P U T U S A N
Nomor PUT-012602.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012602.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000, beralamat di Jl. RIng Road Utara Gorongan, Condongcatur, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Nur Rahmah Tri Utami, M.Soc., Sc., CMA., jabatan: Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mukh Nurkholis,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1116/PP/IKH/2023,
2. Nama: Shofia Nur Kholifah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1037/PP/IKH/2023,
3. Nama: Jumiana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1337/PP/IKH/2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0867/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 21 April 2024, 1060/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024, 1072/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sena Jati Semilir/ 198404032002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,