Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-012690.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012690.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012690.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rian Aditya Novianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2. Nama: Elviana Riyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-36/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

447/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. PEN-137/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 117/TRI-

TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

21/WPJ.22/2024 tanggal 16 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/TRI-TAX/IV/2024 tanggal

3 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak273.868.58113.590.276.280
2PPh Pasal 26 yang terutang34.593.4281.366.234.198
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa34.593.42834.593.428
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan34.593.42834.593.428
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.331.640.770
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0457.951.261
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah Sanksi Administrasi0457.951.261
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.789.592.031

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 181/TRI-TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak273.868.581
2PPh Pasal 26 yang terutang34.593.428
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa34.593.428
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan34.593.428
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
d. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak13.590.276.280013.590.276.280
b. Pajak Penghasilan Terutang1.366.234.19801.366.234.198
c. Kredit Pajak34.593.428034.593.428
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.331.640.77001.331.640.770
f. Sanksi Administrasi457.951.2610457.951.261
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.789.592.03101.789.592.031

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 117/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

117/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak a quo;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding atas Keberatan a quo diterima pada tanggal 4 Oktober 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan masih menunjukkan kurang bayar sebesar Rp1.789.592.031,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan Banding diterbitkan. Namun demikian, pada tanggal 11 Oktober 2022 Pemohon Banding telah melunasi Pajak kurang dibayar sebesar Rp1.789.592.031,00 melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 360820T60H4PDMHO;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muneharu Yotsumoto dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rika Indonesia Nomor 09 tanggal 10 Maret 2011;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

RefPos-pos yang DikoreksiMenurutNilai Koreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)Diajukan Banding
Banding (Rp)(Rp)
AObjek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Peredaran Usaha yang dianggap dividen012.040.460.35612.040.460.356
BObjek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen01.275.947.3431.275.947.343
CPPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment34.593.4281.366.234.1981.331.640.770
DObjek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen23.824.80023.824.8000
EObjek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen72.065.70072.065.7000

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan Koreksi secondary adjustment terkait koreksi pada PPh Badan atas Transfer Pricing atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 dan biaya jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00;

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp1.331.640.770,00 sehubungan dengan koreksi dari Objek PPh 26 terkait secondary adjustment dari PPh Badan a quo;

c. Bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas pembayaran royalti dan jasa Pemohon Banding yang dibayarkan kepada Tokai Rika Co., Ltd menjadi dividen;

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment terkait Transfer

Pricing atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 yang dianggap sebagai pembayaran dividen

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment terkait Transfer Pricing atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha atas Transaksi yang Dianggap Terbanding Merupakan Transaksi Afiliasi

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur produk sub-komponen otomotif (automotive parts) yang digunakan untuk perakitan mobil lanjutan, seperti switch dan mechanical key lock. Pemohon Banding didirikan di Indonesia pada tahun 2011 dan merupakan anak usaha dari Tokai Rika Co, Ltd (TRJ) (Perusahaan Induk) yang berdomisili di Jepang;

bahwa pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding melakukan penjualan dan pembelian kepada Pihak Afiliasinya sebagai berikut: Tabel 1 – Transaksi Afiliasi Penjualan dan Pembelian Pemohon Banding Tahun 2020 menurut Dokumen Lokal Tahun 2020

NoJenis TransaksiMitra TransaksiNilai/Jumlah
(dalam Rupiah)
1Penjualan Barang JadiTokai Rika Co Ltd (TRJ)56.343.304.726
PT Tokai Rika Safety Indonesia (TRSI)1.926.562.107
2Pembelian Harta BerwujudPT Torica Indonesia24.552.488.786

bahwa menurut Terbanding terdapat penambahan transaksi afiliasi penjualan dan pembelian Pemohon Banding pada tahun 2020 sebagai berikut:

Tabel 2 – Penambahan Transaksi Afiliasi Penjualan dan Pembelian Pemohon Banding Tahun 2020 menurut Terbanding.

NoJenisMitra TransaksiNilai/Jumlah
Transaksi(dalam Rupiah)
1Penjualan Harta BerwujudPT Astra Daihatsu Motor311.536.110.582
PT Denso Indonesia263.362.235
PT Resin Plating Technology206.488.000
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia288.168.766.187
PT Toyota Tsusho Indonesia39.551.430.530
PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia19.955.240.185
PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia20.556.745
2PT Toyota Tsusho Indonesia346.289.913.830
NoJenisMitra TransaksiNilai/Jumlah
Transaksi(dalam Rupiah)
Pembelian Harta BeruwjudPT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia92.526.918.316
PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia11.305.090.258
PT Denso Sales Indonesia665.882.910
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia357.464.327
PT Toyota Tsusho Systems Indonesia60.158.000
Toyota Tsusho M&E (Thailand) Co., Ltd1.169.244.926

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk tahun 2020 pada Tabel 2 di atas;

bahwa Terbanding mengganggap terdapat tambahan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tahun 2020 yang menyatakan bahwa:

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

“b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;…”

Pasal 4 PMK 22/PMK.03/2020

ayat 1 huruf b

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh penguasaan”

ayat 4 huruf a dan b

“Hubungan Istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung dan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan afiliasi atas penguasaan berdasarkan 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 4 dengan perusahaan yang tergabung dalam Toyota Motor Corporation (TMC) (Grup Toyota) seperti tertera pada tabel 2 di atas;

bahwa Pasal 8 ayat (4) huruf b dan penjelasannya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan memberikan contoh hubungan istimewa melalui penguasaan dapat terjadi karena terdapat kesamaan manajemen seperti berikut:

Pasal 8 ayat (4)

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak penghasilan”

Penjelasan Pasal 8 ayat 4 huruf b

Contoh:

1) Penguasaan manajemen secara langsung:

Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris PT X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y.

… Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena

Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y… Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memiliki hubungan penguasaan.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung seharusnya dibuktikan oleh manajemen yang sama (direktur ataupun komisaris) dalam entitas yang berbeda. Pemohon Banding tidak dikuasai dan tidak dipengaruhi oleh TMC dalam menjalankan kegiatan operasionalnya maupun oleh Pelanggan Pemohon Banding seperti yang tertera pada tabel 3 di bawah ini; bahwa secara substansi, tidak terbukti Pemohon Banding memiliki manajemen yang sama atau dikuasai dengan pihak-pihak yang Terbanding anggap merupakan Perusahaan afiliasi Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

Tabel 3 – Perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai Pihak Afiliasi oleh Terbanding

NoNama Perusahaan
1PT Astra Daihatsu Motor
2PT Denso Indonesia
3PT Resin Plating Technology
4PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
5PT Toyota Tsusho Indonesia
6PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia
7PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia
8PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia
9PT Denso Sales Indonesia
10Toyota Tsusho M&E (Thailand) Co., Ltd

bahwa selain itu, tidak terbukti juga bahwa pihak-pihak dari Grup Toyota yang dianggap sebagai pihak afiliasi oleh Terbanding (Perusahaan-perusahaan pada tabel 3 di atas) memiliki pengaruh terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa hubungan antara Pemohon banding dengan 10 perusahaan yang disebutkan oleh Terbanding pada tabel 3 a quo merupakan hubungan usaha yang tidak terpengaruh dalam menjalankan usahanya (pihak independen) dimana Perusahaan-perusahaan pada tabel 3 tersebut tidak memiliki kontrol terhadap Pemohon Banding baik secara manajemen, secara kebijakan yang mempengaruhi transaksi, serta andil dalam pengambilan keputusan apapun atas kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pedoman di atas, Terbanding tidak pernah membuktikan adanya penguasaan ataupun pengaruh dari pihak-pihak yang disebutkan pada tabel 3 yang tergabung dalam Grup Toyota dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, pelanggan Pemohon Banding pada tabel 3 di atas pada faktanya adalah pihak yang independen;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding atas transaksi yang dianggap merupakan transaksi afiliasi dengan Perusahaan- perusahaan pada tabel 3 berdasarkan penguasaan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku;

