P U T U S A N
Nomor PUT-012530.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012530.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV GLORIOUS TRIDENT, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rikgi Rigo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lo Sun Sun
Izin Kuasa Hukum: KEP-1366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;
2. Nama: Windy Purboyo
Izin Kuasa Hukum: KEP-718/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: