Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-012792.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Grasada International, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012792.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Grasada International mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2017
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 28
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012792.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Grasada International
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00002/207/17/809/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
30 November 2022
Tanggal Pengucapan
17 Desember 2025