Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-013113.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013113.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02939/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00379/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013113.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 26/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/

197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/PPN- 0518/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 97/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00379/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut SPT WP (Rp)FISKUS (Rp)Pembahasan akhir disetujui
Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor164,927,859164,927,859164,927,859
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47,853,083,04448,082,984,47447,853,083,044
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5,235,729,0025,695,729,0025,235,729,002
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut200,949,007200,949,007200,949,007
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN720,000,000720,000,000720,000,000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)54,174,688,91254,864,590,34254,174,688,912
bPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)54,174,688,91254,864,590,34254,174,688,912
dAtas Impor BKP/PemanfaatanBKP TidakBerwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6)000
Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2/ 4,785,308,3144,808,298,4574,785,308,314
bDikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,617,888,7013,470,020,0953,617,888,701
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri880,320,173880,320,173880,320,173
b.5. Lain-lain995,346,466995,346,466995,346,466
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5,493,555,3405,345,686,7345,493,555,340
cDiperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5,493,555,3405,345,686,7345,493,555,340
eJumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(708,247,026)(537,388,277)(708,247,026)
Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
bDikompensaikan ke Masa Pajak………. (karena pembetulan)708,247,026708,247,026708,247,026
c.Jumlah (a+b)708,247,026708,247,026708,247,026
PPN yang kurang dibayar0170,858,7490
Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13(3) KUP0170,858,7490
c.Bunga Pasal 13(5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9(4f) PPN000
h.Jumlah0170,858,7490
Jumlah yang masih harus dibayar0341,717,4980

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/MHE/OBJ-PPNDN- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.853.083.044,0048.082.984.474,00229.901.430,00
2DPP: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.235.729.002,005.695.729.002,00460.000.000,00
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.617.888.701,003.470.020.095,00147.868.606,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02939/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang / (Lebih Bayar)170.858.749,000,00170.858.749,00
Sanksi Bunga0,00,0,000,00,
Sanksi Kenaikan170.858.749,000,00170.858.749,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar341.717.498,000,00341.717.498,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/PPN-0518/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/PPN-0518/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor164.927.859,00164.927.859,00-
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.853.083.044,0048.082.984.474,00229.901.430,00
Penyerahan dipungut Pemungut5.235.729.002,005.695.729.002,00460.000.000,00
Penyerahan PPN tidak dipungut200.949.007,00200.949.007,00-
Penyerahan PPN Dibebaskan---
Jumlah Seluruh Penyerahan54.174.688.912,0054.864.590.342,00689.901.430,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar---
Pajak Keluaran dipungut4.785.308.314,004.808.298.457,0022.990.143,00
Pajak Masukan diperhitungkan5.493.555.340,005.345.686.734,00147.868.606,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(708.247.026,00)(537.388.277,00)170.858.749,00
Kompensasi ke masa berikut708.247.026,00708.247.026,00-
PPN Kurang (Lebih) Bayar-170.858.749,00170.858.749,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP---
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-170.858.749,00170.858.749,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-341.717.498,00341.717.498,00

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Penyerahan PPN dipungut sendiri229.901.430,00
2Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN460.000.000,00
3PPN Masukan147.868.606,00

1. Koreksi Penyerahan PPN dipungut sendiri sejumlah Rp229.901.430,00 Alasan Koreksi Terbanding bahwa sampai tingkat keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Harus Dipungut Sendiri untuk tahun 2018 sebagai berikut:

Rp
1Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak1,022,998,182
2Retensi tidak buat Faktur Pajak dari pengakuan sales 20183,488,002,691
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak1,734,189,100
4Retensi
a.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal = akhir 2018 yang tidak ada Faktur Pajaknya4,697,192,949
b.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal dimana retensi akhir Rp 0 namun tidak ada Faktur Pajaknya2,960,835,543
5Progress Billings
a.Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur230,000,000
6Recoverable
Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya828,551,764
7Koreksi akibat WP melaporkan sebagai transaksi kepada Pemungut PPN tanpa didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN serta tidak ada bukti pembayaran SSP Pemungut460,000,000
Total15,421,770,229

bahwa dari total koreksi selama tahun 2018 tersebut di atas, alokasi koreksi Objek PPN untuk Masa Mei 2018 adalah Rp229.901.430,00 dengan rincian sebagai berikut:

Rp
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak229,901,430

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Manufacturing yang menawarkan kepada pelanggan rangkaian lengkap produk: overhead travelling crane, hoist (kerekan), truk gudang, dan berbagai macam produk industri seperti gondola, leveller dock, sistem monorel dan sistem parkir mobil otomatis, layanan dan perbaikan. Secara garis besar Penghasilan Utama Wajib Pajak ada 2 (dua) macam :

1. Penjualan putus (Trading and Services Sales)

2. Project Sales

Penjurnalannya=

1 Trading and Services Sales

Pencatatan = a Pada saat terbit Downpayment, terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)11,000,000

Downpayment 10%10,000,000 PPN1,000,000 b Pada saat terbit Tagihan Pelunasan 100% ataupun 95% (karena ada retensi), terbit

Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR) 90%99,000,000

Downpayment 10%10,000,000

Sales 100%100,000,000 PPN9,000,000 c Apabila pada butir b, ada retensi karena pelanggan akan tes produk yang dibeli, terbit retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR) 5%5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000

2. Project Sales

Pencatatan = a. Pada saat terbit Downpayment (misalnya 20%), terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Downpayment 10%20,000,000 PPN2,000,000

ATAU

DrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Deferred Revenue 10%20,000,000 PPN2,000,000

"deferred revenue" artinya sama dengan downpayment, maksudnya sudah diterima pembayaran uang muka tetapi proyek belum dijalankan. Bedanya dengan downpayment, untuk deferred revenue atas proyek ini masih belum tentu berjalan tetapi sudah terima uang muka dari pelanggan.

b. Pada saat delivery, terbit Tagihan Progress Billings (misalnya 60%), terbit Faktur

Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan, dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)66,000,000

Progress Billings 60%60,000,000 PPN6,000,000 c. Pada saat terbit Tagihan Instalasi (misalnya 15%), terbit Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR) 15%16,500,000

Downpayment 20%20,000,000

Progress Billings 60%60,000,000

Retensi 5%5,000,000

Project Sales100,000,000 PPN1,500,000

101,500,000101,500,000 d. Pada saat terbit Tagihan Retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan lagi

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000 bahwa apabila Terbanding memahami jurnal percatatan diatas dan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka tidak perlu adanya koreksi DPP Penyerahan PPN tersebut di atas;

bahwa jadi yang harus dipahami Pemeriksa adalah: Pengajuan Penghasilan Belum Tentu Sama Dengan Saat Penerbitan Faktur Pajak;

bahwa dari penjelasan ilustrasi jurnal di atas, Pemohon Banding telah memberikan sampling dokumen dan penjelasan mengenai hal ini pada tingkat keberatan, tetapi penjelasan Pemohon Banding hanya diterima untuk yang diberikan sampling, sedangkan yang tidak diberikan sampling tidak diterima; bahwa butir 3 = Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak – Rp229.901.430,00;

bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan penjelasan atas koreksi Pemeriksa kepada Peneliti, maksud Pemohon Banding adalah memberikan sampling dokumen dengan mengambil angka yang besar-besar;

bahwa pada awalnya koreksi Terbanding/Pemeriksa dengan total Rp3.425.245.100,00 (untuk Masa Mei sampai dengan Des 2018), dan Pemohon Banding memberikan sampling 2 (dua) dokumen yang besar-besar sejumlah Rp1.691.056.000,00 kepada Peneliti dan terbukti koreksi Pemeriksa salah/keliru dan dibatalkan;

bahwa untuk rincian dibawah ini dengan total Rp1.734.189.100,00 (untuk Masa Mei s/d Des 2018) bukan berarti tidak ada dokumen-dokumennya seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan samplingnya kepada Peneliti;

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPPemeriksaKoreksi Masih DipertahankanSPT PPN
141001Trading & Service Sales304010015430401001545/6/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020185
241001Trading & Service Sales304010032530401003255/18/201817,100,0001 7,100,0001 7,100,00020185
341001Trading & Service Sales304010043530401004355/23/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020185
441001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/201814,775,8001 4,775,8001 4,775,80020185
541001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/2018- 2,216,370- 2 ,216,370- 2 ,216,37020185
641002Project Sales304009996830400999685/4/201853,700,0005 3,700,0005 3,700,00020185
741002Project Sales304009997030400999705/4/2018136,000,0001 36,000,0001 36,000,00020185
841001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/201816,400,0001 6,400,0001 6,400,00020186
941001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/20183,100,0003 ,100,0003 ,100,00020186
1041001Trading & Service Sales304010143830401014387/10/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020187
1141001Trading & Service Sales304010144430401014447/13/201816,080,0001 6,080,0001 6,080,00020187
1241001Trading & Service Sales304010144730401014477/13/201826,910,0002 6,910,0002 6,910,00020187
1341001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20182,800,0002 ,800,0002 ,800,00020187
1441001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 280,000- 2 80,000- 2 80,00020187
1541001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/201822,000,0002 2,000,0002 2,000,00020187
1641001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 2,200,000- 2 ,200,000- 2 ,200,00020187
1741001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20186,000,0006 ,000,0006 ,000,00020187
1841001Trading & Service Sales304203152900318000556243367/13/2018810,0008 10,0008 10,00020187
1941001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20183,604,0003 ,604,0003 ,604,00020187
2041001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201811,861,7501 1,861,7501 1,861,75020187
2141001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201814,237,5001 4,237,5001 4,237,50020187
2241001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2341001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20182,057,0002 ,057,0002 ,057,00020187
2441001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20183,982,2503 ,982,2503 ,982,25020187
2541001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2641402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/201895,400,0009 5,400,0009 5,400,00020187
2741402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/20182,862,0002 ,862,0002 ,862,00020187
2841402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/2018- 928,344- 9 28,344- 9 28,34420187
2941001Trading & Service Sales304010238200107294458/23/2018720,0007 20,0007 20,00020188
3041001Trading & Service Sales304010238430401023848/23/2018791,9967 91,9967 91,99620188
3141001Trading & Service Sales304010252230401025228/26/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020188
3241001Trading & Service Sales304300521630401027038/31/2018- 3,300,000- 3 ,300,000- 3 ,300,00020188
3341001Trading & Service Sales304010304930401030499/17/2018116,337,0001 16,337,0001 16,337,00020189
3441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
3541001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
3641001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
3741001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
3841001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
3941001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
4041001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
4141001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
4241001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
4341001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018677,4006 77,4006 77,40020189
4441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
4541001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201821,895,2002 1,895,2002 1,895,20020189
4641001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20186,714,9006 ,714,9006 ,714,90020189
4741001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018355,5003 55,5003 55,50020189
4841001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20181,517,4001 ,517,4001 ,517,40020189
4941001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20183,535,2003 ,535,2003 ,535,20020189
5041001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018162,0001 62,0001 62,00020189
5141001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201813,680,0001 3,680,0001 3,680,00020189
5241001Trading & Service Sales3040103730003180005562666610/11/20181,160,0001 ,160,0001 ,160,000201810
5341001Trading & Service Sales3040103780304010378010/15/2018677,4006 77,4006 77,400201810
5441002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5541002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5641002Project Sales3040104320304010432010/4/2018159,977,1691 59,977,1691 59,977,169201810
5741002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5841002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5941001Trading & Service Sales3040104838003180005562793911/26/20183,300,0003 ,300,0003 ,300,000201811
6041001Trading & Service Sales3040105010304010501011/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6141001Trading & Service Sales3040105011304010501111/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6241001Trading & Service Sales3040105083304010508311/17/201812,060,0001 2,060,0001 2,060,000201811
6341001Trading & Service Sales3040105146304010514611/30/201817,898,0001 7,898,0001 7,898,000201811
6441001Trading & Service Sales3042032325003180005562820611/30/201826,946,4002 6,946,4002 6,946,400201811
6541002Project Sales3040104881003180005562798211/28/201832,000,0003 2,000,0003 2,000,000201811
6641002Project Sales3040105159304010515911/30/201880,000,0008 0,000,0008 0,000,000201811
6741001Trading & Service Sales30401057520031800055628936434543,200,0003,200,0003,200,000201812
6841001Trading & Service Sales3040105794003180005562898343461238,787238,787238,787201812
6941001Trading & Service Sales304010586230401058624346118,326,00018,326,00018,326,000201812
7041001Trading & Service Sales304010591130401059114346273,100,00073,100,00073,100,000201812
7141001Trading & Service Sales30420323400031800055628319434397,320,0007,320,0007,320,000201812
7241002Project Sales304010552830401055284345180,000,00080,000,00080,000,000201812
7341002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7441002Project Sales304010557700318000556287584345234,550,00034,550,00034,550,000201812
7541002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7641002Project Sales304010576700318000556289594345513,599,12013,599,12013,599,120201812
7741002Project Sales304010576700318000556289594345539,764,28039,764,28039,764,280201812
7841002Project Sales3040105767003180005562895943455192,112,000192,112,000192,112,000201812
7941002Project Sales304010576700318000556289594345541,466,40041,466,40041,466,400201812
8041002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8141002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8241002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8341002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8441002Project Sales304010576700318000556289594345514,321,60014,321,60014,321,600201812
8541002Project Sales304010576700318000556289594345516,228,40016,228,40016,228,400201812
1,734,189,100

bahwa Pemohon Banding telah sampaikan penjelasan data dan jurnal/jurnal untuk rincian Rp1.734.189.100,00 (berdasarkan nomor urut) seperti halnya dokumen/jurnal sampling yang pernah Pemohon Banding sampaikan Peneliti dan telah dibatalkan koreksinya oleh Peneliti;

bahwa bagian koreksi untuk Masa Mei 2018 sebesar Rp229.901.430,00 adalah untuk nomor urut 1 s/d 7 pada tabel di atas;

2. Koreksi Penyerahan Dipungut Pemungut PPN Rp460.000.000,00

Alasan Koreksi Terbanding bahwa sampai tingkat keberatan, Terbanding melakukankoreksi atas DPP Penyerahan yang dipungut oleh Pemungut untuk Tahun 2018 sebagai berikut:

Rp
7Koreksi akibat WP melaporkan sebagai transaksi kepada Pemungut PPN tanpa didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN serta tidak ada bukti pembayaran SSP Pemungut460,000,000

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa untuk koreksi ini berhubungan dengan koreksi yang sama pada SKPKB PPh Badan 2018 sebesar Rp460.000.000,00 dan atas koreksi ini telah dibatalkan oleh Peneliti;

bahwa Pemohon Banding mengharapkan untuk koreksi ini juga dapat dibatalkan pada SKPKB PPN Mei 2018 untuk konsisten;

Kutipan Hasil Penelitian pada PPh Badan 2018 :

C. Koreksi dari Penguiian Pembayaran PPN oleh Pemungut sejumlah Rp 460.000.000,-

- Berdasarkan pengujian pemeriksa terdapat pembayaran dari PT Wijaya Karya (Persero) dengan Nilai PPN yang disetor Rp 46.000.000,- SSP tersebut dibayar tanggal 15 Mei 2018 dengan NTPN 9859D3UM928BVUPP melalui

0009- Bank Negara Indonesia. Pemeriksa manganggap Wajib Pajak belum melaporkan sebagai penjualan tahun

- Berdasarkan surat permohonan alasan Wajib Pajak adalah bahwa tidak mungkin ada SSP dari Pemungut lalu kami belum menerbitkan Faktur Pajaknya. Bahwa SSP dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tersebut adalah untuk Faktur

Pajak No 030.001-18.89895886 tanggal 12 April 2018 dengan DPP Rp 460.000.000 dan PPN Dipungut Rp

- Berdasarkan penelitian atas GL Lengkap Rugi Laba 2018 dan Daftar Faktur Pajak Keluaran tahun 2018, diketahui

Wajib Pajak telah membukukan Penghasilan (Project Sales) untuk Downpayment tersebut., dengan sampel screen shot jurnal (dari SAP System) dengan rincian sebagai berikut:

Jurnal Pencatatan

. Document Overview - Display

Mo Be ngage Save: wn dae

Prin Bype ISP 2D angs Ilang Nimal brani

Document Flow

Status Overver. dy?Dspas Document = Sersce Documerts .. Adat oral Links

Business Partner (001045898 PT, Perusaraan Perseroar (Persergi

Document On Status

7 Project Orcer 0013258489 21.06.2017 In Srocess

: Fra Forma “or Orde 6602428252 05.02.2018 Comipetec

+ | Downpa,mert Inve ce 3040098056 19,02, 2018 Corin etec

* Acceunting Dercamert 2040098056 19.02.2018 Ceared

+! Credt Mere Recuest 309229939 11.04.2018 Cerio etec

TO Credt Mews 3042323554 22.06, 2018 Corio ete

. Accourtag Docurert 2041003654 12.04 2018 Ceared

7 Jeot Mere Request GOAL 33092 12.04.2018 Corin stec

T Dear Mere 2044939953 22.06, 2018 Coretan

. Accouptag Dota art 2042020953 12.04, 2018 Ceared ad Credt Mere Recuest 2319140874 18.07 2018 Carin etec

7 Credt Mere 204 232735 24.20.2018 Como sec

. Accourbag Decamert 2042003705 24,10, 2018 Ceared a Deot Mere Reces: 6919157131 11.12.2518 Cerin tec

7 Sant Mere MAat323 79 LL feria estes

. Atok big Dec ert 2042032379 11122018 Ceared

7 Progress ve ryoce 3040102783 23.09.2018 Competes

. Accourtng Decavert 3050102782 03.09.2018 Ceared

. Fro Founa “9: Orde 6002562339 26.09.2018 Comp etec

7 Fna B ng 3040193491 2209,2018 Compete

. Accaurtng Docurert 2060103492 28.09 2018 Ceared

T Ciadr Mere Reciest 2329257156 11.12.2118 Completes

T Credt Mere 3041393732 22.12.2018 Competed

. Arceurtng Docarert 261003722 22.12.2018 Ceared

Sinal Billing 4949193581

Su Cac ne item Preced Doc item GQuantit, Son Ref Vaue Cur cremedon = lateral — [aterial deserption Status fergoro3ag1 1 015258589 1 1 EA AAMIIN? TR 28292018 AS AO OTRER EL SIK SERES CRASS Completes

Jurnal Penjualan

. Document Overview - Display

Heru Cisse Sang 5 Tan dara

Kan Daan Pena Lol, Terdissaan Feri - Ia Sit Sia -i Balr ta Maniivl Rei. 3 Tia steel. lle 5 il ed Pena Vrinviiisa Fat amt BE Ia eile pee gel, . | Hal Eia

Faktur Pajak

NPWPNama CustNo. FakturTgl FakturMasaThStastusDPPPPNInvoice
01.001.615.2-093.000PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk030.001-18.89794363Mon Feb 19 201822018Batal4 60,000,0004 6,000,0003040098056
01.001.615.2-093.000PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk030.001-18.89795886Thu Apr 12 201842018Diganti4 60,000,0004 6,000,0003042030953
01.001.615.2-093.000PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk031.001-18.89795886Thu Apr 12 201842018Batal4 60,000,0004 6,000,0003042030953
01.001.615.2-093.000PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk030.003-18.55625587Mon Sep 03 201892018Normal4,370,000,000437,000,0003040102783
01.001.615.2-093.000PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk030.003-18.55626385Wed Sep 26 201892018Normal4,370,000,000437,000,0003040103491

- Berdasarkan data dan fakta, maka perhitungan Wajib Pajak atas penjualan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi dari Pengulian Pembayaran PPN oleh Pemungut sejumlah Rp 460.000.000,- tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi PPN Masukan

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui angka pastinya untuk koreksi sebesar Rp147.868.606,00 atas koreksi PPN Masukan dari Pemeriksa pada pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa tetapi pada prinsipnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas seluruh PPN Masukan yang dikreditkan oleh kami berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas PPN Masukan yang dikreditkan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier/pemberi jasa;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan sebesar Rp147.868.606,00 untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi DPP Penyerahan PPN dan PPN Masukan di atas;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor164.927.859,00164.927.859,00-
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.853.083.044,0048.082.984.474,00229.901.430,00
Penyerahan dipungut Pemungut5.235.729.002,005.695.729.002,00460.000.000,00
Penyerahan PPN tidak dipungut200.949.007,00200.949.007,00-
Penyerahan PPN Dibebaskan---
Jumlah Seluruh Penyerahan54.174.688.912,0054.864.590.342,00689.901.430,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar---
Pajak Keluaran dipungut4.785.308.314,004.808.298.457,0022.990.143,00
Pajak Masukan diperhitungkan5.493.555.340,005.345.686.734,00147.868.606,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(708.247.026,00)(537.388.277,00)170.858.749,00
Kompensasi ke masa berikut708.247.026,00708.247.026,00-
PPN Kurang (Lebih) Bayar-170.858.749,00170.858.749,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP---
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-170.858.749,00170.858.749,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-341.717.498,00341.717.498,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 97/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi berdasarkan pengujian metode langsung terhadap dokumentasi transaksi Pemohon Banding

bahwa adapun dokumen yang menjadi sumber pengujian adalah dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon banding dalam rangka proses pemeriksaan berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Buku Kas/Bank, Buku Hutang/Piutang, Buku Penghasilan Lain-lain, Uang Muka pada Pos Neraca dan Faktur Pajak; bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan terdapat transaksi yang tidak dapat dibuktikan telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan sehingga dilakukan koreksi;

bahwa selain itu terdapat transaksi tidak didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN atas Lawan Transaksi;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa terkait koreksi yang dilakukan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian menggunakan metode langsung;

