Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Prima Multi Mineral, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Multi Mineral mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13
- UU PPNPasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Prima Multi Mineral
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00136/207/19/091/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 Maret 2026