Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012777.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O-| No. 1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181, dalam hal ini diwakili oleh Tomoki Hiruta jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Sylvia Anggraeni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-882/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021, Surat Kuasa Khusus : 015/FIBM/FAD/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabaian: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Didin Wahyudin / 19850829200701 1003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Riyanto / 198001292001 121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

No. Surat Tugas: ST-4455/PJ.07/2023 tanggal 9 Juni 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1710/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-122/PP/Ucp/2026 tanggal 21 Mei 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat '” Nomor S- 37/STG/WPJ.09/2022 tanggal 16 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 |tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diterbitkan oleh

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Pajak yang harus dibayar/ditagih kembaliRp0

2. Telah dibayarRp0

3. Kurang dibayar (1-2)Rp0

4. Sanksi Administrasi:

a. Denda Pasal 7 KUPRp0 b. Bunga Pasal 8 (2a) KUPRp0

.Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp0 d. Bunga Pasal 14 (3) KUPRp0 e. Denda Pasal 14 (4) KUPRp2.969.377.824 t. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte)Rp 2.969.377.824 5, Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.h)Rp 2.969.377.824

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 (Cap Pos tanggal 10 November 2022),

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor tanggal 10 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Penggugat mengajukan gugatan atas STP PPN-00435 kepada Pengadilan Pajak merujuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang (yang selanjutnya disebut “UU") No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut “UU KUP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut “UU HPP");

Merujuk Pasal 23 ayat (2) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (yang selanjutnya disebut "s.t.d.i.d.”) UU HPP :

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

Cc. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Merujuk Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan

. perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Merujuk Pasal 40 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2 Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) han sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan Penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya STP PPN Nomor 00435/107/20/441/22 yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2022 (fotokopi tanda pengiriman pos untuk Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020:

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan (STP PPN-00435) diajukan 1 (satu) gugatan: Merujuk Pasal 41 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat:

(2) Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit:

:(3) Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud:

|Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang "Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Tomoki Hiruta jabatan selaku Presiden Direktur Penggugat yang dibuktikan akta nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 (fotokopi akta pemyataan keputusan di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.09-0044771 tanggal 13 Oktober 2022. Fotokopi akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing no. 63 tanggal 22 November 2013 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-63228.AH.01.01. Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 3 Desember 2013:

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. bahwa pada surat gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat: bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap STP PPN Nomor 00435/107/20/441/22 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP s.t.d.t.d UU HPP dan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat,

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan permohonan lebih bayar Pajak Penghasilan (yang selanjutnya disebut “PPh”) Badan merujuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 pada tanggal 17 September 2021:

bahwa atas permohonan lebih bayar Penggugat tersebut di atas, Tergugat melakukan pemeriksaan pajak untuk seluruh jenis pajak (termasuk PPh Badan dan PPN Barang dan Jasa) dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No PEMB-00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022 kepada Penggugat:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tergugat tersebut, Tergugat melakukan koreksi penjualan di PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (yang selanjutnya disebut “PPN”) serta telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (yang disebut “SKPLB”) Pajak Penghasilan Nomor 00085/406/20/441/22 tertanggal 10 Oktober 2022 tahun pajak 2020 dan 11 (sebelas) SKPLB PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d November 2020 (mohon merujuk rincian SKPLB PPN pada butir II.2) serta Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2020:

bahwa Tergugat telah menerbitkan STP PPN-00435 untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP dengan jumlah sebesar Rp2.969.377.824, karena Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

Rp Pajak harus dibayar / ditagih kembali

Telah dibayar

Kurang dibayar (1 - 2)

Sanksi administratif :

a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar

Jumlah Rupiah

Rp Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14(4) KUP e1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai2.969.377.824 Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah dendale.1 + e.2)2.969.377.824 f. Jumlah sanksi adminisiratif (atb+ctd+e.3)2.969.377.824 Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.f)2.969.377.824 bahwa Penggugat tidak setuju dengan seluruh sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan oleh Tergugat sebesar Rp2.969.377.824 merujuk STP PPN-00435, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan yang terkait dengan Dasar Koreksi Tergugat Lewat Waktu Sehingga Jumlah Penjualan Penggugat Seharusnya adalah Merujuk SPT Tahunan PPh Badan dan Tidak Terdapat Pengenaan Sanksi Administrasi bahwa Tergugat telah menerbitkan STP PPN-00435 untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda dengan jumlah sebesar Rp2.969.377.824, merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td UU HPP;

bahwa dasar pengenaan sanksi administrasi tersebut di atas terkait dengan koreksi peredaran usaha atau penjualan di PPh Badan yang SKPLB PPh Badan diterbitkan lewat dari 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian lebih bayar diterima oleh Tergugat secara lengkap:

bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan (yang selanjutnya disebut “SPT”) Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 yang menunjukkan lebih bayar pajak pada tanggal 17 September 2021 (fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 dan fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 tertanggal 17 September.

bahwa atas permohonan lebih bayar PPh Badan tahun pajak 2020 tersebut, Tergugat melakukan pemeriksaan pajak untuk seluruh jenis pajak dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No PEMB- 00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022:

bahwa atas pemeriksaan pajak ini, Tergugat menerbitkan SKPLB PPh Nomor 00085/406/20/441/22 tertanggal 10 Oktober 2022 tahun pajak 2020 untuk jenis pajak PPh Badan (yang selanjutnya disebut “SKPLB PPh Badan-00085”:

Merujuk Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP :

41) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap:

(2) — Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.”

Merujuk penjelasan Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU KUP s.t.d.td UU HPP:

“Ayat (1):

" Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, “Ayat (2):

“ Bafas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.” bahwa merujuk Pasal 17B ayat (1) UU KUP s.t.d.i.d UU HPP (UU HPP disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021) dan penjelasannya :

e bahwa tidak terdapat penjelasan mengenai atau terkait keadaan di luar kekuasaan (force majeur) dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (yang selanjutnya disebut “SKP”) untuk perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak (yang selanjutnya disebut “DJP”) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak: bahwa sebagai tambahan, berbeda halnya dengan pengajuan keberatan dimana merujuk Pasal 25 ayat (3) dan penjelasannya UU KUP s.i.d.td UU HPP, terdapat ketentuan untuk perpanjangan batas waktu karena kondisi di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur):

« bahwa penerbitan SKP merujuk Pasal 17B ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap oleh Tergugat, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penggugat, apabila batas waktu tersebut dilampaui dan DJP tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan, bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas:

s bahwa Tergugat menerbitkan SKPLB PPh Badan-00085 tertanggal 10 Oktober 2022 yang seharusnya Surat Ketetapan Pajak diterbitkan paling lama pada tanggal 16 September 2022, karena Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 pada tanggal 17 September 2021:

fbahwa dengan demikian, batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui oleh 7Tergugat, e bahwa karena batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui oleh Tergugat, permohonan lebih bayar Penggugat dianggap dikabulkan:

e bahwa karena permohonan lebih bayar Penggugat dianggap dikabulkan, rjumlah peredaran usaha atau penjualan Penggugat adalah jumlah merujuk :SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 dari

Penggugat:

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi oleh Tergugat atas penjualan di PPh Badan dan oleh karenanya seharusnya tidak terdapat koreksi penjualan atau Dasar Pengenaan Pajak di PPN yang terkait dengan koreksi

'Tergugat atas penjualan di PPh Badan;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat dasar bagi Tergugat untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td. UU HPP;

bahwa ketentuan perpanjangan waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (yang selanjutnya disebut “UU Nomor 2 Tahun 2020”) tidak berlaku atau tidak dapat digunakan oleh Tergugat

|karena :

e UU HPP adalah aturan hukum yang lebih baru:

bahwa UU HPP diterbitkan atau disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021, sedangkan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020:

bahwa berdasarkan asas hukum /ex posterior derogat legi priori aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama: bahwa UU HPP mengatur batas waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak (yang selanjutnya disebut “SKP”) merujuk Pasal 17B ayat (1) sebagaimana tersebut di

#atas adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap oleh Tergugat:

e UUNo. 2 Tahun 2020 mengatur mengenai perpanjangan waktu penerbitan SKP ataspengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

:Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No.16 Tahun 2009;

3 bahwa ketentuan perpanjangan waktu penerbitan SKP tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU HPP yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap oleh Tergugat:

Merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 huruf a dan e UU HPP: “ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999):

bi.

Co d. ......

e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516):

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini:

Merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 19 UU HPP :

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

UU HPP diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021:

e bahwa sebagai tambahan, merujuk informasi mengenai restitusi (Beranda —

Restitusi) dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) (terlampir print out — Lampiran 8) yang diperoleh Penggugat saat penyusunan surat gugatan ini, disebutkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPH, PPN, dan/atau PPNBM :

“ Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.” bahwa menurut pemahaman Penggugat, informasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut merujuk ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU HPP, dan tidak terdapat perpanjangan waktu penerbitan SKP atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, demi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda oleh Tergugat sebesar Rp296.937.782.310 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.969.377.824 merujuk STP PPN-00435 seharusnya tidak dapat dikenakan terhadap Penggugat dan seharusnya dibatalkan demi hukum:

Surat Tagihan Pajak Mencakup Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 bahwa STP PPN-00435 mencakup masa pajak Januari s.d. Desember 2020: bahwa sebagaimana disebutkan di atas, dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP berkaitan dengan koreksi penjualan dari Tergugat di PPh Badan dan PPN:

1

bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPLB PPh Badan-00085 untuk PPh Badan untuk tahun pajak 2020 pada tanggal 10 Oktober 2022:

bahwa Tergugat juga telah telah menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa untuk masa pajak Januari s.d November 2020 dengan jumlah 11 (sebelas) SKPLB PPN Barang dan Jasa (fotokopi 11 (sebelas) SKPLB PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d November 2020), dengan rincian sebagai berikut:

00033/407/20/441/2212 Oktober 2022Januari 2020 00034/407/20/441/2212 Oktober 2022Februari 2020 00035/407/20/44 1/2212 Oktober 2022Maret 2020

.00036/407/20/441/2212 Oktober 2022

00037/407/20/441/2212 Oktober 2022Mei 2020 600038/407/20/441/2212 Oktober 2022Juni 2020

12 Oktober 2022Juli 2020 | 800040/407/20/441/2212 Oktober 2022Agustus 2020 | 9 | 00041/407120/441/22September 2020

00042/407/20/441/2242 Oktober 2022Oktober 2020 00043/407/20/441/2212 Oktober 2022November 2020

Keterangan: dasar koreksi Tergugat untuk masa pajak Januari s.d. November 2020 adalah koreksi penjualan Tergugat dibagi dengan 12 (dua) belas bulan;

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi penjualan di PPh Badan dan PPN. Namun, menurut pemahaman Penggugat, merujuk ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td UU HPP oleh Tergugat seharusnya tidak dapat dikenakan (mohon merujuk penjelasan di bawah ini), meskipun tanpa merujuk hasil sengketa pajak atas SKPLB PPh Badan-00085 dan SKPLB PPN Barang dan Jasa;

bahwa menurut pemahaman Penggugat, pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP :

e Apabila terdapat sanksi administrasi karena Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagai dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat, seharusnya untuk masing-masing masa pajak yang bersangkutan saat timbulnya sanksi administrasi merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dan penerbitan 1 (satu) Surat Tagihan Pajak (yang selanjutnya disebut "STP”) untuk setiap masa pajak:

e Tergugat seharusnya tidak menerbitkan 1 (satu) STP untuk 11 (sebelas) masa pajak (Januari s.d. November 2020),

Merujuk Pasal 14 ayat (5b) UU KUP s.td.td. UU HPP:

pHalaman 13 dari 83 halaman. Putusan Nomor : PUT-012777.99/2022/PP/IM.IA Tahun 2026

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing|

“Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya

'ipajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang cara penerbitan thSurat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan |Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :

Merujuk Bagian Kelima Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pasal 106 :

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

(2Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

(9Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender:

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang Oilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.”

Pasal 7 hurufe:

“ Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam hal :

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak PPN, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran:

bahwa merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, SKP yang tercakup dalam SPT masa PPN harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak dan oleh karenanya apabila terdapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juga seharusnya sesuai dengan setiap masa pajak merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

Merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP s.t.d.i.d UU HPP:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Bahwa merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

bahwa Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa untuk masa pajak Januari s.d. November 2020 (11 SKPLB) dan koreksi Tergugat dalam 11 SKPLB PPN Barang dan Jasa tersebut berdasarkan total koreksi penjualan di PPh Badan untuk tahun pajak 2020 (Januari s.d. Desember) dan kemudian juga menjadi koreksi penjualan atau Dasar Pengenaan Pajak (yang selanjutnya disebut “DPP”) di PPN dibagi rata dengan 12 bulan, sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Badan Per SKPLB PPh Badan-00085

- Koreksi positif penjualan eksporRp13.045.218.114

- Koreksi negatif penjualan lokal(Rp2.173.165.502) Total Koreksi penjualanRp10.872.052.612

2. Koreksi penjualan atau DPP PPN per 11 (sebelas) SKPLB PPN :

- Penjualan ekspor Rp 1.087.101.510(Rp13.045.218.114 /12 per masa pajakbulan

- Penjualan lokal per (Rp 181.097.125)- (Rp2.173.165.502/12 masa pajakbulan

4TotalRp 906.004.385

,bahwa berikut ini adalah rincian dasar pengenaan sanksi per STP PPN-00435 masa pajak Januari s.d. Desember (1 (satu) STP) :

Penjualan Ekspor

Total penjualan ekspor

Rp109.877.979.599

Total koreksi penjualan ekspor

Rp13.045.218.114 merujuk total koreksi penjualan (SKPLB PPh Badan dan SKPLB

Total dasar pengenaan sanksi

Rp122.923.197.713 berupa denda atas penjualan ekspor

Penjualan Lokal

|__| Total penjualan lokal

Rp176.187.750.099| | Total koreksi penjualan lokal (Rp2.173.165.502) merujuk total koreksi penjualan (SKPLB PPh Badan dan SKPLB

Total dasar pengenaan sanksi f=dteRp174.014.584.597 berupa denda atas penjualan lokal ee Dasar Pengenaan Sanksig=ctRp296.937.782.310

Administrasi berupa denda

Sanksi administrasi berupa dendahRp2.969.377.824 | 1% x bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari koreksi atas penjualan Tergugat dan dari total penjualan Penggugat selama tahun 2020 (Januari s.d. Desember). Namun, tidak terdapat koreksi atas penjualan untuk

masa pajak Desember 2020 sehubungan dengan koreksi Tergugat ini atau tidak terdapat SKPLB PPN Barang dan Jasa masa pajak Desember 2020 dengan koreksi penjualan tersebut oleh Tergugat, bahwa dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda merujuk STP PPN- 00435 menurut Penggugat tidak tepat karena dilakukan juga untuk penjualan masa pajak Desember 2020, namun tidak terdapat SKP PPN Barang dan Jasa yang

,terkait dengan koreksi penjualan dari Tergugat sebagaimana tersebut di atas:

bahwa Tergugat menerbitkan SKPLB PPN untuk masa pajak Januari s.d. November 2020 (11 SKPLB) dan koreksi Tergugat dalam 11 SKPLB tersebut berdasarkan total koreksi penjualan dibagi rata dengan 12 bulan. Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, koreksi Tergugat seharusnya berdasarkan bukti yang kuat dan tidak dapat berdasarkan prorata koreksi sebagaimana telah dilakukan oleh Tergugat:

bahwa pada saat proses pemeriksaan pajak termasuk pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Penggugat telah menanyakan dasar hukum alokasi koreksi Tergugat di PPN yang sebelumnya diinformasikan kepada Penggugat untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020, yang menurut pemahaman Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan- undangan perpajakan yang berlaku, namun Penggugat belum memperoleh penjelasan dari Tergugat untuk hal ini:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sebagaimana telah disebutkan di atas, koreksi Tergugat harus berdasarkan bukti yang kuat yang antara lain saat terutang pajak dan saat pengenaan sanksi administrasi merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa Penggugat telah melakukan restitusi PPN untuk masa pajak Desember2020 dan Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00307/107/20/441/22 (STP PPN-00307) tertanggal 22 Juni 2022 masa pajak Desember 2020 dan Tergugat telah menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00025/407/20/441/22 tertanggal 22 Juni 2020 masa pajak Desember 2020: bahwa berdasarkan penjelasan di atas, demi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda oleh Tergugat

sebesar Rp296.937.782.310 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.969.377.824 merujuk STP PPN-00435 seharusnya tidak dapat dikenakan terhadap Penggugat dan seharusnya dibatalkan demi hukum:

bahwa terlampir fotokopi risalah pembahasan tahun pajak 2020 sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 00077/WPJ.O9/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022 sebagaimana diterima dari Tergugat dan fotokopi risalah pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 28 September 2022:

bahwa Penggugat tidak memperoleh dari Tergugat Berita Acara Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir, karena berdasarkan informasi Tim Pemeriksa Pajak, dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan rahasia jabatan dari Tim Pemeriksa Pajak. Menurut pemahaman Penggugat, dokumen-dokumen ini adalah berdasarkan pembahasan antara Penggugat dan Tim Pemeriksa Pajak dan oleh karenanya, Penggugat seharusnya menerima dokumen- dokumen tersebut demi asas keadilan bagi Penggugat:

Pengenaan Sanksi Administrasi oleh Tergugat

Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi oleh Tergugat

Merujuk risalah pembahasan no. 13 huruf D (halaman 13) nomor 1) dan nomor 3): Nomor 1):

STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2021 merupakan sanksi administrasi yang timbul dari penyerahan yang harus dipungut sendiri, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut faktur pajaknya tidak lengkap:

Nomor 3):

Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak,

Pasal 14 ayat (1) huruf e menyatakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN

11984 dan perubahannya, selain : 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf G Undang-Undang PPN 1984 dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran;

Merujuk risalah pembahasan angka 1 huruf A nomor 1) (halaman 1) dan angka 13 huruf A nomor (1) (halaman 11 dan 12):

"angka 1 huruf A nomor 1):

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp13.045.218.114 (angka ditutup oleh Tim Pemeriksa Pajak) merupakan koreksi dari pengujian kewajaran atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa yaitu atas penjualan kepada The Furukawa Battery Co.Ltd. (“yang selanjutnya disebut “FB”) (kata ditutup oleh Tim Pemeriksa Pajak) yang mempunyai risiko transfer pricing yang paling signifikan,| bahwa koreksi penjualan lokal sebesar (Rp2.173.165.502) (angka ditutup oleh Tim Pemeriksa Pajak) merupakan koreksi dari pengujian kewajaran atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa yaitu atas penjualan kepada Furukawa Indomobil Battery Sales:

bahwa berdasarkan informasi Tim Pemeriksa Pajak, koreksi penjualan lokal sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan KPP Madya Bandung terhadap lawan transaksi atau pembeli yaitu PT Furukawa Indomobil Battery Sales (“yang selanjutnya disebut “PT FIBS”):

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT FIBS untuk tahun pajak 2020, berdasarkan hasil pengujian Transfer Pricing terdapat koreksi pembelian di Harga Pokok Penjualan dari PT FIBS:

bahwa berdasarkan informasi yang Penggugat terima dari Tim Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan pajak, rincian dasar pengenaan sanksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Badan Per SKPLB PPh Badan-00085

- Koreksi positif penjualan eksporRp13.045.218.114

«- Koreksi negatif penjualan lokal(Rp

Total Koreksi penjualanRp10.872.052.612

2. Koreksi penjualan atau DPP PPN per 11 (sebelas) SKPLB PPN

- Penjualan ekspor per Rp 1.087.101.510

.(Rp13.045.218.114 /12 bulan masa pajak

- Penjualan lokal per (Rp 181.097.125)

.- (Rp2.173.165.502/12 bulan masa pajak

TotalRp 906.004.385

Keterangan: Dasar koreksi Tergugat untuk masa pajak Januari s.d. November 2020 adalah koreksi penjualan Tergugat dibagi dengan 12 (dua) belas bulan:

bahwa berikut adalah rincian dasar pengenaan sanksi per STP PPN-000435 masa pajak Januari s.d. November (1 (satu) STP) :

No |DeskripsiRef

Total penjualan eksporRp 109.877.979.599 a

Total koreksi penjualan eksporRp 13.045.218.114

| | Total koreksi penjualan eksporRp 122.923.197.713 Po

Ng Total penjualan lokalRp 176.187.750.099

Total koreksi penjualan lokal(Rp 2.173.165.502)

— Total koreksi penjualan lokalSPP Rp 174.014.584.597

|Pengenaan937.782. a——

Administrasi Berupa Denda Denda” | administrasiRp 2.969.377.824 | | 1% 1% x x x Rp296.937.782.310 Rp296 937 937.782.310 782.310 | |

Dasar dan Alasan Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan seluruh sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.i.d UU HPP yang dikenakan oleh Tergugat sebesar Rp2.969.377.824 merujuk STP PPN-00435, dengan alasan dan penjelasan yang disimpulkan sebagai berikut:

bahwa koreksi Tergugat atas penjualan ekspor hanya sebesar Rp13.045.213.114 dan atas penjualan lokal sebesar (Rp2.173.165.502), namun dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat adalah sebesar Rp122.923.197.713 untuk penjualan ekspor

dan sebesar Rp174.014.584.597 untuk penjualan lokal, merujuk rincian perhitungan sanksi administrasi Tergugat sebagaimana tersebut di atas. Dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan tidak memenuhi ketentuan

!sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td. UU HPP; |bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meskipun terdapat koreksi Tergugat atas penjualan ekspor (menambah penjualan) dan lokal (mengurangi penjualan), tidak terdapat dasar bagi Tergugat untuk pengenaan sanksi administrasi tersebut :

— baik dari penjualan ekspor aktual tahun pajak 2020 sebesar Rp109.877.979.599 maupun dari koreksi Tergugat atas penjualan ekspor sebesar Rp13.045.218.114,

- baik dari penjualan lokal aktual tahun pajak 2020 sebesar Rp176.187.750.099 maupun dari koreksi Tergugat atas penjualan lokal sebesar (Rp2.173.165.502),

Pengenaan sanksi administrasi atas Penjualan Ekspor bahwa Penggugat tidak setuju dengan dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat atas penjualan ekspor dengan jumlah sebesar Rp122.923.197.713 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.229.231.977 (1% x Rp122.923.197.713) yang terdiri dari :

- Total penjualan ekspor aktual dari Penggugat di tahun pajak 2020 sebesar Rp109.877.979.599 dan sanksi administrasi sebesar Rp1.098.779.796 (1% x Rp109.877.979.599): dan

- Total koreksi penjualan ekspor di PPh badan dan PPN dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.114 dan saksi administrasi sebesar Rp130.452.181 (1% x Rp13.045.218.114);

Alasan dan penjelasan Penggugat sebagai berikut:

bahwa meskipun terdapat koreksi Tergugat atas penjualan ekspor, tidak terdapat dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td UU HPP untuk kedua dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat, sebagai berikut:

- Total penjualan ekspor aktual dari Penggugat di tahun pajak 2020 sebesar Rp109.877.979.599:

— Total koreksi penjualan ekspor di PPh badan dan PPN dengan jumlah sebesar

Rp13.045.218.114, e bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td UU HPP, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari DPP dikenakan apabila terdapat penyetoran pajak yang terutang:

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa tambahan atas pajak terutang:

bahwa atas penjualan ekspor barang kena pajak berwujud dikenakan tarif PPN sebesar 0% dan oleh karena itu tidak terdapat penyetoran pajak yang terutang: bahwa oleh karena itu, pengenaan sanksi administrasi tersebut oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP;

bahwa dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut seharusnya tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor, baik atas penjualan yang telah dilakukan oleh Penggugat selama tahun 2020 (Januari s.d. Desember) dengan jumlah sebesar Rp109.877.979.599 maupun atas koreksi penjualan ekspor Tergugat dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.114:

e bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh Penggugat selama tahun 2020 (Januari s.d. Desember) karena ketentuan pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (“yang selanjutnya disebut “PEB") berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak:

bahwa merujuk Pasal 13 ayat (6) UU KUP s.tdtd UU HPP, DJP dapat menerbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dan PEB adalah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak: bahwa merujuk Peraturan DJP Nomor PER-13/PJ/2019 tentang dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan mengenai pembuatan PEB tidak diatur harus dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak seperti beberapa dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak:

bahwa PEB Penggugat telah lengkap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“yang selanjutnya disebut “DJBC”) dan PEB bukan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan:

e bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 (“yang selanjutnya disebut UU PPN”) yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“yang selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) tidak dapat diterapkan terhadap PEB, karena fungsi PEB tidak sama dengan faktur pajak standar, dimana PEB bukan merupakan bukti pungutan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, e bahwa pengenaan sanksi administrasi tersebut tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor aktual yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh Penggugat selama tahun 2020, karena :

—- bahwa PEB telah sesuai dengan transaksi penjualan aktual Penggugat di tahun 2020 (Januari s.d. Desember) dan atas transaksi aktual ini telah diakui oleh Tergugat dimana dasar pengenaan sanksi administrasi antara lain adalah atas penjualan ekspor aktual tahun pajak 2020 sebesar Rp109.877.979.599:

- bahwa koreksi penjualan ekspor oleh Tergugat yang didasarkan pada hasil analisis Tergugat tidak dapat menyebabkan harga yang tercantum dalam PEB menjadi tidak benar, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d, UU HPP:

bahwa PEB sesuai dengan transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Penggugat di tahun 2020, sedangkan koreksi Tergugat atas penjualan ekspor karena selisih dari laba wajar berdasarkan hasil analisis Tergugat yang baru terjadi kemudian atau di tahun 2022:

— PEB telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang dari DJBC:

Pengenaan sanksi administrasi atas Penjualan Lokal bahwa Penggugat tidak setuju dengan dasar pengenaan sanksi oleh Tergugat atas penjualan tokal dengan jumlah sebesar Rp174.014.584.597 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.740.145.846 (1% x Rp174.014.584.597) yang terdiri dari

- Total penjualan lokal aktual dari Penggugat di tahun pajak 2020 sebesar Rp176.187.750.099 dan sanksi administrasi sebesar Rp1.761.877.501 (1% x Rp176.187.750.099); dan

- Total koreksi penjualan lokal di PPh badan dan PPN dengan jumlah sebesar

|(Rp2.173.165.502) dan sanksi administrasi sebesar (Rp21.731.655) (1% x :(Rp2.173.165.502)):

Alasan dan penjelasan Penggugat sebagai berikut:

e bahwa Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak atas penjualan lokal dengan jumlah sebesar Rp176.187.750.099 dalam SPT masa PPN Penggugat untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020. Jumlah sebesar Rp176.187.750.099 juga digunakan sebesar dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini oleh Tergugat:

e bahwa Faktur Pajak Penggugat mencantumkan informasi-informasi merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja dan telah lengkap: e bahwa koreksi penjualan lokal oleh Tergugat yang didasarkan pada hasil analisis

Tergugat tidak dapat menyebabkan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat untuk penjualan lokal menjadi tidak benar, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP;

bahwa dasar pengenaan sanksi admistrasi berupa denda tersebut oleh Tergugat karena terdapat koreksi negatif terhadap penjualan (mengurangi penjualan lokal) Penggugat oleh Tergugat:

bahwa koreksi terhadap penjualan lokal tersebut karena terdapat koreksi pembelian sebesar (Rp2.173.165.502) oleh Kantor Pelayanan Pajak (yang selanjutnya disebut “KPP”) Madya Bandung (yang merupakan KPP yang sama yang melakukan pemeriksaan pajak tahun 2020 terhadap Penggugat) PT FIBS sebagai pihak pembeli, berdasarkan analisis KPP Madya Bandung atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Penggugat. KPP Madya telah menerbitkan SKPLB PPh nomor 00019/406/20/441/22 tanggal 13 April 2022 (Fotokopi terlampir — Lampiran 14) kepada PT FIBS,

bahwa transaksi penjualan lokal sebesar Rp176.877.750.099 sudah sesuai | dengan transaksi penjualan lokal aktual dari Penggugat di tahun 2020 (Januari s.d. Desember), sedangkan koreksi Tergugat atas penjualan lokal berupa koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) baru terjadi kemudian atau di tahun 2022:

bahwa dengan demikian, Tergugat tidak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa denda tersebut atas penjualan lokal aktual Penggugat yang telah dilaporkan oleh Penggugat di SPT masa PPN tahun 2020 dan telah diperhitungkan dalam perhitungan PPN kurang/(lebih bayar) dari Penggugat, karena koreksi Tergugat atas adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502);

bahwa atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat di tahun 2020 (Januari s.d. Desember) dengan jumlah DPP sebesar Rp176.877.500.099 dan jumlah PPN sebesar Rp17.687.750.009 sudaholeh PT FIBS sebagai pihak pembeli, bahwa atas hasil pemeriksaan pajak KPP Madya Bandung terhadap PT FIBS, tidak terdapat koreksi pengkreditan Pajak Masukan kepada PT FIBS atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap PT FIBS untuk tahun 2020 (Januari s.d. Desember):

bahwa oleh karena itu, KPP Madya Bandung sudah menganggap bahwa faktur pajak Penggugat telah lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi Tergugat yaitu PT FIBS, bahwa terlampir Penggugat sampaikan fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 untuk tahun pajak 2020 untuk PT FIBS (fotokopi SPHP terlampir — Lampiran 15) dan tidak terdapat koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak dari pembelian dari Tergugat, bahwa merujuk Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, KPP Madya Bandung seharusnya telah setuju bahwa pengkreditan pajak masukan di PT FIBS dapat diberlakukan karena perolehan Barang Kena Pajak yang faktur pajaknya memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN:

bahwa oleh karena itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh PT FIBM kepada PT FIBS adalah lengkap atau telah diisi secara lengkap dan juga telah dianggap lengkap oleh KPP Madya Bandung merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Rincian alasan dan penjelasan Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum :

Merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP :

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan:

(3) — Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Suratsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP s.t.d.td UU HPP :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP:

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Merujuk risalah pembahasan, Tergugat merujuk pasal 14 (1) huruf e UU KUP s.i.d.td UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Merujuk Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP s.t.d.t.d UU HPP:

(1) “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain...”

Merujuk Pasal 13 ayat (5) UU PPN :

(9) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dar/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak:

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

C. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Merujuk penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN:

“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”

Merujuk Pasal 112 UU Cipta Kerja - Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya:

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi: atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak:

Penjelasan :

“ Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan UU Cipta Kerja, menyatakan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan:

Merujuk Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja: "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Merujuk penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta “Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

DyCAN c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.”

Merujuk Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja: “(8) Pengreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda untuk Penjualan Ekspor Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor karena tidak ada penyetoran pajak yang terutang dari dasar pengenaan saksi administrasi Tergugat:

bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.td UU HPP sebagaimana tersebut di atas, pengenaan sanksiberupa denda sebesar 1% (satu persen) dari DPP dikenakan apabila terdapat penyetoran pajak yang terutang: bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa tambahan atas pajak terutang:

bahwa atas penjualan ekspor dikenakan tarif PPN sebesar 0% dan oleh karena itu tidak terdapat penyetoran pajak yang terutang:

bahwa oleh karena itu, pengenaan sanksi administrasi tersebut oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.i.d.td. UU HPP;

bahwa dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut seharusnya tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor, baik atas penjualan yang telah dilakukan oleh Penggugat selama tahun 2020 (Januari s.d. Desember) dan atas koreksi penjualan ekspor oleh Tergugat:

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing

bahwa merujuk SKPLB PPN untuk masa pajak Januari s.d. November 2020 atas koreksi Tergugat terhadap penjualan ekspor dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.108, tidak terdapat pajak yang terutang dan disetor karena tarif PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud sebesar 0%;

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP tidak dapat dikenakan atas penjualan ekspor yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh Penggugat selama tahun 2020 karena ketentuan pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak:

bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tidak hanya dari koreksi terhadap penjualan ekspor namun juga atas seluruh penjualan ekspor yang telah dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2020 dan Tergugat telah mengakui nilai penjualan ekspor Tergugat sesuai dengan PEB dan pelaporan SPT masa PPN tahun 2020 (Januari s.d. Desember):

bahwa rincian pengenaan sanksi administrasi menurut Tergugat sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah

Penjualan Ekspor

A | Total penjualan eksporRp 109.877.979.599 B | Total koreksi penjualan ekspor menurut Tergugat

Rp 13.045.218.114

Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi oleh

TergugatRp 122.923.197.713 bahwa Penggugat telah melaporkan faktur pajak atas penjualan lokal dengan jumlah sebesar Rp176.187.750.099 dalam SPT masa PPN Penggugat untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020. Jumlah sebesar Rp176.187.750.099 juga digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini oleh Tergugat: bahwa faktur pajak Penggugat telah lengkap dan mencantumkan informasi- informasi merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja;

bahwa transaksi penjualan lokal sebesar Rp176.187.750.099 sudah sesuai dengan transaksi penjualan lokal aktual dari Penggugat di tahun 2020 (Januari s.d.

Desember), sedangkan koreksi Tergugat atas adjustment koreksi pembelian PT FIBS baru terjadi kemudian atau di tahun 2022:

bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, Tergugat tidak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa denda ini atas penjualan lokal Penggugat yang telah dilaporkan oleh Penggugat di SPT masa PPN tahun 2020 (Januari s.d. Desember) dan telah diperhitungkan dalam perhitungan PPNbayar) dari Penggugat, karena terdapat koreksi penjualan oleh Tergugat karena adjustment koreksi pembelian PT FIBS:

bahwa atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat di tahun 2020 dengan jumlah DPP sebesar Rp176.187.750.099 dan jumlah PPN sebesar Rp17.618.775.009 sudah dikreditkan oleh PT FIBS sebagai pihak pembeli: bahwa atas hasil pemeriksaan pajak KPP Madya Bandung terhadap PT FIBS (KPP yang sama yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2020) merujuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 (yang selanjutnya disebut “SPHP-00045”) untuk PT FIBS, tidak terdapat koreksi pengkreditan Pajak Masukan kepada PT FIBS atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap PT FIBS untuk tahun 2020 (Januari s.d. Desember):

bahwa merujuk Pasal 9 ayat (8) huruff UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja sebagaimana tersebut di atas, KPP Madya Bandung seharusnya telah setuju bahwa pengkreditan Pajak Masukan di PT FIBS dapat diberlakukan karena perolehan Barang Kena Pajak yang faktur pajaknya memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN:

bahwa oleh karena itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat kepada PT FIBS adalah lengkap atau telah diisi secara lengkap dan juga telah dianggap lengkap oleh KPP Madya Bandung merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Terkait Koreksi Transfer Pricing oleh Tergugat bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Tergugat melakukan koreksi Transfer Pricing (“TP”) yang kemudian atas koreksi ini, Tergugat mengenakan

sanksi administrasi berupa denda merujuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP;

Koreksi Tergugat sebesar Rp1 0.872.1 52.612 tersebut terdiri dari:

- selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusikan seluruhnya kepada FB: dan

- adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan KPP Madya Bandung terhadap PT FIBS karena transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Penggugat:

bahwa Penggugat tidak setuju atas seluruh koreksi peredaran usaha Tergugat atas selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 dan adjustment koreksi pembelian PT FIBS menurut Tergugat sebesar (Rp2.173.165.502), karena transaksi penjualan Penggugat kepada FB dan PT FIBS untuk tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak ada motif transfer pricing,

Penjelasan Penggugat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa merujuk Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, koreksi Tergugat harus berdasarkan bukti, penjelasan, dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat, bahwa merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa Tergugat melakukan koreksi dengan tidak memberikan penjelasan dan menginformasikan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dan/atau tidak mempertimbangkan hal-ha! sebagai berikut:

a. Tergugat tidak mempertimbangkan penjelasan Penggugat bahwa Penggugat mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya (alasan komersial), b. Koreksi Tergugat diairibusikan kepada FB, sedangkan perhitungan Tergugat berdasarkan total penjualan tahun pajak 2020, yang terdapat penjualan kepada selain FB:

c. Tergugat memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Tergugat, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Tergugat menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS:

bahwa Penggugat mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, dikarenakan kompetitor yang sudah kuat menguasai pasar Indonesia, Penggugat masih menanggung biaya start-up (fase start-up) dan hubungannya dengan biaya yang bersifat tetap (fixed costs), Penggugat belum berproduksi secara maksimum, produk yang belum dikenal di pangsa pasar Indonesia, Penggugat masih membutuhkan improvement dalam melakukan proses produksi, dan harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada selaras dengan strategi usaha Penggugat, dan pandemi Corona Virus Disease (“Covid-19”) yang antara lain karena pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia yang menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Penggugat dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Penggugat, yang merupakan alasan bisnis yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya, bahwa produk baterai Penggugat sampai saat ini masih belum terlalu dikenal pasar ' Indonesia dan saat ini masih dalam proses pengenalan produk di pasar Indonesia. Pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yaitu lebih dari 60% di tahun pajak 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif index):

bahwa apabila Penggugat dapat beroperasi dengan kapasitas produksi normal, maka hasil simulasi Net Cost Plus (yang selanjutnya disebut “NCP”) aktual tahun pajak 2020 sebesar 25,74%;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, menyebutkan antara lain:

- Penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Heaith Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat:

- Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lainperlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak:

bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease (Covid-19) sebagai bencana nasional, menyebutkan antara lain bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditetapkan sebagai bencana nasional dan Word Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, bahwa BPS mencatat pertumbuhan ekonomi RI tahun 2020 minus 2,07%. Realisasi PDB ini anjlok dibandingkan tahun 2019 latu yang tumbuh 5,02%, sekaligus merupakan yang terburuk sejak krisis 1998 yang tumbuh minus 13,16%. Kontraksi ekonomi Indonesia sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sejumlah negara mitra dagang yang juga tercatat minus pada kuartal IV tahun 2020. Dampak negatif covid- 19 memang terasa di seluruh perekonomian dunia, termasuk Indonesia:

bahwa pada 2020, ekonomi dunia menyusut sebesar 4,3 persen, lebih dari dua setengah kali lipat dari penurunan selama krisis keuangan global 2009:

Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif

Merek AkiTop Brand Index

GS Astra46.4%

Yuasa15,00%

Bosch7,(0%

NGS5,70%

AC Delco5,70% bahwa merek tersebut harus terpilih oleh pelanggan melalui hasil survei dengan melihat tiga parameter yakni Top of Mind Share, Top of Market Share dan Top of Commitment Share,

Merujuk paragraf 1.115 Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (selanjutnya disebut “OECD TP Guidelines”) (Juli 2017):

“ Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or fo increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.”

Terjemahan bebas:

"Strategi usaha juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin untuk sementara waktu menawarkan harga untuk produknya yang lebih rendah dari harga produk yang sebanding di pasar yang sama. Di samping itu, wajib pajak yang berusaha untuk masuk ke dalam pasar yang baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya untuk sementara waktu memiliki biaya yang lebih tinggi (misalnya: karena biaya start-up atau peningkatan upaya pemasaran) dan oleh karena itu mencapai tingkat laba yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib pajak yang beroperasi di pasar yang sama”:

Merujuk paragraf 1.129 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

“...associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons.”

Terjemahan bebas :

yo.afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sebenarnya, yang mungkin disebabkan biaya permulaan yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang wajar lainnya.” rhMerujuk paragraf 2.7 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

“ There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.”

Terjemahan bebas :

“ Tidak ada pembenaran dalam prinsip kewajaran untuk menambahkan pajak kepada perusahaan yang kurang sukses dibandingkan dengan rata-rata, atau mengurangi pajak perusahaan karena lebih sukses dibandingkan dengan rata-rata, dimana alasan untuk kesuksesan atau ketidaksuksesan perusahaan diakibatkan karena faktor komersial” bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, informasi untuk dicakup dalam dokumen lokal antara lain penjelasan tentang usaha dan aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak. Dengan demikian, merujuk ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Tergugat seharusnya mempertimbangkan penjelasan Penggugat bahwa Penggugat mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya (alasan komersial), bahwa merujuk Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut “UU PPh”), DJP menentukan kembali penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-32/PJ/2011 (yang selanjutnya disebut “PER-32”) tentang perubahan atas peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan

pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan |Istimewa, bahwa oleh karena itu, Tergugat tidak dapat melakukan koreksi peredaran usaha atas selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 kepada FB, dengan melakukan analisis selisih dari laba wajar dari total penjualan Penggugat di tahun pajak 2020, dimana dalam total penjualan Penggugat terdapat penjualan kepada selain FB:

bahwa di tahun pajak 2020, total penjualan kepada FB hanya sebesar Rp109.877.979.599 atau 36,21% (Rp109.877.979.599/Rp303.418.911.438) dari

4total penjualan tahun 2020 sebesar Rp 303.418.911.438:

bahwa total selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 adalah 11,875 (Rp13.045.218.114/Rp109.877.979.599) dari penjualan kepada FB. Persentase tersebut menunjukkan bahwa koreksi Tergugat tidak tepat dan tidak wajar, bahwa dengan demikian, bahwa koreksi Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 untuk penjualan Tergugat kepada FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan DJP untuk menentukan kembalinya besarnya penghasilan dan pengurangan hanya terbatas pada transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dalam hal ini Tergugat menyampaikan antara Penggugat dengan FB:

bahwa Tergugat menghitung adjustment koreksi pembelian PT FIBS karena koreksi biaya pembelian di PT FIBS sebesar Rp2.173.165.502 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak KPP Madya Bandung untuk tahun pajak 2020 terhadap PT FIBS, yang berarti bahwa Tergugat telah mengakui bahwa tidak terdapat kurang peredaran usaha Tergugat dari penjualan kepada PT FIBS di tahun pajak 2020: bahwa oleh karena itu, Tergugat seharusnya tidak melakukan koreksi fiskal positif (menambah peredaran usaha) terkait penjualan kepada PT FIBS, yang merupakan bagian dari total penjualan Penggugat di tahun pajak sebesar Rp303.418.911.438

(karena Tergugat melakukan analisis selisih 2020 dari laba wajar berdasarkan total penjualan Penggugat di tahun pajak 2020 dan oleh karena itu, selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 termasuk atas penjualan kepada PT FIBS);

bahwa Tergugat juga seharusnya tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Tergugat, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Tergugat menjadi lebih besar apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS. Hal ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Tergugat, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Penggugat dari penjualan kepada PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502), karena penjualan Penggugat telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa transaksi penjualan Penggugat kepada FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa merujuk laporan keuangan disegmentasi berdasarkan permintaan Pemeriksa pajak merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 (laporan keuangan disegmentasi berdasarkan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dan dengan pihak independen), NCP penjualan ekspor (termasuk penjualan kepada FB sebesar Rp109.877.979.599) tahun pajak 2020 sebesar 8,12%. Koreksi Tergugat menyebabkan pengenaan pajak berganda sehubungan dengan penjualan Penggugat kepada FB untuk tahun pajak 2020:

bahwa oleh karena itu, Tergugat seharusnya tidak melakukan koreksi fiskal positif (menambah peredaran usaha) untuk penjualan kepada FB, karena transaksi penjualan Penggugat kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, rentang laba wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan kuartil ketiga. Namun, Tergugat menghitung koreksi selisih dari laba wajar menurut Tergugat dengan menggunakan kuartil kedua:

bahwa menurut Penggugat, terdapat 11 (sebelas) Perusahaan pembanding (manufaktur baterai/accummulator otomotif) untuk tahun pajak 2020, bahwa analisis Penggugat dilakukan atas data finansial beberapa tahun (3 (tiga) tahun) dari perusahaan pembanding untuk mengurangi dampak variasi jangka pendek yang tidak ada kaitannya dengan penentuan harga transfer dalam kinerja 1 (satu) tahun dan untuk menangkap dampak siklus bisnis perusahaan pembanding: bahwa data dan informasi paling mutakhir yang tersedia di TP Catalyst Orbis update per Desember 2019 adalah data dan informasi keuangan sampai tahun 2018: Rincian alasan dan penjelasan Penggugat sebagai berikut:

Merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP :

“ (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, koreksi Tergugat harus berdasarkan bukti, penjelasan, dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat: bahwa Tergugat tidak memberikan penjelasan dan menginformasikan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk hal-hal sebagaimana telah disebutkan di butir 1 kesimpulan penjelasan Penggugat di atas:

bahwa koreksi Tergugat tidak mempertimbangkan kondisi kegiatan usaha Penggugat dan Tergugat tidak memberikan penjelasan atas hal ini:

bahwa Penggugat mengalami kerugian di tahun pajak 2020, yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain:

a. bahwa produk baterai Penggugat sampai saat ini masih belum terlalu dikenal pasar Indonesia dan saat ini masih dalam proses pengenalan produk di pasar Indonesia,

Pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yang menguasai lebih dari 60% dari pasar aki di Indonesia di tahun 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif index):

b. bahwa harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada di Indonesia:

C. bahwa kesulitan ekonomi yang terjadi di Indonesia sehingga untuk memperoleh bahan baku mengalami kesulitan dan keterbatasan, salah satunya pada bidang logistik pengiriman untuk memperoleh bahan baku produk:

d. bahwa Penggugat belum berproduksi secara maksimum. Apabila Penggugat dapat beroperasi dengan kapasitas produksi normal, maka hasil simulasi NCP aktual tahun 2020 Penggugat sebesar 25,74%, sebagai berikut:

Tahun 2020Keterangan (dalam Rp)

Kapasitas produksi-normal (unit)3.750.000

Kapasitas produksi tahun berjalan-aktual709.194 (unit)

Tahun 2020RpRp

Penjualan303.418.911.438427.836 Rata-rata harga jual/unit (Rp303.418.91 1.438/709.194) Harga pokok224,312.758.761316.293 Rata-rata HPP-variable/unit penjualan — variable(Rp224.312.758.761/709.194) Harga pokok61.037.547.497 penjualan — tetap

Simulasi NCP tahun 2020 apabila Penggugat berproduksi dalam kapasitas normalRp

Penjualan1.604.385.990.142 (3.750.000 x Rp427.836) Harga pokok(Kapasitas produksi-normal (unit) x penjualanHarga pokck penjualan- variabel per unit) + Harga pokok penjualan-tetap (3.750.000 unit x Rp316.293)+ Rp61.037.547.497)

DeskripsiTahun 2020Keterangan (dalam Rp)

Laba kotor357.251.485.599

Beban penjualan,28.783.590.843 beban umum dan administrasi -

Aktual tahun 2020

Laba operasi328.467.894.756 _

NCP25,74% bahwa terlampir Penggugat sampaikan fotokopi surat Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 940/1/1U/PMA/2015 (Lampiran 16) tentang zin usaha industri Penanaman Modal Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modai, yang menunjukkan kapasitas produksi normal (terpasang) sebanyak 3.750.000 unit per tahun;

e. bahwa tahun pajak 2020, pandemi Covid-19 terjadi di dunia termasuk Indonesia. Pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Penggugat dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Penggugat:

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, menyebutkan antara lain:

- Penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (Warld Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat:

- Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan

peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak:

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease (Covid-19) sebagai bencana nasional, menyebutkan antara lain bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditetapkan sebagai bencana nasional karena :

- bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, seria menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia:

- World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020:

bahwa BPS mencatat pertumbuhan ekonomi RI tahun 2020 minus 2,07%. Realisasi PDB ini anjlok dibandingkan tahun 2019 lalu yang tumbuh 5,024, sekaligus merupakan yang terburuk sejak krisis 1998 yang tumbuh minus 13,16%. Kontraksi ekonomi Indonesia sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sejumlah negara mitra dagang yang juga tercatat minus padaIV tahun 2020. Dampak negatif covid- 19 memang terasa di seluruh perekonomian dunia, termasuk Indonesia:

bahwa pada 2020, ekonomi dunia menyusut sebesar 4,3 persen, lebih dari dua setengah kali lipat dari penurunan selama krisis keuangan global 2009:

Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif

Merek AkiTop Brand Index

GS Astra46.4%

Yuasa15,00%

Bosch7,70%

NGS5,70%

AC Delco5,70%

bahwa merek tersebut harus terpilih oleh pelanggan melalui hasil survei dengan melihat tiga parameter yakni Top of Mind Share, Top of Market Share dan Top of Commitment Share:

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penggugat mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, dikarenakan kompetitor yang sudah kuat menguasai pasar Indonesia, Penggugat masih menanggung biaya start-up (fase start-up) dan hubungannya dengan biaya yang bersifat tetap (fixed costs), Penggugat belum berproduksi secara maksimum, produk yang belum dikenal di pangsa pasar Indonesia, Penggugat masih membutuhkan improvement dalam melakukan proses produksi, dan harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada selaras dengan strategi usaha Penggugat, dan pandemi Covid-19 yang antara lain karena pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia yang menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Penggugat dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Penggugat, yang merupakan alasan bisnis yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya:

Merujuk paragraf 1.115 OECD TP Guidelines (Juli 2017) :

“ Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due fo start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.”

Terjemahan bebas :

“Strategi usaha juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin untuk sementara waktu menawarkan harga untuk produknya yang lebih rendah dari harga

|produk yang sebanding di pasar yang sama. Di samping itu, wajib pajak yang berusaha untuk masuk ke dalam pasar yang baru atau memperluas (atau

|Halaman 43 dari 83 halaman. Putusan Nomor : PUT-012777.99/2022/PP/M.HA Tahun 2026 |PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing

mempertahankan) pangsa pasarnya untuk sementara waktu memiliki biaya yang lebih tinggi (misalnya: karena biaya start-up atau peningkatan upaya pemasaran) dan oleh karena itu mencapai tingkat laba yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib pajak yang beroperasi di pasar yang sama”:

bahwa kondisi kerugian Penggugat adalah kerugian yang yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya dan bukan motif transfer pricing, dengan penjelasan- penjelasan sebagaimana tersebut di atas:

Merujuk paragraf 1.129 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

“associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons.”

Terjemahan bebas :

“...pihak afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sebenarnya, yang mungkin disebabkan biaya permulaan yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang wajar lainnya.”

Merujuk paragraf 2.70 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

“ There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factor.”

Terjemahan bebas :

" Tidak ada pembenaran dalam prinsip kewajaran untuk menambahkan pajak kepada perusahaan yang kurang sukses dibandingkan dengan rata-rata, atau mengurangi pajak perusahaan karena lebih sukses dibandingankan dengan rata- rata, dimana alasan untuk kesuksesan atau ketidaksuksesan perusahaan diakibatkan karena faktor komersial”:

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, informasi yang dicakup dalam dokumen lokal antara lain penjelasan tentang usaha dan aspek- aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak. Dengan demikian, merujuk ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Tergugat seharusnya

mempertimbangkan penjelasan Penggugat bahwa kerugian Penggugat merupakan kerugian yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya (alasan komersial): Atribusi Koreksi Tergugat bahwa rincian perhitungan menurut TergugatLampiran 1 Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP-

.00210/WPJ.09/KP.114/RIK.SIS/2022 (yang selanjutnya disebut “SPHP-00210”) tanggal 2 September 2022 (fotokopi terlampir — Lampiran 17) sebagai berikut:

Uraiancim SPT/AWPcim AnalisisKoreksi

303418911438 — 316464129552 — (13.045.218.114) adj. koreksi(2.173.165.502) pembelian FIBS *)

Beban pokok285.350.306.258285.350.306.258- penjualan

Laba/(rugi) kotor15.895.439.67828.940.657.792(13.045.218.114) Beban penjualan5.586.288.8435.586.288.843- Beban umum dan23.197.302.00023.197.302.000- administrasi

Total beban28.783.590.84328.783.590.843- Laba/(rugi) operasi(12.888.151.165)157.066.949(13.045.218.114)

Perhitungan NCP

Uraiancim SPTAWPcfm Analisis “Bebanpokokpenjualan 285.350.306.258 — 285.350.306.258

Beban penjualan5.586.288.8435.586.288.843 Beban umum dan administrasi23.197.302.00023.197.302.000 Total Beban Operasi314.133.897.101

Laba/(rugi) operasi(12.888.151.165)157.066.949 NCP Laba Operasi/(Beban pokok penjualan-4,10%0,05% + Total beban)

Keterangan Tergugat :

Selisih dari laba wajar (NCPM median) menurut fiskus sebesar Rp13.045,218.114 diatribusikan kepada koreksi atas penjualan yaitu atas penjualan kepada pihak

hubungan istimewa (The Furukawa Battery Co., Ltd) yang mempunyai risiko transfer pricing paling signifikan:

Terdapat penyesuaian atas penjualan lokal kepada pihak Afiliasi (PT FIBS) sebesar Rp2.173.165.502 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas nama PT Furukawa Indomobil Battery Sales untuk tahun pajak 2020 sesuai dokumen yang diterima 00019/406/20/441/22 dan lampirannya; fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan lampiran:

bahwa merujuk perhitungan Tergugat di atas, Penggugat tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar Rp2.173.165.502 dalam SPT tahunan PPh) Badan tahun pajak 2020 (cfm SPT/WP). Rugi operasi Penggugat tahun pajak 2020 sebesar Rp10.714.985.663;

bahwa merujuk di atas, Tergugat menjelaskan bahwa selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 diatribusikan kepada koreksi atas penjualan yaitu atas penjualan kepada pihak hubungan istimewa (The Furukawa Battery Co., Ltd) yang mempunyai risiko transfer pricing paling signifikan:

Merujuk risalah pembahasan butir 1 (PPh Badan) huruf A nomor 7a, 8, 9, dan 10 (halaman 2), disebutkan :

Nomor 7a :

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 menyatakan pengujian transaksi afiliasi dilakukan secara gabungan (agregatif) dengan penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

Nomor 8:

bahwa apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada koreksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi:

Nomor9:

bahwa berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 9 ayat (3), “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara segmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.” Sehingga dengan demikian pemeriksa tidak mempertimbangkan Laporan Keuangan segmentasi yang

disampaikan oleh Wajib Pajak dalam atribusi koreksi atas laba pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi karena karakteristik usaha Wajib Pajak tidak beragam:

Nomor 10 :

bahwa berdasarkan pertimbangan profesionalisme Pemeriksa Pajak, transaksi penjualan kepada FB (kata ditutup oleh Pemeriksa Pajak) dianggap memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, karena (beberapa kata ditutup oleh Pemeriksa Pajak dan Penggugat mencoba menyesuaikan dengan konteks kalimat) :

a. FB merupakan pemegang saham terbesar (53,596) di PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing:

b. Personel kunci di jajaran manajemen PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing berasal dari Jepang:

C. Adanya penggunaan intangible property milik FB:

bahwa Tergugat tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Tergugat tidak mempertimbangkan bahwa pada tahun pajak 2020, total penjualan kepada FB hanyasebesarRp109.877.979.599atau36,21% (Rp109.877.979.599/Rp303.418.911.438) dari total penjualan tahun 2020 sebesar Rp303.418.91 1.438;

Merujuk Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32 tentang perubahan atas peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa :

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena

Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

(2) | Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” bahwa total selisih dari laba wajar menurut Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 adalah 11,874 (Rp13.045.218.114/Rp109.877.979.599) dari total penjualan Penggugat kepada FB di tahun pajak 2020. Persentase tersebut menunjukkan bahwa koreksi Tergugat tidak tepat dan tidak wajar, bahwa dengan demikian, koreksi Tergugat sebesar Rp13.045.218.114 untuk penjualan Pengugat kepada FB tidak tepat dan tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Pengugat sebagai Wajib Pajak, bahwa analisis Penggugat menggunakan pendekatan agregasi (company-wide), karena transaksi afiliasi saling terkait, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen lokal tahun pajak 2020;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan laporan keuangan disegmentasi berdasarkan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dan dengan pihak independen, yang telah Penggugat sampaikan berdasarkan permintaan Pemeriksa Pajak merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013:

bahwa laporan keuangan segmentasi yang disampaikan oleh Penggugat dimana segmentasi untuk pemisahan laporan keuangan untuk transaksi afiliasi dan transaksi independen, berbeda dengan laporan keuangan segmentasi yang dimaksud oleh Tergugat dimana menurut Tergugat untuk mempertimbangkan analisis berdasarkan karakteristik usaha (merujuk risalah pembahasan butir 1 (PPh Badan) huruf A nomor 9 sebagaimana tersebut di atas:

bahwa merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, sebagaimana telah disebutkan di atas, koreksi Tergugat harus berdasarkan bukti, penjelasan, dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat:

Adjustment Koreksi Pembelian PT FIBS

bahwa merujuk perhitungan koreksi Tergugat pada Lampiran 1 SPHP-00210, Tergugat menghitung adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502):

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa penyesuaian atas penjualan lokal kepada PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas nama PT FIBS untuk tahun pajak 2020 merujuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00019/406/20/441/22 tanggal 13 April 2022 dan SPHP-00045;

Merujuk SPHP-00045, koreksi sebesar Rp2.173.165.502 ini karena transaksi Afiliasi dan dialokasi semua ke pembelian (HPP);

bahwa dengan diperhitungkannya adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebagai pengurang penjualan Penggugat oleh Tergugat, maka dalam hal ini tentunya Tergugat telah mengakui bahwa tidak terdapat kurang peredaran usaha Penggugat dari penjualan kepada PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa Tergugat juga seharusnya tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Tergugat, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Tergugat menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS. Hal ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Tergugat, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Penggugat dari penjualan kepada PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa Tergugat tidak menjelaskan dasar hukum sebagai rujukan Tergugat dalam menghitung kembali selisih dari laba wajar menurut Tergugat dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS:

Perhitungan Tergugat dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS :

Uraiancfm SPT/WPcfm AnalisisKoreksi Penjualan neto303.418.911.438316.464.129.552(13.045.218.114) adj. koreksi pembelian(2.173.165.502)(2.173.165.502)

FIBS *)

Beban pokok penjualan285.350.306.258285.350.306.258- Laba/(rugi) kotor15.895.439.67828.940.657.792(13.045.218.114) Beban penjuatan5.586.288.8435.586.288.843- Beban umum dan23.197.362.00023.197.302.000- administrasi

Total beban28.783.590.84328.783.590.843- Laba/(rugi) operasi12.888.151.165157.066.94913.045.218.114

Perhitungan Tergugat apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS :

Uraiancim SPTAVPcfm AnalisisKareksi Penjualan neto303.418.911.438314.290.964.05010.872.052.612 Beban pokok penjualan285.350.306.258285.350.306.258- Laba'trugi) kotor18.068.605.18028.940.657.792(10.872.052.612) Beban penjualan5,586.288.8435.586.288.843- Beban umum dan23.197.302.00023.197.302.000- administrasi

Total beban28.783.590.84328.783.590,843- Laba/(rugi) operasi(10.714.985.663)157.066.949(10.872.052.612) bahwa merujuk uraian di atas, koreksi Tergugat dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS malah lebih besar sebesar Rp2.173.165.502 (Rp13.045.218.114 - Rp10.872.052.612), yang kemudian oleh Tergugat dilakukan koreksi fiskal positif (peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502), karena penjualan Penggugat telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa transaksi penjualan Penggugat kepada FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa merujuk permintaan Tergugat untuk laporan keuangan disegmentasi (terlampir) yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya kepada Tergugat, NCP untuk transaksi penjualan ekspor (termasuk penjualan kepada FB sebesar Rp109.877.979.599) kepada pihak Afiliasi, sebesar 8,12%;

bahwa oleh karena itu, Tergugat seharusnya tidak melakukan koreksi fiskal positif (menambah peredaran usaha) untuk penjualan kepada FB, karena transaksi penjualan Penggugat kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Rentang Kewajaran (Interkuartil Range) bahwa merujuk Lampiran 1 dari SPHP-00210 Tergugat menggunakan median (A2) sebesar 0,05% dalam menghitung koreksi penjualan neto menurut Tergugat. Rentang interkuartil menurut Tergugat adalah -0,48% (kuartil bawah (@1)), 0,055 (median (Q2)), dan 2,67% (kuartil atas (Q3));

bahwa merujuk pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER- 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa :

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

Merujuk risalah pembahasan butir 1 (PPh Badan) huruf A nomor 5, 6, dan 7 (halaman 1 dan 2) disebutkan :

Nomor 5:

bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 8 ayat (5) menyatakan : “Nilai indikator harga transaksi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa : a. titik kewajaran (arm’s length point); atau b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

Nomor 6 :

bahwa rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator yang berbeda, berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (Interkuartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding: Nomor 7 :

bahwa dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan harga transfer dilakukan sebagai mana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran:

bahwa menurut Penggugat, rentang Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga:

Perusahaan Pembanding bahwa menurut Penggugat terdapat 11 (sebelas) perusahaan pembanding (manufaktur battery/accummulator otomotif) untuk tahun pajak 2020:

bahwa analisis Penggugat dilakukan atas data finansial beberapa tahun (3 (tiga) tahun) dari perusahaan pembanding untuk mengurangi dampak variasi jangka pendek yang tidak ada kaitannya dengan penentuan harga transfer dalam kinerja 1 (satu) tahun dan untuk menangkap dampak siklus bisnis perusahaan pembanding: bahwa data dan informasi paling mutakhir yang tersedia di TP Catalyst Orbis update per Desember 2019 adalah data dan informasi keuangan sampai tahun 2018:

Hal ini sesuai dengan Bab II lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa:

“ Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan:

bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal,” bahwa merujuk paragraf 3.78 OECD Transfer Pricing Guidelines (Juli 2017): “Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information’;

Terjemahan bebas :

“Data tahun jamak juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, seperti dengan mengidentifikasi hasil-hasil yang mungkin dapat mengindikasi selisih yang signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari dari transaksi yang di dikendalikan yang direview, dalam beberapa hal menuju penolakan dari pembanding atau mendeteksi anomali dari informasi pihak ketiga": Lampiran Lainnya bahwa terlampir Penggugat sampaikan dokumen atau data lainnya (Lampiran 18), sebagai berikut:

1. Fotokopi surat gugatan No. 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022 perihal Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 Tertanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020:

2, Tambahan 1 (satu) fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 Tertanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020:

3. Tambahan 1 (satu) fotokopi Lampiran A (daftar isian surat gugatan) dan dokumen-dokumen merujuk Lampiran 2 s.d. 17:

4. Asli dan fotokopi Pakta

5. Fotokopi dokumen (masing-masing 2 (dua) untuk setiap dokumen), sebagai berikut:

a. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran STP-000435 tanggal 10 November 2022 sebesar Rp2.072.463.244, b. Fotokopi Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00538A tanggal 20 Oktober 2022 berikut lampiran rincian kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP tanggal 20 Oktober 2022:

c. Fotokopi Keputusan DJP Nomor KEP-00294/PPN/KPP.0911/2022 tentang pengembalian pembayaran pajak PPN dalam Negeri masa pajak Januari 2020 berikut lampirannya tentang rincian kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, d. Fotokopi Keputusan DJP Nomor KEP-00295/PPN/KPP.0911/2022 tentang pengembalian pembayaran pajak PPN dalam Negeri masa pajak Februari 2020 berikut lampirannya tentang rincian kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang:

6. Surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk softcopy dalam Flashdisk dan Compact Disk (CD):

a. Surat gugatan No. 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022 perihal Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 Tertanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, dalam format Miscrosoft Word (.doc) dan Portable Document Format (PDF):

b. Daftar isian surat gugatan (Lampiran A), dalam format Miscrosoft Word (.doc) dan Portable Document Format (PDF):

c. Dokumen-dokumen pendukung surat gugatan ini (Lampiran 2 s.d. Lampiran

17) dalam format Portable Document Format (PDF);

d. Pakta Integritas dalam format Portable Document Format (PDF):

e. Dokumen-dokumen merujuk Lampiran 18 nomor 5:

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP s.t.d.td. UU HPP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Penggugat di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang terhormat menerima permohonan gugatan dari Penggugat dan membatalkan seluruh dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda oleh Tergugat sebesar Rp296.937.782.310 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.969.377.824 merujuk STP PPN-00435, sehingga sanksi administrasi berupa denda menjadi nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Uraian (Rp) Pajak harus dibayar / ditagih kembali

Telah dibayar

Kurang dibayar (1 - 2)

Sanksi administratif :

a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis daryatau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak

Jumlah Rupiah Uraian e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurufe UU

KUP e.3 Jumlah denda (e.1 te.2) f. Jumlah sanksi administratif (atb+c+d+e.3)

Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.4) bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat:

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan gugatan ini dengan seadit-adilnya;

bahwa demikian surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat memohon untuk diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 37/STG/WPJ.09/2022 tanggal 16 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL:

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan):

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN (Sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan):

lll. URAIAN SURAT GUGATAN (Sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan):

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 23 KUP

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa

Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan: Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha:

Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak: Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 Tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Tanggapan Tergugat bahwa atas gugatan Penggugat Nomor 049/FIBM/FAD/XI/2022 tanggal 10 November 2022 terhadap tergugat (KPP Madya Bandung) atas Surat Tagihan

Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2020., dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Nota Dinas KPP Madya Bandung nomor ND- 2936/KPP.0911/2022 tanggal 06 Desember 2022 perihal! Jawaban Kronologis Terbitnya Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 (Wajib Pajak a.n. PT. Furukawa Indomobil Battery Manufacturing), dalam jawaban tersebut disampaikan bahwa:

a. bahwa berdasarkan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Dokumen Transfer Pricing (TP Documentation) diketahui bahwa terdapat penjualan kepada pihak hubungan istimewa sebagai berikut:

Jenis Hubungan Mita TransaksiNilayJumlah (Rp)

Furukawa Battery Co. Ltd109.877.979.599

PT. Furukawa Indomobil Battery Sales176.187.750.099 b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:

Nilai/JumilahJenis Hubungan Mitra Transaksi

Seharusnya (Rp)Istimewa Furukawa Battery Co. Ltd122.923.197.713Penguasaan PT. Furukawa Indomobil Battery Sales174.014.584 597

STP PPN dihitung 1% x Rp296.937.782.310 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa adanya koreksi negatif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu atas pembelian Furukawa Indomobil Baitery Sales kepada Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, sebesar Rp2.173.165.502,00 berdasarkan data SPHPO0045/VVPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan SKPLB Nomor 00019/405/20/441/22 tanggal 13 April 2022:

bahwa adanya koreksi positif atas ekspor yaitu penjualan Furukawa Indomobil Battery Manufacturing kepada Furukawa Battery Co. Ltd Sebesar Rp13.045.218.114,00 berdasarkan perhitungan kewajaran transaksi kepada

pihak afiliasi sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN sttd UU HPP;

bahwa STP PPN dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sttd UU HPP yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran:

Pasal 13 ayat (5) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,

Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa " Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya:

Pasal 13 ayat (6) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa " Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak: Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan,

antara lain, karena : c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, bahwa sehingga dengan demikian, koreksi harga jual dari penjualan kepada Furukawa Battery Co. Ltd. berdasarkan laba wajar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP danPasal 2 ayat (1) UU PPN sttd UU HPP mengakibatkan harga jual (FOB) yang termuat di dalam Faktur Penjualan (yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang) menjadi tidak benar dan dikenakan STP sebesar 1% x Rp122.923.197.713;

bahwa selanjutnya atas koreksi harga jual dari penjualan kepada PT. Furukawa Indomobil Battery Sales berdasarkan laba wajar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN stid UU HPP mengakibatkan harga jual dan PPN yang dipungut yang termuat di dalam Faktur Pajak menjadi tidak benar dan dikenakan STP sebesar 1%;

bahwa Penggugat menyampaikan alasan dalam surat gugatan sebagaimana pada romawi III diatas, atas alasan Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Nota Dinas KPP Madya Bandung nomor ND- 2936/KPP.0911/2022 tanggal 06 Desember 2022 perihal Jawaban Kronologis Terbitnya Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 (Wajib Pajak a.n. PT. Furukawa Indomobil Battery Manufacturing), diketahui data dan fakta atas Terbitnya Surat Tagihan Pajak Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 a.n. PT. Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, b) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sttd UU HPP yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang Undang Pajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran, c) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ..... c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atauPenggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, d) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa " Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara ilengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh

Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya:"

e) bahwa berdasarkan Pasa! 13 ayat (6) Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa " Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

"f) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang - Undang Pajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukari, antara lain, karena : c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g) bahwa berdasarkan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Dokumen Transfer Pricing (TP Documentation) diketahui bahwa: terdapat penjualan kepada pihak hubungan istimewa dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa tersebut. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN sttd UU HPP mengakibatkan harga jual (FOB) yang termuat di dalam Faktur Penjualan (yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang) menjadi tidak benar dan dikenakan STP sebesar 1%;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat gugatan Penggugat nomor 049/FIBM/FAD/XI/2022 tanggal 10 :November 2022 berdasarkan hasil penelitian sementara tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.i.d. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

c. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 202 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 atas nama PT. Furukawa Indomobil Battery Manufacturing NPWP: 66.036.156.9409.000:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-68 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 24 Januari 2023 a.n. Sylvia Anggraeni:

BuktiP-2. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-882/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 a.n. Sylvia Anggraeni:

Bukti P-3. Pakta Integritas:

Bukti P-4, Kartu Identitas,

Bukti P-5.sengketa:

Bukti P-6. SPHP-00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022:

Tanggapan atas SPHP Nomor 020/FAD/FIBM/IX/2022 tanggal 14 September 2022:

Bukti P-8. Kesimpulan akhir,

Bukti P-9. Daftar dokumen-dokumen pendukung dan peraturan-peraturan yang mendukung penjelasan Penggugat yang telah dimateraikan kemudian: Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa No. 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktobermasa pajak Januari s.d. Desember 2020,

Bukti P-11. Fotokopi tanda pengiriman pos untuk Surat Tagihan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 oleh Tergugat:

Bukti P-12. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran STP-

00435/107/20/441/22 tanggal 10 November 2022 sebesar Rp2.072.463.244,

Bukti P-13. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00033/407/20/441/22 masa pajak Januari 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-14. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00034/407/20/441/22 masa pajak Februari 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-15. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00035/407/20/441/22 masa pajak Maret 2020 tanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00036/407/20/441/22 masa pajak April 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-17. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00037/407/20/441/22 masa pajak Mei 2020 tanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00038/407/20/441/22 masa pajak Juni 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-19. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00039/407/20/441/22 masa pajak Juli 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-20. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00040/407/20/441/22 masa pajak Agustus 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-21. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00041/407/20/441/22 masa pajak September 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-22. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00042/407/20/441/22 masa pajak Oktober 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-23, Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00043/407/20/441/22 masa pajak November 2020 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-24. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00025/407/20/441/22 masa pajak Desember 2020 tanggal 22 Juni 2022

Bukti P-25. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00085/406/20/441/22 tanggal 10 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2020 untuk PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing:

Bukti P-26, Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor

00019/406/20/441/22 tanggal 13 April 2022 untuk tahun pajak 2020 untuk PT Furukawa Indomobil Battery Sales:

Bukti P-27. Fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00307/107/20/441/22 tanggal 22 Juni 2022 masa pajak Desember 2020 untuk PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing:

Bukti P-28. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- ;00210/WPJ.09/KP.114/RIK.SIS/2022 tanggal 2 September 2022: Bukti P-29, Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 untuk PT Furukawa Indomobil Battery Sales:

Bukti P-30. Fotokopi Surat No. 020/FAD/FIBM/IX/2022 tertanggal 14 September 2022 tentang tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan No. SPHP-00210AWPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022;

Bukti P-31. Fotokopi SPT masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Maret 2020 pembetulan ke-1:

Bukti P-32. Fotokopi SPT masa PPN masa pajak April 2020 pembetulan ke-2: Bukti P-33. Fotokopi SPT masa PPN masa pajak Mei sampai dengan Agustus

2020:

Bukti P-34, Fotokopi SPT masa PPN masa pajak September 2020 pembetulan ke-

3,

Bukti P-35. Fotokopi SPT masa PPN masa pajak Oktober dan November 2020 pembetulan ke-1,

Bukti P-36. Fotokopi SPT masa PPN masa pajak Desember 2020 pembetulan ke-

2

Bukti P-37. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-

2 dan fotokopi tanda terimaSPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 tertanggal 17 September 2021;

Bukti P-38. Fotokopi audit report tahun 2020;

Bukti P-39. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022: Bukti P-40. Print out informasi mengenai restitusi (Beranda — Restitusi) dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);

Bukti P-41. Fotokopi risalah pembahasan tahun pajak 2020 sehubungan dengan

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022:

Bukti P-42. Fotokopi risalah pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 28 September 2022:

Bukti P-43. Fotokopi surat gugatan No. 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022 perihal gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tertanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan Lampiran A (daftar isian surat gugatan yang berisi daftar lampiran-lampiran dari surat gugatan):

Bukti P-44. Fotokopi akta pemyataan keputusan di luar rapat umum pemegang saham luar bisa PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.09- 0044771 tanggal 16 Agustus 2022:

Bukti P-45. Fotokopi akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Furukawa Indomobil

Battery Manufacturing no. 63 tanggal 22 November 2013 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- 63228.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 3 Desember 2013;

Bukti P-46. Fotokopi dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun 2020,

Bukti P-47. Fotokopi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pengurus

Perusahaan,

Bukti P-48. Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945,

Bukti P-49. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013, Bukti P-50. Organization for Economic Cooperation and Development Transfer

Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) (Juli 2017);

Bukti P-51. Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan dan fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

Bukti P-52. Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Bukti P-53. Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan,

Bukti P-54. Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak,

Bukti P-55. Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

Bukti P-56. Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan,

Bukti P-57. Fotokopi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka

Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang,

Bukti P-58. Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2020

Bukti P-59. Fotokopi keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2020: Bukti P-60. Fotokopi Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

Bukti P-61. Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-74/PJ/2015: Bukti P-62. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021: Bukti P-63. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012: Bukti P-64. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, Bukti P-65. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan nomor 465/KMK.01/1987; Bukti P-66. Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2019: Bukti P-67. Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/P.J/2010; Bukti P-68. Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis sengketa,

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-00232/RIK.SIS/KPP.0911/2022 tanggal 10 Oktober 2022,

Bukti T-3. KKP:

Bukti T-4. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

dangPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 049/FIBM/FAD/XI/22 tanggal 10 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang tidak disetujui oleh Penggugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan

Bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

Tanggal PeristiwaKejadian/Peristiwa

28 Maret 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (all taxes) dengan nomor PRIN-00077AWPJ.OYKP.1104/RIK.SIS/2022. 2 September 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)dengannomorSPHP-

00210/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022.

10 Oktober 2022Tergugat kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan nomor LAP-90232/RIKSIS/KP.0911/2022.

4Halaman 70 dari 83 halaman. Putusan Nomor : PUT-072777.99/2022/PP/M.NA Tahun 2026 iPT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing

12 Oktober 2022Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk . Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22

10 November 2022 | Penggugat membuat Surat Gugatan dengan Surat Nomor

049/FIBM/FAD/X1/2022

9 Januari 2023

Penggugat membuat Surat Keberatan atas SKP PPh Badan, PPN dan PPh Pasal! 26 dan telah diajukan tanggal 09 Januari 2023

2. Objek Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN untuk Masa Januari s.d. Desember 2020 nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 (keputusan yang digugat) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, Surat Tagihan Pajak (STP) PPN a guo berkaitan dengan koreksi penyerahan di PPN yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha sebagai hasil pemeriksaan Tergugat dan atas koreksi tersebut telah diterbitkan SKPLB PPh Badan dan SKPLB PPN:

bahwa menunut Tergugat, gugatan Penggugat atas STP PPN a guo tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya harus ditolak, karena gugatan tersebut pada hakikatnya tidak semata-mata mempersoalkan prosedur penerbitan STP, melainkan mempermasalahkan substansi koreksi yang menjadi dasar penerbitan STP dimaksud:

bahwa objek gugatan adalah STP PPN yang memuat sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp2.969.377.824, sedangkan pokok keberatan Penggugat diarahkan pada dasar pengenaan sanksi tersebut, yaitu koreksi penyerahan/peredaran usaha yang berasal dari hasil pemeriksaan:

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi DJP, LPAD, pengakuan Penggugat dalam persidangan, serta penjelasan tertulis Penggugat, diketahui bahwa Penggugat sedang mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2020 sebagai hasil pemeriksaan dan pada saat itu masih dalam proses penelitian oleh Tergugat, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I:

bahwa materi sengketa dalam SKPLB PPN yang diajukan keberatan tersebut sama dengan materi gugatan atas STP PPN yang sekarang diperiksa, yaitu sehubungan dengan koreksi atas nilai penyerahan:

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, gugatan Penggugat berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemeriksaan antara proses keberatan yang masih berjalan di lingkungan DJP dengan proses gugatan di Pengadilan Pajak, karena kedua proses tersebut menyentuh pokok sengketa yang sama, yaitu benar atau tidaknya dasar koreksi penyerahan/peredaran usaha yang kemudian menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dalam STP, bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP memang memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, tetapi ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh, yaitu “selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa oleh karena itu, menurut Tergugat, apabila keputusan atau tindakan yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan surat ketetapan pajak yang sedang diajukan keberatan, maka sengketa tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme keberatan, bukan langsung diperiksa kembali dalam gugatan atas STP, bahwa menurut Tergugat, materi gugatan Penggugat bukan lagi terbatas pada aspek formal atau prosedural penerbitan STP, melainkan telah memasuki substansi koreksi, antara lain mengenai dasar koreksi penjualan, koreksi transaksi afiliasi, dasar pengenaan sanksi, dan cara penghitungan sanksi:

bahwa menurut Tergugat, ruang lingkup gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP seharusnya lebih diarahkan pada pengujian formal atau prosedural penerbitan keputusan, sedangkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya koreksi material yang menjadi dasar SKPLB yang terkait dengan objek sengketa dalam gugatan a guo merupakan ranah proses keberatan dan upaya hukum lanjutan atas SKPLB tersebut, bahwa terhadap STP yang digugat, Tergugat juga menyatakan bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP:

bahwa atas STP PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2020 tersebut tidak diajukan permohonan Pasal 36 oleh Penggugat, dimana Penggugat beralasan

karena sedang mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2020:

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Penggugat seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada DJP atas STP yang dianggap tidak benar. Apabila STP tersebut berkaitan dengan SKP yang sedang diajukan keberatan, maka apabila hasil keberatan mengabulkan seluruhnya atau sebagian keberatan Penggugat, atas STP terkait dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan, bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat telah memilih untuk menempuh keberatan atas SKPLB yang menjadi dasar koreksi, tetapi belum menempuh mekanisme Pasal 36 UU KUP terhadap STP yang secara langsung menjadi objek gugatan:

bahwa oleh karena itu, menurut Tergugat, gugatan a guo bersifat prematur, karena pokok materi yang dipersoalkan masih sedang diperiksa dalam proses keberatan, sedangkan mekanisme administratif yang tersedia untuk meminta pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 UU KUP belum digunakan:

bahwa di sisi material, Tergugat tetap berpendapat bahwa STP diterbitkan sesuai data dan ketentuan yang berlaku dimana berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan dokumen transfer pricing, diketahui terdapat penjualan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa tersebut, termasuk koreksi negatif atas penyerahan kepada PT Furukawa Indomobil Battery Sales sebesar Rp2.173.165.502,00 dan koreksi positif atas ekspor kepada Furukawa Battery Co. Ltd sebesar Rp13.045.218.114,00:

bahwa menurut Tergugat, koreksi harga jual atas transaksi kepada pihak afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran menyebabkan harga jual atau nilai yang tercantum dalam dokumen penjualan/faktur menjadi tidak benar. Oleh karena itu, faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dianggap tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPN dan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak:

bahwa Tergugat juga menjelaskan bahwa STP PPN dihitung sebesar 1% x Rp296.937.782.310,00 dimana dasar pengenaan sanksi tersebut berasal dari penyesuaian nilai transaksi afiliasi, yang menurut Tergugat menyebabkan nilai pada faktur penjualan atau faktur pajak tidak mencerminkan harga yang sebenarnya atau sewajarnya, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima karena materi yang dipersoalkan berkaitan dengan substansi koreksi yang sedang atau seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keberatan dan/atau permohonan Pasal 36 UU KUP, bukan melalui gugatan langsung atas STP, bahwa dalam hal Pengadilan Pajak berpendapat lain dan tetap memeriksa pokok sengketa, Tergugat memohon agar gugatan Penggugat ditolak karena penerbitan STP PPN Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 telah sesuai dengan data hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Tergugat sendiri mengusulkan agar permohonan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta STP PPN a quo tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa menurut Penggugat, Penggugat melakukan gugatan adalah dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas STP PPN a guo karena Penggugat tidak setuju dengan seluruh pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp2.969.377.824,00:

bahwa menurut Penggugat, sanksi administrasi tersebut tidak seharusnya dikenakan karena dasar pengenaan sanksi yang digunakan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, bahwa menurut Penggugat, STP PPN a guo merupakan objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

bahwa karena STP bukan merupakan objek keberatan, maka menurut Penggugat STP a guo merupakan keputusan di bidang perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak:

bahwa Penggugat menyatakan bahwa STP merupakan objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP karena STP bukan objek keberatan dan merupakan keputusan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final di bidang perpajakan. Penggugat juga mendasarkan pendapatnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 dan SE-74/PJ/2015, sehingga menurut Penggugat tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan STP tidak dapat digugat:

bahwa menurut Penggugat, pemohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bukan merupakan syarat wajib sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak:

bahwa oleh karena itu, keberadaan proses keberatan atas SKPLB PPN maupun SKPLB PPh Badan tidak menghalangi hak Penggugat untuk menggugat STP, karena gugatan atas STP merupakan upaya hukum yang berdiri sendiri:

bahwa Penggugat juga menilai apabila harus menempuh seluruh tahapan administratif terlebih dahulu, maka penyelesaian sengketa akan berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum:

bahwa secara materiil, Penggugat tidak setuju karena Tergugat mengenakan sanksi atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPN sebesar Rp296.937.782.310,00, padahal koreksi penjualan ekspor hanya sebesar Rp13.045.218.114,00 dan koreksi penjualan lokal negatif Rp2.173.165.502,00 yang berarti Tergugat tidak hanya mengenakan sanksi atas nilai koreksi, tetapi juga atas seluruh nilai penjualan aktual yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN:

bahwa terhadap penjualan ekspor, Penggugat berpendapat bahwa ekspor BKP dikenai tarif PPN 0% dan telah didukung Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga tidak tepat dipersamakan dengan kondisi faktur pajak tidak lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa terhadap penjualan lokal kepada PT Furukawa Indomobil Battery Sales, Penggugat menyatakan faktur pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan telah dilaporkan serta dikreditkan oleh lawan transaksi:

bahwa penerbitan 1 (satu) STP untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 sekaligus juga tidak dapat dibenarkan, karena menurut Penggugat PPN dipertanggungjawabkan per Masa Pajak, karena pembagian koreksi secara prorata ke dalam 12 masa pajak tidak didasarkan pada bukti yang kuat, khususnya

karena tidak terdapat koreksi penjualan yang relevan untuk Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Tergugat tidak memberikan penjelasan memadai mengenai dasar hukum alokasi koreksi tersebut selama proses pemeriksaan dan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 14

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar:

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulissalah hitung:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)...

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 146 (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,

Pasal 23 (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak,

Pasal 36

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau;

Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Setain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi:

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak, bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun 2020:

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013:

3. Risalah pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 28 September 2022, bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat seharusnya terlebih dahulu menempuh mekanisme administratif berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebelum mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak a guo kepada Pengadilan Pajak, bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak, bahwa selain itu, menurut Tergugat apabila STP tersebut terkait dengan ketetapan pajak yang sedang diajukan keberatan, maka apabila hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruhnya atau sebagian keberatan Wajib Pajak, atas STP terkait dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan:

bahwa Tergugat lebih lanjut berpendapat bahwa pengajuan gugatan langsung atas Surat Tagihan Pajak dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak dalam penanganan pokok sengketa yang sama, sehingga Penggugat seharusnya terlebih dahulu memaksimalkan upaya administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebelum mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya Pengadilan Pajak dapat memahami dan membenarkan sikap Tergugat tersebut karena mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memiliki fungsi penting dalam sistem administrasi perpajakan, yaitu memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk

terlebih dahulu melakukan peninjauan, koreksi, pengurangan, atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tanpa harus seluruh sengketa diajukan secara langsung untuk diperiksa oleh Pengadilan Pajak:

bahwa mekanisme administratif tersebut juga sejalan dengan asas tertib administrasi, efisiensi penyelesaian sengketa, dan kebutuhan untuk menjaga agar Pengadilan Pajak tidak dibebani oleh sengketa-sengketa yang sebenarnya masih dapat diperbaiki terlebih dahulu melalui mekanisme intemal administrasi perpajakan: bahwa apabila setiap Surat Tagihan Pajak langsung diajukan sebagai gugatan ke Pengadilan Pajak tanpa terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administratif, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak serta mengurangi efektivitas fungsi korektif intemal Direktorat Jenderal Pajak, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sikap Tergugat yang menyarankan agar Penggugat terlebih dahulu menempuh mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP pada dasarnya merupakan sikap yang tepat dalam kerangka tertib administrasi perpajakan dan pengendalian penyelesaian sengketa secara proporsional:

bahwa namun demikian, dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat telah menimbulkan akibat hukum yang nyata bagi Penggugat, yaitu pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp2.969.377.824,00, bahwa selain itu, sengketa a guo telah diperiksa dalam persidangan dan Pengadilan Pajak telah memperoleh cukup bahan untuk menilai apakah penerbitan STP a guo telah sesuai dengan unsur pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa dengan demikian, meskipun secara prinsip Pengadilan Pajak membenarkan pentingnya mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebagai jalur administratif yang seyogianya ditempuh terlebih dahulu, hal tersebut tidak menghalangi Pengadilan Pajak untuk menilai pokok sengketa dalam perkara a guo, terutama karena telah terdapat persoalan penerapan norma sanksi yang perlu diuji secara hukum:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, permintaan Tergugat untuk terlebih dahulu menempuh Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk membenarkan STP yang secara materil tidak memenuhi unsur pengenaan sanksi bahwa ketepatan sikap Tergugat dalam mendorong penyelesaian administratif tidak serta-merta berarti bahwa dasar hukum dan dasar perhitungan STP a guo telah benar, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak memberikan penegasan bahwa untuk sengketa sejenis, Wajib Pajak pada prinsipnya patut terlebih dahulu memanfaatkan mekanisme administratif Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP agar Direktur Jenderal Pajak memperoleh kesempatan melakukan koreksi intemal;

bahwa meskipun terdapat pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak setelah memeriksa substansi sengketa, Pengadilan Pajak perlu menilai apakah STP a guo telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU KUP:

bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d atau huruf e tersebut dikenai sanksi administrasi:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan sanksi atas ketidakpatuhan tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e UU KUP, yaitu tidak membuat Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap:

bahwa oleh karena itu, dasar pengenaan sanksi administrasi harus selalu dikaitkan dengan bentuk ketidakpatuhan yang menjadi objek pengenaan sanksi tersebut: bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikenakan hanya karena terdapat perbedaan pendapat mengenai nilai transaksi, sepanjang Faktur Pajak telah dibuat, dibuat tepat

waktu, dan telah memuat unsur-unsur formal yang diwajibkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, bahwa dalam perkara a guo, Tergugat tidak mendalilkan bahwa Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak serta Tergugat mengenakan sanksi karena terdapat koreksi nilai transaksi afiliasi yang menurut Tergugat menyebabkan harga jual atau nilai penyerahan dalam Faktur Pajak/dokumen ekspor menjadi tidak benar:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi nilai transaksi afiliasi atau perbedaan penilaian mengenai kewajaran harga tidak dapat secara otomatis disamakan dengan keadaan “tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP: | bahwa apabila Faktur Pajak telah memuat identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, PPN yang dipungut, kode dan nomor seri Faktur Pajak, tanggal pembuatan, serta unsur-unsur lain sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, maka secara formal Faktur Pajak tersebut telah diisi lengkap:

bahwa adanya koreksi pemeriksaan terhadap kewajaran harga jual tidak serta-merta mengubah Faktur Pajak yang secara formal telah lengkap menjadi Faktur Pajak yang tidak lengkap, karena menurut Pengadilan Pajak, koreksi nilai transaksi merupakan persoalan penilaian material atas harga atau Dasar Pengenaan Pajak, bukan persoalan kelengkapan formal Faktur Pajak, bahwa dengan demikian, penggunaan Pasal 14 ayat (1) huruf ejo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk mengenakan sanksi atas perbedaan penilaian nilai transaksi afiliasi dalam perkara a quo adalah tidak tepat, bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat dasar perhitungan Tergugat tidak tepat karena sanksi administrasi seharusnya dihitung berdasarkan dasar yang berkaitan langsung dengan bentuk ketidakpatuhan yang dikenai sanksi:

bahwa dalam perkara a guo, Tergugat menghitung denda berdasarkan seluruh nilai transaksi yang dikoreksi atau dianggap tidak sesuai dengan nilai wajar, bukan berdasarkan adanya bukti bahwa Penggugat tidak membuat Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mencantumkan unsur Faktur Pajak secara lengkap:

bahwa karena unsur ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang KUP tidak terbukti, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam STP a quo tidak mempunyai dasar hukum yang tepat:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa meskipun sikap Tergugat yang mendorong Penggugat untuk terlebih dahulu menggunakan mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP adalah tepat dalam kerangka tertib administrasi perpajakan, namun penerbitan STP a guo tetap tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi unsur pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat beralasan menurut hukum untuk dikabulkan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O- No. 1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA tid.ttd:

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H:

ttd,

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.,

PANITERA PENGGANTI ttd:

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A; U

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.