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3) Rp 136.044.777

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasa: 13 (2) KUP Rp 38,527 881 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Rp ke d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 9 e Jumlah sanksi adminislasif(a tbc) Rp. 38.527.881

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + Sc) Rp 174.572.658

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S/02/4v2/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00567/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. P Vhiteannahy . .

Ursian Se mea (Dikurangi kalang iRpl IR [EP] a Dasar Pengenaan Pajak [3.167.441 4h; O|3. lar.441.008 hb. Pajak Penghasilan (PPhh | 147 480.889 ~~ ul 147.480. 586)

‘Verutang _ 0. - —-- - al Wael Sajak L1.d16.110 Lg 11431 let

"Il, Kmmpensasi Masa Pajak o Te — a. a sebelumnya ' :

c. PPS Kurang (Lebihl Bayar 138.044.777 D 1364777

8. Yumlah PPh yangrussih 1 a s7o.aag! Ol 174.572.058 harus, lebihI dibayar | _ Pa i

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/PPH4-2/TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (Cap Harian Pos tanggal 21 Desember 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/PPH4-2/TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterima tanggal 22 September 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut: Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp3.053.079.878,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.053.079.878,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Objek Pemohon Banding= Rp 114.361.130

Objek Terbanding= Rp 3.167.441.008

Total Koreksi= Rp 3.053.079.878

Koreksi tidak diajukan banding= Rp 635.034.000

Koreksi diajukan banding= Rp 2.418.045.878

Koreksi yang diajukan banding berasal dari pengujian antara bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Masukan Pemohon Banding. Atas selisih perbandingan yang berasal dari transaksi dengan PT Hazelindo Pratama, dilakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.418.045.878,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.418.045.878,00 dengan alasan sebagai berikut: Koreksi atas objek jasa dari PT Hazelindo Pratama sebesar Rp2.418.045.878,00

- bahwa biaya sebesar Rp2.418.045.878,00 merupakan pembayaran kepada PT Hazelindo Pratama atas jasa teknik untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- Berdasarkan Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain, atas Jasa Teknik termasuk ke dalam Objek PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan bukti potong no. 2000000064 yang dilapor pada masa SPT PPh Pasal 23 Masa Agustus 2021;

- Dengan demikian, tidak tepat apabila biaya tersebut dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding karena akan terjadi pemajakan berganda atas objek yang sama;

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.418.045.878,00, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak749.395.130
2PPh Pasal 4 ayat 2 yang Terutang74.939.513
3Kredit Pajak11.436.112
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)63.503.401
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP17.984.163
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)81.487.564

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 52/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2)749.395.1303.167.441.0082.418.045.878

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Tim Pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi pada Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.053.079.878,00 berdasarkan pengujian dilakukan melalui penelitian dan analisa ke dokumen sumber, untuk data pembanding digunakan teknik equalisasi berdasarkan data internal DJP-KPP Madya Jakarta Pusat. Untuk Objek PPh Final atas Dasar Pengenaan Pajak dilakukan teknik Equalisasi dengan Pajak Masukan;

b. Dalam pembahasan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-251/WPJ.06/BD.06/2023

tanggal 13 Juni 2023, Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa berdasarkan persandingan antara Faktur Pajak Masukan dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 diperoleh Objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu:

• Objek Sewa Tanah dan Bangunan a.n PT Berkat Mandiri;

• Objek Konstruksi a.n PT Helindo Pratama;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a. Atas transaksi Obyek sewa tanah dan bangunan dari PT Berkat Mandiri Nusantara sebesar Rp635.034.000,00 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) karena adanya Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 15 Mei 2020 kepada PT Berkat Mandiri Nusantara yang dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh Final Ditanggung oleh Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan dalam PMK No. 44/PMK.03/2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan terkait transaksi dengan PT Berkat Mandiri Nusantara sesuai masa yang tercantum dalam Surat Keterangan tersebut;

b. Atas transaksi objek konstruksi merupakan transaksi terkait PT Hazelindo sebesar Rp2.418.045.878,00 dan bukan PT Helindo. Transaksi tersebut tidak dilakukan pemotongan karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC). Sehingga menurut pendapat kami, atas transaksi ini bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 (2);

3.Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S-

206/WPJ.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa pada saat pemeriksaan Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.053.079.878,00 berdasarkan persandingan antara Faktur Pajak Masukan dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan diperoleh Objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu:

ue we “1 ken | or Tie Fry “TE Rea nita er eee pee

PEST Fie an se

PP ese ere TSE a

NoNama Lawan TransaksiNilai (Rp)Keterangan
1PT Berkat Mandiri Nusantara635.034.000Sewa Tanah dan/atau Bangunan
2PT Helindo Pratama2.418.045.878Konstruksi
Total3.053.079.878

2. bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp635.034.000,00, yaitu atas koreksi objek Sewa Tanah dan/atau bangunan, sehingga yang menjadi sengketa banding adalah koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Objek Jasa Konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00;

3. bahwa menurut Pemohon Banding Objek Jasa Konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00 bukan dilakukan oleh PT Helindo

tetapi dilakukan oleh PT Hazelindo;

bahwa terkait dengan kesalahan penulisan nama Wajib Pajak Rekanan tersebut tidak merubah substansi objek PPh Final tersebut, sehingga transaksi jasa sebesar Rp2.418.045.878,00 tetap merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

4. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut tidak dilakukan pemotongan karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC), sehingga menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 (2), terkait hal tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

• Invoice No. INV-AZ/011/2020 tanggal 26 Februari 2020,

• Faktur Pajak No. 010.002-20.99471289 tanggal 26 Februari 2020,

• Purchase Order No. PA000628 tanggal 16 Januari 2020,

• Invoice No. INV-HAZ/012/2020 tanggal 26 Februari 2020,

• Faktur Pajak No. 010.002-20.99471290 tanggal 26 Februari 2020, Purchase Order No. PA000633 tanggal 16 Januari 2020,

• Invoice No. INV-HAZ/013/2020 tanggal 26 Februari 2020,

• Faktur Pajak No. 010.004- 20.46997174 tanggal 26 Februari 2020,

• Purchase Order No. PA000629 tanggal 16 Januari 2020;

5. bahwa berdasarkan penelitian dokumen di atas dapat diketahui bahwa dokumen tersebut tidak dapat menjelaskan alasan Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan pemotongan karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC) ehingga atas transaksi ini bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4(2) karena Pemohon Banding tidak menyampaikan surat perjanjian/kontrak dan L/C

atas transaksi jasa konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00;

6. bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Atas hal tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi dan bukti-bukti terkait adanya pemotongan PPh Pasal 23 tersebut;

b. Pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen perjanjian/kontrak atas transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut;

c. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan data-data dan informasi yang tersedia selama proses penyelesaian keberatan, dengan demikian Keputusan Terbanding telah sesuai dengan data dan informasi yang ada selama proses penyelesaian keberatan;

7. Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa yang dipertahankan melalui penerbitan Keputusan Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 003/PPH4-2-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Tim Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012507.25/2023/PP/PAN/2024 tanggal 22 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00567/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor S/02/4v2/Tax-FEID/X/2022 tanggal

21 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 01 tanggal 3 Juni 2022 yang mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 dengan NTPN 8C4F076VCOAFCSKH;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-13/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-8. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Cindy Claudya

Cynthia;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-25/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Yudhayani Eka

Yulianti;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Akta No. 7 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13. Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2022;

Bukti P-14. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-15. SPT Pemohon Banding dan bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-16. Passport Naoaki Ozawa;

Bukti P-17. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT Hazelindo Pratama; Bukti P-20. Surat Pernyataan Domisili dalam Pengurusan PT Hazelindo Pratama; Bukti P-21. Rincian Transaksi dengan PT Hazelindo Pratama dengan PO

No.PA000629;

Bukti P-22. Invoice No. INV-HAZ/006/2020, Faktur Pajak No. 010.002-

20.99471284 dan PO No. PA000629;

Bukti P-23. Invoice No. INV-HAZ/013/2020, Faktur Pajak No. 010.004-

20.46997174 dan PO No. PA000629;

Bukti P-24. Invoice No. INV-HAZ/019/2020, Faktur Pajak No. 010.004-

20.46997181 dan Berita Acara Serah Terima Progres Pekerjaan Periode 8 Maret 2020;

Bukti P-25. Invoice No. INV-HAZ/031/2020, Faktur Pajak No. 010.007-

20.17535547, PO No. PA000629 dan Berita Acara Serah Terima Progres Pekerjaan Periode 8 April 2020;

Bukti P-26. Invoice No. INV-HAZ/045/2020, Faktur Pajak No. 010.007-

20.17535561, PO No. PA000629 dan Berita Acara Serah Terima Progres Pekerjaan Periode 8 November 2020;

Bukti P-27. Invoice No. INV-HAZ/011/2021, Faktur Pajak No. 011.003-

21.86348372, PO No. PA000629 dan Berita Acara Serah Terima Progres Pekerjaan Periode 8 April 2020;

Bukti P-28. Bukti Potong No. 000026/PPH23/FEID/II/2020 Masa Februari 2020; Bukti P-29. Bukti Potong No. 2000000064 Masa Agustus 2021;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 September 2024;

Bukti P-31. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaa;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Tanggapan

SPHP;

Bukti T-6. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-7. Surat Uraian Banding (softcopy);

Bukti T-8. Penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti T-10. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00567/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/PPH4-2/TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)749.395.1303.167.441.0082.418.045.878

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.053.079.878,00 berdasarkan persandingan antara Faktur Pajak Masukan dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan diperoleh Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu:

pres DAA Tai Karan aan ve hat WORT ja kala TE Mas: reese : a _ a 3 a posi) see] seni eas ca 3

CSET IR Sasana teapna Sele |! wwe costes wets [| f[

SPHERE Tas | een ne mean ana AS at

2. bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp635.034.000,00, yaitu atas koreksi objek Sewa Tanah dan/atau bangunan, sehingga yang menjadi sengketa banding adalah koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Objek Jasa Konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00;

3. Berdasarkan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa surat tanggapan SPHP yang disampaikan Pemohon Banding sama sekali tidak terdapat penjelasan dan alasan ketidaksetujuan disertai bukti pendukung atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Objek Jasa Konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00 sampai dengan pada saat dilakukannya pembahasan akhir, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding;

4. bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, objek Jasa Konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00 bukan dilakukan oleh PT Helindo tetapi dilakukan oleh PT Hazelindo;

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan kesalahan penulisan nama Wajib Pajak Rekanan tersebut tidak merubah substansi objek PPh Final tersebut, sehingga transaksi jasa sebesar Rp2.418.045.878,00 tetap merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

5. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut tidak dilakukan pemotongan karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC), sehingga menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut

bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 (2), dan terkait hal tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

• Invoice No. INV-AZ/011/2020 tanggal 26 Februari 2020, Faktur Pajak No. 010.002-20.99471289 tanggal 26 Februari 2020, Purchase Order No. PA000628 tanggal 16 Januari 2020,

• Invoice No. INV-HAZ/012/2020 tanggal 26 Februari 2020, Faktur Pajak No. 010.002-20.99471290 tanggal 26 Februari 2020, Purchase Order No. PA000633 tanggal 16 Januari 2020,

• Invoice No. INV-HAZ/013/2020 tanggal 26 Februari 2020, Faktur Pajak No. 010.004- 20.46997174 tanggal 26 Februari 2020, Purchase Order No. PA000629 tanggal 16 Januari 2020;

6. bahwa berdasarkan penelitian dokumen di atas dapat diketahui bahwa dokumen tersebut tidak dapat menjelaskan alasan Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan pemotongan karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC) sehingga atas transaksi ini bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4(2) karena Pemohon Banding juga tidak menyampaikan surat perjanjian/kontrak dan L/C atas transaksi jasa konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00;

7. bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Atas hal tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi dan bukti-bukti terkait adanya pemotongan PPh Pasal 23 tersebut;

b. Pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen perjanjian/kontrak dan dokumen L/C untuk membuktikan alasan keberatannya atas koreksi terkait jasa konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut;

c. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan data-data dan

informasi yang tersedia selama proses penyelesaian keberatan, dengan demikian Keputusan Terbanding telah sesuai dengan data yang ada selama proses keberatan;

8. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan melalui penerbitan Keputusan Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

9. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Dasar koreksi Terbanding atas jasa konstruksi sebesar Rp2.418.045.878,00 adalah adanya data pada Faktur Pajak dari PT Hazelindo Pratama kepada Pemohon Banding yaitu atas Jasa Pelaksanaan sebagaimana tampilan berikut ini:

No. BuktiTanggalDPP
010.004-20.4699717426/02/2020558.000.000

No, Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga JualPenggantian/Uang

Muka/Termin

Jasa Pelaksanaan (Detail as per Quotation No. L/HP/20/9 Rev.0) | sataate.79500

Ro 5.914416,793.1 9.314.416,793,00

Uang Muka / Termin 558,000,000,00

No. BuktiTanggalDPP
010.004-20.4699718110/06/2020797.162.519

Harga Jual/P ti

Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak aga iia

Jasa Pelaksanaan (Detail as per Quotation No. L/HP/20/9 Rev.0) | sata416 795.00

Rp 5314416793 x 1 5.314.416.793,00

Uang Muka / Termin 797.162.519,00

No. BuktiTanggalDPP
010.007-20.1753556104/12/20201.062.883.359

Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual/Penggantian/Uang

Muka/Termin

LA | Jasa Pelaksanaan (Details as per your quotation No. L.HP/20/9 REV.0) | sanaat673500

1 Ro 5314 416.793 x 1 5.314.416.793,00

Uang Muka / Termin | 1.062.883.359,00

Kebenaran data pada Faktur Pajak tersebut dikuatkan dengan bukti PO nomor PA000629 tanggal 16 Januari 2020 dari Pemohon Banding kepada PT Hazelindo Pratama yaitu:

b. Sebagai bahan pertimbangan tambahan, bahwa keterangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding terbukti tidak konsisten / berubah-ubah:

1) Pada saat pemeriksaan:

Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan ketidaksetujuan dan tidak memberikan bukti pendukung apapun pada tanggapan SPHP dan pembahasan akhir pemeriksaan;

2) Pada saat keberatan:

Menurut Pemohon Banding, transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC) sehingga atas transaksi ini bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);

3) Pada saat banding:

Menurut Pemohon Banding, transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 merupakan pembayaran termin II, termin III, dan termin V kepada PT Hazelindo Pratama (bukan pengusaha jasa konstruksi) atas jasa instalasi sebagai bagian dari proyek Upgrading Block Station II, V, dan Field Tanjung - Tanjung Waterflood Project Pertamina EP dan telah dipotong PPh Pasal 23 di tahun 2021;

c. bahwa keputusan keberatan yang Terbanding terbitkan adalah telah sesuai dengan pembuktian yang telah Terbanding lakukan untuk menguji kebenaran alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding menurut surat keberatan yaitu “transaksi sebesar Rp2.418.045.878,00 tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak karena pembayarannya dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (LC) sehingga atas transaksi ini bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)” dan dengan bukti pendukung dari Pemohon Banding berupa Invoice dan Faktur Pajak terkait PO nomor PA000628, PA000633 dan PA000629;

10. bahwa terkait perubahan alasan pada saat banding dan bukti-bukti yang baru diberikan pada saat persidangan, Terbanding meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkannya dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen yang sesuai dengan koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan demikian Keputusan Keberatan yang Terbanding terbitkan tidak didasarkan dengan alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan ini;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terkait Pendapat Terbanding mengenai Perubahan Alasan Pemohon Banding

- Argumentasi dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding adalah untuk menegaskan fakta bahwa transaksi dengan PT Hazelindo Pratama Indonesia bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan hal tersebut sejalan dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sejak proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding.

- Berdasarkan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, dapat dijelaskan bahwa para pihak masih dapat mengungkapkan data atau hal baru selama proses persidangan Banding;

- Penambahan informasi yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan Banding disebabkan oleh adanya data baru yang Pemohon Banding temukan pada saat penyusunan Surat Banding. Kemudian data tersebut Pemohon Banding sampaikan sebenar-benarnya dalam penjelasan tertulis pada sidang tanggal 22 Juli 2024 dengan didukung oleh bukti-bukti;

- Lebih lanjut, pada penjelasan tertulis yang Terbanding sampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024, Terbanding tidak memberikan komentar atas penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan selain inkonsistensi alasan pengajuan banding, dengan asumsi Terbanding telah mengakui bahwa transaksi tersebut benar merupakan jasa instalasi yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding;

2. Terkait Materi / Pokok Sengketa a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.418.045.878,00 merupakan pembayaran termin II, termin III, dan termin V kepada PT Hazelindo Pratama atas jasa instalasi sebagai bagian dari proyek Upgrading Block Station II, V, dan Field Tanjung – Tanjung Waterflood Project Pertamina EP untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Purchase Order No.PA000629
TerminJumlahKeteranganNo. InvoiceTanggal InvoiceNo. Faktur Pajak
Termin I298.040.000Tidak koreksiINV-HAZ/006/202028-Jan-20010.002-20.99471284
Termin II558.000.000KoreksiINV-HAZ/013/202026-Feb-20010.004-20.46997174
Termin III797.162.519KoreksiINV-HAZ/019/202010-Jun-20010.004-20.46997181
Termin IV318.865.008Tidak koreksiINV-HAZ/031/202003-Agu-20010.007-20.17535547
Termin V1.062.883.359KoreksiINV-HAZ/045/202004-Des-20010.007-20.17535561
Termin VI2.279.465.907Tidak koreksiINV-HAZ/011/202126-Feb-21011.003-21.86348372
Total5.314.416.793
Koreksi2.418.045.878Termin II, III, dan V

