Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-012855.13/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Advanta Seeds Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012855.13/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012855.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000,

beralamat di Gedung AIA Central Lantai 27, Jl. Jend Sudirman Kav 48 A Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herry Kristanto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum : KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/II/2023/A60302 tanggal 16 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

4. Nama/NIP: Irfan Rizkiansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4493/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 105/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2160/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/I/2023/A60302 tanggal 11 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/ADV-FIN/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutDiajukan Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)6 .236.682.685 623.668.269 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 - - - - - - -6 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.286- 519.496.993 - - - - - - - - 519.496.992 - 226.916.286 - - - - 226.916.286
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)-746.413.278746.413.278

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak6.306.717.081-6.306.717.081
Pajak Penghasilan (PPh)1.143.165.261-1.143.165.261
Terutang-
Kredit Pajak623.668.269623.668.269
-
Kompensasi Masa/Tahun--
Pajak Sebelumnya---
PPh Kurang (Lebih) Bayar519.496.992-519.496.992
Sanksi Administrasi226.916.286-226.916.286
Jumlah PPh ymh (lebih)746.413.278-746.413.278
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding Mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang No .16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 19 September 2022 diterima pada tanggal 21 September 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang- undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Herry Kristanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 18 Mei 2020;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 telah memenuhi ketantuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 tahun 2019 masa Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)6 .236.682.685 623.668.269 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 - - - - - - -6 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.286- 519.496.993 - - - - - - - - 519.496.992 - 226.916.286 - - - - 226.916.286
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)-746.413.278746.413.278

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 12/ADV-FIN/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutDiajukan Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)6 .236.682.685 623.668.269 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 - - - - - - -6 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.286- 519.496.993 - - - - - - - - 519.496.992 - 226.916.286 - - - - 226.916.286
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)-746.413.278746.413.278

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)6 .236.682.685 623.668.269 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 - - - - - - -6 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.2866 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.286
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)-746.413.278746.413.278

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)6 .306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.2866 .236.682.685 623.668.269 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 - - - - - - -6.306.717.081 1 .143.165.261 - 623.668.269 - - - - - 623.668.269 519.496.992 226.916.286 - - - - 226.916.286
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)746.413.278-746.413.278

Bahwa alasan yang mendasari banding atas tambahan koreksi posiftif yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Sengketa Pajak atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 6.306.717.081, merupakan:

a. Management Fee senilai Rp 6.236.682.685,00

b. Testing Charges sebesar Rp 70.034.073,00

Koreksi atas Management Fee senilai Rp 6.236.682.685,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian dalam pemeriksaan PPh Penghasilan Pasal 26 disimpulkan bahwa biaya managemen fee dikoreksi positif karena berdasarkan surat peminjaman dokumen Nomor S-308/WPJ.07/KP.0905/2020 tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan surat peringatan Nomor S-

125/WPJ.07/KP.0905/2021 tanggal 09 April 2021 Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen yang dipinjam pemeriksa, sehingga pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-group sesuai dengan SE-50/PJ/2013 tentang petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Biaya management fee merupakan pembayaran deviden terselubung sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

Sesuai dengan Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap. atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Management Fee senilai Rp 6.236.682.685,- yang dikoreksi sebagai deviden dan dikenakan tarif 20%. Pada Prinsipnya semua dokumen yang diminta semuanya telah diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dan Pemohon Banding sangat supportif terkait dengan semua permintaan data seperti kontrak, invoice dan bukti pembayaran. Hal ini dapat dilihat dari email pemohon Banding tertanggal 09 Juli 2021 kepada Pemeriksa dan dan pada tanggal 08 Februari 2022 dokumen diminta oleh Pemeriksa diminta kembali oleh Peneliti Keberatan;

1. Pemeriksa melakukan koreksi hanya didasarkan pada:

a. Pemohon Banding tidak memberikan bukti kedatangan pegawai yang ditugaskan memberikan jasa Management, dan laporan pelaksanaan kegiatan selama di Indonesia;

b. Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Management Fee tidak didukung rincian perhitungan sesuai alokasi biaya manajemen maupun Local File dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen, sehingga eksistensi terjadinya pemberian jasa di Indonesia tidak dapat diyakini;

c. Kesimpulan bahwa biaya management fee tersebut merupakan pembayaran deviden dan terutang PPH pasal 26 dengan tarif 20%;

Bahwa Koreksi dari Terbanding dengan alasan alasan diatas tidak sesuai dengan dengan Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPH dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Contohnya Terbanding tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diwajibkan dalam Bab II antara lain:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

2) Kondisi transaksi afiliasi

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup

4) Rasio Finansial

b. Melakukan Analisis Fungsi.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

C. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing

BAB IV

HAL-HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Pemberian Jasa Intra-Grup Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),

b. Cost-Plus Method

c. Transactional Profit Method.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak).

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Berdasarkan tahapan tahapan pengujian sebagaimana disyaratkan dalam PER Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksankan proses tahapan tahapan diatas, dimana Pemeriksaan dari Terbanding sepenuhnya didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen;

Begitu juga kesimpulan yang didasarkan sepenuhnya pada asumsi bahwa pembayaran management fee adalah merupakan pembayaran dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta turunanya yang disebutkan diatas yaitu PER -23/PJ/2013. Sekali lagi menegaskan bahwa system perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah kebenaran material, substances over form (kebenaran substantial lebih);

2. Sesuai dengan Perjanjian Management & Consultancy Agreement tertanggal 29 Maret 2018 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan scope

pekerjaan yang dilakukan oleh Advanta NHBV dan Advanta US yang mana dapat diperincikan sebagai berikut:

a. Customer relationship management

Dimana keahlian, pengalaman, dan kreditas management dan semuanya itu secara aktif sangat membantu terkait dengan peningkatan penjualan menjadi Rp 126.796.795.606,- di tahun 2021 jika dibandingkan dengan penjualan ditahun 2020 sebesar Rp 38.706.648.314,- atau mengalami kenaikan penjualan sebesar 227,58%. Sebagaimana yang dicatat dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dengan nomor 00412/2.1068/AU.1/09/1042- 1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020;

Bantuan management terkait dengan customer relationship management yang diberikan ini adalah sangat aktif. Lebih lanjut lagi Internet of things adalah sebuah konsep dimana objek mampu mengirimkan data menggunakan jaringan untuk melakukan aktivitas kerja tanpa harus menghadirkan orang secara fisik atau interaksi dengan perangkat computer;

b. Assistance on the company’s and group budget and overal business development

Sebagaimana diketahui budget/anggaran merupakan sarana atau alat yang sangat membantu manajemen dalam perencanaan kedepan termasuk didalamnya adalah strategy perusahaan jangka panjang. Selain budget/anggaran merupakan sarana atau alat perencanaan, budget juga digunakan sebagai kontrol untuk meningkatkan efektifitas (hasil guna) dan effisensi (daya guna) dalam perusahaan;

c. Strategic planning, financing policies and investment opportunities

i. Strategi planning terdiri dari strategi jangka panjang yang mana menjabarkan visi perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang dihormati serta sebagai market leader/perusahaan yang menguasi pangsa pasar perdagangan jagung hybrida. Jangka Pendek strategi

perencanaan dituangkan dalam operasional perusahaan yang dituangkan dalam budget;

ii. Financing policies, keputusan, pilihan, atau peraturan yang berkaitan

dengan sistem keuangan organisasi seperti struktur permodalan yang diinginkan kebijaksanaan dividen. Mengingat perusahaan sampai saat ini masih mengalami defisit kerugian akumulasi per 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp 55.717.139.440,- maka asumsi yang diberikan oleh Pemeriksa terkaitnya adanya koreksi biaya management sebagai dividen adalah tidak benar;

Mulai tahun 2017 perusahaan, atas bantuan manajemen, telah berhasil melakukan migrasi software akunting ke Enterprise Resources Planning yaitu Systems, Applications and Products (SAP); Dengan adanya perubahaan yang mendasar ini memberikan implikasi yang sangat positif terkait dengan percepatan penerbitan laporan keuangan; serta access ke data base yang lebih mudah, termasuk access ke customer dan persediaan yang jauh lebih mudah dan efisien dan efektif;

iii. Investment Opportunities

Mengingat sebelumnya perusahaan hanya melakukan penjualan jagung hybrida saja, maka pada tahun 2019 perusahaan telah menambah portofolio item tambahan penjualan berupa Jagung merah dan sayur sayuran sebagai tambahan segmen penjualan yang ada;

Semua aktifitas ini memerlukan research pasar yang hanya dapat dilakukan oleh team yang memiliki pengetahuan dan informasi serta sangat berpengalaman di bidangnya;

d. Biotech Activity salah satu kategori yaitu statistic services berupa service support untuk PRISM (Plant Research Information Sharing Manager), termasuk High throughput phenotyping; Molecular Breeding Assistance;

3. Jasa management fee yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda dimana manajemen fee itu sendiri merupakan penggunaan

atau informasi mengenai pengalaman dibidang perdagangan, atau ilmu pengetahuan sebagaimana disebutkan dalam definisi Royalti:

Sesuai dengan pasal 12 dalam P3B Antara Indonesia dan Belanda adalah sebagai berikut:

“3.Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis”.

Pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.”

Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi;

4. Jasa management fee yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan US:

P3B Indonesia dan USA pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti dan upah jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dari royalti atau upah jasa teknik.”

Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi; Dari tabel dibawah ini menunjukkan bahwa selama Pemberi Jasa management merupakan mitra P3B Indonesia, maka fasilitas perpajakan atas jasa management adalah maximum 10%:

5. Pemohon Banding telah melaporkan DGT-1 Form untuk Advanta NHBV ke system e-SKD dengan nomor SKD SKDWPLN-NLD/3/21-00000002 dengan periode validitas Januari – Desember 2020 dan DGT-1 Form untuk Advanta US Inc. dengan nomor SKD SKDWPLN-USA/4/19-00001614 sehingga Pemohon Banding dapat menggunakan fasilitas P3B;

6. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas PPh pasal 26 atas management fees atas transaksi yang dilakukan dengan Advanta US Inc dan Advanta NH BV sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak:

Dari total pembayaran Pph pasal 26 sebesar Rp 888.991.398,-, angka Rp 512.493.552,- merupakan pembayaran pph ps 26 management fee;

7. Pasal 6 (UU no.7 Tahun 2021):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

8. Laporan audited Perusahaan yang dilakukan oleh BDO dalam laporannya no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”;

9. Manajemen fee sebesar Rp Rp5.124.935.521,- telah didukung dengan Perjanjian dan bukti Pemotongan Pph pasal 26 dan atas transasksi ini telah dilakukan pengujian oleh Konsultant Independen yang dikeluarkan oleh Ersnt & Young dalam Laporan Local File TP Doc (Transfer Pricing Documentation) tertanggal 07 Februari yang intinya bahwa transaction atas management fee yang dibayarkan ke Advanta NHBV dan Advanta US dalam batas wajar/Arm’s length price;

Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat (3) UU PPH;

- PER-22/PJ/2013 Pasal 3 ayat (5);

- PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c;

- P3B Antara Indonesia dengan India;

- P3B Antara Indonesia dengan USA;

- PPh ps 32a PPH Badan UU no. 7 tahun 2020;

- Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

- No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan beserta turunanya yang disebutkan diatas yaitu :

- PER -23/PJ/2013;

- Pasal 6 UU No 36 tahun 2008;

- Putusan Mahkamah Agung no. 283./BPK/PJK/2018;

- Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) Nomor Register 1398/B/PK/PJK/2016 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa management fee diakui sebagai biaya;

Berdasarkan hasil uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

Koreksi atas Testing Charges sebesar Rp 70.034.073,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas Testing Charges sebesar Rp 538.400.573 termasuk transaksi dengan Pacific Seeds (Thai) Ltd sebesar Rp 70.034.073;

Menurut Pemohon Banding

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas Testing Charges sebesar Rp 70.034.073,- yang dilakukan Terbanding dan melakukan pengenaan PPh 26 atas transaksi tersebut, yang mana sebenarnya transaksi tersebut merupakan pembelian material Labs dari Pacific Seeds (Thai) Ltd yang secara system tercatat di akun Testing Charges;

Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan dokumen pendukung berupa invoice dan bukti pembayaran sehubungan dengan pembelian barang tersebut pada tanggal 11 Juli 2022 dan Terbanding tidak menanggapi atau mempertimbangkan bukti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksinya sesuai dengan Keputusan Keberatan;

Sebagai informasi, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian material Lab dengan Pacific Seeds (Thai Ltd) dan dikarenakan atas pembelian material tersebut perlu melalui serangkaian proses yang dilakukan di Thailand, maka segala biaya ditanggung terlebih dahulu oleh Pacific Seeds (Thai) Ltd dan sebelum barang dikirimkan ke Indonesia, mereka menerbitkan invoice yang berisikan reimbursement atas pembelian dan proses-proses tersebut. Hal ini dibuktikan dengan invoice yang diterbitkan oleh Pacific Seeds (Thai) Ltd sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiTanggal InvoiceNilai Invoice (Rp)Nilai Invoice (USD)Deskripsi
Pacific Seeds (Thai) Ltd22-Aug-198.494.590596Reimbursement expenses for Testing sample seeds
Pacific Seeds (Thai) Ltd30-Sep-1917.145.7591.223Reimbursement exp.for testing sample seed PTASI
Pacific Seeds (Thai) Ltd21-Nov-1944.393.7243.149Reimbursement exp.- testing sample seed,RHS colour
Total70.034.0734.968

Lebih lanjut, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 26 UU No. 36 tahun 2008 sebagai berikut:

Pasal 26

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa

pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang. “

Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembelian barang bukan merupakan subjek PPh Pasal 26;

Berdasarkan hasil uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi atas Management Fee senilai Rp 6.306.717.081,- yang mana, koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;

3. Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang – undang perpajakan;

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Sesuai ketentuan tersebut, para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen dan informasi baru di dalam persidangan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2160/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September

2022 yaitu 19 September 2022 yang diter

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19

September 2022

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Herry Kristanto

(Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian

Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Sengketa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp6.236.682.685 Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Objek Pajak Penghasilan Pasal 266.236.682.6856.306.717.08170.034.073

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

Data, fakta dan Pendapat Tim Peneliti

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00113/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2021 tanggal 15 Oktober 2021 serta penjelasan pemeriksa, diketahui bahwa:

a. Terdapat koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. 519.496.992,- dengan perincian:

Menurut Pemeriksa: Rp. 519.496.992,-

Menurut Wajib Pajak: Rp. 0

Koreksi: Rp. 519.496.992,-

b. Pemeriksa berkesimpulan bahwa biaya management fee tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%

c. Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 PER-10/PJ/2017

- Article 11 P3B Indonesia dengan Amerika Article 10 P3B Indonesia dengan Belanda

2. Dalam surat keberatan Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak nomor No. 12/ADV-FIN/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan:

a. Pembayaran Management fee senilai Rp. 6.236.682.685; yang dikoreksi sebagai deviden dan dikenakan tarif 20% dari yang dipakai oleh Wajib Pajak atas manajemen fee sebesar 10% sesuai dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda);

b. Adanya pengenaan witholding tax atas pembelian material Labs dari Pacific Seeds (Thai) Ltd sebesar Rp70.034.073; yang mana pembelian tersebut adalah pembelian material, tidak ada kaitannya dengan jasa;

3. Dalam proses keberatan Wajib Pajak memberikan dokumen berupa:

- Profile Wajib Pajak

- General Ledger

- Rincian Koreksi PPh Pasal 26

- Invoice Pacific Seeds dan bukti bayar

- Kontrak Biaya Manajemen Advanta Holdings BV - Advanta Seeds Indonesia

- Invoice Biaya Manajemen Advanta Holdings BV Netherlands

- General Ledger #401153 (Management Fee)

4. Peraturan terkait:

Pasal 26 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

5. Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan

a. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Management Fee bukan merupakan dividen terselubung;

b. Koreksi pemeriksa atas management fee menjadi dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Dengan demikian maka Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Tahun Pajak Mei 2019;

Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Tahun Pajak Mei 2019;

HASIL PENELITIAN SETELAH SPUH

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 29 Agustus 2022, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2575/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Nomor BA- 5168/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 29 Agustus 2022,Berdasarkan keterangan dan/ atau tanggapan tertulis wajib pajak nomor 002/ADV-

