P U T U S A N
Nomor: PUT-012984.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012984.16/2022/PP, antara:
PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D No. 2/C, Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Abdi Ibrahim
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 548/WPB/SKL/IV/23 tanggal 8 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
Direktorat Jenderal Pajak
2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding