Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-012687.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012687.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00044/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012687.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rian Aditya Novianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2. Nama: Elviana Riyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-36/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

543/PP/BR/2024 tanggal 2 Mei 2024 jo. PEN-137/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 114/TRI-

TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

63/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 014/TRI-TAX/IV/2024 tanggal

29 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00044/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.644.608.8478.644.608.847
2PPh Pasal 26 yang terutang869.118.775872.350.268
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa869.118.775869.118.775
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan869.118.775869.118.775
4Pajak yang tidak/kurang dibayar03.231.493
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.411.517
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah Sanksi Administrasi01.411.517
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar04.643.010
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 168/TRI-TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.644.608.847
2PPh Pasal 26 yang terutang869.118.775
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa869.118.775
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan869.118.775
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
d. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.644.608.84708.644.608.847
b. Pajak Penghasilan Terutang872.350.2680872.350.268
c. Kredit Pajak869.118.7750869.118.775
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.231.49303.231.493
f. Sanksi Administrasi1.411.51701.411.517
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.643.01004.643.010

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 114/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

114/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan TerbandingatasKeberatanNomor:KEP- 00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 diterima pada tanggal 3 Oktober 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan masih menunjukkan kurang bayar sebesar Rp4.643.010,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan Banding diterbitkan. Namun demikian, pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan iktikad baik Pemohon Banding telah melunasi Pajak kurang dibayar sebesar Rp4.643.010,00 melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: DECD63IEG0RTNF0U;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muneharu Yotsumoto dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rika Indonesia Nomor 09 tanggal 10 Maret 2011;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

RefPos-pos yang DikoreksiMenurutNilai Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
AObjek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen32.314.93032.314.9300
BPPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment03.231.4933.231.493
CObjek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen8.533.400.0778.533.400.0770
DObjek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen78.893.84078.893.8400

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 terkait secondary adjustment atas koreksi biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada Tokai Rika Co., Ltd menjadi dividen sebesar Rp32.314.930,00;

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp3.231.493,00 atas secondary adjustment biaya jasa menjadi dividen;

c. Bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas pembayaran royalti dan jasa Pemohon Banding yang dibayarkan kepada Tokai Rika Co., Ltd menjadi dividen;

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas koreksi Transfer

Pricing terkait biaya Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp32.314.930,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan secondary adjustment dari koreksi biaya Jasa

Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ sebesar Rp32.314.930,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya Jasa Intragroup pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa intra group dengan detail sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
iJasa Repair and Maintenance367.463.860
iiJasa Product Preparation458.874.990
iiiJasa Technical Service Fee1.150.307.370
ivJasa Legal and Professional Fee45.716.871
Total2.022.363.091

1. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa atas pembayaran jasa intragroup kepada TRJ telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubugan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istinewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 memberikan definisi terkait Jasa Intra-Grup sebagai:

“Aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

… Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.

bahwa sehubungan dengan koreksi atas biaya jasa intragroup yang dibayarkan kepada TRJ, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Jasa Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

i. Dalil Pemohon Banding terkait manfaat atas biaya Jasa Repair and Maintenance sebesar Rp367.463.860,00

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan software untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan yaitu berupa software untuk manajemen persediaan dan manajemen logistik dengan kebutuhan sebagai berikut: Manajemen Persediaan

bahwa Pemohon Banding membutuhkan informasi tentang ketersediaan persediaan bahan mentah/bahan baku dan komponen untuk menghasilkan barang akhir/barang jadi, informasi tentang safety stock untuk memastikan bahwa proses produksi tidak terganggu dimana risiko atas produksi Pemohon Banding akan sangat besar apabila kontrol tidak dilakukan dengan baik. Risiko tersebut antara lain adalah risiko atas kekurangan bahan baku/bahan mentah dimana apabila hal tersebut terjadi maka produksi tidak dapat dilakukan. Proses pemesanan bahan

baku/bahan mentah juga tidak dapat dilakukan mendadak, sehingga kontrol atas bahan baku/mentah ini harus rutin dilakukan karena apabila risiko ini terjadi maka Pemohon Banding dapat mengalami kerugian lebih besar;

bahwa kerugian dapat berupa kerugian atas penurunan penjualan dan kerugian atas sanksi yang diberikan pelanggan seperti klaim atas jaminan pemenuhan pasok barang-barang produksi (warranty claim), hal tersebut juga akan berdampak pada kepercayaan pelanggan dan kepercayaan atas proyek selanjutnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga membutuhkan informasi untuk membuat suatu barang (material requirement plant) dan juga struktur proses produksi dari bahan mentah menjadi produk jadi termasuk waktu produksi barang tersebut (bill of material). Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan software untuk melakukan kontrol atas persediaan barang/produk baik atas bahan baku ataupun barang dalam proses untuk dapat menghasilkan barang jadi yang dapat dikelola dengan baik;

Manajemen Logistik

bahwa Pemohon Banding membutuhkan software untuk mengelola kegiatan logistik seperti kontrol atas penerimaan/pengiriman barang kepada pelanggan ataupun pengiriman/penyediaan bahan baku ke departemen produksi, dan juga untuk sumber informasi atas rencana penerimaan/pengiriman termasuk di dalamnya penjadwalan rencana produksi, dan penjadwalan persediaan bahan baku dalam proses produksi barang jadi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan kontrol secara manual dikarenakan banyaknya ragam produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta bantukan TRJ untuk dapat menyediakan perangkat lunak (software) yang dapat mempermudah Pemohon Banding melakukan kontrol atas kegiatan manajemen persediaan dan logistik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya jasa repair and maintenance;

ii. Dalil manfaat atas biaya jasa Product Preparation sebesar

Rp458.874.990,00

bahwa sebelum melakukan produksi massal, Pemohon Banding melakukan aktivitas uji coba produk dengan durasi selama kurang lebih satu tahun sebelum produksi massal dilakukan. Tujuan atas aktivitas uji coba ini adalah untuk memastikan kesiapan Pemohon Banding sebelum produksi massal dilakukan, pengecekan dilakukan pada persiapan perlengkapan dan peralatan (mesin, line produksi, dll.), selain itu juga untuk memastikan produk-produk tersebut sudah sesuai dengan kualitas pelanggan. Dalam proses tersebut, TRJ akan memberikan drawing, bahan yang dibutuhkan, dan petunjuk kerja kepada Pemohon Banding dimana hal tersebut berisi studi terhadap tahapan-tahapan proses dan juga hasil atas masing-masing tahapan tersebut dimana aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sampai jaminan kualitas tersebut terpenuhi;

bahwa selama rentang waktu uji coba tersebut, proses pengecekan kualitas dilakukan secara detail, teliti, dan berkala untuk memastikan jaminan kualitas barang yang nantinya dijual kepada pelanggan. Bahwa Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan dari TRJ atas proses pengecekan kualitas atas uji coba produk- produk baru tersebut sebelum dilakukan produksi massal. TRJ akan memberikan feedback apabila terdapat masalah atas kualitas produk dan memberikan informasi sehubungan dengan penanganan atas masalah tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan;

bahwa perlu diketahui, produk-produk Pemohon Banding merupakan produk yang berhubungan dengan produk-produk dari Perusahaan lain yang nantinya akan dirakit oleh pelanggan

Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas produk yang dihasilkan Pemohon Banding harus memiliki akurasi (diameter) dan fungsi yang tinggi, karena apabila fungsi ataupun diameter tidak sesuai maka produk Pemohon Banding tidak dapat dirakit oleh Pelanggan. Sehingga, kualitas dan akurasi produk yang tinggi diperlukan dalam melakukan produksi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa product preparation yang diberikan oleh TRJ;

iii. Dalil manfaat atas biaya Jasa Technical Service Fee sebesar

Rp1.150.307.370,00

bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan TRJ tanggal 19 Mei 2011 Pemohon Banding menerima bantuan tekhnik dan jasa dari TRJ sebagai berikut:

Pasal 5.1 Bantuan Tekhnik di Fasilitas Penerima Lisensi: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, mengirimkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Penerima Lisensi dalam hubungannya dengan pembuatan Produk Berlisensi, tunduk pada kesepakatan bersama mengenai jumlah personil Tokai Rika yang akan dikirimkan dan kemungkian jangka waktu keperluan pengiriman tersebut.

Pasal 5.3 Bantuan Tekhnik dan jasa lain: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, memberi Penerima Lisensi bantuan tekhnik dan jasa sebagaimana yang diuraikan di bawah ini atas dasar kesepakatan kedua belah pihak:

a) Pengujian Produk berlisensi dan laporan; dan

b) Jasa tertentu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 6.2 Biaya Jasa:

a) Atas jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.1 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar Tokai Rika (i) sebesar jumlah yang setara dengan gaji harian kotor yang sebenarya dibayar oleh Tokai Rika kepada masing-masing karyawan yang melaksanaan jasa untuk kepentingan Penerima Lisensi ditambah tunjangan-tunjangan yang dibayar oleh pemberi kerja dan (ii) semua biaya wajar yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan pelaksanaan jasa oleh karyawan di luar tempat kerja normal karyawan, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya talangan (out-of pocket costs) perjalanan, penginapan dan makan.

b) Untuk jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.2 dan 5.3 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk Tokai Rika dengan memberi Penerima Lisensi masing- masing jasa tersebut dan membayar Tokai Rika jumlah yang disepakati oleh para pihak yang menandatangani Perjanjian ini untuk keperluan pelaksanaan masing-masing jasa tersebut.

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian di atas, TRJ setuju untuk memberikan pelatihan dan saran terkait produksi Pemohon Banding, dan jasa teknis lain yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan oleh TRJ akan ditanggung oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenar-benarnya dikeluarkan. Atas bantuan yang diberikan oleh TRJ sudah seharusnya TRJ mendapatkan remunerasi yang wajar atas jasa yang diberikannya; bahwa untuk dapat membuktikan kegiatan dan keterlibatan oleh TRJ pada operasional Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan

analisis pemanfaatan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa teknis yang diberikan oleh TRJ;

JasaPemanfaatanManfaat untuk PB
Akses terhadap ahli• Berbagi pengetahuan dan kemampuan terkait manajemen operasional dan bisnis, serta proses manufaktur kepada Pemohon Banding. • TRI dapat meminta saran dari ahli terkait proses manufaktur dalam Grup Tokai Rika.• Pemohon Banding dapat menggunakan keahlian teknisi dalam Grup. • Pemohon Banding memiliki akses terhadap informasi tentang pengembangan produk yang dialami oleh pihak afiliasi lainnya dan praktik terbaik yang telah mereka lakukan. • Pegawai Pemohon Banding mengetahui metode, teknik, sistem dan teknologi eksperimen, dan pengujian yang digunakan oleh Grup.
Akses terhadap standar penjaminan mutu Grup• TRJ melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk Pemohon Banding untuk memastikan bahwa kualitasnya sesuai dengan standar kualitas Grup. • Mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan quality control Pemohon Banding selama proses produksi. • Penerapan standar kualitas Grup dalam pengadaan bahan baku.• Manufaktur produk sesuai dengan standar kualitas Grup. • Standarisasi kualitas antara Pemohon Banding dan Grup Tokai Rika.
Akes terhadap penunjang teknis produksi• Dukungan teknis untuk produksi komersial Pemohon Banding. • Memperoleh saran mengenai isu-isu produksi, kualitas, konsumsi, dan perlindungan lingkungan, serta isu-isu kerusakan operasional.• Memandu Pemohon Banding untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam semua aspek produksi. • Mencegah isu operasional dan teknis yang dapat berdampak negatif pada operasional Pemohon Banding.

bahwa atas biaya terkait jasa teknis dengan TRJ adalah biaya- biaya untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri (TRJ). Tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pelatihan dalam mengoperasikan mesin-mesin yang memang didatangkan dari luar

negeri, memberikan pelatihan jika terdapat perubahan dalam tahapan atau proses produksi, dan set up mesin sehingga dapat dioperasikan dalam proses manufakur Pemohon Banding. Seluruh mesin-mesin tersebut bermanfaat untuk memperoleh pendapatan dan projek-projek baru yang mempengaruhi pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan permintaan dari pelanggan untuk mengembangkan produk dan juga berbagai macam produk baru harus disiapkan oleh Pemohon Banding berdasarkan permintaan dari pelanggan. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan dari pelanggan, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari TRJ untuk memenuhi permintaan tersebut agar didukung oleh sumber daya yang handal untuk mempersiapkan produk-produk baru seperti set up mesin baru dan memberikan edukasi kepada karyawan Pemohon Banding atas proses produksi produk-produk baru tersebut untuk memastikan produksi dapat berjalan dengan lancar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa atas jasa yang diberikan oleh TRJ memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada Pemohon Banding baik secara teknis pengetahuan dan pengalaman industri dalam menjalankan operasi perusahaan. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh TRJ karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman transfer pricing yang berlaku;

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sehubungan dengan Jasa Bantuan Teknis dari TRJ;

bahwa Pemohon Banding dapat meminta kepada TRJ untuk mendatangkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi (Pemohon Banding) untuk melatih dan memberikan nasihat kepada

personil Pemohon Banding dalam hubungannya dengan pembuatan proses produk;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa technical service fee;

iv. Dalil manfaat atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar

Rp45.716.871,00

bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan biaya perijinan menggunakan frekuensi radio atas salah satu produk Pemohon Banding yaitu kunci mobil yang menggunakan immobilizer, dimana dalam system kunci tersebut membutuhkan gelombang frekuensi radio;

bahwa atas penggunaan gelombang frekuensi radio tersebut, harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dan biaya atas ijin tersebut Pemohon Banding masukan dalam akun legal and professional fee. Bahwa biaya tersebut termasuk dalam suatu kesatuan atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas maka biaya atas jasa legal and professional fee sebesar Rp45.716.871,00 telah dibuktikan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perhitungan Kewajaran atas Jasa Intragroup yang diberikan TRJ kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Intragroup dengan TNMM berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan TNMM atas Pemanfaatan Jasa Intra Group tersebut:

NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj 2016-2018
1Aska Corporation3,80%
2Austem Co., Ltd.-0,22%
3Daewon Precision Industrial Co., Ltd.2,14%
4Duck Yang Industry Co., Ltd.1,38%
5Imasen Electric Industrial Co., Ltd.0,66%
6Infac Corporation-1,01%
NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj 2016-2018
7Unick Corporation0,42%
Rentang Kuartil
Maksimum3,80%
Kuartil atas (Q3)1,76%
Median (Q2)0,66%
Kuartil bawah (Q1)0,10%
Minimum-1,01%

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa teknis yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Obyek PPh 26 atas Secondary Adjustment terkait koreksi atas Biaya Jasa Teknis kepada TRJ sebesar Rp32.314.930,00 yang dianggap sebagai dividen seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment terkait

Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp3.231.493,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh 26 yang terutang sehubungan dengan secondary adjustment atas jasa bantuan teknis sebesar Rp3.231.493,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp3.231.493,00 adalah sehubungan dengan koreksi Objek PPh 26 atas secondary adjustment pada koreksi atas biaya Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen;

bahwa penjelasan terkait sengketa ini telah Pemohon Banding sampaikan pada surat PPh Badan yang juga telah Pemohon Banding sampaikan ulang pada poin A di atas;

bahwa sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dan Jepang, pembayaran atas jasa kepada Pihak Afilasi yang berdomisili di Jepang, maka hak pemajakan ada di Jepang, sehingga atas biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada TRJ tidak terutang PPh 26;

bahwa dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26 yang terutang atas secondary adjustment sebesar Rp3.231.493,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Objek PPh 26 atas Biaya Royalti yang Direklasifikasi menjadi

Dividen sebesar Rp8.533.400.077,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen sebesar Rp8.533.400.077,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas biaya royalty pada PPh Badan tahun pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Bahwa Dalil Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya royalti tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan pedoman PMK nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 14 angka 4, PER-32/PJ/2011 Pasal 17 ayat (7), dan Lampiran PER- 22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Transaksi Pemanfaatan Harta tidak Berwujud sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama:

- dapat dibuktikan kepemilikan ataupun keberadaan atas harta tidak berwujud tersebut;

- dapat memberikan manfaat ataupun kontribusi secara ekonomis dan komersial;

- dapat dibuktikan bahwa transaksi atas harta tidak berwujud tersebut adalah wajar dan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Bahwa dalam melakukan usahanya, Pemohon Banding mempunyai perjanjian lisensi know-how, teknologi, paten dengan TRJ. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding dapat memproduksi barang dengan menggunakan know-how dari TRJ. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan know how dari TRJ, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi sehingga tidak mampu melakukan penjualan yang pada akhirnya mempengaruhi Penjualan Pemohon Banding;

bahwa secara fakta Tokai Rika Co., Ltd (TRJ) adalah pihak yang memiliki dan melakukan aktivitas litbang (R&D) serta mengeluarkan biaya-biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi. Dengan demikian, TRJ adalah pemilik dari Intellectual Property termasuk patent, know-how, teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Property yang dimiliki oleh TRJ. Karena TRJ sebagai Pengembang dari know-how tersebut adalah pemilik dari know-how yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka TRJ harus mendapatkan remunerasi dari penggunaan know how oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian (kompensasi) atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas R&D tersebut; bahwa sudah seharusnya Pemohon Banding membayar royalti dalam menggunakan informasi teknis/know-how dari TRJ karena jelas-jelas mendapatkan manfaat dari penggunakan informasi teknis tersebut. Dengan demikian tidak relevan apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membayar royalti dalam melakukan kegiatan produksi untuk produk yang dijual kepada pelanggan;

3) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Biaya Royalti kepada TRJ dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Lisensi atas know-how dari TRJ;

RefSICPemberi LisensiPenerima LisensiTarif Royalti
L102463714Research Frontiers, Inc.BRG Group Ltd10,00%
L102453714Research Frontiers, Inc.Glass technology Investment Ltd.5,00%
L102443714Research Frontiers, Inc.Cricursa Cristales Curvados S.A.5,00%
L88653714Research Frontiers, Inc.Asahi Glass Co., Ltd.10,00%
L81973714Research Frontiers, Inc.Material Sciences Corp.5,00%
L60203714Research Frontiers, Inc.Custom Glass Corp.10,00%
L56373714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.5,00%
L55503714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.10,00%
Minimum5,00%
Kuartil Bawah5,00%
Median7,50%
Kuartil Atas10,00%
Maksimum10,00%

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5,00% berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar 5,00%, median sebesar 7,50%, dan kuartil atas sebesar 10,00%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa teknis dari TRJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran royalti yang dijual oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu TRJ;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi pembayaran royalti kepada TRJ bukan dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, seharusnya koreksi reklasifikasi Objek

PPh 26 dari biaya royalti menjadi dividen sebesar Rp8.533.400.077,00 dibatalkan;

D. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran

yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp78.893.840,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen sebesar Rp78.893.840,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya usaha lainnya pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan berdasarkan PER-22/PJ/2013 Jasa intragroup dapat disimpulkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila:

- Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi;

- Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa;

2. Bahwa Tokai Rika Asia merupakan sales company untuk mewakili Tokai Rika Group memiliki fungsi untuk menjembatani wajib pajak dengan pelanggan Toyota Group di kawasan Asia Pasific;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Tokai Rika Asia dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari Tokai Rika Asia untuk menjembatani dengan pelanggan berdasarkan perjanjian jasa atas aktivitas tersebut di atas sesuai yang telah disepakati oleh masing-masing pihak;

3. Pada tanggal 1 Oktober 2011, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jasa Teknis dengan TRA. Berdasarkan perjanjian tersebut, TRA setuju untuk memberikan jasa terkait pemasaran, quality assurance, pembelian, dan administrasi sehubungan dengan produk-produk Pemohon Banding. Sebagai kompensasi, Pemohon Banding akan membayar TRA berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan cakupan jasa tersebut;

bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, jasa yang diberikan oleh TRA tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan dan membantu dalam hal meminimalisir biaya atas analisa, evaluasi biaya dan pengaturan dalam aktifitas pemasaran sehingga Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu produksi suku cadang;

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Penjualan dan Pemasaran kepada TRA dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Jasa Penjualan dan Pemasaran dari TRA;

NoNomor ReferensiFixed Fee per Tahun (US$)
1S1781542.000
2S1781630.000
3S18131168.000
4S1813678.000
5S18357174.000
6S18358240.000
7S2715640.560
Minimum30.000
Kuartil Bawah41.280
Median78.000
Kuartil Atas171.000
Maksimum240.000

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TRA sebesar THB1.968.000 atau setara dengan USD59.785 berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar USD41.280 median sebesar USD78.000, dan kaurtil atas

sebesar USD171.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa penjualan dan pemasaran dari TRA telah sesuai dengan prinsip kewjaaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, biaya atas jasa pemasaran tersebut terbukti memberikan manfaat bagi Pemohon banding dalam mendapatkan projek baru dan seharusnya dapat dibiayakan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan TRA nyata-nyata adalah merupakan transaksi biaya atas jasa, bukan dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp78.893.840,00 seharusnya dibatalkan;

III.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. Bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Secondary Adjustment terkait Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp32.314.930,00 dan PPh Terutang Pasal 26 sebesar Rp3.231.493,00 tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana Pemohon Banding telah membuktikan transaksi biaya Jasa Bantuan teknis telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

b. Bahwa koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 atas biaya royalti yang dibayarkan kepada TRJ dan biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran

yang dibayarkan kepada TRA merupakan kegiatan yang benar-benar terjadi dan memberikan manfaat sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga telah dibuktikan bukan pembayaran dividen. Dengan demikian, koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak April 2020 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-63/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain dan sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 10

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya. Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 2A ayat (4)

Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benificial owner).

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 13

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk: a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian

(primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Pasal 4 ayat (7)

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, data internal DJP lainnya diketahui:

a) Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KLU: 34300);

b) Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, TP Doc dan Laporan Keuangan, pemegang saham dari Pemohon Banding adalah:

c) Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, TP Doc dan Laporan Keuangan Pemohon Banding mengakui memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak sebagai berikut:

d) Bahwa terdapat transaksi afiliasi pada tahun 2020:

e) Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Manajemen terdapat perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding antara Tim Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, menurut Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturing sedangkan menurut Tim Pemeriksa adalah Limited Risk Manufacturing;

f) Bahwa Pemohon Banding menggunakan TNMM dengan PLI Net Cost Plus Mark-up (NCP)/Return on Total Cost (ROTC), Tim Pemeriksa menggunakan TNMM dengan PLI Return on Total Cost/ROTC (laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya);

g) Bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa menggunakan data pembanding yang sama atas data multiple years yaitu tahun 2016, 2017, dan 2018 sebagai acuan untuk penentuan harga atau laba wajar yang sesuai karena data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi adalah data perusahaan pembanding tahun 2016, 2017, dan 2018;

h) Bahwa Tim Pemeriksa menolak penyesuaian PLI pembanding berupa working capital adjustment yang digunakan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU:

i) Bahwa kepada Pemohon Banding sudah dilakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dan telah dimintakan data-data pendukung atas koreksi yang menjadi sengketa dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-320/WPJ.2263/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 sebagai primary adjustment pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sehubungan dengan analisis kewajaran harga atas transaksi afiliasi – Biaya Royalti dan primary adjustment pada

Harga Pokok Penjualan (HPP) sehubungan dengan analisis kewajaran harga atas transaksi afiliasi – Biaya Jasa intra Group, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1) Bahwa dari data T-Rank Orbis diketahui bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Tokai Rika Co Ltd sebesar 90%, kemudian Tokai Rika Co Ltd dimiliki oleh Toyota Motor Corporation (TMC) sebesar 32,3% dan Denso Corporation sebesar 9,72% (Denso dimiliki TMC sebesar 24,38%);

bahwa dengan demikian Pemohon Banding merupakan bagian grup besar dari TMC sehingga semua entitas anggota grup tersebut merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2) Bahwa Berdasarkan TP Documentation, Tokai Rika Co Ltd (TRJ) memberikan hak kepada Pemohon Banding atas paten dan/atau penggunaan know-how untuk membuat produk yang dilisensikan di Indonesia dan untuk membuat, menggunakan, dan/atau menjual produk yang dilisensikan tersebut di mana pun di dunia;

3) Bahwa atas pemanfaatan know-how dan paten yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding dikenakan royalti sebesar 5,00% dari nilai penjualan bersih yang didapat oleh Pemohon Banding;

4) Berdasarkan data T Rank orbis diketahui bahwa sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berinduk kepada Toyota Motor Corporation (TMC) Group;

5) Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi harta tak berwujud (Intangible Property/IP) sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

6) Bahwa para 6.17 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan tentang contract manufacturing: “..........’Unique and valuable’ intangibles are those intangibles (i) that are not comparable to intangibles used by or available to parties to

potentially comparable transactions, and (ii) whose use in business operations (e.g. manufacturing, provision of services, marketing, sales or administration) is expected to yield greater future.................”

yang terjemahan bebasnya: "Aset tak berwujud yang unik dan bernilai adalah aset tak berwujud (i) yang tidak dapat dibandingkan dengan aset tak berwujud yang digunakan oleh atau tersedia bagi pihak-pihak untuk transaksi yang berpotensi sebanding, dan (ii) yang penggunaannya dalam operasi bisnis (misalnya manufaktur, penyedia layanan, pemasaran, penjualan, atau administrasi) diharapkan menghasilkan masa depan yang lebih baik.”

7) Bahwa biaya royalti sehubungan dengan harta tak berwujud sewajarnya ditanggung oleh entitas yang mengeksploitasi IP dan menerima sisa keuntungan yang timbul dari eksploitasi tersebut;

8) Bahwa Pemohon Banding melakukan hampir seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi. Di mana transaksi penjualan afiliasi tidak terjadi eksplotasi IP sebagaimana dimaksud di atas dibanding dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Penjualan terkendali kepada pihak afiliasi tidak dapat diharapkan untuk membayar royalti atas penjualan atau basis output lainnya;

9) Bahwa berdasarkan hasil pengujian ALP atas penjualan dan pembelian dalam HPP, ROTC Pemohon Banding di bawah rentang (range) Q1 ROTC data pembanding dari Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Berikut hasil perhitungannya:

10) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti terkait proses dan hasil penyediaan jasa tersebut di atas (penyerahan jasa telah rendered) serta Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi atas pembayaran jasa tersebut;

11) Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

12) Bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa dapat disimpulkan:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut;

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered);

13) Bahwa Pemohon Banding sampai saat laporan ini dibuat belum dapat memberikan bukti yang dapat meyakini Terbanding bahwa eksistensi atas penyerahan jasa tersebut benar-benar terjadi;

b) Bertolak dari penelitian atas koreksi pada Peredaran Usaha sebagai primary adjustment tersebut, maka Terbanding berkesimpulan atas koreksi dividen (DPP Pasal 26) sebagai secondary adjustment sebagai berikut:

1. Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur: yang menjadi objek pajak adalah

penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan:

… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan: Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

3. Bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya diatur:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

4. Bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

5. Bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;

6. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8), Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

7. Bahwa sesuai dengan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

8. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

• Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

• OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

9. Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

10. Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

11. Bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

12. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020, Terbanding mempertahankan koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak

yang mempunyai hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi Pemeriksa atas koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka atas koreksi tersebut ditetapkan sebagai secondary adjustment terhadap dividen;

13. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan atas koreksi secondary adjustment transfer pricing”;

14. Bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Simpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Bahwa surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding dan perpanjangan jangka waktu permohonan;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi dan terdapat kebijakan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan;

b. Bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

014/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00044/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 168/TRI-TAX/XII/2022 tanggal

16 Desember 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN:

DECD63IEG0RTNF0U tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp4.643.010,00;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang

Saham PT Tokai Rika Indonesia Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat oleh Sdr. Lusia Hutabarat, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2410071 tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti P-8. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2410071 tanggal 22

Oktober 2024:

- Bukti Potong SPT Masa PPh 26 Masa Pajak April 2020 beserta bukti invoice terkait;

- Certificate of Domicile Tokai Rika Co., Ltd.;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis nomor TERY-2412068 tanggal 17 Desember

2024;

Bukti P-10. Lampiran Penjelasan Tertulis nomor TERY-2412068 tanggal 17

Desember 2024:

- Bukti Potong Nomor 3400000017 (Royalti 1);

- Bukti Potong Nomor 3400000018 (Royalti 2);

- Bukti Potong Nomor 3400000016 (TRA);

- Bukti Potong Nomor 3400000019 (ATLANTIS);

- Certificate of Domicile Tokai Rika Co. Ltd.;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir nomor TERY-2502009 tanggal 4 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00323/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7327/WPJ.226/2023

tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-6. Rincian Koreksi PPh Pasal 26;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024; Bukti T-8. Lampiran Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember

2024:

- KKP B2 Biaya Royalti;

- KKP B2-8 Biaya Royalti;

- KKP I-3 PPh Pasal 26;

Bukti T-9. Pendapat akhir nomor S-3172/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18

Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00044/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 114/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Reklas Objek PPh 26
- Jasa Bantuan Teknis32.314.9300(32.314.930)
- Biaya Royalti8.533.400.0770(8.533.400.077)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran78.893.8400(78.893.840)
- Dividen08.644.608.8478.644.608.847

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Reklas Objek PPh 26 sebesar Rp8.644.608.847,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari pos-pos sebagai berikut:

RefPos-pos yang DikoreksiMenurutNilai Koreksi
PemohonTerbanding (Rp)yang Diajukan
Banding (Rp)Banding (Rp)
AObjek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen32.314.93032.314.9300
BPPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment03.231.4933.231.493
CObjek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen8.533.400.0778.533.400.0770
DObjek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen78.893.84078.893.8400

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

bahwa karena biaya-biaya sebagaimana tercantum pada tabel di atas tidak memenuhi PKKU berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding pada sengketa PPh Badan, sehingga Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dengan memperlakukan biaya-biaya di atas sebagai dividen kepada pihak luar negeri yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya bahwa biaya jasa dan royalti yang dijadikan dasar koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan telah memenuhi PKKU serta biaya-biaya tersebut bukan merupakan Dividen yang menjadi obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Reklas Objek PPh 26 yang dianggap Terbanding sebagai dividen sebesar Rp8.644.608.847,00 yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini pada

dasarnya merupakan sengketa yuridis atas perlakuan hasil koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 012686.15/2023/PP, sehingga untuk menerapkan ketentuan pajak (yuridis) atas sengketa jenis pajak PPh Pasal 26 ini maka harus dikaitkan dengan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2020 tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta

data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Jasa Technical Services Fee, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya bantuan teknis tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding yang mereklasifikasi biaya Jasa Bantuan Teknis menjadi dividen tidak dipertimbangkan;

2. Objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Royalti, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya-biaya royalti tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan biaya- biaya royalti sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding yang mereklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak dipertimbangkan;

3. Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020

menunjukkan bahwa atas sengketa jasa penjualan dan pemasaran pada sengketa PPh Badan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa biaya tersebut telah memenuhi PKKU;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut merupakan upaya pergeseran laba/distribution profit dari wilayah Indonesia ke afiliasi di luar negeri, sehingga hal ini sesuai prinsip hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber, maka koreksi Terbanding yang memperlakukan pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut sebagai obyek PPh Pasal 26 adalah telah sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan uraian di atas, pada sengketa yang bersifat yuridis ini, argumentasi koreksi yuridis yang tetap dipertahankan adalah atas sengketa koreksi biaya jasa penjualan dan pemasaran, namun demikian karena terbukti PPh Pasal 26 yang terutang atas pos koreksi tersebut tidak menjadi sengketa, karena Pemohon Banding telah melunasi PPh Pasal 26 dengan jumlah yang sama meskipun dengan obyek PPh Pasal 26 yang berbeda sehingga hal ini tidak menimbulkan tambahan atau kelebihan pembayaran pajak, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020 yang harus dibayar adalah nihil;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklas Objek PPh 26
- Jasa Bantuan Teknis(32.314.930)0(32.314.930)
- Biaya Royalti(8.533.400.077)0(8.533.400.077)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran(78.893.840)(78.893.840)0
- Dividen8.644.608.84778.893.8408.565.715.007

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jasa Bantuan Teknis:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(32.314.930)

- menurut Pengadilan PajakRp32.314.930 Biaya Royalti:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(8.533.400.077)

- menurut Pengadilan PajakRp8.533.400.077 Jasa Penjualan dan Pemasaran:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp0 Dividen:

- menurut TerbandingRp8.644.608.847

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp8.565.715.007

- menurut Pengadilan PajakRp78.893.840 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp8.644.608.847

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp8.644.608.847 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00044/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp8.644.608.847 PPh Pasal 26 yang terutangRp869.118.775 Kredit PajakRp869.118.775 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai

Hakim Anggota dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.