Akun Menurut BUKAN Objek | Objek Menurut Penjelasan Tarif cfm| PPh 26 Kurang
A. Pospos Laporan Laba Rugi Rp Rp
.... 1 Marketing-Others 52999 35 116,972 35,116,972 - (Bukan Jasa, jadi bukan objek PPh 26 -
2. QMS/EHS 55450 25,898,400 25,898,400 |Setuju dengan Pemeriksa 20% 5,179,680
3. Conference Expenses 55551 23,514,795 23,514,795 (Setuju dengan Pemeriksa = | 20% | 4702959
4. Inter-Company Interest Expenses | 58301 19,516,727 19,616,727 «(Belum Terhutang PPh 26 _ .
"5. Regional Marketing/Development 59032 700,329,966 700,329,966 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -
6. Regional Technical Serices 59033| 12,683,793,720 12,683,793,720 |Objak PPh 26 dengan Tarif 0% Oh -
47. Regional Central Logistics 59034| 506.099, 582 506,099,582 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% :
. 8. Regional Administration 59035| 1,582,052,710 1,582.052,710 |Objek PPh 26 dengan Tarif0% = 0% -
9. Regional Company Management | §9036| 6,878,843,024 6,878,843.024 [Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% .
10. ITC Senices Cost 59043) 13,897,545,438 13,897,545,438 | Setuju dengan Pemeriksa 0% .
11. HRM Fees 59051 976,427,321 976,427,321 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -
12. CSU Fees . 59052| 4,051,531,901 4051531,901 (Objek PPh 26 dengan Tarif0% | 0% "
13. Purchased Senices 61011 694,784 213 678,110,463 16,673,750 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -
, 14. Other Direct Expenses (order) 95099 149,589,223 149,589,223 |SetujudenganPemeriksa 20% 28,917,845
Total Laporan Laba Rugi 42,225,043,992 41,492,299,830 Tan _ 7
B. Pos-pos Neraca ee . cee
1, Prepayments 11907 138 471,437 132,347,159 6,124,278 a . 20% 1,224 856
Total Objek Pajak Menurut Pemeriksa 42,363,515,429 41498424108) ——————————————— PPh Terhutang| — M1,025,339)
Total Objek Pajak Menurut SPTIWP 41,324,773,820 41,324,773,820
Koreksi Objek Pajak 1,038,741, 609 173,650,288
- bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu oleh Tim Pemeriksa untuk mempelajari dan menelaah rincian koreksi yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tim Pemeriksa juga memberikan rentang waktu yang cukup bagi Pemohon Banding, apabila dihitung sejak pembahasan hasil pemeriksaan hingga penerbitan surat ketetapan pajak, untuk menyampaikan data/dokumen pendukung;
- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/data/informasi yang mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana jasa dari luar negeri tersebut (HRM dan CSU) dilakukan; Apa hasil yang diberikan oleh jasa dari luar negeri tersebut; Bagaimana standar kualifikasi/kompetensi dari pemberi jasa luar negeri tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;
- bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yangmenjelaskanapadanbagaimanamekanisme pencatatan/penilaian/perhitungan staff cost sebagaimana yang dicantumkan dalam surat keberatan;
- bahwa tidak terdapat buku/catatanidata/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai rincian lingkup pekerjaan yang harus dan telah dilakukan terkait pelaksanaan jasa dari luar negeri (HRM dan CSU) tersebut, dalam kaitannya terhadap kegiatan yang disebutkan dalam