Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

_______________________________________

Nomor PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 012740.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Indo Surya, NPWP : 03.279.614.6-048.000, beralamat di Jl. Indo Karya II Blok G No. 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Markus Daniel, menjabat sebagai Pesero Pengurus (Direktur), selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Indo Surya Nomor 01 tanggal 9 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Indrajani Natawardaja, S.H., di Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PEN-

760/PP/BR/2020 tanggal 8 Desember 2020;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8

Oktober 2020;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor : STg-165/WPJ.21/2020

tanggal 11 November 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli

2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1. Pajak yang harus dibayarRp 460.958.270,00Rp 460.958.270,00
2. Telah DibayarRp 224.431.146,00Rp 224.431.146,00
3. Kurang DibayarRp 236.527.124,00Rp 236.527.124,00
4. Sanksi administrasi :
a. Denda Pasal 7 KUPRp 0,00Rp 0,00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUPRp 0,00Rp 0,00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUPRp 0,00Rp 0,00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp 0,00Rp 0,00
e. Denda Pasal 14 (3) KUPRp 0,00Rp 33.113.797,00
f. Denda Pasal 14 (4) KUPRp 0,00Rp 0,00
g. Bunga Pasal 14 (5) KUPRp 0,00Rp 0,00
h. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 0,00Rp 33.113.797,00
5. Jumlah yang masih harus dibayarRp 236.527.124,00Rp 269.640.921,00

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan

Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pertama dengan Surat Nomor: 0313/IS/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020 permohonan Penggugat tersebut ditolak;

Menimbang, bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-

00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua dengan Surat Nomor : 04/IS/IV/2020 tanggal 8 April 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 permohonan Penggugat tersebut ditolak oleh Tergugat, sehingga dengan Surat Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 Penggugat mengajukan Gugatan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020

tanggal 8 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat

(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, yang diterima Penggugat pada tanggal 11 September 2020;

halaman ke 2 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Markus Daniel jabatan selaku Pimpinan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 09 Maret 2013;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 telah mernenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara rnelalui KPP Madya Jakarta Utara;

3. bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020 (keputusan yang pertama) yang menolak permohonan Penggugat;

4. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 yang kedua ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara melalui KPP Madya Jakarta Utara;

5. bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 (keputusan yang kedua) yang menolak permohonan Penggugat;

6. bahwa Atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02863 /NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang- undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kepada Tergugat yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tersebut di atas;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa Pokok Sengketa yang digugat adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 yang tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan;

2. bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :

2.1. bahwa Tergugat tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran

Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/ PJ.41/1993 tentang

halaman ke 3 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

A. Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :

“2.

a. STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak:

- Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,

- Perusahaan PMA dan PMDN,

- Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,

- Wajib Pajak baru, dan

- 100 (seratus) Wajib Pajak Besar,

Dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.”

B. Angka 11.3 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:

"3.

a. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:

- untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret dikeluarlcan pada bulan Mei;

- untuk masa pajak April sampai dengan Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;

- untuk masa pajak Juli sampai dengan September dikeluarkan pada bulan Nopember;

- untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember dikeluarkan paling larnbat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh."

bahwa Penggugat tidak termasuk Wajib Pajak pada huruf A angka II.2a, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Surat Tagihan Pajak (STP) atas PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) diterbitkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya (dalam sengketa ini seharusnya STP Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2019);

2.2. bahwa Penggugat juga telah mengajukan permohonan pengurangan

besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dalam tahun pajak 2018 Nomor : PEM:009415\048\sep\2018 tanggal 24 September 2018 dan atas Permohonan Penggugat perihal pengurangan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut juga telah dikabulkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan tg Nomor: KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang memutuskan :

i. Mengabulkan untuk seluruh permohonan Wajib Pajak (Penggugat); ii. Menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari

yang semula sebesar Rp. 460.958.270,00 menjadi Rp. 0,00 (rupiah) setiap bulan;

iii. Keputusan ini berlaku untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

masa September s.d. Desember tahun 2018. Angsuran ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan, setelah akhir masa pajak. Asli surat keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan;

halaman ke 4 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa atas permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa September sampai dengan Desember 2018 tersebut telah dikabuIkan/disetujui oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Sunter dengan Surat Nomor: KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang artinya Tergugat menyetujui bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Agustus 2018 yang telah disetor oleh Penggugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Pajak Juli 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dan tidak memperhatikan ketetapan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter Nomor: KEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2018;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berkenan untuk :

1. Menyatakan bahwa gagatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat;

3. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomor:KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

4. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp. 269.640.921,00;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan alat-alat bukti sebagai berikut:

P-1 Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11

September 2020;

P-2 Surat Permohonan Pengurangan dan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar ke-2 Nomor 04/IS/IV/2020 tanggal 8 April 2020;

P-3 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00610/NKEB/WPJ.21/2020

tanggal 2 Maret 2020;

P-4 Surat Permohonan Pengurangan dan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar ke-1 Nomor 0313/IS/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019;

halaman ke 5 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

P-5 Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor :

00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

P-6 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 14/PJ.BT5/1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan;

P-7 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00008/PPH-

25/WPJ.21/KP.0803/2018 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2018;

P-8 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Pembetulan Ke-2, beserta

Bukti Penerimaan Elektronik tertanggal 30 April 2019;

P-9 Akta Perseroan Komanditer CV Indo Surya Nomor 01 tanggal 9 Maret 2013 yang

dibuat dihadapan Notaris Indrajani Natawardaja, S.H., di Kota Bandung;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor : STg-

165/WPJ.21/2020 tanggal 11 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

Ketentuan formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor S- 0002/IS/X/20 tanggal 8 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Oktober 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat dengan Nomor KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat yang digugat;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

f.bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat Markus Daniel selaku Pimpinan Perusahaan;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas :

a. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan pengadilan pajak";

bahwa Surat Tergugat nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut di atas;

bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

halaman ke 6 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. bahwa Permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa yang menjadi obyek Gugatan adalah Surat Tergugat tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 berdasarkan permohonan atas nama CV Indo Surya dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adnninistrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

b. bahwa atas permohonan tersebut, pihak Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020;

c. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019, telah diajukan dua kali oleh pihak Penggugat dimana pihak Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat yang pertama nomor KEP-00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020;

Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor S- 0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/ PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan;

2. bahwa Penggugat tidak termasuk Wajib Pajak pada huruf A angka II.2a, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Surat Tagihan Pajak (STP) atas PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) diterbitkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya (dalam sengketa ini seharusnya STP Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2019);

3. bahwa Penggugat juga telah mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dalam tahun pajak 2018 Nomor : PEM:009415\048\sep\2018 tanggal 24 September 2018 dan atas Permohonan Penggugat perihal pengurangan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut juga telah dikabulkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan tg Nomor: KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang memutuskan :

i. Mengabulkan untuk seluruh permohonan Wajib Pajak (Penggugat);

halaman ke 7 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

ii. Menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari yang

semula sebesar Rp. 460.958.270,00 menjadi Rp. 0,00 (rupiah) setiap bulan;

iii. Keputusan ini berlaku untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa

September s.d. Desember tahun 2018. Angsuran ini harus dilunasi selambat- lambatnya tanggal 15 setiap bulan, setelah akhir masa pajak. Asli surat keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan;

4. bahwa atas permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa September sampai dengan Desember 2018 tersebut telah dikabuIkan/disetujui oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Sunter dengan Surat Nomor: KEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang artinya Tergugat menyetujui bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Agustus 2018 yang telah disetor oleh Penggugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur dalam :

Pasal 1 angka 22

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditannbah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 11 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut;

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

halaman ke 8 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

Penjelasan Pasal 14 ayat (3)

Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau

b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung;

Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00;

Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :

Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp100.000.000,00 – Rp 40.000.000,00)=Rp 60.000.000,00
Bunga = 3 x 2% x Rp. 60.000.000,00=Rp 3.600.000,00
Jumlah yang harus dibayar=Rp 63.600.000,00

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nonnor 36 Tahun 2008, mengatur dalam:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasiian yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan- bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasitan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu;

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

halaman ke 9 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, mengatur dalam:

Pasal 2 ayat (8)

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018, mengatur dalam:

Pasal 10 ayat (1) huruf q

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 25 dibayar dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

Pasal 7

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagal akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak; atau

f. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau mernbuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, mengatur dalam:

Pasal 4 ayat (1)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya

halaman ke 10 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara;

Pasal 4 ayat (2)

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan mennperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

Pasal 7 ayat (1)

Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;

Pasal 7 ayat (2)

Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dinnaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan

Pasal I huruf B

3.a. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2

huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:

a. untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;

b. untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;

c. untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;

d. untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh;

8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

halaman ke 11 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pasal 40

Ayat (1): Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

Ayat (2): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

Ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan

selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

Ayat (5): Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

Ayat (6): Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan

diajukan (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

b. Tanggapan Tergugat

bahwa Tergugat mempertahankan Keputusan Tergugat dengan Nomor KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, dan memberikan tanggapan atas alasan yang dikemukakan oleh Penggugat dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa Keputusan Tergugat dengan Nomor KEP-00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020 adalah tindak lanjut dari surat permohonan Penggugat yang diterima Tergugat pada tanggal 14 April 2020 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

2) bahwa Keputusan Tergugat dengan Nomor KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 merupakan keputusan kedua yang diterbitkan oleh Tergugat, dimana sebelumnya Tergugat juga telah menerbitkan putusan atas permohonanpertamaPenggugatdenganNomorKEP- 00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020;

3) bahwa Penelitian terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun Pajak 2017 diketahui sebagai berikut :

Tahun PajakPembetulanNilai LaporTanggal LaporStatus SPT
2017Normal3.363.601.7525 September 2018KB

bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, sebagai berikut :

UraianRupiah
a.Pe nghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran22.125.997.181
b.Ko mpensasi Kerugian Fiskal0
c.Pe nghasilan Kena Pajak22.125.997.000

halaman ke 12 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

d.PP h yang terutang5.531.499.250
e.Kr edit Pajak Tahun Pajak yang lalu atas Penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain0
f.PP h yang harus dibayar sendiri5.531.499.250
g.PP h Pasal 25 (1/12 x f)460.958.270

bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) huruf c, sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut (Juli 2018 Sampai dengan Agustus 2018) adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara (besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember 2017 adalah Rp224.431.145,00);

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan;

bahwa dengan demikian besarnya PPh Pasal 25 bulan Juli 2018 sampai dengan Agustus 2018 adalah sebesar Rp 460.958.270,00 sebagainnana dinyatakan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

4) bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan telah diterbitkan surat Keputusan Tergugat dengan nomor KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak September sampai dengan Desember 2018;

5) bahwa Berdasarkan hasil penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan oleh Penggugat, diketahui sebagai berikut :

PembetulanBPSNilai Lapor (Rp)Tanggal LaporAsal
NormalS-99065490/PPWB1DR/WPJ.21/ KP.0603/2019659.71404-04-2019Efiling
Pembetulan ke-1S-99068898/PPWBIDR/WPJ.21/ KP.0603/2019659.71430-04-2019Effling
Pembetulan ke-2S-99068991/PPWBIDR/WPJ.21/ KP.0603/2019659.71430-04-2019Efiling

bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 4 April 2019, STP Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019, berdasarkan hasil penelitian tersebut, Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan oleh Tergugat sebelum Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

halaman ke 13 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

6) bahwa PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 berfungsi sebagai kredit pajak atas PPh terutang untuk Tahun Pajak 2018, pada saat STP Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 diterbitkan yaitu pada tanggal 13 Maret 2019, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

7) bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

8) bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nonnor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, dalam hal terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

9) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan secara tertib, sehingga perlu ditingkatkan pengeluaran STP PPh Pasal 25, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 29, namun dalam surat tersebut tidak memuat adanya pengaturan bahwa STP PPh Pasal 25 menjadi tidak sah apabila diterbitkan melebihi bulan Januari tahun berikutnya;

10) bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

11) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat hak Negara yang tertunda untuk mengumpulkan pajak, sehingga terdapat kerugian Negara dalam mengumpulkan setoran pajak;

12) bahwa tata cara penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP juncto Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 dan penerbitan STP nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 telah sesuai dengan ketentuan tersebut;

13) bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan bahwa atas permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa September sampai dengan Desember 2018 tersebut telah dikabulkan/disetujui oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Sunter dengan surat nomor KEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang artinya Tergugat menyetujui bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Agustus 2018 yang telah disetor oleh Penggugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Tergugat menanggapi hal sebagai berikut :

a. bahwa alasan Penggugat tersebut tidak dinyatakan dalam surat permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak

halaman ke 14 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

benar yang disampaikan Penggugat nomor 04/IS/IV/2020 tanggal 8 April 2020;

b. bahwa alasan Penggugat tidak tepat karena pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat berlaku hanya untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa September sampai dengan Desember tahun 2018 dan surat keputusan tersebut tidak serta merta berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 masa April sampai dengan Agustus tahun 2018, untuk nilai angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa April sampai dengan Agustus tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

c. bahwa selain itu, asumsi Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat menyetujui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Agustus 2018 yang telah disetor oleh Penggugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 tidak benar, perhitungan PPh terutang baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun buku dan berdasarkan seff assessment system, perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan sendiri oleh Penggugat sebagai Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat alasan Penggugat dalam gugatannya tidak terbukti, oleh karenanya, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Penggugat dan menyatakan bahwa penerbitan KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 telah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, selain itu, juga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Surat Tergugat dengan Nomor KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 hal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima atau menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP-

halaman ke 15 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 03.279.614.6- 048.000;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan alat-alat bukti sebagai berikut:

T-1 Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11

September 2020;

T-2 Surat Permohonan Pengurangan dan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar ke-2 Nomor 04/IS/IV/2020 tanggal 8 April 2020;

T-3 Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor :

00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

Menimbang, bahwa pejabat yang mewakili Tergugat dalam persidangan:

Nama: 1. Dani Hardiman/NIP. 197610221999031002,,

2. Srinita/NIP. 198006272002122001,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

Surat Tugas: ST-5460/PJ.07/2021, tanggal 16 Maret 2021;

Menimbang, bahwa Penggugat yang hadir dalam persidangan:

Nama: Sangap Tua Ritonga,

Alamat: Kebagusan II Jl. Melati No. 9, RT. 009/006,

Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;

Izin Kuasa Hukum: KEP-478/PP/IKH/2020 tanggal 19 Agustus 2020,

Surat Kuasa Khusus : SK-004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan Koreksi Fiskalnya, Tergugat dalam

persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:

T-4 Kronologis Sengketa;

T-5 LPK

T-6 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00008/PPH-

25/WPJ.21/KP.0803/2018 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2018;

T-7 Penjelasan Tertulis;

T-8 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 1 April 2020;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bandingnya, Penggugat dalam

persidangan menyerahkan bukti-bukti:

P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 atas

nama Sdr. Sangap Ritonga;

P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-478/PP/IKH/2020 tanggal 19 Agustus 2020 atas

nama Sdr. Sangap Ritonga;

P-12 Kronologis Sengketa;

P-13 Penjelasan Tertulis;

P-14 Kesimpulan Akhir Nomor : S-14/STR-IS/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

halaman ke 16 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak,

pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 ditandatangani oleh Sdr. Markus Daniel, jabatan : Pesero Pengurus (Direktur);

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2020 (Cap Harian Pos tanggal 8 Oktober 2020), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 11 September 2020, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 11 September 2020, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Markus Daniel, menjabat sebagai Pesero Pengurus (Direktur), selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Indo Surya Nomor 01 tanggal 9 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Indrajani Natawardaja, S.H., di Kota Bandung, dengan demikian berhak menandatangani Surat Gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

halaman ke 17 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa pembahasan pokok sengketa dalam persidangan adalah

sebagai berikut:

Menurut Tergugat

bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan dalam beberapa Penjelasan Tertulis serta terangkum dalam Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 1 April 2021 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan sidang gugatan atas nama Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018, dengan ini disampaikan Kesimpulan Akhir Tergugat, untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak sebagai berikut :

I. Pokok Sengketa

bahwaGugatanatasSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018;

II. Menurut Tergugat

A. Kronologis

bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018 adalah sebagai berikut:

NoTanggal/BulanKejadian / PeristiwaKeterangan
15 September 2018Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017SPT disampaikan melewati batas waktu. Status SPT: Kurang Bayar Rp 3.363.601.752.
224 September 2018Pengugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25Permohonan pengurangan angsuran PPh masa

halaman ke 18 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

NoTanggal/BulanKejadian / PeristiwaKeterangan
September sd Desember 2018
33 Oktober 2018Tergugat menerbitkan KEP-00008/PPh- 25/WPJ.21/KP.0803/2018Tergugat menyetujui permohonan pengurangan angsuran PPh untuk masa September sd Desember 2018.
413 Maret 2019Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan masa Juli 2018 00171/106/18/046/19PPh Kurang Bayar sebesar RP 236.527.124 dan Bunga Ps 14 (3) UU KUP sebesar Rp 33.113.797,00
54 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018Status Kurang Bayar Rp 659.714
630 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1Status Kurang Bayar Rp 659.714
730 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-2Status Kurang Bayar Rp 659.714
83 Oktober 2019Pengugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cPermohonan ke-1
92 Maret 2020Tergugat menerbitkan KEP- 00610/NKEB/WPJ.21/2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib PajakMenolak permohonan Wajib Pajak
1017 April 2020Pengugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cPermohonan ke-2
1111 September 2020Tergugat menerbitkan KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak.Menolak permohonan Wajib Pajak
129 Oktober 2020Pengugat menyampaikan Surat Gugatan No S-0004/IS/X/2020

B. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa:

Pasal 1 angka 22

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”

halaman ke 19 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pasal 3 ayat (3)

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Pasal 11 ayat (1)

“Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.”

Pasal 14 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 14 ayat (3)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.”

Pasal 17 ayat (2)

“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 25 ayat (1)

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Pasal 25 ayat (2)

“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”

halaman ke 20 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pasal 25 ayat (6) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan”

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (8)

“PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018, diatur bahwa:

Pasal 10 ayat (1) huruf g

“Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 25 dibayar dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.”

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

Pasal 7

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu

Pasal 4 ayat (1)

“Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.”

Pasal 4 ayat (2)

“Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”

halaman ke 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pasal 7 ayat (1)

“Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”

Pasal 7 ayat (2)

“Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.”

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan

Pasal I huruf B

“3.a. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada

butir 2 huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:

a. untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;

b. untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;

c. untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;

d. untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.”

C. Penjelasan Tergugat

1. bahwa Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 5 September 2018, sebagai berikut:

Tahun PajakPembetulanNilai LaporTanggal LaporStatus SPT
2017Normal3.363.601.7525 September 2018Kurang Bayar

bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, sebagai berikut:

URAIANRupiah
a.Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran22.125.997.181,00
b.Kompensasi Kerugian Fiskal0,00
c.Penghasilan Kena Pajak22.125.997.000,00
d.PPh yang terutang5.531.499.250,00
e.Kredit Pajak Tahun Pajak yang lalu atas Penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain0,00
f.PPh yang harus dibayar sendiri5.531.499.250,00
g.PPh Pasal 25 (1/12 x f)460.958.270,00

halaman ke 22 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

a. bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) huruf c;

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut (Juli 2018 s.d. Agustus 2018) adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara;

bahwa nilai angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember 2017 adalah Rp224.431.145,00;

b. bahwa atas tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 sampai dengan batas waktu penyampaian, maka Tergugat telah menerbitkanSuratTeguranNomorST- 06130/THN/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 21 Agustus 2018;

c. bahwa berdasarkan Penelitian terhadap data pembayaran PPh Pasal 25 pada Modul Penerimaan Negara (MPN) untuk Masa Pajak Juli 2018, diketahui sebagai berikut:

Tanggal PembayaranJumlah Pembayaran (Rp)NTPN
24 September 2018224.431.146,00AEC984R49P07D5S6

c. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan;

bahwa dengan demikian besarnya PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2018 s.d. Agustus 2018 dihitung kembali menjadi sebesar Rp460.958.270,00 sebagaimana dinyatakan oleh Pengugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

2. bahwa Pengugat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa pajak September s/d Desember 2018 dan telah diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuranPajakPenghasilannomorKEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018;

3. bahwa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan STP Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Pajak Juli 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah
1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar460.958.270,00
2Telah dibayar224.431.146,00
3Kurang dibayar236.527.124,00
4Sanksi Administrasi:
Pasal 14 ayat (3) UU KUP33.113.797,00
5Jumlah pajak yang masih harus dibayar269.640.921,00

halaman ke 23 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 pada aplikasi SIDJP, diketahui sebagai berikut:

PembetulanBPSNilai Lapor (Rp)Tanggal LaporAsal
NormalS- 99065490/PPWBIDR/ WPJ.21/KP.0603/2019659.714,0004-04-2019Efiling
Pembetulan ke-1S- 99068898/PPWBIDR/ WPJ.21/KP.0603/2019659.714,0030-04-2019Efiling
Pembetulan ke-2S- 99068991/PPWBIDR/ WPJ.21/KP.0603/2019659.714,0030-04-2019Efiling

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak nomor 00171/106/18/046/19 Masa Pajak Juli 2018 telah diterbitkan sebelum Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

bahwa STP Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019, sedangkan Pengugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 4 April 2019;

6. bahwa Pengugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang pertama atas STP Pajak Penghasilan Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 dengan surat : 0313/IS/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter pada tanggal 3 Oktober 2019 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 01005235\046\oct\2019 tanggal 3 Oktober 2019;

bahwa atas permohonan Pengugat, Tergugat menerbitkan KEP- 00610/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan Menolak permohonan Pengugat;

7. bahwa Pengugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang kedua atas STP Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 dengan surat 004/IS/IV/2020 tanggal 8 April 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter pada tanggal 17 April 2020 sesuai Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)nomorPEM- 05002087/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 17 April 2020;

bahwa atas permohonan Pengugat, Tergugat menerbitkan KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan Menolak permohonan Pengugat;

halaman ke 24 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

D. Tanggapan Tergugat

1. bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) huruf c;

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut (Juli 2018 s.d. Agustus 2018) adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan;

bahwa dengan demikian besarnya PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2018 s.d. Agustus 2018 dihitung kembali menjadi sebesar Rp460.958.270,00 sebagaimana dinyatakan oleh Pengugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Pengugat;

4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, dalam hal terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa dalam hal ini, terdapat Pajak Penghasilan tahun berjalan yaitu masa Juli 2018 yang kurang dibayar karena Pengugat baru membayar PPh Pasal 25 masa Juli 2018 sebesar Rp 224.431.146,00 sedangkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000, PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2018 dihitung kembali menjadi sebesar Rp460.958.270,00;

bahwa oleh karenanya penerbitan STP Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 oleh Tergugat tepat, yaitu menetapkan PPh Kurang Bayar sebesar Rp 236.527.124,00 dan Bunga Ps 14 (3) UU KUP sebesar Rp 33.113.797,00;

5. bahwa penerbitan STP Nomor 00171/106/18/046/19 telah sesuai tata cara penerbitan STP yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP juncto Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015;

halaman ke 25 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

6. bahwa atas alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2018 telah disampaikan pada tanggal 4 April 2019 apabila ditambahkan lagi dengan pengkreditan pokok STP akan menyebabkan lebih bayar, Tergugat berpendapat bahwa:

bahwa alasan Pengugat tidak dapat diterima karena:

1) bahwa PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2018 berfungsi sebagai kredit pajak atas PPh terutang untuk Tahun Pajak 2018. Pada saat STP Pajak Penghasilan nomor 00171/106/18/046/19 diterbitkan yaitu pada tanggal 13 Maret 2019, Pengugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;

3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, dalam hal terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP;

4) bahwa dengan demikian apabila Wajib Pajak membayar STP tersebut Wajib Pajak masih dapat mengkreditkan pokok pajak dalam STP pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

5) bahwa dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

7. bahwa atas alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan bahwa Penerbitan STP tidak sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor 28/PJ.41/1993 karena STP PPh Pasal 25 masa Juli 2018 seharusnya diterbitkan paling lambat 31 Januari 2019, Tergugat berpendapat bahwa:

Alasan Pengugat tidak dapat diterima karena:

1) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PPh dalam tahun berjalan secara tertib, sehingga perlu ditingkatkan pengeluaran STP PPh Pasal 25, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 29. Tidak ada pengaturan bahwa STP PPh Pasal 25 menjadi tidak sah apabila diterbitkan melebihi bulan Januari tahun berikutnya;

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;

halaman ke 26 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat hak Negara yang tertunda untuk mengumpulkan pajak, sehingga terdapat kerugian Negara dalam mengumpulkan setoran pajak;

3) bahwa tata cara penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP juncto Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015. Penerbitan STP nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 telah sesuai dengan ketentuan tersebut;

8. bahwa atas alasan Pengugat yang menyatakan bahwa atas permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masa September sd Desember 2018 telah disetujui oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Sunter dengan KEP- 00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang artinya Tergugat menyetujui bahwa angsuran PPh Pasal 25 masa Januari s.d. Agustus 2018 yang telah disetor oleh Pengugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018, Tergugat menanggapi sebagai berikut:

1) bahwa alasan Pengugat tidak tepat karena pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimanadimaksuddalamKEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang diterbitkan Tergugat berlaku hanya untuk angsuran PPh Pasal 25 masa September s.d. Desember 2018;

bahwa Surat Keputusan tersebut tidak serta merta berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 masa April s.d. Agustus 2018;

2) bahwa nilai angsuran PPh Pasal 25 masa April sd Agustus 2018 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana besarnya PPh Pasal 25 yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

3) bahwa selain itu, asumsi Pengugat yang menyatakan bahwa Tergugat menyetujui angsuran PPh Pasal 25 masa Januari s.d. Agustus 2018 yang telah disetor oleh Pengugat sudah mencukupi untuk menutupi/membayar Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 tidak benar, karena perhitungan PPh terutang baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun buku dan berdasarkan self assessment system, perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan sendiri oleh Pengugat sebagai Wajib Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Mengusulkan kepada Majelis Hakim XXA untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020;

halaman ke 27 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Menurut Penggugat

bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan dalam beberapa Penjelasan Tertulis serta terangkum dalam Kesimpulan Akhir Nomor : S-14/STR-IS/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwaGugatanatasSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018;

II. Kronologis Terbitnya Surat Tagihan Pajak

NoTanggal/BulanKejadian / PeristiwaKeterangan
15 September 2018Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017SPT disampaikan melewati batas waktu. Status SPT: Kurang Bayar Rp 3.363.601.752.
224 September 2018Pengugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25Permohonan pengurangan angsuran PPh masa September sd Desember 2018
308 Januari 2019Penggugat mendapatkan Surat Pemberitahuan Pindah Tempat Terdaftar nomor surat : S- 113/WPJ.21/KP.0603/2018Terhitung 02 Januari 2019, Penggugat terdaftar di KPP Madya Jakarta Utara yang semula terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sunter
43 Oktober 2018Tergugat menerbitkan KEP-00008/PPh- 25/WPJ.21/KP.0803/2018Tergugat menyetujui permohonan pengurangan angsuran PPh untuk masa September sd Desember 2018.
513 Maret 2019Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan masa Juli 2018 00171/106/18/046/19PPh Kurang Bayar sebesar RP 236.527.124 dan Bunga Ps 14 (3) UU KUP sebesar Rp 33.113.797,00
64 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018Status Kurang Bayar Rp 659.714
730 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1Status Kurang Bayar Rp 659.714
830 April 2019Pengugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-2Status Kurang Bayar Rp 659.714
93 Oktober 2019Pengugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cPermohonan ke-1
102 Maret 2020Tergugat menerbitkan KEP- 00610/NKEB/WPJ.21/2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib PajakMenolak permohonan Wajib Pajak

halaman ke 28 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

NoTanggal/BulanKejadian / PeristiwaKeterangan
1117 April 2020Pengugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cPermohonan ke-2
1211 September 2020Tergugat menerbitkan KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak.Menolak permohonan Wajib Pajak
139 Oktober 2020Pengugat menyampaikan Surat Gugatan No S-0004/IS/X/2020

III. Menurut Tergugat

A. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa:

Pasal 1 angka 22

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”

Pasal 3 ayat (3)

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Pasal 11 ayat (1)

“Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.”

Pasal 14 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 14 ayat (3)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya

halaman ke 29 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.”

Pasal 17 ayat (2)

“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 25 ayat (1)

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Pasal 25 ayat (2)

“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”

Pasal 25 ayat (6) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan”

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (8)

“PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018, diatur bahwa:

Pasal 10 ayat (1) huruf g

“Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 25 dibayar dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.”

halaman ke 30 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

Pasal 7

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu

Pasal 4 ayat (1)

“Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.”

Pasal 4 ayat (2)

“Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”

Pasal 7 ayat (1)

“Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”

Pasal 7 ayat (2)

“Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.”

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan

Pasal I huruf B

“3.a. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada

butir 2 huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:

halaman ke 31 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

a. untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;

b. untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;

c. untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;

d. untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.”

B. Penjelasan Penggugat

1. Kewajiban Setoran PPh Pasal 25 Masa Januari – Agustus Tahun 2018

MasaTanggal SetorNominal (Rp.)
Januari12-02-2018224.431.146,00
Februari14-03-2018224.431.146,00
Maret10-04-2018224.431.146,00
April15-08-2018224.431.146,00
Mei16-08-2018224.431.146,00
Juni24-09-2018224.431.146,00
Juli24-09-2018224.431.146,00
Agustus24-09-2018224.431.146,00
Jumlah1.795.449.168,00

Keterangan :

a. bahwa Dasar Perhitungan Setoran Masa Januari - Maret PPh 25 Sebesar Rp. 224.431.146,00 adalah seperduabelas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016;

b. bahwa Dasar Perhitungan Setoran Masa April - Agustus PPh 25 seharusnya berdasarkan seperduabelas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tetapi karena SPT Tahunan 2017 baru dilaporkan tanggal 05 September 2018 maka WP membayar Angsuran PPh 25 Masa April

- Agustus masih mengikuti seperduabelas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016;

2. Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 25 Masa September – Desember 2018

bahwa omzet usaha Penggugat mengalami penurunan drastis maka Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Masa September sampai dengan Desember 2018 melalui surat Nomor: PEM:009415\048\sep\2018 tanggal 24 September 2018 yang semula sebesar Rp. 460.958.270,00 menjadi Rp. 0,00 setiap bulan sebagaimana Surat Keputusan KPP Pratama Jakarta Sunter Nomor: KEP- 00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 tanggal 03 Oktober 2018;

bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka Angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk Tahun 2018 telah mencukupi untuk membayar PPh Badan Terhutang Tahun 2018;

3. Perpindahan Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Nomor: S-113/WPJ.21/KP.0603/2018 tanggal 08 Januari 2019 perihal : Pemberitahuan Pemindahan Tempat Terdaftar.

bahwa Penggugat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan NPWP: 03.279.614.6-048.000 sejak tanggal 2 Januari 2019;

halaman ke 32 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

4. Terbitnya STP PPh Pasal 25 Masa Juli 2018

bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Tergugat dalam hal ini KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Juli 2018 sebesar Rp.236.527.124,00(Rp.460.958.270,00dikurangidengan Rp.224.431.146,00);

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan:

1. Angka II.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:

“2. STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib

Pajak:

- Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,

- Perusahaan Negara/Daerah,

- Perusahaan PMA dan PMDN,

- Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,

- Wajib Pajak baru, dan

- 100 (seratus) Wajib Pajak Besar,

dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/ penyetoran.”

2. Angka II.3 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:

"3. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada

butir 2 huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:

- untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;

- untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;

- untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;

- untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.”

C. Tanggapan Penggugat

a. bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Madya Jakarta Utara dalam menerbitkan STP PPh Pasal 25 Nomor: 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018, bertentangan dengan Keputusan Tergugat dalam hal ini KPPPratamaJakartaSunterNomor:KEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 Tanggal 03 Oktober 2018, yang menetapkan bahwa setoran PPh Pasal 25 Masa September – Desember 2018 yang semula sebesar Rp. 460.958.270,00 menjadi Rp. 0,00 setiap bulan yang artinya Pihak Tergugat telah menghitung perkiraan setoran PPh Pasal 25 yang disetor dalam masa Januari – Agustus 2018 telah mencukupi untuk membayar PPh Badan Terhutang Tahun 2018;

b. bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Madya Jakarta Utara saat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Juli 2018 bertentangan dengan Ketentuan Penerbitan STP PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.BT5/1985

halaman ke 33 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yaitu telah melewati batas waktu ketentuan penerbitan STP PPh Pasal 25;

c. bahwa perusahaan Penggugat termasuk Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan demikian seharusnya STP PPh Pasal 25 dikeluarkan setiap triwulan;

Sebagai contoh: PPh Pasal 25 bulan Maret 2018 yang kurang dibayar, seharusnya dikeluarkan STP paling lambat bulan Juli 2018;

d. bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan diatas, Tergugat telah terlambat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo dimana seharusnya diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2018;

e. bahwa apabila Penggugat harus mengkreditkan pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak masa April s.d Agustus 2018 pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sejumlah Rp. 1.182.635.620,00 sedangkan Penggugat sudah memasukkan SPT Tahun Pajak 2018 dan tidak memperhitungkan pokok STP tersebut, menyebabkan SPT Tahun Pajak 2018 menjadi lebih bayar, dan negara harus mengembalikan kepada Penggugat;

f. bahwa diterbitkan atau tidak diterbitkan STP tidak terdapat kerugian pada negara sama sekali karena jumlah Pajak Penghasilan Terutang Tahun 2018 telah dilunasi dengan PPh Pasal 29;

IV. Pernyataan Akhir Penggugat

1. bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Madya Jakarta Utara dalam menerbitkan STP PPh Pasal 25 Nomor: 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018, bertentangan dengan Keputusan Tergugat dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Sunter Nomor: KEP-00008/PPH-25/WPJ.21/KP.0803/2018 Tanggal 03 Oktober 2018, yang menetapkan bahwa setoran PPh Pasal 25 Masa September – Desember 2018 yang semula sebesar Rp. 460.958.270,00 menjadi Rp. 0,00 setiap bulan yang artinya Pihak Tergugat telah menghitung perkiraan setoran PPh Pasal 25 yang disetor dalam masa Januari – Agustus 2018 telah mencukupi untuk membayar PPh Badan Terhutang Tahun 2018;

2. Mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim XXA untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020;

3. Mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim XXA untuk berkenan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 Masa Juli 2018;

bahwa demikian disampaikan, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim XXA diucapkan terima kasih.

halaman ke 34 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Pendapat Majelis

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa atas Keputusan Tergugat No. KEP- 02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

bahwa Tergugat berpendapat Keputusan Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP), sudah benar karena penerbitan STP sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa STP Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 diterbitkan Tergugat karena Tergugat berpendapat terdapat kekurangan bayar angsuran PPh Pasal 25 masa Juli 2018 oleh Penggugat;

bahwa Penggugat berpendapat penerbitan STP Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis pembuktian;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nonnor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) menyatakan :

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri;

bahwa Pasal 25 ayat (1), (2), dan (4) c Undang-Undang PPh menyatakan :

(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan- bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu;

(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan angsuran pajak yang lebih besar daripada angsuran pajak bulan yang lalu, yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tahun pajak terakhir dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas fakta-fakta yang terjadi;

bahwa diketahui Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 5 September 2018 dengan PPh kurang bayar sebesar Rp3.363.601.752,00;

halaman ke 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa sampai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 disampaikan tanggal 5 September 2018, Penggugat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp224.431.146,00 sejak bulan Januari 2018;

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Tergugat berpendapat penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp460.958.720,00 dengan dasar penghitungan sebagai berikut :

