P U T U S A N
Nomor PUT-012690.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012690.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rian Aditya Novianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
2. Nama: Elviana Riyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;