- bahwa metode pengujian langsung tersebut dipilih berdasarkan pengujian awal atas metode pencatatan, pengakuan penjualan dan dokumen sampel transaksi yang diberikan, terdapat risiko ketidakbenaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi;

- bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang jelas terkait nama kontrak serta Faktur Pajak yang diterbitkan dalam pengakuan Penjualan, Down Payment, Progress Billing dan Uninvoiced Retention;

- bahwa dalam proses Pemeriksaan dilakukan pengujian atas pelaporan PPN untuk kepentingan Equalisasi Pencatatan Penjualan dalam beberapa tahun pajak (2013 sd. 2019);

- bahwa pengujian dilakukan terhadap akun transaksi terkait objek pajak dan mencocokkan dengan bukti pendukung transaksi serta dokumen pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa pengujian dilakukan atas setiap transaksi dalam akun yang diuji. Hal ini dapat dilihat dari kelengkapan data transaksi berupa identits akun (nomor dan nama akun), identitas transaksi (nomor dokumen, referensi, tanggal posting) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut. Sehingga mudah dan

jelas untuk ditelusuri transaksi yang menjadi dasar koreksi hasil Pemeriksaan;

- bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa koreksi DPP PPN adalah karena adanya transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak didukung Faktur Pajak atau ada Faktur Pajak tetapi nilainya tidak sesuai;

- bahwa sedangkan reklass DPP Penyerahan ke Pemungut adalah karena transaksi tidak didukung bukti penetapan sebagai pemungut PPN atas lawan transaksi;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan sistem pembukuan sehingga atas setiap transaksi sales, baik berupa down payment ataupun retensi, secara on-system pasti akan terbit Faktur Pajaknya;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku atas transaksi dengan Pemungut;

3. bahwa dalam rangka penyelesaian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut: -eminjaman pertama (S-57 5 IT EL TP anual 2221

-sminjaman keiua (Sei EL] East 2221 bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut Pemohon Banding memberikan respon dengan meminjamkan dokumen sebagai berikut :

- Laporan Keuangan 2017-2018 (audited);

- GL Neraca 2018;

- GL Laporan Rugi Laba 2018;

- GL Downpayment 2018;

- GL Progress Billing 2018;

- GL Retention 2018;

- contoh invoice tagihan 2018;

bahwa kepada Pemohon Banding juga telah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

- bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta oleh Pemeriksa Pajak baik dalam bentuk hardcopy ataupun softcopy sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila koreksi adalah karena dokumen pendukung;

- bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah karena Pemeriksa tidak memahami sistem pembukuan SAP yang digunakan Wajib Pajak dan tidak mau melihat GL secara mendalam sehingga terjadi koreksi akibat kesalahan cara membaca GL sistem SAP Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berharap dapat menjelaskan pada saat Pembahasan dengan Tim Pemeriksa. Tetapi proses Pembahasan hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dan tidak tuntas karena langsung diputus dengan alasan jika Pemohon Banding masih tidak setuju dapat ke proses berikutnya (proses keberatan);

- bahwa pada saat Pembahasan Pemohon Banding menyampaikan Kertas Kerja untuk menunjukkan perhitungan menurut Pemohon Banding;

4. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN ditentukan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

bahwa kemudian dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN ditentukan bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena

Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dalam Pasal 16A ayat (1) ditentukan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

5. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat transaksi Penyerahah BKP/JKP yang tidak memenuhi ketentuan UU PPN;

4 250575

Jovan Sash pasa Va 2075 2: 635 501 436 bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian atas bukti dan dokumen yang diperoleh Pemeriksa dari Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan; bahwa dengan demikian temuan Pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

6. bahwa koreksi Pemeriksa adalah berdasarkan pengujian menggunakan metode langsung sehingga merupakan pengujian yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan dan dokumen terkait;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi ataupun yang disampaikan saat pembahasan sengketa adalah berupa Laporan Keuangan, General Ledger, contoh invoice transaksi serta kertas kerja perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dari bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian Keberatan tidak terdapat bukti dokumen yang menunjukkan atas transaksi yang dikoreksi terkait penerbitan Faktur Pajak telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan;

