P U T U S A N
Nomor PUT-012980.12/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012980.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000,
beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abdi Ibrahim
Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6
Oktober 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 544/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
Direktorat Jenderal Pajak
2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan