P U T U S A N
Nomor PUT-012855.13/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02845/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00069/204/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012855.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000,
beralamat di Gedung AIA Central Lantai 27, Jl. Jend Sudirman Kav 48 A Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herry Kristanto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Fungsiwati,
Izin Kuasa Hukum : KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/II/2023/A60302 tanggal 16 November 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,
2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,