7. bahwa berdasarkan penelitian data faktur pajak pada SPT masa PPN diketahui fakta bahwa atas faktur pajak yang dikoreksi sebagai berikut :

bahwa terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak sebesar Rp229.901.430,00;

bahwa pada proses penelitian, Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas detail koreksi faktur tersebut diatas;

bahwa untuk total koreksi jurnal sales tidak ada faktur pajaknya pada tahun 2018 sebesar Rp6.795.608.471,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti alur pencatatan dari pencatatan awal sampai dengan penerbitan faktur pajak sebesar Rp3.691.468.205,00. sementara untuk transaksi masa Mei 2018 tidak dapat dibuktikan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi transaksi jurnal sales yang tidak ada faktur pajaknya;

bahwa terdapat data pembayaran kepada pemungut namun tidak ditemukan DPP PPN pada SPT masa PPN sebesar Rp460.000.000,00;

bahwa terkait koreksi adanya data MPN G2 namun tidak ada pelaporan DPP PPN pada SPT masa PPN dapat dijelaskan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat SSP tersebut dibayar tanggal 15 Mei 2018 dengan NTPN 9859D3UM928BVUPP melalui 0009 - BANK NEGARA INDONESIA - MPN G2 oleh WIJAYA KARYA (PERSERO), TBK dengan Nilai PPN yang disetor Rp46.000.000,00;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada keberatan PPh Badan atas SSP tersebut telah dilaporkan sebagai omset berdasarkan pembuktian

pada general Ledger dimana transaksi tersebut terkait dengan Project untuk Assignment “0013258489” untuk Material “406378”=

1. Rp4.370.000.000

2. Rp5.290.000.000

Total Rp 9.660.000.000

AccountG/L AccountYear/Mo nthDocument NumberName 1ReferencePosting DateAmount in Local CurrencyTextAssignmentClearing DocumentMaterial
Neraca
11601Trade Debtors2018/023040098056PT Wijaya Karya00118000897943632/19/20184 60,000,000DP 5% - TT 26 Feb Receiver Desi - Proyek Feronikel001325848960001223406378
24201Downpayment2018/023040098056PT Wijaya Karya00118000897943632/19/2018( 460,000,000)001325848924019468406378
11601Trade Debtors2018/043042030953PT Wijaya Karya00118000897958864/12/20184 60,000,000DP 5% - Proyek Feronikel. Vita > Inv will cancel001325848960002284406378
24201Downpayment2018/043042030953PT Wijaya Karya00118000897958864/12/2018( 460,000,000)001325848924019468406378
11601Trade Debtors2018/093040102783PT Wijaya Karya00318000556255879/3/20184 ,370,000,000001325848960002841406378
24202Progress Billings2018/093040102783PT Wijaya Karya00318000556255879/3/2018( 4,370,000,000)001325848924019537406378
11601Trade Debtors2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/20184 ,370,000,00016/5 Paid to Mandiri Rp3.733.394.4000013258489406378
24201Downpayment2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/20184 60,000,000001325848924019468406378
24202Progress Billings2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/20184 ,370,000,000001325848924019537406378
11851Uninvoiced Retention Amount2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/20184 60,000,0000013258489406378
9,660,000,000
Rugi Laba
41002Project Sales2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/2018( 4,370,000,000)0013258489406378
41002Project Sales2018/093040103491PT Wijaya Karya00318000556263859/26/2018( 5,290,000,000)0013258489406378
(9,660,000,000)

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak yang terkait adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak

Dome tee sta Feat [Ty Fant (reel m | sees ocer | zen | mera bea in FT ined ter ee ag arangi Desain na Do UD Salam Doanased aman eiretnigiis [Tine tea Sem dansa Puan na Pol crete Dongeng sama mama

Ketan BR IEEE

PERSI IS [PT na Snap ebapa many Demam Ia [Gp Saja [EEE In| namanya

Pb aa [PUA aya Tam Ta [Re aie: Dara Sa Do al ceaice Jen aj apaan bahwa pajak diketahui atas setoran tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT masa PPN sebagai berikut:

bahwa penelitian data SIDJP atas Pelaporan SPT PPN yang disampaikan Pemohon Banding diketahui atas setoran tersebut tidak dilaporkan oleh Wajib pajak didalam SPT masa PPN sebagai berikut:

