Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Grasada International, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012790.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Grasada International, NPWP 02.228.576.1-809.000, beralamat di Ds Alla-alla, Bantimurung, Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Muh. Rum Hatorangan Sitompul, jabatan Direktur Utama.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sultan Nusu

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00001/SKK-PP/GI/XI/2021 tanggal 3 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Baihaqi/197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin/197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra/198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17951/PJ.07/2022 tanggal 16 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1108/PP/BR/2021 tanggal 24 September 2021, PEN-081/PP/Prb/2021 tanggal 12 Oktober 2021, PEN-013/PP/PrbSM/2022 tanggal 30 Maret 2022, PEN- 037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00001/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 96/WPJ.15/2022 tanggal 22 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 1.824.525.885 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.824.525.885 PPh yang terutang Rp 336.131.307 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 336.131.307 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 0 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 0 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 0 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) Rp 0 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Rp 0 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 336.131.307 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 161.343.027 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 161.343.027 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 497.474.334
10.Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdasarkan Pembahasan Rp 0 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/GI/V/2020 Tanggal 28 Mei 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Pemohon BandingFiskus
1PPN Kurang bayar0336.131.307336.131.307
2Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0161.343.027161.343.027
3Jumlah PPh yang masih harus di bayar0497.474.334497.474.334

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto1.824.525.88501.824.525.885
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.824.525.88501.824.525.885
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang336.131.3070336.131.307
Kredit Pajak000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar336.131.3070336.131.307
Sanksi Administrasi161.343.0270161.343.027
Jumlah PPh ymh Dibayar497.474.3340497.474.334

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00001/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 (cap pos tanggal 15 November 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00001/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir

Dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, bahwa surat Keputusan Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 diterima pada tanggal 19 Agustus 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muh. Rum Hatorangan Sitompul jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 15 Juli 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)Koreksi yang diajukan banding (Rp.)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang bayar336.131.30700
2Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP161.343.02700
3Jumlah PPh yang masih harus di bayar497.474.33400

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Materi Pokok Sengketa atas Koreksi DPP penyerahan yang PPh-nya harus dipungut sendiri Rp9.122.629.425,00

Menurut Terbanding:9.122.629.425
Menurut Pemohon Banding:0
Selisih:9.122.629.425

III. Alasan Banding

A. Dasar Hukum

1. Pasal 28 UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN

1983 TENTANG KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN

SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN

UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

Pasal 28

(1) Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma menghitung Penghasilan Neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;

(10)Dihapus;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan;

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA

KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020

Pasal 6 (1) .....

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

(3) ....;

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut;

Contoh:

PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2009(Rp 1.200.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2010Rp 200.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009(Rp1.000.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2011(Rp 300.000.000,00)

Sisa rugi fiskal tahun 2009(Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2012Rp N I H I L (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009(Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2013Rp 100.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009(Rp 900.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2014Rp 800.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009(Rp 100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan

dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016; Pasal 10

(6) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama;

Penjelasan

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in first-out atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas;

B. Fakta dan Data

1. bahwa Pemohon banding telah menyelenggarakan pembukuan;

2. Laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Profesional;

3. Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen laporan keuangan;

4. bahwa sampai tahun 2013 Pemohon Banding masih melakukan kegiatan usaha penambangan dengan menghasilkan batu balok dengan nilai persediaan akhir senilai Rp8.748.399.808,00;

5. Angka Rp8.748.399.808,00 tersebut sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 dilaporkan sebagai persediaan;

6. bahwa berdasarkan bukti-bukti laporan produksi yang disampaikan Pemohon Bandingdan telah memperoleh registrasi pada Dinas Pertambangan kabupaten Pangkep, terbukti bahwa sejak tahun 2013, sampai surat ini diajukan persediaan tersebut masih terdapat angka sebesar Rp8.748.399.808,00 dan telah di laporkan dalam SPT tahun PPh badan 2016 sebagai persediaan;

7. Terdapat kekeliruan Pemohon Banding dalam melaporkan SPT tahun PPh badan 2017 yang belum sepenuhnya melaporkan persediaan awal dan persediaan akhir masing-masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

8. bahwa kekeliruan tersebut bersifat manusiawi;

9. Kekeliruan Pemohon Banding oleh Terbanding melakukan koreksi dan tidak konsisten karena hanya semata-mata menambah persediaan awal dan menghilangkanpersediaanakhirmasing-masingsebesar Rp8.748.399.808,00;

10. Dalam SPT Tahun PPh Badan 2016 Pemohon Banding telah melaporkan 2 hal pokok yang terkait dalam sengketa sebagai berikut :

a. Persediaan ahir batu balok 31 Desember 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00;

b. TerdapatkerugianKompensasi kerugian2016sebesar Rp2.006.171.864,00;

11. Pada tahun 2017 Pemohon Banding pada akhir tahun telah memulai kembali produksi dengan nilai produksi 508.795.393 sehingga sesuai dengan keadaan sebenarnya keadaan persediaan di catat sebagai berikut : Saldo awal persediaan 01 Januai 2017

Persediaan akhir 31 Desember 2016:8.748.399.808
Ditambah hasil produksi 2017:883.025.000
Dikurangi saldo Persediaan Akhir:(508.795.383)
Total Peredaran Usaha:9.122.629.425

12. Persediaan tersebut tertinggal karena tidak memenuhi kriteria pembeli, sehingga sampai permohonan banding ini diajukan persediaan tersebut masih tetap seperti semula pada tahun 2013;

13. bahwa mulai tahun 2017 Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Karya Asta Alam dengan memulai melakukan kegiatan produksi dan pemasaran namun tetap gagal;

14. Pada tahun 2017 atas kerja sama dengan PT Karya Asta Alam telah memproduksi batu balok senilai Rp883.025.000,00;

15. Didalam laporan keuangan Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan Batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT tahun;

16. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 terdiri dari:

a. Koreksi persediaan sebesar Rp8.748.399.808,00 b. Koreksi penjualan produksi 2017 sebesar Rp374.229.617,00;

17. Atas koreksi tersebut Terbanding menetapkan PPH kurang bayar sebesar Rp490.751.708,00;

C. Pembahasan Materi Pokok Sengketa

1. Pokok Sengketa Peredaran Usaha

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8080
Ditambah hasil produksi 20178 8 3 .025.000883.025.0000
Dikurangi saldo Persediaan Akhir(508.795.383)(9.631.424.808)(9.122.629.425)
Total Peredaran Usaha9 . 1 2 2 . 6 29.4250(9.122.629.425)

a. Koreksi positif persediaan akhir Rp8.748.399.808,00

Pokok Masalah Koreksi

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8088.748.399.808
Dikurangi saldo Persediaan Akhir (31 Desember 2017)08.748.399.8080
Koreksi Peredaran Usaha8.748.399.80808.748.399.808

1) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat tentang adanya transaksi penjualan batu balok yang dilakukan Pemohon Banding selama bulan Oktober, November dan Desember 2017;

2) bahwa selama periode Januari s.d. Desember Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Batu balok;

3) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi terkait dengan adanya kekeliruan Pemohon Banding dalam penyajian laporan keuangan yang tidak

sepenuhnya melaporkan persediaan awal dan persediaan akhir. Kemudian Terbanding melakukan koreksi positif dengan menambah persediaan awal 01 Januari 2017 (persediaan Akhir 31 Desember 2016) dan melakukan koreksi persediaan akhir menjadi 0 (nihil);

4) sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT tahun 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00 (Angka persediaan Awal dan Persediaan Akhir seharusnya sama);

5) bahwa Terbanding hanya mengada adakan angka penyerahan pada bulan Oktober, November dan Desember 2017 tanpa bukti-bukti yang kuat atau hanya menduga duga saja, sehingga tidak dapat diterima secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut: Rincian koreksi DPP Penyerahan

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober2.916.133.2690
November2.916.133.2690
Desember2.916.133.2690
Jumlah8.748.399.8080

6) Dengan demikian koreksi Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat sehingga harus di batalkan menjadi Rp0,00 (nihil);

b. Koreksi Positif Penyerahan Hasil Produksi Tahun Berjalan Rp374.229.617,00

Pokok Masalah Koreksi

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Produksi Baru Tahun 2017883.025.000883.025.0000
Persediaan Akhir 31 Desember 2017(508.795.383)(883.025.000)374.229.617
Koreksi Peredaran Usaha374.229.6170374.229.617

bahwa Koreksi Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat karena:

1) bahwa angka penjualan tersebut telah dilaporkan oleh PT Karya Asta Alam sebesar Rp374.229.617,00;

2) bahwa PT Grasada Internasional selama Periode 2013 sampai 2016 tidak pernah melakukan kegiatan produksi sehingga melakukan kerja sama dengan PT Karya Asta Alam dengan menggunakan legalitas dari PT Grasada Internasional;

3) bahwa Terbanding hanya mengada adakan angka penyerahan pada bulan Oktober, November dan Desember 2017 tanpa bukti-bukti yang kuat atau hanya menduga duga saja, sehingga tidak dapat diterima secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut: Rincian koreksi DPP Penyerahan

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober124.743.2060
November124.743.2060
Desember124.743.2060
Jumlah374.229.6170

4) Dengan demikian koreksi Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat sehingga harus di batalkan menjadi Rp0,00 (nihil);

c. Kompensasi Kerugian

Pokok Masalah Koreksi

UraianCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSelisih
Rugi Fiskal Tahun 20130
Rugi Fiskal Tahun 20140
Rugi Fiskal Tahun 201504.967.798.831
Rugi Fiskal Tahun 201602.006.171.864
Rugi Fiskal Tahun 20170335.986.913
Jumlah Kompensasi Rugi07.309.957.608

1) bahwa atas kekeliruan Pemohon Banding yang tidak melaporkan kompensasi rugi dalam SPT adalah semata-mata kekeliruan yang bersifat manusiawi;

2) Dalam SPT tahun PPh badan 2016 pemohon banding telah melaporkan dalam laporan keuangan dengan rincian kerugian sebagai berikut:

Rugi tahun 2015Rp. 4.967.798.831
Rugi tahun berjalan 2016Rp. 2.006.171.864
JumlahRp. 6.973.970.695

3) Dalam SPT tahun PPh badan 2017 Pemohon Banding karena kurangnya pemahaman dalam melaporkan SPT hanya melaporkan rugi tahun berjalan 2017 sebesar Rp335.986.913,00;

4) bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa sejak tahun 2013 kegiatan usaha Pemohon Banding vakum tidak ada produksi dan penjualan, disisi lain karyawan tetap masih menuntut gaji sehingga selama periode tersebut sampai tahun 2017 Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya operasional;

5) Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh masih diperbolehkan memperhitungkan kerugian fiskal sampai jangka waktu 5 tahun yaitu tahun 2013 sampai tahun 2017;

6) Dengan demikian kerugian fiskal yang dialami Pemohon Banding dapat dijadikan pengurang sebesar Rp7.309.957.608,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa seluruh koreksi Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan surat keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.15/2020 tanggal 30 April 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 96/WPJ.15/2022 tanggal 22 April 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Pasal 30 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto:

Pasal 2 huruf f

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

B. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding didirikan di Jakarta pada tanggal 01 Juli 2002 berdasarkan akte Notaris Titiek Irawati Sugianto, S.H. nomor akte 1 dan akte perubahan terakhir nomor akte 31 pada tanggal 07 September 2017 oleh Notaris Titiek Irawati Sugianto, S.H., serta terdaftar sebagai Wajib Pajak pada administrasi KPP Pratama Maros sejak tanggal 16 November 2009 dengan klasifikasi kelompok lapangan usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan (Kode KLU : 08101);

2. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00210/WPJ.15/KP.1105/2019 tanggal 30 Desember 2019, Terbanding (Tim Pemeriksa) mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 Penghitungan peredaran usaha Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2017 dilakukan dengan cara lain, yakni berdasarkan data laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan 2017 akun saldo persediaan akhir sebesar Rp8.748.399.808,00 karena Pemohon Banding tidak meminjamkan atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti pendukungnya pada saat pemeriksaan. Sedangkan tambahan peredaran usaha sebesar Rp883.025.000,00 dihitung berdasarkan data Hasil Produksi Marmer berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Pangkep;

3. Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-104/PJ/WPJ.15/2020 tanggal 07 September 2020 dan surat perminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua melalui surat nomor S-168/PJ/WPJ.15/2020 tanggal 13 Oktober 2020 namun Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian buku, catatan, data, dan informasi yang diminta tersebut;

4. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA- 32A/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 05 Maret 2021, Tim Pemeriksa memberikan keterangan sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi dasar dilakukan pemeriksaan, berdasarkan SP2DK- 4899/WPJ.15/KP.11/2018 Pemohon Banding melaporkan akun persediaan barang dagangan sebesar Rp8.748.399.808,00 dalam neraca laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Sedangkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding tidak melaporkan akun tersebut. Hal ini memberikan indikasi adanya penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan. Selain itu juga terdapat akun berupa Aktiva Tetap pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp6.180.984.624 namun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 terjadi penurunan menjadi sebesar Rp4.591.875,00 Hal ini memberikan indikasi adanya pengalihan aset/aktiva tetap. Namun tidak ada tanggapan dari Pemohon Banding, sehingga diusulkan dilakukan Pemeriksaan;

b. bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding cukup kooperatif ketika dihubungi, menghadiri Panggilan Pertama, ketika dilakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, dan menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hanya saja Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen secara lengkap;

c. bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-55/WPJ.15/KP.1100/2019 tanggal 25 Juli 2019 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada tim Pemeriksa Pajak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 bulan November tahun 2019;

d. bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi pada saat pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Tahun 2016, Laporan Keuangan 2017, Buku Besar November - Desember 2017, Hasil Produksi Marmer berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Pangkep dan Data

