Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-013352.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Dong-a Decal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013352.16/2021/PP/M. XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Desember 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013352.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DONG-A DECAL, NPWP 31.251.267.6-045-000, beralamat di Jl. Irian Blok E (E-9 + E-9B) KBN Cakung RT 002/RW 002 Suka Pura Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Jang Sheung Shik, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suprayogi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-182/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021,

2. Nama: Drs. Dame Roha L Tobing

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-535/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013B/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 198510072009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-15982/PJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 496/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 396/WPJ.21/2021 tanggal 31 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
SPT PEMOHON BANDINGKETETAPAN TERBANDING
(1)(2)(3)(4)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor630.485.082,00703.521.354,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri374.983.750,003.869.761.503,00
NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
SPT PEMOHON BANDINGKETETAPAN TERBANDING
(1)(2)(3)(4)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.494.777.753,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah4.500.246.585,004.573.282.857,00
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.500.246.585,004.573.282.857,00
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.498.376,00386.976.147,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.306.779,006.306.779,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-lain196.373.189,00196.373.189,00
b.6. Jumlah202.679.968,00202.679.968,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan202.679.968,00202.679.968,00
e. Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar(165.181.592,00)184.296.179,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya165.181.592,00165.181.592,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….… (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah165.181.592,00165.181.592,00
4PPN yang kurang dibayar0,00349.477.771,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0,0088.462.166,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0,00165.181.592,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN
h. Jumlah0,00253.643.758,00
6Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar0,00603.121.529,00
7Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0,00
Terbilang : NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal

26 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut PEMOHON BANDING
(1)(2)(3)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor630.485.082,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri374.983.750,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.494.777.753,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah4.500.246.585,00
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.500.246.585,00
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.498.376,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.306.779,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-lain196.373.189,00
b.6. Jumlah202.679.968,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan202.679.968,00
e. Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar(165.181.592,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya165.181.592,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….… (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah(165.181.592,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00
h. Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
aPPN Kurang Bayar349.477.771,000,00349.477.771,00
bSanksi Bunga88.462.166,000,0088.462.166,00
cSanksi Kenaikan165.181.592,000,00165.181.592,00
dJumlah PPN yang masih harus dibayar603.121.529,000,00603.121.529,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020, Masa Pajak Desember 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Agustus 2021, perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021, dengan alasan sebagai berikut:

I. Pemeriksaan dan Hasil Penelitian Keberatan

1. Kepatuhan Pemohon Banding a. Bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan LAP- 3616/WPJ.21/2021 tanggal 24 Agustus 2021, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja, melakukan penelitian atas Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama Pemohon Banding Nomor 013/PJK/K-2015- DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, memenuhi dan menanggapi surat pemberitahuan pemeriksaan Tahun 2015 dengan Nomor 023/PJK/THPK2015/DAD/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021, membawa semua dasar-dasar pengisian SPT PPN Masa Pajak Desember 2015, demi memenuhi ketentuan UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

b. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983

sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yaitu telah mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani baik SPT Tahunan atau SPT masa bulanan serta menyampaikan ke Kantor KPP Jakarta Koja tepat pada waktunya, dengan demikian Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyelenggakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

c. Bahwa Pemohon Banding pada saat dilakukan baik ketika dilakukan pemeriksaan dan penelitian hasil pemeriksaan keberatan Nomor SPHP 0005/WPJ.21/KP.0405/RIKSIS/2020, tanggal 6 Januari 2020 dan menanggapinya Nomor 001/DAD/I/2020, tanggal 13 Januari 2020, telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yaitu telah menyerahkan semua buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, terbukti ‘tidak ada Berita Acara Tidak dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan” sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan;

d. Bahwa Hasil pemeriksaan menunjukan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding patuh memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pemeriksaan bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 1021/WPJ.21/2021, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 5489/WPJ.21/2020 tanggal 4 November 2020 telah diganti dengan Surat Tugas Nomor ST-3695A/WPJ.21/2021 tanggal 27 Mei 2021 melakukan penelitian keberatan sebagai berikut:

1a. Peneliti Mempertahankan Koreksi:

Koreksi ke-1 (Pertama) bahwa adanya koreksi positif ekspor oleh Pemeriksa sebagai berikut: Menurut Wajib PajakRp630.485.082,00

Menurut PemeriksaRp703.521.354,00

Total koreksi positif eksporRp 73.036.272,00

Koreksi ke-2 (Kedua) bahwa adanya koreksi positif penyerahan PPN–nya yang harus dipungut sendiri oleh Pemeriksa sebagai berikut:

Menurut Wajib PajakRp 374.983.750,00 Menurut PemeriksaRp3.869.761.503,00 Total koreksi positif penyerahan PPN–nya yang harus dipungut sendiriRp3.494.777.753,00 Koreksi ke-3 (Ketiga) bahwa adanya koreksi negatif penyerahan PPN–nya tidak dipungut oleh Pemeriksa sebagai berikut:

Menurut Wajib PajakRp3.494.777.753,00 Menurut PemeriksaRp0,00 Total koreksi negatif penyerahan PPN–nya tidak dipungut(Rp3.494.777.753,00) bahwa hasil Penelitian terhadap Keberatan Pemohon Banding:

a. Berdasarkan penelitian atas dokumen dan bukti pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN barang dan Jasa dan PPNBM, Bea Keluar, dan PPh yang berlaku pada saat transaksi ekspor, terdapat koreksi negatif atas DPP Ekspor;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon oleh Pemohon Banding kepada Pemesan yang berada di luar negeri yang penyerahan barang hasil pekerjaan ke Pengusaha Lain di dalam daerah Pabean yang oleh Pemohon Banding dilaporkan sebegai Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, tidak termasuk dalam batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai

PPN dengan tarif PPN 0% sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Dengan demikian penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dan bukan merupakan penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

1.b Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), melakukan kegiatan menimbun barang yang di impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama di Ekspor;

bahwa Pemohon Banding berpedoman kepada PMK Nomor 147/PMK.04/2011, tanggal 6 September 2011, yang masih berlaku sampai dengan masa kerja pembukuan Pemohon Banding 2015; bahwa dan Surat Edaran Nomor SE-49/PJ/2011, tanggal 3 Agustus 2011 tentang penyampaian PMK Nomor 30/PMK 03/2011, tentang perubahan atas peraturan PMK 70/PMK 03/2010, tentang kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN point 3 huruf b, apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang PPN karena di luar cakupan UU PPN, Norma pemungutan Pajak PPN, PPNBM dan PPh Pasal 22 Impor perlakuan pemungutan pajak nya berbeda dengan tempat lain dalam daerah pabean. Dan tidak membedakan Barang dan Jasa, yang penting ikut menambah nilai tambah (value added) barang hasil jadinya dapat diekspor;

bahwa normanya antara lain:

1. Tidak dipungut Pajak dalam rangka Impor (PDRI), seperti Pajak PPN, PPNBM dan PPh Pasal 22 Impor terhadap barang yang dimasukan ke Kawasan Berikat;

2. Tidak dipungut Pajak PPN, PPBM atas memasukan barang dari tempat lain dl daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

3. Memasukan kembali barang dari hasil produksi Kawasan Berikat lain atau perusahaan Industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

4. Tidak dipungut Pajak PPN, PPNBM dan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/ atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat;

5. Tidak dipungut Pajak PPN, PPNBM pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat lainnya;

6. Tidak dipungut pengeluaran bahan baku dan bahan penolong, cetakan (moulding) dan atau subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya dalam daerah Pabean;

