Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-013268.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-013268.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013268.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEMBAH TIDAR JAYA LEATHER INDUSTRY, NPWP 01.202.601.9- 524.000, beralamat di Dusun Kedung Ingas RT.02 / RW.06, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Sdr. Liong Toto Sugianto, Jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agustina Ratna Siswati

Jabatan: Karyawan

Alamat: Perum. Bumi Prayudan Blok R No. 6, RT.11 /

RW.04, Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

2. Nama: Fajar Ari Mulyono

Jabatan: Karyawan

Alamat: Kp. Jaranan RT.01 / RW.09, Rejowinangun

Utara, Magelang Tengah, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

3. Nama: Mugiarti

Jabatan: Karyawan

Alamat: Dsn. Seneng I RT.03 / RW.02, Desa Banyurejo,

Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LTJ/V/22.PP- 16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022;

4. Nama: Freddy Agus Setiawan

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jl. Beringin III No. 17A RT.001 / RW.009, Tidar

Utara, Magelang Selatan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04-A/LTJ/IX/2022.PP tanggal 26 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Abdul Malik / 197010131998031001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Afit Arifitri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Ismoyo Wisnu Bharoto / 198604242010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Nurrahmah / 198506062003122003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Tri Aji Nurhandono / 197610022002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16978/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 470/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-186/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1/WPJ.32/2022 tanggal 07 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 1.544.319.419,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 1.544.319.419,00

3. PPh yang terutangRp 386.079.750,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

Rp0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 386.079.750,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp 183.314.000,00 b.3. PPh Pasal 23Rp 35.438.749,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp 218.752.749,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp 60.300.000,00 c.3. PPh Pasal 29Rp530.751,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp 60.830.751,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DikreditkanRp 279.583.500,00

7. Pajak yang Tidak / Kurang BayarRp 106.496.250,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 51.118.200,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp51.118.200,00

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp 157.614.450,00

10. Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

Rp0,00

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang Terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp157.614.450,00;

b. Jumlah Pajak menurut Perhitungan Waib Pajak Sebesar Rp0,00 (Nihil);

c. Jumlah Pajak yang Terutang yang Disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil);

d. Jumlah yang Telah Dilunasi sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto1.544.319.419,00(162.270.159,00)1.382.049.260,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak1.544.319.419,00(162.270.159,00)1.382.049.260,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang386.079.750,00(40.567.500,00)345.512.250,00
Kredit Pajak279.583.500,000,00279.583.500,00
PPh Kurang / (Lebih) bayar106.496.250,00(40.567.500,00)65.928.750,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP51.118.200,00(19.472.400,00)31.645.800,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar157.614.450,00(60.039.900,00)97.574.550,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 (cap harian pos tanggal 22 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemeriksa Pajak KPP Pratama Magelang

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00006/206/16/524/20

Tahun Pajak: 2016

Tangal Penerbitan: 24 Agustus 2020

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskus
1. 2. 3. 4. 5. 6. 8. 10. 14. 15. 18. 19. 20. 21.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto / Laba Bruto Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha … Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif … Jumlah Penghasilan Neto … Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang … Kredit Pajak: … b. Dipotong / Dipungut Pihak Lain: b.1. PPh Pasal 22 b.2. PPh Pasal 23 b.6. Jumlah c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.6 Jumlah … e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang Tidak / Kurang Bayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar63.166.691.482,00 61.999.874.007,00 1.167.107.475,00 3.519.875.711,00 (2.352.768.236,00) 1.381.776.012,00 2.089.326.441,00 1.118.334.217,00 1.118.334.217,00 279.583.500,00 183.314.000,00 35.438.749,00 218.752.749,00 60.645.353,00 185.398,00 60.830.751,00 279.583.500,00 0,00 0,00 0,0063.334.053.109,00 61.999.874.007,00 1.334.179.102,00 3.519.875.711,00 (2.185.696.609,00) 1.388.877.512,00 2.341.138.516,00 1.544.319.419,00 1.544.319.419,00 386.079.750,00 183.314.000,00 35.438.749,00 218.752.749,00 60.300.000,00 530.751,00 60.830.751,00 279.583.500,00 106.496.250,00 51.118.200,00 157.614.450,00

B. Peneliti Keberatan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

1. Mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 004/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020;

2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016;

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto1.544.319.419,00(162.270.159,00)1.382.049.260,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak1.544.319.419,00(162.270.159,00)1.382.049.260,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang386.079.750,00(40.567.500,00)345.512.250,00
e.Kredit Pajak279.583.500,000,00279.583.500,00
f.PPh Kurang / (Lebih) bayar106.496.250,00(40.567.500,00)65.928.750,00
g.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP51.118.200,00(19.472.400,00)31.645.800,00
h.Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar157.614.450,00(60.039.900,00)97.574.550,00

C. Menurut Pemohon Banding bahwa atas koreksi Terbanding pada Penyesuaian Fiskal:

Penyesuaian Fiskal Positif yang salah satunya adalah Biaya PPN, yang dikoreksi oleh pemeriksa sebesar Rp224.778.325,00;

bahwa atas Koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju, karena:

a. bahwa Pemohon Banding membiayakan PPN sebesar Rp224.778.325,00 adalah akibat Rekonsiliasi PPN (Nomor Rekening 1181);

bahwa Saldo PPN pada tanggal 31 Desember 2016 adalah 0,00 (nol) sesuai dengan Saldo Laporan SPT PPN Desember 2016;

b. bahwa ada Laporan SPT PPN Masa Desember 2016 terdapat kurang bayar sebesar Rp106.737.518,00, yang dibayar/disetor pada Bulan Januari 2017;

c. bahwa karena saldo PPN (Nomor Rekening 1181 pada tanggal 31 Desember 2016) bersaldo debet Rp224.778.325,00, yaitu dari saldo debet Rp118.040.807,00 ditambah pencadangan pembayaran PPN Desember 2016 pada Januari 2017 sebesar Rp106.737.518,00. maka selanjutnya supaya saldonya menjadi 0,00 (nol) jumlah tersebut Rp224.778.325,00 dipindah ke Biaya PPN (Nomor Rekening 6211);

d. bahwa biaya PPN ini tentunya mengurangi laba Tahun 2016, dan semestinya tidak perlu dikoreksi Fiskal Positif karena semua dokumen PPN sudah dimasukan dalam laporan SPT PPN, dan saldo yang lebih ini harus dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020;

Bukti P-3. Akta Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan

Ngadino, S.H., M.H., Notaris di Semarang;

Bukti P-4. Bukti Pemeteraian Akta (halaman terakhir akta);

Bukti P-5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 004/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 November 2021 NTPN

53A2667LU0G717A9 sebesar Rp48.787.400,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1/WPJ.32/2022 tanggal 07 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena--
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-
K.Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Magelang Nomor LAP-00490/WPJ.32/KP.0405/RIK.SIS/2020 Tanggal 14 Agustus 2020;

2. bahwa ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 004/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang berdasarkan LPAD Nomor PEM:05013064/WPJ.32/KP.0403/2020 tanggal 10 November 2020;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Fiskal Positif atas Biaya PPN Yang Tidak Dikreditkan

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dasar Hukum atau ketentuan terkait pokok sengketa;

b. Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 27

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)

tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang

dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10 ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding membiayakan biaya PPN senilai Rp224.778.325,00. Berdasarkan bukti kartu buku besar biaya tersebut hanya berasal dari 2 transaksi dengan kutipan sebagai berikut:

Ceo Oy ESA, Suit NAN Sea

SERI gual AFSAR, Sati ig nn Ko— — —. ——-—5:1 1 1 1175 ne EEE

Tg awet a popes woe foe PN NN SENANG rr : papi pa

Denga Ao Bekti we to. ra a teva rs 1 ce Pot ee re ee nn SS SSS ST TT

SS OO SS AJ SIN SIA

2. bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya Pemohon Banding berpendapat bahwa saldo PPN dengan akun 1181, pada 31 Desember 2016 harus bersaldo 0 (nol). Pemohon Banding menjurnal akun yang tersisa memindahkannya ke akun Biaya PPN (6211);

c. Tanggapan Terbanding bahwa atas Argumen 1: Alasan Pemohon Banding membiayakan PPN adalah akibat Rekonsiliasi PPN;

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalil alasan Pemohon Banding membiayakan PPN tidak jelas (obscuur libel) karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar hukum, ketentuan maupun referensi yang mendasari biaya PPN yang membenarkan dalil alasannya. Tidak disampaikannya ketentuan perihal biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan dapat menimbulkan kesalahan dalam penerapan pengkreditan pajak masukan ataupun pajak masukan yang dibiayakan;

2. bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding Tidak dapat menunjukan faktur pajak (masukan) mana saja yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan penjelasan alasan faktur pajak tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan kartu buku besar untuk membuktikan bahwa biaya PPN benar keberadaannya (eksis). Namun demikian Terbanding berpendapat bahwa pembuktian tidak cukup hanya dengan keberadaan nilai tersebut pada buku besar, namun harus dapat dibuktikan bahwa faktur pajak masukan memang tidak dapat dikreditkan. Karena pada dasarnya pajak masukan muncul untuk dikreditkan dengan pajak keluaran;

bahwa sehubungan dengan tidak dapat menunjukan faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010;

3. bahwa dalam buku besar biaya PPN hanya terdapat 2 jurnal yaitu:  Rekonsiliasi fiskal Rp118.040.807,00 (Debit);

 PPN Des 16 Dibayar Januari 17 Rp106.737.518,00 (Debit); bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa PPN Des16 dibayar Januari 2017, ini menunjukan adanya pengkreditan lintas tahun. sehingga tidak seharusnya PPN ini menjadi biaya tahun 2016;

4. bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa biaya PPN tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh jo. Pasal 10 PP 94 Tahun 2010, sehingga peneliti mempertahankan nilai koreksi biaya PPN;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak 2016 atas nama PT. Lembah Tidar Jaya Lether Industry NPWP 01.202.601.9-524.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. fotokopi resi pos/ Bukti Terima Kiriman;

Bukti T-2. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti T-3. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. softcopy Akta Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ngadino, S.H., M.H., Notaris di Semarang;

Bukti P-8. softcopy Liong Toto Sugianto (satu Pakta Integritas untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-9. softcopy KTP NIK 3371012502570002 a.n. Liong Toto Sugianto; Bukti P-10. softcopy Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-11. softcopy Surat Banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 Nopember 2021; Bukti P-12. softcopy SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020;

Bukti P-13. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Agustina Ratna Siswati (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-14. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Agustina Ratna S;

Bukti P-15. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 002/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Fajar Ari Mulyono (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-16. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Fajar Ari Mulyono;

Bukti P-17. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Mugiarti (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-18. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Mugiarti;

Bukti P-19. softcopy Matriks sengketa (file excel);

Bukti P-20. softcopy Lampiran matriks (file word);

Bukti P-21. softcopy Struktur Organisasi;

Bukti P-22. softcopy Surat Pengantar Nomor 470/658/532 tanggal 11 Juli 2022; Bukti P-23. softcopy Daftar Lawan Transaksi/Buyer Dalam Negeri;

Bukti P-24. softcopy Alur Proses produksi;

Bukti P-25. softcopy Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-26. softcopy profile perusahaan;

Bukti P-27. softcopy Pakta Integritas a.n. Liong Toto Sugianto;

Bukti P-28. softcopy Surat Kuasa Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022 untuk a.n. Agustina Ratna Siswati;

Bukti P-29. softcopy Surat Kuasa Nomor 02-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022 untuk a.n. Fajar Ari Mulyono;

Bukti P-30. softcopy Jurnal Memorial Desember 2015;

Bukti P-31. softcopy Jurnal Memorial PPN, Biaya PPN 2016;

Bukti P-32. softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 023389 tanggal 04 Juni 2015;

Bukti P-33. softcopy Rekening koran;

Bukti P-34. softcopy Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Mei 2015;

Bukti P-35. softcopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-36. softcopy Bukti pendukung Berita Acara Uji Bukti (Bukti Kas Masuk Kulit

Bellies, Dokumen Tecnica Color, surat pengampunan pajak, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015, Jurnal Memorial Desember 2015, Jurnal Memorial PPN Biaya PPN 2016, Bukti Kas Keluar, PIB, Rekening Koran, SPT PPN Masa Juli 2015 Pembetulan 1, Surat Setoran Pabean, Cukai dan pajak (SSPCP) Maret 2015);

Bukti P-37. softcopy Surat Kuasa Nomor 04-A/LTJ/IX/2022.PP tanggal 26 September 2022;

Bukti P-38. softcopy KTP a.n. Freddy Agus Setiawan;

Bukti P-39. softcopy Surat Nomor 006/LTJ/X/22 tanggal 24 Oktober 2022 perihal kesimpulan akhir;

Bukti P-40. softcopy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016 beserta lampirannya dan dokumen pendukung;

Bukti P-41. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Freddy Agus Setiawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-4. softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-

00490/WPJ.32/KP.0405/RIK.SIS/2020 tanggal 14 Agustus 2020; Bukti T-5. softcopy Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2562/WPJ.32/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti T-6. softcopy Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti T-7. softcopy Laporan Pelaksanaan Tugas Nomor LPT-00001/WPJ.32/2021 tanggal 21 Juni 2021 (laporan Visit):

Bukti T-8. softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-10. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-11. softcopy Surat Nomor S-10574/PJ/PJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022 hal: Kesimpulan Akhir dilampiri foto dan metadata foto;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 06/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Jumlah Penghasilan Neto1.157.270.935,001.382.049.260,00224.778.325,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp224.778.325,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp224.778.325,00 dengan alasan jumlah a quo merupakan Biaya PPN yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 10 PP 94 Tahun 2010, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan jumlah a quo adalah biaya PPN (6211) yang benar-benar merupakan biaya yang mengurangi penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran biaya PPN apakah dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 16 ayat (1)

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak:

a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;

c. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang- Undang ini diundangkan;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar;

