Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-012883.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Indonesia Plantation Synergy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012883.16/2021/PP/ M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012883.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9-725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardenia Blok F Nomor 150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 176/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

2. Nama: Fungsiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1152/PP/IKH/2021 tanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot

Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rahadi Adi Baskoro/19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Freddi Wahyono/19850712 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

5. Nama/NIP: Irfandi/19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-442/PJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 426/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 411/PJK- IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 4/WPJ.14/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 063/PJK- IPS/III/22 tanggal 3 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.900.729.681,0050.900.729.681,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN500.000.000,00500.000.000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)51.400.729.681,0051.400.729.681,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)51.400.729.681,0051.400.729.681,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1Impor BKP0,000,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)5.090.072.964,005.090.072.964,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.902.325.212,009.886.142.238,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5Lain-lain0,000,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.902.325.212,009.886.142.238,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.902.325.212,009.886.142.238,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(4.812.252.248,00)(4.796.069.274,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)4.812.252.248,004.812.252.248,00
c. Jumlah (a + b)4.812.252.248,004.812.252.248,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,0016.182.974,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0016.182.974,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,0016.182.974,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,0032.365.948,00
Terbilang: Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan32.365.948,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/SK/PPN/IPS-16/10/20 tanggal 19 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5 0.900.729.681,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN5 00.000.000,00
Jumlah seluruh penyerahan5 1.400.729.681,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5 .090.072.964,00
- Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9 .902.325.212,00
- Dibayar dengan NPWP Sendiri-
- Lain-lain-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9 .902.325.212,00
- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar- 4 .812.252.248,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4 .812.252.248,00
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar16.182.974,000,0016.182.974,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,000,000,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3 UU KUP16.182.974,000,0016.182.974,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar32.365.948,000,0032.365.948,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 411/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 (Cap Harian Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 411/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 diterima pada tanggal 25 Agustus 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sandra Segran V Kenganathan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding RpFiskus Rp
1Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri5.090.072.9645.090.072.9640
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.902.325.2129.886.142.238-16.182.974
3Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar-4.812.252.248-4.796.069.27416.182.974
4Dikompensasikan ke masa berikutnya4.812.252.2484.812.252.2480
5PPN yang kurang dibayar016.182.97416.182.974
6Kenaikan Pasal 13 (3) KUP016.182.97416.182.974
7Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.365.94832.365.948

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 023/SK/PPN/IPS-16/10/20 tanggal 19 Oktober 2020 yang disampaikan ke KPP Madya Balikpapan pada tanggal 19 Oktober 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding RpFiskus Rp
1Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri5.090.072.9645.090.072.9640
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.902.325.2129.886.142.238-16.182.974
3Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar-4.812.252.248-4.796.069.27416.182.974
4Dikompensasikan ke masa berikutnya4.812.252.2484.812.252.2480
5PPN yang kurang dibayar016.182.97416.182.974
6Kenaikan Pasal 13 (3) KUP016.182.97416.182.974
7Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.365.94832.365.948

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding RpFiskus Rp
1Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendi5.090.072.9645.090.072.9645.090.072.964
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.902.325.2129.886.142.2389.635.044.265
3Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar-4.812.252.248-4.796.069.274-4.796.069.274
4Dikompensasikan ke masa berikutnya4.812.252.2484.812.252.2484.812.252.248
5PPN yang kurang dibayar016.182.97416.182.974
6Kenaikan Pasal 13 (3) KUP016.182.97416.182.974
7Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.365.94832.365.948

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding Rp
1Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendir5.090.072.9645.090.072.9640
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.635.044.2659.902.325.212-267.280.947
3Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar-4.544.971.301-4.812.252.248267.280.947
4Dikompensasikan ke masa berikutnya4.812.252.2484.812.252.2480
5PPN yang kurang dibayar16.182.974016.182.974
6Kenaikan Pasal 13 (3) KUP16.182.974016.182.974
7Jumlah PPN yang masih harus dibayar32.365.948032.365.948

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp16.182.974,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kredit pajak masukan sebesar Rp16.182.974,00 karena “Tidak Terkait Usaha”;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dikarenakan jawaban konfirmasi tidak ada. Kemudian pada saat keberatan, diketahui bahwa per tanggal 7 Juli 2021 seluruh Pajak Masukan telah dilaporkan oleh lawan transaksi. Pemohon Banding juga telah dapat membuktikan arus uang dan arus barang. Namun menurut Terbanding faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Gardha Bintang dengan Nomor 010.004- 15.52040091 pada tanggal 30/11/2015 dengan nilai PPN sebesar Rp16.182.974,00; bahwa PT Gardha Bintang sesuai SPK Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015 merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga keamanan dan pengamanan dilokasi area Mill & Jetty kawasan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding. Untuk kebutuhan

security di area pabrik kelapa sawit, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga. Security ini sangat erat kaitannya dengan hal produksi dan pemasaran, karena memastikan keamanan disekitar pabrik demi kelangsungan operasional pabrik serta memastikan keamanan saat penjualan produk (CPO, CPKO, & PK) di area jetty;

bahwa dengan demikian pajak masukan ini jelas berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan seharusnya dapat dikreditkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikreditkan. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 4/WPJ.14/2022 tanggal 24 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 411/PJK- IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan Terbanding a quo yang diterima Pemohon V

Banding pada tanggal 25 Agustus 2021;

g. Surat Banding dilampiri surat keputusan yang dibanding, yaitu

KeputusanTerbandingNomorKEP- V

00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Sandra Segran V

Kenganathan selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

oo LRLA IAP EST TE a AAS ANA KE RAN AN

Ta AMA KAS Baty LIS. KAM

RAK: 3 :

D Peazsr Penamaan a an '

Ao At Pecuyocabire Dara gan Aha gara IP aa hap oa ai .

! an anang aa Ian Lt Pant Ther. tik mye TG eam SE | a MA Ha sara i ! pl Peas adat Pye cipargek oo 2h I L IP

Pang crt ae Paty chateau SP ves | eR Duga z u L j dil rda s9 But gan La wen ID RL ea AN Lu peg thes IK , i wet mst dlp ar * cr er i i ee Be bh Pan By et Fa ryt “

I: Aen Bona Tine: char nia pan dndsk ty at: i

Acuna SEK i Javed Su yt arn ee ape drt FG TP Gl Sq cis) EA nH

Yo Slee Pepe DE SPeananhansi IE dan — . ' "

Se ap dan Ar Dasran Paboue Pena | 1

En a Cael Panesar CP Sigua Sah eno Pemuraut Pajak Fey ede esrb cy

Men tye, rang, Alas AKA Aa yay

Kena Tujuan Bede et Peas Lanne

Dap sr aditesaba > Pama garg CMe ys bse!

BU IUP ALAN PETI PN aa Ha Aa. | Aak i Cyan ba EN aan Sara Sonny

SR De u Lp La

HN Pemer aa RAS le berasap pa bee Hi Li r.

. Cag. Pelat | i we Soc Dee ie Cl nd cc Ce i i L a oa bat eT Lar AA ole Buni FP C a a j 1S Bean ba MO Gaara a 5 1 i

; WE, Pernak fre tela YATA a c | os

Revi. Those Sac Peri Lica L

, Pap ant akan uit Dare Cee aa maan Ce panu Se | oO 1 LI "

Gocuaseir ala. Pda cir. yl :

wo Desai sp ene: Dewees: Banana dia an, L an a wi Pos belb oc Ni TEA ibs! atupoagt fou. 3 HAK NG BIN | Lia a “

: Bhanda id gonad ln un ie Sar pa Lana BS Brent Bat ian Parte ou FE Yo US on ara ar Mena BAN PE ee IN BALA ar Hee bai

Send pai lat aisu di u Cilewciiy :

ka PPK gee dis AP aa ur Siti a Un i bajak yamg Kami mS Bapak Kasual footie seco ae gpa ce INA Ta HH KD BN PN PS ah SE peices ene epi weet i -

Be Taat tata Se da ai Tn . a us ait: PEN 1 oat .

I mi Pal tt no mnt meet oun j Pip PAD ORA Had ai po Hd ya Pig: abe doom bet rot ot MN Bea ! a nm

. MEN ab WT SA sa bada “Iii sity, kat Bae drt. glist a Per Gealt lp Tae if JRA BO BR RTA aa aot, Pn Mae whew sali. tt oR oR gee a Le LINI ee ENG MEN SA SILA BPE MEA Lega HI

3 Pa aa bas “Suni Sep ya rana Dus ee Po Sa a

I: Tempa naa os Kao ed Cn In ba 1

Tera, eb thu anny i

= Pee es a) Int DEL TID ae on Tr hn AT a a, Shes wag elma ya Laga IL ae Ra ag a MAA ata