Hasil Produksi Marmer November - Desember 2017. Atas Buku Besar dan data Hasil Produksi Marmer tersebut, Pemohon Banding hanya meminjamkan data bulan November dan Desember 2017;

e. bahwa proses dilakukannya koreksi adalah Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan Pengujian Arus Barang untuk menguji jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yaitu Saldo Awal Persediaan senilai Rp8.748.399.808,00 ditambah Hasil Produksi marmer senilai Rp883.025.000,00 dikurangi Saldo Akhir Persediaan Rp508.795.383,00 sehingga terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 Yang kemudian dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atas selisih tersebut bukan merupakan penjualan, sehingga (Tim Pemeriksa) mempertahankan koreksi tersebut;

Selain itu Terbanding (Tim Pemeriksa) juga melakukan Permintaan Tenaga Ahli dalam bidang Penilaian Persediaan dan Kapasitas Produksi untuk melakukan Penilaian Nilai Wajar atas persediaan per tanggal 31 Desember 2017 berdasarkan ND-86/WPJ.15/KP.1100/2019;

f. bahwa Terbanding (Pemeriksa) meyakini bahwa stok barang dalam laporan keuangan sudah terjual dalam Tahun Pajak 2017, berdasarkan Pengujian Arus Barang terdapat selisih nilai persediaan sebesar Rp 9.122.629.425, yang mana Pemohon Banding tidak bisa memperlihatkan Pembukuan Bulan Januari - Oktober 2017 dan Rekening Koran Bulan Januari - Oktober 2017 dan dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atas selisih tersebut bukan merupakan penjualan;

Selain itu Terbanding (Tim Pemeriksa) juga diperkuat dengan Nilai Wajar atas persediaan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriterita I dengan nomor LAP-165/WPJ.15/KP.11/2019;

g. Pemohon Banding hanya meminjamkan Rekening Koran bulan November - Desember 2017 sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 bulan November tahun 2019;

Berdasarkan pengujian Terbanding (Tim Pemeriksa) masih dapat dilakukan penghitungan Pajak terutang berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding dan dokumen lainnya yang tersedia, sehingga penetapan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak dilakaukan secara jabatan oleh karena itu sanksi administrasi yang dikenakan adalah Pasal 13 ayat (2);

5. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021, Pemohon Banding memberikan klarifikasi sebagai berikut:

a. Perusahaan yang sekarang dikelola oleh manajemen yang baru. Pada bulan Januari s/d September 2017 perusahaan tidak melakukan kegiatan menambang. Adapun yang dianggap sebagai penjualan oleh pemeriksa merupakan hasil kegiatan PT. Karya Asta Alam dimana terdapat perjanjian diantara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam untuk mengelola lahan Pemohon Banding;

Koreksi pada PPh penghasilan yang menjadi temuan pemeriksa karena adanya stok persediaan tahun 2016 yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahun 2017 yang oleh pemeriksa dianggap telah terjual;

Hasil tambang yang dikoreksi oleh pemeriksa sudah dilaporkan oleh PT. Karya Asta Alam ke Dispenda Pangkep tetapi oleh karyawan Pemohon Banding hasil tambang tersebut dilaporkan lagi dengan jumlah yang sama sehingga terdapat dobel pelaporan. Jumlah inilah yang menjadi dasar penjualan/penyerahan Pemohon Banding;

b. bahwa tidak ada dokumen perjanjian pengelolaan oleh PT. Karya Asta;

c. bahwa hanya sebagian dokumen yang dipenuhi pada saat pemeriksaan;

d. bahwa transaksi hasil tambang yang dilakukan oleh PT. Karya Asta Alam di area tambang Pemohon Banding harusnya termasuk penyerahan tetapi tidak dianggap penyerahan oleh Pemohon Banding;

C. Tanggapan Terbanding a. Koreksi Persediaan Akhir sebesar Rp8.748.399.808,00

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, peredaran usaha Pemohon Banding Masa Januari s.d. Oktober 2017 dihitung dengan cara lain sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh karena Pemohon Banding tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;

2. bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 diatur bahwa cara lain untuk menghitung peredaran bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

3. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan neraca yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding mencantumkan akun persediaan barang dagangan sebesar Rp8.748.399.808,00 sedangkan dalam laporan keuangan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding mencantumkan akun persediaan barang dagangan sebesar Rp0,00 Hal tersebut mengiindikasikan adanya penjualan barang dagangan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

4. bahwa Terbanding telah meminta buku, catatan, dokumen melalui surat nomor S-104/WPJ.15/2020 tanggal 7 September 2020 dan surat nomor S-168/WPJ.15/2020 tanggal 13 Oktober 2020 namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dokumen yang diminta dalam surat tersebut berupa Akte pendirian (s.d perubahan terakhir), SPT Tahunan PPh Badan; (Tahun Pajak 2017 normal dan pembetulan I), SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN; (Masa Oktober s.d. Desember 2017), Laporan Keuangan untuk 2 tahun terakhir; (Tahun 2017, 2018, 2019), Buku besar (general ledger dan sub ledger penjualan, HPP, biaya dsb); (1 November 2017-31 Desember 2017), Daftar pembayaran gaji. upah, tunjangan untuk karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, serta honorarium/fee yang

dibayarkan kepada pihak lain; (Daftar gaji karyawan bulan Oktober, November, Desember 2017), Rekening koran semua bank; (Rekening koran norek 152-00-1643823-1, 152-00-1643830-7, 321001000068402);

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atas selisih tersebut bukan sebagai penjualan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan;

b. Koreksi Penyerahan Hasil Produksi Tahun Berjalan Rp374.229.617,00

1. bahwa sesuai data Hasil Produksi Marmer berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Pangkep diketahui bahwa selama masa Januari s.d. Desember 2017, Pemohon Banding melakukan produksi sebesar 679,25 M3 senilai Rp883.025.000,00. Sedangkan berdasarkan data hasil produksi yang disampaikan Pemohon Banding ke Pemeriksa pada waktu pemeriksaan diketahui saldo akhir persediaan sebesar 124,72 M3 senilai Rp508.795.383,00 sehingga berdasarkan pengujian arus barang diketahui peredaran usaha sebagai berikut:

- Saldo Awal Persediaan8,748,399,808

- Ditambah hasil peroduksi Marmer883,025,000

- Dikurangi saldo akhir Persediaan(508,795,383) Jumlah Peredaran Usaha9,122,629,425

2. bahwa terkait dengan jumlah produksi marmer senilai Rp883.025.000,00 Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya bahwa jumlah tersebut telah dilaporkan oleh PT. Karya Asta Alam karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak sehingga telah terjadi dobel pelaporan;

3. bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti adanya kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam baik pada waktu pemeriksaan maupun pada proses keberatan, dan Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam terkait dengan kerjasama yang disebutkan Pemohon Banding tersebut. Kedua hal di atas tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan

Pemohon Banding Nomor BA-29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021;

c. Kompensasi Kerugian bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak membahas terkait koreksi kompensasi kerugian dalam Surat Uraian Banding ini;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpuan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00001/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 Masa/Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Grasada International NPWP 02.228.576.1-809.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.15/2020 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/GI/V/2020 tanggal 28 Mei 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Nomor: 00002/206/17/809/20 Tanggal 9 Januari 2020;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT

GRASADA INTERNATIONAL “Nomor 05 tanggal 15 Juli 2019 dari Notaris Abdurrifai, S.H., M.Kn yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Surat Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 00001/SKK-PP/GI/XI/2021 tanggal 3 November 2021 atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-541/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama Sultan

Nusu;

Bukti P-10. KTP atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-11. NPWP atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-12. Surat Pernyataan Perihal Persediaan Batu Balok Di Lokasi Tambang; Bukti P-13. Rekapitulasi Mutasi Batu Balok Tahun 2016, 2017, dan 2018; Bukti P-14. Daftar List Stok Batu Balok Per Akhir 2016, 2017, dan 2018;

Bukti P-15. Photo-photo Batu Balok di Lokasi Tambang;

Bukti P-16. Dokumen Pendukung Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2012-2017;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012-2017;

Bukti P-19. Penjelasan Apakah Produk Yang Dijual Termasuk BKP atau Bukan; Bukti P-20. Surat Pendaftaran PKP;

Bukti P-21. Surat Keberatan;

Bukti P-22. SPT Tahunan PPh Badan Sejak Berdiri;

Bukti P-23. Bukti Izin Ekspor Batu Marmer;

Bukti P-24. Penjelasan Mengenai Permintaan Corak Customer;

Bukti P-25. Penjelasan Mengenai Perhitungan HPP;

Bukti P-26. SPT Pembetulan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00001/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
A. Peredaran Usaha09.122.629.4259.122.629.425

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 terdiri atas koreksi yang berasal dari penurunan persediaan akhir sebesar Rp8.748.399.808,00 dan penjualan produksi tahun berjalan sebesar Rp374.229.617,00;

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, peredaran usaha Pemohon Banding Masa Januari sampai dengan Oktober 2017 dihitung dengan cara lain sesuai Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) karena Pemohon Banding tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 diatur bahwa cara lain untuk menghitung peredaran bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, bahwa Terbanding menilai selisih persediaan akhir menunjukkan adanya peredaran usaha yang tidak dilaporkan;

bahwa atas Laporan Keuangan Audited yang disampaikan Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh kantor Jasa Akuntan Madya Pratama No: 088/MPC-LK/MKS- PUSAT/DIR-KP/V/2017 tanggal 20 Mei 2020 Tahun Buku 2017, menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tersebut belum dibuat (SKPKB nomor 0002/206/17/809/20 terbit tanggal 09 Januari 2020 sedangkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tertanggal 20 mei 2020); bahwa Terbanding menyatakan, foto batu balok yang disampaikan Pemohon Banding dianggap tidak meyakinkan sebagai bukti persediaan serta Laporan Keuangan Audited tidak dapat digunakan karena dibuat setelah pemeriksaan;

bahwa dengan demikian atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 diusulkan untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Peredaran Usaha yang benar adalah sebesar Rp374.229.617,00 sesuai Laporan Produksi Daerah dan Uji Produksi;

bahwa Pemohon banding telah menyelenggarakan pembukuan dan telah diaudit oleh Akuntan Profesional;

bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Laporan Keuangan;

bahwa sampai Tahun 2013 Pemohon Banding masih melakukan kegiatan usaha penambangan dengan menghasilkan batu balok dengan nilai persediaan akhir senilai Rp8.748.399.808,00. Bahwa angka Rp8.748.399.808,00 tersebut sejak Tahun 2013 sampai Tahun 2016 dilaporkan sebagai persediaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti Laporan Produksi yang disampaikan Pemohon Banding dan telah memperoleh registrasi pada Dinas Pertambangan Kabupaten Pangkep, terbukti bahwa sejak Tahun 2013, sampai surat ini diajukan masih terdapat persediaan tersebut sebesar Rp8.748.399.808,00 dan telah di laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebagai persediaan;

bahwa terdapat kekeliruan Pemohon Banding dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang belum sepenuhnya melaporkan persediaan awal dan persediaan akhir masing-masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding melakukan koreksi hanya semata-mata menambah persediaan awal dan menghilangkan persediaan akhir masing-masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa mulai Tahun 2017 Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Karya Asta Alam, PT Karya Asta Alam telah memproduksi batu balok senilai Rp883.025.000,00;

bahwa didalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT Tahunan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur sebagai berikut:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto, mengatur sebagai berikut: Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.

Pasal 2

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. sumber dan penggunaan dana;

c. satuan dan/atau volume;

d. penghitungan biaya hidup;

e. pertambahan kekayaan bersih;

f. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau h. penghitungan rasio.

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah apakah Pemohon Banding kurang melaporkan peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 pada Tahun Pajak 2017;

bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 akibat dari koreksi atas persediaan akhir dengan perhitungan sebagai berikut:

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8080
Ditambah hasil produksi 2017883.025.000883.025.0000
Dikurangi saldo Persediaan Akhir(508.795.383)(9.631.424.808)(9.122.629.425)
Total Peredaran Usaha9.122.629.4250(9.122.629.425)

bahwa menurut Terbanding, nilai persediaan akhir Tahun 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00 telah terjual di Tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober2.916.133.2690
November2.916.133.2690
Desember2.916.133.2690
Jumlah8.748.399.8080

bahwa Terbanding menambahkan nilai peredaran usaha sebesar Rp8.748.399.808,00 dengan penjualan produksi tahun berjalan sebesar Rp374.229.617,00, sehingga jumlah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melaporkan penjualan batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT Tahunan, PT Karya Asta Alam telah mengikat perjanjian kerjasama dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran pengisian SPT Tahun Pajak 2017 Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan telah menyampaikan langsung pada KPP Pratama Maros Pada tanggal 23September2022BuktiTandaTerimaNo.PEM- 05003073/WPJ.15/KP.1103/2022;

