Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-012602.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Unisia Medika Farma · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012602.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012602.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000, beralamat di Jl. RIng Road Utara Gorongan, Condongcatur, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Nur Rahmah Tri Utami, M.Soc., Sc., CMA., jabatan: Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mukh Nurkholis,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1116/PP/IKH/2023,

2. Nama: Shofia Nur Kholifah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1037/PP/IKH/2023,

3. Nama: Jumiana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1337/PP/IKH/2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0867/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 21 April 2024, 1060/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024, 1072/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sena Jati Semilir/ 198404032002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/ 197908102001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/ 197809031999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: AchmadRivqiEffendi/ 199006252014021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3336/WPJ.23/2024 tanggal 29 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 529/PP/BR/2024 tanggal 2 Mei 2024 juncto PEN-058/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2377/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 11/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0879/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 22 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.094.907.1233.094.907.123
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.094.907.1233.094.907.123 15.114.811.546
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN15.114.811.546
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)18.209.718.66918.209.718.669
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)309.490.711309.490.711
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan143.347.51758.763.176
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri166.143.194166.143.194
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)309.490.711224.906.370
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)309.490.711224.906.370
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)084.584.341
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)084.584.341
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP36.946.440
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)36.946.440
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0121.530.781
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0403/1/PT UMF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.094.907.123
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.094.907.123 15.114.811.546
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)18.209.718.669
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)309.490.711
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan143.347.517
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri166.143.194
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)309.490.711
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)309.490.711
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar84.584.341084.584.341
Sanksi Bunga36.946.440036.946.440
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar121.530.7810121.530.781

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2377/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 22 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2377/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 diterima tanggal 24 November 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat banding dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dra. Nur Rahmah Tri Utami, M.Soc., Sc., CMA., jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika Farma Nomor: 2 tanggal 21 Desember 2018, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMENURUTKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan143.347.51758.763.17684.584.341

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.584.341;

1. Terbanding nyata-nyata keliru dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.

2. Sesuai pasal 4A ayat (3) UU 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Pelayanan Jasa Kesehatan Medis merupakan jasa yang tidak terutang PPN.

3. Wajib Pajak memiliki instalasi Farmasi yang terdiri dari Instalasi Farmasi Gawat Darurat, Instalasi Farmasi Rawat Inap dan Instalasi Farmasi Rawat Jalan. Untuk pasien Gawat Darurat dan pasien Rawat Inap, obat-obatan yang dikonsumsi pasien tidak dikenakan PPN karena masih satu kesatuan dalam Jasa Pelayanan Kesehatan Medis. Sementara, atas obat-obatan yang diserahkan kepada pasien rawat jalan terutang PPN.

4. Sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ketika Wajib

Pajak tidak dapat menghitung dengan pasti Pajak Masukan atas obat yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN (rawat jalan) dan Tidak Terutang PPN (rawat inap).

5. Dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dinyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan",

6. Sesuai Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010 angka 1 menyatakan bahwa Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya.

b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya.

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini

7. Sesuai PMK Nomor 78/PMK.03/2010

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

(2) untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang

P'=PM x Z' dengan ketentuan:

P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Rarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah:

Penyerahan Obat Rawat Jalan x Total Pajak Masukan

Total Penyerahan Obat

2.881.586.729 x 345.748.955 = 143.347.517

6.950.281.534

8. Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas Obat yang diserahkan kepada pasien adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan obat yang nyata-nyata hanya digunakan untuk rawat jalan dapat dikreditkan seluruhnya pada masa pajak yang bersangkutan.

b. Pajak Masukan atas perolehan obat yang nyata-nyata hanya digunakan untuk rawat inap tidak dapat dikreditkan seluruhnya.