I terol git batting: :

: he ra baal Fo) Fabs Tea OTD IS Li 1 vr

I AAT San Tiang TED de | la aa | | Le re ka pena BABA GP AA ta: Paid" 1 1. st “ a. Saab ea Case] Aa Le ub He it

i: BKvribas Peed pet yell po ALP a a oe

1 Kansika- Pesal ly aye iB LP ibe 1, 1, a Bh ark CO aye KAS 25 Pa el SOE 5 ny A

! 1 ANA We de dani Pa Pata 5 Mt Sas

3 man da PSP pang cena tpg gita be aa ISS San ana Ba we da

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar hukum koreksi a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelap saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3):

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan ajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembuk an, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dalam proses keberatan ang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yan pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dimaksud tidak dipe imbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara Iain mengatur;

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 5:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 1A ayat (2):

yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (5):

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Pasal 9 ayat (8) huruf b:

pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

yang dimaksud dengan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 1:

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan tentang keabsahan Faktur Pajak;

Lampiran I:

Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

(1) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(2) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;

Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2:

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan

bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Lampiran I huruf c angka 1.4.2.1.:

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

e. Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

Data dan Fakta bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00237/WPJ.14/KP.0505/RlK.SlS/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRlN-P-00084/WPJ.14/KP.0505/ RlK.SlS/2019 tanggal 5 Desember 2019. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00023/WPJ.14/KP.0505/RlK.SlS/2020 tanggal 23 Januari 2020;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.182.974,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak

November 2015 karena berdasarkan penelitian dan Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak Masukan, terdapat Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dijawab Tidak Ada;

bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada Masa Pajak November 2015 sebesar Rp16.182.974,00 dengan rincian sebagai berikut: ' - | Lawe Oo . = - — jhe kasa Pajak “a-saksi Boo. Faktur Pajak PAN Keterangan

1 [Navember 2015 (PT Garda ob Doe. 6.192.574] dasa

Bira 15 3200003" SHIA HAI

Tike Paink Masukan ng SLASEATIl 000000) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020, dengan jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp32.365.948,00;

Pemohon Banding tidak setuju dan Keberatan atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.182.974,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas Faktur Pajak tersebut kepada lawan transaksi, sehingga faktur pajak tersebut harusnya dapat dikreditkan;

Penelitian Keberatan oleh Terbanding bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pajak Masukan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

b) Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak Masukan, tidak termasuk dalam daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 19/PJ/2017 dan Iampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 105/PJ/2011;

c) Dasar koreksi Terbanding atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang Dijawab Tidak Ada adalah tidak tepat karena konfirmasi Faktur Pajak adalah bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk

meyakini kebenaran kredit pajak yang dilaporkan PKP sehingga Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus barang terhadap Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi dijawab Tidak Ada tersebut;

d) Berdasarkan Persandingan Data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM), diketahui bahwa per tanggal 7 Juli 2021 seluruh Pajak Masukan belum dilaporkan oleh lawan transaksi;

e) Berdasarkan Pengujian Arus Uang dan Arus Barang, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian penyerahan barang/jasa oleh lawan transaksi sebesar Rp16.182.974,00 dan Pemohon Banding telah membayar PPN yang terutang, sehingga persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN terpenuhi dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

f) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena pengeluaran tersebut tidak terkait secara langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dijelakan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding di dalam surat banding yang menyatakan bahwa pajak Masukan tersebut terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikreditkan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk kebutuhan jasa keamanan bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

2) Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tetapi tidak terkait secara langsung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah

memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) Dalam pembahasan SPUH diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan langsung Pajak Masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa Pemohon Banding telah keliru mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2015 sebesar Rp16.182.974,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 411/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 063/PJK-IPS/III/22 tanggal 3 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 1 November 2021 merupakan salah satu lampiran dari Surat Permohonan Banding;

bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Ketentuan Materiil bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan/atau dokumen terkait selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.090.072.964,005.090.072.964,000,00
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan9.886.142.238,009.902.325.212,00-16.182.974,00
3PPN yang kurang/(Lebih) dibayar(4.796.069.274,00)(4.812.252.248,00)16.182.974,00
4Dikompensasikan ke msa berikutnya4.812.252.248,004.812.252.248,000,00
5PPN yang kurang dibayar16.182.974,000,0016.182.974,00
6Kenaikan Pasal 13 (3) KUP16.182.974,000,0016.182.974,00
7Jumlah PPN yang masih harus dibayar32.365.948,000,0032.365.948,00

1. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp16.182.974,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kredit pajak masukan sebesar Rp16.182.974,00 karena “Tidak Terkait Usaha”’;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dikarenakan jawaban konfirmasi tidak ada. Kemudian pada saat keberatan, diketahui bahwa per tanggal 7 Juli 2021 seluruh Pajak Masukan telah dilaporkan oleh lawan transaksi. Pemohon Banding juga telah dapat membuktikan arus uang dan arus barang. Namun menurut Terbanding faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Gardha Bintang dengan Nomor 010.004- 15.52040091 pada tanggal 30 November 2015 dengan nilai PPN sebesar Rp16.182.974,00;

2) bahwa PT Gardha Bintang sesuai SPK Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015 merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga keamanan dan pengamanan dilokasi area Mill & Jetty kawasan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding. Untuk kebutuhan security di area pabrik kelapa sawit, Pemohon Banding menggunakan jasa Pihak Ketiga. Security ini sangat erat kaitannya

dengan hal produksi dan pemasaran, karena memastikan keamanan disekitar pabrik demi kelangsungan operasional pabrik serta memastikan keamanan saat penjualan produk (CPO, CPKO & PK) di area jetty;

bahwa dengan demikian pajak masukan ini jelas berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan seharusnya dapat dikreditkan;

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikreditkan. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal

18 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 023/SK/PPN/IPS-16/10/20 tanggal 19 Oktober 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20

tanggal 29 Januari 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank BNI NTPN Nomor

8D8F5741GUKCF6NG tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp32.365.948,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat oleh Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0468942 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-7. Akta Nomor 19 tanggal 9 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat oleh Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0142515 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-9. Matriks Sengketa Masa Pajak November 2015;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2022; Bukti P-11. Faktur Pajak Nomor 010.004-15.52040091 dengan keterangan pekerjaan jasa pengamanan bulan November 2015;

Bukti P-12. Invoice Nomor 00063 dan 00054;

Bukti P-13. Surat bukti pengiriman barang (SPPB);

Bukti P-14. Payment Voucher Nomor PVIDR-1512-98;

Bukti P-15. Bukti transfer Bank Mandiri;

Bukti P-16. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-18. Payment Voucher Nomor PVIDR-1512-98 tanggal 15 Desember 2015 untuk pembayaran kepada PT Gardha Bintang berupa cek Nomor WJ 548604 dengan nilai yang dibayarkan sejumlah Rp174.776.121,00;

Bukti P-19. Bukti transfer kepada PT Gardha Bintang tanggal 16 Desember 2015 sejumlah Rp174.776.121,00;

Bukti P-20. Progress Payment Card tanggal 8 Desember 2015 dengan nilai yang

diperhitungkan bulan ini sejumlah Rp161.829.742,00 ditambah PPN sejumlah Rp16.182.974,00, dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp3.236.595,00sehinggatotalpembayaransejumlah Rp174.776.121,00;

Bukti P-21. Sertifikat pembayaran Kontrak (Contract Payment Certificate) Nomor

124/IPS-Mill/11/2015 atas pekerjaan Jasa Tenaga Keamanan dan Pengamanan (Security Service) untuk jumlah security officer 29 orang selama periode 1-30 November 2015;

Bukti P-22. Invoice Nomor SIGB 010 tanggal 30 November 2015 dengan total sejumlahRp161.829.742,00ditambahPPNsejumlah Rp16.182.974,00, dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp3.236.595,00 sehingga total invoice sejumlah Rp174.776.121,00;

Bukti P-23. Contract work record periode November 2015;

Bukti P-24. Faktur Pajak dari PT Gardha Bintang Nomor 010.004-15.52040091 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sejumlah Rp161.829.742,00 dan PPN sejumlah Rp16.182.974,00, dengan keterangan Pekerjaan Jasa Pengamanan bulan November 2015 SIGB 010;

Bukti P-25. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015 untuk

Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan dan Pengamanan di Lokasi Area Mill & Jetty Post-PT Indonesia Plantation Synergy desa Sibalokan Kec Sangkulirang, kab Kutai Timur, antara Pemohon Banding dan PT Gardha Bintang;