bahwa berdasarkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT, Pemohon Banding telah menyampaikan pembetulan SPT dan telah melaporkan langsung pada KPP Pratama Maros tanggal 23 September 2022 dengan Bukti Tanda Terima No. PEM-05003073/WPJ.15/KP.1103/2022. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan Persediaan Awal Tahun 2017 (Persediaan Akhir Tahun 2016) Rp8.748.399.808,00;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pemohon Banding menyatakan telah konsisten melaporkan persediaan awal 2018 (Persediaan akhir 2017) sebagaimana terlampir dengan rincian persediaan sebagai berikut:

a. Persediaan batu balok lama (Tahun 2013) Rp8.748.399.808,00;

b. Persediaan sisa Penjualan Hasil Produksi 2017 Rp508.793.383,00;

c. Jumlah Persediaan Awal 2018 (Persediaan Akhir 2017) Rp9.257.195.191,00;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Penurunan Persediaan Akhir sebesar Rp8.748.399.808,00

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP):

Pasal 8 ayat (3)

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

bahwa pada Laporan Keuangan Neraca yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding mencantumkan akun persediaan barang dagangan per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00 sedangkan dalam Laporan Keuangan Neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding tidak mencantumkan akun tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan kekeliruan dan kemudian meminta kepada Auditor Independen untuk melakukan audit atas pencatatan pembukuannya dan membuat Laporan Keuangan Audited;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh Pemohon Banding setiap masa/bulan periode Januari 2016 sampai dengan Januari 2018, terbukti Pemohon Banding tidak melaporkan adanya penjualan persediaan Batu balok sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah disusun oleh kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting No: 088/MPC-LK/MKS-PUSAT/DIR- KP/V/2017, tanggal 19 Mei 2020 tahun buku 2018, terbukti terdapat angka persediaan awal 2018 (persediaan akhir 2017) sebesar Rp9.257.195.191,00 yang terdiri dari:

a. Persediaan batu balok lama (tahun 2013) Rp8.748.399.808,00;

b. Persediaan sisa penjualan hasil produksi 2017 Rp508.793.383,00;

c. Jumlah Persediaan awal 2018 (persediaan akhir 2017) Rp9.257.195.191,00;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan kekeliruan pencantuman nilai persediaan akhir Tahun 2017 pada Laporan Neraca sehingga dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi peredaran usaha di Tahun Pajak 2017;

bahwa atas kekeliruan pencantuman nilai persediaan sebesar Rp8.748.399.808,00, menjadi nihil pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dan menyampaikan kepada Terbanding pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan persediaan sebesar Rp8.748.399.808,00 merupakan persediaan yang belum terjual di Tahun Pajak 2017;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.748.399.808,00;

Penjualan Tahun Berjalan sebesar Rp374.229.617,00

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti adanya kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021, Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam terkait dengan kerjasama yang disebutkan Pemohon Banding tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas penyerahan hasil produksi sebesar Rp374.229.617,00 hal ini juga dilakukan oleh Pemohon Banding dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp374.229.617,00;

Penggunaan Tarif PPh Pasal 17 UU PPH atau PPh Final PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

bahwa ringkasan pelaporan Rugi Laba per 31 Desember 2017 Pemohon Banding dan koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan adalah sebagai berikut:

SRS A1

Uratari . 1 Jurtah {Ras 3) Menurut

Walib Pajak: Pomerissaan Korcksi

1 |Ponghss lan Beco atau Peredaran 5 D0 ER ASS. dee 3.122,5°9,4a5

2 Hergs pokok penjualan J I G | a a

3 Wenghasilar Srila #21 Lena bute Ui-2) | oi AISI G20 246 fle? Bea aes

4 (Pengurany Peng*asian Sruto ateu Bicys SHS 775 435 2 SAS FF os usaha

> Penghasilan nets velam negeri (ati TES 778 AU Size 425 | HAGE ACA G2 1

G [Penghesan pals datar aeqer Isinya: .

a Pongcasilen dai ar usah IPI AT] 1 BA 417 b. Penahas len jaaa! Teknyaan beber | :

in Penghasilan pahuk. ngan daa pekerjaan | !

2 Jumlah asbse-dh (274 47h, G 211i? f Ikasiilas Becavame maga’ he-upa 4 n L he“ guranger pulas veo

6 Pertesuaias Fiskal . .

2. Penyesusian Fissal Pos tt a an 2

Do Pesyes.aan Fiscal heastiF . a Z af

S5 4Jumnahis bs oT 2 z

£ (Penghasilan set bar negeri _o - _ , o

10 “lunar perghasilan rita (ah a. (905.926 913) Gee 529 A55 Aye 814.006

Va c+avbercasakan Kerma abatan ai bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha Terbanding adalah sebagai berikut: Saldo Awal Persediaan 8,748,399 808

Ditambah: + 883,025,000

Dikurangi: - 508,795,383

Total Peredaran Usaha 9,122,629,425

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan dan menghitung pajak yang terutang dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menghitung Penghasilan Neto menggunakan Norma Penghasilan Neto dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan pencatatan pembukuan yang memadai;

bahwa Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT, Pemohon Banding melaporkan bahwa karena nilai peredaran usaha selama Tahun Pajak 2017 berada di bawah 4,8 Milyar, sehingga menghitung nilai pajak yang terutang dengan menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebesar 1% x Rp374.229.617,00 = Rp3.742.296,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 dan 2017 adalah dibawah Rp4,8 Milyar, dengan demikian sesuai ketentuan dalam PP 46 tersebut, dikenakan PPh Final dengan tarif 1% x Peredaran Bruto;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terkait penggunaan Norma Penghasilan Neto tidak relevan lagi untuk diperiksa;

Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.068.059.911,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp2.068.059.911,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kompensasi rugi maka menurut Terbanding kompensasi tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai pengurang, kemudian dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menjadikan sengketa atas koreksi kompensasi kerugian tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp2.068.059.911,00 dengan alasan sebagai berikut:

UraianCPM Terbanding (Rp)CPM Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
Rugi Fiskal Tahun 20130
Rugi Fiskal Tahun 20140
Rugi Fiskal Tahun 201504.967.798.831
Rugi Fiskal Tahun 201602.006.171.864
Rugi Fiskal Tahun 20170335.986.913
Jumlah Kompensasi Rugi07.309.957.608

bahwa atas kekeliruan Pemohon Banding yang tidak melaporkan kompensasi rugi dalam SPT adalah semata-mata kekeliruan yang bersifat manusiawi;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding telah melaporkan dalam Laporan Keuangan dengan rincian kerugian sebagai berikut:

Rugi tahun 2015Rp4.967.798.831
Rugi tahun berjalan 2016Rp2.006.171.864
JumlahRp6.973.970.695

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding karena kurangnya pemahaman dalam melaporkan SPT hanya melaporkan rugi tahun berjalan 2017 sebesar Rp335.986.913,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp2.068.059.911,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, 2016, 2015, 2014, dan 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak selalu menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh sehingga mengakibatkan rugi dan PPh Badan menjadi Nihil;

bahwa atas penggunaan tarif Pasal 17 UU PPh tersebut, Terbanding dalam menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;

bahwa dalam sengketa ini, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa penghitungan pajak yang terutang oleh Pemohon Banding adalah menggunakan tarif PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebesar 1% x Rp374.229.617,00 = Rp3.742.296,00 (PPh Final);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penghitungan PPh Final menggunakan tarif 1% tersebut tidak mempertimbangkan nilai kerugian yang diperoleh oleh Pemohon Banding di tahun pajak sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan kompensasi atas kerugian yang terjadi di tahun pajak sebelumnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
A. Koreksi Peredaran Usaha9.122.629.425374.229.6178.748.399.808

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Bruto menurut TerbandingRp9.122.629.425,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp8.748.399.808,00
Penghasilan Bruto PP 46 Tahun 2013 menurut Pengadilan PajakRp374.229.617,00
PPh Final PP 46 Tahun 2013 (Tarif 1% x Penghasilan Bruto)Rp3.742.296,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto / Penghasilan Bruto PP 46 Tahun 20131.824.525.885,00374.229.617,00
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak1.824.525.885,00374.229.617,00
d. Pajak Terutang336.131.307,003.742.296,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar336.131.307,003.742.296,00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP161.343.027,001.796.302,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar497.474.334,005.538.598,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 atas nama PT Grasada International, NPWP 02.228.576.1-809.000, beralamat di Ds Alla-alla, Bantimurung, Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Sulawesi Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Neto / Penghasilan Bruto PP 46 Tahun 2013374.229.617,00
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak374.229.617,00
d. Pajak Terutang3.742.296,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar3.742.296,00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.796.302,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar5.538.598,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, SE., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Suhartono, SE., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.