Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-012939.25/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Eres Revco, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012939.25/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012939.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ERES REVCO, NPWP 01.341.775.3-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang diwakili oleh Sdri. Liana Tjandra, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Christanti Natalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-078/ER/2022 tanggal 6 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/

197907272009011013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-12467/PJ.07/2022 tanggal 8 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 300/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jis.Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-052/PP/Prb/2022 tanggal 20 Juni 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-299/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CTM/328/ER/2021 tanggal 18 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 38/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CTM/024/ER/2022 tanggal 11 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR (DISETUJUN

1 (Penghasilan Kena Pajax/ Dasar Pengenaan Pajak 5 654.166.095 5.697.842 4/2 5.654.166.005

2 IPPh 4 (?) Fina! yang terutang 565.416 561 569.784.211 565.416.561

3 IKredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah le) 0 le) lb. Setoran masa 565.416.561 565.416.561 565.416.561 ic. STP (pokok kurang bayar) ke 0 fe) id. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....... ie) fe} fe) le. Uang Tebusan yang telah dibaya- te Oo fe] f. Lain-fain fo 0 fe) ig. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... le ca} fe) h. Jumlah pajak yang dapat dikredit*kan (a+b+c+d+e+f-g) 565.416.551 565.416.561 565.416.561

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) le 4.367.650 0

5 (Sanksi adrrinistrasi:

la. Bunga Pasat 13 (2) KUP 1.485.000 fe) ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Q 0 ic. Bunga Pasal 13 (5) KUP re) 9 id. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 ie]

& Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 fe) f Jurrlah sanksi administrasi (a+ h4cxd-ta) | 1 485 000 kel

6 Jum.ah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5. { 0. si 852.650] fa)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor CTM/153/ER/2020 tanggal 25 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp5.852.650,- b. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,- c. Jumlah PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar: Rp0,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp5.852.650,- tanggal 30 Juli 2020 pada bank/pos persepsi PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 22E153ICOPLTIIA7 (Lampiran-7)

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

: Semula Ditambah/ Menjadi

. (Dikurangi)

Uraian (Rp) (Rp) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 5.697.842.472 | (8.232.849) | 5.689.609.623 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 569.784.211 | (823.281) 568.960.930 c. Kredit Pajak | 565.416.561 | 0 565.415.561 jd. K i NY j ompensasi Nasa Pajak 0 0 | 0 sebelumnya e. PPh Kurang/ Lebih) Bayar 4.367.650 (823.281) | 3.544.369

L Sanksi Administrasi 1.485.000 | (279.915) 1.205.085

9g. Jumlah PPh yang masih

. . . . 4.749.454 karus/Mebin) dibayar 5.852.650 | (1.103.196) 9.45

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

CTM/328/ER/2021 tanggal 18 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor CTM/328/ER/2021 tanggal 18 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 26 Agustus 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Ayat (1)

Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

Ayat (2)

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Ayat (3)

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

Ayat (4)

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa berdasarkan hal di atas, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3). Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti salinan Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) atas jumlah pajak yang terutang sejumlah Rp5.852.650,00 yang telah dibayarkan sebesar 100% sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4);

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdri. Liana Tjandra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres Revco Nomor 17 tanggal 6 Juli 2021 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian | Menurut | Koreksi yang

Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding (Terbanding) bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 sejumlah Rp35.443.618,00

Menurut Terbanding

1) bahwa alasan Koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-168/WPJ.04/KP.1105/ 2020 tanggal 22 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor

PEMB-00233/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2019 tanggal 3 September 2019 dan juga Risalah Pembahasan terkait pemeriksaan All Taxes atas Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebatas pengujian yang dilakukan terdapat koreksi/selisih Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sejumlah Rp43.676.467,00. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dikoreksi senilai sewa gedung yang kurang dilaporkan sebagai Objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Nilai koreksi berdasarkan data lawan transaksi;

Dasar Hukum:

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

• Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 bahwa alasan Terbanding pada saat sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 2008/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 6 Agustus 2021:

- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja PemeriksaanTerbandingNomorLAP- 00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020 diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 sejumlah Rp43.676.467,00, yang berasal dari ekualisasi antara Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2018 atas transaksi ke PT Metropolitan Retailmart dengan bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2018;

- bahwa selisih koreksi berdasarkan ekualisasi antara Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp43.676.467,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Keterangan Nominal Objek PPh

Pasal 4 ayat (2)

1, Pembayaran nametag, price tag, redeem voucher 7.802.728

2. Transaksi sewa yang sudah dipungut sendiri oleh PT 27.640.898

Metropolitan Retailmart

3. Jumlah (1-2) 35.443.626

4, Objek PPh Final menurut WP yang sudah dilaporkan 8.232.842 di KPP

5, | Jumlah (3-44) 43.676.467

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

- bahwa menurut Terbanding pembayaran nametag, price tag, redeem voucher ke PT Metropolitan Retailmart adalah bagian dari perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding (sebagai penyewa) dengan pihak PT Metropolitan Retailmart (sebagai Pihak yang menyewakan);

- bahwa nilai bruto yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah semua jumlah yang dibayarkan penyewa kepada pihak yang menyewakan termasuk biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya, sehingga menurut peneliti pembayaran atas nametag, price tag dan redeem voucher termasuk bagian dari biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya sehingga tetap dihitung (masuk dalam Dasar Pengenaan Pajak) dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) oleh Penyewa yakni Pemohon Banding;

- bahwa selanjutnya atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding sudah dilaporkan di SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) di KPP Lokasi (cabang Pemohon Banding) yakni sejumlah Rp8.232.842,00;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian pada SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dan bukti potong yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) pada cabang Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta diketahui atas transaksi ke PT Metropolitan Retailmart sesuai data Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa sejumlah Rp8.232.842,00 sudah dilaporkan dan disetorkan Pajak Penghasilan Final-nya (dibuktikan dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong, tanda terima SPT dan bukti setor yang dilakukan);

- bahwa keberatan Pemohon Banding atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi Terbanding sejumlah Rp8.232.842,00 dapat dipertimbangkan karena sudah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) di lokasi (cabang Pemohon Banding);

- bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi senilai Rp27.640.898,00 karena atas transaksi tersebut sudah disetor sendiri oleh PT Metropolitan Retailmart sehingga seharusnya tidak lagi dijadikan koreksi oleh Terbanding;

- bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

- bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding menyewa ruangan kepada PT Metropolitan Retailmart sehingga

kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah Pemohon Banding sebagai penyewa;

- bahwa sesuai data dalam pembukuan Pemohon Banding dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa atas transaksi sewa ke PT Metropolitan Retailmart sejumlah Rp27.640.898,00 belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp27.640.898,00 tersebut tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi terhadap Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum a. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016

 Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 Pasal 4 ayat (2)

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan,

biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

2) Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 terdiri dari:

- Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang atas Pajak Penghasilannya sudah disetorkan sendiri oleh PT Metropolitan Retailmart sejumlah Rp27.640.898,00; dan

- Penggantian biaya nametag, price tag, redeem voucher ke Department Store sejumlah Rp7.802.728,00;

bahwa atas perincian di atas dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang atas Pajak Penghasilannya sudah dipotong dan disetorkan sendiri oleh PT Metropolitan Retailmart sejumlah Rp27.640.898,00

• bahwa nature dari transaksi tersebut adalah biaya listrik terkait penggunaan listrik di counter yang ada pusat perbelanjaan, yang ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart selaku pengelola pusat perbelanjaan kepada Pemohon Banding;

• bahwa atas transaksi tersebut PT Metropolitan Retailmart melakukan sendiri pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), dan atas hal tersebut Pemohon Banding telah meminta PT Metropolitan Retailmart untuk memberikan dokumen pendukung berupa:

- Faktur Pajak atas biaya listrik sesuai dengan pemakaian di masing- masing counter;

- Daftar Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri Pajak Penghasilan. Daftar tersebut memuat informasi mengenai nama dan NPWP Pemohon Banding, NTPN, Tanggal Bayar, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Penghasilan Terutang; dan

- Bukti Penerimaan Elektronik atas pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

• bahwa kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, namun kewajiban tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan oleh PT Metropolitan Retailmart;

bahwa sesungguhnya berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, karena atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang nyata-nyata sudah disetorkan ke Kas Negara sehingga apabila Pemohon Banding melakukan penyetoran kembali maka akan terdapat pengenaan pajak berganda atas Objek Pajak Penghasilan 4 ayat (2) yang sama;

b. Penggantian biaya nametag, price tag, redeem voucher ke Department Store sejumlah Rp7.802.728,00

• bahwa penjelasan atas penggantian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

- Biaya penggantian nametag dan price tag

Merupakan penggantian biaya atas kerusakan atau kehilangan nametag dari tenaga penjual di counter, dan biaya penggantian atas pemasangan price tag di produk-produk Pemohon Banding.

- Biaya penggantian redeem voucher

Merupakan program pemberian voucher ke konsumen, dimana voucher tersebut nantinya dapat digunakan untuk memotong pembayaran belanja konsumen. Atas jumlah yang dipotong sesuai nilai voucher tersebut kemudian ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart ke Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka atas penggantian tersebut tidak berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 38/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√-
√-
-√

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam√- Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√- sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan-√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

√-
√-
√-
√-
-√
√-
√-

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat√- Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√- jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√- diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 26 Agustus 2021;

g. Surat Banding dilampirkan salinan Surat Keputusan√- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a

quo;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran pajak-√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran√- pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Liana Tjandra bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatanganan Surat Banding:

√-
-√
√-

- Berkedudukan di Indonesia;√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat-√ penandatanganan Surat Banding;

k.Keputusan yang diajukan Banding merupakan objek√- yang dapat diajukan Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

b. ….;

c. ….;

d. ….;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya,

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai Pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b) penghasilan berupa hadiah undian;

c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e) penghasilan tertentu lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri: Pasal 1 ayat (1)

1. Masa perjanjian Bangun Guna Serah.

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja PemeriksaanTerbandingNomorLAP- 00160/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2020 tanggal 25 Juni 2020 diketahui

terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 sejumlah Rp43.676.467,00 (dalam Surat Uraian Banding tertulis 43.676.46743.676.467) yang berasal dari ekualisasi antara Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2018 atas transaksi ke PT Metropolitan Retailmart dengan bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2018;

2. bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi Terbanding sejumlah Rp8.232.842,00 dapat dipertimbangkan karena sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di lokasi (cabang Pemohon Banding);

3. bahwa dalam proses Keberatan Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor ND-333/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 20 Mei 2021. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakandenganPemeriksaNomorBA- 196/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 3 Juni 2021;

4. bahwa dalam proses Keberatan, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-36/WPJ.04/2021 tanggal 24 Mei 2021. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-214/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 15 Juni 2021;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding diketahui Pemohon Banding tidak setuju dengan dan mengajukan Banding atas koreksi:

No | Uraian | Niai

1 | Pembayaran Nametag, price fag, redeem | 7.802.728,-

: » | Transaksi ke PT Metropolitan yang dipungut | 27.640.898,- .

sendiri oleh PT Metropolitan

2) bahwa atas koreksi tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pembayaran nametag, price tag, dan redeem voucher sejumlah Rp7.802.728,00 (1)bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses keberatan, atas transaksi tersebut bukan termasuk dalam pengertian sewa ruangan/bangunan sehingga bukan Objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

(2)bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34

Tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

(3)bahwa menurut Terbanding pembayaran nametag, price tag, redeem

voucher ke PT Metropolitan Retailmart adalah bagian dari perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding (sebagai penyewa) dengan pihak PT Metropolitan Retailmart (sebagai Pihak yang menyewakan);

(4)bahwa nilai bruto yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) adalah semua jumlah yang dibayarkan penyewa kepada pihak yang menyewakan termasuk biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya sehingga menurut Terbanding pembayaran atas nametag, price tag, dan redeem voucher termasuk bagian dari biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya sehingga tetap dihitung (masuk dalam

Dasar Pengenaan Pajak) dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) oleh Penyewa yakni Pemohon Banding;

(5)bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pemohon Banding atas biaya nametag, price tag, dan redeem voucher sejumlah Rp7.802.728,00;

b. Transaksi ke PT Metropolitan Retailmart yang sudah dipungut dan disetor sendiri oleh Pihak yang menyewakan sejumlah Rp27.640.898,00 (1)bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses keberatan

Pemohon Banding dalam proses keberatan, transaksi ke PT Metropolitan Retailmart yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa atas transaksi sejumlah Rp27.640.898,00 sudah disetor sendiri oleh PT Metropolitan Retailmart, sehingga tidak lagi dijadikan koreksi oleh Terbanding;

(2)bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan Pemohon

Banding dalam proses keberatan sudah melampirkan bukti-bukti bahwa transaksi senilai Rp27.640.898,00 tersebut sudah disetor dan dilaporkan PT Metropolitan Retailmart dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) PT Metropolitan Retailmart;

(3)bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 disebutkan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

(4)bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding menyewa ruangan kepada PT Metropolitan Retailmart sehingga kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah Pemohon Banding sebagai penyewa;

(5)bahwa sesuai data dalam pembukuan Pemohon Banding dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa atas transaksi sewa ke PT Metropolitan Retailmart sejumlah Rp27.640.898,00 belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding, sehingga dengan demikian koreksi atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp27.640.898,00 tersebut tetap dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek Pajak yang memang menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karena Pemohon Banding sebagai Penyewa termasuk nilai transaksi yang merupakan biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya karena masih berhubungan dengan kegiatan sewa menyewa ruangan yang dilakukan Pemohon Banding;

No | Uraian | Niai

4 | Pembayaran Nametag, price tag, redeem | 7.802.728,- :

Po tvouchers 0S —

2 | Transaksi ke PT Metropolitan yang dipungut | 27.640.898,- .

sendiri oleh PT Metropolitan

0 Total | 35.443.618,»

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.341.775.3-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CTM/024/ER/2022 tanggal 11 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keberatan Nomor CTM/153/ER/2020 tanggal 25 September 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-3.Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor

CTM/203/ER/2021 tanggal 16 Agustus 2021 beserta bukti pengiriman;

Bukti P-4.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Eres Revco Nomor 54 tanggal

12 April 1989 dibuat oleh Notaris Sdr. Kartini Muljadi, S.H. berkedudukan di Jakarta beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres

Revco Nomor 33 tanggal 30 Juni 2020 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-7.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres

Revco Nomor 17 tanggal 6 Juli 2021 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-8.Bukti Penerimaan Negara NTPN 22E153IC0PLTIIA7 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp5.852.650,00 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-9.Dokumen pendukung terkait transaksi dengan PT Metropolitan

Retailmart;

Bukti P-10. Dokumen pendukung terkait pembayaran nametag, price tag, dan

redeem voucher;

Bukti P-11. Matrik sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-13. Lampiran 1771 I SPT Tahunan 2018;

Bukti P-14. Rincian Koreksi Fiskal Positif Tahun 2018;

Bukti P-15. Dokumen Pendukung Koreksi Fiskal Positif Tahun 2018;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-17. Bukti pembayaran terkait transaksi yang dianggap sebagai Objek

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19. Daftar dokumen biaya listrik, penggantian nametag dan price tag, dan penggantian redeem voucher;

Bukti P-20. Dokumen pendukung transaksi: Faktur Pajak beserta detail lampiran, rincian biaya listrik, daftar pajak penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang

menyetor sendiri Pajak Penghasilan, Bukti Penerimaan Elektronik atas penyampaian SPT;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Keberatan Nomor CTM/153/ER/2020 tanggal 25 September 2020 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti T-3.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020; Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3709/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal;

Bukti T-9.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor CTM/328/ER/2021 tanggal 18 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.654.166.005,005.689.609.623,0035.443.618,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 dengan alasan berdasarkan pengujian ekualisasi antara Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2018 atas transaksi ke PT Metropolitan Retailmart dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan

Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2018 ditemukan adanya koreksi sejumlah tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP objek PPh 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 atas:

In. ii sendiri oleh PT Metrapclitan b. bahwa pembayaran nametag, price tag, redeem voucher bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena merupakan penggantian biaya atas kerusakan atau kehilangan nametag dari tenaga penjual di counter, dan biaya penggantian atas pemasangan price tag di produk-produk Pemohon Banding dan merupakan program pemberian voucher ke konsumen, dimana voucher tersebut nantinya dapat digunakan untuk memotong pembayaran belanja konsumen.

c. bahwa nature dari transaksi tersebut adalah biaya listrik terkait penggunaan listrik di counter yang ada pusat perbelanjaan, yang ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart selaku pengelola pusat perbelanjaan kepada Pemohon Banding dimana atas transaksi tersebut PT Metropolitan Retailmart melakukan sendiri pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat biaya atas Pajak Masukan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut:

1. Asli bukti transaksi asli atas pengeluaran terkait koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp27.640.898,00 atas transaksi dengan PT Metropolitan Retailmart.

2. Dokumen pendukung asli terkait koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp7.802.728,00 atas transaksi pembayaran nametag, price tag, redeem voucher.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP objek PPh 4 ayat (2) sejumlah Rp35.443.618,00 atas:

sendiri oleh PT Metropclitan b. bahwa dari dokumen bukti transaksi yang ada, atas pembayaran nametag, price tag dan redeem voucher sejumlah Rp7.802.728,00 adalah nyata-nyata bukan objek PPh sewa;

c. bahwa biaya penggantian nametag dan price tag merupakan penggantian biaya atas kerusakan atau kehilangan nametag dari tenaga penjual di counter, dan biaya penggantian atas pemasangan price tag di produk-produk Pemohon Banding;

d. bahwa biaya penggantian redeem voucher merupakan program pemberian voucher ke konsumen, di mana voucher tersebut nantinya dapat digunakan untuk memotong pembayaran belanja konsumen. Atas jumlah yang dipotong sesuai nilai voucher tersebut kemudian ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart ke Pemohon Banding;

e. bahwa atas pembayaran tersebut adalah bukan merupakan bagian dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Retailmart. Atas pembayaran

nametag, price tag dan redeem voucher tersebut adalah “berupa barang dan barang adalah bukan jasa sehingga bukan merupakan objek PPh 4 (2) final”;

f. bahwa transaksi ke PT Metropolitan Retailmart yang sudah dipungut dan disetor sendiri oleh Pihak yang menyewakan sejumlah Rp27.640.898,00, dimana nature dari transaksi tersebut adalah biaya listrik terkait penggunaan listrik di counter yang ada pusat perbelanjaan, yang ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart selaku pengelola pusat perbelanjaan kepada Pemohon Banding;

g. bahwa atas transaksi tersebut PT Metropolitan Retailmart melakukan sendiri pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), dan atas hal tersebut Pemohon Banding telah meminta PT Metropolitan Retailmart untuk memberikan dokumen pendukung berupa:

1) Faktur Pajak atas biaya listrik sesuai dengan pemakaian di masing-masing counter;

2) Daftar Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Orang Pribadi/Badan Yang Menyetor Sendiri PPh. Di dalam daftar tersebut memuat informasi mengenai nama dan NPWP Pemohon Banding, NTPN, Tanggal Bayar, DPP, dan PPh Terutang; dan

3) Bukti Penerimaan Elektronik atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

4) Bahwa kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, namun kewajiban tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan oleh PT Metropolitan Retailmart.

5) Sebagai informasi, pihak PT Metropolitan Retailmart, langsung melakukan pemotongan biaya tersebut dengan cara net off tagihan piutang Pemohon Banding.

h. bahwa sesungguhnya berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, karena atas PPh Pasal 4 ayat (2) terutang nyata-nyata sudah disetorkan ke Kas Negara oleh Pihak yang menagihkan (PT Metropolitan Retailmart) biaya tersebut ke pihak Pemohon Banding, sehingga apabila Pemohon Banding melakukan penyetoran kembali maka akan terdapat pengenaan pajak berganda atas objek PPh 4 (2) yang sama;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. Pembayaran Name tag, price tag dan redeem voucher sebesar DPP Rp7.802.728,00

 bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

 bahwa menurut Terbanding pembayaran nametag, price tag, redeem voucher

ke PT Metropolitan Retailmart adalah bagian dari perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding (sebagai Penyewa) dengan pihak PT Metropolitan Retailmart (sebagai Pihak yang menyewakan).

 bahwa nilai bruto yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah semua jumlah yang dibayarkan penyewa kepada pihak yang menyewakan termasuk biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya, sehingga menurut peneliti pembayaran atas nametag, price tag, dan redeem voucher termasuk bagian dari biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya sehingga tetap dihitung (masuk dalam Dasar Pengenaan Pajak) dalam melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Penyewa yakni Pemohon Banding.

b. Transaksi ke PT Metropolitan Retailmart yang sudah dipungut dan disetor sendiri oleh Pihak yang menyewakan sejumlah Rp27.640.898,00

 bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, Penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan.

 bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding menyewa ruangan kepada PT Metropolitan Retailmart, sehingga kewajiban untuk

melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Pemohon Banding sebagai penyewa.

 bahwa sesuai data dalam pembukuan Pemohon Banding dan pelaporan SPT

Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa atas transaksi sewa ke PT Metropolitan Retailmart sejumlah Rp27.640.898,00 belum dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding, sehingga dengan demikian koreksi atas objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp27.640.898,00 tersebut tetap dipertahankan.

bahwa ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

Pasal 3 ayat (2)

Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 4 ayat (2)

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "biaya layanan,, adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge.

bahwa terkait koreksi sejumlah Rp7.802.728,00. Atas pembayaran Nametag, price tag dan redeem voucher, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa daftar biaya yang dikoreksi Terbanding, Faktur Pajak dan keterangan tertulis Pemohon Banding terbukti bahwa sejumlah tersebut merupakan pembayaran atas denda name tag, counter ksg, price tag, dan redeem coupon kepada PT Metropolitan Retailmart;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa denda name tag, counter ksg, price tag, dan redeem coupon tidak termasuk dalam pengertian biaya layanan (service charge) c. bahwa menurut Pengadilan Pajak dikarenakan biaya-biaya tersebut tidak termasuk dalam pengertian biaya layanan, oleh karenanya atas biaya tersebut tidak terutang PPh 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

bahwa terkait koreksi sejumlah Rp27.640.898,00 atas transaksi ke PT Metropolitan Retailmart yang sudah dipungut dan disetor sendiri oleh Pihak yang menyewakan Pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa daftar biaya yang dikoreksi Terbanding, Faktur Pajak dan keterangan tertulis Pemohon Banding terbukti bahwa sejumlah tersebut merupakan pembayaran listrik kepada PT Metropolitan Retailmart;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa biaya listrik termasuk dalam pengertian biaya layanan (service charge) c. bahwa menurut Pengadilan Pajak dikarenakan biaya listrik tersebut termasuk dalam pengertian biaya layanan, oleh karenanya atas biaya tersebut terutang PPh 4 ayat (2) Final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, Pemohon Banding selaku penyewa wajib melakukan Pemotongan pajak penghasilan yakni PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

e. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti pelaporan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) PT Metropolitan Retailmart dan keterangan tertulis Pemohon Banding terbukti atas biaya listrik yang ditagihkan oleh PT Metropolitan Retailmart telah dibayar sendiri dan dilaporkan oleh PT Metropolitan Retailmart;

f. bahwa dengan telah dibayar dan dilaporkan oleh PT Metropolitan Retailmart, Pengadilan Pajak berpendapat tidak perlu lagi dibebankan pemotongan dan pelaporan atas biaya listrik yang ditagihkan a quo kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp35.443.618,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp35.443.618,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dipertahankan; bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)35.443.618,000,0035.443.618,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan FinalRp5.689.609.623,00 Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp35.443.618,00 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan FinalRp5.654.166.005,00 Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 atas nama PT ERES REVCO, NPWP 01.341.775.3-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.654.166.005,00
2PPh Final 4 (2) yang terutang565.416.561,00
3Kredit pajak565.416.561,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
6Sanksi Administrasi0,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.,Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.