7. Untuk pengeluaran barang ekspor berlaku aturan untuk ekspor Pajaknya 0%;

b. Penyerahan Data bahwa data-data yang Pemohon Banding serahkan adalah data dan/atau dokumen yang diberikan kepada Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan merupakan proses pengeluaran barang rangka Ekspor, dan barang yang dimasukan ke Kawasan Berikat; bahwa data-data yang diberikan diantaranya ; BC 27, Surat Jalan, PO, dan Rekening Koran;

bahwa diketahui jenis kegiatan usaha Pemohon Banding menyablon/printing potongan pakaian setengah jadi contoh potongan kain. Potongan kain tersebut datang dari Perusahaan

dalam negeri lain di kawasan berikat atas perintah Pemesan Luar Negeri. Pemohon Banding memberikan kembali potongan kain yang sudah disablon/printing kepada Perusahaan Lain di Kawasan Berikat tersebut untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya menjadi Barang Jadi (Baju, Dll) untuk di ekspor kepada Pemesan di Luar Negeri selaku Pemilik barang Jadi. Proses serah terima potongan kain sesama Kawasan Berikat, dokumennya harus disahkan oleh Petugas Hanggar Bea Cukai (BC 27). Dalam Hal ini, Dokumen Pemohon Banding sudah disahkan dengan tidak terutang PPN. Pada umumnya jika kondisi atas proses serah terima barang sesama Kawasan Berikat terutang PPN maka Petugas Hanggar Bea Cukai pasti sesuai prosedur akan meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti penyetoran PPN terutang;

bahwa berdasarkan data, bukti dan keterangan yang sudah diberikan dalam proses Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order, Invoice, dan Rekening Koran tertulis Penyerahan Jasa Printing ditujukan dan atas perintah Lawan Transaksi di Luar Negeri, dan bukan kepada Lawan Transaksi Pengusaha Lain dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Nomor dan Nama Sub Akun Piutang Usaha dalam Buku Besar Wajib Pajak merupakan Lawan Transaksi Subjek Pajak LN dan bukan tercatat Lawan Transaksi Pengusaha Lain dalam Daerah Pabean;

bahwa Pemeriksa tidak mendapatkan bukti kompeten penyerahan potongan kain oleh Pemohon Banding dicatat sebagai Biaya dalam Laporan Keuangan Lawan Transaksi Pengusaha Lain dalam Daerah Pabean. Dalam Hal ini, menurut asas akuntasi “Cost Revenue” penyerahan potongan kain tidak dapat diakui sebagai Penyerahan Jasa apabila Lawan Transaksi Pengusaha Lain

dalam Daerah Pabean yang diduga oleh Tim Pemeriksa tersebut tidak mencatatnya sebagai Biaya;

bahwa berdasarkan data Rekening Koran Pemohon Banding terbukti penerimaan pelunasan Piutang Usaha ditransfer langsung dari Lawan Transaksi Subjek Pajak Luar Negeri dan bukan Lawan Transaksi Pengusaha Lain dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan penjelasan nomor 1, dan 2, diatas, diketahui Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kepada Lawan Transaksi Luar Negeri;

bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-32/PMK.10/2019:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

Pasal 3

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

jasa maklon;

jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;

bahwa Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa yang akan dimanfaatkan di luar daerah pabean maka atas PPN-nya sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK-32/PMK.10/2019 bertarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%;

bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan, Peneliti Keberatan mempertahankan Koreksi Pemeriksa. Koreksi tersebut tidak sesuai ketentuan dan PerUndang-Undangan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon Peneliti Keberatan untuk membatalkan seluruh Koreksi Pemeriksa pada surat Keputusan Keberatan;

II. Keberatan

1 Surat Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Keberatan atas dengan Nomor 013/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang berisi Keberatan terhadap Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Pemeriksa;

2 Keputusan Keberatan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021, tanggal 26 Agustus 2021 memutuskan:

Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 013/PJK/K- 2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp603.121.529,00;

III. Permohonan Banding bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp603.121.529,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020, Masa Pajak Desember 2015 dengan ini Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1 bahwa Peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT

Badan Tahunan dan SPT masa PPN bulanan 2015 sudah sesuai dengan Bukti-bukti Ekspor dan Buku Besar Ekspor Tahun 2015 yang Pemohon Banding miliki dan dapat diakses Kepada Rekening Koran yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa;

2 bahwa usaha Pengusaha di Kawasan Berikat yang perlakuan perpajakannya ada Ketentuan Khusus berupa fasilitas berdasarkan Pasal 14, 16 dan 17 PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang ketentuannya masih berlaku dalam Tahun Buku 2015 masa kerja Pemohon Banding;

IV. Perhitungan PPN Terutang

1 bahwa perhitungan PPN yang masih harus dibayar menurut keputusan

Keberatan Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021, tanggal 26 Agustus 2021 adalah sebesar Rp603.121.529,00;

2 bahwa perhitungan PPN yang masih harus dibayar masa Pajak Desember 2015 sebagai berikut:

NoPenjelasanDPP dalam Rupiah%PPN dalam Rupiah
1DPP atas Ekspor630.485.082,000%0,00
2DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri374.983.750,0010%37.498.376,00
3DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut3.494.777.753,000%0,00
4Kredit Pajak(202.679.968,00)
5PPN (Lebih) Kurang bayar(165.181.592,00)
6Kompensasi165.181.592,00
7Jumlah PPN YMHD bayar0,00

bahwa demikian surat Banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan harapan Majelis berkenan menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dengan senang hati memenuhi panggilan Majelis atau permintaan tambahan dokumen atau data yang diperlukan Majelis guna memutuskan permohonan banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 396/WPJ.21/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan

Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Nomor LAP-00009/WPJ.21/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 28 Januari 2020;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Koja berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009656/WPJ.21/KP.0403/2020 tanggal 3 November 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
aPPN Kurang Bayar349.477.771,000,00349.477.771,00
bSanksi Bunga88.462.166,000,0088.462.166,00
cSanksi Kenaikan165.181.592,000,00165.181.592,00
dJumlah PPN yang masih harus dibayar603.121.529,000,00603.121.529,00

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Ekspor sebesar Rp73.036.272,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenamya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d) Pasal 13 ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Pemohon Banding atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan nilai kurang bayar Rp603.121.529,00;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan Surat Nomor 013/PJK/K-2015- DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3) bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp73.036.272,00;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00009/WPJ.21/KR04/RIKSIS/2020, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup terdapat Penyerahan Ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Nilai koreksi berasal dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan/atau penghitungan Kembali Nilai Ekspor menggunakan kurs KMK;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding telah menyampaikan dasar dilakukan koreksi kepada Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yaitu berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Nilai koreksi berasal dari PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan penghitungan kembali nilai ekspor menggunakan kurs KMK/kurs pajak;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dengan Surat Nomor 001/DAD/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 pada hari terakhir dalam jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP. Surat tanggapan tertulis atas SPHP disampaikan Pemohon Banding tanpa dilampiri dengan bukti-bukti pendukung atas sanggahannya. Hingga dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas SPHP dan disampaikannya surat tanggapan tersebut, Pemohon Banding tidak meminta penjelasan kepada Terbanding terkait Hasil Pemeriksaan pada SPHP. Terbanding telah memberikan hak hadir kepada Pemohon Banding, namun sampai dengan dibuatnya Risalah Pembahasan, Pemohon Banding tidak hadir sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 28 Januari 2020 dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti pendukung terkait sanggahannya dalam surat tanggapannya;

3) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketaperpajakanmelaluiSuratNomorS- 101/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 22 Juli 2021 dan Pemohon Banding tidak hadir sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-161/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 2 Agustus 2021;

4) bahwa dalam surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan Nomor 023/PJK/THPK2015/DAD/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 20 Agustus 2021, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan dan argumentasi terkait hasil penelitian atas koreksi DPP ekspor;

5) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil bahwa berdasarkan hash penelitian atas dokumen Pemohon Banding berupa PEB, Commercial invoice,

dan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015, serta berdasarkan hasil pengujian kembali nilai ekspor dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, Bea Keluar, dan PPh yang berlaku pada saat transaksi ekspor, disimpulkan bahwa:

a) Pemohon Banding tidak menggunakan Kurs KMK yang berlaku pada saat transaksi ekspor dalam menghitung nilai Rupiah Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebagaimana tercantum dalam dokumen Pemohon Banding berupa PEB, Commercial Invoice, dan SPT Masa PPN;

b) Penghitungan kembali nilai ekspor yang dilakukan Terbanding telah menggunakan nilai kurs KMK yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, Bea Keluar, dan PPh yang berlaku pada saat transaksi ekspor;

6) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "Peredaran Usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Badan Tahunan dan SPT Masa PPN Bulanan 2015 sudah sesuai dengan bukti-bukti Ekspor dan buku besar Ekspor tahun 2015 yang dimiliki dan dapat diakses kepada rekening koran yang telah diserahkan Pemohon Banding kepada Pemeriksa", Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding berdasarkan penghitungan kembali nilai ekspor atas Penyerahan Ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa, dan PPn BM, Bea Keluar dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada saat transaksi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

b) Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

7) bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesarnpingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

B. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.494.777.753,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenamya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal

Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d) Pasal 13 ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi

administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 rnengatur antara lain:

a) Pasal 1 angka 3 bahwa Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang

proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;

b) Pasal 2, bahwa:

1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

4. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

c) Pasal 3 huruf a, bahwa

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. untuk Jasa Maklon:

1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan

5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Pemohon Banding atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan nilai kurang bayar Rp603.121.529,00;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan Surat Nomor 013/PJK/K-2015- DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3) bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.494.777.753,00;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00009/WPJ.21/KP.04/RIKSIS/2020, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melaporkan Penyerahan tersebut sebagai Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut dengan alasan bahwa penyerahan tersebut merupakan tagihan kepada konsumen di Luar Negeri yang memberikan order pekerjaan Jasa kepada Pemohon Banding pakaian setengah jadi yang dilakukan printing tidak datang dari luar negeri melainkan dari perusahaan dalam negeri lain dalam Kawasan Berikat. Atas hal tersebut seharusnya penyerahan tersebut merupakan penyerahan terutang PPN yang PPN-nya

harus dipungut sendiri sehingga Terbanding melakukan reklas dan melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan jumlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp3.494.777.753,00 terkait adanya koreksi negatif atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp3.494.777.753,00 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut tersebut merupakan objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:

a) Pemohon Banding melaporkan penyerahan jasa maklon kepada pemesan yang berada di luar negeri sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada SPT PPN;

b) Penyerahan jasa tersebut bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut melainkan penyerahan yang terutang PPN dan termasuk dalam Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dikarenakan penyerahan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011;

3) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding mengenai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dalam surat pengajuan keberatannya diketahui:

a) Pemohon Banding melaporkan pekerjaan jasa maklon berupa jasa sablon dari pemesan yang berada di luar negeri sebagai Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada SPT PPN;

b) Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa kena pajak atas jasa maklon tersebut merupakan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dikarenakan penyerahan tersebut merupakan ekspor jasa kena pajak yang mana sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor70/PMK.03/2010stdtd.PMK- 30/PMK.03/2011 dikenai tarif PPN 0%.

4) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil bahwa penyerahan jasa kena pajak berupa jasa maklon oleh Pemohon Banding kepada pemesan yang berada di luar negeri yang penyerahan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di dalam daerah pabean, tidak termasuk dalam batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif PPN 0% sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Dengan demikian penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dan bukan merupakan penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

5) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "usaha Pengusaha di Kawasan Berikat yang perlakuan perpajakannya ada Ketentuan Khusus berupa fasilitas berdasarkan Pasal 14, 16 dan 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang ketentuannya masih berlaku dalam Tahun Buku 2015 masa kerja Pemohon Banding.", Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak

Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011, batasan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0% adalah sebagai berikut:

(1) pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya:

(2) spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak:

(3) bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

(4) kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak: dan (5) pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

b) Hasil sablon/printing atas jasa maklon dari Pemohon Banding diserahkan kepada pengusaha lain di Kawasan Berikat. Pengeluaran barang untuk diangkut dari tempat Pemohon Banding ke pengusaha lain tersebut menggunakan pemberitahuan pabean BC.2.7 (Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya);

bahwa hal ini sesuai dengan keterangan Pemohon Banding pada surat permohonan keberatannya yaitu:

"Wajib pajak menyablon/printing atas beberapa potongan pakaian setengah jadi sebagai contoh potongan lengan. Potongan tersebut datang dari perusahaan dalam negeri lain

di Kawasan Berikat atas perintah pemesan luar negeri dan hasil sablon/printing pada potongan pakaian setengah jadi tersebut diberikan kembali kepada perusahaan lain di Kawasan Berikat tersebut untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya dan diekspor kepada pemesan di luar negeri selaku pemilik barang jadi;

c) Pemohon Banding sebagai pengusaha Jasa Maklon menyerahkan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di dalam daerah pabean dan tidak mengirim barang hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011;

d) Penyerahan jasa kena pajak berupa jasa maklon oleh Pemohon Banding kepada pemesan yang berada di luar negeri yang penyerahan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di dalam daerah pabean, tidak termasuk dalam batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif PPN 0%. Dengan demikian penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Sehingga Terbanding melakukan reklas dan melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

e) Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6) bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majeiis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

C. Koreksi Negatif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp3.494.777.753,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenamya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d) Pasal 13 ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalarn Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 rnengatur antara lain:

a) Pasal 1 angka 3 bahwa Jasa Maklon adalah pemberian jasa datam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan

spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;

b) Pasal 2, bahwa:

1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

4. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

c) Pasal 3 huruf a, bahwa

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. untuk Jasa Maklon:

1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya

berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Pemeriksa atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan nilai kurang bayar Rp603.121.529,00;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 Masa Pajak Desember 2015 dengan Surat Nomor 013/PJK/K-2015- DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3) bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi negatif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya yang tidak dipungut sebesar Rp3.494.777.753,00;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00009/WPJ.21/KP.04/RIKSIS/2020, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada bukti-bukti kornpeten yang cukup terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melaporkan Penyerahan tersebut sebagai Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut dengan alasan bahwa penyerahan tersebut merupakan tagihan kepada konsumen di Luar Negeri yang memberikan order pekerjaan Jasa kepada Pemohon Banding pakaian setengah jadi yang dilakukan printing tidak datang dari luar negeri melainkan dari perusahaan dalam negeri lain dalam Kawasan Berikat. Atas hal tersebut seharusnya penyerahan tersebut merupakan penyerahan terutang PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga Terbanding melakukan reklas dan melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan jumlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp3.494.777.753,00 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut tersebut merupakan objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:

a) Pemohon Banding melaporkan penyerahan jasa maklon kepada pemesan yang berada di luar negeri sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada SPT PPN;

b) Penyerahan jasa tersebut bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut melainkan penyerahan yang terutang PPN dan termasuk dalam Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dikarenakan penyerahan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nifai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011;

3) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding mengenai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dalam surat pengaivan keberatannya diketahui:

a) Pemohon Banding melaporkan pekerjaan jasa maklon berupa jasa sablon dari pemesan yang berada di luar negeri sebagai Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada SPT PPN;

b) Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa kena pajak atas jasa maklon tersebut merupakan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dikarenakan penyerahan tersebut merupakan ekspor jasa kena pajak yang mana sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor70/PMK.03/2010stdtdPMK- 30/PMK.03/2011 dikenai tarif PPN 0%;

4) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil bahwa penyerahan jasa kena pajak berupa

jasa maklon oleh Pemohon Banding kepada pemesan yang berada di luar negeri yang penyerahan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di dalam daerah pabean, tidak termasuk dalam batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif PPN 0% sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Dengan demikian penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dan bukan merupakan penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

5) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "usaha Pengusaha di Kawasan Berikat yang perlakuan perpajakannya ada Ketentuan Khusus berupa fasilitas berdasarkan Pasal 14, 16 dan 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang ketentuannya masih berlaku dalam Tahun Buku 2015 masa kerja Pemohon Banding", Terbanding mernberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011, batasan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0% adalah sebagai berikut:

(1) pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak rnempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

(2) spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak:

(3) bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

(4) kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan (5) pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

b) Hasil sablon/printing atas jasa maklon dari Pemohon Banding diserahkan kepada pengusaha lain di Kawasan Berikat. Pengeluaran barang untuk diangkut dari tempat Pemohon Banding ke pengusaha lain tersebut menggunakan pemberitahuan pabean BC.2.7 (Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya);

Hal ini sesuai dengan keterangan Pemohon Banding pada surat permohonan keberatannya yaitu:

“Wajib pajak menyablon/printing atas beberapa potongan pakaian setengah jadi sebagai contoh potongan lengan. Potongan tersebut datang dari perusahaan dalam negeri lain di Kawasan Berikat atas perintah pemesan luar negeri dan hasil sablon/printing pada potongan pakaian setengah jadi tersebut diberikan kembali kepada perusahaan lain di Kawasan Berikat tersebut untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya dan diekspor kepada pemesan di luar negeri selaku pemilik barang jadi”;

c) Pemohon Banding sebagai pengusaha Jasa Maklon menyerahkan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di

dalam daerah pabean dan tidak mengirim barang hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011;

d) Penyerahan jasa kena pajak berupa jasa maklon oleh Pemohon Banding kepada pemesan yang berada di luar negeri yang penyerahan barang hasil pekerjaannya ke pengusaha lain di dalam daerah pabean, tidak termasuk dalam batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif PPN 0%. Dengan demikian penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Sehingga Terbanding melakukan reklas dan melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut sendiri sejumlah nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

e) Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 013/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada mernenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding tetah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Desember 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 013/PJK/K-2015-

DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020;

Bukti P-4. Fotokopi SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 45 tanggal 28 Agustus 2015 Notaris Suherdiman,

S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 5 November 2010 Notaris

Nilda, S.H.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 013B/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021;

Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 18 November 2021; Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 18 November 2021;

Bukti P-11. Fotokopi SPT beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-12. Fotokopi berwarna Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-182/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021;

Bukti P-13. Fotokopi berwarna Izin Tinggal Terbatas Elekrtonik NIORA

IM2KAB72752;

Bukti P-14. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Nomor 29 tanggal 16 Juli 2013 Notaris Suherdiman, S.H., M.Kn.;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 16 Agustus 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Fotokopi Debit Note: 092/DAD/DN/09-2015 sebanyak 1 set;

b. Fotokopi Debit Note: 026/DAD/DN/03-2016 sebanyak 1 set;

c. Fotokopi Debit Note: 084/DAD/DN/2016-10 sebanyak 1 set;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 13 September 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Fotokopi Debit Note/Invoice Nomor 042/DAD/DN/04-2015 Tanggal 30 April 2015 sebanyak 1 lembar;

b. Fotokopi Kontrak Kerja tanggal 1 April 2015 sebanyak 1 lembar;

c. Fotokopi BC 27 Masuk Tahun 2015 sebanyak 15 lembar;

d. Fotokopi BC 27 Keluar Tahun 2015 sebanyak sebanyak 26 lembar;

e. Fotokopi Surat Jalan Tahun 2015 sebanyak 26 lembar;

f. Fotokopi Rekening Koran bulan Mei 2015 sebanyak 1 lembar;

g. Fotokopi rekapan penerimaan bank atas jasa maklon sablon sehubungan poin 1 sebanyak 1 lembar;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanggal 17 Oktober 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Fotokopi LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 13 September 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Akhir tanggal 11 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: 1. Ekspor 2. penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri 3. penyerahan PPN–nya tidak dipungut630.485.082,00 374.983.750,00 3.494.777.753,00703.521.354,00 3.869.761.503,00 0,0073.036.272,00 3.494.777.753,00 (3.494.777.753,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Koreksi positif penyerahan Ekspor sebesar Rp73.036.272,00;

2. Koreksi positif penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp3.494.777.753,00;

3. Koreksi Negatif atas penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp3.494.777.753,00;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi positif penyerahan Ekspor sebesar Rp73.036.272,00

bahwa sengketa terkait dengan penggunaan kurs atas nilai ekspor, dimana Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI untuk menghitung besarnya nilai ekspor yang dilaporkannya dalam SPT masa PPN, sedangkan Terbanding menggunakan Kurs Menteri Keuangan;

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding menggunakan data PEB sesuai aplikasi portal Bea dan Cukai, di mana terdapat data ekspor yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding masa pajak Desember 2015, dengan rincian sebagai berikut:

veterans ee ee i Ta ta rt ate tae ade rh Ma am maa aan mani ae matan Moana etme metana b. Bahwa ekspor tersebut adalah ekspor barang hasil maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sebagian besar diserahkan kepada pihak afiliasinya di luar negeri. Koreksi atas ekspor ini terjadi karena Terbanding menghitung penyerahan ekspor tersebut dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala;

c. Bahwa selama proses persidangan baik secara tertulis maupun lisan, Pemohon Banding mengakui data ekspor tersebut benar, artinya baik data PEB maupun nilai valas yang tercantum dalam PEB adalah benar, tidak ada sengketa atas hal ini;

d. Kurs Menteri Keuangan, merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan kurs Tengah BI adalah kurs yang digunakan dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan yaitu kurs antara kurs jual dan kurs beli;

e. Bahwa dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yaitu atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;

f. Bahwa sudah tepat jika transaksi ekspor dihitung dengan menggunakan kurs pajak (kurs KMK) sesuai dengan tanggal PEB sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan kurs tengah BI dalam menghitung nilai penyerahan yang menjadi dasar perhitungan pajak;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh penyerahan ekspor baik pada DPP ekspor SPT PPN dan Peredaran Usaha Ekspor pada SPT PPh Badan;

b. Bahwa pada saat pemeriksaan dan permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak dan/atau belum diberikan data atas koreksi DPP ekspor;

c. Bahwa Pemohon Banding mulai dari proses pemeriksaan, permohonan keberatan, dan sampai surat uraian banding selalu konsisten meminta Terbanding untuk memberikan data, rekapitulasi, atas koreksi atas DPP ekspor. Dikarenakan hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan data tambahan atas sanggahan koreksi Terbanding, karena koreksi tersebut tidak terjelaskan atas nomor dan tanggal PEB yang mana;

d. Bahwa atas koreksi DPP ekspor, dalam penetapan pajak oleh Terbanding mengesampingkan data, bukti dan tanggapan Pemohon Banding sehingga

penetapan pajak tersebut tidak sesuai dengan teknik pemeriksaan yang lazim sesuai Pasal 29 dan Pasal 12 Undang-Undang KUP;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat, oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan;

f. Bahwa atas koreksi sebesar Rp73.036.272,00 terbukti tidak dapat dipertahankan karena dasar perhitungan koreksi Terbanding menggunakan nilai tukar/kurs berdasarkan kurs KMK, sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI yang diterapkan dalam pembukuan secara konsisten, baik dalam hal penerimaan pelunasan piutang usaha dan juga pada penilaian konversi mata uang asing lainnya seperti Kas dan Setara Kas, Piutang Usaha, Hutang Usaha dan lain-lain. Selisih kurs atas setiap transaksi pembukuan akun tersebut termasuk transaksi pada saat pelunasan piutang usaha ekspor sudah dicatat pada pos laba atau rugi selisih kurs;

g. Bahwa koreksi Terbanding atas perhitungan selisih kurs atas ekspor terbukti dapat memperhitungkan dua kali selisih kurs dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak karena terbukti dalam pembukuan Pemohon Banding sudah memperhitungkan dan mencatat laba atau rugi selisih kurs termasuk atas transaksi pelunasan piutang ekspor secara konsisten sesuai PSAK No 10 dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

menimbang bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terkait dengan selisih kurs yang terjadi karena perbedaan penggunaan kurs oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam menghitung nilai ekspor yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Pemohon Banding dikaitkan dengan data ekspor Pemohon Banding berdasarkan dokumen PEB yang tercantum dalam aplikasi Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa tidak terdapat sengketa atas data ekspor yang disajikan oleh Terbanding, dengan demikian koreksi selisih kurs atas nilai ekspor a quo merupakan sengketa yuridis;

menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, disebutkan dalam:

Pasal 13 ayat (6) sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (6):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Pasal 14 sebagai berikut:

Dalam hal transaksi atas:

a. Impor Barang Kena Pajak;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean atau;

e. Pemantaan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;

menimbang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011:

Pasal 1 huruf a:

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo Pasal 1 huruf a PER-33 Tahun 2014, PEB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Menimbang PP Nomor 1 Tahun 2012 halam hal transaksi atas penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;

menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding dalam menghitung konversi penyerahan ekspor tidak dilakukan dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak, melainkan menggunakan kurs tengah BI pada saat transaksi dan pencatatannya, namun di persidangan Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian terkait perhitungan selisih kurs atas ekspor yang dilakukan sebagaimana argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding memperhitungkan dua kali selisih kurs dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak karena terbukti dalam pembukuan Pemohon Banding sudah memperhitungkan dan mencatat laba atau rugi selisih kurs termasuk atas transaksi pelunasan piutang ekspor secara konsisten sesuai PSAK No 10 dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Menurut Pengadilan Pajak penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012; menimbang bahwa terbukti Terbanding dalam menetapkan penyerahan ekspor melakukan konversi dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Menurut Pengadilan Pajak penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012;

menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, penjelasan para pihak dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan kurs atas penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan saat diterbitkannya dokumen PEB sudah tepat, dengan demikian koreksi Tebanding atas penyerahan Ekspor sebesar Rp73.036.272,00 tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

2. Koreksi positif penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp3.494.777.753,00 dan Koreksi negatif atas penyerahan yang PPN nya tidak dipungut sebesar Rp3.494.777.753,00

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPN Barang dan Jasa atas penyerahan jasa maklon yang pembayarannya diperoleh dari perusahaan luar negeri tetapi dilakukan koreksi oleh Terbanding menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Rincian penyerahan yang PPN tidak dipungut selama tahun 2015, adalah sebagai berikut:

No.U r a I a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah8.334.398.725 4.892.404.238 1.521.997.843 6.729.642.002 8.588.960.895 9.376.619.567 4.891.752.260 1.909.396.280 4.020.373.682 2.415.882.805 3.646.727.956 3.494.777.753833.439.867 489.240.420 152.199.781 672.964.196 858.896.084 937.661.949 489.175.224 190.939.623 402.037.361 241.588.277 364.672.790 349.477.7710 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0(8.334.398.725) (4.892.404.238) (1.521.997.843) (6.729.642.002) (8.588.960.895) (9.376.619.567) (4.891.752.260) (1.909.396.280) (4.020.373.682) (2.415.882.805) (3.646.727.956) (3.494.777.753)(833.439.867) (489.240.420) (152.199.781) (672.964.196) (858.896.084) (937.661.949) (489.175.224) (190.939.623) (402.037.361) (241.588.277) (364.672.790) (349.477.771)
59.822.934.0065.982.293.34300(59.822.934.006)(5.982.293.343)

menimbang bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Terbanding, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam PMK-70 (jasa maklon) yang dikenakan PPN dengan tarif 0%;

b. Bahwa pada pasal-pasal dalam PMK-70 di sebutkan:

1) Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;

2) Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-70 (0%) adalah sebagai berikut:

untuk Jasa Maklon:

a) pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

b) spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

d) kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

e) dan pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

3) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

c. Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Terbanding atas jasa maklon yang dikenakan tarif PPN 0% adalah yang memenuhi persyaratan (5 poin) tersebut di atas;

d. Pemberi jasa harus dapat membuktikan menerima pesanan dari wajib pajak luar negeri, dapat membuktikan menerima kiriman spesifikasi (bentuk, warna, ukuran dll) dan bahan dari pihak pemesan (bahan adalah semua bahan baku, pembantu maupun penolong), kemudian harus dapat membuktikan telah mengirimkan hasil produknya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme eskpor barang. Apabila hal-hal tersebut terpenuhi maka penyerahan yang dilakukan oleh pemberi jasa dikenakan PPN dengan tarif 0%;

e. Bahwa untuk lebih menegaskan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 Pasal 5 huruf d disebutkan Pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang;

f. Bahwa berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat Terbanding uraikan:

1) Berdasarkan bukti yang disampaikan dapat di jelaskan:

a) Dokumen debit note, berdasarkan penjelasannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa mekanisme penagihan yang dilakukannya kepada wajib pajak luar negeri adalah dengan menggunakan debit note dan bukan invoice;

b) Contract agreement, berdasarkan bukti kontrak diketahui hanya mengatur mengenai pembayaran dan sanksi apabila terjadi keterlambatan. Di dalam kontrak tidak terdapat pengaturan mengenai jenis kegiatan/jasa yang akan dilakukan, tidak terdapat kesepakatan nilai jasa atau dasar perhitungan nilai jasa, tidak terdapat tenggat waktu, tidak terdapat dan kewajiban serta sanksi yang akan dikenakan dan hal-hal lain yang umum disebutkan dalam sebuat kontrak, tidak disebutkan siapa pihak pabrikasinya. Terbanding tidak dapat mengetahui bahwa PT Dream Sentosa Indonesia (PT DSI) adalah pihak pabrikasi yang memegang barang milik Shinsung Tongsang Co Ltd (sesuai contoh);

c) Dari contoh kontrak di atas, tidak terdapat informasi bahwa barang- barang milik Shinsung Tongsang Co Ltd berada pada PT Dream Sentosa Indonesia;

SHINSUNG TONGSANG .CO,LTD

Shinsung bldg , 84 Pungseong-ro 63-gil, Gangdong-gu 05364 Seoul, Korea

CONTRACT AGREEMENT

We make for contract agreement as below

Company Name: Shinsung Tongsang.Co.Lid

Address Korea

For reffered as "First Party"

Company Name: PT.Dong-A Decal

Address JLinan Blok E-09(E-9A+E-9B) KBN Kel.Suka Pura Kec. Cilincing

For reffered as: “Second Party",

The condition for agreement as following

First Party give orders to Second Party with for details

-_STYLENO. FILE NO GT PRICE AMOUNT

NKB-KT-C021 TO17HD7001 85.350 | $ 0,30| $ 25.605,00

0. NKB-KT-B803 TO17HD7002 45.330'$ 020 | $ 9.066,00

. NKB-KS-C019 TO17HD7004 ' 49.362 $ 020| $ 9.872,40

L _ NKB-KT-B915 TO17HD1009 417.2801 $ 0121 $ 2.07360 i

5 TOTAL 197822 $ 48.617.00)

Term and condition

- The Payment of the said services will be paid based on the garment export guantity and will be transferred io the second party after date of export.