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam ha! ini Obat yang belum dapat dipastikan penggunaanya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan obat yang terutang Pajak terhadap penyerahan obat seluruhnya (Obat Rawat Jalan dan Obat Rawat inap) sebagaimana diatur dalam PMK-78/PMK.03/2010

9. Dengan demikian, Koreksi Pemeriksa atas Penghitungan Pajak Masukan atas Obat adalah nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan penafsiran yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini karena:

a. Dalam menghitung Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, jumlah Penyerahan Seluruhnya dihitung berdasarkan keseluruhan omset Rumah Sakit yang mencakup jasa Kesehatan medis dan obat farmasi, padahal Pajak Masukan yang digunakan dalam penyerahan Jasa Kesehatan Medis nyata-nyata tidak pernah dikreditkan.

b. Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dipisahkan penggunaannya adalah hanya obat-obatan saja, sehingga jumlah penyerahan seluruhnya harus dihitung berdasarkan penyerahan obat rawat inap dan obat rawat jalan saja, tidak termasuk penyerahan jasa kesehatan medis yang Pajak Masukannya jelas-jelas tidak dapat dikreditkan.

c. Penghitungan Ulang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemeriksa dilakukan setiap bulan. Hal ini tidak sesuai dengan PMK- 78/PMK.03/2010 yang mengharuskan penghitungan ulang dilakukan

paling lama pada bulan ketiga setelah berakhimya tahun buku, dalam hal ini harus dilakukan di bulan Januari, Februari atau Maret 2019

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 11/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp84.584.341; A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12:

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2011 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

B. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi serta peraturan perpajakan yang ada dapat Terbanding sampaikan beberapa hal, yaitu:

(1) Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari 2018 terjadi karena adanya Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010

(2) Bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha rumah sakit swasta yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa

(3) Berdasarkan Profil dan gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terbatas pada penyerahan berupa barang (obat) saja melainkan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan berupa barang dan jasa

(4) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN diatur bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sesuai data dan fakta yang ada yang tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak yang sama dan menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan di masa pajak yang sama

(5) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” sehingga penghitungan kembali pajak masukan harus dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010

(6) Berdasarkan data dan fakta yang ada Penghitungan kembali Pajak Masukan antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pedoman perhitungan yang sama yaitu pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010 yaitu sebagai berikut:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

(7) Bahwa diketahui Pemohon Banding untuk menghitung nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya pada pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010, menggunakan “nilai penyerahan seluruhnya” yang dihitung dari total nilai penyerahan obat rawat inap dan penyerahan obat rawat jalan, dan untuk “Penyerahan yang Terutang” Pemohon Banding menggunakan nilai penyerahan obat rawat jalan .

(8) Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang tercantum dalam pedoman

penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja.

(9) Berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa.

(10) Penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemeriksa menggunakan nilai keseluruhan penyerahan baik barang maupun jasa oleh Pemohon Banding, sehingga menurut peneliti nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sudah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 78/PMK.03/2010. Dengan ketentuan tersebut Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2018 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Tim Peneliti Keberatan
1.Jumlah penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:3.094.907.123
2.Jumlah seluruh penyerahan (barang dan jasa)18.209.718.669
3.Presentase penyerahan terutang PPN dibandingkan dengan jumlah seluruh penyerahan (Z)0,17
4Nilai perolehan Pajak Masukan (PM)345.748.955
5Nilai Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (P) “P = PM x Z”58.763.176

(11) Bahwa diketahui dalam SPT Pemohon Banding, alasan dalam Surat Keberatan maupun Surat Banding Pemohon Banding Perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan setiap bulan sehingga penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai.

(12) Berdasarkan uraian diatas koreksi tim pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, informasi dan dokumen dari hasil penelitian di atas maka peneliti mengambil kesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0879/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 22 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023

tanggal 22 November 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 0403/1/PT UMF/II/2023 tanggal 23 Februari

2023;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus a.n. Mukh Nurkholis Nomor: 0867/2/PT

UMF/IV/2024 tanggal 21 April 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Mukh Nurkholis Nomor

KEP-1116/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jumiana Nomor: 1060/2/PT UMF/IV/2024

tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Jumiana Nomor KEP-

1337/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Shofia Nur Kholifah Nomor: 1072/2/PT

UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Shofia Nur Kholifah

Nomor KEP-1037/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika

Farma Nomor: 2 tanggal 21 Desember 2018, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika

Farma Nomor: 01 tanggal 18 Oktober 2022, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-16. Berita acara uji bukti;

Bukti P-17. SPT Masa PPN;

Bukti P-18. Rekapitulasi PPN Masukan yang Tidak Dikreditkan dalam SPT Masa

PPN;

Bukti P-19. Rekapitulasi PPN Masukan yang tidak diinput/dilaporkan dalam SPT

Masa PPN;

Bukti P-20. Surat tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2024 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023; Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00387/RIKSIS/KPP.2301/2022 tanggal 24 November 2022; Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-6893/WPJ.236/2023

tanggal 22 November 2023;

Bukti T-6. Surat tanpa nomor tanggal 21 Juli 2024 hal Penjelasan tertulis;

Bukti T-7. Surat tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2024 hal Penjelasan tertulis; Bukti T-8. Surat tanpa nomor tanggal 2 September 2024 hal Penjelasan

tertulis;

Bukti T-9. Berita acara uji bukti;

Bukti T-10. Surat Nomor S-1098/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 29 Oktober 2024

hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2377/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan143.347.517,0058.763.176,0084.584.341,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp84.584.341

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positIf Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.584.341 sehubungan penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010 yang terkait dengan perolehan BKP berupa obat yang terkait dengan penyerahan yang Terutang PPN (rawat jalan) dan yang Tidak Terutang PPN (rawat inap);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dalam koreksinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir dengan penjelasan sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

a. Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari 2018 terjadi karena adanya Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010;

b. Bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha rumah sakit swasta yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa;

c. Bahwa berdasarkan profil dan gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terbatas pada penyerahan berupa barang (obat) saja melainkan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan berupa barang dan jasa;

d. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN diatur bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sesuai data dan fakta yang ada yang tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak yang sama dan menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan di masa pajak yang sama;

e. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” sehingga penghitungan kembali pajak masukan harus dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010;

f. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada Penghitungan kembali Pajak Masukan antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pedoman perhitungan yang sama yaitu pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010 yaitu sebagai berikut:

P = PM x Z

dengan ketentuan :

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

g. Bahwa diketahui Pemohon Banding untuk menghitung nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya pada pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010, menggunakan “nilai penyerahan seluruhnya” yang dihitung dari total nilai penyerahan obat rawat inap dan penyerahan obat rawat jalan, dan untuk “Penyerahan yang Terutang” Pemohon Banding menggunakan nilai penyerahan obat rawat jalan;

h. Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang tercantum dalam pedoman penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja;

i. Berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa;

j. Penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemeriksa menggunakan nilai keseluruhan penyerahan baik barang maupun jasa oleh Pemohon Banding, sehingga menurut peneliti nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sudah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 78/PMK.03/2010. Dengan ketentuan tersebut Terbanding melakukan

penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2018 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Tim Peneliti Keberatan
1.Jumlah penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:Rp. 3.094.907.123
2.Jumlah seluruh penyerahan (barang dan jasa)Rp. 18.209.718.669
3.Presentase penyerahan terutang PPN dibandingakan dengan jumlah seluruh penyerahan (Z)0,17
4Nilai perolehan Pajak Masukan (PM)Rp. 345.748.955
5Nilai Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (P) “P = PM x Z”Rp. 58.763.176

k. Bahwa diketahui dalam SPT Pemohon Banding, alasan dalam Surat Keberatan maupun Surat Banding Pemohon Banding Perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan setiap bulan sehingga penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai;

l. Bahwa berdasarkan data detail Faktur Pajak atas Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada formulir 1111 B2 SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Februari 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan selain obat yaitu berupa alat kesehatan yang peruntukanya untuk pemberian jasa medis dengan rincian sebagai berikut:

m. Bahwa diketahui pada saat proses uji bukti Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas pajak masukan yang telah dirincikan diatas, merupakan pajak masukan yang masih di kreditkan dalam formulir 1111 B2 SPT Masa PPN;

n. Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding dan adanya fakta bahwa pada formulir 1111 B2 SPT Masa PPN Barang dan Jasa Pemohon Banding masih melakukan Pengkreditan Pajak Masukan berupa alat kesehatan yang terkait dengan pemberian layanan jasa medis (non obat) sehingga pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang

tercantum dalam pedoman penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja;

o. Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa;

p. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terkait penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan sudah sesuai dengan data maupun fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dalam pendapat akhir dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ketika Wajib Pajak (sekarang Pemohon Banding) tidak dapat menghitung dengan pasti Pajak Masukan atas obat yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN (rawat jalan) dan Tidak Terutang PPN (rawat inap);

2. bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dinyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

3. bahwa sesuai Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010 angka 1 menyatakan: Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya;

b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya;

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;

4. bahwa berkenaan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pelayanan jasa Kesehatan (Rumah Sakit), maka ketentuan pasal 9 ayat

(6) UU PPN dan PMK-78/PMK.03/2010 angka 1 diatas seharusnya ditafsirkan sebagai berikut:

a. Sesuai UU Nomor 44 tahun 2010 tentang Rumah Sakit dinyatakan dalam pasal 1 angka 1, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;

b. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut;

c. Berdasarkan ketentuan dalam huruf a di atas, maka jenis layanan rumah sakit dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis layanan, yaitu:

1) Jasa Kesehatan Rawat Inap

2) Jasa Kesehatan Rawat Jalan

3) Jasa Kesehatan Gawat Darurat

4) Obat Farmasi Rawat Inap

5) Obat Farmasi Rawat Jalan

6) Obat Farmasi Gawat darurat

7) Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dll

8) Layanan lainnya

d. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai berkenaan dengan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan di Rumah Sakit adalah:

No.Jenis Layanan/PenyerahanPengenaan PPNPerlakuan Pjk Masukan
1Jasa Kesehatan Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Jasa Kesehatan Rawat JalanTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Jasa Kesehatan Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
4Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
5Obat Farmasi Gawat daruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
6Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan
7Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dllTidak terutangTidak dapat dikreditkan
8Layanan lainnya (Medis)Tidak terutangTidak dapat dikreditkan
9Penyerahan lainnya (Non Medis)Terutang PPNdapat dikreditkan

e. Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(1) Penyerahan BKP/JKP Rumah Sakit

No.Jenis Layanan/PenyerahanJumlahPengenaan PPN
1Jasa Kesehatan Rawat Inap2.918.348.773Tidak terutang
2Jasa Kesehatan Rawat Jalan2.316.891.804Tidak terutang
3Jasa Kesehatan Gawat Darurat198.876.173Tidak terutang
4Obat Farmasi Rawat Inap3.680.952.368Tidak terutang
5Obat Farmasi Gawat darurat387.366.680Tidak terutang
6Obat Farmasi Rawat Jalan2.881.586.729Terutang PPN
7Pendukung Medis Lainnya-Laboratorium1.469.186.407Tidak terutang
8Pendukung Medis Lainnya-Ruang Operasi/OK2.184.625.937Tidak terutang
9Pendukung Medis Lainnya-Radiologi785.843.855Tidak terutang
10Pendukung Medis Lainnya-MCU8.295.834Tidak terutang

PendukungMedisLainnya-Kamar

1112.556.180 Tidak terutang

Bersalin/VK

12Pendukung Medis Lainnya-Fisioterapi217.480.000Tidak terutang
13Pendukung Medis Lainnya-Hemodialisa228.578.000Tidak terutang
14Pendukung Medis Lainnya-Hyperbaric14.530.000Tidak terutang
15Layanan lainnya (Medis)836.877.521Tidak terutang
16Penyerahan lainnya (Non Medis)213.320.394Terutang PPN
17Potongan perawatan pasien(132.418.513)Tidak terutang
18Selisih perhitungan klaim(13.179.472)Tidak terutang
Jumlah18.209.718.669

(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

No.Penggunaan Pajak MasukanJumlahPajak MasukanPerhitungan PM dikreditkan
A.Penyerahan yang Nyata-nyata terutang PPN
Layanan Lainnya213.320.394-dikreditkan seluruhnya
SUBTOTAL213.320.394-
B.Penyerahan yang Nyata-nyata tidak terutang PPN
Jasa Medis11.046.492.498-tidak dikreditkan
SUBTOTAL11.046.492.498-
C.Penyerahan yang bercampur (terutang & tidak terutang):
Obat Farmasi Rawat Inap3.680.952.368
Obat Farmasi Gawat darurat387.366.680
Obat Farmasi Rawat Jalan2.881.586.729
SUBTOTAL6.949.905.777
TOTAL18.209.718.669325.708.552

(3) Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai PMK-78:

UraianMenurut PemohonMenurut Terbanding
1. Penyerahan yang terutang PPN (obat rawat jalan)2.881.586.7292.881.586.729
2. Penyerahan yang terutang PPN (Non Medis)213.320.394213.320.394
3. Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap, ralan, UGD)6.949.905.7776.949.905.777
4. Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, dan lainnya)18.209.718.66918.209.718.669
5. Pajak Masukan yang bercampur (obat ranap, ralan, UGD)325.708.552325.708.552
6. Pajak Keluaran309.490.711309.490.711
7. Pajak Masukan berdasarkan Pedoman Pengkreditan : [(1+2)/3 x 5] : [(1+2)/4 x 5]145.043.36555.357.127
8. PPN Kurang Bayar164.447.346254.133.584

Keterangan:

(2) Perhitungan Pajak Masukan menurut Terbanding:

Penyerahan yang terutang PPN

PajakMasukan Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, dan X

yang bercampur lainnya)

3.094.907.123

X325.708.552 =55.357.127

18.209.718.669

(3) Perhitungan Pajak Masukan menurut Pemohon Banding: Penyerahan yang terutang PPN

Pajak Masukan Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap,X

yang bercampur ralan, UGD)

3.094.907.123

X325.708.552=145.043.365

6.949.905.777

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan Pedoman yang diatur sesuai PMK- 78/PMK.03/2010 harus dilakukan sebagai berikut:

i. Tetapkan jenis penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya mengandung Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan penggunaannya apakah untuk penyerahan terutang PPN atau Tidak terutang PPN

No.Penggunaan Pajak Masukan yang tidak diketahui dengan pastiPengenaan PPNPerlakuan Pjk Masukan
1Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Obat Farmasi Gawat daruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan

ii. Hitung Penyerahan yang Terutang PPN dan Tidak Terutang PPN iii. Hitung Pajak Masukan yang penyerahannya bercampur (Terutang dan

Tidak Terutang)

iv. Penyerahan seluruhnya adalah jumlah seluruh penyerahan yang

bercampur, yang Pajak Masukannya tidak diketahui dengan pasti peruntukannya untuk yang terutang atau tidak terutang;

5. bahwa dalam proses Uji Bukti telah ditemukan dan disetujui oleh Pemohon Banding bahwa dalam Lampiran SPT Masa PPN – B2(Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan) masih terdapat penyerahan non farmasi yang

seharusnya tidak dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dihitung adalah sebagai berikut:

BulanPPN dikreditkan di SPT Masa PPNKoreksi Terbanding (non farmasi)PPN dapat dikreditkan
Februari345.748.95520.040.403325.708.552

6. bahwa perlakuan pengkreditan PPN Masukan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Februari 2018 adalah sebagai berikut:

a. Diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN di Lampiran SPT Masa PPN

– B2 (PPN Dapat Dikreditkan) dengan Jumlah di Masa Februari 2018 adalah Rp345.748.955,00;

b. Diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN di Lampiran SPT Masa PPN

– B3 (PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan) karena bukan pembelian Farmasi/Obat dengan Jumlah di Masa Februari 2018 adalah Rp0,00;

c. Tidak diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena bukan pembelian Farmasi/Obat dan tidak diterima oleh staf Pajak Pemohon Banding dengan Jumlah seluruh masa pajak di tahun 2018 adalah Rp2.272.080,00;

7. bahwa berdasarkan angka 5 dan 6 di atas, seharusnya unsur “penyerahan seluruhnya” tidak memperhitungkan penyerahan jasa medis yang tidak terutang PPN, karena Pemohon Banding nyata-nyata hanya memperhitungkan Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Farmasi/Obat saja;

8. bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Formula Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Obat adalah nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan penafsiran yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini karena:

a. Dalam menghitung Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, jumlah Penyerahan Seluruhnya dihitung berdasarkan keseluruhan omset BKP/JKP Rumah Sakit yang mencakup penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, sementara Pajak Masukan hanya dihitung dari perolehan BKP/JKP yang penyerahannya terutang PPN saja. Semestinya, jika Terbanding memperhitungkan Penyerahan Tidak Terutang PPN sebagai dasar perhitungan, maka Pajak Masukan

yang berasal dari Perolehan BKP/JKP yang penyerahannya tidak terutang PPN juga harus diperhitungkan;

b. Sesuai PMK-78, penggunaan Pedoman Pengkreditan hanya diperuntukkan bagi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang penyerahannyabercampurdantidakdapatdipisahkan penggunaannya. Sementara itu, penyerahan yang bercampur adalah hanya obat-obatan saja, sehingga jumlah penyerahan seluruhnya harus dihitung berdasarkan penyerahan obat rawat inap, UGD, dan obat rawat jalan saja, tidak termasuk penyerahan jasa kesehatan medis yang Pajak Masukannya jelas-jelas tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksadan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 80 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a.menolak;

b.mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c.menambah Pajak yang harus dibayar;

d.tidak dapat diterima;

e.membetulkankesalahantulisdan/ataukesalahanhitung;

dan/atau

f.membatalkan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2011 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78)

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan :

Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan

yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahu bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan/medis berupa Rumah Sakit Swasta Tipe B yang melakukan baik penyerahan yang terutang pajak maupun penyerahan yang tidak terutang pajak;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN beserta penjelasannya juncto Pasal 2 PMK 78, sehubungan penghitungan kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sebagaimana Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti;

b. bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak diketahui dengan pasti yang atasnya dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

c. bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku juga dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang tidak terutang pajak dapat diketahui dengan

pasti, yang atasnya tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

3. Bahwa sehubungan penerapan ketentuan di atas dan berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding sebagai rumah sakit TIpe B melakukan penyerahan yang terutang pajak maupun penyerahan yang tidak terutang pajak yang menghasilkan konsekuensi pengkreditan Pajak Masukan sesuai jenis penyerahannya sebagai berikut:

No.Jenis Layanan/PenyerahanPengenaan PPNPerlakuan Pajak Masukan
1Jasa Kesehatan Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Jasa Kesehatan Rawat JalanTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Jasa Kesehatan Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
4Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
5Obat Farmasi Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
6Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan
7Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dllTidak terutangTidak dapat dikreditkan
8Layanan lainnya (Medis)Tidak terutangTidak dapat dikreditkan
9Penyerahan lainnya (Non Medis)Terutang PPNdapat dikreditkan

4. Bahwa fakta-fakta sehubungan dengan nilai penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dan yang telah dilakukan Uji Bukti oleh para Pihak, adalah sebagai berikut:

No.Jenis Layanan/PenyerahanJumlahPengenaan PPN
1Jasa Kesehatan Rawat Inap2.918.348.773Tidak terutang
2Jasa Kesehatan Rawat Jalan2.316.891.804Tidak terutang
3Jasa Kesehatan Gawat Darurat198.876.173Tidak terutang
4Obat Farmasi Rawat Inap3.680.952.368Tidak terutang
5Obat Farmasi Gawat darurat387.366.680Tidak terutang
6Obat Farmasi Rawat Jalan2.881.586.729Terutang PPN
7Pendukung Medis Lainnya-Laboratorium1.469.186.407Tidak terutang
8Pendukung Medis Lainnya-Ruang Operasi/OK2.184.625.937Tidak terutang
9Pendukung Medis Lainnya-Radiologi785.843.855Tidak terutang
10Pendukung Medis Lainnya-MCU8.295.834Tidak terutang
11Pendukung Medis Lainnya-Kamar Bersalin/VK12.556.180Tidak terutang
12Pendukung Medis Lainnya-Fisioterapi217.480.000Tidak terutang

13 Pendukung Medis Lainnya-Hemodialisa228.578.000 Tidak terutang

14Pendukung Medis Lainnya-Hyperbaric14.530.000Tidak terutang
15Layanan lainnya (Medis)836.877.521Tidak terutang
16Penyerahan lainnya (Non Medis)213.320.394Terutang PPN
17Potongan perawatan pasien(132.418.513)Tidak terutang
18Selisih perhitungan klaim(13.179.472)Tidak terutang
Jumlah18.209.718.669

5. bahwa dalam proses Uji Bukti telah ditemukan dan disetujui oleh Pemohon Banding bahwa dalam Lampiran SPT Masa PPN – B2(Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan) masih terdapat penyerahan non farmasi yang seharusnya tidak dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dihitung adalah sebagai berikut:

BulanPPN dikreditkan di SPT Masa PPNKoreksi Terbanding (non farmasi)PPN dapat dikreditkan
Februari345.748.95520.040.403325.708.552

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan dengan memperhatikan pula persetujuan Pemohon Banding atas koreksi ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (sebelum perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan) sebesar Rp20.040.403 a quo;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas dan fakta-fakta yang telah dilakukan Uji Bukti oleh para Pihak, sehubungan pengkreditan Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa klasifikasi perlakuan Pajak Masukan beserta besaran nilai penyerahan terkait adalah sebagai berikut:

No.Penggunaan Pajak MasukanJumlahPajak MasukanPerhitungan PM dikreditkan
A.Penyerahan yang Nyata-nyata terutang PPN
Layanan Lainnya213.320.394-dikreditkan seluruhnya
SUBTOTAL213.320.394-
B.Penyerahan yang Nyata-nyata tidak terutang PPN
Jasa Medis11.046.492.498-tidak dikreditkan
SUBTOTAL11.046.492.498-
Penyerahan yang bercampur (terutang & tidak terutang):
Obat Farmasi Rawat Inap3.680.952.368325.708.552menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Obat Farmasi Gawat darurat387.366.680
Obat Farmasi Rawat Jalan2.881.586.729
SUBTOTAL6.949.905.777325.708.552
TOTAL18.209.718.669325.708.552

bahwa dengan demikian, nilai penyerahan dimana Pajak Masukan-nya masih belum diketahui secara pasti apakah terkait dengan penyerahan yang terutang pajak ataukah penyerahan yang tidak terutang pajak adalah atas penyerahan Obat Farmasi sebesar Rp 6.949.905.777;

b. bahwa sejalan dengan perhitungan di atas, Pajak Masukan yang tidak diketahui secara pasti keterkaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dikreditkan dengan cara sesuai pedoman pengrkeditan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat

(6) UU PPN beserta penjelasannya juncto Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 78 sebagai berikut:

Penyerahan yang terutang PPN

Pajak Masukan yang Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap, ralan,X

bercampur UGD)

3.094.907.123

X325.708.552=145.043.365

6.949.905.777

Dalam Rupiah

c. bahwa perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan dengan metode sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding yaitu dengan mempergunakan keseluruhan nilai penyerahan sebesar Rp18.209.718.669 sebagai penyebut menghasilkan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Penyerahan yang terutang PPNPajak Masukan yang

X

Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, dan lainnya)bercampur

3.094.907.123

X325.708.552=55.357.127

18.209.718.669

d. bahwa sehubungan perhitungan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak akan menggunakan perhitungan Terbanding sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan Keberatan yang diajukan Banding, yaitu untuk Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp58.763.176;

e. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Februari 2018, diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp143.347.517 dan bukan sebesar Rp145.043.365 sebagaimana hasil perhitungan pada butir b di atas;

f. bahwa selisih antara perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan menurut Pengadilan Pajak pada butir b di atas (Rp145.043.365) dengan perhitungan menurut Terbanding berdasarkan Keputusan Keberatan (Rp58.763.176) akan menghasilkan angka Rp86.280.189 yang melebihi jumlah sengketa yang diajukan Banding yang sebesar Rp84.584.341;

g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 beserta penjelasannya juncto Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, sampai dengan nilai sebesar yang diajukan menjadi sengketa Banding, yaitu Rp84.584.341, sehingga Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp143.347.517;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp84.584.341 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan84.584.341084.584.341

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp 58.763.176

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 84.584.341

Menurut Pengadilan PajakRp143.347.517

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor: 00024/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 atas nama PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000, beralamat di Jl. Ring Road Utara Gorongan, Condongcatur, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPN yang masih ahrus dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.