UraianRupiah
a.Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran22.125.997.181,00
b.Kompensasi Kerugian Fiskal0,00
c.Penghasilan Kena Pajak22.125.997.000,00
d.PPh yang terutang5.531.499.250,00
e.Kredit Pajak Tahun Pajak yang lalu atas Penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain0,00
f.PPh yang harus dibayar sendiri5.531.499.250,00
g.PPh Pasal 25 (1/12 x f)460.958.270,00

bahwa Tergugat menerbitkan STP untuk kekurangan bayar PPh Pasal 25 untuk masa April 2018 sampai dengan masa Agustus 2018 dengan STP PPh Pasal 25 masa Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1. Pajak yang harus dibayarRp 460.958.270,00Rp 460.958.270,00
2. Telah DibayarRp 224.431.146,00Rp 224.431.146,00
3. Kurang DibayarRp 236.527.124,00Rp 236.527.124,00
4. Sanksi administrasi :
a. Denda Pasal 7 KUPRp 0,00Rp 0,00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUPRp 0,00Rp 0,00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUPRp 0,00Rp 0,00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp 0,00Rp 0,00
e. Denda Pasal 14 (3) KUPRp 0,00Rp 33.113.797,00
f. Denda Pasal 14 (4) KUPRp 0,00Rp 0,00
g. Bunga Pasal 14 (5) KUPRp 0,00Rp 0,00
h. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 0,00Rp 33.113.797,00
5. Jumlah yang masih harus dibayarRp 236.527.124,00Rp 269.640.921,00

bahwa untuk angsuran PPh Pasal 25 masa September sampai dengan Desember 2018 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran kepada Tergugat dan telah disetujui oleh Tergugat;

bahwaberdasarkanKeputusanTergugatNomor:KEP-00008/PPH- 25/WPJ.21/KP.0803/2018 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2018, Tergugat menetapkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan yang semula sebesar Rp460.958.720,00 menjadi Rp0,00 (NIHIL) setiap bulan untuk masa September 2018 sampai dengan Desember tahun 2018;

bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 disampaikan tanggal 4 April 2019 dengan PPh Kurang Bayar sebesar Rp659.714,00 yang telah dibetulkan dengan pembetulan kesatu disampaikan tanggal 30 April 2019 dengan PPh Kurang Bayar sebesar Rp659.714,00 dan pembetulan kedua disampaikan tanggal 30 April 2019 dengan PPh Kurang Bayar sebesar Rp659.714,00,00;

halaman ke 36 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa dalam penghitungan kewajiban PPh Badan Tahun 2018, Penggugat hanya memperhitungkan total jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayar selama bulan Januari 2018 sampai dengan Agustus 2018 dengan angsuran per bulan sebesar Rp224.431.146,00;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa April Tahun 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 sebesar Rp460.958.720,00 dengan dasar hukum Pasal 25 ayat (6) huruf c. UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu (selanjutnya disebut KEP-537/PJ/2000);

bahwa Pasal 25 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nonnor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) menyatakan :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, apabila :

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 4 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, menyatakan :

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan mennperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

bahwa Majelis berpendapat STP a quo diterbitkan sesuai dengan kondisi hukum yang terjadi (ex tunc);

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas STP a quo;

bahwa pada saat proses waktu pemberian keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat, SPT PPh Tahun 2018 telah disampaikan oleh Penggugat;

bahwa dalam penghitungan kekurangan bayar PPh Tahun 2018, Penggugat tidak memperhitungkan STP a quo;

bahwa dalam perhitungan kekurangan bayar, jumlah pajak yang terutang dalam SPT PPh tahun 2018 telah mendekati jumlah angsuran pajak yang telah dibayar;

bahwa Majelis berpendapat tujuan angsuran pajak dalam PPh Pasal 25 adalah agar Wajib Pajak membayar terlebih dahulu mendekati pajak yang akan terutang pada akhir tahun sehingga tidak memberatkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak pada saat penyampaian SPT akhir tahun pajak;

bahwa angsuran pajak yang telah dilakukan Penggugat mendekati jumlah kewajiban pajak dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 yang disampaikan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak;

halaman ke 37 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

bahwa Majelis berpendapat Tergugat mengambil keputusan menolak permohonan Penggugat tidak mempertimbangkan perubahan kondisi hukum yang terjadi;

bahwa berdasarkan perubahan kondisi hukum yang terjadi, pengenaan STP a quo, apabila diperhitungkan pada saat akhir tahun, mengakibatkan jumlah kredit pajak menjadi lebih besar dari kewajiban perpajakan PPh Badan Tahun 2018 yang seharusnya;

bahwa Majelis berpendapat Tergugat seharusnya mengambil keputusan atas permohonan Penggugat dengan mempertimbangkan perubahan kondisi hukum yang terjadi (ex nunc);

bahwa Majelis berpendapat Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat dikabulkan

seluruhnya;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

halaman ke 38 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

M E N G A D I L I

Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018, dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019, atas nama CV Indo Surya, NPWP : 03.279.614.6-048.000, beralamat di Jl. Indo Karya II Blok G No. 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 oleh Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., CIA, CA.sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si.sebagai Hakim Anggota, Bambang Sudjatmiko, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

Agung Nana Permana, S.E., M.H.sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua

ttd.ttd.

Drs. Uming, M.Si.Andre Irwanda, S.H.,S.E.,Ak.,M.B.A.,

M.H., CIA,CA.

ttd.

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

halaman ke 39 dari 39 halaman. Putusan Nomor : PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021

CV Indo Surya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.