Putusan Pengadilan Pajak · 104 halaman
PUT-012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026
PT Adhicon Perkasa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 13 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Adhicon Perkasa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Adhicon Perkasa
- Nama Wakil
- Ir. Nugroho
- Kuasa Hukum
- Dr. Janti Saragih, SE., Ak., MM., CA
- Eben Ezer
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.
- Panitera
- Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
- Tanggal Putusan
- 12 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 April 2026