AND/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022, Penelaah Keberatan berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp519.496.992:

a. Tangggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan sama dengan surat permohoanan keberatan;

b. Menurut Penelaah Keberatan

Tetap sesuai dengan hasil penelitihan dalam SPUH;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 a.n. PT Advanta Seeds Indonesia (NPWP 02.877.829.8-063.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/I/2023/A60302 tanggal 11 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pengujian ketentuan formal Terbanding

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 yaitu 19 September 2022V
gSurat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022;V
hBukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajakV
iSurat Banding ditandatangani oleh Herry Kristanto (Direktur) bertindak selaku: - Pemohon Banding - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khususV
jPenandatangan surat banding - Berkedudukan di indonesia Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k- Surat/SKP/Keputusan *) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding **)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana Surat Banding diajukan oleh seorang pengurus dan ditanda tangani oleh Herry Kristanto selaku Direktur (berkewarga negara Indonesia) yang dibuktikan dengan akta nomor 12 tanggal 18 Mei 2020 dan ditegaskan kembali oleh Terbanding pada paragraf Kesimpulan yang menyatakan bahwa Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal. Sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menanggapi aspek material termohon banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

B. Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Terbanding adalah sebagai

berikut:

a. Menurut Terbanding, bahwa transaksi pembayaran manajemen fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sebagai manajemen fee. Yang mana koreksi manajemen fee sebesar Rp 6.236.682.685,- didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai yang memberikan jasa manajemen dan tidak didukungnya rincian perhitungan yang ada; Berdasarkan asumsi diatas,

Termohon Banding berkesimpulan bahwa biaya manajemen fee tersebut merupakan pembayaran dividen dan terutang PPH pasal 26 dengan tarif 20%. Tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian sebagaimana diatur/ditetapkan dalam dalam PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimew. Dimana penekanannya adalah kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra group. Dimana aktivitas oleh suatu group harus memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam group usahanya. Metode yang digunakan dalam penentuan kewajaran pembebanan jasa antara lain: Comparable uncontroled price; Cost plus Method dan transaction profit method. Sementara mekanismue pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas jasa dari Pihak afiliasi telah benar benar dilakukan. Dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Dari PER 22/PJ/2013 kami tidak menemukan adanya kalimat yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kedatangan pegawai maupun dan bukti perhitungan rincian perhitungan yang ada sebagai dasar untuk

dilakukannya koreksi biaya biaya manajemen fee sebagai pembayaran Dividen;

Dengan demikian menurut Pemohon Banding Kesimpulan dari koreksi biaya manajemen fee ke pembayaran Dividen lebih banyak menggunakan asumsi sehingga tidak sesuai dengan isi PER 22/PJ/2013 yang telah memberikan pedoman terkait teknis untuk pengujian transkasi hubungan istimewa, lebih lanjut lagi asumsi yang dipakai Terbanding dalam pemeriksaan bukan merupakan bukti sebagaimana dalam penjelasan Undang-undang no. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak;

Bagian Ketujuh

Pembuktian

Pasal 69

(1) Alat Bukti dapat berupa

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak, dan/atau

e. Pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Fakta Pemanfaatan manajemen fee berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Advanta US sangat bermanfaat bagi PT Advanta Seeds Indonesia yang diterima dari Advanta US:

Sebagaimana diketahui bahwa PT Advanta Seeds Indonesia adalah perusahaan Trading dalam sektor pertanian yang memproduksi benih pangan dan sayuran. Dimana proses Jagung Hibrida dengan specialisasi dalam teknologi pencangkokan untuk tanaman jagung dan jagung manis, yang semuanya tentu memerlukan formula dalam teknologi tersebut, Biotech Activity salah satu kategori yaitu statistic services berupa service support untuk PRISM (Plant Research Information Sharing Manager), termasuk High throughput phenotyping;Molecular Breeding Assistance;

Berdasarkan hasil research yang dilakukan oleh Advata Seeds US, PT Advanta Seeds Indonesia di sektor pertanian serta memproduksi benih pangan dan sayuran telah memperkenalkan varietas terbaru benih jagung hibrida dengan nama “Adv Joss”. Dimana rendeman bisa mencapai 83-85% sementara varietas biasa rata rata rendemen hanya sebesar 70%. Dari bonggol jagung, juga menunjukkan buah jagung dari benih Adv Joss terlihat lebih besar dan berwarna orange cerah. Setelah dipotong ternyata bonggol jagung terlihat kecil dan biji jagung terlihat lebih besar dan rapat. Varietas benih jagung baru ini mempunyai sifat utama dengan potensi hasil yang sangat tinggi yaitu mencapai 13,5ton pipil kering/hektar, rendemen yang tinggi denga sifat toleransi terhadap kekeringan;

Fakta Pemanfaatan manajemen fee berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Advanta NHBV sangat bermanfaat bagi PT Advanta Seeds Indonesia yang mana dapat manfaat tersebut dapat dilihat antara lain:

1) Customer relationship management

Dimana keahlian; pengalaman dan kredibilitas management dan semuanya itu secara aktif sangat membantu terkait dengan peningkatan penjualan menjadi Rp 126.796.795.606,- di tahun 2021 jika dibandingkan dengan penjualan ditahun 2020 sebesar Rp 38.706.648.314,- atau mengalami kenaikan penjualan sebesar 227,58%. Sebagaimana yang dicatat dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dengan nomor no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020; Bantuan management terkait dengan customer relationship management yang diberikan ini adalah sangat akftif. Lebih lanjut lagi Internet of things adalah sebuah konsep dimana objek mampu mengirimkan data menggunakan jaringan untuk melakukan aktivitas kerja tanpa harus menghadirkan orang secara phisik atau interaksi dengan perangkat computer;

2) Assistance on the company’s and group budget and overal business development

Sebagaimana diketahui budget/anggaran merupakan sarana atau alat yang sangat membantu manajemen dalam perencanaan kedepan termasuk didalamnya adalah strategy perusahaan jangka panjang. Selain budget/anggaran merupakan sarana atau alat perencanaan, budget juga digunakan sebagai kontrol untuk meningkatkan efektifitas (hasil guna) dan effisensi (daya guna) dalam perusahaan;

3) Strategic planning, financing policies and investment opportunities Strategi planning terdiri dari strategi jangka panjang yang mana menjabarkan visi perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang dihormati serta sebagai market leader/perusahaan yang menguasi pangsa pasar perdagangan jagung hybrida. Jangka Pendek strategi perencanaan dituangkan dalam operasional perusahaan yang dituangkan dalam budget;

4) Financing policies, keputusan, pilihan, atau peraturan yang berkaitan dengan sistem keuangan organisasi seperti struktur permodalan yang diinginkan kebijaksanaan dividen. Mengingat perusahaan sampai saat ini masih mengalami defisit kerugian akumulasi per 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp 55.717.139.440,- maka asumsi yang diberikan oleh Pemeriksa terkaitnya adanya koreksi biaya management sebagai dividen adalah tidak benar;

5) Mulai tahun 2017 perusahaan, atas bantuan manajemen, telah berhasil melakukan migrasi software akunting ke Enterprise Resources Planning yaitu Systems, Applications and Products (SAP);

Dengan adanya perubahaan yang mendasar ini memberikan implikasi yang sangat positif terkait dengan percepatan penerbitan laporan keuangan; serta access ke data base yang lebih mudah, termasuk access ke customer dan persediaan yang jauh lebih mudah dan efisien dan efektif;

6) Investment Opportunities

Mengingat sebelumnya perusahaan hanya melakukan penjualan jagung hybrida saja, maka pada tahun 2019 perusahaan telah menambah portofolio item tambahan penjualan berupa Jagung merah dan sayur sayuran sebagai tambahan segmen penjualan yang ada;

Semua aktifitas ini memerlukan research pasar yang hanya dapat dilakukan oleh team yang memiliki pengetahuan dan informasi serta sangat berpengalaman di bidangnya. Mengingat managemen fee yang diterima berupa berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmupengetahuan di Indonesia memenuhui unsur dari royalti sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan India dan antara Indonesia dengan US, Pemohon Banding secara taat melakukan pembayaran pajak atas royalti sebesar 10%, sesuai dengan P3B dari masing masing negara. Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi; Definisi Royalti:

Sesuai dengan pasal 12 dalam P3B Antara Indonesia dan Belanda adalah sebagai berikut:

“3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis”. Pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik

manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.”

Dari tabel dibawah ini menunjukkan bahwa selama Pemberi Jasa management merupakan mitra P3B Indonesia, maka fasilitas perpajakan atas jasa management adalah maximum 10%:

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas PPh pasal 26 atas Management Fees atas transaksi yang dilakukan dengan Advanta US Inc dan Advanta NH BV sebesar 10% dari Dasar pengenaan pajak:

NTPNJenis PajakJumlahMasaTanggal Bayar
BAADF0T43J297HA0411127-104888.991.398Des-2008/01/2021

Dari total pembayaran Pph pasal 26 sebesar Rp 888.991.398,-, angka Rp 512.493.552,- merupakan pembayaran PPh Pasal 26 atas Management Fee;

Pasal 6 (UU no.7 Tahun 2021):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Laporan audited Perusahaan yang dilakukan oleh KAP Tanubrata Subtanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dalam laporannya no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”;

Manajemen fee sebesar Rp5.124.935.521,- telah didukung dengan Perjanjian dan bukti Pemotongan Pph pasal 26 dan atas transaksi ini telah

dilakukan pengujian oleh Konsultant Independen yang dikeluarkan oleh Ernst & Young dalam Laporan Local File TP Doc (Transfer Pricing Documentation) tahun pajak 2019-2020 tertanggal 07 Februari yang intinya menyatakan bahwa transaction atas management fee yang dibayarkan ke Advanta NHBV dan Advanta US ada dalam batas wajar/Arm’s length price;

C. Kesimpulan Dan Usul

Menurut Pemohon Banding

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 telah sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalarn Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nonnor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DAPAT DITERIMA karena telah memenuhi ketentuan formal;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk: mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2019 atas nama PT Advanta Seeds Indonesia NPWP 02.877.829.8-063.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNo.

KEP.02845/KEB/WPJ.07/2022;

Bukti P-2.SKPKB no. 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021;

Bukti P-3.Akta Nomor 12 Tanggal 18 Mei 2020 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor 14/ADV-FIN/X/2021 tanggal 14 Oktober

2021;

Bukti P-5.Contract manajemen fee Advanta Holding BV;

Bukti P-6.Bukti Setor pajak atas Royalti;

Bukti P-7.Certificate of Domicile (SKD) Advanta Seeds India;

Bukti P-8.Cerficate of Domicile (SKD) Advanta US;

Bukti P-9.Surat Kuasa atas nama Fungsiwati;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Fungsiwati;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum atas nama Fungsiwati;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 31 Mei 2023 dan bukti

pendukung;

Bukti P-15. General Ledger Akun No. 401153 (Management fee);

Bukti P-16. Kontrak Perjanjian Manajemen dan Konsultasi antara Advanta

Holdings BV dan PT Advanta Seeds Indonesia (Inggris) dan Perjanjian layanan Induk Manajemen & Konsultasi dengan Advanta

Holdings BV yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-17. Kontrak perjanjian Biotech Fees master Service Agreement dengan

Advanta US LLC dalam bahasa inggris dan Perjanjian Biaya Biotech Perjanjian Layanan Induk dengan Advanta US LLC yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-18. Berita ANTARA News Jawa Timur terkait peluncuran benih jagung

"Adv Joss";

Bukti P-19. TP Doc Dokumen Lokal dalam bahasa Inggris dan yang telah

diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-20. Alokasi Biaya manajemen, debit note penagihan biya manajemen,

bukti pembayaran dan rekening koran;

Bukti P-21. SKD Advanta US tahun 2019;

Bukti P-22. SKD Advanta Holdings BV tahun 2020;

Bukti P-23. Buku besar testing Charge dan Invoice beserta bukti pembayaran

Pacific Seeds (Thai) Ltd;

Bukti P-24. SKD Advanta Holdings BV tahun 2019;

Bukti P-25. Laporan keuangan tahun 2021;

Bukti P-26. Perjanjian tanggal 31 Maret 2014;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 20 September 2023 dan

dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Juni 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis Nomor S-420/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17

September 2023 dan dokumen pendukungnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Obyek PPh Pasal 26:
1Dividen0,005.124.935.521,005.124.935.521,00
2Jasa Manajemen6.236.682.685,001.111.747.164,00(5.124.935.521,00)
3Jasa Manajemen0,0070.034.396,0070.034.396,00

bahwa pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terdiri dari:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp5.124.935.521,00; B. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas testing charges sebesar Rp70.034.396,00; Bahwa Pengadilan Pajak, setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti serta mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp5.124.935.521,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.124.935.521,00 yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas biaya jasa manajemen;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.124.935.521,00 karena eksistensi dari jasa yang diberikan tidak benar- benar dilakukan;

bahwa selain koreksi primer, Terbanding juga melakukan koreksi sekunder yaitu dengan menganggap bahwa jasa manajemen sebesar Rp5.124.935.521,00 kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut merupakan dividen terselubung sehingga terutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas biaya usaha atas Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,00, pada prinsipnya semua dokumen yang diminta semuanya telah diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dan Pemohon Banding sangat supportif terkait dengan semua permintaan data seperti kontrak, invoice dan bukti pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah murni jasa manajemen (intra-group services) yang memberikan manfaat ekonomi nyata. Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai ketentuan P3B (Indonesia-Belanda/AS) dan menyediakan COD (Certificate of Domicile)/DGT Form yang valid;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding pada dasarnya merupakan dampak lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi biaya usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 (primary adjustment). Terbanding menganggap biaya Management Fee tidak eksis/tidak bermanfaat, sehingga tidak boleh dibiayakan di PPh Badan, dan selanjutnya direklasifikasi sebagai pembagian laba (dividen) yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

Menimbang bahwa dalam memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding yang sama (yang telah diputus terlebih dahulu), Pengadilan Pajak telah melakukan pembuktian materiil dan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi biaya Management Fee;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi tersebut benar-benar ada (eksis) dan mempunyai manfaat ekonomis (benefit) bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga memenuhi syarat sebagai biaya fiskal (Biaya 3M);

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka pertimbangan hukum dan fakta-fakta persidangan dalam putusan sengketa PPh Badan a quo berlaku secara mutatis mutandis untuk sengketa PPh Pasal 26 ini;

Menimbang bahwa karena Pengadilan Pajak telah mengakui substansi transaksi tersebut sebagai Biaya Jasa Manajemen (Intra-group Services) yang sah dan wajar dalam sengketa PPh Badan, maka dalil Terbanding untuk mereklasifikasi transaksi ini menjadi Dividen (Shareholder Activity) tidak dapat dibenarkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp5.124.935.521,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

B. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas testing charges sebesar Rp70.034.396,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas testing charges sebesar Rp70.034.396,00 karena menganggap pembayaran kepada Pacific Seeds (Thai) Ltd sebagai objek PPh Pasal 26 (Jasa Luar Negeri) yang terutang pajak 20%;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dan mendalilkan bahwa pembayaran ini adalah penggantian biaya (reimbursement) atas pembelian material/sampel benih dan jasa pengujian laboratorium yang dilakukan di Thailand. Karena dilakukan di Thailand dan Pacific Seeds Thai tidak memiliki BUT di Indonesia, maka tidak terutang PPh di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan operasional rutin (business profit) dari Pacific Seeds (Thai) Ltd. Pengujian sampel atau penyediaan material benih adalah aktivitas bisnis aktif;

Menimbang bahwa berdasarkan Article 7 (Business Profits) P3B Indonesia-Thailand, laba usaha suatu perusahaan Thailand hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia jika dan hanya jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT/PE); menimbang bahwa dalam persidangan, Terbanding gagal membuktikan adanya BUT Pacific Seeds (Thai) Ltd di Indonesia. Jasa/kegiatan pengujian dilakukan sepenuhnya di Thailand;

Menimbang bahwa sekalipun Terbanding beranggapan ini adalah "Jasa Teknik" sesuai Pasal 26 UU PPh, ketentuan UU PPh (Lex Generalis) harus tunduk pada ketentuan P3B (Lex Specialis). Karena tidak ada BUT, hak pemajakan berada sepenuhnya di negara domisili (Thailand);

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa

testing charges sebesar Rp70.034.396,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dividen5.124.935.521,000,005.124.935.521,00
2Jasa Manajemen(5.124.935.521,00)0,00(5.124.935.521,00)
3Jasa Manajemen70.034.396,000,0070.034.396,00
Jumlah70.034.396,000,0070.034.396,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 atas nama PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8- 063.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.