P U T U S A N
Nomor PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan,yangterdaftardalamberkassengketaNomor 012600.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PULUNG CABLE INDONESIA, NPWP 02.485.811.0-415.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Kopo Maja Kp Cileget Nomor 99, Kopo, Kabupaten Serang, alamat korespondensi di Jalan Srengseng Raya Nomor 9 Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Syofinal Danur, jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Unsal Hutagaol
Jabatan: Manager Accounting
Alamat: Griya Cileduk Blok T Nomor 16, RT 003/RW 016
Paninggilan Utara, Ciledug, Tanggerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/PCI/II/2024 tanggal 21 Februari 2024;
2. Nama: Hendra Sakaroben
Jabatan: Supervisor Accounting
Alamat: Jl Jelambar Barat IIB Nomor 11, RT 005/RW 011
Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/PCI/II/2024 tanggal 21 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal