Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-012984.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Wahyu Pradana Binamulia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-012984.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012984.16/2022/PP, antara:

PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D No. 2/C, Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Abdi Ibrahim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 548/WPB/SKL/IV/23 tanggal 8 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas nomor: ST-271/PJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-409/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-068/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-289/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor30.862.083.75030.862.083.750
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri02.355.000.000
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)30.862.083.75033.217.083.750
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)30.862.083.75033.217.083.750
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0235.500.000
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan44.069.40344.069.403
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.069.40344.069.403
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)44.069.40344.069.403
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(44.069.403)191.430.597
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya44.069.40344.069.403
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)44.069.40344.069.403
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0235.500.000
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP083.616.885
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)083.616.885
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.h)0319.116.885
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 144/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianUraian
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor30.862.083.750
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)30.862.083.750
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)30.862.083.750
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan44.069.403
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.069.403
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)44.069.403
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(44.069.403)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya44.069.403
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c Jumlah (a+b)44.069.403
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0
NoUraianUraian
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP0
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih Bayar)235.500.0000235.500.000
b. Sanksi Bunga83.616.885083.616.885
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar319.116.8850319.116.885

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (cap pos tanggal 15 November 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaNomor00142/207/17/812/21tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 diterima pada tanggal 11 September 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herman Sentosa jabatan selaku Direktur yangdibuktikandenganAktaNomor07tanggal 6 Februari 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan menurut UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT — KOREKSI

URAIAN PEMOHON BANDING | TERBANDING ' pa rican

Roy To Wp 1 BANTING

Dasur Pengenaan Pajak

va (Pesyetaha: Barang dan Jasa yang Serlarari YEN ; — Kan ST

Exsper + Grane eee -

DO Amyarshanvang PPS ovaharesd‘pangulseacm AAL UG] LES ANDIL 1 SST. 0d

: i Penyerahan yang PPS -nva dipungut oeh Perrungut PPT — Meng -

NN | Dengeraitan yang FPlnya tik dipungut a fp ee

[op Penyerahan yang dibebaskan dart Penpeaaar Fel oo ae - Ka

. . dambh selurui Penyerahan sisa 33217088080 aa

io. Teerhiurgan PPK Kurang Bayar | '

PPK yang harusdipuagulsesidiri PT 7037551 | 235 500.000" 186.:25.000

Ketcit Pajak “1 | .

i Pajak Masukan vang dape” dikredukan Lo MA, AOA

'Jurilsh PPK Kurang Bayar a | Agate | | 1914989" 15a naa

TC. IKelebihar. pejak vane sade : an Nan

a. Dicoaper gas ke as pajak beratnya Po ALA 44 C6903 _—

‘i [FPN yang Kurang Bavar Tn En adalh, 25500000" 159 125.088

Ssi Ades: — To | | “| To a

» ja. Bunga Pasd 14 ig KUP — STS, ALBIOESS? LDL AS

4 iduem ah PX yarg masih karus dibarer ~ | 103#7D.J001 319116833 215216333

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

1. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding, tanah dan/atau bangunan berupa ruko yang beralamat di Jalan Rusa nomor 46C dengan Sertifikat Hak Milik nomor 20464/Maricaya a.n Herman Sentosa telah dicatat sebagai asset PT Wahyu Pradana Binamulia sehingga Terbanding berpendapat bahwa PT Wahyu Pradana Binamulia adalah penanggung pajak dan berkewajiban untuk menyetor PPN yang terutang atas objek pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut;

2. bahwa berdasarkan data akte jual beli nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan tuan Muhammad tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya harga penjualan/pengalihan;

3. bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa yang menghitung besarnya harga penjualan/pengalihan berdasarkan laporan hasil penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut kondisi per 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00;

bahwa sehingga perhitungan menurut Terbanding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan Rarang dan Jasa yang terhuntamp PPS :

Ekspur 3.862.083.780

Penyerahan yang PPN nya harus dinunput sendiri 2 355.000.000

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungui PPN

Penyerahan yang PPN-nva telak dipungut -

Penyerahai yang dibebaskan dan Pengenaan PPN -

Jumlah seluruh Penyerahan 33,217. 083.750

h, Perhitangan PPN Kurang Hayar

PEN yang harus dipungut sendiri 255.500.0000

Kredit Pajak -

Payak Masukan yang dapat dikreditkan 44089403

Jomlah PPN Kurang Bayar 195.430.997

c. Kolchihan pajak yang sudan :

a. Dikompersasi ke masa pajak berikutnya 44.06.4038

1. PPN yang Kurang Bayar 235.20 000

&, Sanksi Administrasi

& Bunga Pasal 13 f3) KUP 83.910.883

£ Jumlah PPN yang masih barus dibuyar 319,116,885

MENURUT PEMOHON BANDING

Dasar Hukum

bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalarn hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

bahwa pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 17 Ayat 3 Huruf (b)

"Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli."

Penjelasan

Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi;

Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Akta Jual Beli nomor 360/2017 yang transaksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, S.H., M.Kn., daerah kerja kota Makassar

antara tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan tuan Muhammad tauhid Hamdi selaku pihak pembeli;

bahwa didalam akte tersebut dijelaskan bahwa nilai jual beli yang dilakukan dengan harga sebesar Rp763.750.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

b. bahwa berdasarkan Surat Pengajuan Keberatan dengan nomor 144/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding menjelaskan PPh terutang sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan Barang dan Jasa sang lerhusang PRN :

Elesjaur AD AO OBS Fog

Penyerahan yang PPA -nye barus dipunpul senin -

doyan yang PENA ya dopant ole Perut PPM

Penyerahan pang PPM nya didada diperut

Ponyerahan yang dibebaskan chart Perjsaaan PPN

darmndali sebuah Pengerat RELA DAR

bh. Perhitungan PPM Surinp Bayar

DPR yang has cliceuenpout secaarlirt .

Keedil Pajak

Pugs Slisstibey Wae dapat doar eds 45,064,405

umah StS Katana Ay ar ee me: LAT

o. Kishsbitery pajak yup sudah :

ja likasizigan toa Kit rasan praja Teri ad yaa $5.06 os

d eH yang Kurang Hayar

0, Sanksi Adubnistrasi ,

4. Banga Pasal 43 [3] KUE -

£. Jumlah PPN yang mash barus dibayut

Penjelasan Pemohon. Banding

a. bahwa Pemohon Banding di dalam uraian keberatan, telah terjadi kekeliruan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Berdasarkan permohonan keberatanRp0,00

Seharusnya berdasarkan Permohonan

BandingRp763.750.000,00

b. bahwa hal tersebut didasari Pemohon Banding berdasarkan harga yang tercantum di Perjanjian Akte Jual Belo (AJB) sesuai dengan nilai Rp763.750.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. bahwa adapun perhitungan pajak PPN terutang menurut permohonan Banding adalah sebagai berikut:

aur Penge ona Paya

st, Dapper lf Pa NN occ .tr 4 Ko Tirta eesr orl oe roe dag. bt ot

DiBssccele KAN Pena 1 ANA stan i

Teruna porte Oe ea Peni LE. Lape bangunan ri art

Mera aan pep or aa Papen agus Sl bk yu. fk te

Descanso heres prune IU rea Ir toner:

i ee ee Ton Sar Do 5 3 retro aro PITA

Pa Da aa Pora kore SA ate RAT "Sete

. Pematang rR] Te aa ana Baek az

SEA uang LA SIL apa rep samt oe rat emit

a 1 tartn

batuk fetpaa hora eo tep etaare at adakan debe: OD beats ed nth

ai ree oe cet ng apa 52 ep nana

Ao Ba eat aharra Ret perairan togess deed Lai ag ee So ran at

al Poa Ta a cp Hebe erage FAL re oa.

- Tana D5 Pb en Bold

. batang HT PAP RT

2. Jam it ET wena tirai Tirai Ha na

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP Berta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. berdasarkan data dan fakta yang dijelaskan oleh Pemohon banding, maka selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan permohonan;

3. Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas atas Surat Banding yang diajukan Pemohon banding Pemohon Banding mohonan/usulan kepada Majelis Hakim untuk menerima Permohonan Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-289/SUB/WPJ.15/2022tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/ 2022 tanggal 09 September 2022 yang diterima tanggal 09 September 2022;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/ WPJ.15/2022 tanggal 09 September 2022;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh PT. Wahyu Pradana Binamulia Pengurus bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. / Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Omzet sebesar Rp2.355.000.000,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan):

Pasal 1 angka 25

Bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikrim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagiaman dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat meunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A ayat 1

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26A ayat 2

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya..

Pasal 26A ayat 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

Pasal 29 ayat 3 huruf a dan huruf c

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat 3a

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 1 angka 24

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur:

Pasal 30 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No 42 Tahun 2009, mengatur:

Pasal 2 ayat (3)

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 202/PMK.03/2015, mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

b. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim

Pasal 13 ayat (4) huruf a

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

asal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan

menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.

Pasal 13 ayat (10)

Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Wajib Pajak dan Laporan Pemeriksaan Pajak serta Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh data-data sebagai berikut:

a. Disimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang belum dilaporkan Wajib Pajak atas penyerahan ekspor dan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;

b. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00097/WPJ.15/ KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tim pemeriksa berpendapat bahwa terdapat objek pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp. 2.355.000.000,- dengan nilai PPN terutang sebesar Rp. 235.500.000,-; (Terhadap Pengalihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud adalah transaksi pengalihan untuk ruko di Jalan Rusa nomor 46F sesuai dengan Laporan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara nomor LAP- 3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021 atas objek Jl. Rusa no. 46 F dengan omzet sebesar Rp.2.355.000.000,-;

c. Berdasarkan hasil tanggapan dokumen tanggapan Wajib Pajak atas SPHP nomor 078/WPB/SKL/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib pajak tidak menyetujui adanya kurang bayar yang menurut pemeriksa sebesar Rp.999.736.421,-. Wajib Pajak hanya menyetujui nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp. 1.100.000.000,- dengan nilai PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 110.000.000,-;

d. Terhadap pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dalam surat permohonan keberatan nomor 144/WPB/SKL/XI/21-144 adalah besarnya nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPN, dimana menurut Wajib Pajak penyerahan/pengalihan yang dilaksanakan di bulan Desember 2017;

e. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan tim pemeriksa Nomor BA-21/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 13 Januari 2022, tim pemeriksa memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat permintaan Data yang diminta kepada WP sebagaimana yang disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa permintaan data ini dilakukan beberapa kali karena WP tidak memenuhi permintaan tersebut secara sekaligus;

Diantara dokumen yang dipenuhi WP terdapat Akta Jual Beli sebanyak 2 set oleh pengakuan WP bahwa masing-masing harga unit yang terjual adalah

sebesar Rp.700.000.000,- dan Rp.500.000.000,- sehingga jika ditotal adalah Rp.1.200.000.000,- tidak sesuai dengan pengakuan WP yaitu sebesar Rp.1.100.000.000,- . Hal ini menjadi salah satu point oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi atas nilai penyerahan atau DPP atas penjualan 2 unit ruko tersebut;

2. Dasar koreksi omzet atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah hasil penghitungan oleh Tim Fungsional Penilai;

3. Pembuktian atas arus kas pada rekening WP tidak dapat dilakukan karena WP tidak memberikan daftar rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri arus uang atas transaksi penjualan 2 unit ruko tersebut. Namun diasumsikan oleh tim pemeriksa bahwa terkait arus uang penjualan tersebut menggunakan rekening pribadi direktur PT. Wahyu Pradana Binamulia;

f. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-138/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Penjualan ruko menurut WP untuk bulan desember 2017 (Ruko 46F) tidak diakui, karena itu merupakan penjualan di tahun 2016 dan telah masuk dalam koreksi pemeriksaan tahun pajak 2016. Untuk penjualan bulan Desember 2017 (ruko 46C), diakui oleh Wajib Pajak;

2. Nilai penyerahan ruko 46C menurut Wajib Pajak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak Rp. 1.100.000.000,-;

3. Kepemilikan ruko (SHM) a.n Herman Sentosa, dicatat sebagai aset PT wahyu Pradana Bina Mulia pada SPT Tahunan Badan 2016. Ruko hanya digunakan sebagai aset perusahaan;

g. Tim peneliti melakukan peminjaman berupa dokumen atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tahun pajak 2017 kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 2548/WPJ.15/2021 tanggal 30 Desember 2021, dan Wajib Pajak meminjamkan sebagian atas dokumen yang diminta berdasarkan berita acara nomor BA- 29/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 19 Januari 2022;

h. Tim peneliti melakukan peminjaman dokumen tambahan kepada Wajib Pajak melalui Surat nomor S-782/WPJ.15/2022 tanggal 12 Mei 2022, namun Wajib

Pajak tidak memberikan dokumen dimaksud berdasarkan berita acara nomor BA-222/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 23 Mei 2022;

i. Dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak selama proses penelitian berupa fotokopi akte jual beli nomor 360/2017;

j. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data internal DJP lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 (pembetulan kedua) yang disampaikan pada tanggal 12 November 2019, WP tidak melaporkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

2. WP tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun pajak 2017;

3. Berdasarkan data Modul Penerimaan Negera (MPN), tidak ditemukan adanya data pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2);

4. Berdasarkan data SKPKB, besarnya Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan berpendapat:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (24) UU Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

b. bahwa berdasarkan permohonan keberatan Wajib Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah besarnya nilai pengalihan yang merupakan dasar pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dipungut sendiri, dan bukan eksistensi objek pajak atas pengalihan aktiva atas bumi dan

bangunan, sehingga penelaah keberatan menyetujui pendapat pemeriksa yaitu terdapat objek PPN pada masa pajak Desember 2017;

c. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Wajib Pajak, tanah dan/atau bangunan berupa ruko yang beralamat di Jalan Rusa nomor 46F dengan Sertifikat Hak Milik nomor 20461/Maricaya a.n Herman Sentosa telah dicatat sebagai aset PT Wahyu Pradana Binamulia sehingga penelaah keberatan berpendapat bahwa PT Wahyu Pradana Binamulia adalah penanggung pajak dan berkewajiban untuk menyetor PPN yang terutang atas objek pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut;

d. bahwa berdasarkan data akte jual beli nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan tuan H. Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya harga penjualan/pengalihan dalam jual beli ruko tersebut diatas adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

e. bahwa dalam proses penelitian, Wajib Pajak tidak memberikan bukti yang kompeten yang cukup sehingga Penelaah Keberatan tidak dapat menghitung dan menentukan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Wajib Pajak atau yang dikeluarkan oleh pihak pembeli;

f. bahwa dengan demikian, Penelaah Keberatan sependapat dengan pemeriksa yang menghitung besarnya harga penjualan/pengalihan berdasarkan laporan hasil penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP- 3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut kondisi pertanggal 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 2.355.000.000,-;

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, Penelaah Keberatan berpendapat bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, dan Penelaah Keberatan mempertahankan pendapat tim pemeriksa.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas omzet sebesar Rp.2.355.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat banding Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/ 2022 tanggal 09 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-012984.16.2022/PAN/2022 tanggal 3 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Penegasan

Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahyu Pradana Binamulia Nomor 7

tanggal 6 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Widartiningsih, S.H., Notaris di Kota Makassar;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 548/WPB/SKL/IV/23 tanggal 8 April 2023

a.n. Abdi Ibrahim;

Bukti P-3. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Kartu Tanda Penduduk

a.n. Herman Sentosa;

Bukti P-4. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Abdi Ibrahim;

Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Abdi Ibrahim; Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Abdi Ibrahim;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Herman Santosa;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis sidang tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Pendapat Akhir Nomor 718/WPB/SKL/XII/23 tanggal 4 Desember

2023

Bukti P-12. FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-13. Fotokopi SuratKeberatanPemohonBandingNomor

144/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021;

Bukti P-14. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Penegasan

Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahyu Pradana Binamulia Nomor 7 tanggal 6 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Widartiningsih, S.H., Notaris di Kota Makassar;

Bukti P-15. Akta Jual Beli Nomor 360/2017 tanggal 08 desember 2017;

Bukti P-16. Foto Copy Rekening atas nama Pemohon Banding pada Bank Mega;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP, LHP dan KKP;

Bukti T-2. FotokopiSuratKeberatanPemohonBandingNomor

144/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-4. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-5. Fotokopi Daftar Pengiriman Surat dari Bidang KBP;

Bukti T-6. Fotokopi Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Nomor ND-6047/WPJ.15/2022 tanggal 27 Desember 2022 Hal Penyampaian Surat Uraian Banding (SUB) a.n. PT Wahyu Pradana Binamulia;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaNomor00142/207/17/812/21tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 443/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa Atas banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 09 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan ya1ng PPN nya harus dipungut sendiri763.750.000,002.355.000.000,001.591.250.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp. 1.591.250.000 dengan alasan Nilai Penyerahan disesuaikan mengikuti harga jual didasarkan Laporan Hasil Penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor: LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tertanggal 6 Maret 2021 menetapkan dengan nilai Rp 2.355.000.000,-.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp. 1.591.250.000 dengan alasan transaksi yang dikoreksi dilakukan dengan harga sejumlah Rp763.750.000. sesuai dengan jumlah pembayaran yang diterima.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu tentang nilai penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri apakah telah diakui sesuai ketentuan perpajakan di bidang PPN berdasarkan bukti transaksi yang ada.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 24

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang

penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No 42 Tahun 2009, mengatur: (PP 1/2012), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (3)

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

bahwa menimbang fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan berdasarkan data pelaporan SPT, Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan pada SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

2. Bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pengujian selama proses pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, Terbanding dalam proses pemeriksaan (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp2.355.000.000 atas penjualan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar.

3. Tim Pemeriksa menggunakan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar sebesar Rp2.355.000.000 berdasarkan laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP- 3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut per tanggal 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000.

4. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan terkait dengan transaksi yang dilakukan terbukti merupakan transaksi yang awalnya tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun lebih lanjut diketahui transaksi a quo berkenaan dengan Akta Jual Beli nomor 360/2017 yang transaksinya dilakukan pada hari jumat tanggal 08 desember 2017, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, Sh, M. Kn daerah kerja Makassar, antara tuan Herman Sentosa selaku wakil pihak penjual (Pemohon Banding) dan tuan Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli.

PEJABAT PEMEBUAT AKOTA TANAEFI

(PPAT)

FITRA NGQIWVWIW ANTI, 5.H., . Kr.

ARTA

~JUAL BELI

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: -----------------

a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 763.750.000,- (tujuh

ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu-------

Rupiah), ----- 50 rrr rrr rr

5. Bahwa terbukti dalam akte tersebut dijelaskan bahwa nilai jual beli yang dilakukan dengan harga sebesar Rp 763.750.000,- (tujuh ratus Enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata. Bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding yang

menyatakan bahwa bukti aliran uang TIDAK SESUAI seharusnya tetap diyakini karena telah dinyatakan dalam akta jual beli tersebut di hadapan notaris.

Bahwa terbukti Akta Jual Beli nomor 360/2017 halaman 3 menyatakan:

pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: -------------..:-

4 Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 763.750.000,- (tujuh

ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu-------

Rupiah): ennnnntann nenen

b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang

tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang

tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang

7. Bahwa Terbanding mengajukan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dimana berdasarkan laporan hasil penilaian terhadap Ruko yang berlokasi atas penjualan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut per tanggal 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000.

8. Bahwa Majelis Hakim berpendapat atas Laporan Penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021 terdapat kejanggalan karena tidak memberikan bukti valid atas bangunan-bangunan yang dibandingkan dan tidak memasukkan Ruko yang berada pada Lokasi yang sama yaitu di Jalan Rusa Nomor 46 Maricaya, Makassar.

9. Bahwa mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN bahwa nilai Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang

dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

10. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan transaksi jual beli Ruko yang dilakukan adalah dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (non Afiliasi) sehingga harga jual adalah harga jual beli ruko yang telah Pemohon Banding buktikan dengan Perjanjian AJB tersebut. Bahwa hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding berdasarkan nilai uang, sesuai Rekening atas nama Pemohon Banding pada Bank Mega yang mana terdapat uang masuk pada tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp 763.750.000,- yang mana hal ini sesuai dengan nilai AJB Pemohon Banding.

11. Bahwa Terbanding telah mengakui berdasarkan data akte jual beli nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara Bapak Herman Sentosa selaku Wakil pihak penjual (Pemohon Banding) dan Bapak Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya harga penjualan/ nilai pengalihan dalam jual beli ruko tersebut diatas adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.

12. Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya Nilai yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dengan jumlah yang sesuai dengan perhitungan Penilaian Nilai Pasar Tanah dan Bangunan yang dijual dalam transaksi pengalihan hak / penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atas tanah dan atau bangunan ini.

13. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.355.000.000 tidak sesuai dengan bukti yang ada maupun ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.591.250.000,001.591.250.000,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp2.355.000.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.591.250.000,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp763.750.000,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017, atas nama: PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D No. 2/C, Biringkanaya, Makassar, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

EksporRp30.862.083.750,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp763.750.000,00
Penyerahan Barang dan Jasa tidak terutang pajakRp0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp31.625.833.750,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp76.375.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp44.069.403,00
Dikurangi lain-lainRp Rp0,00 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp32.305.597,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp44.069.403,00
Jumlah PPN Kurang BayarRp76.375.000,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp27.495.000,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp103.870.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulfan S.E., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H.,

M.Stud., Ak. CA dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.