DAFTAR PAJa4 KELUARAN ATAS PENYERAHAN D&.AM EGER! LENGAN FAKTUR PAJAK sau

DAE IAB PAJAK KELUAKAN ATAS PENYERAHAN DALAM RECE Rl DENG EN KAK ILK hangman, P

5 Dat sted a Lpuetara — hw a hvu | a AT Ne | Ine na itt Bek rise wo

" Hab bee a Sa eren “AL Fc Mal hon a Pena aa kaan Vas ate Paman Pa Sa nnti Hak

OSFTAK FAJEK SE.LARAN ATAS PENTERAP AN JaLA MI NESER DS MGAN FAKTUR FAJAK an

Koreksi Pajak Masukan Rp147.868.606,00 bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp147.868.606,00;

bahwa tidak terdapat alasan dan dasar perhitungan menurut Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan;

bahwa tidak terdapat dokumen ataupun data pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait dengan sengketa pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka sengketa Pajak Masukan tidak memenuhi syarat formal Pasal 4 ayat (1) PMK 9/PMK.03/2013 sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka tidak terdapat sengketa Pajak Masukan sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013113.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 11 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02939/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 05/MHE/OBJ-PPNDN-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00379/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019,

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, Copy SK Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-12. Berita acara uji bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Matriks Sengketa dan Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Rekapitulasi DPP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02939/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00379/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/PPN-0518/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.853.083.044,0048.082.984.474,00229.901.430,00
2DPP: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.235.729.002,005.695.729.002,00460.000.000,00
3.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.617.888.701,003.470.020.095,00147.868.606,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp229.901.430,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak sebesar Rp229.901.430,00 dengan rincian sebagai berikut:

An sa Fercesves | Kerehei'? dil

Cipertzbsrber

DE Perasaan as oo (iu [pense oo DPR min iii peut ina TE

Pe [er Perisai (i [mes Depo wc im as TE

Pi fer Persian aa oo (een [ene Dba] (and nn Tenuta TE

Li [ei Persiteetrs (oe foo) [| sy) em) ere) ere pes]

De [ei Fersiienises (eee oi Dahan ai

bahwa menurut Terbanding atas penyerahan tersebut di atas belum dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan karena naturenya sama dengan dokumen yang yang telah dibatalkan juga oleh Terbanding dan Terbanding telah mengakui bahwa koreksinya salah/keliru dan telah dibatalkan pada tingkat keberatan, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penyerahan sejumlah Rp229.901.430,00 telah dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa hasil uji bukti yang dituangkan oleh para pihak dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas penyerahan pada pokok sengketa banding, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN, tidak terdapat sengketa diantara para pihak;

bahwa oleh karenanya, yang harus dibuktikan di dalam persidangan adalah apakah atas transaksi/penyerahan BKP dan/atau JKP a quo, telah dilakukan pemungutan PPN terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk kepentingan pembuktian dalil permohonan banding berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memberikan beban pembuktian kepada Pemohon Banding untuk membuktikan telah melakukan pemotongan PPN terutang atas penyerahan a quo;

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:

a. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Januari sampai dengan April 2018;

b. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Mei sampai dengan Desember 2018;

c. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari

- April 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

d. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

e. Fotokopi Penjelasan Tambahan atas Sengketa Keberatan atas SKPKB PPN Dalam Negeri Masa Januari sampai dengan Desember 2018;

f. Print out Perbandingan Koreksi DPP antara Pemeriksa dan Peneliti Keberatan PPN Dalam Negeri 2018;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan PPN terutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp229.901.430,00 oleh karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp229.901.430,00;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp460.000.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Uji Bukti telah menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sejumlah Rp460.000.000,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp147.868.606,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Uji Bukti telah menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan sejumlah Rp147.868.606,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri229.901.430,00229.901.430,000,00
DPP: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN460.000.000,00460.000.000,000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan147.868.606,00147.868.606,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp48.082.984.474,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp48.082.984.474,00

DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN menurut TerbandingRp5.695.729.002,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN menurut Pengadilan PajakRp5.695.729.002,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp3.470.020.095,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp3.470.020.095,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02939/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00379/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor164.927.859,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri48.082.984.474,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.695.729.002,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut200.949.007,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN720.000.000,00
Jumlah seluruh Penyerahan54.864.590.342,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.808.298.457,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.345.686.734,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(537.388.277,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan708.247.026,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar170.858.749,00
Sansi Bunga0,00
Sanksi Kenaikan170.858.749,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar341.717.498,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.