Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-012618.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

Velly Anatasia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-012618.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012618.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

VELLY ANATASIA, NPWP 07.649.554.8-032.000, beralamat di Jl. Gunung Sahari XI No.70A, RT 008 RW 003, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Fungsiawan Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Velly Anatasia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/KUA tanggal 13 Desember 2023 (domisili elektronik: vellyanatasia655@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/KUA tanggal 13 Desember 2023;

2. Nama: Kahfi Permana

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2023 tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0513C/KUA tanggal 13 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Romlih/ 197807032000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/ 197509242002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

3. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/ 19870121 2008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

4. Nama/NIP: Wawan Gunawan/ 197710121998031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-894/WPJ.05/2024 tanggal 26 Juli 2024;

5. Nama/NIP: Moh. Tolcha/ 197604271999031001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat/ 198312042007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/ 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3476/PJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024;

9. Nama/NIP: Sidik Sasmito/ 198708282008121002

Jabatan: Pelaksana Seksi Perencanaan Strategis Data dan

Informasi

Unit Organisasi: Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

10.Nama/NIP: Lambang Pujo Nagoro/ 198910222009121001

Jabatan: Pelaksana Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan

Informasi

Unit Organisasi: Direktorat Data dan Informasi Perpajakan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-319/PJ.10/2024 tanggal 4 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-123/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-251/PP/Ucp/2025 tanggal 7 November 2025;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

123/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-4/STG/WPJ.05/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak510.527.614
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2.552.638
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)0
4PPN yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)2.552.638
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.114.992
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) huruf d KUP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)1.114.992
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.e)3.667.630
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan955.200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Atau Verifikasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf d Undang–undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 29 November 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan surat Nomor 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang–undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat gugatan ini dibuat dengan bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari sejak diterima Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 Tanggal

27 Oktober 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 21 November 2023;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh .......... Jabatan selaku ........... yang dibuktikan dengan Akta Nomor ........(19)........ tanggal ........(20)......... (Jika Surat Gugatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus);

Atau:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Fungsiawan Jabatan selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/KUA tanggal 13 Desember 2023 (Jika Surat Gugatan ditanda tangani oleh Kuasa Hukum);

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor : 00053/240/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat, diterima pada tanggal 21 November 2023;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor : 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi berdasarkan ketentuan pasal ......(22)..... Undang – Undang ......... (23) kepada Tergugat melalui surat Nomor .....(24)..... tanggal ...........(25) yang pada intinya

Penggugat tidak setuju atas penerbitan ……(4) Nomor .......(5)...... tanggal .......(6) tersebut diatas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan …………(4)…….. Nomor ………(5)… tanggal ………(6)…….. yang isinya ……..(26)……. Permohonan penggungat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan (Uraikan secara jelas mengenai kronologis penerbitan objek yang digugat dan alasan ketidaksetujuan Penggugat disertai dengan penjelasan mengenai bukti dan dasar hukum yang berkaitan) a. bahwa 3 Oktober 2023 : Terbit surat pemeriksaan Pajak resmi dari KPP Tamansari, terdapat dua buah surat pemeriksaan. SP2 ini terbit hanya berselang 3 hari dari sejak komunikasi terakhir yang tidak dibalas oleh oknum pejabat pajak, mengenai SP2DK yang tidak diketahui bagaimana nasib SP2DK tersebut hingga hari ini. Terakhir Chatting whatsapp dengan Tergugat, Tergugat tidak mau menjawab pertanyaan Penggugat dalam chatting tersebut. Pertanyaan diantaranya : apakah 3 opsi masih berlaku? Mana data detail rinci atas data temuan KPP ? meminta foto kartu pegawai negerinya? Semua pertanyaan ini tidak dijawab hingga hari ini. Bukti Chatting ada dalam kronologis surat ini;

b. bahwa 3 Oktober 2023 : bersamaan dengan surat perintah pemeriksaan yang disampaikan, juga dikirim surat panggilan dalam rangka pemeriksaan, untuk pertemuan tanggal 9 Oktober 2023, sebagai berikut

KLU'TACN TORAAN KELANGAN HLF L SLSR MESIN SIA a MI See een De

BRA TO Se PR NA MAT

POAT QE LATA NAN PAJAK PRATAMA GAM ATA TAMAN GAN

c. bahwa 9 Oktober 2023 : Penggugat (dalam posisi sebagai Kuasa WP) Hadir ke KPP Tamansari. Pertemuan tersebut berdurasi lebih dari 4 jam, Tetapi tidak terjadi pembahasan apapun, tidak ada kewajiban Pemeriksa pajak yang dilaksanakan, tidak ada hak WP yang diberikan kepada WP. Berita Acara yang sangat aneh atas pertemuan tersebut sebagai berikut:

d. bahwa pada pertemuan tersebut tanggal 9 Oktober 2023, banyak keanehan terjadi:

a. bahwa berdasarkan panggilan resmi dari Tergugat, Penggugat sudah hadir tepat waktu. Sesuai PMK 184 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan, pertemuan tersebut wajib dilaksanakan dengan kewajiban Pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak, hal ini tidak dilakukan Tergugat;

b. bahwa Pemeriksa wajib menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, hak WP untuk quality assurance, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan, memberi hak WP untuk hadir pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan, melakukan pembinaan kepada WP. Semua poin diatas tidak dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak;

c. bahwa pada pertemuan tersebut, banyak pihak yang hadir, yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan pemeriksaan ini,

sehingga diduga pihak-pihak diluar tim pemeriksaan telah mengintervensi pemeriksaan ini;

d. bahwa Penggugat mengirim surat resmi pada akhir pertemuan tersebut, tetapi tidak dibalas sampai hari ini. surat tersebut sebagai berikut:

Peralsal Gamat Atas Pemeriksaan Nour UREN ATI RISA PI 0503/2013

Lentsar Surat Vertutah Centeraksaan Dangal Oktober 2024

Pamupsran

Kepada Vth

Saya yang Bertanda Largan di Baw ate iad una Me Aman

Abend Noo. Hoh es aa tar al Pte ane Tabatrta Pusat

Bova

Vee sienna Byatasa SSP vo SEs sree

Mobster Db: Jab anta 400

Phcvtedel Sasana borer NT panai batu se panad carat con

1 Meminta Tim Pemeriksaan, Nengganti Ket Tin: Pemeriksaan, dengan alasan sehorad berikut

, Pectin tebal ime Lemons Pet hepap paman

Mo rn ahaha pr senar dumai sb lak manis pak re Dota khan tiba ponakan cera te lab

Bat gear ali salam semat porroni cain edan Dero an ore ain an sah at pb fers veo at

[eae babarn pela ean prec cp PAP AI dee lal Respect terbnb akan atasan

Fhatino dinina MB ON Lah enc netbeans Wetting bare bore a Eco tng ns ana bated

Pro EST iernat Dasa Larut Dagut iiss uk be panning) sia far nm a beer saiaae ratab en hoki casa sia neti baila aback td

. Bl hae erat Soma eat faeces dian Pesan Tian Denata share serat ti cedars abad ga bantar Dae crit ata a AN annie kalanya fered pat

Pen nt teredena bab rana AB ata hana toa Pesta aan Penta nan ies Mas canner

21:09 we One

22:03 @ ow Un Ah OK

<< 4 Indi AR Velly A 3

Pa 4. Indi AR Velly A ws E

3. MEATLESS inte Yesterday iolemn rece”

KENA Ti Gn MPN ERA Li .

Ss eee aera

BN ee en oa EA San

COTTE ON TA Do: mean jimh dai 4 Kahar! 7

<x evel grrenn Kore Uiter Unie Omran Sae

Serna mee, Wu Tik =!

OMG Cir ee er Foe

Terima kasih tetah menghubungi says,

BEAN ti)

+ mohon bapak/ibu dapat Mengisi data di -

" , po FF '

- bawah ini:

an FD

Nama Wajib Pajak :

& hevss.ae so @®

NPWP:

Nama Wakil /Kuass: -

Noa HP:

@ Mossage =» oe GG aos 8 em 90Ke 2103 & wn A DON

< 42 Indi AR Vetly A es z

& 43 nai AR veity a ws 6

Nome Wakil /KUSI vostercay -

Onder senang Met Aerts ya panu. ara

Email: 3

Ini date kami dari kantor pusat, kalau ve

~ Pertanyaan:

memang sekiranya angka tersebut tidak a

Terimekasih DA son sesual, wajib pajok bih menyampaikan

IA an ear

Fincion rekening koran atas tahun

£. Te big Tee ena Teen al yaa

2018nya ya pak nan el peices bi p Near Seley tes

BAN me ye 5

Ree ait erie Came tae

Pa inet wan

Ea C7 aap BEA On S200 NN (| memang sekiranya angka tersebut tidak

Tak: Pa anta at ap

Tuesuok wajib pajak bih menyampaikan (inci.

EA bebe YA ria ieae chante AO

SEA AN rte TA ERD

PN sarah ncaa ener Senate lepeyoon ear NN Ten

[ees 3 Sle, selokan Kite Eset case NN

PENARI Lini Talak ALS ec ae es "A

<A Han ha

Het MLM EL IT deleige Ye ela .

Ta Today hi

Mey ROS: Ge aa ced thee

Selamat pagi pak,

--. Pebieerranay - Pen anna Oi

Untuk data tersebut merupakan data

AAA yg gh AE

T rekening atas nama bu velty dengan .

~ (ee torts oI

+ Romer rekening tertera ya pak. ora.

ilu pernsrikan dana dari rekening pak, itu

Ini data kami dari kantor pusat kalau memang data atas rekening bu velly...

memang sekiranya angka tersebut tidak

Fenian intel tranamkat tet hears itis = sesuai, wajib pajak bih menyampaikan a

@ Message 2 e @

& Message ss @

2103 3 ag TM Oke

21:03 3 At Ml ML SAM GOL

© 4Z indi AR Ve A est

< 43 indi AR Velly A memang date ates rekening bu velly... -

Me | Ee aU KSO NA Ea KOP

Kalau untuk transaksi tot brapa Itu AN x HOURS ve 1 setahun ya pak okumulasi. dan ttoneaksi (£ chai apne CHIC ta Naga Tn .

ata cape 85/e justcu kami klarifikasi

BE Pata anin Jaka pernarika Tiare

Bentuk datinya ya hanya Itu pak, kalau f Teams mma rincian detailnya nanti saya cb tanyakan

WE Juga udah meyuryukkanjtikac bajks terlobih dahulu..kmn ini merupakan data

Baik pak saya akan sampaikan dan konkret dr kantor pusat jadi nanti larinya kosuitasikan dulu ya pak ke atasan

) ke pemeriksaan kn =

Saya... 08.44 vi mee aren a PRES se es nara Hana LELE j

DIP Patent melakukan .

Selamat sore,

LN Ne ia Teng mad

Pak besok ke kantor ya untuk konseling emo

ELANG Nope gts SIRI Cone fee, Fee pagi sekitar pukul 10 bersama bu velly...

Manga ROARS data FOREN Dani Naa Org

— mae ee ee .

ODE“ yang tertgiiy ciphers Sai

2 Photo az! etapa ee ee RO

HE KERANA a GL

Pn ONE

Kita bahas besok semua ya pak per dana TNO Renee Sng eos pom pointnya.. 1610 =

— RR Nan

@ Ne. sage => a @

ACER AS FERVOR T/C USOR, Sala PEG ai

MA MMe ea ee RAST LO AA daan YA Sepectl Gaz jek mina nga bd gratis mepa Rea ngerawat Wea oR yak

& Message 2 oe @®

21:03 4 = eK Oam

21:03 we Wh Om

& 43. Indi AR Velty A & 3

< SZ. ingi ar veity A & 3 sena Aa

Untuk undangan konseling masih -

Soalnya sebelumnya bu velly juge sudah“...

Menunggu approval nanti akan saya oa anya undang untuk konseling ana

. kirirnkan KANG

AAN AN Peng PA oa ae Minta Tn —— — pp | feist ayn dana [eae der dak

Saye Moloo KEP untuk Uduk ber tinuk

Yaman PR Sad ran zr wt J

Sewenang wenang dan sesuka hati tdak

Ma ang scene “erat, en img aragan memparlakukan WP wargn negara 5 mea Rec Ao RRS SL a

Kami hanya menjalankan sesuei

EAST we ama TO oes prosedur ya pak... JL. @ any ee ag ee

ME Ma ma NN ae

Ba Beka le MON at Sak Le

G nat aR ENYA" " q (SERIE SATA RGR gto

Boln 3 ya dimaked merupakan konselirig

Ma, AMER. TSU thee Sea ea a OA matalul tatap muka/ eudio viaul ini ya pete -

Pt SEES Tee: te ee meksudnya'

9 Ise Vatu anang anda ATI

KEL LT spelen nasi MET LD A en

1 IMO nya sangat jelas don tusak

Inet AR Valiy A (Ea an me

Untuk undangan koneeling masih menunggu

~ Poin 3 yg dimaked merupakan konseling approval nanti akan says kirimkan

«' melalui tatap muka/ audio visul int ya pak a

[SREB nee Me JAN TALI TMT Lan mekaudnya? rest

Ana. hed Bade juga gnuneu OLS uret ANN ag

Untuk undangan konseling masih

Uses TUS he ERS Penta menunggu approval nanti akan saya

Kami hanya menjalankan sesuai prosedur ya kirimkan les hadi pak» a

@ message =- « @

Pale SU IA TAS APE ce tame

Eta aa tan ae

& Message =» eo @

21:03 B Wt MA DON

21:03 B ML FE) DORE

< 425: Indi AR Velly A & 3

© 4% indi AR Velly A ast

- S. AAA bg

S27 Perbajakan par cl peasy

- Bree eee ee

~ -TRSRRekam pert sereet Pont rne Manan

3 ~ a. ae = nl Se .

2 a IN Gupapa pek kite ngbro! santel sala bosok a Undangan Klarifikasi Hang

bayam Usa: "

Kewajiban Perpajakan .pdf Pan ja Pre ajaa Ka Mier rainy page 202 KR OF

NA EU BLN Darren Tara sols ii

0 are oe aS SA Bonai Ba

Berikut ya bapak 1,1» Se

PE CoS eae ac

Boik Bu. apakah poin 3 Itu juga termasuk

Ken Ne 000t~—S

Peroneelii? Atau hanya bawa basi surat maja? aaini bukan untuk adu argumen ya pak

Gak dong pak mess basa bas!.@ |,

Pb kita sama ceri solusi @

Gapapa pak kita ngbrol santai saja besok

Se pa Ne lay ain Sai Renag Tur 1719 gn 4

Ada DIA ANU MAT ARUN Dis Pelan MN 2

Terkait point2 tersebut nanti juga bapak aan ena naa aan bisa sampikan bagaimananya JL @

— LAPAN NN Ricardacceeedactaht Vee al

— ng Pt

PEAY 2 TT 2

Kita disini bukan untuk adu argumen ya 1 he eat Pe Mi na Ha .

kK ki huss ai Eig NAN en naa Ya alan, 1 pak tapi kita sama2 cari solusi D> a Si

Bgn ata SD

@Undangan Ki ben ata LAU berhala bertanyuan jakan..pdi andi

@ Message cong @&

DM ssaie » a @®

21:04 9 It AA OUR

15:16 a Hau Bora

LAB Indi AR Velty A indi AR Velly A

IL ri am Valy 0.

bag ae = 4

« 4] Gopepe pek kita ngbrol sental maja besok

” PSE ant bak.kajau KEP, tidak ai PN bepialahatet? an

. | Na MEN bl Hawahaonya sangat gat slerece! hi eee

[ Mavaletnuatiartaten tar tanam

JRE AN okies te

Pan YAN BUNG ADA (ni ED AL IoD

Kite disini bukan untuk adu argumen ya pak

TS OBS eS Ses P3

Tapi kita sama2 cari solusi @* °

PT KANE Ty ni Tp San un icmewive PLRAg GE LD b

La aren Stata tess kak Eat !

Hens Cee eee gs

Pan an ea es page in ETB DG la

MEN Ba SA Seen ee Dan (AA — —— Pe ett OS OT eae ies 2 Oa Ty

Saya sudah mengundang dengan

Sy RAO NN RAGA al na onani, undangan resmi tap) bapak tidak hadir. mi

Peran Rana ©

233 ND agen TE Alap bearer Tai Na ate

Pe en ea Po MP TA ent

[RERUNS Due ;

KE Boa ana TNI AA

1 inwead Message aa Ree ate TE nian mann abal

Baik pak isis on PN MANA aie

& Message 2 «e @®

FEY oe oe taal KPRI PAN tel et aD

Ne oe aka Seine Megha ita aja ep dai AON Ketreeaual anta ana Laman AN MERE

Ina Jaman par ai te Ma

© Message & @

e. 12 Oktober 2023 : tidak ada pembahasan apapun, tidak ada proses pengujian apapun yang diberitahukan kepada Wajib Pajak, tiba-tiba terbit SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan) , tidak ada pembahasan awal , tidak ada pembahasan tengah, tidak ada permintaan data dari wajib pajak, tidak ada data yang diberikan kepada wajib pajak, tidak ada bukti data apapun yang diuji atau telah diuji dalam pemeriksaan ini. Tidak ada komunikasi apapun selain daripada Tergugat Datang ke lokasi rumah WP untuk menyerahkan SPHP tersebut;

a. bahwa pada waktu kedatangan Tergugat tersebut, tanpa meminta izin dari wajib pajak, Tergugat melakukan foto-foto pada lokasi rumah wajib pajak. Tindakan sepihak tanpa izin, tanpa surat tugas;

f. 12 Oktober 2023 : bersamaan dengan SPHP, juga dikirim surat undangan pembahasan akhir pemeriksaan, untuk tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10:00- 10:30 WIB;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Loe KANTOR WILAYAH DIREK TORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA TAMANSARI

Npatparar LSP At ROPER GG Vis Lao BO

Sonar Segera

Hal dadargan Mermibahasan Akhir Persi ksatat

Mb Seer Maclty: Arcasteateras

J). Retry ders KIM Noo UB EST CRRA BAL

Parama Scrkeretce Baar OKI Jakarta 11an

Beiubungar enakan fsatat Pembuatan danib oo Perek comer one

Be BEA CP AA G3 angan SP Oktober SU G yore: Telah de sinpaikan kepera Sedan pena tarsgepeal Sb beer POA dheenan an mati ena on dang Bandara jpn

Pia teenesgeqee] Sharh AA Gak teat TS rau TOO sed Tbh a0 WIR emery Pecresbesabroaticans Akhir Hara Besa

Apabila Saudara tah Sache Galang perabahasan Jaka hasil peser KaAa ses cH

Motu bar dan tanggal tersebut Gh oatas take pembahasan akn bol pemeran duraganata

Gea ti ak Loka

Denik ar untok mcnicd: perhatian Saudara dan atas kerjasanuanya diutahkan epala Kantor Pelayaran Pajak

Pratama Jakarta Tammansart

Wipe Se, rin Aa

Aly tReatirrseat Shalat

Tenusan

1 Kapak: Kantor Metayanan Prajak Pratama desarte Danansar

Yo Kepala Gaubbacan Umur dan Kepatuhan Internal g. 24 Oktober 2023 : Penggugat Hadir (selaku kuasa WP) tepat waktu sebelum pukul 10:00 WIB , tetapi tidak boleh masuk ke dalam pagar KPP, semuanya terlihatjelaspadavideoyoutubeberikutini: https://www.youtube.com/watch?v=2Vooq9rWEq0&t=622s dengan judul : Pengaduan Pajak 29 | Breaking News ! KPP Tamansari tiga kata utk satpam | respek | tidak pengecut !! Dimulai menit ke 24:00;

a. bahwa anehnya, Penggugat tetap tidak boleh masuk, walaupun sudah mengikuti kemauan dari pejabat pajak, dan dinyatakan terlambat hadir dalam pertemuan sesuai undangan. Ini seperti sengaja dijebak dan dipersulit supaya ada alasan untuk tetap menolak kehadiran Penggugat, yaitu melewati batas waktu undangan;

b. Berikut foto sekilas pengumuman yang sangat aneh, sebagai dasar penolakan Penggugat masuk ke pintu pagar KPP, dalam pertemuan tersebut:

TB 2 227 wes ~

OUND e_cdjp = may . - k Dr: 2

Da 42] .&

SARE aoe - nd >

> .. mena ad

BD penertonas cee Manuk to

@® ichentones ready to nam h. 20 Oktober 2023 : sebelum pertemuan tersebut, Penggugat telah mengirim surat tanggapan atas SPHP, ini adalah kewajiban dari Wajib Pajak, tetapi surat ini tidak dibalas sama sekali hingga hari ini;

i. 27 Oktober 2023 : Tanpa ada pembahasan apapun, tanpa ada pengujian apapun, dan Tidak ada Pertemuan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tiba-tiba terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sebagai hasil final dari Pemeriksaan Pajak. Ketetapan pajak ini telah memiliki ketetapan hukum sejak diterbitkan. Rangkuman SKP dan STP ini sebagai berikut :

a. SKPKB PPN Masa Des 2018: Rp14.670.521,00;

b. SKPKB PPH Masa Des 2018: Rp 3.667.630,00;

c. STP PPN Masa Des 2018 : Rp 500.000,00;

d. STP PPH Masa Des 2018 : Rp 100.000,00;

e. bahwa pada bagian SKPKB PPH, muncul angka 955.200 yang disetujui WP, padahal Penggugat tidak pernah menyetujui angka tersebut, dan tidak pernah juga terjadi pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, apakah ini imajinasi dari tim pemeriksa pajak?;

f. bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1 huruf d, Hasil pemeriksaan menjadi batal jika tidak ada pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

SURAT MULAN 4 ARH Mi ani bete

BELGE PER AS AN ML PASAL SI

j. 20 November 2023 : hampir satu bulan kemudian, barulah surat SKPKB dan STP itu dikirimkan kepada Wajib Pajak, tidak jelas apa kendala yang menyebabkan terjadinya kemunduran waktu pengiriman selama hampir satu bulan. Diduga ada kesengajaan memperlama waktu supaya Wajib Pajak kehilangan waktu untuk melakukan upaya hukum;

k. bahwa bersamaan dengan surat Ketetapan tersebut, juga muncul STP (surat tagihan pajak) yang membingungkan, bagaimana asal muasal STP tersebut; Dasar Hukum Penggugat diantaranya berikut :

a. UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf d : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. ***);

Bahwa Tidak Pernah Terjadi Pertemuan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak, bukan atas kehendak wajib pajak, tetapi merupakan kehendak dari Pemeriksa Pajak. Hal ini pertama kali terjadi dalam sejarah 78 Tahun Indonesia Merdeka. Hal ini telah mencoreng wajah DJP dengan mempertontonkan asas pemerintahan dan prosedural yang buruk di KPP Tamansari;

IV.Kesimpulan dan Usul Pengguggat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan pada Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor KPP Tamansari), Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat , KPP Pratama Jakarta Tamansari , untuk membatalkan SKPKB PPN Masa Desember 2018;

3. Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor KPP Tamansari), Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat , KPP Pratama Jakarta Tamansari , untuk selanjutnya dalam pemeriksaan berikutnya, untuk selalu mematuhi setiap baris demi baris dari Tata Cara Pemeriksaan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang perpajakan;

4. Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor KPP Tamansari), Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat , KPP Pratama Jakarta Tamansari , untuk selanjutnya dalam pemeriksaan berikutnya, untuk selalu memberikan edukasi terlebih dahulu, sebelum, pada saat, ataupun setelah hasil pemeriksaan. Fokus pada edukasi, bukan menghukum;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;’ bahwa Penggugat dalam surat gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti P-2 Asli Surat Kuasa Khusus dan bermeterai Nomor 020/KUA tanggal 13 Desember 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penanda

tangan surat Gugatan dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-3 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Sdr. Fungsiawan selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-4 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Sdr. Velly Anatasia;

Bukti P-5 Pakta Integritas pengajuan Gugatan oleh Sdr. Velly Anatasia;

Bukti P-6 Pakta Integritas pengajuan Gugatan oleh Sdr. Fungsiawan selaku Kuasa

Hukum Penggugat;;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

4/STG/WPJ.05/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang √ digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√ e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat √

Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima 21 Oktober 2023;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai √ dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Fungsiawan bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√

YaTidak i.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) masa pajak Desember 2018 atas nama Penggugat yang diterbitkan Tergugat;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Atau Verifikasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf d Undang–undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 29 November 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 tersebut diatas;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 1213b/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan a quo;

IV.Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut :

1. Dasar Hukum;

a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3);

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.3/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

2. Data dan Fakta;

a. bahwa terdapat data internal berupa data konkret melalui aplikasi Approweb pada tanggal 12 September 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara PenetapanDaftarPrioritasPengawasannomor BA-4/DPPMD/KPP.0503/2023 tanggal 12 September 2023;

b. bahwa sebagai tindak lanjut atas data konkret sebagaimana huruf a, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) nomor S-657/P2DK/KPP.0503/2023 tanggal 13 September 2023 atas tahun pajak 2018;

c. bahwa Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK dan tidak memberikan data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. bahwa Sdr. Fungsiawan yang mengaku sebagai kuasa Wajib Pajak dalam mengurus SP2DK pun sama sekali tidak pernah datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari untuk menunjukkan fisik dokumen surat kuasa sehingga KPP tidak dapat meyakini keabsahan surat kuasa tersebut, oleh karena itu Sdr. Fungsiawan dianggap tidak memiliki sebagai kuasa dari Wajib Pajak. Sdr. Fungsiawan juga tidak memberikan tanggapan, dan/atau memberikan data dan/atau keterangan yang diminta dalam SP2DK;

e. bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-9/PJ/2023 dan telah disebutkan dalam surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan data dan/atau keterangan dalam 7 (tujuh) hari sejak SP2DK disampaikan maka atas data konkret tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan data konkret;

f. bahwa tanggal 3 Oktober 2023, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-326/RIKSIS/KPP.0503/2023 dan Surat Panggilan nomor PANG-20/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan data konkret PPh Final Pasal 4 ayat (2);

g. bahwa tanggal 9 Oktober 2023 Sdr. Fungsiawan datang memenuhi panggilan undangan sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf f;

h. bahwa tanggal 9 Oktober 2023 Sdr. Fungsiawan sejak pagi mulai dari memasuki lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari sampai sore hari terus melakukan live streaming pada Instagramnya sekaligus mengupload pada channel Youtubenya dan mengabaikan sama sekali larangan maupun keberatan baik dari sisi personal petugas maupun dari sisi kedinasan/tata tertib kantor dan peraturan yang berlaku. Tindakannya melakukan live streaming, merekam, dan menyebarluaskan tersebut bertentangan sekaligus menghalangi jalannya proses pemeriksaan sesuai tujuan surat panggilan;

i. bahwa Sdr. Fungsiawan dengan sengaja memanfaatkan sekaligus telah menyalahgunakan surat kuasa dari WP untuk tujuan pribadinya, yang mana tujuan utama kedatangannya adalah hanya untuk memviralkan kepentingan pribadinya dalam mencemarkan nama DJP sebagai institusi dan/atau menyebar ujaran kebencian dan fitnah terhadap petugas, bukan untuk mematuhi proses pemeriksaan sesuai ketentuan, sehingga bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa dari Wajib Pajak a.n. Velly Anatasia kepadanya;

j. bahwa sore hari tim pemeriksa berupaya menemui kembali Sdr. Fungsiawan namun tetap tidak dapat melakukan pembahasan karena live streaming masih dilakukan, dan Kuasa Wajib Pajak tersebut tetap tidak dapat diberi masukan dan mengabaikan keberatan/larangan, sehingga petugas pemeriksa hanya bisa menyampaikan Berita Acara pertemuan dengan Wajib Pajak dan memberi keterangan “Proses pemeriksaan belum dapat dilakukan karena Sdr. Fungsiawan selaku kuasa Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor untuk menghentikan kegiatan live pada akun sosial medianya”. Pada saat itu ybs hanya menyampaikan surat tanggapan nomor 006/SK/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal Tanggapan Atas Pemeriksaan Nomor PRIN- 326/RIKSIS/KPP.0503/2023 tentang Surat Perintah Pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2023;

k. bahwa Tim pemeriksa terpaksa tetap melakukan proses pemeriksaan tanpa kehadiran Sdr. Fungsiawan dikarenakan Ybs dalam kedatangannya ke KPP Pratama Jakarta Tamansari hanya fokus pada live streaming. Tindakannya tersebut secara langsung dan tidak langsung menghalangi, mempersulit, dan menutup ruang gerak tim pemeriksa dalam melakukan tugasnya termasuk melakukan pembahasan dan/atau memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan karena terkait dengan kerahasiaan data Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

l. bahwa Tim Pemeriksa menganggap jangka waktu pemeriksaan sudah dimulai sejak Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak datang pertama kali memenuhi panggilan atas surat perintah pemeriksaan sesuai dengan

ketentuan SE-9/PJ/2023;

m. bahwa tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-515/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan PPh Final yang disampaikan pada tanggal 13 Oktober 2023;

n. bahwa WP dan/atau Sdr. Fungsiawan selaku kuasa, tidak beritikad baik dengan sama sekali tidak menunjukkan dokumen atau bukti lainnya yang dimiliki pada proses pemeriksaan dan justru mengajukan perhitungan tanpa dasar yang merugikan negara dan menguntungkan Wajib Pajak pada surat tanggapan nomor 010/SK/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 perihal Tanggapan SPHP S-516/RKSIS/KPP.0503/2023;

o. bahwa tanggal 24 Oktober 2023 Sdr. Fungsiawan datang sesuai tanggal yang tertulis dalam SPHP dan yang bersangkutan sejak berada di depan pintu gerbang masuk ke lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari kembali melakukan live streaming dan/atau melakukan perekaman untuk kemudian diupload pada Instagram/channel Youtubenya, mengabaikan sama sekali larangan yang ada, dan menolak untuk menyimpan tas berikut HP/alat perekam ke dalam locker yang sudah disediakan sebelum masuk ke ruang pembahasan, yang tindakannya tersebut kembali menghalangi jalannya proses pemeriksaan (pembahasan akhir hasil pemeriksaan) sesuai tujuan disampaikannya SPHP;

p. bahwa dalam pertemuan di atas, Petugas Pemeriksa ingin menyampaikan SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan data konkret dan data yang diperoleh dari pihak eksternal melalui e-audit, hasil konfirmasi ke Bank Central Asia, dan data toko pada beberapa marketplace/media sosial milik WP, yang diyakini bahwa di tahun 2018 WP mempunyai penghasilan bruto sebesar Rp7.644.743.985,00 di atas Rp4,8 miliar, namun proses penyampaian tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan sikap Kuasa Wajib Pajak yang tidak kooperatif dalam proses pelaksanaan pemeriksaan;

q. bahwa dengan kondisi Kuasa dari Wajib Pajak masih tetap ingin melakukan live streaming sedangkan hal tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 ayat (1)

maka proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan, namun surat tanggapan dari Wajib Pajak yang menyampaikan detail rincian pajak terutang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2018, oleh Tim Pemeriksa Pajak dijadikan dasar sebagai pembahasan akhir yang diakui oleh Wajib Pajak;

r. bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-09/PJ/2023, pemeriksaan sudah harus selesai paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;

s. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 (2) nomor 00053/240/18/032/23 dan STP PPh Final Pasal 4 (2) 00049/140/18/032/23 masa Desember 2018 pada tanggal 27 Oktober 2023;

t. bahwa data dan fakta sebagai informasi tambahan sebagai berikut:

1) bahwa di tahun 2018 WP mempunyai penghasilan dari penjualan di toko Little Pillower melalui media sosial dan marketplace, namun SPT Tahun 2018 berstatus Nihil menggunakan Formulir 1770SS (penghasilan dilaporkan nol) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

2) bahwa WP juga baru melaporkan SPT Tahun 2019 s.d. 2022 di tanggal 19 September 2023, setelah SP2DK disampaikan pada tanggal 13 September 2023, dengan semua status SPT Nihil (penghasilan dilaporkan nol);

3) bahwa dalam periode sejak SP2DK disampaikan dan dalam kurun waktu pemeriksaan, toko online pada marketplace Tokopedia yang semula bernama Little Pillower berubah menjadi Little Super Plast, dan nama toko milik WP di marketplace lainnya juga berubah;

4) bahwa alamat titik lokasi toko Little Pillower yang semula ada pada Google Maps menjadi tidak ada dan nama toko tersebut yang semula bernama Little Pillower berubah menjadi Toko Plastik (Wajib Pajak berusaha menghindar dan menghilangkan semua bukti atas kegiatan usahanya);

5) bahwa Wajib Pajak juga menutup rekening BCA yang sedang dilakukan pemeriksaan dalam periode pemeriksaan;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Sdr. Fungsiawan diduga membiarkan, menutupi, dan/atau membantu pelanggaran/ketidakpatuhan Wajib Pajak yang bertentangan dengan tugasnya sebagai kuasa/wakil WP. Fakta tersebut sangat bertentangan dengan ucapannya yaitu yang bersangkutan berdalih untuk memberikan edukasi ke masyarakat melalui live streaming/upload rekaman videonya. Namun kewajiban utama ybs sebagai kuasa WP dalam memberi edukasi dan mengajak agar melakukan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan benar diduga sama sekali tidak dilakukan terhadap WP yang telah memberi kuasa kepadanya;

3. Tanggapan atas Gugatan;

a. bahwa diperoleh Data Konkret melalui aplikasi Approweb pada tanggal 12 September 2023, dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Daftar Prioritas Pengawasan nomor BA-4/DPPMD/KPP.0503/2023 tanggal 12 September 2023 untuk ditindaklanjuti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian tindak Lanjut atas Data Konkret);

b. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor S-657/P2DK/KPP.0503/2023 tanggal 13 September 2023 atas tahun pajak 2018 dan sudah disampaikan secara langsung dengan kunjungan Visit dengan Surat Tugas nomor ST-1968/KPP.0503/2023 tanggal 14 September 2023;

c. bahwa sebagaimana yang di sebutkan dalam surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan data dan/atau keterangan dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penyerahan surat, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat menindaklanjuti dengan Pengusulan Pemeriksaan atas data konkret (Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian tindak Lanjut atas Data Konkret);

d. bahwa tanggal 3 Oktober 2023, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-326/RIKSIS/KPP.0503/2023 dan Surat Panggilan nomor

PANG-20/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan data konkret PPh Final;

e. bahwa Wajib Pajak tidak pernah berupaya membuktikan bahwa data pada rekening BCA a.n. Velly Anatasia sebesar Rp7.644.743.985,00 Tahun Pajak 2018 dari toko Little Pillower namun Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dengan benar yaitu menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil(penghasilan dilaporkan nol);

f. bahwa Wajib Pajak tidak pernah memberikan bukti bahwa data pada rekening BCA a.n Velly Anatasia sebesar Rp7.644.743.985,00 Tahun Pajak 2018 adalah tidak benar;

g. bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari internal dan platform marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan juga Grab-Mart usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak sampai dengan periode pemeriksaan masih eksis;

h. bahwa disamping itu terdapat juga data pendukung lain yang diperoleh saat proses pemeriksaan yaitu data penjualan pada marketplace dan data rekening IBK;

4. Kesimpulan dan Usul kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

a. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan yang sampaikan bahwa Wajib Pajak mengakui terdapat penghasilan yang diperoleh selama Tahun Pajak 2018, hal tersebut bertentangan dengan SPT Tahunan Wajib Pajak yang di laporkan pada Tahun Pajak 2018 dengan status nihil (penghasilan nol);

b. bahwa dengan melihat kondisi kegiatan usaha yang dijalankan masih eksis, Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan pembayaran kewajiban pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

c. bahwa berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan atas dasar data internal dan data pendukung lain (terlampir) maka Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan dan tetap mempertahanakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh

Final nomor 00053/240/18/032/23 dan STP PPh Final Pasal 4 (2) nomor 00049/140/18/032/23 masa Desember 2018 pada tanggal 27 Oktober 2023;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Desember 2018 atas nama Velly Anatasia NPWP 07.649.554.8- 032.000;

bahwa Tergugat dalam surat tanggapannya tidak melampirkan fotokopi dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui (Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak) Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-012618.99.2023/PAN.Wk/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal

45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Softcopy Dokumen Kronologis Sengketa dan Penjelasan Alasan

Gugatan Singkat No. 0307A/PP/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Bukti P-8. Softcopy Tanggapan Tertulis dari Penggugat dengan No Sengketa

012618.99/2023/PP (SKPKB PPh Final, Desember 2018) Tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: 0513C/KUA Tanggal 13 Mei 2024 dengan memberikan kuasa khusus kepada Kahfi Permana;

Bukti P-10. Softcopy Foto KTP dan NPWP Pemberi Kuasa atas nama Velly Anatasia; Bukti P-11. Softcopy Foto KTP dan IKH Nomor KHP-5282 Penerima Kuasa atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-12. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

146/PP/IKH/2024 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-13. Softcopy Surat Nomor: 0507A/AHLI/2024 Tanggal 7 Mei 2024 Perihal:

Permohonan Menghadirkan Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa Velly Anatasia melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-14. Softcopy Surat Nomor: 0507B/AHLI/2024 Tanggal 7 Mei 2024 Perihal:

Permohonan Persidangan Secara Onsite dan/atau Hybrid dalam Sengketa Velly Anatasia melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-15. Softcopy Surat Tugas Nomor: 84/USJ-18/O-65/2024 Tanggal 3 Mei 2024 dengan menugaskan Dr. Alessaandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA untuk hadir pada persidangan 16 Mei 2024;

Bukti P-16. Softcopy Keterangan Ahli Mengenai Hukum Acara Penerbitan SPPKP dan SKP;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor 0725A/SK/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Surat

Bantahan atas Surat Tanggapan Tergugat;

Bukti P-18. Kesimpualan Akhir Nomor 0814C/SK/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Bukti P-19. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum dan Keputusan Kuasa Hukum atas nama Sdr. Fungsiawan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Penjelasan dan Kronologi Penerbitan Objek Gugatan; Bukti T-2. Softcopy Penjelasan Tertulis Tergugat dengan Hal: Penyampaian Bukti

Pendukung dan Penjelasan/Kronologis Penerbitan Objek Gugatan berupa surat nomor: S-364/PKP/KPP.050303/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama Penggugat, SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023, dan SKPKB PPN nomor 00027/207/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti T-3. Softcopy Softcopy Penjelasan Tertulis dengan Hal: Penyampaian Bukti

Pendukung dan Penjelasan/Kronologis Penerbitan Objek Gugatan berupa surat nomor: SKPKB SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti T-4. Softcopy Lampiran Penjelasan Tertulis mengenai Kronologis

Pelaksanaan Pemeriksaan di KPP Pratama Jakarta Tamansari;

Bukti T-5. Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 4 Juli 2024 perihal Penyampaian

Bukti Pendukung dan Penjelasan/Kronologis Penerbitan Objek Gugatan berupa surat nomor S-364/PKP/KPP.050303/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama Penggugat, SKPKB PPh Final Pasal 4(2) nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023, dan SKPKB PPN nomor 00027/207/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti T-6. Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 25 Juli 2024 perihal Penyampaian

Bukti Pendukung dan Penjelasan/Kronologis Penerbitan Objek Gugatan

berupa surat nomor S-364/PKP/KPP.050303/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama Penggugat, SKPKB PPh Final Pasal 4(2) nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023, dan SKPKB PPN nomor 00027/207/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 beserta lampiran berupa

- softcopySuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 326/RIKSIS/KPP.0503/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

- softcopy Surat Nomor PANG-20/RIKSIS/KPP.0503/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan;

- softcopy Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak tanggal 9 Oktober 2023;

- softcopy Surat Nomor 005/SK/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 perihalTanggapanatasPemeriksaanNomorPRIN- 326/RIKSIS/KPP.0503/2023 Tentang Surat Perintah Pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2023;

- softcopy Surat Nomor S-516/RIKSIS/KP.0503/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

- softcopy Surat Nomor UND-459/KP.0503/2023 tanggal 13 Oktober 2023 perihal Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

- softcopy Surat Nomor 010/SK/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 perihal Tanggapan Atas SPHP S-516/RIKSIS/KP.0503/2023 beserta lampirannya;

- softcopy Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

- softcopyLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 301/RIKSIS/KP.0503/2023 tanggal 24 Oktober 2023

- softcopy file excel “velly.xlsx” dan “file.csv”;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-1037/WPJ.05/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M,H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/SIM/Pasport: 3174053006750006,

Tempat dan tanggal Lahir: Jakarta 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-Laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jl. Ciledug Raya No.99, Cipulir, Kebayoran Lama,

Jakarta Selatan,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Atau Verifikasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf d Undang–undang KUP kepada Tergugat melalui surat 1213B/sk/112/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 1213A/sk/12/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00053/240/18/032/23Nomor 00027/207/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat, diterima pada tanggal 21 November 2023;

2. bahwa Penggugat berpendapat proses terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00053/240/18/032/23Nomor 00027/207/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dimana Pemeriksaan Pajak tidak berjalan dengan semestinya sebagaimana ketentuan perpajakan dan Penggugat tidak diberikan hak-hak semestinya;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Pasal 35 ayat (1) UU KUP

Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

Pasal 35A (1) UU KUP

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai stdtd PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur antara lain:

Pasal 4

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan

berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 mengatur antara lain

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.

(2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan

b. pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.

Pasal 21

(1) Penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara mandiri atau secara bersama-sama dengan LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam Persidangan, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa kronologi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00053/240/18/032/23Nomor 00027/207/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 Tergugat memperoleh Data Konkret senilai Rp7.644.743.985,00 yang diturunkan dalam aplikasi Approweb pada tanggal 12 September 2023 telah dituangkan dalam Berita Acara

Penetapan Daftar Prioritas Pengawasan nomor BA-4/DPPMD/KPP.0503/2023 tanggal 12 September 2023 untuk ditindak lanjuti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian tindak Lanjut atas Data Konkret);

2. bahwa 2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor S-657/P2DK/KPP.0503/2023 tanggal 13 September 2023 atas tahun pajak 2018 dan sudah disampaikan secara langsung dengan kunjungan Visit dengan Surat Tugas nomor ST-1968/KPP.0503/2023 tanggal 14 September 2023;

3. bahwa sebagaimana yang di sebutkan dalam SP2DK, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan data dan/atau keterangan dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penyerahan surat, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat menindaklanjuti dengan Pengusulan Pemeriksaan atas data konkret (Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian tindak Lanjut atas Data Konkret);

4. bahwa proses yang dilaksanakan oleh Tergugat dalam rangka penyelesaian data konkret tersebut adalah sebagai berikut:

i. tanggal 3 Oktober 2023, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 326/RIKSIS/KPP.0503/2023 dan Surat Panggilan nomor PANG- 20/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan data konkret PPh Final serta Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-326/RIKSIS/KPP.0503/2023 dan Surat Panggilan nomor PANG-21/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan data konkret;

ii. tanggal 13 Oktober 2023, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor

PRIN-365/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan;

5. bahwa Tergugat menyampaikan bahwa Proses pemeriksaan yang dilakukan menggunakan banyak data yang bersumber dari berbagai sumber internal maupun sumber eksternal;

6. bahwa selain data pemicu sebesar Rp7.644.743.985,00, Pemeriksa melakukan penggalian informasi dari data pihak ketiga dari berbagai platform marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan juga Grab-Mart usaha yang digunakan

oleh Wajib Pajak sebagai sarana penjualan walaupun berdasarkan data/informasi terkini sudah tidak terjadi perubahan nama toko dan bahkan nama toko tersebut sudah hilang dan ada indikasi bahwa hal tersebut dilakukan secara sengaja;

7. bahwa data pendukung berupa lampiran data IBK yang diajukan pertama kali ke Bank BCA untuk periode 16 April 2018 s.d. 31 Desember 2018 dengan nilai kumulaif Rp4.196.836.349,00. Sebagai informasi, data tersebut diperoleh tidak lengkap satu tahun 2018 penuh disebabkan adanya kendala aplikasi dan jaringan yang pada saat itu bermasalah. Data lain yang telah disampaikan dalam dropbox adalah data marketplace dengan nilai kumulatifnya yang melebihi data pemicu;

8. bahwa dengan dasar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN- 326/RIKSIS/KPP.0503/2023 tanggal 3 Oktober 2023 selanjutnya Tergugat menerbitkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/032/23 Tanggal 27 Oktober 2023 untuk Masa Desember 2018 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

9. bahwa atas permintaan Majelis Hakim, Tergugat telah menyampaikan dalam dropbox MH IV-B data yang menjadi dasar pengukuhan dan laporan pengukuhan PKP secara jabatan dan laporan hasil pemeriksaan bukti konkret (PPh dan PPN) serta bukti-bukti terkait;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbang hasil pemriksaan dalam Persidangan dan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam Persidangan maka atas pengajuan Gugatan ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

2. bahwa Penggugat telah menyampaikan Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Atau Verifikasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf d Undang–undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 29

November 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023;

3) bahwa secara ketentuan perpajakan telah diatur mengenai upaya hukum terhadap suatu ketetapan pajak melalui upaya Gugatan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yaing berbunti “penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

4) bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam Persidangan diperoleh fakta- fakta sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksaan Pajak dilatarbelakangi oleh adanya penerimaan data internal berupa data konkret melalui aplikasi Approweb pada tanggal 12 September 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Daftar Prioritas Pengawasan nomor BA-4/DPPMD/KPP.0503/2023 tanggal 12 September 2023;

b. bahwa sebagai tindak lanjut atas data konkret sebagaimana huruf a, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) nomor S- 657/P2DK/KPP.0503/2023 tanggal 13 September 2023 atas tahun pajak 2018;

c. bahwa Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK dan tidak memberikan data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. bahwa tanggal 3 Oktober 2023, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-327/RIKSIS/KPP.0503/2023 dan Surat Panggilan nomor PANG- 21/RIKSIS/KPP.0503/2023 untuk pemeriksaan data konkret PPh;

e. bahwa tanggal 9 Oktober 2023 Sdr. Fungsiawan sebagai Konsultan Pajak yang mendapatkan Kuasa dari Penggugat datang memenuhi panggilan undangan sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf f;

f. bahwa faktanya Pemeriksaan Pajak tidak berjalan dengan mulus karena interaksi antara Penggugat dan Tergugat yang tidak menemukan kesepakatan dalam berkomunikasi;

g. bahwa Sdr Fungsiawan selaku Konsultan Pajak menyampaikan surat tanggapan nomor 005/SK/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal Tanggapan Atas Pemeriksaan Nomor PRIN-326/RIKSIS/KPP.0503/2023 tentang Surat Perintah Pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2023;

h. bahwa Tim pemeriksa terpaksa tetap melakukan proses pemeriksaan tanpa kehadiran Sdr. Fungsiawan dikarenakan karena terjadinya konflik mengenai permohonan live streaming. Yang tidak dipenuhi oleh Tergugat dengan alasan tindakannya tersebut secara langsung dan tidak langsung menghalangi, mempersulit, dan menutup ruang gerak tim pemeriksa dalam melakukan tugasnya termasuk melakukan pembahasan dan/atau memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan karena terkait dengan kerahasiaan data Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

i. bahwa tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-515/RIKSIS/KPP.0503/2023 yang disampaikan pada tanggal 13 Oktober 2023;

j. bahwa sesuai data konkret dan data yang diperoleh dari pihak eksternal melalui e-audit, hasil konfirmasi ke Bank Central Asia, dan data toko pada beberapa marketplace/media sosial milik WP, Tergugat meyakini bahwa di tahun 2018 Penggugat (WP) mempunyai penghasilan bruto sebesar Rp7.644.743.985,00 di atas Rp4,8 miliar;

k. bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak (WP) dan/atau Sdr. Fungsiawan selaku kuasa, tidak menunjukkan dokumen atau bukti lainnya yang dimiliki dalam periode pemeriksaan;

l. bahwa melalui kuasanya tersebut, Wajib Pajak hanya menyampaikan surat tanggapan nomor 009/SK/10/2023 perihal Tanggapan SPHP nomor S- 515/RIKSIS/KPP.0503/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang berisikan detail rincian penghasilan yang diterima selama setahun yang belum mencapai Rp4,8 miliar dengan perhitungan yang sama sekali tidak ada dasarnya;

m. bahwa tanggal 24 Oktober 2023 Petugas Pemeriksa Tergugat ingin menyampaikan SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan data konkret dan data yang diperoleh dari pihak eksternal melalui e-audit, hasil konfirmasi ke Bank Central Asia, dan data toko pada beberapa marketplace/media sosial milik WP, yang diyakini bahwa di tahun 2018 WP mempunyai penghasilan bruto sebesar Rp7.644.743.985,00 di atas Rp4,8 miliar dan juga didapatkan bukti untuk masa Desember 2018 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp510.527.614,00, namun proses penyampaian tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan kebuntuan dalam proses komunikasi;

n. bahwa dengan adanya kebuntuan komunikasi Tergugat menjadikan surat tanggapan dari Wajib Pajak yang menyampaikan detail rincian pajak terutang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2018 dasar sebagai pembahasan akhir yang diakui oleh Wajib Pajak;

o. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

bahwa menimbang ketentuan perpajakan yang berlaku dan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa penerbitan ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, merupakan proses yang mengikuti penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) secara jabatan oleh Tergugat;

2. bahwa atas penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) tidak Pengadilan Pajak berpendapat sekalipun secara prosedural penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) telah dilakukan dengan mengikuti ketentuan perpajakan, namun dengan kegagalan Tergugat membuktikan kebenaran secara material jumlah peredaran usaha Penggugat benar-benar sama dengan atau lebih besar dari batasan minimal Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp4.800.000.000,00 maka

tindakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Penggugat menjadi tidak sah;

3. bahwa perhitungan kewajiban PPh Final Pasal 4 (2) dihitung oleh Tergugat berdasarkan data rekening atas nama Penggugat yang mana terdapat aliran dana masuk atas penjualan yang dilakukan oleh Penggugat di masa Desember 2018 pada Marketplace dengan nilai obyek pajak sebesar Rp510.527.614,00;

4. bahwa Penggugat dalam Surat Tanggapan Wajib Pajak Nomor 010/SK/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyampaikan PPh Final Terhutang pada Masa Desember 2018 adalah sebesar Rp1.055.200,00 termasuk denda sanksi bunga STP sehingga diperoleh Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp132.962.100,00;

5. bahwa baik pihak Penggugat maupun Tergugat tidak dapat menyampaikan bukti- bukti atas kebenaran perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) yang terhutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sehubungan dengan sengketa gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 terjadi kebuntuan dalam pembuktian dalil masing-masing pihak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengikuti adagium hukum yang menyatakan “Reo negateactori incumbit probatio” jika Tergugat tidak mengakui gugatan, maka Penggugat harus membuktikan;

bahwa Penggugat tidak menyampaikan bukti apapun mengenai kebenaran perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2018 sehingga Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor 00053/240/18/032/23 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018, atas nama VELLY ANATASIA, NPWP 07.649.554.8-032.000, beralamat di Jl. Gunung Sahari XI No.70A, RT 008 RW 003, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat (domisili elektronik: vellyanatasia655@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tegugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.