Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-013138.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Robert Bosch, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013138.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013138.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower, Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II S Kav. 6, Sektor II Blok II-S, yang diwakili oleh Adelina Riawani Hutabarat, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oeij Richard William

Izin Kuasa Hukum: KEP-1017/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020

berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/003/2021/RW tanggal 13 April 2021;

2. Nama: Sandy Tanu Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-984/PP/IKH/2020 tanggal 10

Desember 2020

berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/004/2021/SU tanggal 13 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19760111 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi / 19830729 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1938/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 272/PP/BR/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-132.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 003/OBJ23/RBID/FY2017/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak32.358.268.846,000,0032.358.268.846,00
PPh Pasal 23 yang terutang3.167.580.431,000,003.167.580.431,00
Kredit Pajak1.385.978.119,000,001.385.978.119,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar1.781.602.312,000,001.781.602.312,00
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)570.112.740,000,00570.112.740,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)2.351.715.052,000,002.351.715.052,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017 (KEP-03079) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP- 03079 diterima pada tanggal 23 Juli 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa permohonan banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh utang pajak sebagaimana mana yang dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp2.351.715.052,00 melalui Deutsche Bank tanggal 31 Mei 2019;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adelina Riawani Hutabarat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 26 Juni 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-03079 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017 (SKPKB-00071) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 yang disetujui Pemohon Banding menurut SKPKB-00071

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.480.920.101,0032.358.268.845,0011.877.348.744,00
PPh Pasal 23 yang terutang1.385.978.119,003.167.580.431,001.781.602.312,00
Kredit Pajak1.385.978.119,001.385.978.119,000,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0,001.781.602.312,001.781.602.312,00
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)0,00570.112.740,00570.112.740,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)0,002.351.715.052,002.351.715.052,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 003/OBJ23/RBID/FY2017/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2-Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.480.920.101,0032.358.268.845,0011.877.348.744,00
PPh Pasal 23 yang terutang1.385.978.119,003.167.580.431,001.781.602.312,00
Kredit Pajak1.385.978.119,001.385.978.119,000,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0,001.781.602.312,001.781.602.312,00
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)0,00570.112.740,00570.112.740,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)0,002.351.715.052,002.351.715.052,00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KEP-03079 tanggal 20 Juli 2020 yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.3-Rincian Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 menurut KEP-03079

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak32.358.268.845,000,0032.358.268.845,00
PPh Pasal 23 yang terutang3.167.580.431,000,003.167.580.431,00
Kredit Pajak1.385.978.119,000,001.385.978.119,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar1.781.602.312,000,001.781.602.312,00
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)570.112.740,000,00570.112.740,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)2.351.715.052,000,002.351.715.052,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2311.877.348.744,000,0011.877.348.744,00Lihat poin III.1
Total koreksi11.877.348.744,000,0011.877.348.744,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00079/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 tanggal 01 April 2019 (SPHP-00079) Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S- 913/WPJ.07/KBP/2020 (SPUH-913) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00071, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23) Tahun Pajak 2017 yang dimasukkan kedalam satu periode, yaitu Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp11.877.348.744,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94) diatur bahwa: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam 0000 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dilakukan pada akhir bulan:

1) Dibayarkannya penghasilan;

2) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan:

Saat terutangnya PPh Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti:dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

b. bahwa koreksi Terbanding bersumber dari pembebanan biaya terkait hadiah dan penghargaan, dalam pos-pos laporan keuangan sehingga sudah terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Pasal 15 ayat (3) PP-94;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Latar belakang pemberian bonus/ insentif kepada pelanggan

bahwa selama Tahun Pajak 2017, dalam rangka upaya Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan, Pemohon Banding memiliki perjanjian pemberian bonus/ insentif (Customer Trading Agreement (CTA)) kepada beberapa pelanggan Pemohon Banding dimana apabila pelanggan Pemohon Banding mencapai target penjualan yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding di tahun 2017, maka pelanggan berhak atas sejumlah bonus/ insentif atas pencapaian penjualan tersebut. Pemberian bonus/ insentif tersebut akan diberikan Pemohon

Banding setelah melakukan pengecekan atas data pembelian yang dilakukan pelanggan baik secara kuartalan maupun tahunan (tergantung klausul dalam CTA), dikurangi dengan pengembalian produk-produk (jika ada) dan juga melakukan pengecekan terhadap bukti-bukti penjualan pelanggan seperti pemberian faktur penjualan, faktur pajak dan bukti- bukti lainnya;

bahwa perlu diketahui, pada saat Pemohon Banding menerima klaim atas bonus/insentif karena pencapaian target penjualan dari pelanggan maka setelah melakukan pengecekan terhadap data internal pembelian oleh pelanggan maka Pemohon Banding akan melakukan pencatatan biaya secara akrual karena biaya bonus/ insentif tersebut sejatinya merupakan biaya Tahun Pajak 2017. Namun demikian, sebelum melakukan proses pembayaran Pemohon Banding akan melakukan pengecekan atas klaim tersebut dengan mengecek apakah pelanggan melakukan retur pembelian atas produk-produk yang telah dibeli dan meminta bukti-bukti penjualan terlebih dahulu terhadap pelanggan atas klaim bonus/ insentif penjualannya terhadap Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, realisasi pembayaran bonus/insentif kepada pelanggan dilakukan dengan cara pemotongan saldo hutang pelanggan kepada Pemohon Banding (net-off), sehingga tidak terdapat arus pengeluaran uang. Realisasi pembayaran bonus/insentif terjadi pada saat Pemohon Banding menerbitkan Credit Note kepada pelanggan;

bahwa perlu diketahui, Pemohon Banding membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan proses pengecekan sampai dengan pembayaran bonus/insentif (penerbitan Credit Note) tersebut kepada pelanggan, hal ini juga tercermin dalam klausul yang tercantum dalam CTA di mana Pemohon Banding akan melakukan pembayaran atas

bonus/insentif tersebut setelah pelanggan memberikan bukti-bukti penjualan yang diminta oleh Pemohon Banding. Pada prakteknya perbedaan waktu antara pencatatan biaya akrual dengan realisasi bisa dalam beberapa bulan. Dengan demikian, maka akan terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara pencatatan biaya dengan pembayaran bonus/insentif tersebut;

b. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bonus/ insentif pada saat terjadinya realisasi pembayaran

bahwa sebagaimana yang telah dipahami oleh Terbanding, merujuk kepada Pasal 15 ayat (3) PP-94, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan:

1) Dibayarkannya penghasilan;

2) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa mengacu kepada kutipan di atas, jelas bahwa Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bonus/insentif tersebut di atas pada saat realisasi pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan yang dibuktikan dengan penerbitan Credit Note. Selain itu, pada saat klaim bonus dilakukan oleh pelanggan, penghasilan belum jatuh tempo karena jumlah klaim perlu dilakukan pengecekan sebagaimana dijelaskan diatas. Hal ini sejalan dengan prinsip pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dipahami Terbanding dan disampaikan dalam SPUH-913;

bahwa oleh karena itu, dasar koreksi Terbanding yang bersumber dari pembebanan biaya terkait hadiah dan penghargaan, dalam pos-pos laporan keuangan adalah tidak berdasar dan tidak konsisten dengan saat pemotongan PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembayaran yang sebetulnya juga telah dipahami oleh Terbanding;

bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim, Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi atas biaya hadiah dan penghargaan (akun 1361000800-Bonuses th,B-c-f-a,N Domestic (nDE) dan akun bonus 1361010000-Bonuses th,B-c,B-f,B-a,N - 01) yang menjadi dasar koreksi Terbanding dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan SPT PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

Tabel.5-Ekualisasi biaya terkait hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017 (Lampiran-8)

KeteranganJumlah (Rp)
Biaya atas hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017
Akun 1361000800 Bonuses th,B-c-f-a,N Domestic (nDE)20.466.242.596,00
Akun 1361010000 Bonuses th,B-c,B-f,B-a,N – 0114.584.940.306,00
Jumlah (A)35.051.182.902,00
Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan berdasarkan SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2017 (B)23.173.834.158,00
Selisih Ekualisasi antara biaya bonus dengan Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan dalam SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2017 (C) = (A – B)11.877.348.744,00
Penjelasan atas selisih:
Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2016 namun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017. Nilai ini harus dikeluarkan dari Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan dalam SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2017 (D)4.752.148.187,00
Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2017 namun realisasi dan pembayaran serta pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018. Sehingga nilai ini merupakan Objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018 (E)(14.781.103.883,00)
Non-Objek PPh Pasal 23 harus dikeluarkan dari nilai bonus akrual di Tahun Pajak 2017 (F)(1.592.197.845,00)
KeteranganJumlah (Rp)
Selisih lain-lain (G)(256.195.203,00)
Selisih akhir (H) = (C+D+E+F+G)0,00

bahwa berdasarkan ekualisasi di atas, berikut adalah penjelasan atas selisih ekualisasi objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017:

1) bahwa objek PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 dicatat sebagai biaya pada Tahun Pajak 2016, namun pembayarannya dilakukan pada Tahun Pajak 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemotongan atau pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan yaitu pada Tahun Pajak 2017;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut Pemohon Banding lampirkan daftar bukti pemotongan terkait biaya sebesar Rp4.752.148.187,00 tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 seharusnya dikeluarkan dari nilai ekualisasi objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan tersebut karena merupakan biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat pada Tahun Pajak 2016 namun pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017;

2) bahwa biaya sebesar Rp14.781.103.883,00 merupakan biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat sebagai biaya pada Tahun Pajak 2017, namun baru dibayarkan di Tahun 2018. Sesuai Pasal 15 ayat (3) PP- 94, saat pemotongan atau pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan yaitu pada Tahun Pajak 2018. Perlu diketahui, selisih ekualisasi tersebut juga telah dijelaskan di dalam

proses pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan Pemeriksa telah menyetujui penjelasan Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut Pemohon Banding lampirkan Credit Note dan daftar bukti pemotongan terkait biaya sebesar Rp14.781.103.883,00 tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya sebesar Rp14.781.103.883,00 adalah biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat pada Tahun Pajak 2017 namun pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018 karena realisasi pembayaran dilakukan pada Tahun Pajak 2018. Sehingga jumlah ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017;

3) bahwa biaya sebesar Rp1.592.197.845,00 merupakan biaya non- objek PPh Pasal 23. Biaya-biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 21;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut Pemohon Banding lampirkan daftar bukti pemotongan dan faktur pajak terkait biaya non-objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.592.197.845,00 tersebut;

bahwa oleh karena itu, biaya sebesar Rp1.592.197.845,00 seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi nilai biaya akrual atas bonus di Tahun Pajak 2017 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

4) bahwa biaya sebesar Rp256.195.203,00 merupakan selisih lain-lain yang terdiri dari banyak transaksi dengan nilai yang tidak signifikan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang belum dipotong/ dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

2. Koreksi atas dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan

a. Terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara pencatatan biaya dengan pembayaran bonus/ insentif penjualan;

b. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bonus/ insentif tersebut di atas pada saat pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94;

c. Menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang belum dipotong/ dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020;

3. Memutuskan perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

Tabel.6-Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 menurut

Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding Yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.480.920.101,0032.358.268.845,0011.877.348.744,00
PPh Pasal 23 yang terutang1.385.978.119,003.167.580.431,001.781.602.312,00
Kredit Pajak1.385.978.119,001.385.978.119,000,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0,001.781.602.312,001.781.602.312,00
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)0,00570.112.740,00570.112.740,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)0,002.351.715.052,002.351.715.052,00

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp2.351.715.052,00;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-132.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 013138.13.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 26 Oktober 2020 berkenaan dengan suratbandingdariPemohonBandingNomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 6 Oktober 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterimasurat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-03079/KEBANPJ.07/2020 tanggal 20√

Juli 2020 yang diterima tanggal 20 Juli 2020;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-√

03079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020;

h. Bukti Pembayaran *)

bahwa untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh

harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan√

akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adelina Riawani Hutabarat

bertindak selaku

1) Wajib Pajak

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√

j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

√ banding

k. bahwa surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

Tanggapan Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

1) Pasal 4 ayat (1)

2) Pasal 23

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan

1) Pasal 15 ayat (3);

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

2. Data, Fakta dan Penadariat Terbanding

a. bahwa Berdasarkan Laporan Hasil! Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

b. bahwa koreksi bersumber dari pembebanan biaya terkait hadiah dan penghargaan, dalam pos-pos laporan keuangan sehingga sudah terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010;

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menunjukkan rincian PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa benar-benar dibayarkan sebagai bonus triwulan 4 beserta bukti pembayaran atas bonus dan bukti pendukungnya termasuk pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bonus tersebut;

d. bahwa dengan demikian, terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga dan tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang¬Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa/Tahun Pajak Desember 2017, a.n. Pemohon Banding NPWP: 02.837.388.4-056.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-013138.13.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 9 Februari 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 64 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 20 Juli 2020;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 003/OBJ23/RBID/FY2017/VII/2019

tanggal 24 Juli 2019;

Bukti P-4.BuktiPenerimaanSuratKeberatanNomor

PEM:01002977\056\jul\2019 tanggal 25 Juli 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bukti pelunasan utang pajak dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp2.351.715.052,00 melalui Deutsche Bank tanggal 31 Mei 2019;

Bukti P-6.Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

SPHP-00079/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 tanggal 01 April 2019;

Bukti P-7.Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir No. S-

913/WPJ.07/KBP/2020 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-8.Contoh Customer Trading Agreement dengan Sumber Berkat

Group, PT Graha Motorindo Perkasa, PT Surabaya Diesel & PT Aksimeka Indoputra dan UD. Roda Berlian & UD Roda Prima Mandiri;

Bukti P-9.Ekualisasi Biaya terkait hadiah dan penghargaan Tahun Pajak

2017;

Bukti P-10. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah dan

penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2016 namun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017

Bukti P-11. Credit Note dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tahun

Pajak 2018 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp14.781.103.883,00 yang pencatatan biayanya dilakukan di

Tahun Pajak 2017 namun realisasi dan pembayaran serta pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018;

Bukti P-12. Daftar Bukti Pemotongan dan Faktur Pajak terkait biaya non-

objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.592.197.845,00;

Bukti P-13. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Robert Bosch Nomor 173

tanggal 26 Mei 2008 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-14. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

31317.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-15. Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 26 Juni 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert Bosch yang dibuat oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-16. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0265078 tanggal 29 Juni 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Robert Bosch sehubungan dengan pengesahan Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-17. Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Januari 2018 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert Bosch yang dibuat oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-18. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0003478 tanggal 5 Januari 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Robert Bosch sehubungan dengan pengesahan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Januari 2018;

Bukti P-19. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Adelina Riawani

Hutabarat;

Bukti P-20. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Oeji Richard

William;

Bukti P-21. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeji Richard

William;

Bukti P-22. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/APL/FY2017/POA/002/X/20 tanggal 15 Oktober 2020 a.n. Oeji Richard William;

Bukti P-23. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-24. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-25. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/APL/FY2017/POA/004/X/20 tanggal 15 Oktober 2020 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-26. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-27. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Adelina Riawani

Hutabarat;

Bukti P-28. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Oeij Richard William; Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/POA/2017WHT23/003/2021/RW tanggal 13 April 2021 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-30. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard

William;

Bukti P-31. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

1017/PP/IKH/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-32. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Oeij Richard

William;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/POA/2017WHT23/004/2021/RW tanggal 13 April 2021 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-34. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-35. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-36. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

984/PP/IKH/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-37. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-38. Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding;

Bukti P-39. Financial Statements audited tahun 2017;

Bukti P-40. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-42. Bukti Potong PPh 23;

Bukti P-43. Credit Note;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2021;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2021;

Bukti P-46. Contoh Customer Trade Agreement;

Bukti P-47. Pencatatan Biaya Akrual di Tahun 2017;

Bukti P-48. Biaya Tahun 2017 Pemotongan PPh Pasal 23 2018;

Bukti P-49. Biaya Non Objek PPh Pasal 23;

Bukti P-50. Penjelasan tertulis;

Bukti P-51. Dokumen perbedaan waktu awal tahun;

Bukti P-52. Credit Note;

Bukti P-53. SPT PPh 23 Tahun 2017;

Bukti P-54. SPT PPh 23 Tahun 2018;

Bukti P-55. Bukti Potong PPh 4(2);

Bukti P-56. Bukti Potong PPh 21;

Bukti P-57. Faktur PPN;

Bukti P-58. Dokumen biaya non objek PPh Pasal 23

Bukti P-59. Customer Trading Agreement;

Bukti P-60. Dokumen estimasi bonus insentif tahun 2017;

Bukti P-61. Pencatatan akrual bonus;

Bukti P-62. Rincian pemberian bonus insentif;

Bukti P-63. Jurnal balik atas selisih lebih besar pencatatan biaya bonus dan

akrual;

Bukti P-64. Kesimpulan Akhir tanggal 10 Maret 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-7384/PJ.07/2021 tanggal 13 April 2021; Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-7814/PJ.07/2021 tanggal 19 April 2021; Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-13463/PJ.07/2021 tanggal 6 September

2021;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-13892/PJ.07/2021 tanggal 10

September 2021;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2021;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-17071/PJ.07/2021 tanggal 25 Oktober

2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-19069/PJ.07/2021 tanggal 17 November

2021;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-156/PJ.07/2022 tanggal 3 Januari 2022; Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-1938/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari

2022;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Februari 2022;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-4068/PJ.07/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Bukti T-16. Kesimpulan Akhir Nomor S-2485/PJ/PJ.07/2022 tanggal 1 Maret

2022;

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/APL23/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp,00)Menurut Pemohon Banding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2332.358.268.84520.480.920.10111.877.348.744

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp11.877.348.744,00

Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi DPP

PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 pada intinya sebagai berikut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 karena berdasarkan hasil pengujian ekualisasi terdapat obyek PPh Pasal 23 terkait hadiah dan penghargaan yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;

bahwa perhitungan ekualisasi menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas penjelasan dan bukti Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Perhitungan selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp4.752.148.187,00 bahwa Menurut Pemohon Banding selisih biaya bonus/insentif sebesar Rp4.752.148.187,00 karena perbedaan waktu awal tahun atas Objek PPh Pasal 23 atas bonus/ insentif yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2016 namun realisasi dan pemberian bonus serta pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017 dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan pencatatan biaya bonus/insentif tahun 2016 atas bukti potong dalam daftar tersebut. Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.752.148.187,00 sebagaimana dimaksud dalam daftar di atas telah dicatat sebagai biaya bonus/insentif di Tahun Pajak 2016;

2. Perhitungan selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp14.781.103.883,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp14.781.103.883,00 karena perbedaan waktu akhir tahun atas Objek PPh Pasal 23 atas bonus/ insentif yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2017 namun realisasi dan pemberian bonus serta pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan pencatatan biaya bonus/insentif tahun 2017 dengan mencontohkan pencatatan biaya bonus/insentif pada akun 1361000800 untuk divisi automotive aftermarket sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding nilai pencatatan biaya bonus/insentif sebesar Rp10.430.995.338,00 tersebut berdasarkan dokumen data estimasi biaya bonus/insentif tahun 2017 untuk divisi automotive aftermarket sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pencatatan biaya bonus/insentif tahun 2017 (akun 1361000800) pada Buku Besar sebesar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa rincian transaksi yang dicatat dalam biaya bonus/insentif sangat relevan dalam pembuktian sengketa ini;

bahwa dokumen pencatatan biaya bonus/insentif yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat rincian transaksi biaya bonus/insentif tahun 2017 yang menurut Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada tahun 2018.

bahwa dokumen biaya bonus/insentif disajikan secara total sehingga tidak dapat disandingkan antara pencatatan biaya bonus/insentif tahun 2017 dengan dokumen daftar bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding menyajikan estimasi biaya bonus/insentif tahun 2017 untuk divisi automotive aftermarket untuk setiap lawan transaksi namun demikian data yang disajikan secara total sehingga tetap tidak dapat disandingkan dengan dokumen daftar bukti potong PPh Pasal 23; Sebagai contoh:

a. transaksi dengan PT Fakta Jaya Motor

Berdasarkan dokumen data estimasi biaya bonus/insentif tahun 2017 nilai/jumlah akrual biaya bonus/insentif sebesar Rp4.043.029.266,00

Berdasarkan dokumen daftar daftar bukti potong PPh Pasal 23 nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp3.637.597.817,00 (Bukti Potong nomor: 17/RBID/23/ 3010000049/IV/18 tanggal 30 April 2018);

Terdapat perbedaan nilai antara akrual biaya bonus/insentif dengan DPP PPh Pasal 23, dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 nomor: 17/ RBID 23/3010000049/IV/18 tanggal 30 April 2018 tersebut merupakan pemotongan untuk Biaya bonus/insentif tahun 2017 atas transaksi dengan PT Fakta Jaya Motor;

b. transaksi dengan PT Sumber Berkat Pratama

Berdasarkan dokumen data estimasi biaya bonus/insentif tahun 2017 nilai/jumlah akrual biaya bonus/insentif sebesar Rp939.626.219,00;

Berdasarkan dokumen daftar daftar bukti potong PPh Pasal 23 nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.233.726.906,00 sebagai berikut:

Terdapat perbedaan nilai antara akrual biaya bonus/insentif dengan DPP PPh Pasal 23, dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut merupakan pemotongan untuk Biaya bonus/insentif tahun 2017 atas transaksi dengan PT Sumber Berkat Pratama;

3. Perhitungan selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp1.592.197.845,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp1.592.197.845,00 karena biaya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat dokumen yang membuktikan transaksi pada daftar di atas dicatat dalam Biaya bonus/insentif tahun 2017 (akun 1361000800 dan/atau akun 1361010000). Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar

Rp1.592.197.845,00 dilakukan penyesuaian dalam perhitungan ekualisasi;

4. Perhitungan selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp256.195.203,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih Biaya bonus/insentif sebesar Rp256.195.203,00 karena selisih lain-lain, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan maupun dokumen bukti terkait alasan tersebut. Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa Biaya bonus/insentif a quo telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp11.877.348.744,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa selisih ekualisasi tersebut disebabkan :

1. beda waktu pencatatan bonus/insentif pada laporan keuangan dan pelaporan biaya (obyek PPh Pasal 23) pada SPT Masa PPh Pasal 23;

2. Adanya biaya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi atas biaya hadiah dan penghargaan (akun 1361000800- Bonuses th,B-c-f-a,N Domestic (nDE) dan akun bonus 1361010000-Bonuses - 01) yang menjadi dasar koreksi Terbanding dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan SPT PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

Penjelasan tabel di atas:

1. Objek PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 dicatat sebagai biaya pada Tahun Pajak 2016, namun pembayarannya dilakukan pada Tahun Pajak 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, pernotongan atau pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan yaitu pada Tahun Pajak 2017 (vide daftar bukti pemotongan);

Berdasarkan penjelasan di atas, maka objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 seharusnya dikeluarkan daH nilai ekualisasi objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan tersebut karena merupakan biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat pada Tahun Pajak 2016 namun pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017;

2. Biaya sebesar Rp14.781.103.883,00 merupakan biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat sebagai biaya pada Tahun Pajak 2017, narnun baru dibayarkan di Tahun 2018. Sesuai Pasal 15 ayat (3) PP-94, saat pemotongan atau pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan yaitu pada Tahun Pajak 2018. Perlu diketahui, selisih ekualisasi tersebut juga telah dijelaskan di dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan Pemeriksa telah menyetujui penjelasan Pemohon Banding (vide bukti Credit Note dan daftar bukti pemotongan);

Berdasarkanpenjelasandiatas,makabiayasebesar Rp14.781.103.883,00 adalah biaya bonus/ insentif penjualan yang dicatat pada Tahun Pajak 2017 namun pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018 karena realisasi pembayaran dilakukan pada Tahun Pajak 2018. Sehingga jumlah ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017;

3. Biaya sebesar Rp1.592.197.845,00 merupakan biaya non-objek PPh Pasal 23. Biaya-biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan

PPh Pasal 21 (vide daftar bukti pemotongan dan faktur pajak). Oleh karena itu, biaya sebesar Rp1.592.197.845,00 seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi nilai biaya akrual atas bonus di Tahun Pajak 2017 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

4. Biaya sebesar Rp256.195.203,00 merupakan selisih lain-lain yang terdiri dari banyak transaksi dengan nilai yang tidak signifikan

bahwa Terbanding telah mengakui biaya Bonus/ Insentif tersebut sebagai pokok sengketa dan meskipun pencatatan dilakukan secara bulk, pencatatan tersebut didasarkan atas rincian estimasi bonus/ insentif per pelanggan dimana pemotongan PPh Pasal 23 juga dilakukan per pelanggan, bukan secara bulk. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan Banding ini adalah selisih ekualisasi berupa biaya bonus/ insentif yang dianggap Terbanding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal

23. Dengan demikian, sengketa antara Pernohon Banding dan Terbanding tidak terkait dengan pencatatan biaya bonus/ insentif secara akuntansi sama sekali, terlebih pertanyaan-pertanyaan Terbanding mengenai proses pencatatan akrual biaya bonus/ insentif bahkan mempertanyakan apakah pencatatan akrual dilakukan secara satu per satu atau secara sekaligus sama sekali tidak relevan dalam menyelesaikan sengketa permohonan banding ini; bahwa dalam sengketa permohonan Banding ini, Terbanding sendiri yang telah mengakui bahwa biaya bonus/ insentif dalam akun-akun 1361000800 dan 1361010000 merupakan objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan dalam ekualisasinya. Sehingga, tidak relevan apabila Terbanding mempertanyakan kembali pencatatan akuntansi atas biaya bonus/ insentif Pemohon Banding padahal Terbanding sendiri telah mengakui biaya bonus/ insentif tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 di dalam ekualisasinya; Walaupun Pemohon Banding menganggap bahwa pertanyaan Terbanding terkait mekanisme pencatatan bonus/ insentif apakah dilakukan secara satu per satu atau secara sekaligus tidak relevan dengan sengketa permohonan Banding ini, namun Pemohon Banding tetap akan menjelaskan dan

meluruskan mengenai mekanisme pencatatan biaya bonus/ insentif Pemohon Banding beserta contoh jurnal pencatatannya sebagai berikut

1. Pemohon Banding memiliki perjanjian pemberian bonus/ insentif (Customer Trading Agreement ("CTA")) dengan beberapa pelanggan (distributor) Pemohon Banding dimana apabila pelanggan mencapai target penjualan yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding pada suatu periode (misalnya: kuartalan/ tahunan) maka pelanggan tersebut berhak mendapatkan sejumlah bonus/ insentif sesuai yang disepakati dalam CIA. Sebagai referensi, Pemohon Banding larnpirkan contoh CTA dengan Sumber Berkat Group (PT Fakta Jaya Motor Eks PT Sumber Berkat Pratama) dan PT Graha Motorindo Perkasa;

2. Selanjutnya, berdasarkan CTA yang telah disepakati dengan pelanggan, Pemohon Banding melakukan perhitungan estimasi atas bonus/ insentif berdasarkan target penjualan yang telah dicapai oleh masing-masing pelanggan merujuk kepada data pembelian pelanggan milik Pemohon Banding. Sebagai referensi, Pemohon Banding telah menyampaikan contoh estimasi bonus/ insentif untuk divisi automotive aftermarket selama Tahun Pajak 2017;

3. Berdasarkan perhitungan estimasi tersebut, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara akrual atas biaya bonus/ insentif yang akan diterima oleh pelanggan untuk periode Tahun Pajak 2017. Berikut salah satu contoh dari pencatatan akrual atas biaya bonus/ insentif tersebut di Tahun Pajak 2017:

4. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding ingin meluruskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan akrual atas bonus/ insentif atas setiap transaksi pembelian pelanggan (satu per satu), melainkan secara bulk (sekaligus dalam jumlah besar) berdasarkan estimasi dari pencatatan pembelian pelanggan secara internal milik

Pemohon Banding. Namun demikian, pencatatan secara bulk tersebut dilakukan atas dasar rincian estimasi bonus/ insentif per pelanggan yang jelas;

Pencatatan akrual atas bonus/ insentif untuk setiap transaksi per pelanggan tidak efektif untuk dilakukan oleh Pemohon Banding karena jumlah transaksi yang sangat banyak. Meskipun pencatatan dilakukan secara bulk, pencatatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melanggar satu ketentuanpun baik PSAK maupun ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Adapun Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pemberian bonus/ insentif (melalui net off saldo utang pelanggan) yang telah disandingkan dengan daftar credit note, bukti potong PPh Pasal 23 serta pencatatan buku besar atas pemberian bonus/ insentif per pelanggan terkait biaya akrual bonus/ insentif yang Pemohon Banding catat tersebut beserta dokumen credit note dan SPT PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding tandai Bukti Potong PPh Pasal 23 atas pemberian bonus/ insentif yang membuktikan tidak terdapat kekurangan pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Terbanding yang mempermasalahkan pencatatan akrual yang Pemohon Banding lakukan secara bulk tidak relevan dengan pokok sengketa. Selain itu, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat memberikan rincian pemberian bonus/ insentif per pelanggan atas pencatatan bonus/ insentif secara bulk tersebut beserta bukti-bukti lengkap yang membuktikan seluruh objek hadiah dan penghargaan atas biaya bonus/ insentif di Tahun Pajak 2017 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (terdapat beda waktu pemotongan);

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh realisasi pemberian bonus/ insentif per pelanggan (melalui net off saldo utang pelanggan) telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding ingin rnenegaskan sekali lagi bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam permohonan Banding ini sama sekali tidak terkait dengan pencatatan realisasi pemberian bonus/ insentif sebagaimana dipertanyakan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, pertanyaan Terbanding terkait pencatatan atas selisih antara akrual dan realisasi pemberian bonus/ insentif dalam laporan keuangan Pemohon Banding tidak relevan dengan pokok sengketa;

Meskipun demikian, Pemohon Banding tetap akan menjelaskan mekanisme pencatatan realisasi pemberian bonus/ insentif disertai dengan contoh pencatatan buku besarnya sebagai berikut:

1. Setelah mencatat biaya bonus/ insentif secara akrual, Pemohon Banding memberitahukan kepada masing-masing pelanggan mengenai estimasi bonus/ insentif yang akan diterima oleh pelanggan berdasarkan perhitungan Pemohon Banding. Namun, sebelum pemberian bonus/ insentif direalisasikan, Pemohon banding juga meminta masing-masing pelanggan untuk menyampaikan bukti-bukti penjualan seperti faktur penjualan, faktur pajak dan bukti lainnya sebagaimana yang diatur dalam CTA untuk dilakukan pengecekan terhadap data pengembalian produk/ retur pembelian oleh pelanggan jika ada.

2. Dalam hal ini, proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti di atas sampai dengan terjadinya realisasi pemberian bonus/ insentif memerlukan waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan waktu (timing difference). Dengan demikian, akan terdapat perbedaan waktu antara pencatatan biaya akrual atas biaya bonus/ insentif pada laporan keuangan Pemohon Banding sampai dengan realisasi pemberian bonus/

insentif kepada pelanggan yang merupakan saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 merujuk kepada Pasal 15 ayat (3) PP-94;

3. Selanjutnya, mekanisme pemberian bonus/ insentif dilakukan dengan cara sebagai berikut

- Pemohon Banding akan melakukan pemotongan atas saldo utang pelanggan (net-off) yang berhak menerima bonus/ insentif dan tidak ada pembayaran tunai atas pemberian bonus yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terkait hal ini, Pemohon Banding menerbitkan credit note sebagai bukti realisasi pemberian bonus/ insentif yang akan mengurangi saldo utang pelanggan. Di saat yang bersamaan, Pemohon Banding juga melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bonus/ insentif dan menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23.

- Berikut adalah contoh alokasi selisih pencatatan bonus/ insentif dengan realisasi pemberian bonus di Tahun Pajak 2017

- Berdasarkan salah satu contoh realisasi pemberian bonus/ insentif pada Tahun Pajak 2017 di atas dapat dilihat bahwa terdapat selisih lebih besar antara pencatatan akrual dan realisasi biaya bonus/ insentif. Atas selisih lebih besar tersebut, Pemohon Banding melakukan jurnal balik/ reverse yang mengurangi akrual dan biaya pada Tahun Pajak 2018 sehingga pada akhirnya tidak terdapat kelebihan pencatatan biaya bonus maupun akrual;

- Selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding belum pernah mengalami pencatatan biaya akrual atas bonus/ insentif lebih kecil dibandingkan dengan realisasi pemberian bonus/

insentif karena pada saat estimasi atas bonus/ insentif dilakukan, yang merupakan dasar atas pencatatan biaya akrual, Pemohon Banding sudah melakukan perhitungan estimasi dengan nilai tertinggi yang mungkin dapat diterima oleh pelanggan;

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pertanyaan Terbanding mengenai pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding apabila terdapat selisih antara biaya akrual dengan realisasi pemberian bonus/ insentif tidak relevan dengan pokok sengketa. Selain itu, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas seluruh realisasi pemberian bonus/ insentif per pelanggan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas objek pajak terkait hadiah dan penghargaan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-U PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

- Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

- Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),

saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

- Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2017;

- SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 dan 2018 beserta bukti pembayaran (BPN);

- Customer Trading Agreement;

- Ekualisasi Biaya terkait hadiah dan penghargaan Tahun Pajak 2017

- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp4.752.148.187,00 yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2016 namun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2017;

- Credit Note dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018 atas hadiah dan penghargaan sebesar Rp14.781.103.883,00 yang pencatatan biayanya dilakukan di Tahun Pajak 2017 namun realisasi dan pembayaran serta pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di Tahun Pajak 2018;

- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 4 ayat (2) dan Faktur Pajak terkait biaya non-objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.592.197.845,00;

- Daftar rincian pemberian bonus yang telah disandingkan dengan credit note dan bukti potong PPh Pasal 23 untuk setiap pelanggan;

- Jurnal reversal;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp11.877.348.744,00 karena

berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya pada Laporan Rugi Laba dengan SPT Masa PPh 23 terdapat biaya hadiah dan penghargaan dalam laporan keuangan (Akun 1361000800 dan 1361010000) yang belum dipotong PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa adanya selisih hasil ekualisasi tersebut karena adanya perbedaan waktu (timing difference) dan bukan objek PPh 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan SelisihNilai (Rp,00)
Selisih Waktu Awal Tahun (Accrual 2016, Bayar
4.752.148.187
2017)
Selisih Waktu Akhir Tahun (Accrual 2017, Bayar
(14.781.103.883)
2018)
Non-Objek PPh 23 (PPh 21 & PPh 4(2))(1.592.197.845)
Selisih lain-lain(256.195.203)
Selisih akhir rekonsiliasi0

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pemberian bonus didasarkan pada Customer Trading Agreement (CTA) dimana dalam CTA tersebut telah ditetapkan target penjualan tertentu. Apabila pelanggan berhasil mencapai target tersebut dalam periode satu tahun, maka mereka berhak atas sejumlah bonus. Ketika pelanggan mencapai target, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan biaya secara akrual dalam laporan keuangan tahun berjalan. Pencatatan ini dilakukan berdasarkan estimasi nilai tertinggi yang mungkin diterima pelanggan. Realisasi bonus hanya dilakukan setelah dilakukan verifikasi data penjualan dan retur. Dalam praktiknya, proses verifikasi ini memerlukan waktu yang cukup lama (beberapa bulan), sehingga sering kali melampaui batas tutup tahun buku. Pembayaran bonus dilakukan melalui pemotongan saldo utang pelanggan (net-off) dengan penerbitan Credit Note. Apabila realisasi (berdasarkan credit note) ternyata lebih kecil dari nilai akrual,

Pemohon Banding melakukan jurnal balik (reverse entry) pada tahun berikutnya untuk mengurangi kelebihan pencatatan biaya tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010, pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo tergantung mana yang terjadi lebih dahulu. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Credit Note adalah bukti sah terjadinya "pembayaran" (realisasi), dimana hal ini sering terjadi di tahun berikutnya setelah proses verifikasi klaim pelanggan selesai. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat terutangnya pajak adalah saat penerbitan credit note, bukan saat pencatatan akrual yang masih bersifat estimasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terbukti selisih sebesar Rp4.752.148.187,00 adalah biaya bonus/insentif yang telah dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 (secara akrual), namun realisasi pembayaran dan pemotongan pajaknya baru dilakukan pada Tahun Pajak 2017, sehingga dalil Pemohon Banding dapat diterima;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terbukti selisih sebesar Rp14.781.103.883,00 adalah biaya bonus/insentif tahun 2017 yang baru dipotong pajaknya di tahun 2018, sehingga dalil Pemohon Banding dapat diterima.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti jurnal balik di tahun 2018 untuk menyesuaikan kelebihan estimasi akrual dari tahun 2017. Menurut Pengadilan Pajak, hal ini membuktikan tidak ada kelebihan pencatatan biaya atau objek pajak yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terbukti selisih selisih Rp1.592.197.845,00 merupakan biaya Bonus/Insentif yang diberikan kepada

pelanggan dalam bentuk perorangan/individu, sehingga merupakan objek PPh Pasal 21, biaya pemberian hadiah dalam bentuk undian, yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dan juga terdapat pula komponen yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih sebesar Rp1.592.197.845,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga dalil Pemohon Banding dapat diterima;

bahwa terhadap selisih lain-lain sebesar Rp256.195.203,00, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp256.195.203,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait penolakan Terbanding terhadap bukti-bukti Pemohon Banding dikarenakan "perbedaan nilai" antara estimasi dan realisasi, menurut Pengadilan Pajak tidak tepat karena pencatatan akrual di akhir tahun merupakan estimasi berdasarkan target CTA, sehingga wajar apabila terdapat perbedaaan dengan realisasi akhir setelah verifikasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp256.195.203,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp11.621.153.541,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2311.877.348.744256.195.20311.621.153.541

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding: Rp 32.358.268.845,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 11.621.153.541,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 20.737.115.304,00 PPh Terutang:

Menurut Terbanding: Rp 3.167.580.431,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.

Rp11.621.153.541,00 x 15%: Rp 1.743.173.031,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.424.407.400,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak20.737.115.304
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.424.407.400
3.Kredit Pajak:
Setoran masa1.385.978.119
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar38.429.281
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP12.297.370
8.Jumlah PPh YMHD50.726.651

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower, Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II S Kav. 6, Sektor II Blok II-S, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp38.429.281,00 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp12.297.370,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp50.726.651,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.