Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-012911.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012911.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012911.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Surat Kuasa Khusus: 604/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 604/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

3. Nama: Antonius Susanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020 Surat Kuasa Khusus: 604/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 604/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

5. Nama: Dame Siregar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1327/PP/IKH/2019 tgl. 31 Desember 2019 Surat Kuasa Khusus: 210/EMLI-TAX/IV/2021 tanggal 30 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terkahir nomor : ST-2435/PJ.07/2022 tanggal 8 Februari 2022,

4. Nama / NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama / NIP: Moch Syaichudin / 198606242007101002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-6070/PJ.07/2021 tanggal 25 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 162/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 649/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 5 Oktober 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S- 172.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-057/EMLI- TAX/II/2021 tanggal 3 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut;

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri45.075.860.72045.075.860.720
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.920.022.5738.920.022.573
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)53.995.883.29353.995.883.293
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)53.995.883.29353.995.883.293
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1Impor BKP00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)4.507.586.0864.507.586.086
b.Dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.591.406.2115.623.876.200
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain6.540.011.1186.540.011.118
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)13.131.417.32912.163.887.318
c.Diperhitungkan:
c1SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)13.131.417.32912.163.887.318
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(8.623.831.243)(7.656.301.232)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak yang berikutnya8.623.831.2438.623.831.243
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)8.623.831.2438.623.831.243
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0967.530.011
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP967.530.011
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g.Bunga Pasal 13 (2)0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)967.530.011
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)01.935.060.022
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0
Terbilang: Nol Rupiah

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 449/EMLI-TAX/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan13.131.417.32912.163.887.318967.530.011
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(8.623.831.243)(7.656.301.232)967.530.011
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar0967.530.011967.530.011
7Sanksi Administrasi0967.530.011967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar01.935.060.0221.935.060.022

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar967.530.0110967.530.011
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan967.530.0110967.530.011
4Jumlah PPN ymh Dibayar1.935.060.02201.935.060.022

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan aquo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 649/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 (cap pos: 8 Oktober 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 649/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 5 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02955 diterima pada tanggal 14 Juli 2020;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 terlampir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02955 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan29.969.293.32612.163.887.31817.805.406.008
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(25.461.707.240)(7.656.301.232)(17.805.406.008)
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar(16.837.875.997)967.530.01117.805.406.008
7Sanksi Administrasi0967.530.011967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar(16.837.875.997)1.935.060.02218.772.936.019

bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal2Mei2019telahdibetulkandenganKEP-

00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan menjadi:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan13.131.417.32912.163.887.318967.530.011
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(8.623.831.243)(7.656.301.232)967.530.011
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar0967.530.011967.530.011
7Sanksi Administrasi0967.530.011967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar01.935.060.0221.935.060.022

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar Bahwa atas SKPKB PPN tersebut sejumlah Rp. 1.935.060.022 pada tanggal 25 Juli 2019 melalui Bukti Penerimaan negara terlampir;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemeriksa dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 449/EMLI-TAX/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan13.131.417.32912.163.887.318967.530.011
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(8.623.831.243)(7.656.301.232)967.530.011
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar0967.530.011967.530.011
7Sanksi Administrasi0967.530.011967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar01.935.060.0221.935.060.022

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar967.530.0110967.530.011
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan967.530.0110967.530.011
4Jumlah PPN ymh Dibayar1.935.060.02201.935.060.022

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan12.163.887.31813.131.417.329967.530.011
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(7.656.301.232)(8.623.831.243)967.530.011
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar967.530.0110967.530.011
7Sanksi Administrasi967.530.0110967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar1.935.060.02201.935.060.022

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp 967.530.011

Menurut Terbanding bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No. SPHP- 00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 19 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan hasil pembahasan akhir dalam Risalah

Pembahasan, Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti/sumber data yang ada, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan untuk masa pajak Februari 2017 sebesar Rp 967.530.011 dengan rincian transaksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebagai berikut:

40k xxonMobt: Petro sum & Chenuc al APCD PUEZSLE ME | uit? 24h Gey 3G a4[ExuonMoty Cubal Services Sompany PU GP IME LPMP 22 he 08

85|ExxouMatn G obal Sewicos Company | PSd0CTERHVEPG IF | Hap 2317 4631137 wa Senices Company | 4i802/UkU?F8R316 | 40272017 Peni 440

BI ExxonMobil Copal Serui ps Company | MSEBSTULNGSAANP (1410272011 AG TAN BAF jamin es Soc Company [BATE Mgbwuss3s IE | Wo2/enti 44799 104

89/ExxonMabil Agia Pacific Prvata Lid | COEDA/UERUGIOIE [taco Efe ada bah

[a0/ExxonMabil Asia Puce Froate ttd [ICC Us WHDSUIe | Maree sry 4923 G98

SiltkxonMobl Asa Pacche Praia Lid _ DSdPE AE THe Octe | 14022017 5 Ser 829

92| ExxonMobil Agia Pace Orate Lid PE Fahad ARATE 1212017 fF hag

Sa/ExxanMobil Glaba' Seraces Gampany [FADCOTLO MICE [teu BP Ahh 114

957.536,011 bahwa koreksi ini didasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intra grup dikoreksi karena Pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

1. Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi oleh Pemeriksa bukan merupakan dividen terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Pemeriksa untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi jasa sebagai dividen. Atas pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa

berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh

direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan” bahwa sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikankepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa: “Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Februari 2017 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1) ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat);

2) ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia); dan

3) ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura);

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding; bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas pengkreditan PPN atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan;

2. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Pemeriksa Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN karena:

(i) merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan berupa kontrak yang telah diserahkan kepada Pemeriksa;

(ii) menyebabkan adanya fasilitas dan kemudahan yang diterima oleh Pemohon

Banding berupa sistem, teknologi informasi, hak menggunakan server, informasi, jasa business support, dan kemudahan lain yang secara nyata diperlukan untuk menjalankan usahanya;

bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), adalah terkait dengan penyediaan jasa yang sangant penting dan mendasar serta sangat dibutuhkan oleh Pemohon banding dalam menjalankan kegiatan usahanya yang terdiri dari:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, General Management dan sebagainya;

bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia;

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi

dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control);

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jasa yang diserahkan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC tersebut secara nyata bermanfaat dan berhubungan langsung dengan kegiatan operasional dari usaha Pemohon Banding dan tanpa adanya jasa-jasa tersebut maka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan;

3. Pemohon Banding Telah Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean bahwa pemanfaatan jasa yang diberikan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC yang berdomisili di luar negeri terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 3A Ayat (3) UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan (“self assess”), pembayaran, dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dalam hal ini SPT PPN Masa Pajak Februari 2017 atas pemanfaatan jasa tersebut;

bahwa Faktur Pajak atau SSP (Bukti Penerimaan Negara/ “BPN”) PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding juga telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, dimana atas pemanfaatan jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak, serta Wajib Pajak telah membuat Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan mengisinya secara lengkap, jelas, dan benar, serta telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait pemanfaatan jasa luar negeri. Dengan demikian, Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Untuk membuktikan hal tersebut, Wajib Pajak juga telah menyampaikan Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan SPT PPN Masa Pajak Februari 2017 pada saat proses pemeriksaan;

4. Seluruh Dokumen Pendukung Terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang Menjadi Dasar Penagihan Biaya daari Setiap Invoice yang Diterbitkan oleh Pemberi Jasa Telah Diberikan kepada Pemeriksa

bahwa seluruh dokumen terkait pembuktian pemanfaatan jasa luar negeri juga telah Pemohon Banding berikan termasuk melakukan demo/ walkthrough secara langsung bersama dengan Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, yang menunjukkan bagaimana proses order to cash (penempatan pesanan dalam sistem ExxonMobil sampai dengan diterimanya pembayaran dari customer Pemohon Banding) dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology yang semuanya merupakan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya hal ini dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa luar negeri tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta seluruh tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan tanda terima penyerahan dokumen tertanggal 2 Juni 2020. Pemohon Banding juga telah menyerahkan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan secara rinci terkait jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers dengan menerbitkan PwC Certification;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pedukung yang Wajib Pajak sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa karakteristik dari biaya adalah pemanfaatan atas jasa luar negeri yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukan merupakan dividen terselubung, dimana PPN atas Jasa Luar Negeri yang sudah Pemohon Banding setorkan secara self-assessment ini seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.293
2PPN yang Terutang4.507.586.086
3Pajak Masukan13.131.417.329
4PPN Kurang (Lebih) Bayar(8.623.831.243)
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.243
6PPN Kurang (Lebih) Bayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN ymh DibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 172.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 649/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 05 Oktober 2020 (disampaikan langsung oleh Pemohon banding), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Oktober 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a | Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada V

Pengadilan Pajak:

b | Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima V surat keputusan yang dibanding:

c | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; Ne e | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: fF Vi f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vv

KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 yang diterima tanggal 14 Juli 2020,

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02955/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020,

Bukti Pembayaran *): rT

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: Na

"| = Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: rT

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

(1 Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: Na

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan: 7

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada Vv pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

[i | Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum bertindak selaku: NN “l= Wj Peak a

- Ahli Warisnya; Po

[= Pengurus yang ak berkedudukan didonesah

—}Sigiase Hukumnya dengan diampi surat asa USUS [1]

TT Penanatangaran suratbendings

C1 werkedudukan d indonesia

Metampikan uk keberadaan pada seal penandatanganan suratbandng ena yang Gaikan bending bukan merupatan chk yang dapat diajukan banding.)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

—. Juralan Ho ng Menuet

. ; te wot 8 {| Keberatan (Rp)

FT [basa Pengenean Pag

Ha Kas Penaranan Sang don Java yong lontang BPR

PT at Ekspor UUT“ ”—————-

Pemesanan PRN has denada “Tana areas]

[| 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPPN | a.gzo.cz2sra| 920022573] «

34. Penyerahanyang PPN-nyatidak dioungut oo” To 2 5 50

— at Fonyarton yang dbsbashondarpergenaan FPN si aman an sansasssipa | Ba

Jas Penahan Bareng don Jose yang dakemtaaPAa To

[ le Jumlah Seluruh Penyerahan (a+b) | S.g05.0nn.209 | $3.995800.203

[2 (Penghitungan PPNKurangBayar PT

Ja. Peak Ketan yang hans dpungalibayersendd’ | ines TOTE (lb. Dikurang: 0” UN U“”—”—UANuU“—

Toi Pen yang dol a mike don ate Poajeng sana

2 Pela anukan yong dapat dpahungkan | Tusa [Tema | Ce

TIES fotoctuangbaey TT To

Ta Diya dengan NPP en —— Tr

Oe — TT Tw w—

Pb mish erangan aan

A a a Pe

SS WC WwK Io wc w—

Han peang dapat regangan | eas] Mars Tera to. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) eT cc ea a.__Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |. 628.809.243|8.629.891.243 b.__Dikompensasikan ke Masa Pajak..........(kafenapembetulan) | | | -

[fe aumiah es)

[bea yang farang MN prin rama | ea

Cs [Santsiacmiistesl COSY (ola. BungaPaseli3(2yKUP P5 Do 5D 1

Te. Kenalin Pasal RUP a fe BungaPasali3(S)KUP_ | 5 5D 5

HE ena Peraga vr

[Jo Konan Pagal 17 6 UP — TT

. __KenaikanPasalt70()KUP YP 5 o. BungaPasal13(2)KUP Jo. Pasal 9 4MPPN | PT

—jh Jumlah Sanksi Administrasi (arbscrdreta) | 967.530.011| Sers90ott

6 [Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4th) | O(tsegrarsa97 oo 1325060022) 10772996019 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 449/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang diterima oleh Terbanding tanggal 29 Juli 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017, dengan rincian sebagai berikut: ; : Ditambah!

IPPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 967.530.0117 967.530.0114

SanksiBunga 0000002 No 2 oh

ISanksi Kenaikan 967.530.0101 - | 967530011

Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 1.935.060.022) — ””—— - | 1.935.060.022

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp 967.530.011

1. Menurut Pemohon Banding (bahwa sebagaimana terdapat pada Surat Banding Pemohon Banding)

Tanggapan Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor

Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga lial atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pu/a hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di baivah penguasaan. Penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nlai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan o/eh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud o/eh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9

(2). Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran

dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masiikan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8). Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak;

b. perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsungdengankegiatanusaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atai tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pepyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jaa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jum/ah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikatnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kblom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean

b. pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/a tau Jasa Kena Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014

Pasal 1 huruf j

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuafL dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013

b. Data dan Fakta

NILAI SENGKETA KEBERATAN bahwa berdasarkan penelitian atas surat keberatan Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beserta Lampirannya, Laporan Hasil Pemeriksaan beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan SPT Masa PPN diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding dan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017 diketahui nilai sengketa keberatan adalah:

2. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks: N.4.2 diketahui nilai koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

Uraian Ker SPT WP (Rp) Pemeriksa (Rp) NOTEKSI (FSP) “4 Wanuari NN DN 1820 647 178 1.820.647.178

2 (Februari 987.530 011 967.530.011 (3 (Maret 924.203.401 924.203.401

—4 [Apri 924.459.918 924.459.918

5 (Mei 914.043.161 914.043.161

- 8 [Juni 393.417.197 893.417.197

7 Juul 849 544 315 849.544.315

' 8 |Agustus 851.402.341 851.402.341

9 |September 845.399.289 845.399.289

10 |Oktober 2.888.560.548 2.888.560.548

11 (November 879 800.559 879.800.559

12 (Desember 978.943.016 978.943.016 ma Se ST 5 aa

: Penjelasan

No Uraian Dasar Hukum (Berdasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intra grup/Pasal 9 ayat (8) huruf

Idikoreksi karena pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yanglh UU PPN diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu pemeriksa melakukan

Ikoreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan KKP Indeks: N.4.2. diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 adalah sebesar Rp967.530.011;

3. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2017 diketahui Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp13.131.417.329;

: MULIR TT

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN sede EUR TIMAB san MIL t {Bila tidak ada transaksi tidak psrlu dilampirkan) (hama pe PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA” MASA 2 sd 2:20 oo

URAIAN OPP (Rupiah) PPN (Rupiah) PPnBM (Rupiah) t. Rekapitulasi Penyerahan . 7

JA. JEkspor BKP BerwujudiBKP Tidak BerwujudiJKP __ _ TT — Ce na oh Hh aR ae

B. Ipenyerahan Dalam Negesi

4 Banyerehan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Diganggurg — — — 5398588329 oo 5299560345 7

2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggusg _ _ . 9 _. q 9 iC. |Rincian Penyerahan Dalam Negeri _ Maan . _ __. a

1. Penyerahan yang PPN atau PPnBM.nya harus dipungut sendiri __. 45.075 860,720} 4.507.586.086 0

! 12. Penyerahan yang PPN atau PPnBM.nya dipungut oleh Pamungut PPN 8.920.022,573| 852 002,259)

3. Penyerahan yang PPN atau PPnBM-nya tidak dipungut an Gg it

4 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM _ G 0 . 0}

It, Rekapitulasi Perolehan “Ty Tmpor BKP Pemanlaatan BKP Tidak Berwujud dari Lua’ Daerah Pabean. dan Pemanfaatan JKP dari Luar t 2

IA. Daerah Pabean Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 49.034 240,174 AAN 8 (B- (Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 16.879.052,152 1.587,985.200) 9 lc. free atau Perotehan Yang PM-nya Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Impora alau Perolehan Yang Mendapat 0 Q 0

"(Fasilitas

D. [Jurniah Perolehan (LA + 1.8 + LC) __ 65.914,062.333 5.591.406.211 9

Ill, Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan

A. |Pajak Masukan atas Perolahan yang Dapat Dikreditkan (iA + IBY 5 61.4002 ee)

IB. (pajak Masukan Lainnya (h- Kompensasi ketebihan PPN Masa Pajak sebelumnya 6540011 MEP er eS ae

2. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetuian SPT PPN Masa Pajak null-nul (mm - yyyy) Ope aa net

3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang lelah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan ” Yee aa yee

4. Jumlah (18.1 + 118.2 + 11.8.3) a 6540 011.118) oe (C. Wumiah Pajak Masukan yeng Dapat Diperhitungkan (LA + H1.8.4) Banana na

4. Pasal 16 Undang-Undang KUP mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Tim Peneliti berpendapat:

a. Terdapat salah tulis dan salah hitung bagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengusaha Kena Pajak dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017 yang mengakibatkan ketidaktepatan nilai sengketa keberatan sebagai berikut:

b. Bahwa atas kesalahan tulis dan kesalahan hitung tersebut telah dimintakan pembetulan secara jabatan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan Nota Dinas nomor ND-972/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 18 Juni 2020;

c. Nilai sengketa keberatan seharusnya atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 adalah:

Masa Pajak kebruari cU1/ adalan.

Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut PKP 13,131 417,329

Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut fiskus 12,163,887,318

Nilai sengketa keberatan seharusnya 967,530,011

6. Bahwa Terbanding atas kesalahan tulis dan kesalahan hitung tersebut telah menerbitkan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 Tanggal 24 Juni 2020;

7. Bahwa berdasarkan KKP Indeks: 4.2.1 dan SPT Masa PPN, rincian sengketa keberatan atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 adalah sebagai berikut:

. Gofoonitovi Petvoleum & Chemical | OUFCFTUEZSLEINTE [14/02/2017] oo) 2365201305)

85|ExxonMlobil Global Senices Company ae Steal Sea Gan

” 8elExxonMobil Global Serices Company | 78A7E7UDVUSS3F 1E 43 799104

90 Exxonobil Asta Pacific Private. Lid DICCITUEIVEDSUIE | 14/02/2017 | 3.923.695

” 92lExxonMobi Asia Pacific Prvate Lid | E?3567UE13DB2J1E 5 387.529

967.530.011

MATERI KEBERATAN

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanTerbandingnomorLap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019 disebutkan bahwa: Berdasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intragrup dikoreksi karena pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan detil perhitungan terkait PPN yang telah dikreditkan;

- Terdapat manfaat yang jelas-jelas dinikmati oleh Pemohon Banding atas jasa yang telah dibayar;

- Jasa yang diberikan perusahaan afiliasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- PPN Jasa Luar Negeri ini telah memenuhi syarat material;

3. Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa keberatan;

4. Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- Pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan dividen terselubung;

- Karakteristik Penghasilan yang menjadi obyek koreksi pemeriksa adalh pemanfaatan jasa yang menpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan terdapat manfaat yang jelas-jelas dinikmati oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean;

- Seluruh dokumen terkait pemanfaatan jasa luar negeri telah diberikan kepada pemeriksa;

5. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hares dilaksanakah sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 8 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang

huruf c

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dalam LaporanHasilPemeriksaanNomor:Lap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

- Bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas jasa intra group pada SKPLB PPh Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut melalui surat nomor 416/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 dan atas keberatan tersebut tetap dipertahankan oleh peneliti keberatan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan Pemeriksa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 10.062.099 atas biaya manaje men dan teknis dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pacific Pte Ltd USD 1,247 426

- Exxonmobil Petroleum & Chemical USD {,861,347

- Exxonmobil Global Services Co USD 950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd USD 1,387

- Exxonmobil Exploration And USD 778

- Exxon Mobil Corp USD 500

Total 10,062,099

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan mengajukan keberatan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan yang pada intinya adalah:

- Pembayaran charges yang dimaksud adalah atas jasa yang dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya;

- Pembayaran charges tersebut bukan merupakan dividen terselubung dan tidak terkait shareholding activity;

- Pembayaran charges tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pemeriksa menguraikan pendapat sebagai berikut:

• Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa infra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa

• Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa infra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan alas menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

• Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha alas Transaksi Jasa Intra-grup:

Ng (Uraian Keterangan

1) (Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkat. tidak ada data

2)| (Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya tidak ada data ditunjukkan dengan cuniculum vitae yang berisikan pengalaman kera. latar belakang pendidikan. serta track record dari penyedia jasa).

3)| (Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi alas jasa yang disediakan. tidak ada data

4)| IMeneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. tidak ada data

5)| |Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice. ada data

6)| (Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan |tidak ada data

Oleh pihak afliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal artara lain:

1)| Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-gup — tidak diketahui yang diterima.

2)| Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik tidak diketahui bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

3)| Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

- — Shareholderactiwty terdapat potensi

- Duplicativa services terdapat potensi

- Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

» Passive association

"Jasa siaga (on call services

• Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak alas transaksi jasa intra grup service yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan data, bukti dan keterangan yang diberikan oleh wajib pajak pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa

yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

Dalam dokumen transfer pricing. wajib pajak melaporkan transaksi jasa intra grup sebagai berikut:

Faber 43 Juntah nominal Tansaksi Athasi pada Jahun Pajak 2017

Py af hah soaked

No. Jon's Yansaksi Penjualpenyedia orniboty Jumah transaksi dalam penerima USO

PAP. Pembalan pelumas: EMAPPL | CML ' 52 398 243

Laga | En BEA Bahan app | EMLI | 64 333570

™ oe rs t eee Pe ee eee ane na aan nn menanam tet cae 4 awam. aa

: | EMAPPIL | 4380977

MCL | | 1410525

: i . kena cannes maan enam eh ference teens mena aan nm mama

Pb Peneangan ara ane: i | PN,

"ro eget tier: afar Petra bai ! UM NT 1

EMOS¢ SO 072 1 (IMC | 500 j ava Penyedigan pi dusungan (MIL | EMCAP | 1104 806 persasaran :

• Panerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMAPPL

ExxoI Mobil Asia-Pacific Pte Ltd (EMAPPLE) adalah kantor pusat regional untuk bisnis Hilir dan Kimia ExxonMobil Corporation di Singapura.

Tanggal 1 Januari 2012. EMLI menandatangani downstream regional headquarters/affiliate master service agreement dengan EMAPPL Berdasarkan perjanjian ini, EMAPPLE setuju untuk memberikan controllers, perbendaharaan. sumber daya manusia, hukum, pajak, manajemen umum dan jasa lainnya.

Berlsarkan dokumen transfer pricing. EMLI membayar biaya manajemen dan jasa teknis kepada EMAPPL sebesar USD 4.340 577 sedangkan berdasarkan data GL EMLI membayar biaya sebesar USD 7.247.426

Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak alas transaksi jasa intra grup service dengan EMAPPLE dengan

a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa. serta uraian kuakfikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMAPPL telah memberikan jasa sesuai h. Jasa yang diberikan dalam perjanjian adalah shareholder activity. yaitu:

1) Controllers --- Jasa yang terkait dengan laporan keuangan, pelaporan internal ke management

2) Treasurers --- Adanya APTC (Asia Pacific Treasury Center) yang memberikan jasa cash management i. Terdapat duplicative services atas jasa sumber daya manusia. hukum, pajak, manajemen umum dan jasa lainnya. dengan adanya pembayaran jasa dari

1) Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono

2) Hiswara Bunjamin & Tandjung

3) KPMG Advisory Indonesia

4) Jakarta Defensive Driving Consulting

5) Jacobs Group Indonesia

5) Oentoeng Suria & Partners

7) Robert Walters Indonesia

8) Oliver Wyman Indonesia

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMPC

Pada tanggal 1 Januari 2004, EMLI menandatangani perjanjian dukungan bisnis utama (business support agreement) dengan EMPC. Berdasarkan perjanjian ini. EMPC setuju untuk memberikan jasa akuntansi perusahaan, jasa pelanggan, dan payables kepada EMLI. Kebijakan Harga Transfer

Sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh EMPC, biaya langsung dan tidak langsung yang terkait dengan pemberian masing- masing jasa diidentifikasi dan dikumpulkan dan kemudian dibebankan ke EMLI baik secara langsung, sesuai dengan tarif, berdasarkan metrik, atau menggunakan kombinasi dari metode ini.

Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMPC dengan simpulan a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan alas jasa yang diberikan oleh EMPC b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau tarifjasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penverahanlpemanfaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMGSC

Pada tanggal 1 Januari 2010, EMLI menandatangani perjanjian jasa utama dengan EMGSC. Berdasarkan perjanjian ini, EMGSC setuju

untuk memberikan jasa IT dalam bentuk dukungan IT kantor, biaya aplikasi dan infrastruktur SAP/non-SAP dan biaya proyek ke EMLI. Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMGSC dengan simpulan a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau tarif jasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapal menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang menverahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai

Pemeriksa meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu manfaat jasa ditujukan agar perusahaan induk dapat mengontrol aktivitas EMLI

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMC

Pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar biaya tahunan dan biaya pusat clearing house kepada EMC sebesar USD 500

Pemeriksa meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen ataupun bukti bahwa jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi

• Berdasarkan rekening koran wajib pajak nomor 34257020 pada Bank of America, NA Cabang Jakarta, diketahui pembayaran transaksi

barang maupun jasa kepada afiliasi seluruhnya ditransfer ke rekening Exxon Mobil Corporation CCH. sebagai berikut

Uraian

34267020] 25an-17/0000000000987313 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 7,881,22878

34257020 26-Feb-17 000000000052 E Xx ONMOBIL CORPORATION CCH . 4 116,41369

31267020) 1-Mat-17/00000000010Q5801 BAX QMMIOBIL CORPORATION CCH 7,920.052:17

34267020 27-Apr-17 iene eyrA ORBORATION.CCH 10.487 481,37

24257020 | 234ay-17]0000000001088727 EXXGNOBILEC O Open 31251238

34267020 oie Home Basu EEN GRRORATION CCH 0,055.579.85

34257020} 25-1u-1710000000001180785 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 47224440

34267020} 30.Rug-1710000000001225287 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 19.697.581.40

34257020} 20-5ep-17/0000000001269414 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 5, 084,411.31

34257020) 31-0ct-17|0000000001314018 EXXONKIOBIL CORPORATION CCH 8,345,728.89

34267020) 30.Nov-17/0000000001350801 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 18.471.761.30

242570201 20-Dec-17/0000000001388029 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 12.127,828.49

JUMLAH 107.044 714.01 berdasarkan data, bukti dan keterangan yang diberikan oleh wajib pajak pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut

• Pembayaran imbalan jasa intra-grup yang tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya pemeriksa anggap sebagai pembataran dividen terselubung kepada Exon Mobil Corporation sehingga terutang PPh Pasal 26

• Pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Artcle 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham. tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28.29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the

State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.lt is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themse yes. Should, however, cedain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends it§the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ('concealed holdings); and§the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is he case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

• Pemegang saham PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia adalah,

- Exxonmobil International Holdings Inc. (99,99%)

- Mobil international Petroleum Corporation (0.01%)

Exxonmobil International Holdings Inc beroperasi di sektor minyak dan gas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1933 dan berpusat di Irving Texas. ExxonMobil International Holdings, Inc. beroperasi sebagai anak perusahaan dad Exxon Mobil Corporation

• Dengan demikian transaksi jasa intra grup sebesar USD 10.062.099 yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Wajib Pajak kepada Perusahaan Induk secara terselubung dan disimpulkan sebagai Deviden Terselubung. dan merupakan Obvek PPh Pasal 26.

• Terkait dengan Deviden Terselubung tersebut, dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan. atau telah jatuh tempo pemb4arannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dab jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan

4. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa copy kontrak jasa dengan perusahaan afiliasi beserta lampiran- lampirannya;

5. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak diyakin eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi jasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 649/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum. dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 untuk Masa Pajak Februari 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S- 057/EMLI-TAX/II/2021 tanggal 3 Maret 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal (Butir I SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan SK Keberatan No. KEP- 02955/KEB/WPJ.07/2020 tertanggal 10 Juli 2020 (“KEP-02955”) dan pengajuan Surat Banding No. 649/EMLI-TAX/IX/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 yang menurut Terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”), namun tidak

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SUB Terbanding pada butir 1 huruf j yang menyatakan bahwa penandatanganan surat banding tidak dilampirkan surat bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang telah dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan penandatangan surat banding karena beliau merupakan Warga Negara Indonesia yang Terbanding juga akui kedudukannya pada SUB Terbanding butir 1 huruf i dan j. Pemohon Banding lampirkan Kartu Tanda Penduduk penandatanganan surat banding yaitu Umi Kaltsum sebagai referensi;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut; II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan (Butir II SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil SKPKB PPN, penerimaan Surat Keberatan oleh Terbanding, dan SK Keberatan PPN;

bahwa atas pendapat Terbanding pada butir II SUB nomor 1, terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 Tanggal 02 Mei 2019, perlu di ingatkan bahwa SKPKB PPN tersebut telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan menjadi

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.995.883.29353.995.883.2930
2PPN yang Terutang4.507.586.0864.507.586.0860
3Pajak Masukan13.131.417.32912.163.887.318967.530.011
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(8.623.831.243)(7,656,301,232)967.530.011
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar0967.530.011967.530.011
7Sanksi Administrasi0967.530.011967.530.011
8Jumlah PPN ymh Dibayar01.935.060.0221.935.060.022

III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan Terbanding dalam halaman 7-16 SUB tersebut. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding; Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);

- Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);

- Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

- Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013;

B. Hasil Penelitian Terbanding bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp 967.530.011

Menurut Terbanding bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No. SPHP- 00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 19 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan hasil pembahasan akhir dalam Risalah Pembahasan, Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti/sumber data yang ada, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan untuk masa pajak Februari 2017 sebesar Rp 967.530.011 dengan rincian transaksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebagai berikut:

AGE xeon Mobr Petro eum & Cherucal MECT UE 28LE MIE |i od oh Gel Ge.

84[ExxonMot Cubal Semces Company ? AE FUE AGP IIE tegen] — 27 ths adh

35 |FaxouMat: G obal Senices Company | #2S0CTUERHVEPGIE | HAMPA AGH? ee oe Senices Company | 478D2/WEUIFSRSIF | M:0212017| 2 on! AR

04 |ExxonMobil G-apal Serres Company | SEBSTUENGAAN IE 1020? AS BAF ami Goal Sewicos Company | BAP AINWU SE DENGAN 44799 104

BOE xxonMtobil Asia Facilic Prvato Lid SEE DAUR AWIGE | HARTA ETA auld £46

[30[ExxonMabil Asia Face Prvate Utd TCC Tua Ivbugutt (mag TEE

[31 [DaxanMobl Aga Pacche @rvate Lid DAdFEJUKSNOG01E | 1412212047 NEK BF 82g

92[ExxonMotil Agia Pacific Ornate td oy NS 6AUS SDRANE | 401222017 RU h2u

—_SalExxonMobil Gloua’ Senaces Company | FAJERTUE IMAC 12 [Meee] BP AB Vas

BAP. S3 ONA bahwa koreksi ini didasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intra grup dikoreksi karena Pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dikoreksi pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:

1. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Banding Pemohon Banding, bahwa karakteristik dari koreksi Terbanding tersebut merupakan jasa, dan bukan merupakan dividen yang dibayarkan kepada perusahaan induk;

bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), adalah terkait dengan penyediaan jasa yang sangat penting dan mendasar serta sangat dibutuhkan oleh Pemohon banding dalam menjalankan kegiatan usahanya yang terdiri dari:

• PenggunaanMainframeComputerSystemperusahaanyang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, General Management dan sebagainya;

bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh

peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia;

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control);

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jasa yang diserahkan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC tersebut secara nyata bermanfaat dan berhubungan langsung dengan kegiatan operasional dari usaha Pemohon Banding dan tanpa adanya jasa-jasa tersebut maka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan;

2. Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi oleh Pemeriksa bukan merupakan dividen terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Pemeriksa untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi jasa sebagai dividen. Atas pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

bahwa sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …” bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Februari 2017 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat);

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia); dan

3. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura);

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas pengkreditan PPN atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan;

3. Pemohon Banding Telah Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean bahwa pemanfaatan jasa yang diberikan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC yang berdomisili di luar negeri terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 3A Ayat (3) UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan (“self assess”), pembayaran, dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dalam hal ini SPT PPN Masa Pajak Februari 2017 atas pemanfaatan jasa tersebut;

bahwa Faktur Pajak atau SSP (Bukti Penerimaan Negara/ “BPN”) PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding juga telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, dimana atas pemanfaatan jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak, serta Wajib Pajak telah membuat Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan mengisinya secara lengkap, jelas, dan benar, serta telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait pemanfaatan jasa luar negeri. Dengan demikian, Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Untuk membuktikan hal tersebut, Wajib Pajak juga telah menyampaikan Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan SPT PPN Masa Pajak Februari 2017 pada saat proses pemeriksaan;

4. Seluruh Dokumen Pendukung Terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang Menjadi Dasar Penagihan Biaya dari Setiap Invoice yang Diterbitkan oleh Pemberi Jasa Telah Diberikan kepada Pemeriksa bahwa seluruh dokumen terkait pembuktian pemanfaatan jasa luar negeri juga telah Pemohon Banding berikan termasuk melakukan demo/ walkthrough secara langsung bersama dengan Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, yang menunjukkan bagaimana proses order to cash (penempatan pesanan dalam sistem ExxonMobil sampai dengan diterimanya pembayaran dari customer Pemohon Banding) dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology yang semuanya merupakan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya hal ini dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa luar negeri tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta seluruh tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pedukung yang Wajib Pajak sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa karakteristik dari biaya adalah pemanfaatan atas jasa luar negeri yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukan merupakan dividen terselubung, dimana PPN atas Jasa Luar Negeri yang sudah Pemohon Banding setorkan secara self-assessment ini seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul (Butir V SUB)

1. Kesimpulan a. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan atas pemenuhan ketentuan formal yang dinyatakan Terbanding karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. Berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 02955/KEB/WPJ.07/2020 tertanggal 10 Juli 2020 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Pemohon Banding;

c. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

10 Juli 2020;

Bukti P-2. Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019

Bukti P-3. SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019;

Bukti P-4. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan;

Bukti P-5. Penerimaan negara atas SKPKB PPN sebesar Rp. 1.935.060.022; Bukti P-6. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 449/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal

29 Juli 2019;

Bukti P-7. Tanda Terima Penyerahan Dokumen pada saat proses Pemeriksaan tertanggal 2 Juni 2020;

Bukti P-8. rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan secara rinci terkait jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi

Bukti P-9. sertifikasi oleh pihak ketiga i.e PwC Certification atas pemanfaatan jasa luar negeri

Bukti P-10. Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Penduduk Penandatangan Surat Banding; Bukti P-12. Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus nomor 604/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2018 tgl. 1 Oktober 2018; Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2019 tgl. 20 Maret 2019; Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-090/PP/IKH/2020 tgl. 4 Februari 2020; Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-229/PP/IKH/2019 tgl. 4 Maret 2019; Bukti P-18. Pakta Integritas;

Bukti P-19. Matrik Sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 605/EMLI-TAX/VIII/2021 Tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti P-21. Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.001.17.49167861 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-22. Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.020.17.84391300 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-23. Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.020.17.84391314;

Bukti P-24. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 22 PT. Freeport Indonesia No.

182/11/17/22/EMLI;

Bukti P-25. Fotokopi invoice PT Penco Energi Indonesia dengan Faktur Pajak no.

010.019.17.58860631;

Bukti P-26. Fotokopi invoice no 9014241370 PT Penco Energi Indonesia dengan

Faktur Pajak no. 010.018.17.97042715;

Bukti P-27. Fotokopi Faktur Pajak Pengganti No 011.018.17.97042715;

Bukti P-28. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-29. Fotokopi SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-30. Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725743 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22;

Bukti P-31. Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725744 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-32. Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725745 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-33. SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Oktober 2017;

Bukti P-34. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Normal;

Bukti P-35. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-36. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2017 Normal;

Bukti P-37. Fotokopi Surat Resmi Pemberitahuan terkait Perhitungan dalam SPT

PPN Masa Pajak Juli 2017 tertanggal 16 Januari 2019;

Bukti P-38. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/407/19/059/21 Tanggal 18 Januari 2021;

Bukti P-39. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00147A Tanggal

18 Februari 2021;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis Nomor 980/EMLI-TAX/XI/2021 Tanggal 9 November 2021;

Bukti P-41. Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-42. Salinan Invoice PT Brenntag atas Debit Note Services;

Bukti P-43. Skema Transaksi, salinan berupa Kertas Kerja PPh Pasal 22

Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-44. Salinan screenshot General Ledger atas invoice no. 9014638724 dan

9014646294;

Bukti P-45. Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no

9014241370;

Bukti P-46. Salinan credit note no. 9014331639;

Bukti P-47. Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017, invoice no. 9014332094, Faktur Pajak no. 011.018-17.97042715, Bukti Potong PPh Pasal 22 no. 42/08/17/22/EMLI, SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1, dan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-48. Salinan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631 dan SPT PPN Masa

Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-49. Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2018; Bukti P-50. Dokumen Pendukung EMGSC

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMGSC

Bukti P-51. Dokumen Pendukung EMPC

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMPC

Bukti P-52. Dokumen Pendukung EMAPPL

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMAPPL

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor S-6357/PJ.07/2021 tgl. 20 September 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 649/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan5.623.876.2006.591.406.211967.530.011

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 sebesar Rp967.530.011,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas :

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean total Rp13.737.950.935,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean total Rp13.737.950.935,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadailan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 19 September 2025 dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd *USD1,387

- Exxonmobil Exploration And *USD778

- Exxon Mobil Corp *USD500

TotalUSD 10,062,099

(Catatan (*) : Tidak termasuk untuk sengketa Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan ini)

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC memenuhi definisi sebagai Low Value- adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan ;

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Jasa Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra- group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan EMAPPL merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;’

Pasal 9 ayat (8) huruf g

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 13 ayat (6)

(6). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, yaitu, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. Terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

Atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab IV

Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 14

(1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi

jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3)Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis pada Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, serta berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terdapat cukup bukti imbalan jasa manajemen dan teknis yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 sedangkan pembayaran kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, Koreksi Terbanding atas SPP PPN JLN terkait perolehan jasa dari luar daerah pabean yang diberikan pihak afiliasi EMGSC dan EMPC tidak dapat dipertahankan;

3. bahwa dividen bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1)

huruf e UU PPN oleh karenanya terdapat sebagian dari nilai SSP PPN yang disetorkan atas pemanfaatan jasa manajemen yang dikoreksi menjadi dividen menjadi setoran PPN yang seharusnya tidak terutang akan tetapi kelebihan setoran tersebut tidak dapat dimintakan kembali karena sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 terhadap SSP PPN JLN yang seharusnya tidak terutang tersebut direklasifikasikan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebagai berikut:

BulanSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Petroleum & ChemicalSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Global Service CoJumlah Nilai Sengketa SSP PPN JLNReklas Koreksi SSP PPN JLN menjadi Kredit Pajak - LainnyaKoreksi SSP PPN JLN Tidak Dapat Dipertahankan
Januari1.525.862.092131.598.362163.186.7241.820.647.1781.525.862.092294.785.086
Februari590.527.299235.829.385141.173.327967.530.011590.527.299377.002.712
Maret585.736.982197.743.054140.723.365924.203.401585.736.982338.466.419
April582.767.143195.793.042145.899.733924.459.918582.767.143341.692.775
Mei581.664.001195.775.060136.604.100914.043.161581.664.001332.379.160
Juni584.313.798195.775.670113.327.729893.417.197584.313.798309.103.399
Juli584.080.222194.992.99970.471.094849.544.315584.080.222265.464.093
Agustus587.495.510195.868.05768.038.774851.402.341587.495.510263.906.831
September576.546.193194.971.26673.881.831845.399.290576.546.193268.853.097
Oktober2.374.979.257430.541.72783.039.5642.888.560.5482.374.979.257513.581.291
November687.480.08448.851.433143.469.042879.800.559687.480.084192.320.475
Desember687.836.407184.970.696106.135.913978.943.016687.836.407291.106.609
TOTAL9.949.288.9882.402.710.7511.385.951.19613.737.950.9359.949.288.9883.788.661.947

5. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp377.002.712,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding direklasifikasikan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp590.527.299,00;

b. Koreksi Pajak Masukan Terkait Kesalahan Kompensasi Kelebihan PPN Karena Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak memiliki kelebihan pembayaran PPN dari pembetulan SPT Masa PPN Masa Juli 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak November 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak Masa November 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 karena terjadi kesalahan ketik pada SPT Induk poin II.E “PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan” pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 (Pembetulan 1), dimana terdapat kelebihan kompensasi pada SPT PPN Masa Pajak November 2017 yang murni sebagai akibat dari kesalahan ketik yang tidak disengaja akan tetapi Pemohon Banding tidak pernah menerima himbauan ataupun teguran atas kesalahan input tersebut;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sudah melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemohon Banding bahkan telah berinisiatif untuk memberitahu kepada Pemeriksa dengan itikad baik atas kekhilafan yang menimbulkan kekeliruan ketik dalam SPT Masa dan tidak seharusnya atas kekeliruan ketik yang tidak disengaja tersebut dikenakan sanksi kenaikan 100% sebagaimana tertulis dalam UU KUP, oleh karena itu setidaknya Pemohon Banding tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat kesalahan perhitungan kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari kelebihan pembayaran PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan pada SPT PPN Masa Pajak November 2017, dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut: .

1. SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Normal;

2. SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

3. SPT PPN Masa Pajak November 2017 Normal;

4. Surat Resmi Pemberitahuan terkait Perhitungan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 tertanggal 16 Januari 2019;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa kronologi pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juli dan November 2017 sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Juli 2017 (Normal) Tanggal 31 Agustus 2018 dengan perhitungan lebih bayar sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 8 .072.598.585,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 33.328.450.589,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 5.255.852.004,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkanRp -
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)Rp -

b. Selanjutnya Pemohon Banding melaporkan pembetulan atas SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) Tanggal 29 Desember 2017 dengan perhitungan lebih bayar sebesar Rp16.749.129.546,00 sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 8 .062.734.534,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 33.331.221.509,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 5.268.486.975,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan(Rp 8 .519.357.429,00)
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)(Rp 1 6.749.129.546,00)

c. Atas kelebihan pembayaran PPN pada SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) sebesar Rp16.749.129.546,00 tidak berkaitan dengan SPT PPN Masa Pajak Agustus – Oktober 2017 karena dikompensasikan ke SPT PPN Masa Pajak November 2017 (Normal) sebagai berikut:

III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan
A.Pajak Masukan atas Perolehan yang Dapat DikreditkanRp 18.144.095.267,00
B.Pajak Masukan Lainnya
1. Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak SebelumnyaRp 6 .224.911.985,00
2. Kompensasi Kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak 07 - 2017Rp 16.749.129.546,00
3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak MasukanRp -
4. Jumlah (III.B1 + III.B2 + III.B3)Rp 22.974.041.531,00
C.Jumlah Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp 41.118.136.798,00

d. Oleh karenanya SPT PPN Masa Pajak November 2017 (Normal) menyatakan lebih bayar sebesar Rp28.122.016.697,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 12.996.120.101,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 41.118.136.798,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 8.122.016.697,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkanRp 0,00
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)Rp 0,00

2. bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya kekhilafan dalam penginputan SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) Tanggal 29 Desember 2017 yang mengakibatkan kesalahan perhitungan lebih bayar sebesar Rp16.749.129.546,00 yang kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak November 2017 dan diteruskan menjadi kompensasi Masa Pajak Desember 2017 serta Masa Pajak Januari 2018;

3. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti terjadinya kesalahan perhitungan kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pajak Masukan yang dapat dari kelebihan pembayaran PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan pada SPT PPN Masa Pajak November 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

4. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, oleh karena itu permohonan Pemohon Banding agar tidak dikenakan sanksi kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP bukan merupakan sengketa dalam banding ini;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2017 sebesar Rp377.002.712,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding direklasifikasikan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp590.527.299,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a. PM atas perolehan jasa dari luar daerah pabean967.530.011590.527.299377.002.712
b. Kredit Pajak – Lain-lain0(590.527.299)590.527.299

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan atas perolehan jasa dari luar daerah pabean:

Menurut TerbandingRp5.623.876.200 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 377.002.712 Menurut Pengadilan PajakRp6.000.878.912

2. Kredit Pajak – Lain-lain :

Menurut TerbandingRp6.540.011.118 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 590.527.299 Kredit Pajak – Lain-lain Menurut Pengadilan PajakRp7.130.538.417

bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi tidak dapat dipertahankan
TerbandingPengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri45.075.860.72045.075.860.7200
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.920.022.5738.920.022.5730
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--0
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--0
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)53.995.883.29353.995.883.2930
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)53.995.883.29353.995.883.2930
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)4.507.586.0864.507.586.0860
b.Dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.623.876.2006.000.878.912377.002.712
b.3STP (pokok kurang bayar)--0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri-0
b.5Lain-lain6.540.011.1187.130.538.417590.527.299
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)12.163.887.31813.131.417.329967.530.011
c.Diperhitungkan:
c1SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)12.163.887.31813.131.417.329967.530.011
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)7.656.301.232)(8.623.831.243)967.530.011
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak yang berikutnya8.623.831.2438.623.831.2430
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a + b)8.623.831.2438.623.831.2430
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)967.530.0110967.530.011
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP967.530.011967.530.011
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2)00
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)967.530.011967.530.011
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)1.935.060.02201.935.060.022

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02955/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00(Nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak.,M.M.,Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI ttd.

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.