P U T U S A N
-------------------------------------------------------------------------
Nomor: PUT-012736.25/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012736.25/2022/PP, antara:
PT PRIMA MULTI MINERAL, NPWP 02.406.252.3-091.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam I/9 Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta Raya 13930, dalam hal ini diwakili oleh Nehemia H.P. Pardede jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022 PT. Prima Multi Mineral Nomor 37 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Tiska Mardana
Jabatan: Kuasa Hukum
No. Surat Kuasa : 023/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9 Maret 2023
Izin Kuasa Hukum : KEP-881/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021
2. Nama: Lucky Tribudi Decianto, SE
Jabatan: Pegawai
No. Surat Kuasa : 027/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9 Maret 2023