2) Bahwa atas seluruh Penjualan pada Perusahaan di Dalam Negeri yang dilakukan Pemohon Banding tidak terdapat motif Penggeseran Laba (Profit Shifting) atau penghindaran pajak

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding menambahkan transaksi-transaksi kepada pihak- pihak yang dianggap memiliki hubungan afiliasi yang berada di Dalam Negeri sebagai berikut:

Tabel Nama Perusahaan Dalam Negeri yang dianggap sebagai Pihak Afiliasi oleh Terbanding

NoNama Perusahaan
1PT Astra Daihatsu Motor
2PT Denso Indonesia
3PT Resin Plating Technology
4PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
5PT Toyota Tsusho Indonesia
NoNama Perusahaan
6PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia
7PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia
8PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia
9PT Denso Sales Indonesia

bahwa berdasarkan ulasan yang telah Pemohon Banding berikan pada poin 1 di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan Istimewa melalui penguasaan dengan Perusahaan-perusahaan tersebut di atas;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi-transaksi yang dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa tersebut tidak terdapat unsur/motif profit shifting karena transaksi Pemohon Banding tersebut dilakukan dengan Perusahaan (Dalam Negeri) yang berdomisili sama dengan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak yaitu sebesar 22%;

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method),

metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di Luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2011 di atas, disebutkan bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dilakukan atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri di Luar Indonesia;

bahwa terkait transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak atas 3 kriteria Pasal 2 ayat (2) PER-

32/PJ/2011 a quo, maka tidak perlu diterapkan PKKU yang diatur dalam PER-32/PJ/2011 a quo;

bahwa lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga menyatakan sebagai berikut:

Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).

Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.

bahwa Pedoman Pemeriksaan Transaksi Hubungan Istimewa dari PER-22/PJ/2013 a quo juga menyatakan bahwa penggeseran laba antar Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Dalam Negeri (domestic Transaction) hanya dapat terjadi dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas 3 hal yaitu:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu,

b. perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.

bahwa atas transaksi yang dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa tersebut dilakukan antar entitas di Indonesia (transaksi domestik), dimana transaksi-transaksi tersebut

dilakukan kepada perusahaan di Indonesia dengan tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding yaitu 22% sehingga tidak ada motif penggeseran laba dan penghindaran pajak. Dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pihak-pihak yang berkedudukan di Dalam Negeri yang mempunyai tarif pajak yang sama yaitu 22% karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B nomor 7 disebutkan:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa sesuai dengan pedomen SE-50/PJ/2013 a quo, apabila Terbanding menganggap terdapat penambahan transaksi afiliasi yang dilakukan dalam negeri, Terbanding seharusnya dalam melakukan prosedur Pemeriksaan perlu mengkonfirmasi dengan KPP Lawan transaksi bahwa terdapat upaya penghindaran pajak sebelum melakukan koreksi atas transaksi domestik. Dalam Hal ini, Pemohon Banding tidak melihat adanya Upaya tersebut dilakukan oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan sehingga koreksi Terbanding tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan kepada pelanggan yang ada di Indonesia (Dalam Negeri) maka akan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan akan terdapat perpajakan ganda atas objek yang sama yang terjadi di Jurisdiksi yang sama;

3) Bahwa menurut Pemohon Banding analisa tambahan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menguji transaksi Dalam Negeri yang dianggap sebagai transaksi afiliasi tidak dilakukan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan Analisa tambahan menggunakan TNMM dengan melakukan pengujian atas transaksi-transaksi dengan 10 perusahaan yang dianggap sebagai transaksi afiliasi sebagai berikut:

NoNama Perusahaan
1PT Astra Daihatsu Motor
2PT Denso Indonesia
3PT Resin Plating Technology
4PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
5PT Toyota Tsusho Indonesia
6PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia
7PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia
8PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia
9PT Denso Sales Indonesia
10Toyota Tsusho M&E (Thailand) Co., Ltd

bahwa dalam melakukan analisis TNMM, Terbanding menggunakan Perusahaan pembanding yang tertera dalam TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020. Namun Terbanding dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode TNMM tidak memperhitungkan kondisi khusus yang terjadi pada Pemohon Banding yaitu dampak atas pandemi COVID- 19 yang terjadi selama tahun 2020;

bahwa walaupun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa analisa PKKU atas tambahan

transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding selama Tahun Fiskal 2020 Merupakan Dampak dari Adanya Pandemi COVID-19 yang Tidak Dicerminkan oleh Data Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemeriksa dalam Analisis Pengujian Kewajaran bahwa buku Pemohon Banding tahun fiskal 2020 dimulai pada April 2020 sampai dengan Maret 2021, dimana Pemohon Banding mengalami dampak atas Pandemi COVID-19 selama setahun penuh. Bahwa, akibat dari kombinasi dampak-dampak pandemi di atas, perusahaan mengalami penurunan penjualan serta penurunan kegiatan produksi yang mengakibatkan penurunan margin usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam manufaktur komponen dan suku cadang otomotif terkena dampak atas pandemi COVID-19. Sepanjang 2020, industri otomotif Indonesia memasuki periode terburuk dalam satu dekade terakhir. Penjualan mobil nasional pada tahun 2020 hanya mencapai 532 ribu unit, merosot 48,32% dibanding tahun sebelumnya. Perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 menghantam berbagai sektor industri, termasuk industri otomotif nasional dan sektor-sektor turunannya. Permintaan terhadap produk-produk otomotif menurun tajam seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, baik konsumen maupun pelanggan produk-produk otomotif memilih untuk menunda konsumsi akibat tingginya ketidakpastian situasi ekonomi akibat pandemi COVID-19. Gambar di bawah ini menampilkan perkembangan penjualan mobil nasional selama tahun 2016–2020;

Gambar 1 - Perkembangan Total Penjualan Mobil Nasional Tahun 2016 –2020 (Dalam Unit)

Sumber: Data Statistik Industri Otomotif, GAIKINDO, 2021. bahwa oleh karena itu, pada tahun 2020 penjualan Pemohon Banding mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris otomotif terkena dampak dari COVID-19 dimana permintaan dari pelanggan mengalami penurunan. Di bawah ini adalah tren penjualan Pemohon Banding tahun fiskal 2018 – 2022:

Gambar 2 – Tren Penjualan Pemohon Banding Tahun Fiskal 2018

- 2022

bahwa berdasarkan tren penjualan Pemohon Banding pada gambar di atas, dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun fiskal 2020. Namun, pada tahun 2021 dan tahun 2022 penjualan Pemohon Banding sudah kembali meningkat dan kembali ke kondisi awal Pemohon Banding sebelum terjadinya pandemic; bahwa di bawah ini adalah perhitungan laba usaha Pemohon Banding dari tahun pajak 2019 sampai tahun pajak 2021 untuk

menunjukkan bahwa kerugian yang terjadi tahun 2020 murni karena dampak pandemi COVID 19;

Tabel perhitungan Laba usaha (Net Cost Plus/NCP) Pemohon Banding tahun 2019 - 2021

Deskripsi201920202021
Pendapatan1.204.844.612.743772.654.203.6201.285.469.211.695
Harga Pokok Penjualan1.120.731.396.850770.520.621.4011.203.713.464.529
Laba Kotor84.113.215.8932.133.582.21981.755.747.166
Beban Penjualan7.411.291.1396.523.607.8017.643.097.620
Beban Umum dan Administrasi28.003.113.83723.732.646.46328.395.965.732
Laba Usaha48.698.810.917(28.122.672.045)45.716.683.814
NCP4,21%-3,51%3,69%

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat secara jelas dimana pada tahun 2020 penurunan penjualan Pemohon Banding diakibatkan karena adanya pandemi COVID-19 yang memengaruhi ekonomi global dan industri otomotif. Hal ini membuktikan bahwa penurunan profitabilitas yang signifikan yang diderita Wajib Pajak ini semata-mata disebabkan oleh terjadinya Pandemi Covid-19. Dengan demikian, telah terbukti bahwa kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 bukan disebabkan dengan adanya transaksi hubungan istimewa;

b. Bahwa Data Keuangan Perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas Transaksi Pemohon Banding tidak terdapat unsur atau dampak Pandemi Covid-19 sehingga perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan;

bahwa dalam Menyusun TP Documentation tahun 2020, Perusahaan Pembanding yang tersedia yang sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 pada saat penentuan harga transfer dan penyusuan Dokumentasi Transfer Pricing (Dokumen Lokal) adalah data keuangan Perusahaan Pembanding pada tahun 2016 sampai dengan 2018, sehingga data Perusahaan Pembanding

yang tersedia pada saat saat transaksi penjualan Pemohon Banding tidak terdapat unsur/dampak pandemi Covid-19;

bahwa dalam melakukan pencarian data pembanding dalam aplikasi TNMM, Pemohon Banding berpedoman kepada pedoman ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 yang menyatakan:

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding mencari data pembanding potensial berdasarkan ketersediaan tahun data pembanding yang disyaratkan hanya bisa didasarkan pada “data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi”. Adapun, periode tahun fiskal 2020 Pemohon Banding diselenggarakan dalam periode waktu 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, dan dalam hal transaksi afiliasi yang dilakukan, data dan informasi yang tersedia adalah data pembanding tahun 2018 dan sebelumnya, dimana Pemohon Banding menggunakan data tahun 2016 sampai dengan 2018; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 tersebut di atas, perusahaan pembanding yang dapat digunakan adalah perusahaan dengan data keuangan tahun fiskal 2018 dan tahun sebelumnya, yang tidak terdampak Pandemi Covid-19. Dengan demikian dalam pengujian Laba Usaha Pemohon Banding (selaku pihak yang diuji) untuk tahun fiskal 2020, data pembanding yang digunakan adalah data tahun 2016, 2017 dan 2018, dimana data keuangan tahun fiskal tersebut telah tersedia pada saat transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan;

bahwa oleh karena itu, mempertimbangkan bahwa periode yang diuji oleh Pemohon Banding yaitu (tahun fiskal 2020) merupakan periode yang telah mencerminkan terjadinya extraordinary event berupa Pandemi Covid-19, sedangkan periode data pembanding yang digunakan (2016-2018) merupakan periode yang BELUM mencerminkan kondisi Pandemi Covid-19, maka seharusnya Terbanding dalam melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menguji Laba Usaha Pemohon Banding tahun 2020 harus melakukan penyesuaian kesebandingan atas Pandemi COVID-19;

bahwa Pemohon Banding melihat tidak terdapat penyesuaian kesebandingan atas dampak pandemi COVID ini sehingga analisis PKKU Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi menjadi tidak anda;

c. Dalil Pemohon Banding atas perlunya dilakukan Penyesuaian Kesebandingan oleh Terbanding dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode TNMM atas penambahan transaksi afiliasi menurut Terbanding

bahwa dalam melakukan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM, Pemohon Banding tidak melihat adanya penyesuaian kesebandingan terkait dampak COVID 19 yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding pada faktanya tidak mempertimbangkan kondisi khusus Pemohon Banding di Tahun Fiskal 2020 dalam meningkatkan kesebandingan dengan melakukan penyesuaian kesebandingan dengan perusahaan pembanding;

bahwa hal ini memperlihatkan bahwa Terbanding dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak berpedoman pada OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pedoman Tranfer Pricing Domestik di Indonesia. Sehingga Pemohon Banding

berpendapat bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak andal;

bahwa OECD mengeluarkan panduan berjudul “Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic” atas analisis dampak Covid-19 ini dari perspektif Transfer Pricing, dimana salah satu pedoman yang disarankan adalah melakukan penyesuaian kesebandingan dan salah satu yang dapat dipertimbangkan adalah analisis atas kapasitas produksi yang tidak optimal sebagai berikut:

Bab 1: Panduan Transfer Pricing atas Analisis Kesebandingan, paragraf 11:

In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID- 19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre- COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

• …

• …

yang diterjemahkan menjadi:

Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia untuk umum mengenai dampak COVID-19 pada bisnis, industri, dan transaksi terkendali mungkin relevan dalam memastikan kewajaran

dari kebijakan penetapan harga transfer perusahaan yang diterapkan untuk tahun fiskal 2020. Sumber informasi berikut mungkin mendukung penetapan tersebut melalui analisis komparatif, umumnya dengan memperkirakan dampak pandemi COVID-19 terhadap transaksi afiliasi yang ditinjau:

• Analisis tentang bagaimana volume penjualan berubah selama COVID-19, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan oleh penggunaan saluran penjualan lain, dan khususnya dibandingkan dengan penjualan yang dihasilkan pada tahun- tahun sebelum COVID;

• Analisis perubahan utilisasi kapasitas yang relevan untuk grup MNE dan transaksi terkendali, dan/atau transaksi dengan pihak independen;

• …

• …

Bab 1: Panduan Transfer Pricing atas Analisis Kesebandingan, paragraf 16:

In other instances, it may be more challenging to use contemporaneous uncontrolled transactions as part of a comparability analysis, notably in the application of the transactional net margin method (“TNMM”). When applying the TNMM, taxpayers and tax administrations typically rely on historical information from commercial databases in order to set and test prices. FY 2020 information will typically not be available until mid FY 2021 at the earliest because commercial databases use publicly available information derived from financial statements and these financial statements tend to be lodged only after several months after the period to which they relate. This suggests that in these circumstances taxpayers will need to perform a comparability analysis based on available prior year financial information and, depending on the facts and circumstances of the case, utilising

whatever current year information is available to support their transfer prices.

yang diterjemahkan menjadi:

Dalam kasus lain, mungkin lebih sukar untuk menggunakan transaksi independen kontemporer (contemporaneous uncontrolled transactions) sebagai bagian dari analisis komparatif, terutama dalam penerapan Transactional Net Margin Method ("TNMM"). Saat menerapkan TNMM, wajib pajak dan administrasi pajak biasanya mengandalkan sejarah informasi dari database komersial untuk menetapkan dan menguji harga. Informasi tahun fiskal 2020 biasanya akan tidak tersedia sampai pertengahan tahun fiskal 2021 paling cepat karena database komersial menggunakan tersedia untuk umum informasi yang berasal dari laporan keuangan dan laporan keuangan ini cenderung diajukan hanya setelah beberapa bulan setelah periode yang mereka berhubungan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan ini wajib pajak perlu melakukan analisis komparatif berdasarkan informasi keuangan tahun sebelumnya yang tersedia dan, tergantung pada fakta dan keadaan kasus, menggunakan informasi tahun apa pun saat ini tersedia untuk mendukung harga transfer mereka.

bahwa sehubungan dengan kondisi Pandemi tersebut, Pemohon Banding mengalami “extraordinary event” dalam melakukan kegiatan operasional. Berdasarkan kondisi yang terjadi pada tahun fiskal 2020, Pemohon Banding mengalami kondisi khusus, dimana seharusnya Terbanding mempertimbangkan kondisi khusus ini dalam melakukan analisis kesebandingan dengan perusahaan yang dipilih dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan TNMM;

bahwa berdasarkan paragraf 1.40 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, dinyatakan:

1.40 “…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability

adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”

yang diterjemahkan:

1.40 “…Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang secara material dapat mempengaruhi perbandingan, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan perbandingan…”

bahwa dalam Bab 2 poin 3B Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing Peraturan Dirjen PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. …

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1. …

2 …

3. Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

Selanjutnya, disebutkan bahwa dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling tepat, wajib diperhatikan hal- hal sebagai berikut:

1. Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2. Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional.

3. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain.

4. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa berdasarkan pedoman dan peraturan di atas, data pembanding yang tersedia sebelum dan saat transaksi Pemohon Banding terjadi tahun pajak 2020 adalah data pembanding pada tahun 2018 dan sebelumnya dimana data pembanding yang digunakan Pemohon Banding pada Dokumen Lokalnya yang mana telah disetujui oleh Terbanding adalah tahun 2016-2018, sehingga berdasarkan hal tersebut, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian kesebandingan atas pandemi COVID 19 seperti yang dipedomankan oleh OECD TP Guideline dalam bentuk penyesuaian sales volume atau kapasitas yang tidak terpakai.

Namun Terbanding tidak mempertimbangkan efek pandemi Covid- 19 dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dianggap sebagai transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding juga menolak penyesuaian Working Capital yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation-nya yang menurut Pemohon Banding juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan pedoman OECD TP Gudidelines, karena apabila penyesuaian tidak dilakukan, maka analisis Terbanding menjadi tidak andal; bahwa dengan demikian seharusnya analisis Terbanding tidak dapat dibenarkan sehingga tidak terbukti bahwa transaksi Pemohon Banding yang dianggap sebagai transaksi afiliasi tidak sesuai dengan PKKU;

4) Bahwa Seluruh Transaksi Pemohon Banding Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding masih berpendapat transaksi penjualan dan pembelian afiliasi adalah kepada Tokai Rika Co., Ltd (TRJ), PT Tokai Rika Safety Indonesia (TRSI) dan PT Torica Indonesia. Bahwa atas transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding telah diuji menggunakan TNMM dan menggunakan penyesuaian Working Capital Adjustment dengan hasil sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj
2016-2018
1Aska Corporation3,80%
2Austem Co.,Ltd-0,22%
3Daewon Precision Industrial Co.,Ltd2,14%
4Duck Yang Industry Co.,Ltd1,38%
5Imasen Electric Industrial Co.,Ltd.0,66%
6Infac Corporation-1,01%
7Unick Corporation0,42%
Rentang Kuartil
Maksimum3,80%
Kuartil atas (Q3)1,76%
NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj
2016-2018
Median (Q2)0,66%
Kuartil bawah (Q1)0,10%
Minimum-1,01%

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni dari dampak COVID 19 dengan memberikan analisis tambahan atas penyesuaian dampak COVID 19 atas laba usaha Pemohon Banding pada persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment transfer pricing terkait peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp12.040.460.356,00 seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing

terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai pembayaran dividen sebesar Rp1.275.947.343,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa intra group dengan detail sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
iJasa Repair and Maintenance367.463.860
iiJasa Product Preparation458.874.990
iiiJasa Technical Service Fee1.150.307.370
ivJasa Legal and Professional Fee45.716.871
Total2.022.363.091

1. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa atas pembayaran jasa intragroup kepada TRJ telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubugan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istinewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 memberikan definisi terkait Jasa Intra-Grup sebagai:

“Aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

… Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.

bahwa sehubungan dengan koreksi atas biaya jasa intragroup yang dibayarkan kepada TRJ, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Jasa Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

i. Dalil Pemohon Banding terkait manfaat atas biaya Jasa Repair and Maintenance sebesar Rp367.463.860,00

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan software untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan yaitu berupa software untuk manajemen persediaan dan manajemen logistik dengan kebutuhan sebagai berikut: Manajemen Persediaan

bahwa Pemohon Banding membutuhkan informasi tentang ketersediaan persediaan bahan mentah/bahan baku dan komponen untuk menghasilkan barang akhir/barang jadi, informasi tentang safety stock untuk memastikan bahwa proses produksi tidak terganggu dimana risiko atas produksi Pemohon Banding akan sangat besar apabila kontrol tidak dilakukan dengan baik. Risiko tersebut antara lain adalah risiko atas kekurangan bahan baku/bahan mentah dimana apabila hal tersebut terjadi maka produksi tidak dapat dilakukan. Proses pemesanan bahan baku/bahan mentah juga tidak dapat dilakukan mendadak, sehingga kontrol atas bahan baku/mentah ini harus rutin dilakukan karena apabila risiko ini terjadi maka Pemohon Banding dapat mengalami kerugian lebih besar;

bahwa kerugian dapat berupa kerugian atas penurunan penjualan dan kerugian atas sanksi yang diberikan pelanggan seperti klaim atas jaminan pemenuhan pasok barang-barang produksi (warranty

claim), hal tersebut juga akan berdampak pada kepercayaan pelanggan dan kepercayaan atas proyek selanjutnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga membutuhkan informasi untuk membuat suatu barang (material requirement plant) dan juga struktur proses produksi dari bahan mentah menjadi produk jadi termasuk waktu produksi barang tersebut (bill of material). Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan software untuk melakukan kontrol atas persediaan barang/produk baik atas bahan baku ataupun barang dalam proses untuk dapat menghasilkan barang jadi yang dapat dikelola dengan baik;

Manajemen Logistik

bahwa Pemohon Banding membutuhkan software untuk mengelola kegiatan logistik seperti kontrol atas penerimaan/pengiriman barang kepada pelanggan ataupun pengiriman/penyediaan bahan baku ke departemen produksi, dan juga untuk sumber informasi atas rencana penerimaan/pengiriman termasuk di dalamnya penjadwalan rencana produksi, dan penjadwalan persediaan bahan baku dalam proses produksi barang jadi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan kontrol secara manual dikarenakan banyaknya ragam produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta bantukan TRJ untuk dapat menyediakan perangkat lunak (software) yang dapat mempermudah Pemohon Banding melakukan kontrol atas kegiatan manajemen persediaan dan logistik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya jasa repair and maintenance;

ii. Dalil manfaat atas biaya jasa Product Preparation sebesar

Rp458.874.990,00

bahwa sebelum melakukan produksi massal, Pemohon Banding melakukan aktivitas uji coba produk dengan durasi selama kurang

lebih satu tahun sebelum produksi massal dilakukan. Tujuan atas aktivitas uji coba ini adalah untuk memastikan kesiapan Pemohon Banding sebelum produksi massal dilakukan, pengecekan dilakukan pada persiapan perlengkapan dan peralatan (mesin, line produksi, dll.), selain itu juga untuk memastikan produk-produk tersebut sudah sesuai dengan kualitas pelanggan. Dalam proses tersebut, TRJ akan memberikan drawing, bahan yang dibutuhkan, dan petunjuk kerja kepada Pemohon Banding dimana hal tersebut berisi studi terhadap tahapan-tahapan proses dan juga hasil atas masing-masing tahapan tersebut dimana aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sampai jaminan kualitas tersebut terpenuhi;