- Deliver all goods to factory in indonesia.

- If there happen any claim or losses to first party due to late delivery by second party the amount of such claim or losses shall be deducted from the payment d) Dokumen BC 2.7 masuk (dokumen diberikan menyusul dan tidak menjadi satu rangkaian dengan bukti lainnya). Di dalam dokumen tersebutjelasdisebutkantujuanpengirmanadalah DISUBKONTRAKKAN dari perusahaan lain di PKB kepada Pemohon Banding;

Dokumen BC 2.7 Keluar, dalam dokumen tersebut bahwa pengirim barang adalah Pemohon Banding dan penerimanya adalah PT DSI, disebutkan tujuan pengiriman adalah HASIL SUBKONTRAK. Kemudian disebutkanterdapatdokumenkontrakdenganNomor 264/CMT/GRM/IX-2016 atas dokumen ini belum disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dokumen BC 2.7 adalah dokumen kepabeanan yang dipergunakan sebagai pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari TPB satu ke TPB lainnya;

bahwa di dalam dokumen BC 2.7 yang diverifikasi oleh Bea dan Cukai tersebut secara jelas tujuan dari perpindahan barang dari perusahaan lain adalah untuk disubkontrakkan dan dari Pemohon Banding ke perusahaan lain (contoh PT DSI) adalah hasil dari sub kontrak, hal inipun sejalan dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding

berupa surat persetujuan dari Bea Cukai terkait dengan kegiatan subkontrak, di mana setiap kali akan mengirimkan barang untuk disubkontrakan ke Pemohon Banding maka perusahaan lain akan memerlukan persetujuan dari Bea Cukai;

bahwa menurut Terbanding hal ini membuktikan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah subkontrak antara Pemohon Banding dan perusahaan lain di PKB;

e) Dokumen rekening koran, atas dokumen yang dilampirkan belum dapat dipastikan merupakan bagian dari rekening koran, dan Terbanding belum dapat menelusuri nilai dalam debit ke dalam bukti tersebut serta belum dapat mengetahui siapa pihak pengirimnya;

2) Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa barang dikirimkan kembali kepada pihak pemesan yang berada di luar daerah pabean. Atas hal ini secara tegas di atur dalam Pasal 8 ayat (1) dalam PMK-30/PMK.03/2011 (perubahan PMK-70) yaitu jika kegiatan yang dilakukan adalah jasa ekspor (jasa maklon) maka pengiriman kembali BKP hasil pekerjaan harus dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

3) Bahwa dari dokumen tersebut di atas Pemohon Banding belum dapat membuktikan transaksi yang dilakukannya adalah jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam PMK-70 karena tidak terbukti bahwa pesanan datang dari pihak wajib pajak luar negeri, tidak terbukti bahan atau spesifikasi untuk pekerjaan diterima dari luar negeri, dan yang pasti Pemohon Banding tidak mengirimkan barang kepada pihak pemilik barang dengan mekanisme ekspor, bahkan barang dikirim kepada pihak lain atau bukan pemilik barang;

4) Menurut Terbanding transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pekerjaan jasa subkontrak yang tidak memenuhi ketentuan untuk dikenakan PPN dengan tarif 0%;

5) Selanjutnya, Pasal 4 (ayat) 1 huruf c UU PPN menentukan bahwa konsumsi/penyerahan jasa yang dapat dikenakan PPN adalah penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

Dalam memori penjelasannya, penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat berikut: Jasa yang dikenakan merupakan JKP; Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

6) Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas maka sudah tepat jika Terbanding mengenakan PPN 10% atas transaksi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

7) Lebih lanjut pelaporan Pemohon Banding di SPT Masa PPN atas transaksi yang menjadi sengketa adalah ke dalam pos penyerahan yang PPN nya tidak dipungut bahwa menurut Terbanding fasilitas tidak dipungut PPN berlaku untuk pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak dan penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, sedangkan atas jasa tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 386/Kmk.04/2004 pada Pasal 2 yaitu atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan yang berlaku;

8) Sehingga, menurut Terbanding kewajiban menerbitkan faktur pajak berlaku pada Pemohon Banding. Pemohon Banding harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 010-… atas transaksi jasa yang dilakukannya dengan pengusaha lain di kawasan berikat. Serta pada saat yang sama Pemohon Banding juga tetap menerbitkan BC 2.7 untuk BKP kepada pengusaha lain di kawasan berikat;

9) Terbukti bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan jasa subkontrak yang merupakan objek PPN yang harus dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP nya;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa terbukti koreksi positif DPP penyerahan PPN dipungut total sebesar Rp3.494.777.753,00. Koreksi tersebut sehubungan atas koreksi negatif atas DPP penyerahan PPN tidak dipungut Rp3.494.777.753,00;

b. Bahwa fakta dalam persidangan berdasarkan bukti berupa invoice, surat pemesanan, transaksi rekening koran, BC 27 masuk dan BC 27 keluar, serta berdasarkan LHP Terbanding terbukti dasar koreksi yang dilakukan Terbanding atas historis transaksi sebagai berikut:

a. Penyerahan potongan kain dari sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan Berikat kepada Pemohon Banding adalah:

- Atas perintah pemesan/lawan transaksi yaitu subjek pajak luar negeri;

- Tidak terdapat transaksi pembayaran kepada Pengusaha lain di Kawasan Berikat;

- Tidak dicatat pada pembukuan baik pada akun pembelian atau persediaan;

- Tidak dipotong pajak PPh dan tidak terdapat faktur pajak masukan; dan

- Menggunakan dokumen B.C. 27 yang sudah disahkan oleh Petugas hanggar Bea Cukai. Dalam hal ini, dokumen Pemohon Banding sudah disahkan dengan tidak terutang PPN;

b. Penyerahan potongan kain dari Pemohon Banding kepada sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan Berikat adalah:

- Atas perintah pemesan/lawan transaksi yaitu subjek pajak luar negeri;

- Merupakan potongan kain yang semula sebelum disablon sudah terlebih dahulu dikirimkan oleh sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan Berikat;

- Potongan kain yang diserahkan sudah dilakukan sablon;

- Tidak terdapat transaksi penerimaan pembayaran dari sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan Berikat;

- Tidak dipotong pajak PPh dan tidak diterbitkan faktur pajak keluaran;

- Menggunakan dokumen B.C. 27 yang sudah disahkan oleh Petugas hanggar Bea Cukai. Dalam hal ini, dokumen Pemohon Banding sudah disahkan dengan - Terdapat pembayaran dari lawan transaksi yaitu pemesan, subjek pajak luar negeri senilai jasa maklon sablon yang diserahkan;

c. Bahwa DPP penyerahan PPN tidak dipungut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sebagai transaksi penyerahan ekspor jasa maklon kepada subjek luar negeri sesuai jenis usaha Pemohon Banding adalah jasa

maklon pengusaha di kawasan berikat (PDKB) dengan ijin keputusan KMK Nomor 3088/KM.4/2014;

d. Bahwa DPP penyerahan PPN tidak dipungut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sebagai transaksi penyerahan PPN dipungut sendiri karena bukan merupakan transaksi jual beli dari dan antar Pemohon Banding dengan sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan berikat, terbukti dengan tidak adanya bukti potong kredit pajak PPh Pasal 23, perjanjian kerja, dan transaksi pembayaran dari sesama Pengusaha lain di dalam Kawasan berikat;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat penyerahan jasa dari Pemohon Banding ke sesama Pengusaha Lain di kawasan berikat;

f. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terdapat penyerahan potongan kain dari Pemohon Banding kepada pengusaha lain di kawasan berikat bukan merupakan transaksi penjualan atau penyerahan jasa, penyerahan kain tersebut senilai Rp0,00 (nol Rupiah) atau tidak terdapat pembayaran, sebagaimana yang tertera dalam surat pemesanan subjek pajak luar negeri kepada Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding diminta menyerahkan potongan kain yang sudah disablon tersebut kepada pengusaha lain di kawasan berikat yang ditunjuknya, untuk dilakukan proses produksi pakaian jadi;

g. Bahwa terbukti penyerahan potongan kain Pemohon Banding kepada pengusaha lainnya di kawasan berikat bukan merupakan penjualan dan atau pendapatan jasa Pemohon Banding dan juga bukan merupakan perolehan pembelian/persediaan/dan atau biaya pengusaha lainnya di kawasan berikat;

h. Bahwa penjelasan Terbanding dalam persidangan tanggal 13 September 2022 yang menyatakan bahwa PPN terutang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan faktur pajak kode: 010 kepada lawan transaksi pengusaha lainnya di Kawasan berikat sehingga lawan transaksi tersebut dapat mengkreditkan PPN; Bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku karena transaksi tersebut secara jelas dan nyata dan dibuktikan oleh Terbanding sendiri bahwa tidak terdapat arus penyerahan uang dan arus penyerahan jasa;

i. Bahwa DPP penyerahan ekspor jasa cetak sablon merupakan penyerahan ekspor jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011;

menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, penjelasan para pihak dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa terkait dengan perbedaan perlakuan antara Pemohon Banding dan Terbanding atas objek pemungutan PPN berupa Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli jasa, dimana menurut Terbanding jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa sablon yang merupakan objek pemungutan PPN yang dikenakan tarif normal 10% (sepuluh persen) karena berupa penyerahan JKP kepada pabrikan yang berada di Kawasan Berikat. Sedangkan menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan merupakan jasa maklon yang merupakan objek pemungutan PPN yang dikenakan tarif 0% (nol persen) karena berupa ekspor jasa kepada perusahaan di luar daerah pabean;

menimbang bahwa di dalam persidangan ke 4 tanggal 16 Agustus 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa alur penyerahan jasa ekspor adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyetujui perjanjian kontrak kerja jasa cetak sablon kain dengan Pihak pembeli/pemesan yang merupakan subjek pajak luar negeri, dalam kontrak tertulis:

- Model, warna, kuantitas, harga per kuantitas, dan jumlah;

- Potongan kain untuk media cetak sablon dikirim dari Pihak pembeli/pemesan ke pabrikasi di Indonesia (pengusaha di kawasan berikat), lalu diinstruksikan untuk dikirim ke Pemohon Banding; dan

- Pemohon Banding mengirim kembali potongan kain yang sudah dicetak sablon ke pabrikasi di Indonesia dan pembayaran atas jasa cetak sablon tersebut menjadi tanggung jawab Pihak pembeli/pemesan di luar negeri yang melakukan persetujuan kontrak kerja dengan Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding menerima potongan kain dari pabrikasi di Indonesia (pengusaha di kawasan berikat) atas instruksi dari Pihak pembeli/pemesan di luar negeri untuk dicetak sablon;

c. Pemohon Banding menyerahkan kembali potongan kain yang sudah dicetak sablon ke pabrikasi di Indonesia (pengusaha di kawasan berikat) menggunakan dokumen BC. 2.7. dan Surat Jalan;

d. Pemohon Banding menerbitkan debit note/tagihan yang ditagihkan kepada Pihak pembeli/pemesan di luar negeri; dan e. Pihak pembeli/pemesan di luar negeri melunasi piutang usahanya dengan membayar melalui transfer ke Bank Mandiri USD;

menimbang peraturan-peraturan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU PPN):

Pasal 4:

Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 16B huruf a:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;… diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Perarturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2015):

Pasal 2 ayat (1):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kawasan Berikat;

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea;

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau

g. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 3 ayat (2):

Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011:

Pasal 1 angka 3:

Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;

Pasal 2 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 3:

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. untuk Jasa Maklon:

1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan

5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

b. untuk selain Jasa Maklon:

1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean;

Pasal 4 huruf a dan b

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan PMK-70:

Pasal 8 ayat (1):

Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, demikian pula untuk ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, namun untuk ekspor jasa kena pajak diatur khusus oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK-70/2010; menimbang berdasarkan sampel dokumen yang disampaikan di dalam persidangan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. Sampel Contract Agreement antara Kukdong Corporation dengan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak penyablonan dengan Kukdong Cotporation;

bahwa syarat dalam kontrak tersebut antara lain mengatur bahwa pembayaran jasa dilakukan oleh pihak pertama (Kukdong Corporation) kepada pihak kedua (Pemohon Banding) setelah tanggal ekspor barang. Pengiriman barang (yang dilakukan pensablonan) kepada pabrik di Indonesia;

b. Sampel Debit Note April 2015 Nomor 042/DAD/DN/4/2015 tanggal 30 April 2015 bahwa berdasarkan dokumen tersebut Pemohon Banding menagih pembayaran jasa sablon kepada Kukdong Corporation yang beralamat di Seoul Korea Selatan;

c. Sampel dokumen BC 2.7 pemasukan barang. Berdasarkan dokumen tersebut tertera bahwa pengiriman barang (potongan kain yang akan disablon) dilakukan oleh PT Kukdong International yang beralamat di Jalan Narogong KM 12,8 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi kepada Pemohon Banding yang berlokasi di KBN Cakung Jakarta Utara;

d. Sampel dokumen BC 2.7 pengeluaran barang. Berdasarkan dokumen tersebut tertera bahwa penerima barang (potongan kain yang sudah disablon) adalah PT Kukdong International yang beralamat di Jalan Narogong KM 12,8 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi, dengan pengirim Pemohon Banding yang berlokasi di KBN Cakung Jakarta Utara;

e. Sampel dokumen Surat Jalan. Berdasarkan dokumen tersebut pengiriman barang yang sudah disablon ditujukan ke PT Kukdong International;

f. Surat Persetujuan Permohonan Pekerjaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diajukan oleh PT Kukdong International yang beralamat di Bantar Gebang Bekasi kepada perusahaan penerima sub kontrak yaitu Pemohon Banding yang berlokasi di KBN Cakung Jakarta Utara;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa transaksi yang terjadi sebagai berikut:

 Bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat KBN

Cakung, bahwa penerima potongan kain yang tersablon secara fisik adalah Pengusaha di Kawasan Berikat Lainnya, seperti PT Kukdong International yang merupakan Pengusaha Kawasan Berikat KBN Bekasi;

 Bahwa Pemohon Banding mendapatkan order penyablonan potongan kain dari perusahaan yang berdomisili di luar daerah paben (salah satunya Kukdong Corporation). Pada prosesnya Kukdong Corporation memerintahkan perusahaan yang ada di Kawasan Berikat (PT Kukdong International) untuk mengirimkan potongan kain untuk dilakukan penyablonan. Potongan kain tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat PT Kukdong International kemudian dimasukan ke Kawasan Berikat Pemohon Banding;

 Bahwa Pemohon Banding melakukan proses penyablonan, setelah selesai, kain yang tersablon, atas perintah Kukdong Corporation, dikirmkan oleh Pemohon Banding kepada PT Kukdong International. Kemudian PT Kukdong International, atas instruksi dari Kukdong Corporation, menerima kain tersablon dari Pemohon Banding, kemudian memprosesnya menjadi suatu pakaian;

 Bahwa setelah PT Kukdong International selesai melakukan proses kain menjadi pakaian, PT Kukdong International mengekspor pakaian tersebut dengan mengirimkannya kepada Kukdong Corporation;

 Bahwa yang melakukan pembayaran atas jasa penyablonan kepada Pemohon

Banding adalah Kukdong Corporation;

bahwa alur transaksi tersebut hampir sama dengan transaksi lainnya seperti transaksi yang melibatkan Pemohon Banding, Shinsung Tongsang Co Ltd, dan PT Sentosa Indonesia. Oleh karenanya, pendapat Pengadilan Pajak mengenai transaksi yang sejenis dengan entitas lainnya, dapat diwakili dengan pendapat

Pengadilan Pajak terhadap transaksi antara Pemohon Banding, Kukdong Corporation, dan PT Kukdong Internasional;

menimbang bahwa yang melakukan perjanjian penyablonan adalah Pemohon Banding dan Kukdong Corporation dan menimbang bahwa Kukdong Corporation adalah pihak yang mengorder penyablonan dan menimbang bahwa Kukdong Corporation adalah pihak yang melakukan pembayaran jasa penyablonan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerima jasa adalah Kukdong Corporation; menimbang bahwa yang menerima kain tersablon adalah PT Kukdong Internasional dan menimbang bahwa pada saat menerima kain terseblon tersebut, PT Kukdong Internasional hanya menjalankan perintah dari Kukdong Corporation, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat menerima kain tersablon dari Pemohon Banding, PT Kukdong Internasional tidak bertindak atas nama dirinya sendiri, melainkan hanya mewakili Kukdong Corporation, oleh karenanya penerima kain tersablon bukanlah PT Kukdong Internasional, melainkan Kukdong Corporation. Bahwa pada saat PT Kukdong Internasional menerima fisik kain yang tersablon pada saat itu pula terjadi penyerahan jasa sablon dan pemanfaatan jasa sablon dari Pemohon Banding kepada pemesan luar negeri (Kukdong Corporation); menimbang bahwa lokasi serah terima kain tersablon merupakan kawasan atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan kain tersablon dan pemanfaatan jasa sablon tersebut dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia;

menimbang bahwa jasa sablon tersebut merupakan jasa yang melekat pada atau untuk potongan kain dan menimbang bahwa penyerahan kain tersablon tersebut dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan jasa dilakukan dalam daerah pabean Indonesia;

menimbang bahwa proses pemberian jasa berupa potongan kain yang dimiliki oleh pemesan disablon oleh Pemohon Banding. Bahwa potongan kain dimiliki oleh pemesan sedangkan bahan-bahan penyablonan dimiliki dan diadakan oleh Pemohon Banding sendiri;

menimbang bahwa dalam proses penyablonan, menurut Pengadilan Pajak potongan kain bukanlah bahan baku atau barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu dari proses penyablonan, potongan kain tersebut merupakan

media atau matra penyablonan dan menimbang bahwa bahan baku penyablonan berupa cat dan lainnya merupakan milik Pemohon Banding, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 1 angka 3 jo Pasal 3 huruf b PMK-70 jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding bukanlah jasa maklon;

menimbang bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding bukanlah jasa maklon, maka tidak terdapat penyerahan ekspor jasa maklon serta tidak terdapat penyerahan jasa maklon di dalam daerah pabean;

bahwa seandainya jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah jasa maklon, quod non, Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Pemohon Banding bahwa penyerahan tersebut merupakan ekspor jasa menimbang fakta bahwa yang melakukan ekspor bukanlah Pemohon Banding, sehingga tetap tidak memenuhi salah satu persyaratan ekspor jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 5 PMK-70/2010 yaitu persyaratan bahwa pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

menimbang bahwa proses pemberian jasa berupa pelekatan atau pencetakan suatu gambar atau tulisan grafis dalam suatu media potongan kain dan menimbang bahwa potongan kain merupakan barang bergerak maka menurut Pengadilan Pajak jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak;

menimbang bahwa penyerahan dan pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean dan menimbang bahwa jasa sablon tidak termasuk sebagai jasa perbaikan dan perawatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jasa sablon tidak termasuk ke dalam Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a PMK 70/2010; menimbang bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak dan menimbang bahwa jasa sablon tidak termasuk ke dalam pengertian jasa yang tidak dikenai PPN dan menimbang penyerahan dilakukan dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya dan menimbang bahwa kawasan berikat termasuk dalam pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2015 maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN jo Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2015, terhadap

penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPN sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 2, dan Pasal 3 huruf a PMK 70/2010 jo Pasal 8 ayat 1 PMK-30/2011;

bahwa dengan demikian penyerahan JKP oleh Pemohon Banding bukan merupakan ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h, melainkan penyerahan JKP di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c UU a quo, sehingga terhutang PPN dengan tarif 10%;

menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta mengacu pada peraturan perundang- undangan perpajakan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa pemesan dan pemberi instruksi order sablon adalah perusahaan yang berada di luar daerah pabean;

b. Bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk jasa sablon atas potongan kain yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pemesan yang diwakili oleh perusahaan lain di dalam Kawasan Berikat lainnya dilakukan di dalam Daerah Pabean; karena penyerahan jasa sablon secara langsung berada di dalam Daerah Pabean di Indonesia, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU a quo, jasa tersebut termasuk dalam Jasa yang dikenakan PPN atau JKP, dengan demikian atas penghasilan jasa tersebut, Pemohon Banding terhutang PPN 10%;

c. Bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut juga tidak termasuk dalam kategori Jasa Ekspor yang atas ekspornya dikenakan tarif 0% sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, oleh karena penyerahan dan pemanfaatan jasa sablon terjadi di dalam Kawasan Berikat lainnya di dalam daerah pabean;

d. Bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan jasa maklon yang memberikan jasa kepada perusahaan di luar daerah pabean adalah tidak tepat, oleh karena faktanya

secara nyata Pemohon Banding hanya menerima pekerjaan jasa sablon untuk kemudian hasil pekerjaannya dipergunakan oleh perusahaan (pabrikan) di dalam daerah pabean yang mendapatkan pesanan jasa maklon dari perusahaan di luar daerah pabean;

e. Bahwa berdasarkan form BC 2.7 Pemohon Banding menerima potongan kain dari pabrikan di dalam daerah pabean (perusahaan di dalam Kawasan Berikat) atas instruksi dari pihak pemesan di luar daerah pabean untuk melakukan pekerjaan sablon. Atas instruksi pemesan, Pemohon Banding menyerahkan kembali potongan kain yang sudah dicetak sablon ke perusahaan kawasan berikat tersebut menggunakan dokumen BC 2.7 dan surat jalan yang secara jelas menunjukkan bahwa pengiriman potongan kain diserahkan ke perusahaan pabrikan di dalam daerah pabean, hal mana dalam hal ini pabrikan tersebut pada saat menerima potongan kain tersablon bertindak atas nama pemesan;

f. Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding berupa koreksi positif penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp3.494.777.753,00 dan koreksi negatif atas penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp3.494.777.753,00, sudah tepat dan tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor73.036.272,0073.036.272,000,00
2. Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri3.494.777.753,003.494.777.753,000,00
3. Penyerahan PPN-nya tidak dipungut(3.494.777.753,00)(3.494.777.753,00)0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
PPN Kurang/Lebih Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar349.477.771,00 88.462.166,00 165.181.592,00 603.121.529,00349.477.771,00 88.462.166,00 165.181.592,00 603.121.529,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT Dong-A DecaL, NPWP 31.251.267.6-045-000, beralamat di Jl. Irian Blok E (E-9 + E-9B) KBN Cakung RT 002/RW 002 Suka Pura Cilincing, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih BayarRp 349.477.771,00 Sanksi BungaRp88.462.166,00 Sanksi KenaikanRp 165.181.592,00 Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayarRp 603.121.529,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.