Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Dua Samudera Perkasa · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dua Samudera Perkasa mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2016
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Dua Samudera Perkasa
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 November 2023
Tanggal Pengucapan
23 Februari 2026