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:

a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif atas biaya PPN (Nomor Rekening 6211) sebesar Rp224.778.325,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2016 dimana Pemohon Banding berpendapat angka tersebut merupakan pembalikan nilai kesalahan jurnal Tahun 2015 dan jumlah PPN yang tidak dapat dikreditkan hingga akhir Tahun 2016 sehingga dijurnal balik untuk mengembalikan nilai awal menjadi 0 (nol);

2. bahwa Pemohon Banding membiayakan biaya PPN sebesar Rp224.778.325,00 yang berasal dari rekonsiliasi PPN (1181/PPN) sebesar Rp118.040.807,00 dan PPN Masa Desember 2016 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2016 sebesar Rp106.737.518,00;

DA SH TING SE PENGIN: SIN SS NI. SINGA SAN .

bahwa PPN kurang bayar yang timbul dari pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Desember 2016 dianggap sebagai Biaya PPN (6211);

Jurnal Memorial

Biaya PPN (6211)Rp224.778.325,00

1181/PPNRp118.040.807,00 2132/Hutang PajakRp106.737.518,00

bahwa Ringkasan Buku Besar 1181/PPN Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianDebetKreditSaldo
Saldo Awal Tahun 2016217.140.000217.140.000
Transaksi PPN Keluaran dan Masukan selama Tahun 2016148.027.942247.127.135118.040.807
Rekonsiliasi PPN (31 Desember 2016)118.040.8070
Saldo Akhir Tahun 20160

bahwa saldo awal Buku Besar PPN (Rekening: 181/PPN) sebesar Rp217.140.000,00 berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 023389, dimana PIB tersebut baru dilaporkan dalam Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2016;

3. bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengikuti Tax Amnesty pada tanggal 30 September 2016 setelah pembetulan SPT PPN Juli 2015 pada tanggal 25 Mei 2016 dengan lebih bayar Rp217.140.000,00 dan dikompensasikan pada Masa Pajak PPN April 2016;

4. bahwa mengenai Rekonsiliasi PPN sebesar Rp118.040.807,00, Pengadilan berpendapat:

a. Terbukti saldo akhir bulan Desember 2015 yang merupakan saldo awal bulan Januari 2016 dari akun PPN (rekening 1181) tidak bersaldo nol melainkan sebesar Rp217.140.000,00;

b. Terbukti biaya PPN tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai kredit pajak masukan dalam Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2016. Akibat dari pembetulan tersebut, status pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp217.140.000,00 dan Pemohon Banding mengkompensasikannya dalam SPT Masa PPN Masa pajak April 2016;

c. Terbukti Pemohon Banding telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang- Undang Pengampunan Pajak berlaku;

bahwa berdasarkan BAB XVII Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b PMK nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:

a) mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

b) mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku dikarenakan Pemohon Pajak telah mengikuti program Pengampunan Pajak, sehingga Kelebihan Pembayaran sebagaimana Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 tidak dapat dikompensasikan ke Tahun 2016 dan Biaya yang terjadi pada Tahun 2015 tidak dapat dibiayakan ke Tahun 2016;

5. bahwa mengenai jumlah PPN Desember 2016 dibayar Januari 2017 sebesar Rp106.737.518,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa biaya tersebut muncul karena adanya PPN kurang bayar yang diakibatkan dari pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Desember 2016 (PPN Kurang Bayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan);

b. Bahwa sesuai dengan perhitungan PPN terbukti masih terdapat PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding namun dikeluarkan dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dibebankan sebagai Biaya PPN;

c. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, PPN yang dibayarkan namun tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam Pelaporan PPN yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh Barang dan Jasa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 maka jumlah sebesar

Rp106.737.518,00 dapat dibenarkan untuk dibebankan;

bahwa jumlah sebesar Rp106.737.518,00 sesuai ketentuan perpajakan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

6. bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp224.778.325,00 terdapat koreksi yang sesuai dengan peraturan perpajakan sebesar Rp118.040.807,00 dan koreksi Terbanding sebesar Rp106.737.518,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp106.737.518,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp118.040.807,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp106.737.518,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Jumlah Penghasilan Neto224.778.325,00118.040.807,00106.737.518,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 1.382.049.260,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp106.737.518,00 Jumlah Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 1.275.311.742,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 atas nama PT LEMBAH TIDAR JAYA LEATHER INDUSTRY, NPWP 01.202.601.9-524.000, beralamat di Dusun Kedung Ingas RT.02 / RW.06, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Netto1.275.311.742,00
b. Penghasilan Kena Pajak1.275.311.742,00
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang318.827.750,00
d. Kredit Pajak279.583.500,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar39.244.250,00
f. Sanksi Administrasi18.837.240,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar58.081.490,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.