bahwa selama rentang waktu uji coba tersebut, proses pengecekan kualitas dilakukan secara detail, teliti, dan berkala untuk memastikan jaminan kualitas barang yang nantinya dijual kepada pelanggan. Bahwa Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan dari TRJ atas proses pengecekan kualitas atas uji coba produk- produk baru tersebut sebelum dilakukan produksi massal. TRJ akan memberikan feedback apabila terdapat masalah atas kualitas produk dan memberikan informasi sehubungan dengan penanganan atas masalah tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan;

bahwa perlu diketahui, produk-produk Pemohon Banding merupakan produk yang berhubungan dengan produk-produk dari Perusahaan lain yang nantinya akan dirakit oleh pelanggan Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas produk yang dihasilkan Pemohon Banding harus memiliki akurasi (diameter) dan fungsi yang tinggi, karena apabila fungsi ataupun diameter tidak sesuai maka produk Pemohon Banding tidak dapat dirakit oleh Pelanggan. Sehingga, kualitas dan akurasi produk yang tinggi diperlukan dalam melakukan produksi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa product preparation yang diberikan oleh TRJ;

iii. Dalil manfaat atas biaya Jasa Technical Service Fee sebesar

Rp1.150.307.370,00

bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan TRJ tanggal 19 Mei 2011 Pemohon Banding menerima bantuan tekhnik dan jasa dari TRJ sebagai berikut:

Pasal 5.1 Bantuan Tekhnik di Fasilitas Penerima Lisensi: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, mengirimkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Penerima Lisensi dalam hubungannya dengan pembuatan Produk Berlisensi, tunduk pada kesepakatan bersama mengenai jumlah personil Tokai Rika yang akan dikirimkan dan kemungkian jangka waktu keperluan pengiriman tersebut.

Pasal 5.3 Bantuan Tekhnik dan jasa lain: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, memberi Penerima Lisensi bantuan tekhnik dan jasa sebagaimana yang diuraikan di bawah ini atas dasar kesepakatan kedua belah pihak:

a) Pengujian Produk berlisensi dan laporan; dan

b) Jasa tertentu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 6.2 Biaya Jasa:

a) Atas jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.1 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar Tokai Rika (i) sebesar jumlah yang setara dengan gaji harian kotor yang sebenarya dibayar oleh Tokai Rika kepada masing-masing karyawan yang melaksanaan jasa untuk kepentingan Penerima Lisensi

ditambah tunjangan-tunjangan yang dibayar oleh pemberi kerja dan (ii) semua biaya wajar yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan pelaksanaan jasa oleh karyawan di luar tempat kerja normal karyawan, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya talangan (out-of pocket costs) perjalanan, penginapan dan makan.

b) Untuk jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.2 dan 5.3 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk Tokai Rika dengan memberi Penerima Lisensi masing- masing jasa tersebut dan membayar Tokai Rika jumlah yang disepakati oleh para pihak yang menandatangani Perjanjian ini untuk keperluan pelaksanaan masing-masing jasa tersebut.

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian di atas, TRJ setuju untuk memberikan pelatihan dan saran terkait produksi Pemohon Banding, dan jasa teknis lain yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan oleh TRJ akan ditanggung oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenar-benarnya dikeluarkan. Atas bantuan yang diberikan oleh TRJ sudah seharusnya TRJ mendapatkan remunerasi yang wajar atas jasa yang diberikannya; bahwa untuk dapat membuktikan kegiatan dan keterlibatan oleh TRJ pada operasional Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan analisis pemanfaatan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa teknis yang diberikan oleh TRJ;

JasaPemanfaatanManfaat untuk PB
Akses terhadap ahli• Berbagi pengetahuan dan kemampuan terkait manajemen operasional dan bisnis, serta proses manufaktur kepada Pemohon Banding. • TRI dapat meminta saran dari ahli terkait proses• Pemohon Banding dapat menggunakan keahlian teknisi dalam Grup. • Pemohon Banding memiliki akses terhadap informasi tentang pengembangan produk yang dialami oleh pihak afiliasi lainnya dan
JasaPemanfaatanManfaat untuk PB
manufaktur dalam Grup Tokai Rika.praktik terbaik yang telah mereka lakukan. • Pegawai Pemohon Banding mengetahui metode, teknik, sistem dan teknologi eksperimen, dan pengujian yang digunakan oleh Grup.
Akses terhadap standar penjaminan mutu Grup• TRJ melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk Pemohon Banding untuk memastikan bahwa kualitasnya sesuai dengan standar kualitas Grup. • Mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan quality control Pemohon Banding selama proses produksi. • Penerapan standar kualitas Grup dalam pengadaan bahan baku.• Manufaktur produk sesuai dengan standar kualitas Grup. • Standarisasi kualitas antara Pemohon Banding dan Grup Tokai Rika.
Akes terhadap penunjang teknis produksi• Dukungan teknis untuk produksi komersial Pemohon Banding. • Memperoleh saran mengenai isu-isu produksi, kualitas, konsumsi, dan perlindungan lingkungan, serta isu-isu kerusakan operasional.• Memandu Pemohon Banding untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam semua aspek produksi. • Mencegah isu operasional dan teknis yang dapat berdampak negatif pada operasional Pemohon Banding.

bahwa atas biaya terkait jasa teknis dengan TRJ adalah biaya- biaya untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri (TRJ). Tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pelatihan dalam mengoperasikan mesin-mesin yang memang didatangkan dari luar negeri, memberikan pelatihan jika terdapat perubahan dalam tahapan atau proses produksi, dan set up mesin sehingga dapat dioperasikan dalam proses manufakur Pemohon Banding. Seluruh mesin-mesin tersebut bermanfaat untuk memperoleh pendapatan dan projek-projek baru yang mempengaruhi pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan permintaan dari pelanggan untuk mengembangkan produk dan juga berbagai macam produk baru harus disiapkan oleh Pemohon Banding berdasarkan permintaan dari pelanggan. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan dari pelanggan, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari TRJ untuk memenuhi permintaan tersebut agar didukung oleh sumber daya yang handal untuk mempersiapkan produk-produk baru seperti set up mesin baru dan memberikan edukasi kepada karyawan Pemohon Banding atas proses produksi produk-produk baru tersebut untuk memastikan produksi dapat berjalan dengan lancar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa atas jasa yang diberikan oleh TRJ memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada Pemohon Banding baik secara teknis pengetahuan dan pengalaman industri dalam menjalankan operasi perusahaan. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh TRJ karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman transfer pricing yang berlaku;

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sehubungan dengan Jasa Bantuan Teknis dari TRJ;

bahwa Pemohon Banding dapat meminta kepada TRJ untuk mendatangkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi (Pemohon Banding) untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Pemohon Banding dalam hubungannya dengan pembuatan proses produk;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa technical service fee;

iv. Dalil manfaat atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar

Rp45.716.871,00

bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan biaya perijinan menggunakan frekuensi radio atas salah satu produk Pemohon Banding yaitu kunci mobil yang menggunakan immobilizer, dimana dalam system kunci tersebut membutuhkan gelombang frekuensi radio;

bahwa atas penggunaan gelombang frekuensi radio tersebut, harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dan biaya atas ijin tersebut Pemohon Banding masukan dalam akun legal and professional fee. Bahwa biaya tersebut termasuk dalam suatu kesatuan atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas maka biaya atas jasa legal and professional fee sebesar Rp45.716.871,00 telah dibuktikan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perhitungan Kewajaran atas Jasa Intragroup yang diberikan TRJ kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Intragroup dengan TNMM berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan TNMM atas Pemanfaatan Jasa Intra Group tersebut:

NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj 2016-2018
1Aska Corporation3,80%
2Austem Co., Ltd.-0,22%
3Daewon Precision Industrial Co., Ltd.2,14%
4Duck Yang Industry Co., Ltd.1,38%
5Imasen Electric Industrial Co., Ltd.0,66%
6Infac Corporation-1,01%
7Unick Corporation0,42%
Rentang Kuartil
Maksimum3,80%
Kuartil atas (Q3)1,76%
Median (Q2)0,66%
Kuartil bawah (Q1)0,10%
Minimum-1,01%

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa teknis yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat dibuktikan bukan pembayaran dividen;

bahwa sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dan Jepang, pembayaran atas jasa kepada Pihak Afilasi yang berdomisili di Jepang, maka hak pemajakan ada di Jepang, sehingga atas biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada TRJ tidak terutang PPh 26;

bahwa dengan demikian, koreksi Obyek PPh 26 atas Secondary Adjustment terkait koreksi atas Biaya Jasa Teknis kepada TRJ sebesar Rp1.275.947.343,00 yang dianggap sebagai dividen seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment terkait

PeredaranUsahadanJasaBantuanTeknissebesar Rp1.331.640.770,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh 26 yang terutang sehubungan dengan secondary adjustment atas peredaran usaha dan jasa bantuan teknis sebesar Rp1.331.640.770,00;

bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp1.331.640.770,00 adalah sehubungan dengan koreksi pada PPh Badan atas Peredaran Usaha dan Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen;

bahwa sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dan Jepang, pembayaran atas jasa kepada Pihak Afilasi yang berdomisili di Jepang, maka hak pemajakan ada di Jepang, sehingga atas biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada TRJ tidak terutang PPh 26;

bahwa penjelasan terkait sengketa ini telah Pemohon Banding sampaikan pada surat PPh Badan yang juga telah Pemohon Banding sampaikan ulang pada poin A dan B di atas. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26 yang terutang atas secondary adjustment sebesar Rp1.331.640.770,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

D. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti yang Direklasifikasi

menjadi Dividen sebesar Rp23.824.800,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti yang direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp23.824.800,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya royalti pada PPh Badan tahun pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Bahwa Dalil Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya royalti tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan pedoman PMK nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 14 angka 4, PER-32/PJ/2011 Pasal 17 ayat (7), dan Lampiran PER- 22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Transaksi Pemanfaatan Harta tidak Berwujud sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama:

- dapat dibuktikan kepemilikan ataupun keberadaan atas harta tidak berwujud tersebut;

- dapat memberikan manfaat ataupun kontribusi secara ekonomis dan komersial;

- dapat dibuktikan bahwa transaksi atas harta tidak berwujud tersebut adalah wajar dan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Bahwa dalam melakukan usahanya, Pemohon Banding mempunyai perjanjian lisensi know-how, teknologi, paten dengan TRJ. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding dapat memproduksi barang dengan menggunakan know-how dari TRJ. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan know how dari TRJ, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi sehingga tidak mampu melakukan penjualan yang pada akhirnya mempengaruhi Penjualan Pemohon Banding;

bahwa secara fakta Tokai Rika Co., Ltd (TRJ) adalah pihak yang memiliki dan melakukan aktivitas litbang (R&D) serta mengeluarkan biaya-biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi. Dengan demikian, TRJ adalah pemilik dari Intellectual Property termasuk patent, know-how, teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Property yang dimiliki oleh TRJ. Karena TRJ sebagai Pengembang dari know-how tersebut adalah pemilik dari know-how yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka TRJ harus mendapatkan remunerasi dari penggunaan know how oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian (kompensasi) atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas R&D tersebut; bahwa sudah seharusnya Pemohon Banding membayar royalti dalam menggunakan informasi teknis/know-how dari TRJ karena jelas-jelas mendapatkan manfaat dari penggunakan informasi teknis tersebut. Dengan demikian tidak relevan apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membayar royalti dalam melakukan kegiatan produksi untuk produk yang dijual kepada pelanggan;

3) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Biaya Royalti kepada TRJ dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Lisensi atas know-how dari TRJ;

RefSICPemberi LisensiPenerima LisensiTarif Royalti
L102463714Research Frontiers, Inc.BRG Group Ltd10,00%
L102453714Research Frontiers, Inc.Glass technology Investment Ltd.5,00%
L102443714Research Frontiers, Inc.Cricursa Cristales Curvados S.A.5,00%
L88653714Research Frontiers, Inc.Asahi Glass Co., Ltd.10,00%
L81973714Research Frontiers, Inc.Material Sciences Corp.5,00%
L60203714Research Frontiers, Inc.Custom Glass Corp.10,00%
L56373714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.5,00%
L55503714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.10,00%
Minimum5,00%
Kuartil Bawah5,00%
Median7,50%
Kuartil Atas10,00%
Maksimum10,00%

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5,00% berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar 5,00%, median sebesar 7,50%, dan kuartil atas sebesar 10,00%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa teknis dari TRJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran royalti yang dijual oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu TRJ;

bahwa dengan demikian, seharusnya koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 dari biaya royalti menjadi dividen sebesar Rp23.824.800,00 dibatalkan;

E. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran

yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp72.065.700,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp72.065.700,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa PPh Badan atas koreksi biaya usaha terkait jasa penjualan dan pemasaran kepada Tokai Rika Asia Co Ltd tahun pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan berdasarkan PER-22/PJ/2013 Jasa intragroup dapat disimpulkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila:

- Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi;

- Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa;

2. Bahwa Tokai Rika Asia merupakan sales company untuk mewakili Tokai Rika Group memiliki fungsi untuk menjembatani wajib pajak dengan pelanggan Toyota Group di kawasan Asia Pasific;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Tokai Rika Asia dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari Tokai Rika Asia untuk menjembatani dengan pelanggan berdasarkan perjanjian jasa atas aktivitas tersebut di atas sesuai yang telah disepakati oleh masing-masing pihak;

3. Pada tanggal 1 Oktober 2011, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jasa Teknis dengan TRA. Berdasarkan perjanjian tersebut, TRA setuju untuk memberikan jasa terkait pemasaran, quality assurance, pembelian, dan administrasi sehubungan dengan produk-produk Pemohon Banding. Sebagai kompensasi,

Pemohon Banding akan membayar TRA berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan cakupan jasa tersebut;

bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, jasa yang diberikan oleh TRA tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan dan membantu dalam hal meminimalisir biaya atas analisa, evaluasi biaya dan pengaturan dalam aktifitas pemasaran sehingga Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu produksi suku cadang;

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Penjualan dan Pemasaran kepada TRA dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Jasa Penjualan dan Pemasaran dari TRA;

NoNomor ReferensiFixed Fee per Tahun (US$)
1S1781542.000
2S1781630.000
3S18131168.000
4S1813678.000
5S18357174.000
6S18358240.000
7S2715640.560
Minimum30.000
Kuartil Bawah41.280
Median78.000
Kuartil Atas171.000
Maksimum240.000

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TRA sebesar THB1.968.000 atau setara dengan USD59.785 berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar USD41.280 median sebesar USD78.000, dan kaurtil atas sebesar USD171.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa penjualan dan pemasaran dari TRA telah sesuai dengan prinsip kewjaaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, biaya atas jasa pemasaran tersebut terbukti memberikan manfaat bagi Pemohon

banding dalam mendapatkan projek baru dan seharusnya dapat dibiayakan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp72.065.700,00 seharusnya dibatalkan;

III.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. Bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Secondary Adjustment terkait Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 dan Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp1.275,947.343,00 tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana Pemohon Banding telah membuktikan transaksi penjualan dan biaya Jasa Bantuan teknis telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya koreksi ini dibatalkan;

b. Bahwa koreksi reklasifikasi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada TRJ dan biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang dibayarkan kepada TRA merupakan kegiatan yang benar-benar terjadi dan memberikan manfaat sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga koreksi atas reklasifikasi biaya royalty dan jasa penjualan dan pemasaran menjadi dividen seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-21/WPJ.22/2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

yang dibanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain dan sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 26 ayat (1b)

Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Pasal 26 ayat (2a)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan

keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data administrasi perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri suku cadang dan aksesori untuk kendaraan roda empat atau lebih dan kendaraan bermotor dengan KLU Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300);

2) Berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diperoleh data:

a. Karakteristik Pemohon Banding adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D;

b. Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding tahun 2020 adalah sebagai berikut:

3) Transaksi Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Skema Transaksi Penjualan Barang Jadi:

Skema Transaksi Pembelian:

Skema Transaksi Biaya Royalti:

Skema Transaksi Biaya Bunga Pinjaman:

4) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a. Karakteristik Pemohon Banding adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D;

b. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 menurut Tim Pemeriksa sebagai berikut:

c. Tim Pemeriksa menggunakan 7 perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding;

d. Tim Pemeriksa menolak penyesuaian WANCP perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga WANCP perusahaan pembanding menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

e. Tim Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas ROTC Pemohon Banding setelah penyesuaian sebagai berikut:

bahwa ROTC Pemohon Banding setelah penyesuaian menurut Tim Pemeriksa adalah -0.57%;

f. Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa adalah:

5) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Normal Masa Pajak Maret 2021 pada tanggal 13 April 2021 dengan nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp273.868.581,00 dan pelaporan kurang bayar sebesar Rp34.593.428,00 sebagaimana terlihat dalam tampilan berikut:

6) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 dan koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP Penjualan sebesar Rp12.040.460.356,00 yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi

penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend);

c. Hasil Penelitian

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 04 Oktober 2022 Masa Pajak Maret 2021, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa secondary adjustment jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 yang tidak wajar (tidak arm's length) yang berasal dari Koreksi Biaya Jasa Intra Group sebesar Rp2.022.363.091,00, Terbanding berpendapat:

a) Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

b) Bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding oleh Tim Pemeriksa dapat disimpulkan:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut;

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered);

c) Bahwa Pemohon Banding sampai saat laporan ini dibuat belum dapat memberikan bukti yang dapat meyakini Tim Peneliti bahwa eksistensi atas penyerahan jasa tersebut benar-benar terjadi;

2. Bahwa secondary adjustment jumlah koreksi primer Transfer Pricing(primaryadjustment)TPPenjualansebesar Rp12.040.460.356,00 yang tidak wajar (tidak arm's length), Terbanding berpendapat:

a. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan Tim Pemeriksa yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian, Terbanding berpendapat:

1) Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020:

ayat 1 huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh penguasaan.

ayat 4 huruf a dan b

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung dan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

3) Berdasarkan data T-Rank Orbis diketahui bahwa PT Tokai Rika Indonesia (Pemohon Banding) dimiliki oleh Tokai Rika Co Ltd sebesar 90%, kemudian Tokai Rika Co Ltd dimiliki oleh Toyota Motor Corporation (TMC) sebesar 32,3% dan Denso Corporation sebesar 9,72% (Denso dimiliki TMC sebesar 24,38%);

4) Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan Pemohon Banding merupakan bagian grup besar dari TMC sehingga

semua entitas anggota grup tersebut merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5) Bahwa atas koreksi Tim Pemeriksa yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian sudah benar;

b. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa yang menggunakan Return on Total Cost (ROTC) dengan tidak mepertimbangkan faktor kesembandingan ekonomi dimana data pembanding yang digunakan adalah data-data di bawah tahun buku 2018 yang tentunya data pembanding tersebut tidak terdampak dari pandemi covid-19 yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa Metode penerapan harga wajar yang digunakan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa adalah TNMM dengan PLI Net Cost Plus (NCP)/Return OnTotal Cost (ROTC);

2) Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas PLI perusahaan pembanding dengan menggunakan Working Capital Adjustment (WCA) yang meliputi penyesuaian piutang, utang dagang dan persediaan;

3) Bahwa Standar komparabilitas OECD berarti bahwa jika ada perbedaan material antara transaksi terkontrol dan tidak terkontrol, penyesuaian seharusnya dilakukan jika pengaruh perbedaan tersebut pada harga atau profit dapat dipastikan dengan akurasi yang cukup untuk meningkatkan keandalan hasil. OECD mengulangi bahwa penyesuaian modal kerja hanya boleh dipertimbangkan ketika keandalan dari pembanding akan meningkat dan penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan. (Lihat OECD TPG July 2017 Annex to Chapter III para 1);

4) Bahwa para 3.64 OECD TPG July 2017 menyatakan bahwa "in those cases where there is a correlation between credit

terms and sales prices, it could be appropriate to reflect interest income in respect of short-term working capital within the calculation of the net profit indicator and/or to proceed with a working capital adjustment".Demikian pula, dalam kasus metode CUP, perbedaan dalam persyaratan kontrak, misalnya, volume penjualan atau pembelian dan persyaratan kredit, mungkin memerlukan penyesuaian modal kerja terhadap comparable prices;

5) Bahwa panduan tersebut memperkuat gagasan bahwa penyesuaian untuk keterbandingan perlu dilihat dalam konteks kewajaran komersial dari pihak yang diuji dan pembanding. Salah satu pendekatan disarankan oleh gagasan bahwa nilai waktu uang dapat menjadi elemen penetapan harga "dalam lingkungan yang kompetitif". Ini menunjukkan bahwa analisis tentang bagaimana perusahaan benar-benar beroperasi di pasar tersebut, atau lebih tepatnya pihak yang diuji atau perilaku penjualan dan pembelian yang sebanding di pasar tersebut, menunjukkan bahwa pembentukan harga mempertimbangkan nilai waktu dari uang. Tetapi bahkan itu akan menjadi peringatan, karena pihak yang menerapkan strategi penetrasi pasar dapat berarti bahwa biaya nilai waktu uang ditangani dengan cara lain, misalnya, tidak diteruskan ke pembelinya atau diteruskan hanya sebagian. WCA dalam beberapa situasi mungkin tidak meningkatkan komparabilitas;

6) Bahwa bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga atau return untuk perbedaan modal kerja adalah sangat vital, seperti halnya analysis of the payment terms and practices yang digunakan oleh tested party dan pembanding. Dasar untuk WCA harus lebih dari sekadar perbandingan langsung dari akun financial dari tested party dan pembanding;

7) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti yang relevan bahwa dalam pembentukan harga mempertimbangkan nilai waktu dari uang serta bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga/return untuk perbedaan modal kerja;

8) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang relevan bahwa terdapat korelasi antara credit terms dan harga jual;

9) Bahwa Terbanding setuju dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksaatasperedaranusahasebesar Rp12.040.460.356,00 akibat pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi;

c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 dan TP Penjualan sebesar Rp12.040.460.356,00 yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend);

d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui SuratPemberitahuanuntukHadirnomor:S- 00736/SPUH/WPJ.22/2023 tanggal 18 September 2023;

e. Bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis dengan surat nomor 106/TRI-TAX/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-1977/WPJ.226/2023 tanggal 26 September 2023;

f. Tidak terdapat data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang pada hakekatnya sama dengan Tanggapan dalam SPHP dan surat keberatannya. Bahwa atas tanggapan atas SPUH yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, karena setelah dilakukan pengujian, Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Surat Banding nomor 117/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

c. Bahwa Keputusan Tergugat a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

002/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 181/TRI-TAX/XII/2022 tanggal

16 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN:

360820T60H4PDMHO tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp1.789.592.031,00;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang

Saham PT Tokai Rika Indonesia Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat oleh Sdr. Lusia Hutabarat, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2410074 tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis nomor TERY-2412071 tanggal 17 Desember

2024;

Bukti P-9. Lampiran Penjelasan Tertulis nomor TERY-2412071 tanggal 17

Desember 2024:

- Rekonsiliasi Koreksi Pajak Penghasilan Badan atas Biaya Jasa dengan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

- Bukti Potong Nomor 3400000008;

- Bukti Potong Nomor 3400000009;

- Certificate of Domicile Tokai Rika Co. Ltd.;

Bukti P-10. Kesimpulan Akhir nomor TERY-2502006 tanggal 4 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00323/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7390/WPJ.226/2023

tanggal 3 Oktober 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-6. Rincian Koreksi PPh Pasal 26;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-8. Lampiran Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember

2024:

- KKP B2 Biaya Royalti;

- KKP B2-8 Biaya Royalti;

- KKP I-3 PPh Pasal 26;

Bukti T-9. Pendapat akhir nomor S-3170/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18

Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 117/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh 26:
- Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Peredaran Usaha yang dianggap dividen012.040.460.35612.040.460.356
- Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen01.275.947.3431.275.947.343
2Reklas Objek PPh 26
- Biaya Royalti23.824.8000(23.824.800)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran72.065.7000(72.065.700)
- Dividen095.890.50095.890.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari pos-pos sebagai berikut:

No.Pos-pos yang DikoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
1Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Peredaran Usaha yang dianggap dividen012.040.460.35612.040.460.356
2Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen01.275.947.3431.275.947.343
3PPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment34.593.4281.366.234.1981.331.640.770
4Objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen23.824.80023.824.8000
5Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen72.065.70072.065.7000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

bahwa karena biaya-biaya sebagaimana tercantum pada tabel di atas tidak memenuhi PKKU berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding pada sengketa PPh Badan, sehingga Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary

adjustment) dengan memperlakukan biaya-biaya di atas sebagai dividen yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya bahwa biaya jasa dan royalti yang dijadikan dasar koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan telah memenuhi PKKU serta biaya-biaya tersebut bukan merupakan Dividen yang menjadi obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Reklas Objek PPh 26 yang dianggap Terbanding sebagai dividen sebesar Rp132.313.198,00 yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini pada

dasarnya merupakan sengketa yuridis atas perlakuan hasil koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 012686.15/2023/PP, sehingga untuk menerapkan ketentuan pajak (yuridis) atas sengketa jenis pajak PPh Pasal 26 ini maka harus dikaitkan dengan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2020 tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta

data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, atas masing-masing pos koreksi Terbanding yang menjadi sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Obyek PPh 26 atas secondary adjustment terkait transfer pricing atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 yang diperlakukan Terbanding sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha tahun 2020 terbukti bahwa Laba operasional tahun 2020 tidak memenuhi PKKU, dan Terbanding telah mengalokasikan koreksi Tersebut pada pos Peredaran usaha;

bahwa berdasarkan fakta hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan terbukti bahwa penjualan produk Pemohon Banding dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti merupakan perusahaan yang berstatus sebagai subyek pajak dalam negeri yang terdiri dari perusahaan- perusahaan sebagai berikut:

NoNama Perusahaan
1PT Astra Daihatsu Motor
2PT Denso Indonesia
3PT Resin Plating Technology
4PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
5PT Toyota Tsusho Indonesia
6PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia
7PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia
8PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia
9PT Denso Sales Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Secondary Adjustment yang diterapkan Terbanding tidak sesuai dengan fakta bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan subyek pajak dalam negeri, sedangkan ketentuan PPh Pasal 26 telah jelas diatur bahwa PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan-penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa koreksi harga penjualan karena penerapan PKKU pada sengketa PPh Badan akan menjadi komponen pembentukan laba usaha (business profit) bagi Pemohon Banding maupun lawan transaksinya yang merupakan subyek pajak di dalam negeri, sehingga koreksi Terbanding yang memperlakukan koreksi karena penerapan PKKU tersebut sebagai obyek PPh Pasal 26 adalah tidak sesuai dengan isi norma dan sasaran pemajakan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh 26 atas secondary adjustment terkait

transfer pricing atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 tidak dipertahankan;

2. Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa BantuanTeknisyangdianggapsebagaidividensebesar Rp1.275.947.343,00

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Jasa Technical Services Fee, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya bantuan teknis tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Obyek PPh 26 atas secondary adjustment atas transfer pricing terkait jasa bantuan teknis yang dianggap sebagai deviden sebesar Rp1.275.947.343,00 tidak dipertahankan;

3. Objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Royalti, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya-biaya royalti tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan biaya- biaya royalti sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding yang mereklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak dipertimbangkan;

4. Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa jasa penjualan dan pemasaran pada sengketa PPh Badan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa biaya tersebut telah memenuhi PKKU;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut merupakan upaya pergeseran laba/distribution profit dari wilayah Indonesia ke afiliasi di luar negeri, sehingga hal ini sesuai prinsip hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber, maka koreksi Terbanding yang memperlakukan pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut sebagai obyek PPh Pasal 26 adalah telah sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku;

bahwa atas koreksi Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen tidak menimbulkan tambahan atau kelebihan pembayaran pajak karena Pemohon Banding telah melunasi PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa penjualan dan pemasaran pada Masa Pajak Mei 2021 sehingga koreksi ini bersifat reklasifikasi jenis obyek PPh Pasal 26 yang tidak menimbulkan perubahan jumlah PPh Pasal 26 terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh 26:
- Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Peredaran Usaha yang dianggap dividen12.040.460.356012.040.460.356
- Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen1.275.947.34301.275.947.343
2Reklas Objek PPh 26
- Biaya Royalti(23.824.800)0(23.824.800)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran(72.065.700)(72.065.700)0
- Dividen95.890.50072.065.70023.824.800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Peredaran Usaha yang dianggap dividen:

- menurut TerbandingRp12.040.460.356

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp12.040.460.356

- menurut Pengadilan PajakRp0 Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap dividen:

- menurut TerbandingRp1.275.947.343

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp1.275.947.343 Biaya Royalti:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(23.824.800)

- menurut Pengadilan PajakRp23.824.800 Jasa Penjualan dan Pemasaran:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp0 Dividen:

- menurut TerbandingRp95.890.500

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp23.824.800

- menurut Pengadilan PajakRp72.065.700 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp13.590.276.280

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp13.316.407.699

- menurut Pengadilan PajakRp273.868.581

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp273.868.581 PPh Pasal 26 yang terutangRp34.593.428 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp34.593.428

c. Lain-lainRp0

d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp34.593.428 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.

dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.