b. bahwa Jasa instalasi tersebut tidak dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding

menyatakan atas transaksi tersebut merupakan jasa konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) (Final);

c. Berdasarkan company profile pada laman situs resmi PT Hazelindo Pratama https://hazelindopratama.com/about.html dapat dijelaskan bahwa lawan transaksi bergerak dalam bidang usaha manufaktur peralatan khusus terkait peralatan industri minyak dan gas sehingga bukan merupakan perusahaan konstruksi;

d. Lebih lanjut, PT Hazelindo Pratama juga tidak memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang berarti lawan transaksi tidak bergerak di bidang konstruksi. Hal ini turut didukung dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00730/WPJ.22/KP.1303/2009 tanggal 19 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Pratama Cibitung yang menegaskan bahwa PT Hazelindo memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 51900 – Perdagangan Besar Lainnya. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat menunjukan Surat Keterangan Domisili Usaha milik PT Hazelindo Pratama dengan No.031/306/XII/2019 yang berlaku hingga 26 Desember 2020 dan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Kecamatan Tambun Selatan, Desa Setiadarma yang juga menjelaskan bahwa PT Hazelindo Pratama bukan bergerak di bidang usaha konstruksi melainkan bergerak dibidang Workshop Jasa Teknik. Bukti pendukung tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024;

e. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/PMK.03/2015, dapat dijelaskan bahwa atas jasa instalasi yang disediakan oleh PT Hazelindo Pratama seharusnya terutang PPh Pasal 23. Atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding yang dilaporkan pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.

NoNo. Bukti PotongMasa PelaporanNilaiNilai Per TerminKeterangan
1000026/PPH23/FEID/II/2020Februari 2020298.040.000298.040.000Termin I
22000000064Agustus 20215.016.376.793558.000.000Termin II
797.162.519Termin III
318.865.008Termin IV
1.062.883.359Termin V
2.279.465.907Termin VI
Jumlah5.314.416.7935.314.416.793

f. bahwa pada Pemeriksaan tahun 2021, atas transaksi dengan Hazelindo Pratama yang menjadi koreksi di atas telah diakui oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 (dicatat pada akun 273101 – Work In Process) serta tidak dilakukan reklasifikasi sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai jasa konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

Oleh karena itu, atas transaksi jasa instalasi seharusnya dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009;

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau;

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015);

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan pada sengketa ini adalah apakah jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Hazelindo Pratama merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 (2) jasa konstruksi ataukah objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa terkait dengan perbedaan alasan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding yang dipermasalahkan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, pertimbangan Pengadilan Pajak didasarkan pada dalil dan pembuktian yang disampaikan dalam persidangan untuk membuktikan kebenaran material, dengan demikian meskipun terdapat perbedaan alasan pada saat pemeriksan, keberatan dan banding, maka yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak adalah seberapa kuat dalil para pihak tersebut dapat dbuktikan dalam persidangan;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa invoice dan bukti Pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dan penjelasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa atas pemanfaatan jasa yang diserahkan oleh PT Hazelindo Pratama tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa instalasi;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pemberian jasa oleh PT Hazelindo Pratama merupakan jasa konstruksi didasarkan pada jenis jasa pada faktur pajak yang dicantumkan sebagai jasa pelaksanaan;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan jenis jasa pada faktur pajak tidak cukup untuk membuktikan bahwa jenis jasa yang diberikan oleh PT Hazelindo Pratama merupakan jasa konstruksi, disamping itu PT Hazelindo Pratama bukan bergerak dibidang jasa konstruksi dan tidak memiliki sertifikat atau izin sebagai pengusaha konstruksi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pemberian jasa oleh PT Hazelindo Pratama tidak memenuhi kriteria sebagai jasa konstruksi yang dikenai PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan PT Hazelindo Pratama merupakan jasa instalasi yang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/2015, sehingga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan bahwa atas pemanfaatan jasa dari PT Hazelindo Pratama tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp2.418.045.878,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
ADasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)2.418.045.878,002.418.045.878,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp3.167.441.008,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.418.045.878,00 - Menurut Pengadilan PajakRp 749.395.130,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak749.395.130,00
2PPh Pasal 4 (2) Terutang74.939.513,00
3Kredit Pajak11.436.112,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar63.503.401,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP17.984.163,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar81.487.564,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00567/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak749.395.130,00
2PPh Pasal 4 (2) Terutang74.939.513,00
3Kredit Pajak11.436.112,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar63.503.401,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP17.984.163,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar81.487.564,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember.2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.