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 Juni 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 28 September 2022; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 27 Oktober 2022; Bukti T-8. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 411/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan9.902.325.212,009.886.142.238,0016.182.974,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp16.182.974,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp16.182.974,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 16F beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp56.700.000,00 berdasarkan jawaban konfirmasi Tidak Ada dengan data transaksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2015 berdasarkan hasil Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak Masukan, yang dijawab Tidak Ada dengan data

transaksi sebagai berikut:

Nama Per'ual N NM P taktur Pajak PPN

No, BKP :kp Penjuai a BK? JKP | Norior iRpj

*, [PY GARCEA I3.095.7 14.2-1010.004- 301° 2015 18 182 374

BINTANG 21.cog 15.52040091 bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, selain jawaban konfirmasi, Terbanding juga melakukan pengujian kebenaran dengan pengujian arus uang dan pengujian arus barang dan hasil penelitian diketahui bahwa Pajak Masukan tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh penyerahan barang/jasa oleh lawan transaksi sejumlah Rp16.182.974,00 dan Pemohon Banding telah membayar PPN yang terutang, sehingga persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN terpenuhi, namun atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis dan dokumen pembuktian berupa:

1. Faktur Pajak Nomor 010.004-15.52040091 dengan keterangan pekerjaan jasa pengamanan bulan November 2015;

2. Invoice Nomor 00063 dan 00054;

3. Surat bukti pengiriman barang (SPPB);

4. Payment Voucher Nomor PVIDR-1512-98;

5. Bukti transfer Bank Mandiri;

6. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015;

bahwa atas penjelasan dan bukti dokumen Pemohon Banding tersebut di atas, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak harus harus head to head dengan penyerahan terutang PPN sehingga jika

Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN maka Pajak Masukan tersebut dapat dikurangkan. Pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diartikan bahwa seluruh Pajak Masukan dapat dikurangkan sepanjang Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN. Menurut Terbanding pendapat Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataan. Pada kenyataannya untuk beberapa masa Pemohon Banding sudah setuju dengan beberapa koreksi Pajak Masukan dan tidak diajukan banding karena memang tidak terkait penyerahan yang terutang PPN. Contohnya adalah Pajak Masukan bangunan tempat penitipan anak pada Maret 2018, PM atas obat poliklinik pada sengketa Mei 2017 dan Juni 2017 serta PM carter flight pada sengketa Juni 2017;

2. bahwa berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk jasa keamanan bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan langsung Pajak Masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

4. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, mengatur yang pada intinya bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, bukan semata-mata untuk pengeluaran yang memiliki kaitan erat dengan kegiatan usaha;

5. bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya

penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

6. bahwa butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

7. bahwa angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian Terbanding di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa yang menjadi koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Gardha Bintang dengan Nomor 010.004- 15.52040091 pada tanggal 30 November 2015 dengan nilai PPN sejumlah Rp16.182.974,00;

bahwa PT Gardha Bintang sesuai SPK Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015 merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga keamanan dan pengamanan dilokasi area Mill & Jetty kawasan pabrik kelapa sawit Pemohon

Banding. Untuk kebutuhan security di area pabrik kelapa sawit, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga. Security ini sangat erat kaitannya dengan hal produksi dan pemasaran, karena memastikan keamanan disekitar pabrik demi kelangsungan operasional pabrik serta memastikan keamanan saat penjualan produk (CPO, CPKO, & PK) di area jetty;

bahwa jasa tenaga keamanan dan pengamanan ditempatkan di sekitar pabrik untuk memastikan kelangsungan operasional pabrik serta memastikan keamanan saat penjualan produk di area jetty;

bahwa tanpa tenaga keamanan tersebut dapat terjadi pencurian atau perampokan yang menyebabkan kehilangan uang maupun barang yang terkait langsung dengan produksi ataupun barang yang akan dijual;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa Pengkreditan Pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai bukan berarti pajak masukan harus terkait secara langsung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. yang dimaksud disini adalah apabila dalam perusahaan terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan

yang terutang PPN;

bahwa jasa tenaga keamanan dan pengamanan merupakan hal yang vital untuk keberlangsungan produksi, distribusi dan penjualan, sehingga pajak masukan terkait dengan ini seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan dan uraian di atas, Faktur Pajak masukan dari PT Gardha Bintang untuk jasa keamanan dan pengamanan sejumlah Rp16.182.974,00 jelas berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan oleh karena itu dapat dikreditkan;

bahwa jasa keamanan merupakan bagian dari kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen. Jasa keamanan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif maupun pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan natura kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 dan Angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat perolehan Jasa Keamanan merupakan perolehan yang terkait dengan usaha yang PPN-nya dapat dikreditkan sehingga koreksi PPN Masukan sejumlah RpRp16.182.974,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (2);

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak

yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

…dst.”

Pasal 16F:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp16.182.974,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut merupakan transaksi pembelian BKP/JKP yang sebenarnya dan Pemohon Banding telah membayar harga BKP/JKP beserta PPN-nya kepada lawan transaksi dan merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen untuk memastikan keamanan disekitar pabrik demi kelangsungan operasional pabrik serta memastikan keamanan saat penjualan produk (CPO, CPKO & PK) di area jetty sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Payment Voucher Nomor PVIDR-1512-98 tanggal 15 Desember 2015 untuk pembayaran kepada PT Gardha Bintang berupa cek Nomor WJ 548604 dengan nilai yang dibayarkan sejumlah Rp174.776.121,00;

2. Bukti transfer kepada PT Gardha Bintang tanggal 16 Desember 2015 sejumlah Rp174.776.121,00;

3. Progress Payment Card tanggal 8 Desember 2015 dengan nilai yang diperhitungkan bulan ini sejumlah Rp161.829.742,00 ditambah PPN

sejumlah Rp16.182.974,00, dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp3.236.595,00 sehingga total pembayaran sejumlah Rp174.776.121,00;

4. Sertifikat pembayaran Kontrak (Contract Payment Certificate) Nomor 124/IPS-Mill/11/2015 atas pekerjaan Jasa Tenaga Keamanan dan Pengamanan (Security Service) untuk jumlah security officer 29 orang selama periode 1-30 November 2015;

5. Invoice Nomor SIGB 010 tanggal 30 November 2015 dengan total sejumlah Rp161.829.742,00 ditambah PPN sejumlah Rp16.182.974,00, dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp3.236.595,00 sehingga total invoice sejumlah Rp174.776.121,00;

6. Contract work record periode November 2015;

7. Faktur Pajak dari PT Gardha Bintang Nomor 010.004-15.52040091 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sejumlah Rp161.829.742,00 dan PPN sejumlah Rp16.182.974,00, dengan keterangan Pekerjaan Jasa Pengamanan bulan November 2015 SIGB 010;

8. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS-Mill/CR/033/06/2015 untuk Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan dan Pengamanan di Lokasi Area Mill & Jetty Post- PT Indonesia Plantation Synergy Desa Sibalokan Kec Sangkulirang, kab Kutai Timur, antara Pemohon Banding dan PT Gardha Bintang;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat

Pemohon Banding yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa di dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”. Berdasarkan penjelasan otentik Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut, dapat dilihat bahwa frasa norma berhubungan dengan kegiatan usaha mempunyai makna yang luas yang hanya dibatasi klausul umum berupa semua pengeluaran (yang berarti biaya) sehubungan upaya memperoleh, menyimpan, memelihara, dan menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dinyatakan dengan frasa kalimat penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian maka pengeluaran dalam rangka menjaga keamanan lokasi kebun dan pabrik, tempat untuk memproduksi, menyimpan dan menjual BKP atau JKP, termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa sesuai fakta persidangan, semula alasan koreksi dalam proses pemeriksaan adalah karena hasil jawaban konfirmasi faktur pajak dijawab tidak ada. Sesuai penjelasan Terbanding secara lisan dan tertulis dalam persidangan, dalam proses keberatan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi atas faktur pajak yang dikoreksi adalah transaksi yang sebenarnya dan PPN-nya telah dibayar kepada lawan transaksi. Dengan fakta sengketa keberatan yang demikian maka seharusnya keberatan Pemohon Banding dikabulkan, namun demikian Terbanding mengubah alasan koreksi menjadi faktur pajak pasukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang mengubah alasan koreksisetelahPemohonBandingdapatmembuktikandalil ketidaksetujuannya dalam keberatan adalah tindakan yang bertentangan

dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp16.182.974,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
APajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan16.182.974,000,0016.182.974,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp9.886.142.238,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 16.182.974,00 Menurut Pengadilan PajakRp9.902.325.212,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G AD I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00189/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20 tanggal 29 Januari 2020, atas nama PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9-725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardania Blok F Nomor 150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
Ekspor0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri50.900.729.681,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN500.000.000,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan51.400.729.681,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.090.072.964,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan9.902.325.212,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(4.812.252.248,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4.812.252.248,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
-Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.