P U T U S A N
Nomor PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013165.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Jamika Raya, NPWP 01.206.552.0-201.000, beralamat di Jl. Diponegoro No. 7 RT 000 RW 000 Padang Barat, Kota Padang – Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Husdi Gunawan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Milko Hutabarat;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Surat Kuasa Khusus: 291/JR/ACC/V/2022 tanggal 4 Mei 2022; Izin Kuasa Hukum: KEP-222/PP/IKH/2021 Tanggal 9 Maret
2021;
2. Nama: Rudiyanto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Surat Kuasa Khusus: 292/JR/ACC/V/2022 tanggal 4 Mei 2022; Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2020 Tanggal 6 Agustus
2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot